Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Karbon di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Karbon di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Karbon di sektor industri; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Karbon di sektor industri.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri otomotif dan elektronik.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik, serta Pajak Karbon.
Subdirektorat Strategi Kepatuhan Pajak terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
Seksi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerinta ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor industri perumahan tersebut;
bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah;
bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor industri kendaraan bermotor tersebut;
bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah;
bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Tujuan pendirian BUMN adalah:
memperoleh keuntungan;
memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau Jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangun ...
Relevan terhadap
bahwa terdapat kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden Republik Indonesia untuk dilakukan hilirisasi sektor mineral dan batubara di dalam negeri untuk menumbuhkan nilai tambah produk dan industri domestik serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 agar dilakukan perbaikan tata kelola pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dilakukan pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap 1 lainnya
Profesi Penunjang Sektor Keuangan terdiri atas:
akuntan publik;
akuntan berpraktik;
aktuaris;
(3) (4) (5) d.
penilai publik; konsultan pajak;
notaris;
konsultan hukum;
ahli syariah jasa keuangan; dan profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait. Dalam melakukan kegiatan usaha di industri sektor keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang independen. Pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk huruf a sampai dengan huruf e;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk huruf f dan huruf g;
Otoritas Jasa Keuangan untuk huruf h; atau
kementerian, lembaga, atau otoritas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai pembina dan pengawas Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Kementerian, lembaga, atau otoritas lain dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Penunjang Sektor Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Untuk dapat menyediakan jasa bagi industri sektor keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib:
terlebih dahulu memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
terdaftar pada:
(7) (1) (2) 1. Otoritas Jasa Keuangan untuk Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau
Bank Indonesia untuk Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar U ang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara Jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dalam peraturan menteri, lembaga, atau otoritas terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Paragraf 3 Prof esi Pelaku U saha Sektor Keuangan
Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan terdiri atas:
wakil perantara pedagang efek;
wakil penjamin emisi efek;
wakil manajer investasi;
wakil agen penjual efek reksa dana;
ahli syariah Pasar Modal;
tresuri dealer; dan
Prof esi Pelaku U saha Sektor Keuangan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Pembinaan dan pengawasan Profesi Pelaku U saha Sektor Keuangan dilakukan oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(4) (1) (2) (3) Untuk dapat menyediakan Jasa bagi industri sektor keuangan, Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dan/ a tau terdaftar di:
Otoritas Jasa Keuangan untuk Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau
Bank Indonesia untuk Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan dan/atau pendaftaran Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Paragraf 4 Sertifikasi Prof esi Sektor Keuangan