JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12763
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 223 hasil yang relevan dengan "investasi publik "
Dalam 0.03 detik
Thumbnail
PERUBAHAN | DANA ALOKASI UMUM
PMK 16 TAHUN 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara No ...

  • Ditetapkan: 20 Mar 2024
  • Diundangkan: 21 Mar 2024

Relevan terhadap

Pasal 7aTutup
(1)

Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai:

a.

perbaikan pelayanan publik;

b.

infrastruktur;

c.

dukungan pendanaan pemilihan Kepala Daerah;

d.

investasi; dan/atau

e.

penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)

Menteri dapat menetapkan petunjuk teknis arah penggunaan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | IURAN
PMK 121 TAHUN 2023

Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara ...

  • Ditetapkan: 21 Nov 2023
  • Diundangkan: 22 Nov 2023

Relevan terhadap

Pasal 4Tutup
(1)

Badan Pengelola wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2)

Jenis laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a.

laporan tahunan;

b.

laporan semesteran; dan

c.

laporan bulanan.

(3)

Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal mencakup aspek operasional, aspek keuangan, aspek investasi, dan aspek pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(4)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola yang telah diaudit oleh akuntan publik.

(5)

Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola.

(6)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.

(7)

Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.

Thumbnail
SURAT UTANG NEGARA
PMK 111 TAHUN 2024

Pengelolaan Surat Utang Negara

  • Ditetapkan: 19 Des 2024
  • Diundangkan: 31 Des 2024

Relevan terhadap

Pasal 20Tutup

Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:

a.

pengembangan instrumen SUN;

b.

perluasan basis investor;

c.

peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN melalui kegiatan komunikasi publik;

d.

pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN;

e.

penyediaan seri SUN acuan ( benchmark) dan kuotasi harga SUN;

f.

pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama ( primary dealer system ) dalam mendukung penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam penjualan SUN; dan/atau

g.

penyediaan fasilitas peminjaman SUN.

Thumbnail
STANDAR BIAYA KELUARAN | ANGGARAN
PMK 92 TAHUN 2024

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025

  • Ditetapkan: 18 Nov 2024
  • Diundangkan: 29 Nov 2024

Relevan terhadap 15 lainnya

Halaman 224Tutup

(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 065.01 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 3213.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 1 Harmonisasi Regulasi Terkait Perizinan Berusaha di Tingkat Pusat dan Daerah 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 2 Peningkatan Daya Saing Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.520.000.000 3 Sinkronisasi Kebijakan Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 8.500.000.000 3214.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 4 Fasilitasi pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 77.709.000 3215.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 5 Penguatan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha UMKM dalam rantai pasok 1 UMKM 6.000.000 3216.BMA Data dan Informasi Publik 6 Bahan Informasi Potensi Penanaman Modal 1 layanan 34.047.785.000 3216.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 7 Analisis Negara Target dan Negara Pesaing 1 Rekomendasi Kebijakan 2.050.000.000 3225.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 8 Fasilitas Berusaha terkait Masterlist 1 Badan usaha 30.034.000 9 Fasilitas Berusaha terkait Tax Allowance 1 Badan usaha 77.146.000 10 Fasilitas Berusaha terkait Tax Holiday 1 Badan usaha 75.248.000 3226.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 11 Pengawasan Berbasis Resiko di Wilayah I 1 Badan usaha 59.705.000 3226.BMA Data dan Informasi Publik 12 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah I 1 layanan 2.174.407.000 3226.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 13 Fasilitasi dan Evaluasi Percepatan Realisasi Investasi Proyek PSN 1 Badan usaha 1.080.000.000 14 Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal Wilayah I 1 Badan usaha 47.063.000 3227.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 15 Pengawasan Berbasis Risiko di Wilayah II 1 Badan usaha 106.666.000 3227.BMA Data dan Informasi Publik 16 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah II 1 layanan 3.772.050.000

Halaman 306Tutup

Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6939.AEA Koordinasi 48 Koordinasi Bidang Investasi dan Kemudahan Investasi 1 kegiatan 1.612.053.000 49 Koordinasi Bidang Pembiayaan 1 kegiatan 136.729.000 50 Koordinasi Bidang Pendanaan 1 kegiatan 239.310.333 6939.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 51 Informasi hasil pelaksanaan Rencana Investasi dan Kemudahan Investasi 1 Laporan 308.653.000 52 Informasi hasil pelaksanaan Rencana Pembiayaan 1 Laporan 132.670.000 6939.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 53 Kebijakan Investasi dan Kemudahan Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 264.990.000 54 Kebijakan Pendanaan 1 Rekomendasi Kebijakan 131.641.666 6939.PEF Sosialisasi dan Diseminasi 55 Sosialisasi dan Diseminasi Bidang Pembiayaan 1 Kegiatan 2.896.101.000 6939.PEH Promosi 56 Promosi Bidang Investasi dan Kemudahan Berusaha 1 Kegiatan 1.328.613.000 6940.AEA Koordinasi 57 Koordinasi Bidang Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan 1 kegiatan 20.510.250 58 Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana Sosial 1 kegiatan 556.948.000 59 Koordinasi Bidang Sarana Prasarana Dasar 1 kegiatan 62.500.000 6940.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 60 Informasi hasil pelaksanaan Rencana Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan 1 Laporan 40.773.750 61 Informasi Hasil Pelaksanaan Rencana Sarana dan Prasarana Dasar 1 Laporan 40.625.000 62 Informasi hasil pelaksanaan rencana sarana dan prasarana sosial 1 Laporan 40.625.000 6940.PBF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 63 Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana Sosial 1 Rekomendasi Kebijakan 62.500.000 64 Kebijakan Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan 1 Rekomendasi Kebijakan 32.653.000 6940.PFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 65 Standar Pemeliharaan Fasilitas Bidang Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan 1 Standar 100.000.000 6940.QAH Pelayanan Publik Lainnya 66 Layanan Bidang Sarana dan Prasarana Dasar 1 dokumen 1.021.768.000

Halaman 259Tutup

(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 090.01 Sekretariat Jenderal 3707.FAC Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 1 Pelatihan Teknis Bidang Perdagangan bagi Aparatur Daerah 1 Orang 2.968.600 3710.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 2 Rekomendasi penanganan isu strategis lintas sektor yang berdampak terhadap perdagangan 1 Rekomendasi Kebijakan 357.156.000 3711.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 3 Rekomendasi Proses Bisnis Ekspor Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 378.937.500 3712.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 4 Rekomendasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) 1 Rekomendasi Kebijakan 183.831.100 3713.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 5 Rekomendasi Intelijen Bisnis di Taiwan 1 Rekomendasi Kebijakan 200.000.000 3713.AEA Koordinasi 6 Koordinasi Penanganan Hambatan Perdagangan Tarif / Non Tarif 1 kegiatan 133.053.500 3713.AEH Promosi 7 Promosi Bidang Investasi 1 promosi 50.000.000 8 Promosi Bidang Perdagangan 1 promosi 970.000.000 9 Promosi Kebudayaan dan Pariwisata 1 promosi 1.200.000.000 3713.BAH Pelayanan Publik Lainnya 10 Layanan Keimigrasian 1 layanan 1.100.000.000 11 Layanan Kekonsuleran 1 layanan 700.000.000 12 Layanan Pembinaan WNI 1 layanan 675.000.000 13 Layanan perlindungan WNI 1 layanan 1.250.000.000 3714.PEG Konferensi dan Event 14 Pertemuan di Bidang Perdagangan 1 Kegiatan 85.714.286 3714.PEH Promosi 15 Pameran Dagang 1 promosi 227.500.000 16 Partisipasi Dalam TEI 1 promosi 80.000.000 3723.AEC Kerja sama 17 Kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi 1 Kesepakatan 12.671.000 3723.BDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 18 Pengabdian Kepada Masyarakat 1 Orang 240.556 3725.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 19 Saran dan Pertimbangan Kepada Pemerintah Dalam Rangka Perlindungan Konsumen 1 Rekomendasi Kebijakan 125.000.000 3725.AEC Kerja sama

Thumbnail
TRANSISI | PENGGUNAAN ANGGARAN
PMK 90 TAHUN 2024

Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga ...

  • Ditetapkan: 04 Nov 2024
  • Diundangkan: 05 Nov 2024

Relevan terhadap

Halaman 39Tutup

Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Akses Sanitasi Layak Badan Pusat Statistik Tetap Penurunan Tingkat Pengangguran Badan Pusat Statistik Tetap Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Badan Pusat Statistik Tetap 3. Kinerja Dukungan Fokus Kebijakan Nasional: Penurunan Stunting Kementerian Kesehatan Tetap Penurunan Kemiskinan Badan Pusat Statistik Tetap Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tetap 4. Kinerja Sinergi Kebijakan Pemerintah: Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1. Kementerian Kehutanan; dan 2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tetap Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tetap Penghargaan Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tetap Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tetap Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tetap

Thumbnail
PERCEPATAN | IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
PERPRES 75 TAHUN 2024

Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara

  • Ditetapkan: 11 Jul 2024
  • Diundangkan: 11 Jul 2024

Relevan terhadap

Halaman 6Tutup

a. Pelaku Usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara; dan b. Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pasal 6 (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk: a. pengelolaan ADP; dan b. pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik. (3) Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

Thumbnail
CIPTA KERJA Cipta Kerja | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA | CIPTA KERJA
UU 6 TAHUN 2023

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...

  • Ditetapkan: 30 Des 2022
  • Diundangkan: 30 Des 2022

Relevan terhadap

Pasal 161Tutup

Pemeriksaan pengelolaan clan tanggung jawab keuangan Lembaga oleh akuntan publik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.

Pasal 160Tutup
(1)

Aset Lembaga dapat berasal dari:

a.

penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1);

b.

hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset Lembaga;

c.

pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara; jdih.kemenkeu.go.id REPUBUK INDONESIA d. hi bah; dan / a tau e. sumber lain yang sah. (2) Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman.

(3)

Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Lembaga, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman. (4) Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. Pasal 161 Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 162 (1) Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio. (2) Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga. (3) Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven. Pasal 163 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan:

a.

kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; jdih.kemenkeu.go.id b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;

c.

tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan

d.

tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Pasal 104Tutup
(1)

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tern pat promosi, tempat usaha, dan/atau pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup:

a.

terminal;

b.

bandar udara;

c.

pelabuhan;

d.

stasiun kereta api; jdih.kemenkeu.go.id e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan

f.

infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ a tau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan U saha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 105 Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);

b.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922); jdih.kemenkeu.go.id - REPUBUK INDONESIA c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);

d.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

e.

Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan _(Hinderordonnantie); _ f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

g.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); jdih.kemenkeu.go.id . REPUBLIK INDONESIA h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); J. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 3214);

k.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); dan

1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817). Bagian Kedua Keimigrasian jdih.kemenkeu.go.id Pasal 106 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) diubah sebagai berikut:

Thumbnail
ASET | BADAN LAYANAN UMUM
29/PMK.05/2022

Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator

  • Ditetapkan: 29 Mar 2022
  • Diundangkan: 30 Mar 2022

Relevan terhadap

Pasal 7Tutup

Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator bertujuan untuk:

a.

mewujudkan ketersediaan Aset BLU yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik;

b.

mewujudkan Aset BLU yang berkualitas dan berdaya guna;

c.

mewujudkan penyediaan Aset BLU yang efektif, efisien, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran;

d.

mendorong kemandirian terhadap dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/atau

e.

menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan pendanaan dan/atau Aset BLU berdasarkan prinsip usaha secara sehat.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG ANGGARAN
52/PMK.02/2021

Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik ...

  • Ditetapkan: 31 Mei 2021
  • Diundangkan: 31 Mei 2021

Relevan terhadap

Pasal 26Tutup

Usulan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dilengkapi dengan:

a.

hasil penilaian/valuasi/analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lembaga pengawas di bidang pasar modal dan memiliki izin sebagai penilai usaha meliputi:

1.

nilai/valuasi dari investasi penyertaan langsung;

2.

analisis/proyeksi laba/rugi dari investasi langsung dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun;

3.

analisis/proyeksi bisnis dari investasi langsung dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun; dan 4. analisis/proyeksi pasar/industri dari investasi langsung dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun;

b.

surat pernyataan dari direksi Badan Pengelola bahwa proses penunjukan/pemilihan Kantor Jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance ) dan bebas konflik kepentingan ( conflict of interest ); dan

c.

surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari direksi Badan Pengelola terhadap seluruh pelaksanaan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek).

Pasal 33Tutup

Usulan penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) harus dilengkapi dengan:

a.

hasil penilaian/valuasi/analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lembaga pengawas di bidang pasar modal dan memiliki izin sebagai penilai aset meliputi:

1.

nilai/valuasi dari aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan;

2.

kondisi dari aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan; dan

3.

prospek dari aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan;

b.

surat pernyataan dari direksi Badan Pengelola bahwa proses penunjukan/pemilihan Kantor Jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance ) dan bebas konflik kepentingan ( conflict of interest ); dan

c.

surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari direksi Badan Pengelola terhadap seluruh pelaksanaan penghapusbukuan aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan.

Thumbnail
ANGGARAN | PELAPORAN KEUANGNA
PMK 107 TAHUN 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...

  • Ditetapkan: 13 Des 2024
  • Diundangkan: 31 Des 2024

Relevan terhadap

Halaman 90Tutup

057 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 060 Kepolisian Negara Republik Indonesia 063 Badan Pengawas Obat dan Makanan 064 Lembaga Ketahanan Nasional 065 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 066 Badan Narkotika Nasional 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 076 Komisi Pemilihan Umum 077 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 083 Badan Informasi Geospasial 084 Badan Standardisasi Nasional 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 086 Lembaga Administrasi Negara 087 Arsip Nasional Republik Indonesia 088 Badan Kepegawaian Negara 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 090 Kementerian Perdagangan 092 Kementerian Pemuda dan Olahraga 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 095 Dewan Perwakilan Daerah 100 Komisi Yudisial Republik Indonesia 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 104 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 107 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas 108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 110 Ombudsman Republik Indonesia 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 119 Badan Keamanan Laut 122 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 123 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 124 Badan Riset dan Inovasi Nasional 125 Badan Pangan Nasional 126 Otorita Ibu Kota Nusantara

Halaman 360Tutup

pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. 5 ) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan, dengan sumber dana yang disalurkan bersumber dari PNBP hasil pengelolaan investasi atas endowment fund , yang dilakukan oleh BLU Pengelola Dana di Bidang Pendidikan. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) adalah subbagian anggaran BUN yang mengelola: 1) penerusan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN; dan 2) pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya, yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Pengalokasian anggaran pada subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) dirinci berdasarkan pengguna dana atau penerima atau debitur pinjaman. Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05) adalah subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. TKD meliputi: 1 ) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan Kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 2 ) Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. 3 ) Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu

  • 1
  • 2
  • ...
  • 23