Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
Relevan terhadap 1 lainnya
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
Inflasi Indeks Harga Konsumen ( headline inflation ) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan Indeks Harga Konsumen dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan Inflasi IHK tahunan ( year-on-year ) pada akhir tahun.
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi ( point with deviation ).
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
bahwa koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a di antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal melalui penetapan sasaran inflasi dalam 3 (tiga) tahun mendatang;
bahwa penetapan sasaran inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
bahwa sasaran inflasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi acuan bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027;
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menu ...
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 20 ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian In ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI 3 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 400 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (dalam ribuan rupiah) No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 1. Kab. Aceh Singkil 9.819.084 2. Kota Subulussalam 11.833.792 3. Kota Sibolga 9.631.189 4. Kab. Pasaman 9.152.609 5. Kota Pagar Alam 9.188.082 6. Kab. Bandung 9.270.469 7. Kab. Banyuwangi 9.155.643 8. Kab. Lamongan 9.200.566 9. Kab. Landak 9.209.436 10. Kota Singkawang 9.102.918 11. Kab. Pulang Pisau 9.634.844 12. Kab. Tabalong 9.499.011 13. Kota Banjarbaru 9.619.098 14. Kab. Kutai Kartanegara 11.677.368 15. Kab. Paser 10.968.876 16. Kab. Bolaang Mongondow 9.188.090 17. Kab. Minahasa Selatan 9.538.801 18. Kab. Minahasa Utara 9.548.533 19. Kab. Banggai 9.994.178 20. Kab. Morowali 11.237.981 21. Kab. Parigi Moutong 9.429.858 22. Provinsi Sulawesi Selatan 11.206.660 23. Kab. Luwu 9.916.477 24. Kab. Sumbawa Barat 9.646.695 25. Kab. Supiori 9.544.142 26. Kota Tidore Kepulauan 10.624.921 4 No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 27. Kab. Pulau Morotai 11.898.391 28. Kab. Bangka Selatan 11.831.043 29. Provinsi Gorontalo 10.172.832 30. Kab. Boalemo 9.867.253 31. Kab. Pohuwato 10.349.532 32. Kab. Sorong Selatan 10.558.738 33. Provinsi Sulawesi Barat 8.620.508 34. Kab. Bulungan 9.862.382 JUMLAH PROVINSI 30.000.000 JUMLAH KABUPATEN/KOTA 310.000.000 JUMLAH NASIONAL 340.000.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 20 ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSANMENTERIKEUANGANTENTANGRINCIANALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 MENTERI KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI 3 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 336 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (dalam ribuan rupiah) No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 1. Kab. Aceh Barat 10.043.119 2. Kota Sabang 9.418.662 3. Kab. Pidie Jaya 12.076.058 4. Kota Subulussalam 12.045.062 5. Kota Gunungsitoli 9.753.325 6. Provinsi Sumatera Barat 8.621.025 7. Kota Dumai 9.265.433 8. Kab. Sarolangun 9.289.277 9. Kab. OKU Timur 9.289.585 10. Provinsi DKI Jakarta 10.171.644 11. Kab. Garut 9.366.743 12. Kab. Temanggung 11.603.391 13. Kab. Magetan 10.155.620 14. Kab. Malang 9.370.272 15. Kab. Trenggalek 9.296.637 16. Kab. Melawi 11.022.448 17. Kab. Tabalong 9.290.795 18. Kota Banjarbaru 9.374.904 19. Kab. Kutai Kartanegara 9.864.642 20. Kab. Kutai Timur 9.306.588 21. Provinsi Sulawesi Tengah 11.207.331 22. Kab. Banggai 10.287.017 23. Kab. Morowali 9.436.906 24. Kab. Tojo Una Una 9.300.511 25. Kab. Enrekang 9.649.018 26. Kab. Wajo 10.533.484 4 No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 27. Kab. Kolaka 9.656.101 28. Kab. Konawe Selatan 9.383.684 29. Kab. Kolaka Utara 10.384.348 30. Kab. Konawe Utara 9.769.785 31. Kab. Sumbawa 11.447.687 32. Kota Tidore Kepulauan 10.142.614 33. Kab. Mamuju 10.176.284 JUMLAH PROVINSI 30.000.000 JUMLAH KABUPATEN/KOTA 300.000.000 JUMLAH NASIONAL 330.000.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 20 ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI 3 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 271 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (dalam ribuan rupiah) No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 1. Kab. Aceh Barat 9.532.909 2. Kab. Aceh Besar 9.597.631 3. Kab. Aceh Selatan 9.589.276 4. Kota Langsa 10.844.657 5. Kab. Gayo Lues 9.506.496 6. Kota Gunungsitoli 8.982.661 7. Kota Payakumbuh 9.138.406 8. Kab. Indragiri Hilir 9.492.022 9. Kota Dumai 10.353.065 10. Kab. Bungo 9.565.349 11. Kab. Merangin 10.820.277 12. Kab. Banyuasin 9.454.033 13. Kab. Ogan Ilir 9.591.545 14. Kab. Bengkulu Utara 9.680.149 15. Provinsi DKI Jakarta 11.677.376 16. Kab. Bekasi 10.015.718 17. Kab. Garut 10.634.802 18. Kab. Pangandaran 11.081.589 19. Kab. Jepara 9.664.190 20. Kab. Sleman 10.021.848 21. Kab. Banyuwangi 12.290.240 22. Kab. Sintang 9.560.837 23. Kab. Kayong Utara 9.943.767 24. Provinsi Kalimantan Tengah 9.340.027 25. Kab. Sukamara 10.019.416 26. Kota Bitung 11.677.460 4 No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 27. Kab. Minahasa Selatan 9.980.079 28. Kab. Halmahera Timur 10.275.276 29. Kab. Halmahera Selatan 9.480.979 30. Kota Serang 9.003.751 31. Kab. Bangka Tengah 10.310.410 32. Provinsi Gorontalo 8.982.597 33. Kab. Pohuwato 9.891.162 JUMLAH PROVINSI 30.000.000 JUMLAH KABUPATEN/KOTA 300.000.000 JUMLAH NASIONAL 330.000.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022.
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022;
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
Inflasi Indeks Harga Konsumen ( headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) di akhir tahun.
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan titik dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan se bagai beriku t:
3,0% (tiga persen) untuk tahun 2022;
3,0% (tiga persen) untuk tahun 2023; dan
2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2024, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2022, TAHUN 2023, DAN TAHUN 2024.
Pembentukan Tim Teknis Pemantauan Danpengendalian Inflasi Pusat.
Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang 1ng1n dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
Inflasi Ir: deks Harga Konsumen (headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. Pasa12 (1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) di akhir tahun.
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka terten tu dengan toleransi (point with deviation).
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan se bagai beriku t:
3,5°/o (tiga koma lima persen) untuk tahun 20 19;
3°/o (tiga persen) untuk tahun 2020; dan
3°/o (tiga persen) untuk tahun 2021, dengan deviasi sebesat 1% (satu persen).
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2019, TAHUN 2020, DAN TAHUN 2021.