Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa; d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya; e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti; f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... 2 of 17 2/22/2010 6:54 PM ditjen Peraturan Perundang-undangan tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan; h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun; i. sehat jasmani dan rokhani; j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa; d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya; e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti; f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... 2 of 17 2/22/2010 6:54 PM ditjen Peraturan Perundang-undangan tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan; h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun; i. sehat jasmani dan rokhani; j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan basil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. dihapus; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2008Anggota MRP adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat : a. orang asli Papua ; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; e. tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. berumur serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi- tingginya 60 (enam puluh) tahun; g. sehat jasmani dan rohani; h. memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat; i. memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak orang asli Papua; j. tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota partai politik; k. berdomisili di provinsi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon anggota MRP; l. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; n. pegawai negeri yang terpilih menjadi anggota MRP harus melepaskan sementara jabatan dan status kepegawaiannya; o. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau sederajat untuk wakil adat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat untuk wakil agama dan perempuan; p. untuk wakil adat harus diakui dan diterima oleh masyarakat adat; q. untuk wakil agama harus mendapat rekomendasi dari lembaga keagamaan yang bersangkutan; r. untuk wakil perempuan harus aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan; s. untuk wakil adat, agama, dan perempuan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Anggota MRP harus mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya; d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat; e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; h. berkelakuan baik, jujur, dan adil; i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat; l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1999Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : a. Warga negara Indonesia ; b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 40 (empat puluh) tahun : c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannnya d. tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; e. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi swasta tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri g. mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan h. berkelakuan baik i. berbadan sehat ; j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; k.Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1976berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 38 (1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan p. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah. (2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n; b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon; d. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i; e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; f. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; j. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n; k. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o; p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar.”
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2005Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut: 89 a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik; e. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon Wakil Gubernur dan eselon II/b untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota; f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota; g. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter daerah; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi; n. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota; o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dalam hal calon berasal dari Pegawai Negeri Sipil; 90 p. menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; dan q. menyerahkan daftar riwayat hidup.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. telah mengikuti Uji Publik; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; 11 p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota; q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana; r. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD; s. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan t. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah; c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri; d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat; e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri; j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1999