Lembaga Keuangan Mikro.
Relevan terhadap
LKM bertujuan untuk:
meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Und ...
Relevan terhadap
Naskah Akademik rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan latar belakang Rancangan UU Kejaksaan disebabkan adanya tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi serta perkembangan hukum baik nasional maupun internasional. Tujuan pembentukan maupun perubahan suatu peraturan perundang-undangan adalah untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan kehidupan masyarakat, pergeseran ruang lingkup pergeseran usia Jaksa tidak hanya terjadi pada usia batas pensiun, namun pergeseran usia Jaksa juga terjadi untuk pengangkatan Jaksa semula paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun menjadi 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh tahun), pergeseran tersebut disebabkan pergeseran lulusan dunia pendidikan yang cenderung semakin cepat dan semakim muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kemungkinan kesempatan karier yang lebih Panjang dan usia pensiun Jaksa yang semula 62 (enam puluh dua) tahun diubah , hal ini sebagaimana termuat dalam Naskah Naskah Akademik Rancangan UU Kejaksaaan, sehingga untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi Jaksa yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ketika diberlakukannya UU Kejaksaan sejak tanggal 31 Desember 2021, perlu diatur peralihannya dalam Pasal 40A UU Kejaksaan; Berdasarkan indeks evaluasi kinerja dari beberapa Kejaksaan Tinggi se- Indonesia terhadap pegawai berprofesi jaksa usia 60 (enam puluh) sampai dengan usia 62 (enam puluh dua) tahun periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 menunjukkan evaluasi kinerja Jaksa dengan hasil penilaian โkurangโ dan โsedangโ , dengan rincian sebagai berikut: No. Satuan Kerja Kejaksaan RI Jumlah Pegawai Usia 60 โ 62 Tahun Hasil Evaluasi Kinerja 1. Bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan 22 Pegawai Sedang 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 14 Pegawai Sedang 3. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta 13 Pegawai Sedang 4. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 11 Pegawai Sedang
Pengujian UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tent ...
Relevan terhadap
tersebut berarti bangunan kantor tidak dapat dijadikan sebagai tempat tinggal. Maka makna tekstual berdasarkan ketiga undang-undang tersebut berkaitan dengan fungsi hunian dengan dikonkritkan sebagai rumah. Yang terakhir, secara kontekstual. Ahli melihat pada penafsiran bagaimana makna aspirasional yang muncul pada saat ini? yaitu Fakta kebutuhan perumahan itu sendiri. Kondisi faktual pada saat ini terutama terhadap rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan gambaran sebagai berikut, 29.000.000 masyarakat perkotaan masih tinggal di daerah miskin, 9.000.000 masyarakat masih tinggal di pemukiman kumuh yang akses air minumnya sangat buruk, 11.000.000 akses sanitasinya buruk, 13.000.000 akses pelayanan terhadap kesehatannya buruk. Namun, target Pemerintah terhadap penyediaan perumahan cukup tinggi, yaitu sekitar harus disediakan setidaknya 4.400.000 rumah sewa, dan 1.500.000 rumah layak huni. Kemudian, kebutuhan untuk rumah susun setidaknya harus disiapkan 550 bangunan dan untuk rumah swadaya harus disiapkan 1.750.000 bangunan. Sehingga dengan demikian, kebutuhan untuk terhadap rumah adalah sangat tinggi. Tapi di sisi lain, terjadi deadlock antara kebutuhan rumah dengan ketersediaan rumah itu sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan harga rumah setiap tahunnya mengalami kenaikan sekitar 20% sampai 15% untuk rumah tunggal, tapi untuk rumah susun sebesar 15% sampai 20%. Selain fakta terhadap kebutuhan perumahan itu sendiri, terdapat fakta lain bahwa kenaikan tanah pun setiap empat tahun itu kenaikannya 100%. Maka dengan kondisi tersebut, menurut ahli, tidak bisa ada suatu regulasi yang memberikan hambatan terhadap kepemilikan suatu rumah apalagi memberikan beban kepada seorang pemilik rumah. Artinya, ketika rumah dikecualikan sebagai suatu objek pajak, maka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi ketika rumah dibebankan untuk menjadi objek pajak, maka bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945. Kemudian, dalam konsep sistem hukum di Indonesia, asas yang berlaku bagi bangunan dan tanah adalah asas pemisahan horizontal. Artinya, terdapat pemisahan antara tanah dengan bangunan dan hal tersebut menjadi ruh dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang dicantumkan dalam Pasal 5 dan asas tersebut pulalah yang menjadi dasar terbentuknya UU 28/2002. Dalam Pasal 8 UU 28/2002 dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan suatu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya. Yang dimaksud dengan "Penilaian kembali" adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar Penilaian. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Huruf c Huruf d Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: - tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL - tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negarafdaerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: - jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api; - waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah - rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat; - pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal; - tempat ibadah; - prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah / Pemerintah Daerah ; - pasar umum dan lapangan parkir umum; - tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah; - fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; - jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; - prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; - stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; - kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; - pertahanan dan keamanan nasional; - rumah susun sederhana; - penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa; - tempat pembuangan dan pengolahan sampah; - cagar alam dan cagar budaya; - fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang terbuka hijau publik; trRES IDEN REPUBLIK ^INDONESIA - 16- panti sosial; lembaga pemasyarakatan ; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup ^jelas. Angka 19
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. jdih.kemenkeu.go.id PRE SID.EN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 140 I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada tanggal 30 Desember 2022, yang diikuti pencabutan status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak positif terhadap performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023 karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi. World Health Organization juga secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023 sehingga pemulihan ekonomi pascapandemi di harapkan akan lebih terakselerasi. Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi di negara maju masih berada di atas target jangka menengah - panjang, sehingga tingkat suku bunga diperkirakan tetap berada di level tinggi untuk jangka waktu yang lama (higher for longery. Agresivitas pengetatan moneter terutama di negara maju berdampak pada volatilitas sektor keuangan, meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan aktivitas ekonomi global. Kinerja pertumbuhan ekonomi beberapa negara pada triwulan II tahun 2023 cenderung menguat seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, meskipun Eropa masih menunjukan kontraksi. Sementara itu, beberapa indikator terkini menunjukkan situasi yang belum membaik, seperti Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur dan perdagangan intemasional yang tertahan di zona kontraksi. Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global yang tengah terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Eropa, India, Australia, Filipina, dan Singapura. Indonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Bahkan neraca perdagangan mencatatkan surplus selama 38 (tiga puluh delapan) bulan berturut-turut. Pencapaian ini berhasil menempatkan Indonesia kembali sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas yang sebelumnya dicapai di tahun 2020. Selain itu, Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi fiskal dengan kembali kepada defisit kurang dari 3% (tiga persen) Produk Domestik Bruto yang dapat dilakukan di tahun 2022 atau lebih cepat 1 (satu) tahun dari target semula di tahun 2023. Karena itu, arah dan strategi kebijakan APBN tahun 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, kebijakan APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui: (i) optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha; (ii) penguatan kualitas belanja negara yang efisien, fokus terhadap program prioritas, dan berorientasi pada output/ outcome (spending _bettery; _ dan (iii) mendorong pembiayaan yang prudent, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan berpijak pada kebijakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2024 ditargetkan sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan mencapai 5,2% (lima koma dua persen). Pertumbuhan ekonomi tahun depan akan ditopang oleh stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi ekonomi. Terjaganya konsumsi domestik serta kinerja perdagangan intemasional Indonesia diperkirakan akan menguat yang akan mendorong terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024. Daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga seiring dengan semakin terkendalinya laju inflasi domestik, sedangkan kinerja ekspor diharapkan menguat seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi global serta kebijakan hilirisasi yang akan meningkatkan nilai tambah produk-produk eskpor Indonesia. Sementara itu, investasi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan dukungan Pemerintah dalam mendukung sektor-sektor terkait termasuk kebijakan hilirisasi mineral. Stabilitas kondisi politik dan sosial di tengah gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan berperan krusial dalam mendorong aktivitas investasi. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,8% (dua koma delapan persen), didukung oleh daya beli masyarakat yang kuat dan kebijakan pengelolaan energi dan pangan yang semakin efisien. Rupiah diperkirakan akan mencapai RplS.000,00 (lima belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen), didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi global dan domestik yang mendorong kepercayaan asing dan arus modal masuk ke Indonesia. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) barel dan 1.033.000 (satu juta tiga puluh tiga ribu) barel setara minyak per hari. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan produksi hulu migas nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 diposisikan untuk:
mencapai target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2) menyukseskan rangkaian pemilihan umum tahun 2024, dan (3) menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sebagai fondasi yang kokoh dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode 2025-2029. Terna Rencana Kerja Pemerintah diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan yang terjadi secara tahunan ke dalam scenario pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju. Transformasi ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relative rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Peningkatan produktivitas juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, evaluasi kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, agenda Pemilu Tahun 2024, dan dinamika ketidakpastian global serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian. Memperhatikan beberapa koridor tersebut maka tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 ditetapkan, yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024, serta strategi yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dilaksanakan melalui strategi: (a) memanfaatkan dan memutakhirkan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, (b) konvergensi pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif untuk penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, dan (e) peningkatan kualitas konsumsi pangan;
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, dilaksanakan melalui strategi: (a) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan, (b) reformasi sistem perlindungan sosial, (c) meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (d) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, dan (f) meningkatkan produktivitas dan daya saing;
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas industri yang didukung percepatan hilirisasi dan penguatan rantai pasok, serta (b) menyediakan iklim yang kondusif dalam penyusunan riset nasional;
Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi, (c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui penciptaan iklim investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan penerapan korporasi untuk daya saing pertanian dan kelautan perikanan;
Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan melalui strategi: (a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor prioritas (energi berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, industri hijau, pengelolaan limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan pesisir); (b) konservasi lahan produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi berkeadilan; serta (d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata, berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan, serta perluasan pemanfaatan;
Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan akses rumah tangga terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks pencegahan maupun pengentasan permukiman kumuh, (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat wilayah sungai melalui penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air, (c) meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan berbagai agenda pembangunan ekonomi dan meningkatkan ketahanan kebencanaan di setiap wilayah, (d) meningkatkan SOM, sarana dan prasarana layanan keselamatan dan keamanan transportasi, dan (e) meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan aksesibilitas menuju pusat pelayanan dasar dan daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3 TP);
Percepatan pembangunan lbu Kota Nusantara, dilaksanakan melalui strategi: (a) membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastruktur utama; dan
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, dilaksanakan melalui strategi: (a) mendorong terwujudnya tahapan pemilu/ pemilihan sesuai jadwal, (b) meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, (c) mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan (d) mendukung penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Prioritas Nasional (PN) dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah:
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; serta (7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transforrnasi Pelayanan Publik. Prioritas Nasional ini dapat di jelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan; peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan; peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan; penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan koperasi; peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi; peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan tingkat komponen dalam negeri; serta penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan untuk percepatan transformasi sosial dan ekonomi; penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan .keunggulan kompetitif perekonomian wilayah; memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah; serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan. Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan kunci peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Prioritas Nasional 3 pada tahun 2024 akan diarahkan pada memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; reformasi sistem perlindungan sosial, terutama untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan, difokuskan pada penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan usaha, dan akses pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin dan rentan; serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing. Pelaksanaan Prioritas Nasional 4 akan difokuskan untuk: memperkuat pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan Ideologi Pancasila; memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar difokuskan pada pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar; peningkatan konektivitas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi; mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah tertinggal, terpencil, ยท terluar dan perbatasan, serta penyediaan layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata; peningkatan layanan infrastruktur perkotaan; pembangunan energi dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah karbon; dan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pendorong ( enablery teknologi informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital. Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim difokuskan pada upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis pascapandemi COVID-19; penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, responsif dan adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan dalam menghadapi bencana; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca dengan fokus penurunan emisi gas rumah kaca di sektor lahan, industri, dan energi. Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan antara lain pada: pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 diarahkan pada penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan jadwal; pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substantial; peningkatan kualitas komunikasi publik; mendukung pelaksanaan pembangunan bidang hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dilakukan perbaikan tata kelola dan birokra~i; serta pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu melakukan reformasi baik dari sisi pendapatan dan belanja, serta melakukan berbagai inovasi untuk pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024. Oleh sebab itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi penerimaan negara, perbaikan sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati- hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan. Reformasi fiskal di sisi penerimaan dijalankan melalui optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, rasio perpajakan dapat meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat. Di sisi belanja, reformasi dijalankan melalui penguatan belanja agar lebih berkualitas dengan penguatan spending better. Upaya yang ditempuh melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi swasta melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1169 /DPD RI/I/2023-2024, tanggal 7 September 2023. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. ...
Relevan terhadap
Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;
meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
pendidikan;
pelatihan;
pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia. (3) Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global. (4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia. Pasal 17 (1) Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia. (2) Standar kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18 (1) Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia. (2) Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.
Statuta Universitas Indonesia.
Relevan terhadap
UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia.
UI memiliki misi:
menyediakan akses yang luas dan adil, serta pendidikan dan pengajaran yang berkualitas;
menyelenggarakan kegiatan Tridharma yang bermutu dan relevan dengan tantangan nasional serta global;
menciptakan lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi pekerti luhur, dan mampu bersaing secara global; dan
menciptakan iklim akademik yang mampu mendukung perwujudan visi UI.
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
berpotensi akan munculnya masalah-masalah baru sebagai ekses pembangunan Ibu Kota Negara baru seperti macetnya pembangunan karena keterbatasan pembiayaan, timbulnya kasus-kasus baru yang identik dengan 12 (dua belas) fakta empiris seperti dijelaskan pada uraian angka 21 di atas karena akar permasalahannya belum tertangani. b. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma. Terdapat 8 asas dijelaskan pada halaman 29 sampai dengan 31, yaitu: 1) Asas Kesetaran (Peluang ekonomi untuk semua). Strategi ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan akses yang adil ke pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang kerja. 2) Asas Keseimbangan Ekologis (Mendesain sesuai Kondisi Alam). Menghormati dan merangkul alam melalui integrasi dan pelestarian bentang alam yang ada. 3) Asas Ketahanan (Sirkular dan Tangguh). Sistem kota (air, energi, sampah) yang sirkular dan terintegrasi, dengan fleksibilitas untuk mengatasi kemungkinan volatilitas global dan pertumbuhan kota yang terencana. 4) Asas Berkelanjutan (IKN yang Rendah Emisi Karbon). Aspirasi kondisi masa depan yang mencerminkan peralihan menuju 100% energi bersih dan mendorong kegiatan rendah karbon. 5) Asas Kelayakan Hidup/ Liveability (Aman dan Terjangkau). Desain kota yang berfokus pada masyarakat dengan perumahan dan pembangunan berkonsep mixed-use ( mixed-use development ) guna memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk saat ini dan yang akan datang. 6) Asas Konektivitas (Terhubung, Aktif, dan Mudah Diakses). Strategi mobilitas terintegrasi yang menempatkan warga di garis depan dengan menekankan kemudahan berjalan kaki ( walkability ) dan transportasi umum. 7) Asas Kota Cerdas (Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi). Infrastruktur SMART yang meningkatkan efisiensi dan memungkinkan pencapaian aspirasiaspirasi kota. 8) Asas Kebhinnekaan (Bhinneka Tunggal Ika dan keindahan khas Indonesia) Kota yang merepresentasikan Indonesia, memelihara
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Per ...
Relevan terhadap
Jaring Pengaman Sosial ( Social Safety Net ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b digunakan untuk:
Tambahan Jaring Pengaman Sosial ( Social Safety Net );
Cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar/logistik; dan/atau
Penyesuaian anggaran pendidikan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tambahan Jaring Pengaman Sosial ( Social Safety Net ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
tambahan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
tambahan kartu Pra Kerja;
pembebasan tarif listrik untuk R1-450 (empat ratus lima puluh) Volt Ampere (VA) dan diskon 50% (lima puluh persen) untuk R1-900 (sembilan ratus) Volt Ampere (VA) dengan mekanisme subsidi tanpa pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sesuai kebijakan pemerintah;
Tambahan insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); dan/atau
Program Jaring Pengaman Sosial ( Social Safety Net ) lainnya.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kementerian/Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (8) dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (8).
Dalam hal usulan Kementerian/Lembaga tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga terkait atau penerbitan DIPA BUN.