Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh ( Completely Built-Up ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap ( Completely Knocked-Down ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh ( Completely Built-Up ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap ( Completely Knocked-Down ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Huruf a Yang dimaksud dengan "pembangunan infrastruktur" adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ a tau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Proyek infrastruktur antara lain Proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. jdih.kemenkeu.go.id Hurufb Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan. Penyediaan pelayanan umum yang dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemrakarsa Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri" adalah kegiatan yang mendorong peningkatan penggunaan produksi dala dilakukan industri m negeri. dengan dalam n tujuan egeri dan/atau untuk Huruf d Yang dimaksud dengan "pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah" merupakan Proyek dalam rangka mendukung pencapaian Proyek prioritas nasional yang tercantum dalam dokumen perencanaan nasional. Pasal 11 Cukup jelas.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6905.PEH Promosi 174 Misi Dagang Produk Primer 1 promosi 783.353.000 175 Partisipasi Pameran CA Expo Nanning 1 promosi 615.000.000 176 Partisipasi Pameran Luar Negeri Produk Primer 1 promosi 397.922.000 177 Trade Expo Indonesia 1 promosi 1.800.145.000 6905.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 178 Adaptasi Produk Ekspor Primer 1 Badan usaha 2.892.850 179 Fasilitasi Sertifikasi Produk Primer 1 Badan usaha 106.260.000 6905.QMA Data dan Informasi Publik 180 Referensi ekspor produk primer 1 layanan 288.260.000 6906.PEC Kerja sama 181 Kerjasama Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur 1 Kesepakatan 1.150.000.000 6906.PEH Promosi 182 (Inisiatif Baru) Branding Produk Manufaktur 1 promosi 300.000.000 183 Misi Dagang Produk Manufaktur 1 promosi 2.100.000.000 184 Partisipasi Pameran Dalam Negeri Produk Manufaktur 1 promosi 450.000.000 185 Partisipasi Pameran Luar Negeri Produk Manufaktur 1 promosi 650.000.000 186 Pelaksanaan Expo Osaka 2025 1 promosi 300.000.000 6906.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 187 Adaptasi produk ekspor manufaktur 1 Badan usaha 4.285.714 188 Fasilitasi sertifikasi Produk Manufaktur 1 Badan usaha 20.000.000 090.07 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 3759.BIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 189 Pelaku Usaha PBK yang diaudit 1 Badan Usaha 18.455.062 190 Pengawasan Kepatuhan APU PPT Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 10.525.888 191 Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 13.225.250 192 Pengawasan Kepatuhan Pelaporan dan Verifikasi Laporan Keuangan 1 Badan Usaha 12.754.950 193 Pengawasan Transaksi Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 19.835.555 3759.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 194 Sistem Penunjang Pengawasan SRG dan PLK dalam pemeliharaan 1 Sistem Informasi 60.000.000 3760.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 195 Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang yang dipantau 1 Lembaga 25.420.500 196 Pembinaan Penyalur Skema Subsidi Resi Gudang 1 Lembaga 41.383.000 3760.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 197 Analisa pengembangan kelembagaan dan produk di bidang SRG/PLK 1 Rekomendasi Kebijakan 175.767.667 3760.PEA Koordinasi
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 4775.FAC Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 55 Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) 1 Orang 2.573.877 4776.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 56 Laporan Semester I dan Prognosis Semester II 1 Laporan 292.181.000 57 Rekomendasi Hasil Monev Penganggaran Pusat 1 Rekomendasi 164.467.680 58 Rekomendasi Sinergi penganggaran pusat dan daerah bidang kesehatan dan pendidikan (PU) 1 Rekomendasi 211.752.000 4777.FAH Pengelolaan Keuangan Negara 59 Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) 1 Laporan 93.000.000 4778.FAD Perencanaan dan Penganggaran 60 DIPA 1 Dokumen 1.265.598.000 61 Dokumen Anggaran BA-BUN 1 Dokumen 164.520.000 62 Pagu Alokasi 1 Dokumen 230.500.000 63 Pagu Anggaran 1 Dokumen 230.500.000 64 Pagu Indikatif 1 Dokumen 230.500.000 4785.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 65 Joint Program Penerimaan (PU) 1 Rekomendasi Kebijakan 378.113.666 66 Rekomendasi Sistem Informasi Terintegrasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SIT Hulu Migas) (PU) 1 Rekomendasi Kebijakan 151.650.000 4785.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 67 Rekomendasi Pengawasan PNBP (PU) 1 Rekomendasi 374.278.500 68 Rekomendasi peningkatan kepatuhan instansi pengelola PNBP 1 Rekomendasi 109.935.500 4786.ABA Peraturan lainnya 69 Kajian PNBP 1 Kajian 34.698.666 4786.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 70 Rekomendasi Monitoring Pengelolaan PNBP 1 Rekomendasi 198.393.500 6202 AAH Peraturan lainnya 71 Peraturan Lainnya Bidang Penganggaran 1 peraturan 35.331.000 015.04 Ditjen Pajak 4708.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 72 Rekomendasi Pengelolaan Organisasi 1 Rekomendasi 257.817.500 4710.CCL OM Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 73 Pemeliharaan Sistem dan Teknologi Informasi Perpajakan 1 Unit 180.457.158.000 4791.BMA Data dan Informasi Publik 74 Data dan Informasi Perpajakan 1 Data 7.590.587.000 75 Formulir Kegiatan Pengumpulan Data 1 dokumen 449.725 76 Laporan Hasil Analisa Data Perpajakan 1 dokumen 1.075.000 77 Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka ekstensifikasi 1 dokumen 434.328 4792.AEA Koordinasi 78 Inklusi Kesadaran Perpajakan dalam Kurikulum Pendidikan Nasional 1 kegiatan 115.314.200 79 Pelaksanaan Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional 1 kegiatan 42.270.000 80 Perundingan Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional 1 kegiatan 357.130.250 4792.AEC Kerja sama
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 10 lainnya
Subdirektorat Strategi Kepatuhan Pajak terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
Seksi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait analisis, pemetaan kepatuhan, dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak sektor industri.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait analisis, pemetaan kepatuhan, dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak sektor perdagangan, melakukan penetapan wajib pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, serta melakukan perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait analisis, pemetaan kepatuhan dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak sektor jasa dan sektor lainnya.
Seksi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, dan evaluasi terkait analisis, pemetaan kepatuhan dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor industri, high wealth individual (HWI), dan lainnya.
Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor perdagangan dan pelaku usaha ekonomi digital.
Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor jasa.
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Relevan terhadap 18 lainnya
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dalam hal:
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
terdapat keterangan lain berupa Data Konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:
kepatuhan penyampaian SPTPD;
kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang; dan
kepatuhan dalam membayar Utang Pajak Masa Pajak/Tahun Pajak sebelumnya.
Kepala Daerah dapat melakukan kerja sama Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dengan instansi pemungut pajak lainnya.
Kerja sama pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
pemeriksaan secara bersama-sama terhadap satu Wajib Pajak atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pusat dan daerah; atau
pemeriksaan secara bersama-sama terhadap satu Wajib Pajak atas kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak antardaerah.
Kerja sama pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemeritah Daerah dengan instansi pemungut pajak lainnya.
Pelaksanaan pemeriksaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dengan menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam SP2.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ...
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1088), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 2. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 3. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan U saha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat ass adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas GloBE, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
*EUR60,00 = EUR25,00 (keuntungan harta agregat yang pertama kali dialokasikan sehubungan dengan adanya kerugian harta bersih ) + EUR35,00 (sisa keuntungan harta agregat yang dialokasikan secara merata) d) Contoh Penyesuaian atas Penerapan Konsolidasi Pajak Grup - Eliminasi Transaksi Intra-grup dalam Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Apabila pemilihan atas Pasal ini dilakukan maka, penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara Entitas Konstituen dieliminasi dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan jumlah yang sama dengan seperti eliminasi transaksi intra grup dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan Entitas Induk Utama untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi. Banyak transaksi antar Entitas Konstituen menghasilkan penghasilan dari sisi penjual dan beban dari sisi pembeli saat itu juga dan akan menjadi nol dalam perhitungan Laba GloBE Bersih untuk yurisdiksi tersebut. Contoh 1: Bunga akan menjadi beban bagi Entitas Konstituen yang meminjam dan penghasilan bagi Entitas Konstituen yang memberi pinjaman, dan akan terakumulasi pada saat yang sama untuk kedua Entitas Konstituen selama mereka menggunakan standar akuntansi keuangan yang sama. Dalam hal beberapa transaksi yang akan menggeser penghasilan, keuntungan, biaya, atau kerugian ke anggota grup lain diakui dalam tahun pajak berikutnya dalam kaitannya dengan transaksi pihak ketiga. Contoh 2: Persediaan yang dijual dari Entitas Konstituen pembeli ke Entitas Konstituen manufaktur yang diproduksi menjadi produk jadi dan dijual kepada pelanggan pihak ketiga dalam Tahun Pajak berikutnya. Akuntansi konsolidasi Grup PMN harus memperhitungkan seluruh keuntungan dari penjualan kepada pihak ketiga. Namun, apabila persediaan dijual kepada Entitas Konstituen lain yang berada di yurisdiksi yang berbeda, Entitas Konstituen manufaktur harus mengakui keuntungan Grup PMN dari penjualan intragrup tersebut dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seolah-seolah transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pihak ketiga. O. CONTOH PENYESUAIAN KHUSUS UNTUK PERUSAHAAN ASURANSI 1. Contoh Mengenai Penghitungan Kembali Setiap Pengembalian Tertentu Kepada Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Pajak yang dibayarkan atas pengembalian pemegang polis dapat dianggap sebagai pajak penghasilan berdasarkan standar akuntansi keuangan. Meskipun pengurangan utang pemegang polis dan pajak atas penghasilan investasi memiliki dampak yang sama dan saling mengimbangi. Pengurangan utang pemegang polis tersebut akan meningkatkan penghasilan sebelum pajak, dan pajak atas penghasilan investasi akan menjadi beban pajak, sesuai standar akuntansi keuangan. Untuk tujuan GloBE, pajak tersebut termasuk dalam Pajak Tercakup yang memengaruhi perhitungan Tarif Pajak Efektif.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
melakukan pengujian kepatuhan penerapan safe harbour ; dan/atau
pengujian atas pengenaan pajak tambahan di suatu negara atau yurisdiksi di mana Indonesia mendapat alokasi pajak tambahan dari negara atau yurisdiksi safe harbour yang Tarif Pajak Efektifnya lebih rendah dari Tarif Minimum.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Entitas Konstituen yang bertanggung jawab dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah penyampaian GIR dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan fakta dan keadaan tertentu yang secara material memengaruhi kelayakan penerapan ketentuan safe harbour tersebut.
Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Entitas Konstituen.
Dalam hal Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 1 (satu) atau beberapa Entitas Konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang dapat bertanggung jawab atas pajak tambahan dalam hal ketentuan safe harbour dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;