Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, telah diatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian dukungan melalui pelaksanaan kebijakan transfer ke daerah berupa penarikan dana treasury deposit facility dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah antara lain berupa dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Dieksp ...
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Vir ...
Relevan terhadap
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN yang meliputi:
penyertaan modal negara;
penempatan dana;
investasi pemerintah; dan
penjaminan.
Selain Pengawasan atas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ...
Relevan terhadap
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/atau kebijakan Pemerintah.
(3a) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi;
hubungan atau perjanjian internasional;
perlindungan kesejahteraan masyarakat;
peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
program pembangunan nasional;
pengelolaan keuangan negara; dan/atau
arahan presiden.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau
tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
Kementerian Negara/Lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU dan menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja BLU dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan.
BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai instansi induk.
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
Layanan BLU dapat diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang mendukung stabilisasi ekonomi dan fiskal.
Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat.
Dalam rangka mewujudkan konsep bisnis yang sehat, BLU harus senantiasa meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang dapat berupa kewenangan merencanakan dan menetapkan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan.
Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Relevan terhadap 1 lainnya
DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar Rp396.000.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam triliun rupiah). DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14, 1 % (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota. DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan daerah. Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Potensi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik. Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per daerah tahun sebelumnya. Alokasi DAU untuk setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal pada tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagian Alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. Dalam hal data capaian kinerja daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal belum tersedia, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan data indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah untuk tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah.
(1) (2) (3) (4) Ketentuan mengenai indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2023 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2023, jika terjadi:
perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2023;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organ1sas1 dan/atau antarprogram; dan/atau
keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN. Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2023 berakhir.
Pengelolaan Insentif Fiskal
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
Pemantauan terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
penggunaan dan hasil keluaran Insentif Fiskal.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal yang ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan Pemerintah.
Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
Penghitungan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagikan kepada:
Daerah berkinerja baik; dan
Daerah Tertinggal.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memperhitungkan Daerah Tertinggal yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
perkembangan dana insentif daerah dan/atau Insentif Fiskal ke Daerah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
arah kebijakan Insentif Fiskal; dan/atau
kemampuan keuangan negara.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi keuangan negara" adalah mempertimbangkan kemampuan negara untuk membiayai belanja negara. Pemberian rzin penggunaan dana PNBP harus dilakukan secara selektif, baik dari besaran penggunaan maupun jenis kegiatan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kebijakan fiskal" antara lain kebijakan untuk meningkatkan kapasitas pendapatan negara dan kebijakan prioritas pengalokasian belanja pada bidang atau sektor tertentu. Huruf c Kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP untuk pelayanan PNBP menjadi prioritas utama untuk dibiayai. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kegiatan lainnya" adalah kegiatan di luar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas.
Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan ciana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan persetujuan atau pcnoiakan dengan mempertimbangkan:
kondisi keuangan Negara;
kebijakan fiskal; dan f atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
optimalisasi PNBP. (41 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan penelaahan dengan dasar pertimbangan:
kondisi keuangan negara;
kebijakan fiskal; dan/atau
kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap:
usulan besaran penggunaan dana; dan
rincian kegiatan yang akan dibiayai.
Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap:
tujuan penggunaan dana PNBP; dan
prioritas pengalokasian belanja pada bidang tertentu atau sektor tertentu.
Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan terhadap:
latar belakang disampaikannya usulan penggunaan dana PNBP;
jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan; dan
pola penggunaan dana PNBP.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/Lembaga.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/atau evaluasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah unit yang menyelenggarakan pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi Pemerintah
Relevan terhadap 1 lainnya
Ayat (1) Kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah yang disusun KIP, perlu memperhatikan karateristik Investasi Pemerintah yang bersifat non permanen. Khusus untuk Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau surat utang yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan dengan memperhatikan pula prinsip yang'diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal. Ayat (2) Penetapan kebijakan umum dan rencana strategis atas Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dalam rangka menj alankan kewenangan regulasi. Pasal 24 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemampuan BLU" antara sumber daya manusia dan manajemen risiko. Ayat (a) Cukup ^jelas. lain
Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Penerima Investasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Calon Penerima Investasi berbentuk BUMN mengajukan permohonan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri BUMN.
Menteri BUMN melakukan kajian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri BUMN menyampaikan usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri.
Calon Penerima Investasi berbentuk Lembaga menyampaikan usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri.
Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada BUMN atau Lembaga dapat dilakukan antara lain berdasarkan:
keputusan Presiden;
keputusan sidang kabinet;
arahan Presiden;
keputusan rapat koordinasi antar menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator; dan/atau
keputusan komite kebijakan Program PEN.
Dalam hal Investasi Pemerintah PEN dilakukan berdasarkan arahan atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri BUMN atau Lembaga menindaklanjuti dan menyampaikan usulan dukungan kepada Menteri.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6) disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:
calon Penerima Investasi yang diusulkan untuk menerima dukungan Investasi Pemerintah PEN beserta perannya di dalam Program PEN;
urgensi pemberian dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada calon Penerima Investasi;
usulan bentuk, nilai beserta rincian penggunaan dana dan skema Investasi Pemerintah PEN, termasuk jangka waktu investasi;
penjelasan atas dampak Covid-19 pada kinerja keuangan dan operasional calon Penerima Investasi;
kajian kelayakan ekonomi dan dampak ekonomi;
analisis keuangan dan operasional dengan dan tanpa pemberian Investasi Pemerintah PEN, yang mencakup analisis historis dan proyeksi bulanan dari kondisi keuangan dan operasional, analisis sensitivitas, dan rasio keuangan terkait;
hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
rencana bisnis dan/atau rencana restrukturisasi pada aspek operasional dan finansial yang sedang dilakukan dan yang akan dilakukan calon Penerima Investasi setelah menerima dukungan Investasi Pemerintah PEN;
profil kewajiban dan jadwal pembayaran kewajiban;
rincian rencana penyelesaian Investasi Pemerintah PEN pada atau sebelum jatuh tempo;
informasi mengenai keperluan persetujuan pemegang saham dan/atau kreditur (jika ada), termasuk para pemegang saham publik apabila calon Penerima Investasi merupakan perusahaan terbuka disertai dengan rencana perolehan dan/atau bukti perolehan persetujuan tersebut;
informasi mengenai adanya pernyataan cidera janji dari kreditur atau permohonan pernyataan pailit yang diajukan kepada pengadilan setempat (jika ada) terhadap calon Penerima Investasi;
materi pendukung lainnya dan/atau klarifikasi yang diminta oleh Menteri, dan/atau pihak lainnya yang diberikan kewenangan oleh Menteri sehubungan dengan proses penilaian usulan.
Usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6) wajib ditandatangani oleh Direksi/Pimpinan dari BUMN atau Lembaga calon Penerima Investasi.