Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Paja ...
Relevan terhadap
Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap 7 lainnya
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH LISTRIK TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.
bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Peraturan Presiden tentang Penrbahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendar ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol5 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 6); 4 MEMUTUSKAN: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan angka 1, angka 3, angka 6, angkaT, angka 8, angka ll, angka 12, angl<a 14 Pasal I diubah dan di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka l4a, angka 14b, dan angka l4c, serta angka 18, angka 19, dan angka 2O Pasal 1 diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
2 3 Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraEm yang digera}kan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang bedalan di atas rel. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Ranmor, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah, dan badan usaha dalam menyelenggarakan Samsat. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, hukum, serta memberikan pengayom€rn, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri. Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh Menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat. 4 5 6 7
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa unhrk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan untuk melakukan penyempurrraan terhadap proses bisnis penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; b. bahwa berdasarkan hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penrbahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jdan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856); a a
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap 2 lainnya
bahwa untuk mendukung percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap 3 lainnya
bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap 3 lainnya
bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap 3 lainnya
bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis B ...
Relevan terhadap 2 lainnya
bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak tertentu berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerinta ...
Relevan terhadap 7 lainnya
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Relevan terhadap
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
dihapus; dan
1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf a dan ayat (7) dihapus serta ayat (5) huruf b dan ayat (6) Pasal 2 diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 365), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 364);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 365);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 371);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 333);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 358); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771).