Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang mengenai penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN; dan/atau
mencari informasi dari sumber lainnya.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat. Paragraf 3 Penetapan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Tarif layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif layanan jasa survei geologi kelautan;
tarif layanan analisis laboratorium;
tarif layanan pengolahan data; dan
tarif pembantuan tenaga ahli.
Tarif layanan jasa survei geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengguna jasa.
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri dari biaya peralatan, bahan bakar, mobilisasi, transportasi, akomodasi, tenaga kerja/tenaga ahli, dan biaya administrasi dan pengembangan layanan.
Tarif pembantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengguna jasa.
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu pembantuan, biaya administrasi dan pengembangan layanan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di Indonesia.
Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Ko ...
Relevan terhadap
Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK kepada Menteri.
Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek yang diajukan oleh menteri atau kepala lembaga selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Permohonan penggunaan Fasilitas Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut:
Dokumen Identifikasi yang memuat paling sedikit:
kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan (need _analysis); _ 2. analisis manfaat yang mencakup diantaranya analisis nilai manfaat uang ( value for money ), analisis biaya manfaat dan sosial, serta analisis potensi pendapatan dan skema biaya proyek;
hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
rekomendasi dan rencana tindak lanjut;
dokumen rencana pengembalian investasi dengan prioritas bersumber dari Availability Payment ;
dokumen indikasi Layanan;
dokumen terbentuknya Panitia KPBU IKN yang terdiri atas pihak yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang dibutuhkan dalam keberlangsungan Fasilitas Pengembangan Proyek sesuai dengan norma waktu; dan
dokumen lokasi proyek. Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "syarat administrasi" merupakan dokumen yang dipersyaratkan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan f umlah sisa Pembiayaan Utang Daerah" adalah jumlah pokok Pembiayaan Utang Daerah lama yang belum terdaftar. Yang dimaksud dengan "jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik" adalah jumlah pokok rencana Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan. Ayat (a) Rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Seruice Couerage Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut: Pendapatan vans tidak ditentukan ^penssunaannya - Belania Pesawai Pokok pinjaman + Bunga + Biaya Lain Ayat (5) Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Perubahan nilai rasio kemampuan Keuangan Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kondisi Keuangan Daerah. Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "kelembagaan" adalah kegiatan yang diusulkan memuat penjelasan terkait pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, serta garis koordinasi pelaksana kegiatan pada seluruh tahapan proyek. Yang dimaksud dengan "ekonomi" adalah kegiatan yang diusulkan menunjukkan kelayakan ekonomi yang dihitung antara lain menggunakan analisis biaya-manfaat. Yang dimaksud dengan "dampak sosial dan lingkungan" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil identifikasi dan analisis dampak terhadap penerima manfaat kegiatan, serta analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "pembiayaarr' adalah dokumen pengusulan kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil analisa penganggaran modal dengan mempertimbangkan karakteristik proyek dan kebutuhan Daerah, serta keselarasan dengan sumber pembiayaan lainnya. Yang dimaksud dengan "mitigasi risiko" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan identifikasi risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan proyek secara menyeluruh, dilengkapi rencana mitigasinya. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas. Ayat (12) Cukup ^jelas. Ayat (13) Cukup ^jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perurndang- undangan mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah" antara lain peraturan pemerintah mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah, peraturan pemerintah mengenai Pembiayaan proyek yang bersumber dari surat berharga syariah negara, dan peraturan pemerintah mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "strategis" adalah kegiatan yang diusulkan memiliki keselarasan tujuan/sasaran dengan program prioritas/kegiatan prioritas/proyek prioritas dalam RPJMN, mendukung RPJMD, danf atau sesuai rencana induk sektoral. Yang dimaksud dengan "teknis" adalah kegiatan yang diusulkan memuat urgensi proyek, rencana penggunaan Pinjaman Daerah, ketersediaan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta rencana keberlanjutan proyek. Yang dimaksud dengan "kelembagaant" adalah kegiatan yang diusulkan memuat penjelasan terkait pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, serta garis koordinasi pelaksana kegiatan pada selurrrh tahapan proyek. Yang dimaksud dengan "ekonomi" adalah kegiatan yang diusulkan menunjukkan kelayakan ekonomi yang dihitung antara lain menggunakan analisis biaya-manfaat. Yang dimaksud dengan "dampak sosial dan lingkungan" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil identifikasi dan analisis dampak terhadap penerima manfaat kegiatan, serta analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "pembiayaartu adalah dokumen pengusulan kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil analisa penganggaran modal dengan mempertimbangkan karakteristik proyek dan kebutuhan Daerah, serta keselarasan dengan sumber pembiayaan lainnya. Yang dimaksud dengan "mitigasi risiko" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan identifikasi risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan proyek secara menyeluruh, dilengkapi rencana mitigasinya. Ayat (9) Cukup ^jelas Ayat (10) Cukup ^jelas
Cukup ^jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pasar modal domestik" adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penawaran umum" adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (a) Ayat (5) Ayat (6) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "strategis" adalah kegiatan yang diusulkan memiliki keselarasan tujuan/sasaran dengan program prioritas/kegiatan prioritas/proyek prioritas dalam RPJMN, mendukung RPJMD, danf atau sesuai rencana induk sektoral. Yang dimaksud dengan "teknis" adalah kegiatan yang diusulkan memuat urgensi proyek, rencana penggunaan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, ketersediaan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta rencana keberlanjutan proyek. Yang dimaksud dengan "kelembagaart" adalah kegiatan yang diusulkan memuat penjelasan terkait pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, serta garis koordinasi pelaksana kegiatan pada selurrrh tahapan proyek. Yang dimaksud dengan "ekonomi" adalah kegiatan yang diusulkan menunjukkan kelayakan ekonomi yang dihitung antara lain menggunakan analisis biaya-manfaat. Yang dimaksud dengan "dampak sosial dan lingkungan" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil identifikasi dan analisis dampak terhadap penerima manfaat kegiatan, serta analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "pembiayaarr' adalah dokumen pengusulan kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil analisa penganggaran modal dengan mempertimbangkan karakteristik proyek dan kebutuhan Daerah, serta keselarasan dengan sumber pembiayaan lainnya. Yang . Yang dimaksud dengan "mitigasi risiko" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan identifikasi risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan proyek secara menyeluruh, dilengkapi rencana mitigasinya. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (e) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas.
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusan ...
Relevan terhadap
KPBU IKN dilaksanakan dengan tahapan:
perencanaan;
penyiapan;
transaksi; dan
pelaksanaan perjanjian. Paragraf 4 Perencanaan KPBU IKN Pasal 18 (1) Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan oleh PJPK dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaErn pembangunan nasional. l2l ^Perencanaan KPBU ^IKN ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit:
identifrkasi KPBU IKN;
penetapan KPBU IKN; dan
penganggaran KPBU IKN.
Dalam melakukan identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, PJPK dapat melakukan Konsultasi Publik. (4) Identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
kesesuaian Penyediaan Infrastruktur dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;
analisis biaya manfaat dan sosial;
analisis nilai manfaat uang (ualue for monegl;
analisis kebutuhan ^(need analgsisl;
analisis potensi pendapatan dan skema pembiayaan proyek;
hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
rekomendasi dan rencana tindak lanjut. Pasal 19 Dalam rangka menentukan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagai ^pelaksanaan KPBU IKN, PJPK mempertimbangkan kelancaran pemenuhan target Penyediaan Infrastruktur guna persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga ...
Relevan terhadap
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:
surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh Pengelola Barang; atau
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola Barang;
membandingkan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di lapangan; dan/atau
barang tidak ditemukan;
melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
BMN dikuasai pihak ketiga;
bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas tanah BMN terindikasi idle ; dan/atau
tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang tidak ditemukan atau bergeser;
melakukan identifikasi adanya permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai;
bukti kepemilikan hak atas tanah ganda; dan/atau
BMN dalam sengketa.
melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle ;
melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN terindikasi idle ; dan
menyusun laporan hasil penelitian.
Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang.
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h minimal memuat:
identitas petugas pelaksana penelitian;
identitas BMN terindikasi idle atau informasi kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d;
identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang;
hasil identifikasi sumber informasi;
informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle ;
informasi status permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN terindikasi idle ;
informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle ; dan i. kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut.
Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (10) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru.
Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Unit TIK Pusat; dan
Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung:
penyelenggaraan Layanan Bersama ( Shared Services );
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPBE; dan/atau
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mendukung:
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan untuk kebutuhan spesifik unit masing- masing; dan/atau
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penyusunan kajian kebutuhan sebelum pelaksanaan setiap investasi TIK Kementerian Keuangan.
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:
analisis kebutuhan organisasi;
analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan;
analisis perbandingan tolok ukur ( benchmark ) penerapan investasi TIK pada organisasi lain, dalam hal diperlukan; dan
analisis lain.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian.
Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian, serta melakukan pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Imp ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi.
1a. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.
2a. Dukungan Eksplorasi adalah dukungan pengembangan panas bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi panas bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
2b. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja panas bumi tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas bumi.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontraktor Kontrak Operasi Bersama ( Joint Operation Contract Contractor ) yang selanjutnya disebut KKOB adalah kontraktor yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero).
6a. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
6b. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6c. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6d. Lembaga Penelitian adalah lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan salah satu di antaranya bidang panas bumi.
Penyedia Barang ( Vendor ) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web .
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah sistem elektronik __ yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar–menukar, hibah, atau penghapusan dari aset KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Metode perilaku pencegahan ( averting behaviour method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi objek Penilaian dan menyusun kuesioner untuk melakukan survei;
mengumpulkan data dan informasi terkait biaya yang dikeluarkan masyarakat sebagai upaya untuk mencegah atau mengurangi efek negatif dan kerusakan yang disebabkan oleh dampak lingkungan yang merugikan; dan
menghitung nilai Jasa Ekosistem berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi dampak kerusakan tersebut.
Metode biaya perjalanan ( travel cost method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi objek Penilaian dan menyusun kuesioner untuk survei;
mengumpulkan data dan informasi terkait pengelolaan objek Penilaian, berupa luas objek, kepemilikan objek, pengelolaan objek, jumlah kunjungan wisatawan beberapa tahun terakhir, dan informasi umum lainnya;
melakukan survei dengan mengumpulkan data dan informasi terkait biaya perjalanan dan berbagai karakteristik sosial ekonomi responden melalui pengisian kuesioner;
mengolah data hasil survei dengan menyusun persamaaan biaya perjalanan menggunakan data yang telah dikumpulkan;
menganalisis surplus konsumen; dan
menentukan estimasi nilai manfaat objek Penilaian dengan mengekstrapolasi surplus konsumen tersebut dalam lingkup populasi.
Metode biaya penggantian ( replacement cost method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi kerusakan atau pengurangan yang terjadi pada objek Penilaian SDA, seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran, pengurangan habitat alami, atau kerugian ekosistem lainnya; dan
menentukan biaya yang diperlukan untuk menggantikan atau mengembalikan SDA ke kondisi semula, seperti biaya restorasi lingkungan, biaya konservasi, atau biaya lain yang berkaitan dengan upaya pemulihan ekosistem.
Metode biaya kerusakan ( avoided damage cost method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi kerusakan atau pengurangan yang berpotensi terjadi pada objek Penilaian SDA, seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran, pengurangan habitat alami, atau kerugian ekosistem lainnya; dan
mengestimasi biaya yang mungkin diperlukan untuk menggantikan atau mengembalikan SDA ke kondisi semula jika potensi kerusakan terjadi, seperti biaya restorasi lingkungan, biaya konservasi, atau biaya lain yang berkaitan dengan upaya pemulihan ekosistem.
Metode transfer manfaat ( benefit transfer method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e dilakukan dengan tahapan:
menentukan lokasi, ekosistem, dan/atau jenis SDA yang akan dinilai;
mengidentifikasi kajian-kajian sejenis yang telah dilakukan terhadap tipe SDA sejenis;
mengidentifikasi perbedaan situasi SDA pada study site dengan assessment site ;
menentukan teknik transfer manfaat yang akan digunakan;
melakukan penyesuaian yang diperlukan; dan
melakukan proses transfer.
Metode harga pengganti (s urrogate price method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f dilakukan dengan tahapan:
menentukan variabel yang dapat digunakan sebagai pengganti untuk menilai suatu komoditas atau jasa ekosistem SDA yang diketahui;
mengumpulkan data yang berkaitan dengan variabel pengganti seperti data harga, data produksi, atau data lain untuk memperkirakan nilai SDA;
menentukan hubungan ekonometrika antara variabel pengganti dan objek Penilaian dengan melakukan analisis statistik; dan
menghitung nilai biaya pengganti berdasarkan analisis ekonometrika untuk mendapatkan nilai objek Penilaian.
Metode Penilaian kontingensi ( contingent valuation method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf g dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi objek Penilaian dan menyusun kuesioner untuk survei;
menyusun kuesioner dengan menyertakan penawaran ( bidding ) terkait objek Penilaian;
melakukan survei dengan mengumpulkan informasi terkait kesediaan membayar ( mean willingness to pay );
mengolah data hasil survei dengan mengestimasi rata- rata kesediaan membayar ( mean willingness to pay ) atas objek Penilaian; dan
menentukan estimasi nilai manfaat objek Penilaian dengan mengalikan rata-rata kesediaan membayar ( mean willingness to pay ) yang diperoleh dengan jumlah populasi.
Metode perlindungan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf h dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi jasa yang dihasilkan objek Penilaian; dan
menentukan salah satu teknik penghitungan nilai, yang meliputi teknik biaya penggantian atau teknik biaya rehabilitasi.
Berdasarkan analisis data dan informasi, Penilai Pemerintah menentukan pendekatan Penilaian yang akan digunakan dalam melaksanakan Penilaian.
Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pendekatan pasar, digunakan untuk:
Penilaian Properti; dan
Penilaian Bisnis;
pendekatan biaya, digunakan untuk:
Penilaian Properti; dan
Penilaian Bisnis;
pendekatan pendapatan, digunakan untuk:
Penilaian Properti; dan
Penilaian Bisnis;
pendekatan aset, digunakan untuk Penilaian Bisnis;
pendekatan berbasis pasar, digunakan untuk Penilaian SDA; dan
pendekatan berbasis nonpasar, digunakan untuk Penilaian SDA.
Pendekatan pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti.
Pendekatan biaya merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
Pendekatan aset merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban.
Pendekatan berbasis pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan harga dan volume SDA yang berlaku di pasar.
Pendekatan berbasis nonpasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan kesediaan membayar, biaya produksi, biaya pencegahan, dan/atau hasil penelitian di tempat lain.
Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
survei langsung; atau
survei tidak langsung.
Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk objek Penilaian:
Properti;
Bisnis; dan
SDA.
Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat menggunakan alat bantu berupa:
drone ;
aplikasi pemetaan online ;
alat ukur elektronik;
alat ukur optik; dan/atau
alat lainnya yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi.
Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:
objek Penilaian Properti berupa:
sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
selain tanah dan bangunan.
biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan didapatkan;
data dan informasi lain di luar objek Penilaian dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder; dan
terdapat kondisi berupa:
bencana atau kondisi kahar ( force majeure ) yang menghalangi akses menuju lokasi objek Penilaian;
tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian untuk dilakukan panggilan video ( video call ); dan/atau
penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi melalui survei tidak langsung oleh Penilai Pemerintah.
Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk melaksanakan survei lapangan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
Pemohon;
pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan syarat dan kondisi minimal:
objek Penilaian berupa:
Properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah bersangkutan secara perorangan atau dalam tim dengan pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei secara langsung;
Instrumen Keuangan; atau
SDA;
dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei secara langsung terkait:
objek pembanding, dalam hal Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
analisis pasar; dan/atau
hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian; dan
terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.