Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010 dan UU 4 TAHUN 2009Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Ditemukan dalam 61/PMK.03/2021Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014