Kamus Hukum

Teks lengkap:

Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Ditemukan dalam:
  1. PP 6 TAHUN 2020
  2. UU 43 TAHUN 2008

  1. Wilayah Yurisdiksi (100%)

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020 dan UU 43 TAHUN 2008
  2. Wilayah Yurisdiksi (100%)

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019
  3. Wilayah Yurisdiksi Indonesia (99%)

    Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2022
  4. Batas Wilayah Yurisdiksi (91%)

    Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2008
  5. Wilayah Perairan (88%)

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019
  6. Wilayah Perairan (85%)

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020
  7. Daerah Pabean (84%)

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

    Ditemukan dalam /PMK.04/2022
  8. Daerah Pabean (84%)

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

    Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022
  9. Daerah Pabean (83%)

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

    Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019
  10. Daerah Pabean (83%)

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005
Definisi Wilayah Yurisdiksi | JDIH Kementerian Keuangan