Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 5 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 172 Kitab suci dan sarana peribadatan agama Hindu yang disediakan 1 Unit 150.000.000 2143.QEI Bantuan Lembaga 173 Lembaga Agama yang dibantu 1 Lembaga 100.000.000 174 Prasarana lembaga agama dan keagamaan Hindu yang dibantu 1 Lembaga 209.090.909 175 Rumah ibadah Agama Hindu yang difasilitasi untuk meningkatkan layanan 1 Lembaga 52.500.000 4436.PBH Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan 176 kurikulum dan Bahan ajar yang dikembangkan 1 Rekomendasi Kebijakan 100.500.000 4436.QDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 177 Lembaga Pendidikan agama dan keagamaan Hindu yang ditingkatkan mutunya 1 Lembaga 20.010.000 4436.QEI Bantuan Lembaga 178 POKJAWAS/KKM/KKG/MGMP penerima bantuan 1 Lembaga 44.444.444 5104.BEG Bantuan Peralatan / Sarana 179 Sarana PTKH Swasta 1 Unit 600.000.000 5104.BEJ Bantuan Pendidikan Tinggi 180 Mahasiswa penerima beasiswa PPA 1 Orang 2.500.000 5104.DBA Pendidikan Tinggi 181 mahasiswa penerima layanan pendidikan 1 Orang 23.456.915 5104.DCI Pelatihan Bidang Pendidikan 182 Dosen dan Tenaga Kependidikan yang di tingkatkan kompetensi 1 Orang 7.237.040 183 Pengabdian Masyarakat 1 Orang 14.738.666 5104.PDE Akreditasi Lembaga 184 Akreditasi Prodi/lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri 1 Lembaga 500.000.000 5104.QEJ Bantuan Pendidikan Tinggi 185 Dosen penerima Beasiswa gelar S3 1 Orang 56.812.333 186 Mahasiswa penerima PIP Kuliah 1 Orang 10.994.117 025.08 Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha 2145.QDE Standarisasi Profesi dan SDM 187 Bimbingan Keluarga Hitta Sukkhaya 1 Keluarga 13.000.000 2145.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 188 Kitab Suci dan Sarana Peribadatan Agama Buddha yang Disediakan 1 Unit 2.000.000 4012.QEI Bantuan Lembaga 189 Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha yang diberikan Bantuan Operasional 1 Lembaga 24.000.000 4012.RAA Sarana Bidang Pendidikan 190 Sarana Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha 1 Paket 41.363.636 4437.QDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 191 Lembaga Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Buddha yang Ditingkatkan Mutunya 1 Lembaga 2.271.682 4437.QEI Bantuan Lembaga 192 POKJAWAS/ KKM/ KKG/ MGMP Agama Buddha Penerima Bantuan 1 Lembaga 285.000.000 4437.SCI Pelatihan Bidang Pendidikan
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 113 Guru Dikmen dan Diksus yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir 1 Orang 8.810.000 114 Guru Dikmen dan Diksus yang Memperoleh Penghargaan 1 Orang 42.747.000 5638.UBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 115 Penataan Guru Dikmen dan Diksus 1 Provinsi 819.114.000 6698.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 116 Kepala Sekolah yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir 1 Orang 8.810.000 117 Kepala sekolah, Pengawas sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang Memperoleh Penghargaan 1 Orang 42.747.000 118 Pengawas Sekolah yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir 1 Orang 8.810.000 6698.SCI Pelatihan Bidang Pendidikan 119 Fasilitator dan Pendamping PGP yang mendapatkan peningkatan kompetensi 1 Orang 3.160.000 023.17 Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi 4258.DBA Pendidikan Tinggi 120 Mahasiswa Mendapatkan Layanan Ijazah Pendidikan Tinggi 1 Orang 200.000 4258.QEJ Bantuan Pendidikan Tinggi 121 Mahasiswa Mengembangkan Inovasi Wirausaha 1 Orang 8.000.000 122 Mahasiswa Mengikuti Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat 1 Orang 5.000.000 4259.PDE Akreditasi Lembaga 123 Perguruan Tinggi/Prodi yang Diakreditasi (BAN-PT) 1 Lembaga 25.780.222 4260.SBE Pendidikan Non Gelar 124 SDM Dikti yang Mengikuti Peningkatan Karir 1 Orang 2.250.000 4470.BEI Bantuan Lembaga 125 Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BP PTN - BH) Non Penelitian 1 Lembaga 115.000.000.000 126 PT Penerima Bantuan Pendanaan Competitive Fund (BOPTN Penelitian) 1 Lembaga 962.333.333 4470.QEI Bantuan Lembaga 127 penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) 1 Lembaga 1.312.500.000 4471.BEI Bantuan Lembaga 128 PT Penerima Bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) 1 Lembaga 2.000.000.000 4471.QEI Bantuan Lembaga 129 Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan PPG (Revitalisasi LPTK) 1 Lembaga 1.500.000.000 023.18 Ditjen Pendidikan Vokasi 4262.PDI Sertifikasi Profesi dan SDM 130 Siswa SMK yang Mendapatkan Penguatan Persiapan Program Magang Luar Negeri 1 Orang 13.675.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2131.ADG Standarisasi Profesi dan SDM 128 Dosen dan Tenaga Kependidikan PTK Katolik yang mengikuti peningkatan Kompetensi 1 Orang 20.326.250 129 Dosen PTK Katolik yang tersertifikasi 1 Orang 4.000.000 2131.BEI Bantuan Lembaga 130 Lembaga Pendidikan tinggi keagamaan yang ditingkatkan mutunya 1 Lembaga 143.314.694 2131.BEJ Bantuan Pendidikan Tinggi 131 Tunjangan Profesi Dosen Non PNS 1 Orang 39.500.000 2131.PDE Akreditasi Lembaga 132 Akreditasi Prodi/lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri 1 Lembaga 800.000.000 2131.PEF Sosialisasi dan Diseminasi 133 Mahasiswa Katolik yang mendapat pendidikan karakter dan kewarganegaraan 1 Orang 4.404.145 2131.QEJ Bantuan Pendidikan Tinggi 134 Dosen PTK Katolik penerima Beasiswa gelar S3 1 Orang 75.000.000 135 Mahasiswa penerima KIP Kuliah PTK Katolik 1 Orang 9.317.647 2139.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 136 Sarana Lembaga pendidikan keagamaan 1 Unit 56.428.571 2139.QEI Bantuan Lembaga 137 Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diberikan bantuan 1 Lembaga 10.000.000 138 Prasarana SMAK Swasta 1 Lembaga 1.000.000.000 2139.QEK Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah 139 Siswa SMAK Penerima BOS 1 Orang 2.260.000 140 Siswa SMAK Penerima PIP 1 Orang 1.800.000 2140.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 141 Penyuluh Agama Katolik yang ditingkatkan kompetensinya 1 Orang 33.707.956 2140.QDD Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 142 Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan moderasi beragama Katolik 1 Kelompok Masyarakat 10.400.000 143 Kelompok Kategorial Katolik yang diberikan Fasilitasi dan Pembinaan 1 Kelompok Masyarakat 25.000.000 2140.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga 144 Keluarga Katolik yang Memperoleh Bimbingan Keluarga Bahagia 1 Keluarga 4.500.000 2140.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 145 Kitab suci dan sarana peribadatan Agama Katolik yang disediakan 1 Unit 200.000 2140.QEI Bantuan Lembaga 146 Bantuan Operasional Lembaga Agama Katolik (KWI) 1 Lembaga 220.000.000 147 Rumah ibadah Agama Katolik yang difasilitasi untuk meningkatkan layanan 1 Lembaga 800.000.000 4435.QEI Bantuan Lembaga 148 POKJAWAS/KKM/KKG/MGMP penerima bantuan 1 Lembaga 19.545.454
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan anak usia dini. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini.
Statuta Institut Teknologi Bandung.
Relevan terhadap
ITB memberikan dan mengelola:
bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi.
Sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, industri, Masyarakat, dan/atau dari ITB.
Ketentuan mengenai bantuan biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 2 Sistem Perencanaan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum y ...
Relevan terhadap
157 Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif 158 Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengembangan Kapasitas Petugas Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Paramedik Veteriner, dan Medik Veteriner 159 Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani 160 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar TAHURA Provinsi 161 Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi 162 Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan 163 Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS 164 Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyuluhan Transmigrasi 165 Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pelatihan Transmigrasi 166 Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Pemantapan Penguatan SDM dalam rangka Pemantapan Satuan Pemukiman 167 Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Pemantapan Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan dalam rangka Pemantapan Satuan Pemukiman 168 Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual 169 Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual 170 Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata 171 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma dan Strata 172 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Status Dosen Jenjang Strata Dua dan Tiga 173 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Bantuan Akhir Studi 174 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Prestasi Jenjang Diploma dan Strata 175 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah 176 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Biaya Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) 177 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Biaya Afirmasi Pendidikan Sebutan Lainnya 178 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah 179 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum 180 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan 181 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi Birokrasi
Statuta Universitas Indonesia.
Relevan terhadap
UI melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UI dapat melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui:
penelusuran minat dan bakat; dan/atau
penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.
UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi akademik yang terbaik namun kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa baru pada jenjang sarjana.
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UI menyediakan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, minimal 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa.
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonominya, memperoleh beasiswa, menerima bantuan biaya pendidikan, dan/atau dibebaskan biaya pendidikan.
Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah, pemerintah daerah, UI, dan/atau pihak lain.
Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru pendidikan pasca sarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi diatur dalam Peraturan MWA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sidang Terbuka
Mahasiswa UI memiliki hak:
memperoleh pendidikan yang berkualitas;
memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UI.
Mahasiswa mempunyai kewajiban:
menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan UI;
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan UI; dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Pendidikan Tinggi.
Relevan terhadap
Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi.
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri;
memberikan beasiswa dan/atau bantuan Pendidikan kepada Mahasiswa;
mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat;
menyelenggarakan PTS bermutu;
mengembangkan karakter, minat, dan bakat Mahasiswa;
menyediakan tempat magang dan praktik kepada Mahasiswa;
memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan;
mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma; dan/atau
peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau
pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Organisasi Kemahasiswaan
Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Relevan terhadap
PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.
PTN Badan Hukum dapat memberikan:
bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
PUU Nomor 11/2011 tentang Perubahan Atas UU 10/2010 tentang APBN TA 2011
Relevan terhadap
Bantuan Operasional Sekolah (miliar Rp) 4.824,3 9.848,5 10.435,9 12.541,9 19.074,5 19.825,3 Sasaran : Jumlah Siswa (juta siswa) 34,5 33,7 35,2 41,9 42,8 44,1 Alokasi per Siswa SD/MI Kabupaten Rp235.000/orang Rp235.000/orang Rp254.000/orang Rp254.000/orang Rp397.000/orang Rp397.000/orang SD/MI Kota Rp400.000/orang Rp400.000/orang SMP/MTs Kabupaten Rp324.500/orang Rp324.500/orang Rp354.000/orang Rp354.000/orang Rp570.000/orang Rp570.000/orang SMP/MTs Kota Rp575.000/orang Rp575.000/orang Sumber: Kementerian Keuangan 2007 ALOKASI ANGGARAN BOS, 2005 - 2011 2006 2005 2010 2009 2008 NAMA KEGIATAN (j). Beasiswa Siswa Miskin Beasiswa pendidikan bagi siswa/mahasiswa miskin merupakan bagian dari program bantuan kepada murid/mahasiswa yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin. Pemberian bantuan beasiswa siswa miskin bertujuan untuk membantu siswa/mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah/kuliah, mengurangi jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan, meringankan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu. Sasaran dari program beasiswa siswa miskin adalah siswa kurang mampu baik pada jenjang SD dan SMP sampai dengan jenjang perguruan tinggi. Alokasi anggaran untuk beasiswa terus mengalami peningkatan sejak tahun 2008, sebagaimana yang dapat dilihat dalam tabel berikut: Beasiswa Pendidikan untuk Siswa Miskin 2.251,6 2.997,0 3.720,2 a. SD dan SMP Alokasi 682,8 1.023,9 1.288,0 Sasaran (juta siswa SD dan SMP) 1,8 juta siswa 2,5 juta siswa 3,1 juta siswa b. MI dan MTs Alokasi 326,4 624,7 695,8 Sasaran ( jumlah siswa MI dan MTs) 640 ribu siswa 1,198 juta siswa 1,399 juta siswa c. SMA dan SMK Alokasi 571,4 450,7 478,9 Sasaran ( jumlah siswa SMA dan SMK) 732 ribu siswa 577,8 ribu siswa 614,05 ribu siswa d. MA Alokasi 159,8 246,7 300,4 Sasaran ( jumlah siswa MA) 210,2 ribu siswa 325,0 ribu siswa 395,20 ribu siswa e. Perguruan Tingi Alokasi 452,4 572,8 863,0 Sasaran ( jumlah mahasiswa PT) 161,8 ribu mahasiswa 233,5 ribu mahasiswa 211,9 ribu mahasiswa f. Perguruan Tinggi Agama Alokasi 58,8 78,2 94,1 Sasaran ( jumlah mahasiswa PTA) 48.900 mahasiswa 65.277 mahasiswa 72.100 mahasiswa Sumber: Kementerian Keuangan 2009 2008 ALOKASI ANGGARAN BEASISWA PENDIDIKAN SISWA MISKIN, 2008 - 2011 (miliar rupiah) 2010 NAMA KEGIATAN
Badan Hukum Pendidikan.
Relevan terhadap
Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
beasiswa;
bantuan biaya pendidikan;
kredit mahasiswa; dan/atau
pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan. Ditjen Peraturan Perundang-undangan