Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Relevan terhadap 2 lainnya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………(1)………………………. LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT TAHAP PERENCANAAN ……….. (2)...………. No Kegiatan Rincian Kegiatan Output Ada Tidak Ada Jumlah Keterangan 1 Analisis Penentuan Objek Audit Telah melakukan analisis data yang objektif dan terukur serta informasi yang diperoleh dari analyzing tools berdasarkan manajemen risiko Daftar Nominasi Objek Audit (3) (4) (5) (6) Telah menerima rekomendasi dari unit satuan kerja atau instansi lainnya (apabila ada) Nota Dinas Usulan Telah melakukan rapat pembahasan dalam rangka menetapkan objek analisis 1. Undangan Rapat Pembahasan 2. Daftar Hadir Rapat Pembahasan 3. DNOA Tim Analis melakukan analisis terhadap Objek Audit atau Analisis Tujuan Tertentu Konsep LAOA atau Konsep LATT Analis perencanaan melakukan kegiatan Quality Assurance terhadap LAOA yang telah disusun Berita Acara Quality Assurance Perencanaan Melakukan perubahan pada LAOA berdasarkan hasil Quality Assurance apabila diperlukan perbaikan (apabila ada) Penyaji data dan pejabat Bea Cukai yang melakukan analisis menandatangani LAOA
Nomor LAOA : ...(1)… Tanggal : ...(2)… Periode Analisis...(6)… KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …(7)… …(8)… LAPORAN ANALISIS OBJEK AUDIT Nama Objek Analisis (3) NPWP...(4)… Alamat...(5)…
Tanggal : ...(2)… Periode Analisis...(4)… KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …(5)… …(6)… LAPORAN ANALISIS TUJUAN LAIN …(3)…
Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
TATA KERJA Pasal 76 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal TT (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis ^yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 78 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan umszln pemerintahan di bidang keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 79 Kementerian men5rusun analisis ^jabatan, peta ^jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 80 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan ^prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi ^pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Pasal 4O (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung ^jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 41 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung ^jawab Kementerian; e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan; g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 114 lainnya
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window .
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melakukan analisis, pembinaan, bimbingan teknis, pengembangan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi di bidang regulasi dan menyelesaikan tindak lanjut audit, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, serta melakukan analisis dan penelaahan penyusunan regulasi di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan di lingkungan Kementerian.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melakukan analisis, pembinaan, bimbingan teknis, pengembangan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi di bidang regulasi dan menyelesaikan tindak lanjut audit, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window , serta melakukan analisis dan penelaahan manajemen kinerja di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan di lingkungan Kementerian.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melakukan analisis, pembinaan, bimbingan teknis, pengembangan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi di bidang regulasi dan menyelesaikan tindak lanjut audit, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta melakukan analisis dan penelaahan manajemen risiko di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan di lingkungan Kementerian.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian;
penyusunan rencana manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan edukasi, komunikasi, konsultasi sistem manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi Kementerian sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko oleh pimpinan Kementerian; dan
penyusunan laporan manajemen kinerja dan laporan manajemen risiko Kementerian.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 8 lainnya
Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE Kementerian Keuangan.
Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses:
identifikasi;
analisis;
pengendalian;
pemantauan; dan
evaluasi, terhadap risiko dalam SPBE.
Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan merupakan bagian dari manajemen risiko organisasi.
Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru.
Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Unit TIK Pusat; dan
Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung:
penyelenggaraan Layanan Bersama ( Shared Services );
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPBE; dan/atau
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mendukung:
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan untuk kebutuhan spesifik unit masing- masing; dan/atau
penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penyusunan kajian kebutuhan sebelum pelaksanaan setiap investasi TIK Kementerian Keuangan.
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:
analisis kebutuhan organisasi;
analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan;
analisis perbandingan tolok ukur ( benchmark ) penerapan investasi TIK pada organisasi lain, dalam hal diperlukan; dan
analisis lain.
Pengelolaan Surat Utang Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN.
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Relevan terhadap
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat kegiatan:
pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan dana Investasi Pemerintah yang terpisah dari catatan dan laporan keuangan Perum BULOG; dan
identifikasi, pengukuran, analisis, penilaian, pemantauan dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah dan/atau beras.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penye ...
Relevan terhadap 13 lainnya
Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko;
rekomendasi dari Komite Bersama mengenai diperlukannya Penanggungan Risiko; dan
laporan penelaahan atas Proposal Dukungan Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite Bersama.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut.
Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap seluruh jenis risiko Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
Dalam hal Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik untuk proyek yang diusulkan telah ditanggung oleh Lembaga Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan baik sebagian atau seluruhnya, Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik atas porsi pembiayaan yang telah ditanggung berdasarkan kerja sama pendanaan tersebut tidak dapat dimohonkan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup seluruh jumlah kerugian yang timbul atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, di luar porsi pembiayaan yang telah ditanggung sesuai ketentuan pada ayat (5).
Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu Penugasan Dukungan Eksplorasi. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah, BUMN atau Manajer Platform dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk;
struktur Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
rencana penerbitan Obligasi/Sukuk;
bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial untuk penerbitan Sukuk; dan
analisis manfaat Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengajukan permohonan klaim atas Penanggungan Risiko kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan kepada BUPI.
Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit uraian mengenai:
jenis risiko yang terjadi;
jumlah besaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko;
kewajiban Menteri untuk membayar klaim Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan Perjanjian Penanggungan Risiko; dan
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening.
Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
salinan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi;
salinan Perjanjian Penanggungan Risiko;
rincian jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara;
hasil audit kantor akuntan publik sehubungan dengan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; dan
keputusan Komite Bersama yang memuat keputusan mengenai telah terjadinya Risiko Eksplorasi atau Risiko Politik dan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan bersama dengan BUPI.
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memastikan:
kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko;
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening; dan
ketersediaan alokasi anggaran pada Kementerian Keuangan untuk pembayaran klaim Penanggungan Risiko, dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim dimaksud terdapat Penjaminan Pemerintah.
Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh KPA dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko diajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko, berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) turut ditandatangani oleh BUPI dengan memuat pernyataan:
belum tersedia alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran Penanggungan Risiko;
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mengajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan
BUPI menerima klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko dan menyetujui untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko sesuai dengan jumlah yang telah disepakati di dalam berita acara pemeriksaan.
Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan dan Pemda dapat melakukan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya, dalam rangka mengurangi risiko fiskal yang timbul dari bencana.
Objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BMD.
Pelaksanaan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan mengenai transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya berupa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Paragraf 4 Penyaluran Dana Bersama atas Klaim Asuransi Barang Milik Negara
Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengasuransian BMN.
Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN.
Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana Bersama.
Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
Proses pengadaan barang/jasa transfer risiko BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas;
pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis;
pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum;
pelaksanaan reviu laporan keuangan;
pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2).
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga untuk pembahasan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.