Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 2 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1467, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya, serta pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi/penelaahan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
Subbagian Tata Usaha; dan
kelompok jabatan fungsional.
Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Ko ...
Relevan terhadap 21 lainnya
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA SERTA PEMBIAYAAN KREATIF DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI IBU KOTA NUSANTARA.
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
KPBU IKN;
penugasan badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
pembiayaan yang bersumber dari surat berharga negara;
skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional;
pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau
Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).
Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa blended finance .
Blended finance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sinergi pendanaan antara APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e termasuk penggunaan skema pendanaan crowd funding dan filantropi.
Pembiayaan Kreatif ( creative financing ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penetapan Pembiayaan Kreatif (creative financing) oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam rangka mendukung skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan Dukungan Pemerintah.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Proyek dapat diintegrasikan dan menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran untuk proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN ( blended financing ), termasuk proyek KPBU, proyek dengan pendanaan dari daerah, badan usaha milik negara, dan/atau sumber dana lainnya.
Integrasi Proyek dengan proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
partisipasi Pemerintah melalui belanja Kementerian/ Lembaga untuk pembangunan Proyek yang akan menjadi bagian dari paket proyek KPBU; atau
dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis proyek KPBU.
Integrasi Proyek dengan proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan SBSN; dan
output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:
mendapatkan arahan kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis lainnya; dan/atau
ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi;
pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah;
penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek; dan
penyerahan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Tata cara penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penganggaran alokasi belanja Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam:
dokumen rencana kerja anggaran Kementerian/ Lembaga; dan
dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga; untuk paket pekerjaan konstruksi, perlengkapan, peralatan, dan/atau mesin, dilakukan dengan menggunakan akun belanja modal.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penye ...
Relevan terhadap 13 lainnya
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan baik secara langsung, melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, atau secara bersama antara Menteri Keuangan dan badan usaha penjaminan infrastruktur sebagai penjamin atas risiko gagal bayar terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap penerima jaminan berdasarkan perjanjian pembiayaan, perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli tenaga listrik.
Penjamin adalah Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik antara pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik atau pemegang izin operasi dengan PT PLN (Persero).
Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit Energi Terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik tenaga uap.
Manajer Platform adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Terjamin adalah PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik Negara, atau Manajer Platform yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari Pemberi Pembiayaan berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian.
Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian yang dibuat antara Badan Usaha Milik Negara selaku debitur dan Pemberi Pembiayaan dalam rangka Pinjaman untuk percepatan pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik.
Pemberi Pembiayaan adalah lembaga atau Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Badan Usaha Milik Negara.
Pemberi Dana Transisi Energi adalah Lembaga Keuangan Internasional dan/atau lembaga/badan lainnya yang menandatangani perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi dengan Manajer Platform.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang mempunyai hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan PJBL.
Penerima Jaminan adalah PPL untuk Penjaminan Pemerintah atas PJBL, Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi untuk Penjaminan Pemerintah atas Pembiayaan, Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk untuk Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan selama berlakunya PJBL yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi PPL yang meliputi ekuitas dan Pinjaman dari pihak ketiga.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten berdasarkan prinsip syariah melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform selaku emiten dan Wali Amanat yang bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka penerbitan Obligasi/Sukuk.
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha ( arranger ).
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi adalah perjanjian kerja sama pendanaan yang dibuat antara Manajer Platform dengan Pemberi Dana Transisi Energi dalam rangka Pendanaan Transisi Energi.
Pendanaan Transisi Energi adalah pendanaan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan oleh Pemberi Dana Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada Manajer Platform untuk transisi energi.
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan.
Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan Risiko.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko ( de-risking facility ) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
Proposal Dukungan Eksplorasi adalah usulan penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang disampaikan kepada Komite Bersama.
Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi berupa pemberian Pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi kelayakan.
Risiko Eksplorasi adalah keadaan terjadinya ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas Bumi berikutnya.
Risiko Politik adalah keadaan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah.
Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Risiko Kesenjangan adalah keadaan ketika jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan Eksplorasi tersebut.
Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan penyediaan Dukungan Eksplorasi.
Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk surat jaminan, perjanjian penjaminan, atau Perjanjian Penanggungan Risiko yang memuat ketentuan mengenai penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang ( time value of money ).
Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres Terjamin kepada Penjamin berdasarkan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam rangka kegiatan penjaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah yang akan dilakukan oleh Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan Terjamin yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok berupa PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Badan Usaha Panas Bumi adalah Badan Usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada bendahara umum negara.
Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di bidang energi, dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan dalam penerbitan Penjaminan Pemerintah pada tahun tertentu.
Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terjadi:
Risiko Eksplorasi;
Risiko Politik; dan/atau
Risiko Kesenjangan.
Penanggungan Risiko atas Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Penanggungan Risiko atas Risiko Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Risiko Kesenjangan yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. Paragraf 1 Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dan PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai penerima Penugasan Dukungan Eksplorasi;
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagai penerima Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan penerima penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi;
proyek yang diberikan Dukungan Eksplorasi;
jenis risiko yang diberikan Penanggungan Risiko;
nilai penjaminan yang diberikan; dan
hak BUPI untuk mengenakan IJP yang diperhitungkan ke dalam Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Dukungan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan Keputusan Menteri atas Penugasan Dukungan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. Paragraf 6 Pemberian Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap 5 lainnya
Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPB.
Hasil keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu oleh:
PJPB atau pejabat yang ditunjuk, untuk aspek substansi dan/atau aspek materiil; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, untuk kesesuaian aspek administrasi dan/atau aspek formil.
Dalam proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang selaku PJPB dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Pengelola Barang.
Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran.
PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu untuk memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditindaklanjuti dalam penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran.
Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi persyaratan, maka:
PJPB atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil Keluaran; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau formil atas Hasil Keluaran.
Pelaksanaan Fasilitas dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas.
Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas.
Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau masukan kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 2 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 35 Jejaring Destinasi Pariwisata di Wilayah Destinasi II yang Dikembangkan 1 kegiatan 500.000.000 4316.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 36 Fasilitasi Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Destinasi di Wilayah Destinasi II 1 Orang 10.000.000 4318.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 37 Penyusunan NSPK Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 NSPK 166.666.666 4318.BDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 38 Fasilitasi dan Pembinaan Industri Pariwisata Berkelanjutan 1 Industri 131.086.800 4318.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 39 Pengembangan Dashboard Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Sistem Informasi 300.000.000 4318.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 40 Fasilitasi Literasi Bisnis Untuk UMKM 1 UMKM 12.666.666 4319.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 41 Rekomendasi Kebijakan Investasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Rekomendasi Kebijakan 382.900.000 4320.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 42 Fasilitasi Literasi Keuangan Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha Parekraf 1 UMKM 4.166.666 4321.PDC Sertifikasi Produk 43 Kekayaan Intelektual Yang Dikomersialisasikan 1 produk 672.036.400 4321.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 44 Pelaku Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Mendapat Fasilitasi Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual 1 Orang 9.295.238 4323.AEE Kemitraan 45 Kemitraan Pemasaran - Co Branding Wonderful Indonesia 1 Kesepakatan 7.380.290.000 4323.AEH Promosi 46 Pembuatan Film Promosi Destinasi Super Prioritas 1 promosi 4.000.000.000 4323.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 47 Brand Monitoring Pariwisata Indonesia 1 NSPK 800.000.000 48 NSPK Pengembangan Komunikasi Pemasaranasi Pemasaran 1 NSPK 500.000.000 49 Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu 1 Pedoman 1.100.000.000 4323.PEH Promosi 50 Publikasi 1 promosi 6.685.744.000 4324.AEH Promosi 51 Promosi Terpadu Desa Wisata 1 promosi 500.000.000 4324.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 52 Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara 1 NSPK 500.000.000 4324.PEH Promosi
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 3743.PED Perjanjian 149 Indonesia-Bangladesh PTA 1 perjanjian 96.635.000 150 Indonesia-EU CEPA 1 perjanjian 173.861.000 151 Indonesia-Mercosur CEPA 1 perjanjian 450.499.000 3744.PEC Kerja sama 152 Kerja Sama Akses Perdagangan dan Investasi Forum APEC 1 Kesepakatan 318.069.000 153 Kerja Sama Antar Fora APEC 1 Kesepakatan 683.835.000 154 Kerja Sama Fasilitasi Perdagangan dan Investasi Forum APEC 1 Kesepakatan 212.097.667 155 Kerja Sama Perdagangan dalam Forum Organisasi Karet Internasional 1 Kesepakatan 101.003.000 156 Kerja Sama Perdagangan dalam Forum Organisasi Kelapa Internasional 1 Kesepakatan 90.256.000 157 Kerja Sama Perdagangan dalam Forum Organisasi Kopi Internasional 1 Kesepakatan 292.789.000 158 Kerja Sama Perdagangan dalam Forum Organisasi Lada Internasional 1 Kesepakatan 111.067.000 090.06 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional 3753.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 159 Analisa dan informasi pasar ekspor 1 Rekomendasi Kebijakan 275.000.000 3753.QAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 160 Export Center Surabaya 1 Badan usaha 2.600.000 161 Layanan Inquiry dan Temu Bisnis 1 Badan usaha 500.000 162 Permanent Trade Exhibition 1 Badan usaha 2.083.333 3753.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 163 Penghargaan Primaduta untuk buyer luar negeri 1 Badan usaha 29.411.764 164 Penghargaan Primaniyarta untuk Eksportir Indonesia 1 Badan usaha 41.666.666 6904.PEC Kerja sama 165 Implementasi Kerjasama Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif 1 Kesepakatan 300.000.000 6904.PEH Promosi 166 Jakarta Muslim Fashion Week 1 promosi 2.000.000.000 167 Partisipasi Pameran Dalam Negeri Jasa dan Produk Kreatif 1 promosi 400.000.000 168 Partisipasi Pameran Luar Negeri Jasa dan Produk Kreatif 1 promosi 1.175.000.000 169 Partisipasi Pameran Sail 1 promosi 100.000.000 6904.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 170 Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual 1 Badan usaha 3.333.333 171 Pengembangan Desain melalui Indonesia Design Development Center (IDDC) 1 Badan usaha 9.375.000 172 Penghargaan Good Design Award (GDI) 1 Badan usaha 5.000.000 6905.PEC Kerja sama 173 Kerjasama Pengembangan Ekspor Produk Primer 1 Kesepakatan 445.469.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 4308.DCD Pelatihan Bidang Pariwisata dan Kebudayaan 17 SDM Pariwisata yang memperoleh Pelatihan untuk Pembekalan Kerja melalui Tugas Pembantuan 1 Orang 4.125.000 4308.SCD Pelatihan Bidang Pariwisata dan Kebudayaan 18 SDM Pariwisata yang memperoleh Pelatihan untuk Pembekalan Kerja 1 Orang 12.500.000 4309.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 19 Fasilitasi SDM Ekonomi Kreatif melalui Gerakan Usaha Kreatif 1 Orang 3.750.000 4309.SCL Pelatihan Bidang Ekonomi Kreatif 20 Pelatihan SDM Ekonomi Kreatif 1 Orang 5.890.411 4311.AEC Kerja sama 21 Penyusunan/Implementasi Kerjasama Dalam Negeri 1 Kesepakatan 625.000.000 22 Penyusunan/Implementasi Kerjasama Luar Negeri ASEAN 1 Kesepakatan 1.025.000.000 23 Penyusunan/Implementasi Kerjasama Luar Negeri BILATERAL 1 Kesepakatan 708.390.000 24 Penyusunan/Implementasi Kerjasama Luar Negeri MULTILATERAL 1 Kesepakatan 577.740.000 4311.PEC Kerja sama 25 Nota Kesepahaman World Conference on Creative Economy yang diimplementasikan 1 Kesepakatan 1.500.000.000 4313.AEA Koordinasi 26 Fasilitasi Peningkatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata 1 kegiatan 296.315.000 27 Fasilitasi Penyiapan Destinasi dalam Penerapan Pariwisata Berkelanjutan 1 kegiatan 1.610.000.000 4313.PEA Koordinasi 28 Koordinasi Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas 1 kegiatan 600.000.000 4314.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 29 Sistem Informasi Infrastruktur Ekonomi Kreatif 1 Sistem Informasi 200.000.000 4314.PEA Koordinasi 30 Kabupaten/Kota Kreatif yang Dikembangkan 1 kegiatan 581.352.111 4315.PEA Koordinasi 31 Desa Wisata di Wilayah Destinasi I yang dikembangkan 1 kegiatan 200.000.000 32 Jejaring Destinasi Pariwisata di Wilayah Destinasi I yang dikembangkan 1 kegiatan 200.000.000 4315.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 33 Fasilitasi Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Destinasi di Wilayah Destinasi I 1 Orang 8.000.000 4316.PEA Koordinasi 34 Desa Wisata di Wilayah Destinasi II yang Dikembangkan 1 kegiatan 300.000.000
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk:
mengembangkan program Pembiayaan UMKM; dan
pemberdayaan UMKM.
Bentuk kerja sama pengembangan program Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
leveraging atas potensi piutang Pembiayaan UMKM;
dukungan pembangunan basis data tunggal UMKM;
perluasan penyaluran Pembiayaan UMKM;
peningkatan kapasitas pelaku UMKM;
penguatan ekosistem Pembiayaan UMKM; dan/atau
bentuk kerja sama lain yang bertujuan untuk pengembangan UMKM.
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
program yang disinergikan;
hak dan kewajiban;
sumber pembiayaan;
pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
monitoring dan evaluasi.
Bentuk kerja sama pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi produk;
peningkatan kualitas produk dan kapasitas usaha;
peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan usaha;
peningkatan kemampuan pemasaran produk; dan/atau e. bentuk kerja sama lain pemberdayaan UMKM.
Biaya dalam rangka kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran PIP.
Ketentuan mengenai kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan.
Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM.
Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.
bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ...
Relevan terhadap
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
kenegaraan;
pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
untuk kepentingan umum dan sosial;
menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelaku usaha mikro dan kecil;
penduduk setempat;
agen wisata; dan
pengguna layanan tertentu lainnya.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangkan Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan ...
Relevan terhadap 4 lainnya
Jenis fasilitas Platform Transisi Energi yang dapat disediakan oleh Manajer Platform berupa:
fasilitas pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya; dan/atau
fasilitas melalui skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha.
Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan pemerintah berupa:
pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah;
penjaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN; dan/atau
dukungan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
Imbal hasil untuk pemerintah atas dana dukungan yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maksimal sebesar imbal hasil Surat Utang Negara Seri Benchmark dengan tenor setara jangka waktu investasi atau yang terdekat pada tahun berkenaan.
Penetapan imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.
Terhadap penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, serta pembuatan dan penandatanganan perjanjian turunannya atau dokumen turunannya:
yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga keuangan internasional/lembaga/badan lainnya tersebut; dan/atau b. yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Manajer Platform dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dapat pula memuat ketentuan mengenai:
bantuan teknis ( technical assistance ); dan/atau
bantuan dalam bentuk in-kind lainnya.
Penyediaan bantuan teknis ( technical assistance ) atau penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk:
mendukung atau membantu penyiapan transaksi dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri ini, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Platform Transisi Energi;
menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam:
penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal, permohonan, dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum;
penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/atau pembiayaan proyek penyediaan infrastruktur sektor Ketenagalistrikan atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, social dan tata kelola yang baik ( environmental, social and governance ) dan/atau pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau; dan/atau
mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah; dan/atau
menyediakan bentuk dukungan lainnya dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi. __
Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor Ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, dengan:
pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance , melalui Platform Transisi Energi;
pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan
pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
untuk ekonomi a, dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional; b. dukungan penjaminan pada program ekonomi nasional; c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau d. pemberian ^jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah. (21 Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemberian ^jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; c. pemberian dan pelaksanaan ^jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi penyediaan air minum. perkeretaapian, serta (3) Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pftrgram nasional; dan/atau a.
Pasal 34 (l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada: a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan b. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dengan tqjuan pembentukan dana abadi, dana jangka par{ang, dan/atau dana cadangan dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. {21 ^Tanah ^untuk ^kepentingan ^proyek strategis ^nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja modal. (3) Kegiatan rehabilitasi mangrove dan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan. (4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara. (5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam l,aporan Keuanga.n Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
ekspor ^jasa melalui internet (digitallg deliuered serui@s expor$ seperti animasi, desain, audio dan video, musik dan film, gdmes, ^jasa konsultansi bisnis, periklanan, dan lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,5o/o ldua koma lima persen), didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat, pengendalian inflasi pada periode hari besar keagamaan nasional, serta penerapan kebijakan administered prie yarry hati-hati. Rupiah diperkirakan masih akan menghadapi risiko ketidakpastian global pada tahun 2025, terutama yang bersumber dari perubahan kebdakan moneter The Fed sehingga diperkirakan akan mencapai Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 7,0% (tujuh koma nol persen), didukung kehati-hatian pengelolaan anggaran sehingga dapat pasar yang pada akhirnya akan penurunan yrbld SBN. Namun, risiko tekanan frskal AS ^juga perlu diwaspadai karena kebutuhan pembiayaan fiskal AS yang tinggi akan membutuhkan penerbitar: United. States Tleastljr lebih banyak, sehingga dapat mendorong kenaikan ^yield United. States Tleasury yang pada gilirannya dapat memengaruhi yield SBN. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifiing minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 605.000 (enam ratus lima ribu) barel per hari dan 1.005.000 (satu ^juta lima ribu) barel setara minyak per hari. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, lifitng minyak dan ^gas pada tahun 2025 terus diupayakan untuk mempertahankan produksinya. Tema kebijakan fiskal tahun 2025 adalah "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Untuk mendukung tema tersebut, ditempuh melalui 2 (dua) strategi utama yaitu strategi ^jangka menengah-panjang dan strategi ^jangka pendek. Strategi ^jangka menengah- panjang difokuskan pada (i) peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul; (ii) hilirisasi dan transformasi ekonomi hijau; (iii) inklusivitas; (iv) infrastruktur; (v) birokrasi dan regulasi; (vi) ekonomi kreatif dan kewirausahaan; (vii) pertahanan, keamanan, kemandirian pangan dan energi; serta (viii) nasionalisme, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara itu strategi ^jangka pendek difokuskan pada: 1) ^pendidikan bermutu, melalui program (i) ^peningkatan gizi anak sekolah, serta ^(ii) p€nguatan mutu sekolah untuk link and matclt; 2) kesehatan berkualitas, melalui (i) efektivitas program ^jaminan kesehatan nasional untuk akses, kualitas, dan financial protection, serta (ii) akselerasi penurunan sfunting dan kasus penyakit menular; 3) pengentasan kemiskinan dan pemerataan, melalui (i) perlindungan sosial pemberdayaan untuk percepatan graduasi, (ii) rumah layak huni dan terjangkau, ^(iii) Program Desa Mandiri, ketahanan pangan, petani makmur, nelayan sejahtera, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara; dan 4) ^pertumbuhan