Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Relevan terhadap
Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang yang merupakan konglomerasi keuangan ( financial group ), wajib menerapkan PMPJ kepada seluruh jaringan kantor dan anak perusahaannya yang berada di dalam maupun luar negeri yang telah ditetapkan oleh Balai Lelang.
Penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang telah ditetapkan oleh konglomerasi keuangan ( financial group ) dengan mengacu pada ketentuan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
kebijakan dan prosedur pertukaran informasi antar jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan ( financial group ) untuk:
penerapan PMPJ;
penilaian risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
pengaturan pengawasan kepatuhan atas jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan ( financial group ) pada tingkat grup; dan
kebijakan dan prosedur penanganan kerahasiaan dan penggunaan informasi yang dipertukarkan.
Pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan lebih ketat terhadap jaringan kantor dan anak perusahaan yang berada pada negara berisiko tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Relevan terhadap
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 30 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya;
pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
pembinaan dan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kementerian, desk informasi, dan call center ;
pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian;
pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan implementasi investigasi internal;
pelaksanaan koordinasi, analisis, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan analisis pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal;
pengembangan strategi dan implementasi pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi;
pelaksanaan koordinasi dan analisis tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
pelaksanaan koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara di lingkup Direktorat Jenderal.
Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor industri, high wealth individual (HWI), dan lainnya.
Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor perdagangan dan pelaku usaha ekonomi digital.
Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor jasa.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 34 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 41 Perizinan di Bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telematika 1 Badan Usaha 12.918.494 6350 ADE Akreditasi Lembaga 42 Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan 1 Lembaga 45.125.174 6350.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 43 Harga Tenaga Listrik 1 Rekomendasi Kebijakan 200.000.000 6350.BAH Pelayanan Publik Lainnya 44 Layanan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran 1 layanan 16.000.000 6350.BCA Perkara Hukum Perseorangan 45 Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Ketenagalistrikan 1 Perkara 53.232.750 6350.BIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 46 Monitoring Harga Jual dan Harga Energi Primer Tenaga Listrik 1 Laporan 214.398.500 47 Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Energi Primer dan Bauran Energi Pembangkit Tenaga Listrik 1 Lembaga 62.660.333 6350.PBI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 48 Kebijakan Tarif dan Subsidi Listrik 1 Rekomendasi Kebijakan 116.150.000 49 Monitoring Realisasi Investasi Ketenagalistrikan 1 Rekomendasi Kebijakan 11.000.000 50 Pengendalian Pembangunan Jaringan Distribusi dan Gardu Distribusi 1 Rekomendasi Kebijakan 139.513.500 51 Pengendalian Pembangunan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk 1 Rekomendasi Kebijakan 257.573.333 52 Pengendalian Pembangunan Pembangkit Listrik 1 Rekomendasi Kebijakan 340.329.500 53 Penguatan Pemenuhan Akses Listrik pada Masyarakat 1 Rekomendasi Kebijakan 239.654.500 54 Rekomendasi Dukungan Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Sektor Transportasi dalam rangka mendukung target NZE 1 Rekomendasi Kebijakan 461.588.000 6350.PEC Kerja sama 55 Monitoring dan Pelaksanaan Kerjasama Sektor Ketenagalistrikan 1 Kesepakatan 185.706.667 6350.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 56 Pemasangan Sambungan Baru Listrik bagi Rumah Tangga Belum Berlistrik yang Tidak Mampu atau Berada di Daerah 3T 1 Unit 3.445.000 6350.QIH Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha 57 Pengawasan dan Pengendalian Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik 1 Laporan 133.333.333 58 Peningkatan Pasokan Tenaga Listrik 24 jam/hari 1 Laporan 146.974.000 020.06 Ditjen Mineral dan Batubara 6355.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 024.01 Sekretariat Jenderal 2036.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 1 Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan 1 NSPK 142.200.000 2042.BAH Pelayanan Publik Lainnya 2 Penguatan Pengelolaan Layanan Publik 1 Layanan 55.697.175 6794.AEA Koordinasi 3 Koordinasi Kebijakan Program Menteri Kesehatan 1 Kegiatan 849.906.500 6796.ABG Kebijakan Bidang Kesehatan 4 Kebijakan Inovasi Pengembangan Kompetensi 1 Rekomendasi Kebijakan 262.040.000 6796.AEA Koordinasi 5 Koordinasi Kemitraan dan Sinergi Lintas Program/Sektor 1 Kegiatan 328.918.750 6817.SCM Pelatihan Bidang Kesehatan 6 Kesiapsiagaan dalam Upaya Penanggulangan Krisis Kesehatan 1 Orang 7.514.951 024.02 Inspektorat Jenderal 2052.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 7 Pelaksanaan Pengawasan Program Transformasi Sistem Kesehatan/Program Strategis Kementerian Kesehatan 1 Dokumen 194.681.000 2056.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 8 Hasil Pengawasan Internal Inspektorat Investigasi 1 Dokumen 52.250.000 9 Pembinaan/Penilaian Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Lingkup Kementerian Kesehatan 1 Dokumen 43.250.000 024.03 Ditjen Kesehatan Masyarakat 4812.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 10 Modular Aplikasi Kesehatan Masyarakat 1 Sistem Informasi 150.000.000 5833.PEH Promosi 11 Kampanye Pencegahan Stunting Melalui Berbagai Media (LP-4) 1 Promosi 357.383.250 12 Kampanye Posyandu Aktif (LP-1) 1 Promosi 1.474.256.000 5833.QDD Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 13 Fasilitasi Ormas dalam mendukung Germas (LP-3) 1 Kelompok Masyarakat 500.000.000 14 Revitalisasi Posyandu (LP-1) 1 Kelompok Masyarakat 21.485.386 6799.SCM Pelatihan Bidang Kesehatan 15 Tenaga Kesehatan/ non kesehatan yang ditingkatkan kapasitasnya terkait Surveilans gizi dan KIA [LP - 7] 1 Orang 9.151.052 6993.QAH Pelayanan Publik Lainnya 16 Layanan kewaspadaan dini berbasis laboratorium (HS) 1 Layanan 9.740.000 024.04 Ditjen Pelayanan Kesehatan
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 59 Rekomendasi Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara 1 Rekomendasi Kebijakan 748.846.000 60 Rekomendasi Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Pertambangan Batubara 1 Rekomendasi Kebijakan 1.306.259.000 61 Rekomendasi Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Pertambangan Mineral 1 Rekomendasi Kebijakan 1.093.553.000 62 Rekomendasi Kebijakan Pengusahaan Pertambangan Batubara 1 Rekomendasi Kebijakan 3.502.782.000 63 Rekomendasi Kebijakan Pengusahaan Pertambangan Mineral 1 Rekomendasi Kebijakan 1.073.786.500 6356.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 64 Rekomendasi Kebijakan Optimalisasi PNBP Subsektor Mineral dan Batubara Tekmira 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 6356.BAH Pelayanan Publik Lainnya 65 PNBP-BLU Bidang Mineral dan Batubara 1 layanan 32.500.000.000 020.07 Dewan Energi Nasional 6382.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 66 Rumusan Rekomendasi Peningkatan Ketahanan Energi Indonesia 1 Rekomendasi Kebijakan 469.164.000 67 Rumusan rekomendasi penyiapan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor 1 Rekomendasi Kebijakan 372.930.000 6382.BMA Data dan Informasi Publik 68 Layanan kerja sama luar negeri 1 layanan 200.000.000 69 Rumusan neraca energi nasional 1 layanan 287.138.000 020.12 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM 1915.CAN Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 70 Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi PPSDM Geominerba 1 Unit 305.000.000 1915.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 71 Pengelolaan Sistem Informasi 1 Layanan 315.000.000 6344.AEH Promosi 72 Pengelolaan Pameran dan Promosi Pendidikan Subsektor Geominerba 1 Kegiatan 111.666.667 6344.BAH Pelayanan Publik Lainnya 73 Akreditasi Lembaga PEM Akamigas 1 layanan 850.836.000 74 Aktualisasi Dosen PEM Akamigas 1 layanan 3.500.000.000 75 Aktualisasi Dosen PENDIDIKAN Subsektor Geominerba 1 layanan 20.476.190 76 Layanan BLU PEM Akamigas 1 layanan 28.321.564.000 77 Pelaksanaan IPTEK Bagi Masyarakat Dalam Rangka PENDIDIKAN Tridharma Subsektor MIGAS 1 layanan 75.115.000 78 Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka Tri Dharma PENDIDIKAN Subsektor Geominerba 1 layanan 45.000.000 79 Penjaminan Mutu Internal PEP Bandung 1 layanan 205.269.000 6344.BMA Data dan Informasi Publik
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum y ...
Relevan terhadap
Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 30 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Bimbingan Teknis Terkait Pencatatan Sipil 31 Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 32 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota 33 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota 34 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal 35 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan 36 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Penguatan Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal 37 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal 38 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Penguatan Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal 39 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat 40 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha pemula Tingkat Kabupaten/kota 41 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda 42 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan kepemimpinan pemuda tingkat kabupaten/kota
serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 38 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB 39 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 40 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP 41 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB 42 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB 43 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB 44 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 45 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi 46 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak 47 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan 48 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kesertaan KB Pria 49 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Penguatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB 50 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB 51 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Pembinaan Terpadu Kampung KB 52 Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual 53 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan COVID -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan 54 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Penanganan COVID -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ...
Relevan terhadap
Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara, fasilitasi implementasi sistem pembelajaran, dan fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, sertifikasi, dan uji kompetensi, serta penyelenggaraan layanan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, fasilitasi dukungan teknis layanan pembelajaran, penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pelaksanaan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan.
Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, dan materi pembelajaran, penyiapan dan dukungan administrasi tenaga pengajar, penyiapan peserta pembelajaran, penyelenggaraan layanan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan serta pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Seksi Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Manajemen risiko di antaranya mencakup pengawasan aktif oleh pengelola, ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi, proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, sumber daya manusia, serta pengendalian internal.
Ayat (1) Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Dalam ketentuan ini mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di Pasar Modal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penyelenggara pasar" adalah penyelenggara pasar sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai pasar modal. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Koordinasi dilakukan agar tujuan pengembangan pasar karbon secara keseluruhan dapat tercapai melalui kebijakan yang bersinergi baik dari sisi efektivitas pengendalian efek gas rumah kaca, pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan sektor keuangan. Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (1) Dewan Komisioner merupakan pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas WK di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara. Ayat (2) Selain bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan tertinggi baik dalam hubungan internal maupun eksternal kelembagaan, di antaranya dalam rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah, DPR, dan dalam pertemuan dengan lembaga internasional. Bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner dimaksud mencerminkan kolektif kolegial Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner dalam bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif, termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. Huruf d Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon. Huruf e Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Huruf f Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan WK Lainnya. Huruf g Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Hurufh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 8
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
menyusun panduan pelaksanaan rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
menelaah kembali rencana kerja Analis Kebijakan di bawahnya dan memimpin kerja tim;
merancang metode Kajian dan Analisis Kebijakan;
membuat rencana teknik dan analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi semua risiko atas berbagai alternatif/opsi kebijakan;
mengidentifikasi hubungan hasil analisis dinamika untuk Kajian dan Analisis Kebijakan;
menerapkan proses regulasi dan legislasi yang berlaku di Indonesia dalam proses analisis kebijakan;
merancang metode dalam penilaian kebijakan;
menyusun kerangka naskah rekomendasi, mengompilasi dan memvalidasi serta mengoordinasikan penyusunan naskah rekomendasi kebijakan;
menyusun strategi dan mengoordinasikan pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan;
menyusun strategi dan mengoordinasikan pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
menganalisis isu sebuah kebijakan yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya dalam bentuk dokumen;
menciptakan jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
membangun hubungan personal dengan pihak lain untuk memaksimalkan keuntungan semua pihak dalam analisis kebijakan;
menyusun strategi komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
menyusun rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
melakukan advokasi kebijakan;
memperbaiki proses advokasi dan substansi kebijakan;
melakukan diseminasi kebijakan;
memperbaiki proses diseminasi kebijakan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah terakreditasi dan media internasional;
menciptakan jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
mempresentasikan hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan x. menulis artikel tentang kebijakan di media massa.
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
merancang panduan rencana kerja individu dan kerja tim;
memantau dan evaluasi pelaksanaan rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
menilai dan mengevaluasi rancangan metode Kajian dan Analisis Kebijakan;
menilai dan mengevaluasi rencana analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengantisipasi semua risiko atas berbagai alternatif/opsi kebijakan;
menginterpretasikan sistem politik dan regulasi di Indonesia dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
menginterpretasikan proses regulasi dan legislasi yang berlaku di Indonesia dalam proses analisis kebijakan;
menilai metode dalam penilaian kebijakan;
menelaah kembali dan menyempurnakan naskah rekomendasi kebijakan;
memetakan semua kendala pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
menentukan isu sebuah kebijakan yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya dalam bentuk dokumen;
memanfaatkan jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
mengidentifikasi dan menganalisis nilai tambah hasil hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
mengatasi kendala berkomunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
menentukan rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
memimpin perumusan desain pelaksanaan advokasi kebijakan;
mengevaluasi efektivitas advokasi dan substansi kebijakan r. memimpin perumusan desain pelaksanaan advokasi kebijakan;
mengevaluasi efektivitas advokasi dan substansi kebijakan;
menyampaikan gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah terakreditasi dan media internasional;
menyimpulkan, mengevaluasi, dan menelaah kembali hasil Kajian dan Analisis Kebijakan melalui presentasi; dan w. menulis artikel tentang kebijakan di media massa.
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
menyusun rencana kerja individu dan mengidentifikasi pola hubungan dalam tim kerja;
menyusun rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi pilihan metode kajian sederhana;
mengidentifikasi pilihan teknik dan analisis kebijakan untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
menyediakan data dan informasi kebijakan, bahan dan material yang relevan dengan rencana analisis, serta penggunaan logika, teori, dan framework yang sesuai dengan proses penyusunan saran kebijakan;
mengidentifikasi dinamika politik dan budaya birokrasi dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi konsep regulasi dan legislasi dalam penyusunan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi bidang pekerjaan dan hubungan kerja antar instansi dalam melakukan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi pilihan metode sederhana dalam penilaian kebijakan;
membantu penyiapan kelengkapan penulisan naskah rekomendasi kebijakan;
mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan atau kebijakan;
mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
mengidentifikasi strategi komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
membangun jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
mengidentifikasi hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
mengidentifikasi rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
menyiapkan pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan;
menyiapkan pelaksanaan kegiatan diseminasi kebijakan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah tidak terakreditasi dan media lokal;
mengumpulkan bahan presentasi hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan
menulis artikel mengenai kebijakan di media massa.