Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Relevan terhadap
Analis mempunyai tugas membantu Kepala Divisi dalam melakukan analisis, pengolahan data, pengkajian data, penyaJ1an data, serta penyusunan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Relevan terhadap 4 lainnya
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per tahun.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
waktu pemberlakuan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
plafon penyaluran Kredit Alsintan;
besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam APBN.
Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan minimal mempertimbangkan:
perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun anggaran berikutnya;
plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Margin periode tahun sebelumnya; dan
evaluasi pelaksanaan penyaluran.
KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun berjalan.
Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
kerangka acuan kerja/ terms of reference ; dan
rincian anggaran biaya.
PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan dengan memperhatikan:
kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
hasil evaluasi kinerja subsidi Kredit Alsintan;
hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
indikator kinerja; dan
kapasitas fiskal.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap 1 lainnya
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga/subsidi margin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 575);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 736); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 566), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.
Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengawasan pelaksanaan Program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
Dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, BPKP mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
Dalam hal terdapat temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah dan BPKP, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
bahwa untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi corona virus disease 2019, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan keuangan negara;
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan keuangan negara, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 276 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Direktorat Sistem Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional, analisis informasi keuangan daerah dan desa, analisis informasi non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, penyusunan analisis kebutuhan sistem informasi, dukungan layanan dan transformasi sistem perimbangan keuangan, serta pengelolaan manajemen perubahan ( change management ) sistem perimbangan keuangan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional, analisis informasi keuangan daerah dan desa, analisis informasi non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, penyusunan analisis kebutuhan sistem informasi, dukungan layanan dan transformasi sistem perimbangan keuangan, serta pengelolaan manajemen perubahan ( change management ) sistem perimbangan keuangan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional, analisis informasi keuangan daerah dan desa, analisis informasi non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, penyusunan analisis kebutuhan sistem informasi, dukungan layanan dan transformasi sistem perimbangan keuangan, serta pengelolaan manajemen perubahan ( change management ) sistem perimbangan keuangan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional, analisis informasi keuangan daerah dan desa, analisis informasi non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, penyusunan analisis kebutuhan sistem informasi, dukungan layanan dan transformasi sistem perimbangan keuangan, serta pengelolaan manajemen perubahan ( change management ) sistem perimbangan keuangan;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional, analisis informasi keuangan daerah dan desa, analisis informasi non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, penyusunan analisis kebutuhan sistem informasi, dukungan layanan dan transformasi sistem perimbangan keuangan, serta pengelolaan manajemen perubahan ( change management ) sistem perimbangan keuangan;
pelaksanaan penyetoran pajak rokok, pembayaran subsidi bunga pinjaman program pemulihan ekonomi nasional daerah, penarikan dana Treasury Deposit Facility , dan dana transfer lainnya;
pelaksanaan tugas pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara dana transfer;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1554, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan diplomasi ekonomi keuangan internasional dan kerja sama bilateral, regional, interregional, subregional bersama mitra;
koordinasi pelaksanaan kebijakan diplomasi ekonomi keuangan internasional dan kerja sama bilateral, regional, interregional, subregional bersama mitra;
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi ekonomi keuangan internasional serta kerja sama bilateral, regional, interregional, subregional bersama mitra;
pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi ekonomi keuangan internasional dan kerja sama bilateral, regional, interregional, subregional bersama mitra;
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah, maupun lembaga/organisasi mitra pembangunan, kuasi pemerintah negara mitra serta kerja sama investasi dan perdagangan barang jasa internasional;
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama teknik luar negeri;
perumusan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan Indonesia ke negara mitra;
penyiapan dan pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pembinaan teknis atase keuangan serta pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, serta keuangan berkelanjutan;
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, dukungan pengembangan kebijakan kerja sama sektor ekonomi keuangan internasional, serta keuangan berkelanjutan;
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, dukungan pengembangan kebijakan kerja sama sektor ekonomi keuangan internasional, serta keuangan berkelanjutan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan keuangan berkelanjutan termasuk dukungan penyelenggaraan koordinasi pengembangan keuangan berkelanjutan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, serta dukungan pengembangan kebijakan kerja sama sektor ekonomi keuangan internasional;
perumusan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi posisi dan status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi/lembaga keuangan internasional/Badan Usaha Internasional;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara d ...