Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, penyiapan, penelaahan, penyusunan, dan pendistribusian kajian dampak kebijakan perpajakan termasuk belanja perpajakan, inisiasi dan pelaksanaan kegiatan strategis berdasarkan hasil kajian perpajakan.
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, penyiapan, penelaahan, penyusunan, dan pendistribusian kajian dampak kondisi makro ekonomi dan keuangan terhadap perpajakan termasuk penghitungan kesenjangan pajak, inisiasi dan pelaksanaan kegiatan strategis berdasarkan hasil kajian perpajakan.
Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, penyiapan, penelaahan, penyusunan, dan pendistribusian kajian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan, inisiasi dan pelaksanaan kegiatan strategis berdasarkan hasil kajian perpajakan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum y ...
Relevan terhadap
12 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Alat Bantu 13 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial 14 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 15 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Permakanan 16 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Sandang 17 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti 18 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 19 Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Permakanan 20 Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Sandang 21 Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti 22 Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 23 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Permakanan 24 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Sandang 25 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut 26 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 27 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi 28 Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran 29 Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Pusat dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan 30 Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual 31 Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar Fasilitasi, Koordinasi dan Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan 32 Pembayaran cicilan pokok dan bunga atas Pinjaman Daerah Pembayaran cicilan pokok dan bunga atas Pinjaman Daerah
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggr hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
bahwa untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Contoh 3: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor ^4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
biaya penyelenggaraan layanan;
aspek keadilan; dan/atau
kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
aspek keadilan; dan/atau
kebijakan Pemerintah.
REPUBUK. INDONESIA Kebijakan Pemerintah terseLut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebtakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. Huruf a Dampak pengenaan tai-if terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Huruf b Aspek keadilan berarti bahwa tarif dapat dikenakan secara adil bagi setiap golongan masyarakat. Huruf c Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara. Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Meriteri/Pimpinan Lembaga terkait:
Kesejahteraan Sosial.
Relevan terhadap
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya;
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
Ditjen Peraturan Perundang-undangan g. menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berla ...
Relevan terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Kegiatan Berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indeks Jenis Usaha adalah nilai pengali tarif PNBP yang dibedakan berdasarkan jenis usaha permohonan KKPR untuk mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan jenis usaha.
Indeks Daerah adalah nilai pengali tarif PNBP yang dibedakan berdasarkan lokasi objek permohonan KKPR untuk mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan ruang serta dampak yang akan ditimbulkan di skala kabupaten/kota.
Luas Lahan adalah luasan lahan permohonan KKPR dalam satuan Hektar.
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.
Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
evaluasi penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
evaluasi atas ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan:
unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah.
Evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mempertimbangkan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan atas objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berdampak langsung kepada harga jual produk/jasa yang secara dominan menjadi komponen penghitung inflasi, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap inflasi.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
tidak meniadakan ketentuan bahwa keempat obyek tersebut merupakan obyek PPN. Jadi, pembebanan tarif PPN 0% tidak menjamin adanya kepastian hukum bahwa terhadap keempat obyek PPN yang sangat dibutuhkan dan esensial dalam kehidupan masyarakat luas tidak akan pernah dibebaskan dari PPN selama obyek itu tidak dimasukkan ke dalam obyek yang dikecualikan dari obyek PPN. Sangatlah tidak adil dan tidak masuk di akal, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dimasukkan ke dalam obyek yang dapat dikenai PPN. Dalam kondisi pandemi covid-19 dan pengetatan atau pembatasan-pembatasan aktifitias yang masih diberlakukan sehingga kegiatan ekonomi masyarakat sangat terganggu bahkan dapat dikatakan terpuruk, adalah sangat ironis, untuk tidak menyebut tidak manusiawi, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak dapat dikenai PPN saat ini justru dimasukkan ke dalam obyek PPN – sekalipun tarifnya 0%. Saat keadaan perekonomian normal pun, memasukkan barang kebutuhan pokok sebagai obyek PPN tetap merupakan tindakan yang tidak dapat diterima akal sehat. Demikian pula, menghapuskan “jasa pelayanan medis”, “jasa pelayanan sosial” dan “jasa pendidikan” sebagai obyek yang dikecualikan dari obyek PPN jelas-jelas tindakan inkonstitusional karena bertentangan dengan hak asasi manusia atas kehidupan sejahtera lahir dan batin mengingat kesejahteraan lahir dan batin akan sangat bergantung pada kualitas hidup masyarakatnya, kualitas hidup mana secara umum hanya mungkin dapat dicapai apabila biaya untuk mendapatkan jasa pelayanan medis, pelayanan sosial dan pendidikan terjangkau dan murah (atau bahkan seharusnya gratis). Tidak dapat dibayangkan apabila jasa-jasa tersebut akan dikenai PPN suatu saat. Tentunya, hal itu akan semakin membebani masyarakat luas, termasuk Pemohon, karena biaya atau harga yang harus dibayarkan pada saat memanfaatkan jasa-jasa itu akan menjadi lebih besar, padahal jasa-jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas tersebut seyogyanya dibiayai atau disediakan oleh pemerintah, bukannya justru kemudian dapat dikenai PPN. Pihak yang akan menanggung beban PPN tersebut adalah pengguna akhir atau konsumen, dalam hal ini masyarakat umum termasuk Pemohon. Kiranya perlu untuk dikutip beberapa berita di beberapa media on line yang menyoal biaya kesehatan yang tinggi akan mempengaruhi kesejahteraan dan menyoroti dampak sosial yang sangat mungkin terjadi akibat dibebaninya barang kebutuhan pokok atau jasa pendidikan dengan PPN, yaitu sebagai berikut: __
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
aspek keadilan; dan/atau
kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ a tau Peraturan Menteri.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
tarif Pelayanan dasar; dan
tarif Pelayanan nondasar.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
biaya penyelenggaraan layanan; PRES I DEN c. aspek keadilan; dan/atau
kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
aspek keadilan; dan/atau
kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.