17/09/2024 - JDIH Kementerian Keuangan (JDIH Kemenkeu) menerima kunjungan dari Kantor Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dalam rangka studi banding dan diskusi terkait pengalaman digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada 17 September 2024. Diskusi dibuka oleh Bapak Indra Eka Putra selaku Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum, Biro Hukum, Kementerian Keuangan, yang mengawali pembicaraan mengenai pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi proses pembentukan regulasi. “Era digital menuntut kita untuk beradaptasi dengan teknologi agar proses legislasi menjadi lebih transparan dan cepat,” ungkapnya.
Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah aplikasi Law Analyzer, yang dirancang untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi secara lebih efisien. Beliau menyampaikan, “Law Analyzer memungkinkan pengguna untuk mengidentifikasi kebijakan yang relevan dan memberikan rekomendasi penyempurnaan dalam penyusunan peraturan.”
Partisipan juga membahas tantangan yang dihadapi selama proses digitalisasi, seperti masalah teknis dan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. JDIH Kemenkeu menjelaskan bagaimana teknologi informasi telah membantu dalam mendokumentasikan dan mengelola informasi hukum, sehingga mempermudah akses bagi masyarakat dan instansi terkait.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antara JDIH Kemenkeu dan Kantor Hukum UNS Surakarta, guna memperkuat kerjasama dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.