Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Relevan terhadap 10 lainnya
Tersedianya hasil analisis beserta rekomendasi pelaksanaan TKD antara lain analisis signifikansi atau kontribusi pengalokasian TKD terhadap dampak dan manfaat berdasarkan arah kebijakan TKD, dan analisis tingkat keberhasilan TKD terhadap pencapaian dampak dan manfaat dibandingkan dengan kondisi baseline serta rekomendasi Tersedianya hasil analisis beserta rekomendasi pelaksanaan APBD antara lain analisis signifikansi APBD terhadap perbaikan capaian program prioritas daerah yang selaras dengan KEM PPKF antar daerah dan/atau wilayah serta rekomendasi Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan TKD dan APBD Tersedianya hasil analisis evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap: • Program prioritas nasional yang selaras dengan RKP beserta rekomendasi kebijakan serta rekomendasi • Capaian pendanaan desentralisasi yang selaras dengan Renstra DJPK beserta rekomendasi kebijakan C. Penyusunan Kerangka Kerja Logis Dari aspek pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi, kerangka kerja logis digambarkan secara umum atas pengintegrasian masing-masing pelaksanaan TKD dan/atau APBD yang tergambar dari hubungan antara input hingga Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan, secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut:
diantaranya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur atau tematik tertentu seperti tema stunting , kemiskinan ekstrem, dan lainnya. Selanjutnya, disusun analisis evaluasi pelaksanaan TKD, antara lain 1) evaluasi signifikansi alokasi TKD terhadap dampak dan manfaat berdasarkan arah kebijakan TKD dan 2) analisis pengukuran tingkat keberhasilan TKD terhadap pencapaian dampak dan manfaat dengan kondisi baseline . Hasil dari evaluasi TKD ini kemudian disajikan ke platform digital.
Kerangka Kerja Logis ini memudahkan proses identifikasi tujuan dari suatu kebijakan/program/kegiatan dan dapat menentukan rangkaian sebab akibat dari setiap kebijakan/program/kegiatan melalui penyusunan kerangka kerja yang terdiri dari input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, serta Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan. Komponen dari input sampai dengan Hasil bahkan Dampak/Hasil Final hingga Manfaat dapat disusun secara terstruktur sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk menyusun rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas dan mencakup berbagai komponen utamanya. Tabel di bawah ini menjelaskan keterkaitan setiap komponen di dalam alur hasil dan secara sistematis menunjukkan: (i) tujuan kebijakan/program/kegiatan yang hendak dicapai; (ii) kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan serta pilihan langkahnya; (iii) asumsi dasar dalam melaksanakan kegiatan; dan (iv) metode pemantauan dan evaluasi atas seluruh input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, serta Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan. Komponen Rantai Hasil dalam Tingkatan Berbeda Indikator Kinerja yang dapat Diverifikasi Sumber Data untuk Verifikasi Asumsi atau Risiko Dampak/Hasil Final yang Diinginkan Masalah apakah yang ingin diatasi oleh penerapan kebijakan/program/ kegiatan dalam skala yang luas? Bagian ini adalah dampak pembangunan yang dikontribusikan oleh proyek, di tingkat nasional atau sektoral. Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tercapai atau tidaknya tujuan kebijakan/program/ kegiatan. Pengukuran terhadap seberapa jauh pengaruh yang telah diberikan oleh kebijakan/program/ kegiatan dan seberapa besar Sumber informasi dan metodologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan melaporkan tujuan akhir. Faktor eksternal apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian tujuan? Potensi risiko apa saja yang dapat menghambat pencapaian tujuan?
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik.
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana, capaian keluaran ( output ), serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi Kementerian, Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/dipertimbangkan dalam proses pengalokasian DAK Fisik tahun-tahun berikutnya.
Pemantauan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Mekanisme pembayaran pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim kewajiban dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk program penjaminan pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana cadangan penjaminan ke rekening kas umum negara dan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. dana cadangan penjaminan dijadikan sebagai dasar pagu belanja transaksi khusus dalam penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (10) Penempatan dana cadangan ke dalam instrumen investasi Pemerintah dimaksudkan dalam rangka optimalisasi dana cadangan. Ayat (11) Cukup ^jelas. Pasal 39 Ayat (l) Penyesuaian pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, antara lain dapat disebabkan oleh: 1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperktakan pada saat penyusunan APBN Perubahan dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2025; 2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; 3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; 4. Dampak dari transaksi Lindung Nilai atas pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang; dan/atau
Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk:
pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;
penciptaan lapangan kerja; dan/atau
pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan.
Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.
DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya.
Besaran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga ...
Relevan terhadap
Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan, Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan:
pencapaian program Prioritas Nasional;
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan;
belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024.
Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 11 November 2024.
Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terhadap alokasi anggaran DIPA TA 2024 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Menteri Keuangan menetapkan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang salah satunya merupakan Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan yang relevan bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengacu pada Renja K/L, RKA K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;
Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan:
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
pembayaran belanja pegawai;
belanja bantuan sosial yang akan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran;
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengajukan revisi DIPA TA 2024 berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 15 November 2024; dan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, dilakukan secara mandiri oleh LPEI, yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik.
Dalam hal evaluasi dilakukan dengan bantuan penilai independen atau menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik, maka penilai independen atau instansi Pemerintah yang melakukan evaluasi tidak dapat menjadi penilai pada tahun berikutnya.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
realisasi pelaksanaan rencana tindak dari rekomendasi hasil penilaian; dan
hambatan yang terjadi dan rencana penyelesaiannya, jika ada.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan tahunan LPEI.
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Sinergi Pendanaan dalam rangka melakukan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Rencana Sinergi Pendanaan mengacu pada dokumen perencanaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
kerangka strategis;
kerangka acuan kerja;
dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat; dan
pengelolaan keuangan program.
Kerangka strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
wilayah atau tematik;
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
target pembangunan jangka pendek dan menengah yang akan dicapai.
Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, minimal memuat:
jangka waktu pelaksanaan program dan kegiatan;
jumlah dana yang dibutuhkan;
kegiatan yang akan dikerjakan;
dampak terhadap lingkungan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; dan
sinergi program dan kegiatan lintas organisasi perangkat daerah.
Dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat:
komitmen kontribusi pendanaan dari APBD dan selain dari APBD; dan/atau
komitmen lainnya dari pihak yang terlibat.
Pengelolaan keuangan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
pengelolaan sumber keuangan;
pengelolaan aset; dan
pengelolaan keuangan lainnya.
Rencana Sinergi Pendanaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan.
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian Negara / Lembaga.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kontribusi Pemerintah Daerah dalam Membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Kontribusi Iuran Peserta PBI adalah pembayaran Pemerintah Provinsi kepada BPJS Kesehatan atas sebagian Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah pembayaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan atas selisih Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai jaminan kesehatan.
Peserta Aktif adalah Peserta yang telah membayar Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tententu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Bantuan Iuran, yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ...
Relevan terhadap
Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE terhadap kelayakan pemberian fasilitas KITE kepada Penerima Fasilitas KITE.
Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
analisis atas data:
hasil Monitoring umum, Monitoring khusus, dan/atau laporan hasil Monitoring mandiri;
rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai;
rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
tingkat partisipasi Penerima Fasilitas KITE dalam program DJBC;
capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas KITE;
laporan keuangan Penerima Fasilitas KITE; dan/atau
informasi lain; dan/atau
pengumpulan data dampak ekonomi setiap Penerima Fasilitas KITE.
Hasil pelaksanaan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi mikro KITE.
Laporan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar:
pelaksanaan asistensi dan/atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE;
rekomendasi pembekuan izin KITE;
rekomendasi pencabutan izin KITE;
rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
rekomendasi pola pelayanan dan pengawasan;
rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan;
rekomendasi audit kepabeanan dan/atau Cukai; dan/atau
pemberian penghargaan kepada Penerima Fasilitas KITE.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemu ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mengantisipasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global serta mengakibatkan gangguan rantai pasok di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) yang menunjukkan kondisi pemulihan, kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19);