Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
dokumentasi, dan statistik tentang telekomunikasi. • Pemberian hibah, pinjaman atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program telekomunikasi. Termasuk Kegiatan pengembangan teknologi telematika. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan radio dan satelit navigasi untuk transportasi air (04.08) dan penyiaran radio dan televisi (08.03).
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum y ...
Relevan terhadap
182 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi 183 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan 184 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Perumusan Rekomendasi atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan 185 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial 186 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan 187 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Penelitian dan Pengembangan Pariwisata 188 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 189 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat 190 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 191 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan 192 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan 193 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan 194 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup 195 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum 196 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 197 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 198 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan 199 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi 200 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Pelatihan Mawaris 201 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam TOT Modul Wawasan Keislaman bagi Guru Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Atas 202 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tokoh Masyarakat dalam Pelaksanaan Syariat Islam 203 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Peningkatan Kapasitas Tenaga Hisab dan Ru`yat 204 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Seminar Problematika Syariat Islam 205 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Pembinaan Mental Spritual Siswa/Siswi Sekolah Menengah Atas Sederajat 206 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Al-quran Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran 207 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Al-quran Bimbingan Teknis Tenaga Pelatihan/Juri Tilawatil Quran 208 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Al-quran Pembinaan Imam Hafid pada Masjid 209 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Al-quran Pelaksanaan MTQ
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6404.ABP Kebijakan Bidang Pengembangan Wilayah 16 Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pengembangan Usaha dan Wilayah 1 Rekomendasi Kebijakan 35.218.750 6404.ABR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 17 Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Inovasi 1 Rekomendasi Kebijakan 6.325.000 6405.ABH Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan 18 Rekomendasi kebijakan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 1 Rekomendasi Kebijakan 17.143.750 6405.ABN Kebijakan Bidang Sosial 19 Rekomendasi kebijakan di bidang Sosial, Kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak 1 Rekomendasi Kebijakan 65.692.500 6405.ABP Kebijakan Bidang Pengembangan Wilayah 20 Rekomendasi kebijakan di bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Rekomendasi Kebijakan 48.696.000 6406.ABH Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan 21 Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 1 Rekomendasi Kebijakan 6.730.000 6406.ABN Kebijakan Bidang Sosial 22 Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang Sosial, Kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak 1 Rekomendasi Kebijakan 83.678.500 6406.ABP Kebijakan Bidang Pengembangan Wilayah 23 Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Rekomendasi Kebijakan 102.228.500 6407.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 24 Rekomendasi kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Kepariwisataan 1 Rekomendasi Kebijakan 93.561.000 6407.ABF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 25 Rekomendasi kebijakan di bidang Perhubungan dan Pekerjaan Umum 1 Rekomendasi Kebijakan 89.861.625 6407.ABR Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 26 Rekomendasi kebijakan di bidang Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan 1 Rekomendasi Kebijakan 72.723.500 6408.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 27 Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Kepariwisataan 1 Rekomendasi Kebijakan 60.294.250
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 20 UKM/Start-Up yang dilatih Peningkatan Kapasitas Bisnis 1 Orang 1.350.000.000 2764.DAA Pendidikan Vokasi Bidang Komunikasi dan Informatika 21 UKM yang ditingkatan Kompetensi Bidang Komunikasi dan Informatika Berbasis SKKNI 1 Orang 1.421.298.000 2764.SBE Pendidikan Non Gelar 22 UKM yang ditingkatkan Kompetensi dan Kapasitasnya sesuai SKKNI 1 Orang 3.602.080.000 2764.SCC Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 23 UKM/Pendamping UKM yang ditingkatan Kompetensi dan Kapasitasnya dalam Pengembangan Produk sesuai SKKNI 1 Orang 3.500.000.000 2779.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 24 Layanan Dukungan Penyaluran 1 Dokumen 1.437.604.250 25 Manajemen dan Pengelolaan Risiko LPDB-KUMKM 1 Dokumen 470.995.000 26 Pengikatan dan Penanganan Pinjaman/Pembiayaan 1 Dokumen 555.883.111 2779.QAF Pelayanan Publik kepada Koperasi 27 Koperasi Penerima Dana Bergulir dan Fasilitasi Inkubator Wirausaha 1 Koperasi 418.600 2782.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 28 KUKM yang difasilitasi Trading House dan Center of Excellence 1 UMKM 243.815 4441.BMA Data dan Informasi Publik 29 Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 layanan 1.717.300.000 4442.BDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 30 Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemasaran 1 Koperasi 1.875.000.000 4442.QDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 31 Pembaharuan dan Inovasi Produk Koperasi 1 Koperasi 25.000.000 4445.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 32 Kelompok/Klaster Usaha Mikro mendapatkan fasilitasi Standardisasi Kompetensi SDM Usaha Mikro 1 UMKM 10.145.000 4446.AEA Koordinasi 33 Koordinasi Pembiayaan Usaha Mikro 1 kegiatan 241.901.000 4446.AEF Sosialisasi dan Diseminasi 34 Perkuatan Permodalan Usaha Mikro 1 orang 2.682.376 4446.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 35 Usaha Mikro yang difasilitasi Pendampingan untuk Peningkatan Usaha (KUR, SHAT) 1 UMKM 634.000 36 Usaha Mikro yang mendapatkan fasilitasi Pembiayaan KUR Klaster 1 UMKM 3.333.333 4450.PFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 37 Pengembangan Rantai Pasok Ekonomi Hijau 1 NSPK 1.000.000.000 4450.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 38 Fasilitasi Pengembangan Rantai Pasok UKM serta Peningkatan 1 UMKM 6.593.182.000
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Danjatau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Peng ...
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Relevan terhadap
Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama.
Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen).
Ketentuan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
perolehan dari hasil pertanian;
jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;
jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
jasa pemberian hak dan perizinan;
jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;
jasa penggunaan sarana dan prasarana;
jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian;
jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain; dan
royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Relevan terhadap
Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang dibiayai meliputi:
peningkatan kesuburan tanah;
peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit;
pendiversifikasian tanaman pangan;
pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
pengembangan irigasi;
pemanfaatan teknologi pertanian;
pengembangan inovasi pertanian;
penyuluhan pertanian; dan/atau
jaminan akses permodalan.
Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang dibiayai meliputi:
pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Relevan terhadap
Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
pengembangan infrastruktur pertanian;
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
penyediaan sarana produksi pertanian;
bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. Pasal 7 Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
pengembangan infrastruktur pertanian;
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
penyediaan sarana produksi pertanian;
bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. Paragraf 2 Pengembangan Infrastruktur Pertanian Pasal 8 Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
konservasi tanah dan air. Pasal 9 Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b meliputi:
pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
konservasi tanah dan air. Paragraf 3 Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih dan Varietas Unggul
Pemerintah memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
pengembangan infrastruktur pertanian;
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Relevan terhadap
Ayert (1) Pemberian insentif kepada lembaga penelitian clan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dapat antara lain berupa keringanan pajak, penanggulangan risiko, penghargaan dan pengakuan, dukungan Srrmber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ataupun bentuk insentif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat ^(3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fasilitasi" adalah pemberian bantuan sarana dan/atau prasarana untuk memperlancar fungsi lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, antara lain berbentuk akreditasi. Yang Yang dimaksud dengan "asistensi" adalah suatu kegiatan untuk membantu memperlancar tugas proiesional Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lembaga asirrg" adalah lembaga yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di ^'luai' wilayah Indonesia Yang dimaksud dengan "lembaga internasional'' adrelah lembaga yang ciibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan kepentingan dan tujuan. Ayat (a) Cukup jelas. Avat (5) Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi Can Tnovasi berisiko tinggi" adalah kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dari Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang karena sifat da-n/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan, dan/atau merusak lingkungan hidup manusia, serta makhlulr hidup lainnya. Misalnya Pcnelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi pengendalian hama, penyakit dan gulma pada tanaman pertanian dan hutan tanaman yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya, danf atau agen hayati yang . belum diketahui dampak dan penanggulangan dampaknya. Yang dimaksud dengan "Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang berbahaya" adalah kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara. Misainya Penelitian yang mengandung kegiatan kemanfaatan dan pengelolaan limbah radioaktif aktivitas tinggi atau Penelitian yang dilakukan di daerah rawan konflik atau daerah terlarang, yang hasil penelitiannya berpotensi membahayakan bagi masyarakat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup jelas