Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 4 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1776, Bidang Manajemen Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan perumusan kebijakan beasiswa di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan program pengembangan kompetensi melalui pendidikan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi keuangan program beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan analisis, perumusan, dan implementasi kebijakan seleksi dan pengembangan calon penerima beasiswa di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis, perumusan, dan implementasi program prakeberangkatan dan penempatan penerima beasiswa;
pelaksanaan administrasi keberangkatan penerima beasiswa di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan manajemen dan pemantauan penerima beasiswa;
pelaksanaan analisis, perumusan, dan implementasi kebijakan pemanfaatan alumni program beasiswa di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi kemitraan strategis program beasiswa; dan
pelaksanaan analisis, pengelolaan, dan pengembangan basis data serta sistem informasi manajemen beasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1771, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan koordinasi pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
koordinasi pengembangan kompetensi, perumusan kebijakan, pengelolaan, dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis bagi jabatan fungsional di bidang keuangan negara, serta pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara;
perumusan kebijakan dan pengelolaan beasiswa serta pemanfaatan alumni program beasiswa di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di bidang keuangan negara;
pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara;
perumusan kebijakan dan pengelolaan tes serta pemberian dukungan asesmen kompetensi di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan jabatan fungsional, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, serta pengelolaan tes terpadu dan beasiswa;
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Pusat; dan
pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat.
Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengendalian internal Sekretariat Jenderal, mengoordinasikan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.08 Kementerian Keuangan, melakukan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal, pemantauan atas kepatuhan proses manajemen risiko, koordinasi, pembinaan, penilaian, serta pemantauan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, pengelolaan pengaduan, serta investigasi internal di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengendalian internal Sekretariat Jenderal, mengoordinasikan dan melakukan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal, mengoordinasikan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07 Kementerian Keuangan, melakukan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan, pembinaan, penilaian, serta pemantauan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, investigasi internal, serta mengoordinasikan tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian integritas di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pelaksanaan manajemen kinerja organisasi, penyusunan dokumen perencanaan strategis dan inisiatif strategis, penyusunan laporan kinerja, serta evaluasi internal atas pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pelaksanaan manajemen risiko organisasi Sekretariat Jenderal, koordinasi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta koordinasi dan pelaksanaan penilaian mandiri maturitas sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Sekretaris Jenderal menetapkan pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 30 lainnya
UPTB menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pendaftaran melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
UPTB mengoordinasikan pendaftaran Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah mendapat izin dari UPTB sebelum mendaftar pada program beasiswa berkenaan.
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNS yang bersangkutan mengajukan izin secara berjenjang kepada UPTB dengan memastikan bahwa Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa minimal memberikan pendanaan penuh untuk:
biaya pendidikan; dan
biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
PNS yang mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat menuntut tambahan pendanaan dari UPK dan/atau UPTB.
PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), mengikuti seleksi dan/atau mendaftar pada perguruan tinggi dengan ketentuan:
program studi telah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B, dan perguruan tinggi berkenaan telah memiliki akreditasi unggul/A atau tergolong perguruan tinggi kedinasan;
khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi yang berkenaan harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun PNS:
belum mendaftar Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c; atau
telah mendaftar namun tidak lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, PNS dapat mengajukan diri kembali mengikuti Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Bagi PNS yang sedang menunggu hasil Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi pada saat jangka waktu 3 (tiga) tahun telah selesai, dalam hal PNS lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi maka PNS yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
PNS yang lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai sepanjang:
PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB;
PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penyelenggara Beasiswa termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dan
program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PNS yang lulus Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai sepanjang:
program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan kemudian lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Untuk pertama kali, dalam hal seleksi Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, maka setiap PNS di lingkungan Kementerian Keuangan:
dikecualikan dari ketentuan lulus Seleksi UPTB;
dapat langsung mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi; dan
dapat diberikan tugas belajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Persiapan dan Penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai
Kewajiban membayar ganti kerugian dikenakan terhadap:
PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajarnya karena:
tidak dapat menyelesaikan studi sesuai jangka waktu Surat Tugas Belajar Dibiayai dan/atau dihentikan studinya ( drop out ) yang disebabkan bukan karena keadaan kahar;
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai;
terbukti berpindah kewarganegaraan;
terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengikuti partai politik;
tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis; dan/atau
tidak kembali aktif bekerja ke Kementerian Keuangan setelah menyelesaikan Tugas Belajar dan telah diberi peringatan tertulis; atau
PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; atau
seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa serta seluruh gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku selama masa Tugas Belajar Dibiayai dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi PNS yang tidak memenuhi keseluruhan atau sebagian masa Ikatan Dinas, dihitung secara proporsional terhadap sisa masa Ikatan Dinas yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam hal PNS memiliki kewajiban Ikatan Dinas atas Tugas Belajar sebelumnya atau atas Program Diploma Keuangan, maka jumlah ganti kerugian dihitung secara akumulatif.
Penghitungan dan/atau pembayaran ganti kerugian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba ya ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 ten tang Beasiswa yang Dikecualikan dari Obj ek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 336);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 16 lainnya
Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan, disusun Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
Penyusunan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun dengan berpedoman pada:
Peta Rencana SPBE nasional;
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
rencana strategis Kementerian Keuangan.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
tata kelola SPBE;
manajemen SPBE;
Layanan SPBE;
Infrastruktur SPBE;
Aplikasi SPBE;
Keamanan SPBE; dan
audit TIK.
Muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing memuat:
sasaran program atau kegiatan Kementerian Keuangan;
inisiatif strategis Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan tematik layanan digital;
muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
program;
kegiatan; dan
sasaran lain.
Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui Proyek TIK.
Proyek TIK dikelola secara efektif, optimal, dan akuntabel sesuai dengan tujuan dan sasaran Proyek TIK yang telah ditetapkan.
Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Proyek TIK strategis; dan
Proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola melalui:
penetapan pihak yang mengelola Proyek TIK;
penyusunan dokumen terkait Proyek TIK; dan
pelaporan pengelolaan Proyek TIK secara berkala kepada pemilik Proyek TIK.
Pihak yang mengelola Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
pemilik Proyek TIK;
manajer Proyek TIK;
anggota tim Proyek TIK; dan
tim penjaminan mutu ( quality assurance ) Proyek TIK.
Penyusunan dokumen terkait Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
dokumen yang berisi pernyataan eksistensi suatu Proyek TIK dan pemberian otorisasi kepada manajer Proyek TIK yang ditunjuk untuk mengelola Proyek TIK;
dokumen yang berisi langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan dan sasaran Proyek TIK; dan
dokumen lain yang mendukung kegiatan Proyek TIK.
Proyek TIK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan memperhatikan pengalaman terbaik ( best practices ) dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Proyek TIK.
Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Proyek TIK yang:
memiliki keterkaitan dengan:
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
rencana strategis Kementerian Keuangan;
rencana strategis unit;
inisiatif strategis; dan/atau
perencanaan pembangunan nasional;
mendukung keberlangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;
memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
dinyatakan sebagai Proyek TIK strategis oleh Menteri atau disepakati oleh pengarah SPBE Kementerian Keuangan.
Implementasi dan pemantauan Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.
Implementasi dan pemantauan Proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Proyek TIK.
Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat dilakukan pemutakhiran terhadap:
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Relevan terhadap
Dalam hal hasil temuan sendiri menunjukkan adanya kelebihan jumlah barang impor saat importasi dan atas kelebihan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Importir Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator ), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
Importir produsen berisiko rendah pada saat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil Menengah, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dengan:
melakukan penyesuaian nilai jaminan, jika barang tercantum dalam daftar barang dan bahan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan atau KITE Industri Kecil Menengah; dan/atau
membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, jika barang tidak tercantum dalam daftar barang dan bahan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan atau KITE Industri Kecil Menengah;
Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI terhadap selisih lebih barang, dalam hal kelebihan jumlah barang yang diimpor mengakibatkan kelebihan atas jumlah barang yang diberikan fasilitas pembebasan; atau
Pengusaha kawasan berikat mandiri, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan sebelum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ).
Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat dan menuangkan sendiri kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) sesuai dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), klasifikasi dan pembebanan tarif, dan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat untuk melakukan pembayaran setiap Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada Kantor Pabean yang sama.
Bentuk dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) dan penyetoran penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
Dalam hal hasil temuan sendiri menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI berlaku ketentuan sebagai berikut:
Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Importir Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
Importir produsen berisiko rendah pada saat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil Menengah, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dengan melakukan penyesuaian nilai jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan
Pengusaha kawasan berikat mandiri, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor yang mengakibatkan kesalahan penghitungan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, dan kesalahan tersebut bukan pada dokumen pelengkap pabean atau terdapat dokumen pelengkap pabean lain yang menambah nilai transaksi;
nilai transaksi barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli; dan
dilakukan sebelum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
Penggunaan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) diberikan terhadap substansi selain yang diatur pada Pasal 4 ayat (1).
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ).
Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat dan menuangkan sendiri kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) sesuai dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) pada Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, klasifikasi dan pembebanan tarif sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat untuk melakukan pembayaran setiap Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada Kantor Pabean yang sama.
Bentuk dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) dan penyetoran penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Harga Futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas.
Royalti dan Biaya Lisensi yang selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Proceeds adalah nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
Biaya Transportasi ( Freight ) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB __ atau dokumen perjanjian lainnya dari barang impor yang bersangkutan. __ 10. Biaya Asuransi ( Insurance ) adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daerah pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi yang menyatakan untuk beberapa kali pengiriman barang, atau berlaku dalam periode tertentu . 11. Assist adalah nilai dari barang dan jasa __ yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean ( Voluntary Payment on Customs Valuation ) adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan ( settlement date ) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ).
Pembayaran Inisiatif atas Tarif ( Voluntary Payment on Tariff ) adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ) adalah pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ) adalah pembayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023
Relevan terhadap
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023; dan
paling lambat minggu pertama bulan September 2023.
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
Relevan terhadap
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023; dan
paling lambat minggu pertama bulan September 2023.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap 10 lainnya
Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui:
rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan:
prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan melalui:
perubahan jenis pembiayaan Proyek dari jenis pembiayaan tahun tunggal menjadi jenis pembiayaan tahun jamak; atau
perpanjangan izin kontrak tahun jamak untuk jenis pembiayaan Proyek tahun jamak.
Terhadap penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga:
terlebih dahulu melakukan pembahasan atas rencana penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN tersebut dalam rapat yang melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; dan
mengajukan permohonan dan/atau perpanjangan izin kontrak tahun jamak kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
Dalam hal penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan c.q. DJA, Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk:
Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai dokumen perencanaan Proyek; dan
menyiapkan alokasi anggaran untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
Objek hasil pembiayaan Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga , harus dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN.
Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
Kementerian Keuangan dapat melakukan penandaan terhadap aset hasil pembiayaan Proyek sebagai bagian dari upaya untuk mendorong tertib administasi pengelolaan BMN yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
Pelaksanaan penandaan aset hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok ...