Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ...
Relevan terhadap
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran rnerupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/ Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi, kecuali rev1s1 administrasi untuk pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan.
Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sernua usul Revisi Anggaran yang mengakibatkan penarnbahan/pengurangan belanja bagian anggaran Kementerian/ Lembaga atau belanja BA BUN, kecuali:
penggunaan anggaran belanja yang bersurnber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN atau APBN Perubahan untuk Satker Badan Layanan Urnurn dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya;
Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersurnber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjarnan/ hibah dalam negeri; dan/atau c. penarnbahan hibah luar negeri atau hibah dalarn negeri langsung yang diterima setelah Undang Urtdang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan, dan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh Kernen terian /Lem bag a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN);
Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai da.ri Penerimaan Negara Bukan Pajak antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk Kementerian/ Lembaga yang menerapkan kebijakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terpusat;
pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran yang berdampak pada penurunan volume keluaran (out put);
Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerj aan tah un 2 0 1 7 yang di be bankan pad a DIPA tahun 20 18;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
penggunaan dana keluaran (output) cadangan.
Revisi administrasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA dengan menggunakan Sistem Aplikasi dan pembukaan blokir DIPA.
Revisi administrasi untuk pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pejabat penandatangan DIPA, penyelesaian pagu minus berupa pergeseran anggaran antarProgram, dan pengesahan atas ^. pengeluaran Kegiatan/keluaran (out put) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negen atau Pemberian Pinjaman, termasuk yang sudah closing date;
Penyelesaian usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kernen terian / Lem baga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. ( ^7 ) Dalam hal Direktorat J enderal Anggaran sedang memproses rev1s1 DIPA terkait dengan APBN Perubahan, Kementerian/ Lembaga tidak diperkenankan menyampaikan usul revisi reguler ke Direktorat J enderal Perbendaharaan hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan. 3 . Ketentuan ayat (1) Pasal 1 0 diubah, sehingga Pasal 1 0 berbunyi sebagai berikut:
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga clan BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan, terdiri atas:
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi: 1 . lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negen dan/atau pinjaman/ hibah dalam negeri;
penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung; clan/ atau 3. penggunaan angga: -an belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum;
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi: 1 . pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan sepanjang besaran a:
1.ggaran yang digeser kurang dari a tau sama dengan 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (out put) yang direvisi clan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi; clan/ atau 2 . pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan dengan besaran lebih dari 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (out put) yang direvisi namun tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi, sepanjang Cisampaikan oleh Eselon I penanggung jawab Program; dan/atau
rev1s1 administrasi ya: ig dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA dan revisi administrasi yang dapat dilakukan secara otomatis.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, di proses di Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses rev1s1 APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usul revisi reguler yang disampaikan Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 1 diubah, sehingga Pasal 1 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan se bagai beriku t:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1 . surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula menjadi);
arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi; 3 . surat persetujuan eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) antarKegiatan, perubahan volume komponen keluaran (output) layanan internal (overhead), dan/atau pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan dengan be saran le bih dari 1 0% ( sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (output) yang direvisi dan tidak mengurangi volume keluaran (output); dan / a tau 4. dokumen pendukung terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
Dalam hal catatan halaman IV.B DIPA direkomendasikan oleh APIP K/ L, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah di teli ti kepada APIP K/L untuk direviu.
Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam surat hasil rev1u.
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat J enderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1 . surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan ( semula menjadi);
arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi;
surat persetujuan eselon I; dan/atau
dokumen pendukung lainnya.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktur Pelaksanaan Anggaran-Direktorat J enderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktora t J enderal Per bendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , dan ayat (4) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 2 · Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada . Kepala Kantor Wilayah Direktorat. Jenderal Perbendaharaan melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2 . arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi;
dokumen pendukung terkait persetujuan unit eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (output) antarKegiatan; dan
dokumen pendukung lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan keten tuan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterima dengan lengkap.
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Relevan terhadap
Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian ringkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Ayat (21 Huruf a Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya terdiri atas:
kawasan peruntukan hutan produksi; 2l kawasan peruntukan hutan ralryat;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan perikanan;
kawasanperuntukanpertambangan;
kawasan peruntukan industri;
kawasan peruntukan pariwisata;
kawasan peruntukan permukiman; dan/atau
kawasan peruntukan lainnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidrpu.rt manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbargan antarkeduanya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan bertuijuan agar fungsi kawisan ; "?; ; "" tetap terjaga dan tidak mengalami proses urbanisasi (pengkotaan). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Huruf a Konektivitas fisik antara lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian perdesaan diwujudkan dalam bentuk infrastruktur lisik, antara lain: jalan, trarr"po.tasi, penyediaan air minum, dan sebagainya. Huruf b Konektivitas fungsional antara lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian perdisaari diwujudkan dalam bentuk keterkaitan fungsi antara kawasan p"rtot"u. dengan kawasan perdesaan antara lain: ^'mobilitas penduduk, , interaksi sosial, teknologi, penyedia sumber daya alam dan pemanfaat sumber daya alam. Huruf c Konektivitas ekonomi antara ringkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian perdesaan diwujudkan da-lam bentuk keterkaitan antara lain: produsen a""g"" p"""., produk dengan konsumen, aliran moddl, dan sebigain; r; Pasal 50 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf b Sistem pusat kegiatan merupakan bagian dari rencana struktur ruang yang berupa rencana pengembangan keterkaitan an tara pusat kegiatan satu denlan pu-sat kegiatan yang lainnya, yang se-ara berjenjang bJrdasarkan skala dan kapasitas pusit kegiatan- terdii aari Rrsat Kegiatan Nasional/pKN yang ditentukan oleh pemerintah, dan oleh pemerintah daerah mencakup pusat Kegiaian Wilayah/pl{W, ^pusat Kegiatan Lokal/pKl, pusat peh}anan Kawasan / ^ppK, dan pusat pelayanan Lingkungan/ppl." Sistem jaringan prasarana kawasan perkotaan menrpakan keterkaitan antara sistem prasarana persampahan, sumber air minum kota, jalur evakuasi b"rr"..r., dan sistem jaringan prasarana kabupaten lainnya aifembangkan untuk mengintegrasikan wilayah perkotaan dan uituk melayani kegiatan yang memiliki calupan wilayah layanan prasarana perkotaan. Huruf c Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukar, .u"n! dala* suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruan[ untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk funisi budi daya. Huruf d Yang dimaksud dengan interdependen antarwilayah administratif adalah saring bergantung/ saling terkait urri".^ I (satu) wilayah administratif dan wilayafi administratif yang lain. Huruf e Cukup jelas. Pasal 5l Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Keseimbangan antFra kepentingan publik dan kepentingan setiap orang) bertujuan untuli menjamin p"rry"f.rrgg"; i"" perumahan 1ll . k"*.-: 11 p"r-rki-arryu."g ^" *.?""t"p kepentingan publik dapat dilakukin selaras aenga"n k"p"ilil; " setiap orang. Kepentingan *=o,JrT,[t,'S5f;
r,o 12 Kepentingan,publik merupakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemlrintah-dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ra$at. Kepentingan setiap orang merupakan kepentingan setiap warga negara yang dilindungi oleh negara dan terikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (l) Lembaga dapat berbentuk forum perumahan dan kawasan permukiman yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah administrasi di tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Huruf a Sumber daya adalah potensi ekonomi lokal termasuk kearifan lokal dan komoditas unggulan. Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kebutuhan lingkungan hunian adalah kebutuhan tentang alokasi ruang lingkungan hunian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 6l Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a yang dimaksud dengan "efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan,, adalah upaya untuk me*irr.im"tfan penggunaan. sumber daya untuk menciptakan kondisi lingkungan hunian perkotaan secara lebih "pti;
i-; ; ; ; meningkatkan pelayanan perkotaan. Huruf b Yang dimaksud dengan ^.,peningkatan pelayaaan,, adalah upaya yang harus dilakukan melalui penyediaan pru"".r", sarana, dan utilitas umum """rr.i dlrg"" [.4; ; ; ; ; sehingga fungsi lingkungan hunian p.".t"t""" -arilt memadai. Huruf c Huruf c Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perkotaan dimaksudkan untuk menciptakan fungsi, baik lingkungan hunian yang telah ada maupun lingkunfan hunian yang baru sehingga lebih baik aan aalat mendukung perikehidupan dan penghidupan ""ti.p penghuni dalam lingkungan hunian yang sihat, ama.r, serasi, dan berkelanjutan Huruf d Yang dimaksud dengan "pencegahan tumbuhnya perumahan- kumuh dan permukiman kumuh,, adalah upaya penetapan fungsi sesuai dengan tata ruang. Huruf e Yang dimaksud dengan ^.,lingkungan hunian yang tidak terencana dan teratu/, adalah perumahan di lokasi yang tidak direncanakan untuk perumahan atau fungsi lain akibat perkembangan lingkungan hunian perkotain yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Ayat (1) Huruf a Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang. tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan uti.ljtas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skita bisar sesuai dengan rencana tata ruang. Huruf b Cukup jelas. Ayat (21 Ayat (2) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru yang dilakukan secara bertahap yaitu melalui beberapa peiioae pembangunan. Sebagai contoh: pembanguna., lirrgkungan hunian baru yang terdiri dari beberapa permukiman atau fi-ot<_ blok peruntukan pendukung fungsi peimukiman diselesaikan dalam tahap-tahap pembebasan lahan, pembangunan tahap I untuk hunian, kegiatan pendukung sosial dan ekonomi pada blok tertentu, pembangunan tahap II untuk hunian, kegiatan pendukung lainnya pada blok atau klaster yang lainnya, dan seterusnya. Ayat (s) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yaitu pelaksanaan pembangunan yang dapat dilakukan dalam satu kali periode pembangunan, yaitu dalam satu kali tahap pembangunan telah terbangun hunian beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum permukimannya. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 7O Cukup jelas. Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "efisiensi hunian perdesaan, adalah upaya penggunaan sumber daya untuk perdesaan secara lebih optimal. Huruf b Cukup jelas. Humf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. potensi lingkungan untuk meminimalkan menciptakan kondisi Ayat (4) Ayat (4) Sinkronisasi program dan anggaran dalam pembangunan kawasan permukiman dimaksudkan untuk kebuiuhan pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditujukan untuk kepentingan umum. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan yang mendukung pembangunan kota layak huni dilaksanakan melalui kegiatan antara lain peningkatan sistem transportasi perkotaan yang terintegerasi, pengelolaan air bersih perkotaan, pengelolaan sanitasi dan sistem drainase perkotaan, dan pengelolaan sampah perkotaan. Pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan yang mendukung pembangunan kota hijau dilaksanakan melalui kegiatan antara lain penyediaan ruang terbuka hijau, pembangunan bangunan hijau, pengembangan energi hijau (energi alternatif yang terbarukan), pengembangan infrastruktur yang berketahanan di kawasan permotaan yang rentan. Pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan yang mendukung pembangunan kota cerdas dilaksanakan melalui kegiatan antara lainkegiatan antara lain penggunaan TIK dalam sistem transportasi, perijinan, dan perekonomian perkotaan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Huruf e Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. PasalTT Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Rencana pembangunan yang disahkan dapat berupa Rencana Kawisan permukimai sebaeai penerjamahan atas Tata Ruang Wilayah. Dalam hal ; "; ; i; A; daerah belum mempunyai RKp, ik" ...r"".ra pembangunan dapat mengacu pada rencana tata ruang. Ayat (4) Mekanisme peral masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan - ^kawasan permukiman dil; kui<an ^T; il; " memberikan masukan melalui forum pengembangan p"_"Eun dan kawasan permukiman sesuai ^-ketentu]an 'p"; ; i; ; ; ; perundang-undangan. Ayat (5) Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Huruf a Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong setiap orang agar memanfaatkan kawasan permukiman seiuai dengan fungsinya. Huruf b Pengenaan disinsentif dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimina mestinya oleh setiap orang. Huruf c Pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mencegah dan melakukan tindakan sebagai akibat dari pemanfaatan" kaw"s.., permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oteh setiap orang. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Prasarana sekurang_kurangnya antara lain mencakup:
jaringan jalan;
sistem penyediaan air minum;
jaringan drainase;
sistem pengelolaan air limbah;
sistem pengelolaan persampahan; dan
sistem proteksi kebakaran. Sarana sekurang-kurangnya antara lain mencakup:
saranapemerintahan;
sarana pendidikan;
sarana kesehatan;
sarana peribadatan;
sarana perdagangan;
sarana kebudayaan dan rekreasi; dan
sarana ruang terbuka hijau. Utilitas umum sekurang_kurangnya antara lain mencakup:
^jaringan listrik;
jaringan telekomunikasi; dan
jaringan gas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 ; IYoNESTA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ^.,penyelenggara pembangunan,, adalah setiap orang yang memiliki dan/atau membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 1O1 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas. Pasal 1O5 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 1O7 Cukup jelas. Pasal 108 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) tt,q.) -*gya{ Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Prasarana persampahan meliputi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, -reuse, recycle), tempat pengolahan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhii. Huruf b Sistem. pengelolaan sampah adalah upaya yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam plngurangan dan penanganan sampah. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal l lO Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Status penguasaan tanah dapat diidentifikasi melalui status kepemilikan maupun izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah. Huruf b Kesesuaian dengan rencana tata ruang dapat diidentifkasi melalui izin mendirikan bangunan. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 1l I Cukup jelas.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Uji materiil terhadap PP 33 tahun 2014 ttg jenis dan tarif atas PNBP yg berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehut ...
Relevan terhadap
Ayat 2 : “Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjampakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya.” Ayat 3 : “Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. Ayat 5 : “Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017 berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun.
Lampiran PP RI Nomor 33 Tahun 2014, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF (RP) 1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjangnya :
Hutan lindung b. Hutan produksi Ha/tahun Ha/tahun 4.000.000,00 3.500.000,00 2. Penggunaan kawasan hutan untuk area pengembangan dan/atau area penyangga untuk keamanan kegiatan pertambangan :
Hutan lindung b. Hutan produksi Ha/tahun Ha/tahun 2.000.000,00 1.750.000,00 3. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan antara lain migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, jalan tol, atau pertanian tertentu yang bersifat komersil, beserta sarana prasarana penunjangnya dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk keamanan kegiatan :
Hutan lindung b. Hutan produksi Ha/tahun Ha/tahun 2.000.000,00 1.600.000,00 11.2. PP RI Nomor 24 Tahun 2010, yaitu : Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf a PP RI Nomor 24 Tahun 2010, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban :
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Huruf b Angka 1 PP RI Nomor 105 Tahun 2015, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) Huruf b : “pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017 pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial.” b. Ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Huruf b PP RI Nomor 105 Tahun 2015, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Arsip Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Keuangan.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunym kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selamajangka waktu tertentu. 5 . Retensi Arsip adalah jangka waktu peny1mpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus yang masih dalam Retensi Arsip aktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan/atau yang telah melewati Retensi Arsip aktif dan memasuki Retensi Arsip inaktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip, karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.
Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang dikuasai dan dikelola oleh Kementerian Keuangan berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip Terjaga. www.jdih.kemenkeu.go.id 12. Pejabat Fungsional Arsiparis di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
Unit Pengolah adalah unit organisasi pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya. 15 . Unit Kearsipan adalah unit organisasi pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada lembaga Kearsipan.
Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan menJaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip baik fisik maupun informasinya. 18 . Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id 20. Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan Arsip yang disusun secara logis dan sistematis berdasarkan kesamaan urusan kegiatan organisasi serta berfungsi sebagai pedoman pemberkasan dan penemuan kembali.
Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital Kementerian Keuangan pada saat darurat atau setelah terjadi musibah .
Sumber Day a Kearsipan adalah dukungan terhadap sis tern Kearsipan berupa sumber day a manus1a, prasarana dan saran a organ1sas1 Kearsipan, dan pendanaan. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorianjpenggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik, dan perorangan.
Klasifikasi Akses Arsip adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil kewenangan hukum dan otoritas legal Pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip.
Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. ...
Relevan terhadap
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dan melakukan penanaman modal baru dan belum berproduksi secara komersial pada saat mengajukan permohonan fasilitas.
Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan melalui pembentukan badan hukum baru di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai __ beserta peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan:
pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pembangunan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pengembangan:
pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pengembangan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 5 (lima) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 5 (lima) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 5 (lima) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. __ (9) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 5 (lima) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. __
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
fasilitas Pajak Penghasilan;
fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
kompensasi kerugian selama 8 (delapan) tahun.
Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan proses produksi dimaksud.
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai __ beserta peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam tahap Pembangunan:
pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pembangunan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 3 (tiga) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam tahap Pengembangan:
pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pengembangan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 3 (tiga) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 3 (tiga) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 3 (tiga) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
Fasilitas Pajak Penghasilan;
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.
Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan proses produksi dimaksud.
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan:
pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pembangunan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pengembangan:
pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pengembangan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 4 (empat) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.
Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman
Relevan terhadap
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BAR.ANG K IRIM AN A. TATA CARA PERINCIAN LEBIH LANJUT ATAS POS YANG TERDAPAT DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN BC 1.1 OLEH PENYELENGGARA P OS YANG DITUNJUK I. MENGGUNAKAN PDE KEPABEANAN 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk membuat rincian data pos BC 1.1 dalam bentuk data elektronik dan menyampaikannya ke Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan di bidang manifes.
Apabila Barang Kiriman tidak dibuka di Kantor Pabean kedatangan dan langsung dipindahkan ke TPS di Kantor Pabean lain dengan dokumen BC 1.4, perincian pos tidak perlu dilakukan.
Apabila menggunakan prosedur sebagaimana pada angka 2, perincian lebih lanjut dilakukan pada dokumen BC 1.4. II. MENGGUNAKAN MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk membuat rincian data p os BC 1.1 dalam media penyimpan data elektronik dan menyampaikannya ke Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan di bidang manifes.
Apabila Barang Kiriman tidak dibuka di Kantor Pabean kedatangan dan langsung dipindahkan ke TPS di Kantor Pabean lain dengan dokumen BC 1.4, perincian pos tidak perlu dilakukan.
Apabila menggunakan prosedur sebagain; iana pada angka 2, perincian lebih lanjut dilakukan pada dokumen BC 1.4. III. MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan nncmn pos BC 1.1 dalam bentuk tulisan di atas formulir kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan di bidang manifes .
Apabila Barang Kiriman tidak dibuka di Kantor Pabean kedatangan dan langsung dipindahkan ke TPS di Kantor Pabean lain dengan dokumen BC 1.4, perincian pas tidak perlu dilakukan.
Apabila menggunakan prosedur sebagaimana pada angka 2, perincian B. TATA CARA PENYAMPAIAN DAFTAR BARANG KIRIMAN OLEH PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK I. MENGGUNAKAN PDE KEPABEANAN 1. Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk;
bebas Bea Masuk dan PDRI; dan
membayar Bea Masuk dan/atau PDRL 1.3. menyampaikan daftar Barang Kiriman ke Kantor Pabean secara elektronik.
SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman mener i ma daftar Barang Kiriman dan melakukan penelitian kelengkapan elemen data:
nomor dan tanggal BC 1.1 /BC 1.4;
nomor Pos BC 1.1 /BC 1.4;
jumlah barang kiriman, berat kotor, dan nomor sub pos BC 1.1/BC 1.4; dan d. nilai pabean ha.rang kiriman, dalam hal daftar disampaikan untuk Barang Kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk namun tidak mendapatkan pembebasan PDRI.
Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk menyerahkan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman yang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen , dan Barang Kiriman Tertentu kepada Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik untuk dilakukan pemindaian.
2.2. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP;
2.3. memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Ki riman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel atau me le katkan stiker lambang Direktorat ,Jenderal Bea dan Cukai; dan
2.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian kesesuaian daftar Barang Kiriman dan, jika dilakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.4.
1.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan respon penolakan atau menetapkan perubahan dalam daftar . 4 .1.2. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakuka n perbaikan elemen data daftar Ba rang Kiriman sesuai respon penolakan dan mengir imkan kembali da ftar Barang Kiriman yang telah diperbaiki.
2 . Dalam hal terdapat barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk dalam daftar Barang Kiri man, maka :
2.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan respon agar Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan Consignment Note atas barang yang merupakan larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
2.2. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan respon penolakan atau menetapkan p erubahan dalam daftar.
2.3. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
2.3.1. menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud butir 4.2. l melalui SKP clan me l akukan penambahan rincian pos BC 1.1 atau BC 1.4;
2.3.2. melakukan perbaikan elemen data daft ar Barang Kiriman apabila mendapat respon penolakan dan mengirimkan kembali daftar Barang Kiriman yang telab diperbaiki.
Berdasarkan respon persetujuan pengeluaran, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS. II. MENGGUNAKAN MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
1 . membuat daftar Ba.rang Kiriman dalam media pcny1mpan data elektronik.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
2.2. dalam bal tidak sesuai, mengembalikan hasil cetak daftar Barang Kiriman dan daftar Barang Kiriman dalam media penyimpan data elektronik untuk diperbaiki.
SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerima daftar Barang Kidman dan melakukan penelitian kelengkapan elcmen data:
nomor dan tanggal BC 1.1 /BC 1.4;
nomor Pos BC 1.1 /BC 1.4; dan
jumlah barang kiriman, berat kotor, dan nomor sub pos BC 1.1 /BC 1.4.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman yang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, d an Barang Kiriman Tertentu kepada Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik untuk dilakukan pemindaian.
2.1. melakukan pemeriksaan fisik disaksikan oleh Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
2.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, yang dapat dibuat secara periodik, dan meminta Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya;
2 . 3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP;
2.4. memberikan tanda khus u s pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
2.5. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pe j abat yang menangani Barang Kiriman. '4.3. Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai clektronik tidak terdapat kecurigaan adanya Barang Kiriman yang merupakan barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membay ar bea masuk, Pejabat yang menangani alat peminda i elektronik memberikan catatan/tanda bahwa Barang Kiriman tidak dilakukan pemeriksaan fisik. 5 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan peneli t ian kesesuaian daftar Barang Kiriman dan, jika dilakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 4.2.5 .
1.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau SKP mencetak respon penolakan dan menyerahkan respon penolakan kepada Penyelenggara Pos Yang Di tunjuk.
1.2. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman sesuai respon penolakan dan mengirimkan kembali daftar Barang Kiriman yan g telah di perbaiki.
2.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencetak dan menyerahkan respon agar Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan Consignment Note atas barang yang merupakan larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
2.2. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencetak dan menyerahkan respon penolakan, atau menetapkan perubahan dalam daftar dan menyerahkan respon perubahan .
2.3. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
2.3 .1. menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud butir 5 .2.1 dan melakukan penambahan rincian pos BC 1.1 atau BC 1.4;
2.3.2. melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman apabila mendapatkan respon penolakan dan mengirimkan kembali daftar Barang Kiriman yang telah diperbaiki.
Berdasarkan respon persetujuan pengeluaran, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS. III. MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dalam bentuk tulisan di atas formulir ke Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerima daftar Barang Kiriman dan melakukan penelitian kelengkapan elemen data:
nomor dan tanggal BC 1.1 /BC 1.4;
nomor Pos BC 1.1 /BC 1.4; dan
jumlah barang kiriman, berat kotor, dan nomor sub pos BC 1.1 /BC 1.4.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman yang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, d an Barang Kiriman Tertentu kepada Pejabat yang menangani alat pem i nda i elektronik untuk dilakukan pemindaian. 3 .1. Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai ele ktronik terdapat kecurigaan adanya barang 1mpor yang merupakan barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar Bea Masuk, Pejabat yang menangani alat pemindai elek t ronik memberikan catatan/tanda agar Barang Kiriman dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
2.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, yang dapat dibuat secara periodik, dan meminta Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya;
2.2. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP;
2 . 3. memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cuka i; dan
2.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian kesesuaian daftar Barang Kiriman dan , jika dilakukan pemeriksaan , laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.4 .
1.1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyampaikan penolakan daftar Ba.rang Kiriman beserta alasannya kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada formu lir daf t ar Barang Kiriman.
1.2. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman sesuai alasan penola kan dan menyampaikan kembali daftar Barang Kiriman yang telah diperbaiki .
2 .1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyampaikan kepada Penyelengg9-ra Pos Yang Ditunjuk agar Barang Kiriman yang merupakan larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk , cukai, dan/ a.tau pajak dalam rangka impor diselcsaikan dengan Consignment _Note; _ 4.2 . 2. Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman menyampaikan penolakan daftar Barang Kiriman beserta alasannya kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada formuli r daf t ar Barang Kiriman, a.tau menetapkan perubahan dalam formulir daftar Ba.rang Kiriman dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Penyelenggara Pas Yang Dltunjuk.
2.3. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk: 4 .2 . 3.1. menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud butir 4.2.1 dan melakukan penambahan rincian pos BC 1.1 a.tau BC 1.4;
2.3.2. melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman apabila mendapatkan penolakan dan menyampaikan kembali daftar Ba.rang Kiriman yang telah diperbaiki.
SKP menerima data Consignment Note dan melakukan p enelitian data meliputi:
Dalam hal pengisian data Consignment Note sebagaim ana dimaksud pada butir 2 .1 dan 2.2 lengkap dan tidak berulang.
4 .1. nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1.500 clan penerima barang bukan badan usaha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampai an PIBK.
4.2. nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1 .500 dan penerima barang merupakan badan us aha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
4.3. nilai pabean Barang Kiriman FOB USD 1.500 atau kurang, SKP meneruskan data Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman untuk dilakukan penelitian dokumen.
Dalam hal terdapat Dokumen Pelengkap Pabean, Penyelenggara Pos menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat penerima dokumen. PEMERIKSAAN PABEAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan dokumen pelengkap pabean. Dalam hal hasil penelitian dokumen menunjukkan bahwa:
3 . uraian jumlah dan jenis barang dalam Consignment Note dan/atau dokumen pendukung tidak jelas, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP menyampaikan respon Nota Permin taa n Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK) kepada Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen p endukung; atau
4 . berdasarkan penelitian dokumen tidak menunjukkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 1.1, butir 1.2, atau 1.3, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pos menyia pkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik.
Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik:
Terhadap Barang Kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal:
1.1. kecurigaan jumlah dan/atau jenis Barang Kiriman tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Consignment _Note; _ 4.1.2 . kecurigaan terkait nilai pabean atas Barang Kiriman yang diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan/atau
1.4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan atau pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan .
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam SKP sebagaimana dimal<: Sud pada butir 3.1 dan/atau butir 4:
1.1. catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik dari SKP;
1.2. Consignment _Note; _ dan 5.1.3. Packing List/ Invoice, bila ada.
2.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, yang dapat dibuat secara periodik, dan meminta Penerima Barang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya; dan
2.2. menuangkan dan/atau mcrekam LHP pada SKP.
Pejabat Pemeriksa Fisik memberikan tanda khusus pada. kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel, atau melekatkan stiker lambang Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pabean sebagairnana dimaksud pada butir butir 1.4 dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, Pejabat yang menangam Barang Kiriman dan/atau SKP:
5.1. Penerima Barang menerima respons SPBL-BK. 7 .5.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manua l atau secara elektronik.
5.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terbadap dokumen yang dipersyaratkan.
5.3.1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekam basil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan.
5.3 .2. Dalam bal basil penelitian menunj uk kan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, S KP a tau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melalui SKP memberitabukan kembali kepada Penerima barang. 7 . 6. dalam bal dilakukan pemeriksaan fisik, dilak ukan pen e litian tarif dan nilai pabean berdasarkan basil pemeriksaan fisik;
7 . melakukan penetapan tarif dan nilai pabean deng an menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) melalui SKP dalam hal:
7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub p os BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward telab tercantum pada data _Consignment Note; _ 7. 7 .2. Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi;
7.3. mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak da l am rangka impor dan Nilai Pabean Barang Kiriman tidak meiebibi FOB USD 1.500;
7.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catata . n/tanda tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik; dan 7 . 7.5. dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas basil pemeriksaan fisik.
8 . melakukan penegahan terhadap kelebihan BKC, da l am h al Barang Kiriman merupakan BKC yang melebihi jumlah y ang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
Untuk keperluan penegakan hukum terhadap impor barang larangan dan pembatasan, apabila diperlukan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dapat berkoordinasi dengan unit pengawasan sebelum menerbitkan respon sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.
Terhadap Barang Kiriman yang dapat diberikan persetujuan keluar atau dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean oleh SKP, proses penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 atau butir 7.7 dilakukan oleh SKP.
Billing untuk pembayaran Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dapat diterbitkan secara gabungan menggunakan dokumen dasar pembayaran gabungan. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. SKP mengirimkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7 kepada:
Berdasarkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7, Penyelenggara Pos menyiapkan dan menge luark an Barang Kiriman dari TPS.
Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Onlin e:
1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepacla Pejabat yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman berdasarkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.1 atau SPPBMCP sebagairnana dimaksud pada Huruf B butir 7. 7 yang diterimanya dari TPS Online dan menyampa ik an realisasi pengeluaran Barang Kiriman dari TPS melalui TPS Online kc SKP. PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 1. Penyelenggara Pos atau Penerima Barang melakukan pemb a yaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai SPPBMCP dan/atau billing pembayaran sebagaimana dimaksud pada Huruf B but ir 7.7 paling lama:
1 . 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; a tau 1.2. 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kirirnan melalui PJT.
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan kembali Barang Kiriman:
2.1. Memeriksa keutuhan Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus pemeriksaan fisik, dalai!l hal dilakukan pemeriksaan fisik.
2.2. Memeriksa keutuhan Barang Kiriman dan kemasan, dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
3.1. Barang Kiriman di~etapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai .
3.2. Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP menutup SPPBMCP dan mengadministrasikannya.
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk tidak menyerahkan kembali Barang Kiriman 1 menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan tidak baik, atau menyerahkan kembali Barang Kiriman d alam keadaan baik namun berdas a rkan hasil penelitian sebagaim a na d ima k sud pada butir 2.1 menunjukkan ketidaksesuaian, dan/atau jang ka waktu pembayaran butir 1.1 terlewati:
1.1 . billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 ( dua ) hari ; dan
1.2. sanks i adminis t rasi berupa denda at as ket e rlambatan pelunasan pungutan.
2 .1. surat pencairan jaminan dan billing un tuk pe nc airan j aminan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
2.2. sanksi administrasi berupa denda at as kete rlambatan pelunasan pungutan . 4 . Dalam hal Barang Kiriman melalui PJT dan sampai denga n jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, belum dila k ukan pem ba yaran bea masuk, cukai , dan pajak dalam rangka impor:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) h ar i; dan
1 .2. sanksi administrasi berupa denda atas ke t erlambatan pe l unasan pungutan.
2.1. surat pencairan jamihan dan billing untuk pen cairan jamina n dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ; d an 4.2.2. sanksi administras i berupa denda at as ket erla m ba tan p elunasan pungutan 5. Dalam hal jaminan tidak dapat dicairkan pada jang ka wa kt u se b aga i mana dimaksud pada butir 3.2.1 atau 4.2.1.
2 . Kepala Kantor Pabean menerb i tkan pembekuan kegiatan ke pabeanan atas Penyelenggara Pos di Kantor Pabea n dengan te m bu s an ke pada Direktur Jenderal.
Dalam hal Penyelenggara Pos yang dibekukan tel ah me l akukan pembayaran bea masuk, culmi dan pajak dalam rangka impor:
2 . Pejabat yang menangam jaminan menu t up SPPBMCP dan mengadministrasikannya pada SKP. FORMULIR Pada hasil cetak SPPBMCP, SPBL-BK, NPD-BK, dan Pers e tuju an Pengeluaran Barang Kiriman dicantumkan keterangan "Formu lir ini dice tak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, ta n da tangan pejabat, dan cap dinas". II. CONSIGNMENT NOTE DISAMPAIKAN MELALUI MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK PENYAMPAIAN CONSIGNMENT NOTE 1. Penyelenggara Pos menyampaikan hasil cetak Consignmen t Not e dan data Consignment Note dalam media penyimpan data elektronik kep a da Kantor Pabean . 2 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
2.1. dalam hal sesuai, mengunggah (upload) daftar Barang Kiriman ke dalam SKP, kemudian meng e mbalikan me dia pe nyimpan data elektronik kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau
2.2 . dalam hal tidak sesua1, mengembalikan hasil cetak Consignment Note dengan data Consignment Note dalam media penyimpan data elektronik untuk diperbaiki .
SKP menerima data Consignment Note dan melakukan penelitan data meliputi :
3 . nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1. 1 atau pos BC 1.4 _Inward; _ clan 3.4. kesesuaian nomor identitas Barang Kiriman dengan pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward. 4. Dalam hal pengisian data Consignment Note sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2 tidak lengkap dan/atau berulang:
1 . SKP mencetak respon penolakan.
Dalam hal pengisian data Consignment Note sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2 lengkap clan tidak berulang:
4 . SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan berdasarkan hasil penelitian:
4.1. nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1. 500 dan penerima barang bukan badan usaha, SKP mencetak respon pemberitahuan unt uk diserahkan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampa ia n PIBK.
4.2 . nilai pabean Baning Kiriman melebihi FOB USD 1 .500 dan penerima barang merupakan badan usaha, SKP mencetak re span pemberitahuan untuk diserahkan kepada Penyelenggara Pas agar Barang Kiriman diselesa ik an dengan penyampaian PIB.
4.3. nilai pabean Barang Kiriman FOB USD 1.5 00 atau kurang, SKP meneruskan data Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman untuk dilakuka n penelitian dakumen. PEMERIKSAAN PABEAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan dokumen pelengkap pabean. Dalarn hal hasil penelitian dokumen menunjukkan bahv-.ra:
4 . berdasarkan penelitian dokumen tidak menunjukkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 1.1, butir 1.2, atau 1. 3, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pos meny i apkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik.
Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik:
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pa j ak dalam rangka impor; dan/atau
1.4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan atau pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan .
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam SKP sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan/atau butir 4:
1.1. catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik dari SKP;
1.2. _Consignment Note; _ dan · 5 .1. 3. Packing List/ Invoice, bila ada .
2.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang , yang dapat dibuat secara periodik , dan meminta Penerima Ba r ang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya; dan
2.2 . menuangkan dan/atau merekam LHP pada SKP.
Pejabat Pemeriksa Fisik memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan ca ra memberikan paraf, tanda cap stempel, atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pa bean sebagaimana dimaksud pada butir butir 1.4 dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, Pejabat yang menangani Barang Kiriman da n/ atau SKP: 7 .1. mencetak respon persetujuan pengeluaran barang untuk d iserahkan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dal am h al Barang Kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka nnpor;
4 . mencetak respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD -BK) untuk diserahkan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung, d alam hal uraian jumlab dan jenis barang dalam Consignment Note dan/atau dokumen pendukung tidak jelas;
5.1. Penerima Barang menerima respon SPBL-BK.
5.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
5.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan. 7 .5.3.1. Dalam hal basil penelitian oleb Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekam hasil p enelitian dan dokumen yang d ipersyaratkan.
5.3.2. Dalam hal basil penelitian menunjukkan d okumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kidman memberitahukan kembali kepada Penerima barang.
7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward telah tercantum pada data Consignment _Note; _ 7.7 . 2. Barang Kiriman tidak wajib memenuh i ketentuan larangan/pembatasan c:
tau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi; dan
7.3. mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan Nilai Pabean Ba.rang Ki.J.iman tidak melebihi FOB USD 1. 50 0.
7.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catatan/tanda tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik; dan 7.7.5. dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik.
Untuk keperluan penegakan hukum terhadap 1mpor barang lara nga n dan pembatasan, apabila diperlukan, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman dapat berkoordinasi dengan unit pengawasan sebelum menerbitkan respon sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.
Terhadap Barang Kiriman yang dapat diberikan persetujuan keluar atau dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean oleh SKP, proses penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 atau butir 7.7 dilakukan oleh SKP.
Billing untuk pembayaran Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dapat diterbitkan secara gabungan menggunakan dokumen dasar pembayaran gabungan. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman menyerahkan cetakan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 . 7 kepada:
1.1 . kedapatan sesuai, Ba.rang Kirirnan dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yang mena ngani pengawasan untuk penyelesaian lebih lan jut .
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman b erdasark an persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.1 · atau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7 yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran Ba.rang Kiriman dari TPS melalui TPS Online ke SKP. PEMBAYARAN BEA MASUK DAN /ATAU PAJAK DALAM RANG KA I MPOR 1. Penyelenggara Pos atau Penerima Barang melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai SPPBMCP dan/atau billing pembayaran sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7 paling lama:
2 . 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kiriman melalui PJT.
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan kembali Barang Kiriman:
2.1. Memeriksa keutuhan · Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus pemeriksaan fisik, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik.
2 .2. Memeriksa keutuhan Barang Kiriman dan kemasan, dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
3.1. Barang Kiriman ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
3.2 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP menutup SPPBMCP dan mengadi : ni1iistrasikannya.
4 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dirnaksud pada but ir 2.1 clan 2.2 menunjukkan ketidaksesuafan dan/atau Bani n g Kiriman tid ak dalam keadaan baik, Pejabat yang menangani Barang Kiriman m en er uskan ke unit pengawasan untuk per ~ clitian lebih lanjut. .....
Dalam ha l Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk tidak menyerahka n kembali Barang Kiriman, menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam kead aan tidak baik, atau menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan baik namun berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan ketidaksesuaian, cl.an/ atau ja ngka waktu pembayaran butir 1.1 terlewati:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) hari; dan
1.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterla mba tan p elunasan pungutan.
2 . Dalam hal Penyelenggara Pos . Yang Ditunjuk tidak berm a ksu d melunasi pungutan, Pejabat yang menangani jaminan menerbitkan :
2.1. surat pencairan jaminan dan billing untuk pencairan jaminan dengan jangka waktu 30 (tiga pulu h) hari;
2.2. sanksi administras i berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan .
Dalam hal Barang Kiriman melalui PJT dan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, belum dilakukan pe mbayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor:
1 . Dalam hal PJT bermaksud rnelunasi pungutan, Pejabat yang menangani penagihan menerbitkan:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (d u a) hari; dan
1.2 . sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan · pungutan .
2.1. surat pencairan jaminan dan billing untuk penca i ra n Jamman dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
2.2. sanksi administrasi berupa denda atas ke t erlamb a tan pelunasan pungutan 5. Dalam hal jaminan tidak dapat dicairkan pada jangka waktu se b agaimana dimaksud pada butir 3.2.1 atau 4.2.1 .
Dalam hal Penyelenggara Pos yang dibekukan telah melakukan pe mbayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor:
2 . Pejabat yang menangani jaminan menutup SPPBMCP dan mengadministrasikannya pada SKP. FORMULIR Pada hasil cetak SPPBMCP, SPBL-BK, NPD-BK, dan Persetuju an P cn geluaran Barang Kiriman dicantumkan keterangan "Formulir in i dicetak s ecara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pej abat, dan cap dinas". III. MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR PENYAMPAIAN DAN PEMERIKSAAN PABEAN ATAS CONSIGNMENT NOTE DAN BARANG KIRIMAN 1. Penyelenggara Pos menyiapkan dan menyampaikan Consignmen t Note dan Barang Kiriman ke Kantor Pabean.
Dalam hal alat pemindai elektronik tersedia, Pejabat yang me nangam alat pemindai elektronik:
2 . memberikan catatan/tanda pada Consignment Note aga r barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik, dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik terdapat kecurigaan .
4.1. Pejabat Pemeriksa Fisik, dalam hal terdapat catatan agar dilakukan pemeriksaan fisik.
4 .2. Pejabat yang men a ngani Barang Kirim an , d al am hal tidak terdapat catatan aga r dilakukan pe meriksaa n fi sik.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penel itian me lip ut i: 3 .1. kelengkapan pengisian data C onsignment _Note; _ 3.2. nomor identitas Barang Kidman ti dak berulang; 3 .3. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 _Inward; _ dan 3.4. kesesuaian nomor identitas Ba.rang Ki riman de ngan pas dan s ub pos BC 1. 1 atau pos BC 1.4 Inward . 4. Dalam hal pengisian data Consignment Note sebag ai mana d ima k sud pada butir 3.1 dan 3.2 tidak lengkap dan/atau berulang :
Dalam hal pengisian dat a Consignment Note sebagaim ana d ima k sud pada butir 3 .1 dan 3 .2 lengkap dan ti dak beru l ang, Pejabat ya ng mena n gani Barang Kiriman:
3 . memberikan catatan/tanda pada Consignment Note dan Ba rang Kiriman agar barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik dal am hal :
3.1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor ; dan/atau
3.1.4. kecurigaan lain dalam rangka pcmenuhan kewajiban pa bean antara lain untuk keperluan perpaj a kan a tau pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.
3.2. tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik tidak dapat digunakan.
4 . melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
Dalam hal terdapat catatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 dan/atau butir 5.3 pada Consignment Note dan Barang Kiriman, Pejabat P emeriksa Fisik :
2.2. menuangkan basil pemeriksaan fisik pada LHP.
3 . memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan p ara f, tanda cap stempel, atau melekatkan stiker l ambang Direktorat Jendera l Bea dan Cukai.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud p ada butir 6.2, Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
3 . memberikan catatan/tanda pada Consignment Note agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB, dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1.500 dan penerima barang merupakan badan usaha;
5.1. Penerima Barang menerima SPBL-BK.
5.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean.
5.3. Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
5.3.1. dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman menggabungkan dokumen persyaratan 1mpor dengan Consignment Note dan mengadministrasikannya.
5.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kembali kepada Penerima barang.
7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward telah tercantum pada data Consignment _Note; _ 7.7.2. Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi;
7.3. mendapatkan pembebasan bea masuk clan pajak dalam rangka impor dan Nilai Pabean Barang Kiriman tidak melebihi FOB USO 1.500;
7.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catatan/tanda tidak perlu clibkuk an µerneriksaan fisik; dan 7.7 .5. dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik.
Untuk keperluan penegakan hukum terhadap 1mpor barang larangan dan pembatasan, apabila diperlukan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dapat berkoordinasi dengan unit pengawasan sebelum menerbitkan respon seba.gaimana climaksud pacla butir 7.5.
Billing untuk pembayaran Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/ atau Pajak (SPPBMCP) clapat diterbitkan secara gabungan menggunakan dokumen dasar pembayaran gabungan . PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyerahkan Consignment Note yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pacla Huruf A butir 7 .1 atau SPPBMCP sebagaimana climaksud pad a Huruf A butir 7. 7 kepada Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengaw asi p en geluaran barang.
Berdasarkan Consignment Note yang telah diberikan persetuju an pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf A butir 7.1 atau SPPBMCP sebagaimana climaksud pada Huruf A butir 7. 7, Penyelen g gara Pos menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS.
1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan ; 2 .1.2. kedapatan ticlak sesuai, Barang Kiriman ticlak dapat dikeluarkan clan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
2 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan kesesuaian, Pejabat yang menangani Barang Kiri man:
2.1. Memeriksa keutuhan Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus pemedksaan fisik, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik.
2.2. Memeriksa keutuhan Barang Kiriman dan kemasan, dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fi_sik.
3.1. Barang Kiriman ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
3.2. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menutup SPPBMCP dan mengadministrasikannya pada Buku Catatan Pabean .
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk tidak menyerahkan kembali Barang Kiriman, menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan tidak baik, atau menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan baik namun berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan ketidaksesuaian, dan/atau jangka waktu pembayaran butir 1.1 terlewati:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) hari; dan
1.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan.
2.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan .
Dalam hal Barang Kiriman melalui PJT dan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, belum dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) hari; dan
1.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan .
2.1. surat pencairan jaminan dan billing untuk pencairan jaminan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
2.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan 5. Dalam hal jaminan tidak dapat dicairkan pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 .1 atau 4.2.1.
Dalam hal Penyelenggara Pos yang dibekukan telah melakuk an pe mbayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor:
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 1, clapat disampaikan melalui media elektronik atau tu l isan di atas formulir.
Penyelenggara Pos mengisi clan membuat PIBK clalam bentuk data elektronik dan menyampaikan data PIBK ke Kantor Pabean secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.
SKP menerima data PIBK dan melakukan penelitan data meliputi:
1 . nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 clan pos BC 1.4;
2 . kelengkapan pengisian data PIBK selain butir 4.1;
3 . nomor dan tanggal B/L, AWB, house B/L, house AWB, atau nomor identitas Barang Kiriman;
nomor dan tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (B /L, AWB, House B/L, House AWB, dll) atau nomor identitas Barang Kiriman; dan b. nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dan sub pos BC 1. 1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal pengisian data PIBK sebagaimana dimaksud pada but ir 4.2 sampai dengan butir 4.6 tidak sesuai :
Dalam hal pengisian PIBK sebagaimana dimaksud pada butir 4 .2 sampai dengan butir 4.6 telah sesuai, namun nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC · 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 belum tercantum, SKP menyampaikan respon permintaan da ta no mor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor clan tanggal BC 1 .4 dan pos BC 1.4 7. Dalam hal Penyelenggara Pos telah menyampaikan data nom or dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4, SKP melak.ukan pcnelitian:
Dalam hal hasil penelitian status penerima barang sebagaimana dimaksud pada butir 7.2 menunjukkan penerima barang merupakan badan usa ha, SKP menyampaikan respon pemberit.ahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam . PIBK.
1.1. Penerima Barang menerima respon NPBL-BK.
1.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
1.3. SKP atau Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasar1 melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
1.3.1. Dalam hal penelitian dilakukan oleh Pejaba t dan hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan · larangan/pembatasan merekam hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratka n ke dalam SKP.
1.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan melalui SKP memberitahukan kembali kepada importir.
Penerima barang atau Penyelenggara Pos melakukan pemba yaran bea masuk, cukai, dan pajak dalarn rangka impor sesuai billing pembayar an.
Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari sejak billing pembay aran diterbitkan Penerima Barang atau Penyelenggara Pos belum melakukan pembaya ran bea rnasuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/ a ta u menyerahkan jaminan, SKP menerbitkan respon penolakan.
Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik: 2 . 1. memberikan catatan/tanda pada SKP agar barang kiri man dilak ukan pemeriksaan fisik, dalam hal berdasarkan tampil an alat pem in dai elektronik terdapat kecurigaan atau informasi lainnya ; atau
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang k ena cukai meleb ihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan/atau
1.4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuhan kc w ajiban pabean antara lain untuk keperluan perpE)J J.lrnn ata u pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, 3.2. SKP menetapkan Barang Kiriman untuk dilakukan pe meriksaan berdasarkan informasi berupa profil penerima barang, komoditi Barang Kiriman, negara asal barang, pengirim barang, pengang ku t dan/ a tau data lainnya; dan/atau
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam SKP se b agaimana dimaksud pada butir 2 dan/atau butir 3:
Catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik dari SKP;
_Consignment Note; _ dan/atau c. Packing List/ Invoice, bila ada.
2 .1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang dan memin ta Penerima Barang atau Penyelenggara Pas untuk menandatanganinya ;
2.2. menuangkan dan/atau merekam LHP pada SKP dengan tembusan kepada unit pengawasa.n; dan
2.3. mengirim LHP dan/atau BAP fisik ke pada Peja bat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan pe nelit i an PIBK, Consignment Note, LHP, dan/atau Packing List/ Invoice, bila ada. 6 . Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat yang menangani ha.rang kiriman mengirim contoh barang dan invoice/packing list ke l abora to rium .
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/ a tau laboratorium kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pejabat yang menangani barang kiriman dapat meneruskan kepada unit pengawasan.
tidak dilakukan penelitian lanjutan (7 .1); atau
tidak ada respon da.ri unit pengawasan dalam \Vaktu yang ditentukan butir 7 .1, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan ten.tang larangan/pembatasan .
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana butir 4 .2 dan hasil uji la boratorium sebagaimana butir 6 menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat yang m enangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta . pemenu h an ketentuan tentang barang larangan/pemb atasan.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pa.bean sebagaimana dimaksud pada butir 7 .2, dan butir 8, Pejabat yang menangan i Barang Kiriman :
2.1. Penerima Ba.rang menerima respon SPBL-BK.
2.2. Penerima Ba.rang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pa.bean secara manual a.tau secara elektronik.
2.3 . SKP a.tau Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
2.3.1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokum en yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekam basil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan; atau
2 .3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman m: emberitahukan kembali kepada P enerima barang a.tau Penyelenggara Pos.
3.1. Pejabat yang menangani barang kiriman mene rb itkan SPTNP serta mengirimkan respon SPTNP dan billing pembayaran kepada Penerima Barang 2-tau Penyelenggara Pos > de n gan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
3.2. Penerima Barang membayar kekurangan pembayaran sesua1 dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/ Pos Persepsi a tau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keb er atan .
5.1. menunjukkan bahwa barang impor bukan merupakan barang Iarangan atau pembatasan> atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; 9 . 5.2. tidak mengakibatkan kekurangan p emb aya ran atau mengakibatkan kekurangan pembayaran, dan pe ne r ima barang telah melunasi kekurangan pembayaran atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan;
5 . 3. nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/ a tau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 telah te r can t um dalam PIBK;
5.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaa n pa be an dan terdapat catatan/tanda ti dak perlu dilakukan peme r iksaan fisik; dan 9.5.5. dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, te l ah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik> Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan SPPB-BK. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. SKP mengirimkan SPPB-BK kepada:
Berdasarkan SPPB-BK, Penyelenggara Pos menyiapka.n dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS.
Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online :
1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluar k an; atau
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat d ikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman berdasarkan SPPB-BK yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pe n geluaran Barang Kiriman dari TPS melalui TPS Online ke SKP Barang Ki riman. FORMULIR Pada hasil cetak NPBL-BK, NPD-BK, SPBL-BK, SPPB-BK, dan SPTNP dicantumkan keterangan "Formulir ini dicetak secara otomatis ol eh sistem computer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas". II. PIBK DISAMPAIKAN MELALUI MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK PENDAFTARAN PIBK 1. Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Ba r ang agar menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang diimpornya dengan menguasakan pengurusannya kepada Penyelenggara Pos .
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disampaikan melalui media elektronik atau tulisan di atas formulir.
Penyelenggara Pos mengisi dan membuat PIBK dalam bentuk data elektronik dan menyimpannya dalam media penyi.mpan data elektronik.
Penyelenggara Pos menyampaikan Pemberitahuan Pabean kc Kan t or Pabean berupa:
PIBK dalam rangkap 3 (tiga);
media penyimpan data elektronik;
Consignment _Note; _ dan d. Packing/ List atau Invoice bila ada.
Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas PIBK, lalu memeriksa kesesuaian basil cetak PIBK dengan data dalam med ia penyimpan data elektronik.
Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari me dia p enyimpan data ke SKP Kantor Pabean> kemudian mengembalikan me dia p enyimpan data elektronik kepada penyelenggara pos.
SKP menerima data PIBK clan melakukan penelitian data meliputi : 7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dun sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4; 7 .2. kelengkapan pengisian data PIBK selain huruf 7. 1;
nomor dan tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dan lain-lain); dan
nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomar pas dan sub pas BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal pengisian data PIBK sebagaimana dimaksud pada butir 7 .2 sampai dengan butir 7 .6 tidak sesuai.: 8 .1 . SKP mencetak respon penolakan.
Dalam hal pengisian PIBK sebagaimana dimaksud pada butir 7.2. sampai dengan butir 7.6 telah sesuai, namun nomor dan tanggal BC 1.1, pas dan/atau sub pos BC 1.1 a tau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pas BC 1.4 belum tercantum, SKP menyampaikan respon permin t aan d ata nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau namor dan t anggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal Penyelenggara Pos telah menyampaikan data nomar dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan/atau sub pos BC 1.1 a tau nomor dan t.anggal BC 1.4 dan pos BC 1.4, SKP melakukan penelitian:
Dalam hal ha~il penelitian status penerima barang sebagaimana dimaksud pada butir 10.2 menunjukkan penerima barang merupakan badan usaha, SKP menyampaikan respon kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB. 12 . SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impar berdasarkan pas tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIBK.
1.1. pe11erima barang menerima respon NPBL-BK.
1.2. penerima barang menya.mpaikan doh : -tm1e: n yang dipe r syaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
1.3. SKP atau Pejabat yang menangani penelit i an ketentuan larangan/pembatasan melak: ukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
1.3.1. Dalam hal penelitian dilakukan oleh Pcjaba t dan hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan merekam hasil penelitian da11 dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP.
1.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani penelitian pemenu ha n ketentuan larangan/pembatasan melalui SKP memberitahukan kembali kepada importir. 12 . 2.dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian le bih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan oleh Pejabat, SKP meneruskan data PIEK kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/ pembatasan untuk dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pernbatasan.
Penerima barang atau Penyelenggara Pos melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai billing pembayaran.
Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari sejak billing pembayaran di terbitkan penerima barang atau penyelenggara pos belum melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan, SKP menerbitkan respon peno l akan.
Dalam hal penerima barang telah melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan, SKP memberikan nomor dan tanggal pcndaftaran PIEK sebagai tanda bahwa PIEK telah memenuhi syarat formal. PEMERIKSAAN PAEEAN 1. Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pos menyiapkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik.
Pejabat yang menangani alat pem i ndai elektronik: 2 .1. memberikan catatan/tanda pada SKP agar barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik, dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik terdapat kecurigaan atau informasi lainnya; atau
1.1. kecurigaan jumlah dan/atau jenis Barang Kiriman tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Consignment Note _; _ 3.1.2. kecurigaan terkait nilai pabean atas Earang Kiriman yang diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pa j ak dalam rangka impor; dan/atau 3 .1 .4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuha n kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan atau pe menuhan ketentuan larangan atau pembatasan;
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemer ik saan dalam SKP sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan/atau butir 3: 4 .1. Pejabat pemeriksa fisik menerima:
Catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik da ri SKP;
Consignment _Note; _ dan/atau c. Packing List/ Invoice, bila ada .
2 .1. membuat Berita Acar a Pc meriksaan Fisik bar ang dan meminta Penerima Barang a tau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya;
2 .2. menuangkan dan/atau merekam LHP pada SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan; dan
2.3 . mengirim LHP dan/atau BAP fisik kepada Peja bat yang menangani Barang Ki riman .
Pejabat yang menangani Ba r ang Ki ri man melakuka n pe neli tian PIBK, Consignment Note, LHP, dan/atau Packing List/ Invoic e, bila ad a.
Dalam hal diper l ukan uji laboratorium, Pej abat yang me n ang a ni ba r ang kiriman mengirim contoh barang dan invoice/ packing list ke la bor at o rium .
Dalam hal hasil pemer i ksaan fisik dan/atau laborato ri um kc da pa tan tidak sesuai, Pejabat Pejabat yang menangani barang kirim an dap at me neruskan kepada unit pengawasan.
tidak dilakukan penelitian lanjutan (7 .1 ); atau b . tidak ada respon dari unit pengawasan dalam waktu ya ng di tentukan butir 7.1, Peja.bat yang menangani Barang Kiriman dan/atau S KP m elakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ke tent uan tentang l arangan / pem batasan.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebaga i mana buti r 4.2 clan hasil uji laboratorium sebagaimana butir 6 menunjukkan keses u ai an dengan pemberitahuan, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman dan/ a ta u SKP melakukan penelitian tarif . dan nilai pa.bean, serta pemenu han k et e ntuan tentang larangan/pembatasan .
Berdasarkan penelitian tarif clan nilai pabean se bagaiman a dim ak sud pada butir 7 .2, dan butir 8, Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
2 .1. Penerima Barang menerima respon SPBL-BK.
2.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dip ersyaratka n ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
2.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan .
2.3 .1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dok ume n yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman dan/atau SKP merekam hasi l penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan .
2.3 .2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pe ja bat yang menangani Barang Kiriman memberita hukan kembali kepada Penerima barang. 9 .3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran :
3 . l. Pejabat yang menangani barang kiriman men erbitkan SPTNP serta mengirimkan respon SPTNP dan billing pembay aran kepada Penerima Barang, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
3 . 2. Penerima Barang membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukari keberatan.
5.2 . tidak mengakibatkan kekurangan pe mbayar an ata.u mengakibatkan ke ku r angan pembayaran, dan pe nerima barang telah melunasi kek u rangan pemb ay aran at au me ny e rahkan jaminan dalam hal mc ng aju kan keberata n ;
5 . 3. nomor dan tanggal BC 1.1 , pos dan/atau sub pa s BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 tela h te r ca n t um dalam PIBK;
5.4 . Barang Kiriman telah dilakukan peme r iksaa n pa bea n dan terdapat catatan/tanda tidak perlu dilakukan pe m er ik saan fisik; dan 9 . 5.5. dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakuk an penelitian tarif dan nilai pabean at as hasil pemeriksaa n fisik, Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan SPPB-BK. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. SKP mengir i mkan SPPB-BK kepa da:
Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS _Online: _ 3.1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran baran g dari TPS men cocokkan data SPPB-BK dengan nomor identitas Barang Kiriman ya ng bersangkutan . Dalam hal: 3 .1.1 . kedapatan sesua i, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak da p at di ke luarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pe jabat Bea d an Cukai yang menangani pengawasan untuk penyelesaian le bih l anjut . 3 .2. Penyelengara Pos atau Pejabat yang mengawas i p eng elu ar an barang merekam realisas i pengeluaran Barang Ki riman ke dalam SKP.
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online , Pen g usa ha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman be r das a rka n SPPB-BK yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan re alis as i p en gelu aran Barang Kiriman dari TPS melalui TPS Online ke SKP Bara ng Kiri ma n. FORMULIR Pada hasil cetak NPBL-BK, NPD-B K, SPBL-B K, SPPB-BK, dan SPTNP dicantumkan keterangan · "Farm t tlir i ni dicetak secara otomatis ol eh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas" III. PIEK DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR PENDAFTARAN PIEK 1. Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang agar menyampaikan PIEK atas Barang Kiriman yang diimporn ya dengan menguasakan pengurusannya kepada Penyelenggara Pos.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 1, disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
Penyelenggara Pos meng1s1 formulir PIEK s ec ara le ngkap dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pel engka p pabean.
Penyelenggara Pas menyampai.kan Pemberitahuan Pabean ke Kan t or Pabean berupa:
PIBK dalam rangkap 3 (tiga), b. Consignment Note, c. surat keputusan pembebasan bea masuk; dan
Packing/ List atau Invoice, bila ada .
Pejabat penerima dakumen pada Kantor Pabean menerima berkas PIBK, dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Penyelengga ra Pos :
1 .1. nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dan su b pos BC 1.1 atau namor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 ;
1.2. kelengkapan pengisian data PIBK selain huruf 5 .1.1;
1.3. nomor dan tanggal B/L, AWB, house B/L, house AWE, atau namor identitas barang kiriman tidak beru lang;
1.4. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
1.5 . pos tarif tercantum dalam BTKI;
1.6. Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan
1.7 . Kesesuaian data PIBK dengan data BC 1.1/BC 1.4 meliputi: a . nomor dan tanggal penerbitan dokumen peng ang ku tan (B /L , AWB , House E/L, House AWB, dan lain-la in ); da n b. nomor dan tanggal BC 1. 1 · Inward, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4;
Dalam hal pengisia.n data PIBK sebagaimana dima.ksud pada butir 5. 1.2. sampai dengan butir 5.1.6 tidak sesuaj:
Dalam hal pengisian PIBK sebagaimana dimaksud pada but ir 5. 1 .2 sampai dengan butir 5.1.6 telah sesuai, namun nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 clan pos BC 1.4 belum tercantum, Pejabat penerima dokumen mencetak dan menyampaikan respon permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal Penyelenggara Pos telah menyampaikan data nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4, Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian :
Dalam hal hasil penelitian status penerima barang sebagafrnana dimaksud pada butir 8.2 menunjukkan penerima barang merupakan badan usaha, Pejabat yang menerima dokumen mencetak dan menyampaikan respon kepada Penyelenggara Pos agar Ba.rang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
Pejabat penerima dokumen meneruskan dokumen Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud butir 4 kepada Pejabat yang menangan i penelitian ketentuan larangan/pembatasan.
Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/p e mbatasan melakukan penelitian p<: : menuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIBK.
1.2. Pene rima Barang atau Penyelenggara Pos menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual.
1.3. Pejabat yang menangani pcnclitian penelitian ketentuan terhadap Dalam larangan/pembatasan melakukan dokumen yang di persyaratkan.
1.3 .1. Dala.m hal penelitian dilakukan oleh Pejabat dan hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan menggabungkan do kumen yang dipe r syaratkan dengan PIBK.
1.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang hal menangarii penelitian larangan / pem batasan pemenuhan memberitah ukan ketentuan kembali kepada Penerima Ba.rang atau Penyelengga ra Pos. berdasarkan PIBK menunjukk an barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan / pem batasan a.tau ketentuan larangan / pem batasannya telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan mence t ak dan menyerahkan billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/ a.tau permintaan penyerahan jaminan kepada Penerima Ba.rang a.tau Penyelenggara Pos 12. Penerima barang atau Penyelenggara Pos melakukan pemba y aran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai billing pc mbayaran . 13 . Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari sejak billing pembayaran d iterbitkan penerima barang atau penyelenggara pos belum melakukan pe mbayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/ata u me n yerahkan jaminan, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan mencetak dan menyerahkan respon peno la kan kepada Penerima Barang atau Penyelenggara Pos. 13 .1. Penerima Barang a tau Penyelenggara Pos menerima respon penolakan.
Dalam hal Penerima Barang atau Penyelenggara Pos telah melakukan pembayaran bea masuk , cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan, Pejabat yang menangani penelit i an ketentuan larangan/pembatasan memberikan nomor dan tan ggal pendaftaran PIBK sebagai tanda bahvm PIBK telah rnemen uhi syar at formal. PEMERIKSAAN PABEAN 1. Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pas men y iap k an Barang Kiriman untuk dipindai dengan aiat peminda i elektronik.
Pejabat yang menangani alat peminda i elektronik:
Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan catatan d alam SKP agar barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal :
1.1. kecurigaan jumlah dan/atau jen is Barang Kiriman tid ak sesuai dengan uraian yang t ercantum dalam PIBK/ 3.1.2. kecurigaan terkait nilai pabean atas Barang Kiri man yang diberikan pembebasan bea masuk , cukai, clan/ at au paj ak dalam rangka impor;
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cuk ai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai , dan/ a tau pajak dalam rangka impor ; dan/atau
1.4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan · atau p em enuhan ketentuan larangan atau pembatasan .
Berdasarkan catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fi s ik da la m SKP sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan/atau butir 3:
Catatan/tanda untuk dilakukan pemer i ksaan fisik da ri SKP;
Consignment _Note; _ dan/atau c. Packing List/ Invoice, bila ada .
. 86 - 4.2.1. membuat Berita Acara Pcm.eriksaan Fisik barang dan meminta Penerima Barang atau Pen yel enggara Pos untuk menandatanganmya;
2.2 . menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP; dan
2.3. mengirim LHP dan/atau BAP fisik kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian PIBK, Consignment Note, LHP, dan/atau Packing List/ Invoice, bila ada.
Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat yang menangani barang kiriman mengirim contoh barang dan invoice/ packing list ke la borator ium.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/ a tau laboratorium kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pejabat yang menangani barang kiriman dapat meneruskan kepada unit pengawasan. 7 .1. Unit pengawasan menyampaikan kepada Pejabat yang menangam Barang Kiriman dalam waktu 24 jam kerja apakah akan melakukan penelitian lanjutan;
tidak ada respon dari unit pengawasan dalam waktu yang ditentukan butir 7 .1, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tcntang larangan/ pem batasan.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana butir 4.2 dan hasil UJl laboratorium sebagaimana butir 6 menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pa bean sebagaimana dimaksud pada butir 7.2, dan butir 8, Pejabat yang menangani Barang Ki r iman:
2.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
2.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
2.3.1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokum en yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekarn hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan.
2.3.2. Dalam ha l hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahuka n kembali kepada Penerima barang.
3.1. Pejabat yang menangani barang ki.riman menerbitkan SPTNP serta mengirimkan respon SPTNP dan billing pembayaran kepada Penerima Barang, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
3.2. Penerima Barang membayar kekurangan pembayar an sesuai dengan SPTNP pada Bank Devis a Persepsi/ Pos Persepsi atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan.
5.1. menunjukkan bahwa barang impor bukan merupakan barang larangan atau pembatasan, atau telah memenuhi k etentuan larangan atau pembatasan; 9 .5 .2. tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran atau mengakibatkan kekurangan pembayaran, dan penerima barang telah melunasi kekurangan pembayaran atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan, dan 9.5.3. nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 clan pos BC 1.4 telah tcrcantum dalam PIBK, 9.5.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catatan/tanda tid ak perlu dilakukan pemeriksaan fisik; dan 9. 5.5 . dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik, Pejabat yang menangani barang kiriman menerbi t kan SPPB- BK . PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencetak dan menyerahkan SPPB- BK kepada Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengawasi pe ngeluaran barang dari TPS.
Berdasarkan SPPB-BK, Penyelenggara Pos menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS.
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data SPPB-BK dengan nomor identitas Barang Kiriman yang bersangkutan . Dalam hal:
1 . 1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat di keluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat Bea da n Cukai yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Penyelengara Pos menyampaikan realisasi pengeluaran Barang Kiriman kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman. E. TATA CARA PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E· COMMERCE I. PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-CO: MMERCE 1. Penyedia Platform Marketplace n1cngajukan permohonan pendaftaran.
1 . Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohon an pe ndaftaran untuk menggunakan skema DDP kepada Kepala Kantor Pabean sesuai dengan contoh format surat permohonan .
Pejabat penerima dokumen menerima permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud angka 1.
Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian atas kelengkap an elemen data yang tercantum dalam permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. 3.1. Dalam hal elemen data dalam permohonan pendaftaran tidak lengkap, Pejabat penenma dokumen mengembalikan permol: 10 nan kepada Penyedia Platform Marketplace untuk dilengkapi.
Terhadap penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 . 2, Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
eksistensi alamat website dan/atau nama aplikasi _Platfo1m Marketplace; _ b. kesesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1. 1 huruf c, huruf d, dan huruf e dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya; dan
klasifikasi lapangan usaha untuk memastikan bahwa pemohon merupakan badan usaha dengan bidang usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace. 5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 menunjukkan :
Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan atau surat p enolakan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman 7. E-commerce sesuai dengan contoh dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Penyampaian surat persetujuan atau penolakan atas permohonan pendaftaran Penyedia Platform Marketplace. 7.1. Dalam hal Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan Penggunaan Skema DDP untuk impor Barang Kiriman E-commerce, Pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat persetujuan dimaksud kepada Penyedia Platform l!farlcetplace dengan tembusan kepada:
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktur Teknis Kepabeanan; dan
Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan; dan
Direktur Teknis Kepabeanan. II. TATA CARA PENYAMPAIAN DATA E-CATALOG DANE-INVOICE Persiapan Penyampaian Data E-Cataloq dan E-Invoice 1. Penyedia Platform l!Iarlcetplace yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman E-commerce menyampaikan surat permohonan integrasi sistem informasi teknologi kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan melampirkan surat persetujuan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman E- commerce. 2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat disampaikan melalui pos elektronik.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas kevalidan surat persetujuan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman E-commerce dengan melakukan pengecekan terhadap tembusan surat persetujuan di maksud yang disampaikan oleh Kantor Pabean.
Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA); dan
kode token untuk keperluan pengintegrasian sistem informasi teknologi.
Penyedia Platform Marketplace yang telah mendapatkan persetujuan integrasi sis tern informasi teknologi sebagaimana dimaksud pada an gka 3 .1 . melakukan penyesuaian sistem informasi teknologi yang dimilikinya sesuai dengan Panduan Integrasi Aplikasi (PIA) seh i ngga dapat tcrhubung dengan SKP dan melakukan pertukaran data elektronik melalui media internet dengan menggunakan teknologi web service. 5. Setelah sistem informasi teknologi yang dimiliki oleh Penyedia . Platform Marketplace terhubung dengan SKP, Penyedia Platfonn Marketplace melakukan uji coba penyampaian data E-Catalog dan E-Invoice. 5.1. Dalam hal uji coba be1: jalan dengan baik, Penyedia Platfo1m lvlarlcetplace dapat menyampaikan data E-Catalog atas Barang Kiriman E-commerce yang diperdagangkan dalam Platform Marketplace yang ak an diimpor ke dalam Daerah Pabean.
Terhadap penyampaian data sebagaimana dimaksud pada angka 1, SKP melakukan penelitian atas kelengkapan elemen data E-Catalog yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. 2.1. Dalam hal elemen data E-Catalog tidak lengkap, SKP menyampaikan respon "tidak lengkap" kepada Penyedia Platfomi Marketplace untuk selanjutnya dilengkapi.
Terhadap penyampaian data sebagaimana dimaksud pada angka 1, SKP melakukan penelitian atas kelengkapan elemen data E-Invoice yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. 2.1. Dalam ha1 ekrnen data E-Invoice tidak len gk Jp , SKP menyampaikan respon "tidak lengkap" kepada Penyedia Platfonn Marketplace untuk selanjutnya dilengkapi.
1 . SKP mengirim respon penolakan.
2 . Penyelenggara Pos melal{ukan perbaikan data Consignment Note sesuai respon penolakan dan mengirimkan kembali data Consignment Note yang telah diperbaiki.
Dalam hal peng1s1an data Consignment Note sebagajmana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 lengkap dan tidak berulang, SKP melakukan penelitian terhadap nilai pabean.
2.1. penerima barang bukan badan usaha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Ba.rang · Kidman E-commerce diselesaikan dengan penyampaian PIBK;
tau 4.2.2. penerima barang merupakan badan usaha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Ba.rang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
SKP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1. berdasarkan elemen data HS code yang disampaikan oleh Penyelenggara Pas dalam Consignment Note. 5.1 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa Ba.rang Kiriman E- commerce termasuk dalam daftar barang larangan atau pembatasan, SKP meneruskan data Consignment Note kepada Pcjabat yang menangani Barang Kiriman untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
1.1 Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa Ba.rang Kiriman E-commerce bukan merupakan barang larangan atau pembatasan, atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/ a.tau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean sesuai dengan Lampiran III angka romawi I huruf B Peraturan Direktur Jenderal 1n1.
1.2 Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa Ba.rang Kiriman E-commerce merupakan barang larangan a.tau pembatasan atau yang belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman menerbitkan Surat Penetapan Barang Larangan atau Pembatasan Barang Kiriman (SPBL- BK) dan menyampaikannya kepa.da Penyelenggara Pos.
2 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa Barang Kiriman E- commerce tidak wajib memenuhi ketentuan larangan atau pe mbatasan, SKP melakukan rekonsiliasi elc men data pada Consignment Note dengan elemen data pa.da E-Invoice. 6. SKP melakukan penelitian terhadap pelunasan Surat Pene t apan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Ba.ra ng K iriman E- commerce. 6.1. Dalam hal tidak terdapat Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) at.as Barang Kiriman E- commerce yang tidak dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), pelayanan at.as Barang Kiriman E-commerce dilakukan oleh SKP berdasarkan rekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice. 6.2. Dalam hal terdapat Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) at.as Ba.rang Kiriman E-commerce yang tidak dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhi t ung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cuka i, dan/ a tau Pajak (SPPBMCP), pelayanan atas Barang Kiriman E- commerce dilaksanakan sesuai dengan Lampiran III angka romawi I huruf B Peraturan Direktur J enderal ini .
SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice. 7 .1. Dalam hal rekonsiliasi elem en data menunjukkan kesesuaian dan : 7 . 1.1. Barang Kiriman E-commerce mendapatkan pem be b as an bea masuk dan pajak dalam rangka impor, SKP menerbitkan respon persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pa.bean; atau
1.2. Barang Kiriman E-commerce tidak mendapatkan pe mbebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, SKP melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan men erb itkan Surat Penetapan Pembayarap Bea Masuk, Cukai, dan/ at au Pajak (SPPBMCP).
2 .1. menerbitkan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean, dalam hal Barang Kiriman E-commerce mendapatkan pembebasan b ea rnasuk dan pajak dal8m rangka impor . ; atau
2.2 . melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/ atau Pajak (SPPBMCP), dalam hal Barang Kiriman E-commerce tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dal am rangka impor. F. TATA CARA PENGELUARAN SEBAGIAN BARANG KIRIMAN 1. Penerima Barang atau Penydenggara Pos rne.ngajukan perrnohonan pengeluaran sebagian Barang Kiriman dengan dilamp iri d okumen p endukung kepada Kepala Kantor Pabean .
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Ba r ang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan .
Pejabat yang menangani pengawasan melakukan penyegelan te rha d ap Barang Kiriman.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kirim an dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap memberikan tanggapan dengan: a . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran sebagian, d alam ha l permohonan diterima; atau
menerbitkan surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam h al pe rmohonan ditolak.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos menenma surat pe rs etu juan atau surat penolakan.
· Dalam hal permohonan diterima:
1.1 .1 Pejabat yang menangani Barang Kiriman me masukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP.
1.1.2 SKP melanj"Ll . tkan proses pelayanan kepabeanan atas Consignment Note. 6.1.1.3 Dalam hal secara nilai FOB keselu r uh an Barang Kidman wajib membayar bea masuk dan p ajak , SKP menerbitkan respon SPPBMCP dan billi ng pe mbayaran atas barang yang setuju untuk dikeluark an .
1.1.4 Dalam hal secara nilai FOB kes e lu r uhan Barang Kiriman tidak wajib membayar bea ma s uk d an pajak, SKP menerbitkan respon persetujuan keluar at as barang yang setuju untuk dikeluarkan.
1.2. Apabila Consignment Note diajukan dengan tu lisa n di atas formulir:
1.2.1 Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencata t persetujuan pengeluaran sebag i an pad a Co nsignment Note . 6 . 1.2.2 Consignm ent Note dilanjutkan pro ses pelayanan Kepabea nannya .
1.2.3 Dalam hal secara nilai FOB keseluruhan Barang Kiriman wajib membayar bea mm ., c.1k dan pajak, Pejabat yang rncnangani Barang K irim an mcnerbit . ka n SPPBMCP dan billing pembayaran atas barang ya ng setuju untuk dikeluarkan .
1.2.4 Dalam hal secara nilai FOB keseluruhan Barang Kiriman tidak wajib membayar bca ma suk d an pajak, Peja b at yang menangani Barang Kiriman menerbitkan persetujuan keluar atas barang yang setuju untuk di ke l uarkan 6.2. Dalam hal pengeluaran Barang Kiriman dengan menggunakan PIBK:
2.1. PIBK diajukan melaiui PDE atau media penyimpan d ata:
2 .1.1. Dalam hal PIBK :
2 .1.1. 1. belum mendapatkan nomor dan tanggal pe nda ftaran , Pejabat yang men angani ketentuan larangan/pembatasan m ema sukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP; atau
2 . 1.1.2 . telah mendapatkan nomor dan tanggal penclaftaran, Pejabat yang menanga ni Barang Kiriman memasukkan perse t uju an pcngeluaran sebagian di dalam SKP.
2 . 1.2 . SKP melar 1 jutkan proses pelayanan kepabeanan atas PIBK.
2.1 . 3. SKP atau Pejabat yang menangan i Barang K i.ri man memberikan catatan/tanda pada SPPB ya ng d it erbi tka n sesua i dengan persetujuan pe ng eluara n se ba gian dan penelitian Pejabat yang menanga ni Barang Kiri man .
2.2 . PIBK diajukan dengan tulisan di atas formulir : 6 .2 .2. 1. Dalam hal PIBK:
2 .2.1.1. belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat yang me nangam ket e ntuan larangan/pembatasan mcneruskan berkas PIBK dan surat persetujuan ke pada Pejabat yang menangan i Barang Kiri man; atau
2.2.1.2. PIBK telah mendapatkan nomo r dan tanggal pendaftaran, Pejabat y ang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian PIBK lebih lanjut.
2.2.2. PIBK dilanjutk an proses pelayana n kepab e anannya.
2.2.3. Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan catatan/tancla pada SPPB yang diterbitka n sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian dan hasil pe nelitian.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos menerima SPPBMCP atau SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran barang dan menyampaik an kepada . Pejabat yang menangani pengawasan.
Pejabat yang menangani pengawasan: 8 .1. membuka segel; 8 .2. melakukan pengawasan pemisahan Barang Ki d man yang mendapat persetujuan pengeluaran sebagian; dan
Pejabat yang menangani pengeluaran barang melakuka n pe ngawasan pengeluaran barang sebagian.
Dalam hal penerima barang melakukan penyelesaian atas Barang Ki ri man yang tidak dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 :
1.1.1.nomor identitas Barang Kiriman dan/ a tau copy SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada bu tir 7; dan 10 .1.1. 2. dokumen yang dipersyaratkan un tu k pe me n uhan ketentuan larangan dan/atau pe m ba t as an , kepada pejabat yang mengangani Barang K ir ima n .
1.2 . Pejabat yang menangani barang kiriman melak u kan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan, 10. 1.2 .1. Dalam hal hasil penelitian menunjukk an dokumen yang dipersyaratkan telah sesua i dan pe ngeluaran barang sebelumnya menggunakan SPPB MC P, Pejabat yang menangani Ba rang Kiriman at au SKP menerbitkan SPPBMCP atas Barang Kiriman y ang telah memenuhi persyaratan ;
1.2 .2 . Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang di pers y aratkan telah sesuai dan pengeluaran barang sebelumnya menggunakan pers etu ju an keluar, Pejabat yang menangani Barang Kirim an a tau SKP menerbitkan persetujuan keluar atas B aran g Kiriman yang telah memenuhi pe r syaratan ; atau
1.2.3. Dalam hal hasil penelitian menunju kkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahuk an kembali kepada Penerima Barang.
2.1.1. nomor identitas Barang Kiriman dan/atau copy SPPB yang telah diberikan catatan pengeluara n sebagian sebagaimana dimaksud pada but ir 7; dan
2 .1.2. dokumen yang dipersyaratkan untuk pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kepada pejabat yang menangani Barang Kiriman.
2 .2. Pej abat yang menangani barang kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan, 10 . 2.2.1. Dalam hal hasil penelitian menu njukka n dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, P eja bat yang menangani Barang . Kiriman memberikan catatan tambahan pada SPPB untuk perse tujuan pengeluaran Barang Kiriman yang telah memenuhi persyaratan.
2 . 2.2 . Dalam hal basil penelit i an menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kidman membe r itahukan kembali kepada Penerima Barang.
Pengeluaran Barang Kiriman yang tel ah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 10 .1.2.1 atau butir 10.2.2 .1 selanjutnya dipr o ses sesuai butir 7, butir 8, dan butir 9.
Dalam hal Barang Kiriman yang tidak dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 telah ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasa i, Barang yang Dikuasai Negara, atau Barang yang Men j adi Milik - Negara , penyelesaian sebagaimana but ir 10 dan 11 dilakuka n berdasarkan ke t entuan perundang-undangan mengenai penyelesaian t er had ap ba r ang yang dinyatakan tidak dikuasai, baran g yang dikuasai negara, da n barang yang menjadi milik negara . G. TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS UNTUK DIANGKUT KE TPS DI KAWASAN PAB EAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA I. DILAKUKAN DENGAN PDE KEPABE AN AN PENDAFTARAN BC 1.4 DI KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPS AS AL 1. Penyelenggara · Pos yang Ditunjuk menyampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman ke Kantor Pabean yang me ngawasi TPS Asal melalui SKP Barang Kiriman.
SKP Barang Kiriman melakukan penelitian kelengka pa n peng1sian pemberitahuan pemindahan penimbunan Ba rang Kiriman. Dalam hal has il penelitian sebagaimana dimaksud menunjukkan:
2.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.4 dan membukukan BC 1.4 ke dalam Buku Catatan Pabean Pengeluaran (BCP 1.4 _Outward); _ 2.2 .2 . menerbitkan respon persetujuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya (BCF 1.4.1) clan mengirimkannya kepada:
2.2.1. Penyelenggara Pos ;
2.2.2. Pengusaha TPS Asal dan Pengusaha TPS Tujuan melalui TPS Online dalam hal Pengusaha TPS Asal dan/atau Pengusaha TPS Tujuan telah terhubun g dengan TPS Online. 2 . 2.3 . melakukan penutupan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 dalam hal Barang Kiriman dimasukkan ke dalam TPS me n ggu nakan BC 1.4; PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI TPS ASAL 1. Berdasarkan BCF 1.4 .1, Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
1.1. mencocokkan data BCF 1.4.1 dengan nomor, merek , ukuran, jum1ah dan jenis kemasan yang bersangkutan, dalam ha l: 2 . 1.1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan dan SKP mengirimk an data BC 1.4 d an respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kan t or Pabean yang mengawasi TPS Tujuan;
1.1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang K irirnan tidak dapat dikeluarkan dan menyampaikan k etidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani aclministrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanju t dengan tembusan kepada Pejabat yang menang ani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal;
1.2. memberikan catatan pengeluaran Barang Kiriman pada SKP Barang Kiriman.
Dalam hal TPS Asal telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS Asal: 3 .1 . menggunakan respon persetujuan pengeluaran Barang Kiriman (BCF 1.4.1) untuk menyetujui pengeluaran Barang Kiriman oleh Penyelenggara Pos.
3 . mengirimkan realisasi pengeluaran Barang Kiriman ke SKP Barang Kiriman melalui TPS Online. SKP mengirimkan data BC 1.4 dan respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan.
Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal :
1.1. mencocokkan data BCF 1.4.1 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan yang bersangkutan, dalam hal:
1.1.1. ked apatan sesuai:
1.1. 1.1. mengizinkan Barang Kiriman masuk ke TPS Tujuan;
1.1.1.2. memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman;
1.1.2. kedapatan tidak sesuai :
1.1. 2. 1 mengizinkan Barang Kiriman masuk ke TPS Tujuan;
1.1.2.2 memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman; dan
1.1.2.3 menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian leb ih lanjut.
1.2. Mengawasi pembongkaran Ba.rang Kiriman .
Dalam hal TPS Tujuan telah terhubung dengan TPS _Online: _ 2.1. Pengusaha TPS Tujuan:
1.1. menggunakan BCF 1.4.1 sebagai dasar persetujuan pemasukan Barang Kiriman .
1.2. Dalam hal nomor, merek, ukuran, jum lah dan jenis kemasan tidak sesuai dengan respon BCF 1.4.1, Ba.rang Kiriman dapat dimasukkan ke TPS Tujuan dan menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani pL-ngawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian leb ih lanjut.
1.3. Mengirimkan realisasi pemasukan Barang Kiriman ke TPS Tujuan ke dalam SKP Barang Kiriman melalui TPS Online. 2.2. SKP Barang Kiriman memberikan nomor dan tanggal pcndaftaran BC 1.4 Inward dan menyampa ikannya kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan:
Pejabat yang menangani administrasi man ifes menerima pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman, memeriksa kescsuaian antara hasil cetakan dan data dalam media penyimpan data , dan mengunggah data pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman ke dalam SKP Barang Kidman.
SKP Barang Kiriman melakukan penelitian kelengkapan pengisian pemberitahuan pemindahan penjmbunan Barang Kiriman. Dal am hal hasil penelitian sebagaimana dimaksucl menunj ukkan:
2.1. memberikan nomor dan tanggal pendaf t aran BC 1.4 dan membukukan BC 1.4 ke dalam Buku C at atan Pabean Pengeluaran (BCP 1.4 _Outward); _ 3.2.2. menerbitkan respon persetujuan pengeluaran Barang Kiriman . dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya (BCF 1.4. 1) dan mengirimkannya kepada:
2.3.1. Penyelenggara Pos;
2.3.2. Pengusaha TPS Asal dan Pengusaha TPS Tujuan melalui TPS Online dalam hal Pengusaha TPS Asal dan/atau Pengusaha TPS Tujuan telah terhubung dengan TPS Online. 3.2 .3. melakukan penutupan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 dalam hal Barang Kiriman dimasukkan ke dalam TPS menggunak an BC 1.4. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI TPS ASAL 1. Berdasarkan BCF 1.4.1, Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
Dalam hal TPS Asal belum terhubung dengan TPS _Online: _ 2. 1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
1.1. mencocokkan data BCF 1.4.1 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan yang bersangkutan, da l am ha l:
1.1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan dan SKP mengirimkan data BC 1.4 dan respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan;
1.1 .2 . kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman t idak dapa t dikeluarkan dan menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanjut dengan tembu san kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal;
1.2. memberikan catatan pengeluaran Barang Kiriman pad a SKP B arang Kiri man .
1.1. mencocokkan data BCF 1.4.1 dengan nomor, merek, ukuran, jum l ah dan jenis kcmasan ynng bersangkutan . Dalam hal :
1.1.1. kedapatan sesuai:
1.1.1.2 . memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman;
1.1 . 2. kedapatan tidak sesuai:
1.1.2.1. mengizinkan Barang Kiriman masuk ke TPS Tujuan;
1.1.2.2. memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman; dan
1.1.2.3. menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian lebih lanjut.
1.2. mengawasi pembongkaran Barang Kiriman .
Dalam hal TPS Tujuan telal1 terhubung dengan TPS _Online: _ 2.1. Pengusaha TPS Tuju an:
1.1. menggunakan BCF 1.4.1 sebagai dasar persetujuan pemasukan Barang Kiriman.
1.2. Dalam hal nomor, merek, ukuran, jum l ah dan jenis kemasan tidak sesuai dengan respon BCF 1.4.1, Barang Kiriman dapat dimasukkan ke TPS Tujuan dan menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan: 3 .1. secara selektif melakukan pengawasan atas kegiatan pelep asan tanda pengaman yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos yang Ditunjuk setelah barang dimasukan ke TPS Tujuan;
Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang rnengawasi TPS Asal menerima pemberitahuan pemindahan p en imbuna n Barang Kiriman dalam rangkap 3 (tiga) dan . melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran peng1s1an Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman . Dalam hal hasil penelitian me nunjuk kan:
1 . pengisian data pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kidman tidak lengkap dan tidak benar, Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal mengembalikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman kepada Penyelenggara Pos yang D it unjuk untuk diperbaiki;
2.1. memberikan. nomor dan tanggal pen clc; Jtaran BC 1.4 dan membukukan BC 1.4 ke dalam Buku Catatan Pabean Pengeluaran (BCP 1 . 4 _Outioard',; _ 2.2.2. memberikan stempel persetujuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya pada lembar BC 1.4;
2.3. melakukan penutupar!- sub pos BC 1.1 atau pas BC 1.4 dalam hal Barang Kiriman dimasukkan ke dalam TPS menggunakan BC 1.4;
2.4. menyampaikan BC 1.4 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pab e an yang mengawasi TPS Tujuan melalui faksimili, email, at au media pengirim elektronik lainnya; dan
2.5. menyampaikan BC 1.4 lembar pertama, lemb ar ke dua, dan lembar ketiga kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal.
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk menggunakan dokumen BC 1 4 sebagai dasar untuk memasang tanda pengaman atas barang yang akan dipindahkan. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI TPS ASAL 1. Berdasarkan persetujuan dari Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal, Penyelenggara Pas yang Ditunjuk:
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
2.1. kedapatan sesuai, Barai1.g Kiriman dapat dikeluarka n;
2.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan dan memberikan catatan/tanda pada BC 1.4 lcmbar pertama, lembar kedua, dan lembar ketiga.
2.2.1. Mengirimkan BC 1.4 lembar pertama dan lembar kedua kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanjut;
2 . 2.2. Mengirimkan BC 1.4 lembar ketiga kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal.
Pejabat yang menangam administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
1 . menerima BC 1.4 lembar kedua dan lembar ketiga dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang telah diberi catatan pengeluaran oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pa.bean yang mengawasi TPS Asal;
2.1. kedapatan sesuai:
2.1.1. mengizinkan Ba.rang Kiriman masuk ke TPS Tujuan;
2.1.2. memberikan catatan pemasukan kemasan pada BC 1.4 lem bar kedua dan lem bar ketiga;
2.1.3. menyerahkan BC 1.4 lembar ketiga kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dan memerintahkan untuk membuka tanda pe ngaman; dan
2.1.4. mengirimkan BC 1.4 lembar kedua kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi m anifes di Kantor Pa.bean yang mengawasi TPS Tujuan;
2.2. kedapatan tidak sesuai:
2.2.1. mengizinkan Ba.rang Kiriman masuk ke TPS Tujuan; 1 .2.2.2. memberikan catatan pemasukan kemasan pada BC 1.4 lembar kedua dan lembar ketiga disertai catatan mengenai hal-hal yang tidak sesuai; dan
2.2.3. mengi1imkan BC 1.4 lembar kedua dan lembar ketiga kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk selanjutnya diter u skan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangan.i pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian lebih Ian.jut.
Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pa.bean yang mengawasi TPS Tujuan :
2.1. kedapatan sesuai, mengadministrasikan BC 1.4 lembar kedua;
2.2. kedapatan tidak sesuai, mengirimkan BC 1.4 lembar kedua kepada Pejabat yang inenangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk menerima BC 1.4 lembar ketiga ya ng telah diberi catatan pemasukan dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan Barang Kiriman di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan dan melakukan pelepasan tanda pengaman. 4 . Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan:
1 . secara selektif melakukan pengawasan atas kegiatan pelepasan tanda pengaman yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos yang Di tunj u k setelah barang dimasukan ke TPS Tujuan;
membukukan BC 1.4 ke dalam Buku Catatan Pabean Pemasukan (BCP 1.4 _Inward); _ 2. menutup pos pada Buku Catatan Pabean Pemasukan (BCP 1.4 Inward) dalam hal telah dilal<: ukan penyele~aian Barang Kiriman . H. TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN UNTUK DIEKSPOR KEMBALI DENGAN MENGGUNAKAN CONSIGl'vMENT NOTE 1. Penerima Barang atau Penyelenggara Pos mengajukan permohonan ekspor kembali (re-ekspor) Barang Kiriman dengan dilampiri dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiri ma n dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap memberikan tanggapan:
2 . menerbitkan surat penolakan re-ekspor, dalam hal permohonan ditolak.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos menerima surat perset1..ljuan atau surat penolakan.
Dalam hal permohonan diterima, Penerima Barang atau Penyelenggara Pos:
2 . Mengirimkan Consignment Note kepada Kantor Pabean .
Consignment Note diterima di Kantor Pabean: 6 .1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menenma dan meneli ti kebenaran data Consignment Note dengan berkoordinas i Pejabat yang mengelola administrasi manifes untuk mencocokkan atau menutup Pos BC 1.1. dan Subpos BC 1.1. atau Pos BC 1.4 . dengan Consignment Note. 6. 1. 1 . Dalam hal kedapatan sesuai: 6 . 1.1.1. member ika n persetujuan pe muatan Barang Kiriman pada Consignment Note dan mengirimkan kepada Pejabat yang mengawasi pemuatan.
1.1.2 . menyampaikan tembusan Consignment Note dengan catatan atau stempel "DIEKSPOR KEMBALI" kepada Pejabat yang mengelola administrasi manifes untuk penutupan Pos BC 1.1. dan Subpos BC 1. 1. atau Pos BC 1.4.
1 . 2. Dalam hal kedapatan tidak sesuai , mengembalika n Consignment Note kepada Penerima Bara..YJ.g atau Penyelenggara Pos untuk diperbaiki.
2.1. mengawasi pernuatan Barang Kiriman da n mencocokkan Consignment Note dengan Barang Kiriman yang bersangkutan (nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/petikemas):
2 .1.1. Kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dimuat.
2.1.2. Kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dimuat, Consignment Note dikemba li kan kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman untuk diteruskan kepada unit pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
2.2. memberikan catatan pemuatan Barang Kiriman pada Consignment Note . 6.2.3 . mengirimkan Consignment Note yang te lah diberikan catatan pemuatan kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
3 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman mengadmi ni strasikan Consignment Note yang telah diberikan catatan pemuatan pa da Buku Catatan Pabean Re-ekspor Barang Kiriman .
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan realisasi re-ekspor pada Kantor Pabean tempat pemuatan yang berbeda dengan Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean Barang Kiriman: 7 .1. Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS pada Kantor Pa bean temp at penyelesaian kewajiban pabean menuju ke _ Kawasan Pabean atau TPS pada Kantor Pabean tempat pemuatan dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau te mpat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean Di Kantor Pabean lainnya.
2 .1. Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos menyampaikan surat persetujuan re-ekspor, Consignment Note yang telah dib erikan persetujuan pemuatan, dan Barang Kiriman kepada Ka ntor Pabean tempat pemuatan.
2.2. Pejabat yang mengawasi pemuatan pada Kantor Pabean tempat pemuatan: 7 .2 .2 .1. mengawasi pemuatan Barang Kiriman dan mencocokkan Consignment Note dengan Barang Kiriman yang bersangkuta n (nomor, merek, ukura n, jum la h, dan jenis kemasan / petikemas):
2.2.1.1. Kedapatan sesum, Barang Kiriman dapat dimuat . 7 .2.2.1.2. Kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dimuat, Consignment Note diteruskan kepada unit pengawasan untuk pe nyelesaian lebih lanjut. 7 .2.2.2. memberikan catatan pemuatan Barang Kiriman pada Consignment Note. 7.2.3. Kantor Pabean tempat pemuatan: 7 .2. 3.1. Mengirimkan Consignment Note yang te l ah diberikan catatan pemuatan atau hasil penyelesaian lebih lanjut Barang Kiriman sesuai butir 7.2.2.1.2 kepada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pab ean.
2.3.2. Mengirimkan tembusan Consignment Note ya ng telah diberikan catatan pemuatan atau hasil penyelesaian lebih Ian.jut Barang Kiriman sesuai butir 7 .2.2.1.2 kepada Penyelenggara Pos.
2.4. Pejabat yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean mengadministrasikan Consignment Note yang telah diberikan catatan pemuatan atau hasil penyelesaian lebih lanjut Barang Kiriman pada Buku Catatan Pabean Re-ekspor Barang Kiriman. I. TATA CARA PEMBETULAN SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAJ, DAN/ATAU PA,JAK (SPPBlVICP} 1. Penerima Barang atau Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan Pembetulan atas Surat Pcnetapan. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan bukti pendukung alasan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean menerima permohon an pe mbetulan dan memberikan tanda terima kepada pemohon .
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani pembetu l an atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) melakukan penelitian atas permohonan.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada b utir 3, KepaJa Kantor Pabean atau Pejaba t yang menangani pe m betulan atas Surat P enetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP):
menerbitkan surat persetujuan pembetulan atas Sur at P enetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), da lam hal permohonan diterima; atau
menerbitkan surat pe n olakan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP} dengan menyeb u tkan alasan penolakan, dalam hal permohonan ditolak.
Berdasarkan surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada butir 4, Kepala Kantor Pabean:
membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, C ukai , dan/atau Pajak (SPPBMCP) dan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sesuai dengan surat pe r setujuan , dalam hal surat persetujuan menambah atau mengurangi sebagian t agihan.
membat~lkan Surat Penetapan Pem bayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dalam hal surat persetujuan menghapus sel ur uh t agihan.
Dalam hal atas permohonan tersebut mengakibatkan terbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk , Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sebagaimana dimaksud pada butir 5 (a), Pejabat yang menangani penagihan:
membatalkan billing atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai , dan/ a tau Pajak (S PPBMCP) lama, dan b. menerbitkan billing Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru dengan jangka waktu paling lama sejak 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Pembayara n Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru.
Dalam hal atas permohonan tersebut mengakibatkan terbit Su rat Pe netapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sebagaimana dimaksud pada butir 5 (b), Peja bat yang menangani penagihan membatalkan billing atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai , dan/atau Pajak (SPPBMCP) lama.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos Yang Ditun juk menerima:
surat penolakan; atau
surat persetujuan dan billing Surat Penetapan Pem bayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru. J. FORMULIR~FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEG!ATAN IMPOR BARANG KIRIMAN I. DAFTAR BARANG KIRIMAN UNTUK SURAT, KARTU POS, DAN DOKUMEN. II. DAFI'AR BAR.ANG KIR JMAN UNTUK BARANG K1R1I,1Ai'4 TERTENTU. III. NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN - BARANG KIRIMAN (NPBL-BK). N. NOTA NOTA PERMINTAAN DATA DAN/ ATAU DOKUMEN - RARANG KIRIMAN (NPD -BK). V. SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN BARANG KIRIMAN (SPBL-BK). VI. SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG BARANG KIRIMAN . (SPPB-BK). VII. PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG KIRlMAN, UNTUK BARANG KIRIMAN YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. VIII. DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN GABUNGAN. IX. FORMAT PERMOHONAN PENDAFI'ARAN PENGGUNAAN SKEMA DDP X. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMMERCE XI. FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMMERCE XII. FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP 118 I. FORMAT DAFTAR BARANG KIRIMAN UNTUK SURAT, KARTU POS, DAN DOKUMEN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONES!A DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR. .. ........... . DAFTAR BARANG KIRIMAN NO : 'No Jenis Barang Kiriman Jumlah Berat Kotor (Kgs) Nomor Sub Pos BC 1.1 ( .... ........... (Tandatangan) ................ ) 119 II. FORMAT DAFTAR BARANG KIRIMAN UNTUK BARANG KIRIMAN TERTENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR. ... .. ..... .. . . OAFTAR BARANG KIRIMAN TERTENTU NO :
...... (Nomor Daftar) .. ..... . NO/TANGGAL BC 1.1/BC 1.4 :
... (nomor BC 1.1/BC 1.4) .... / .... (tanggal BC 1.1/BC 1.4) ..... POS:
... (nomor pos BC 1.1/BC 1.4) ..... 11 I Jumlah BKT ............ .. ................ ... 2 Total Berat Kotor ... - ...... ........................ · 3 Total Nilai Barang (FOB) . ... ...... . .. ... ....... .......... . 4 Total Nilai Pengangkutan (Freight) ......... ... .............. ...... ( .. ....... Tanda tangan .... ..... ) III. FORMAT NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN /PEMBATASAN BARANG KIRIMAN (NPBL-BK) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK !NDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILA YAH ............ .. . /KANTOR PELA YANAN UT AMA ...... .... .... . KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN . .... .... ... .. . NOT A PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN BARANG KIRIMAN (NPBL-BK) Nomor ldentitas Barang Kiriman :
. ....... ..... (CN/HAWB/HBL) ........ ........ .... . .. ... . Tanggal :
.......... (Tanggal CN/HAWB/HBL) .... ..... .... . .. . Penyelenggara Pas :
............ (Nama Penyelenggara Pos) ........ ... .. .. . Kepada Yth. Nama Penerima :
........ .... .. . .. ............ (Penerima Barang) ....................... ... .. ........... . NPWP :
... .... ..... .. . (NPWP Penerima Barang, jika ada) .... .. ................... . Ala mat :
. ... ........... ... ... ... ... (Alamat Penerima Barang) ....... ........ ... . .. . .. .. . . Dengan ini diberitahukan atas Barang Kiriman: No Uraian Barang HS Persyaratan lmpor lnstansi terkait 1. ----- · 2. dst Agar Saudara memenuhi kewajiban persyaratan impor tersebut d ia tas dengan menghubungi atau mengurus persyaratan dokumen perizinan la rangan atau pembatasan kepada:
.... .... ....... ... (Nama Kementerian/Lembaga) ........ .. ....................... .. ... ..... .. ... .
.. ....... ..... .. . (Alamat dan Contact Center KIL) ... .. ....................................... .. .............. .. .. .. . (Alam at situs KIL) ... .. ...... .. ....... .. .. ........... .. ... ....... .. .. ..... .. . .... ..... . dst Pejabat Bea dan Cukai Tanda tangan Nama NIP IV . FORMAT NOTA PERMINTAAN DJ\TA DA N/ ATAU D OK U ME N - BARANG KIRIMAN (NPD-BK) .--------- -·-· --- -· ·--- -- - · ---- · --- - ---- -· - --- - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH .. . .. .. .. ... . .. /KANTOR PEl_ AYANAN UTAMA .............. . KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWA Sl\N .............. . NO TA PERMINT AAN DAT A DAN/AT AU DOKUMEN - BARANG KIRI MAN (NPD~BK) Nomor CN/PIBK Tanggal Kepada Penerima Barang Nama NPWP Ala mat Penyelenggara Pos N ama NP WP Al amat , .. ... . ...... (Nom or CN/PIBK) ......... .. .... ..... .... ... ... . .. ..
.. . ...... . .. . (Tanggal CN/PIBK) ... ....... .. ... ....... .. .. . .... .. : ........ .. ........ .. . .. (Nama Penerima Barang) ............................... .. .. .
. ... .... ...... (NPWP Penerima Barang, jika ada) ... ......... ... ...... .. . .. .
..... .. ................... (Alamat Penerima Barang) ..................... .. .. ... ..
...... ... .. .... .. . .... (Nama Penyelenggara Pos) .... ... .. . .... ... .. .......... .. .
.... ............ .. .. .. (NPWP Penyelenggara Pos) ... ............... .. . .. ...... ..
. ............... .. ... .. (Alamat Penyelenggara Pos ) .... .. ... ........... .. ...... . Untuk proses penelitiian lebih lanjut, agar Saudara mengajukan dokumen dan/atau data sebagai berikut: 1 . ...... . ..... ......... .. .... .. (Nama dokumen/data) .. ............ .... ... .. .. .. .... ... .. .. .. . .. .. .... . 2 ........ .. . .. ....... .......... (Nama dokumen/data) .... .. .. ..... .. ...... ... ... .. .... ........ .. .. .. . .. Ost Pejabat Bea dan Cukai T an da tangan Nama NIP V. FORM: AT SURAT PENETA PA.N HARANG · LARANGAN/e r.D MBATASAN BARANG KIRIMAN (SPBL--BK) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK iNDONESIA DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILA YAH ........ .. ..... /KANTOR PELA YANAN UT AMA .. .......... .. . KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN ...... SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN/PEMBAT ASAN BARANG KIRI MAN {SPBL-BK} Nomor : SPBLBK-.. .. ................. .. .. Tanggal ...... ....... .. ........... .. ...... .... . Nomor CN/PIBK :
.............. ... ..... (Nomor CN/PIBK) . .............. . ...... ... .. ..... . Tanggal :
.... ................. . (Tanggal CN/PIBK) ............... .... .......... .. Penyelenggara Pos :
.................... (Nama Penyelenggara Pos) . ... ...... ... .... ... .. .. Kepada Yth. Nam a Penerima :
... ............... .. .. .... (Penerima Ba rang) ............... ... .. ....... .. .. NPWP :
......... ... (NPWP Penerima Barang, jika ada) ... .. .............. . Alamat :
................... (Alamat Penerima Barang) ......... ............... . Dengan ini dlberitahukan atas Barang Kiriman: r No Uraian Barang 1. 2. ~ HS Persyaratan lmpor lnstansi terkai~ I Agar Saudara memenuhi kewajiban persyaratan impor tersebut diatas dengan menghubungi atau mengurus persyaratan dokumen perizinan larangan atau pembatasan kepada:
... .. . .. ... ... .... (Nama· Kementerian/Lembaga) ......................... .. ................. ..
.. ... ... .. . .. .. .. (Ala mat dan Contact Center K/L) .. ... ............. ... .............. .. ....... .
. . .. ...... .. . ... . (Alam at situs K/L) ..... .. ....... ... ................. .. ................ ... .......... . Ost Pejabat Bea dan Cukai Tandatangan Nama NIP VI. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGE LUA RAN BA R ANG - B AR A NG KIRIMAN (SPPB-BK) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ... .. .... . .. ...... .. .. . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CU K AI .. ...... ... .. . .. . SURAT PERSETUJUAN PENGELUA RAN BARANG BARANG KIRIMAN (SPPB ~B K) NOMOR: TANG GA L: Nomor Pendaftaran PIBK : tanggal : Kepada: Penerima Barang NPWP :
...................... (NPWP Penerima Barang, apabila ada) ..... .. ... ... .. . .. .. . ... .... . .. Nama :
............... .. .......... .. .. .. (Nama Penerima Barang) ................ .. ...... ................. . A la mat :
........ .. ..... .. ... .. . ... ...... (Alamat Penerima Barang) ....... .. .. ....... .. ........... ... ....... . Penyelenggara Pos NPWP Nama Alamat Lokasi Barang No . ldentitas Barang Kiriman No. BC 1.1 /1.4 Jumlah/jenis kemasan Catatan pengeluaran :
.' ................... .. ...... tanggal .......... .... ...... ... . Pejabat Yang Menangani Barang Kiriman Tanda tangan : Nama NIP Tangga l: Tanggal : Pos : Berat : *) Pejabat yang me nga wa si pe nge luaran barang Tandata ngan Nama NIP *) Di i si dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal nomor pendaftaran dan berdasarkan pene/itian Pejabat Bea dan Cukai tidak terdapat perbedaan tarif danl atau nilai pabean, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Kiriman (SPP BK) i ni merupakan pe netapan Pejabat Bea dan Cukai. Peruntukan 1. Penerima Barang;
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. VII. FORMAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG BARANG KIRIMAN, UNTUK BARANG KIRIMAN YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PA.JAK DALAM RANGKA JMPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................... .. KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ................ . PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG KIRIMAN ·-- - --- --- - - NOMOR: TANGGAL: Nomor CN/Daftar Tanggal CN/Daftar Penyelenggara Pos : ....... ...... .. . ... . .. (Nomor CN/Daftar) .... ... .. ...... .. .......... . :
... ........... .. .... (Tanggal CN/Daftar) .... .... ...... . .. .......... . : ... .............. (Nama Penyelenggara Pas) ....... .. . ... ....... .. . . Kepada: Penerima Barang* NPWP :
.............. .. ...... (NPWP Penerima Barang, apabila ada) .. ................ .. ...... .. .. . Nama :
............ .. ....... ... . .. . ... .. (Nama Penerima Barang) ......... ........... .. ........ .. ...... .. . . Alamat :
............................. ... (Alamat Penerima Barang) .. .... ....... ... .. ... .. .... .. ... .. ..... .. . Lokasi Barang Jumlah/jenis kemasan Catatan pengeluaran :
.... .. ...................... tanggal ....................... . Pejabat Yang Menangani Barang Kiriman Tanda tangan : Nama NIP *) Diisi dalam hal pengeluaran dengan CN Berat ...... ... ........... tanggal .............. .. ..... .. . .. . **)Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang Tandatangan Nama NIP **) Diisi dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai Peruntukan 1. Pemilik Barang;
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. VIII. FORMAT DOKUMEN DASAR PEMBAYAR.AN GABTJNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .. ....... .. (1) ... .. .... ... . DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN SPPBMCP GABUNGAN Nomor :
..... ... . ..... .. ( ) ......... . ... . . Tanggal :
...... .......... ( ) ............. .. A. PENYELENGGARA POS: Nama :
.. ...... . ........ . ...... ( ) ......... ....... .. ........ . Identitas :
.. .... ..... ............. ( ) .. ........ ..... ........... . B. Total SPPBMCP : Jumlah :
. ... .... ...... ... ..... .. ( ) ......... .. ... ...... ...... . Tanggal :
.. .... ... ........... ... . ( ) ............. ....... ...... . C. Total BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Bea Masuk = .......... ( ) ..... .. .. Bea Masuk Tambahan ; : : ....... ... ( ). .. ...... .. ......... ( ) ..... ..... .. Cukai = .. .... .... ( ) . ....... . PPN PPnBM PPh Jumlah ........ . ( ) ... .... .. = .......... ( ) ........... . = .. ..... .. . ( ) .... .. .... .. = ...... .... ( ) ...... ... .. . Jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang harus dilu na si ad ala h Rp ............ (angka) ............ .. ( ....... (huruf) ...... rupiah). Pejabat Bea dan Cukai, IX. FORIV[AT PERMOHONAN PENDi\FTARAN PENGGUNAAN SKETvIA DDP KiG SURA. 1 PENY E: O J. i\ Pt.A Jr Oh _.; _ ~ l.JiJ'!.i< _t: _ f PLACE YANG _•: _ : : . ~ C ·, J VI·~ ~ .. . t: RMOHON.f " l PE OAr T Ai~-4~ _Pt:
'_ !UGUt ~A/V•t S KE!'tM _Df.UVt: _ HY OU ~ Y _)4 J L. \ 1 0/"llt: : ... • •• •• . (1) ..... ·- .. T on g,aeol : _ ....• ••. {2)..... .. V!11; ,.t'. ; i !: I ,., ~ ., "'1 - ""f ( : ,, , • r ,,: ; ., 11' : -.U.. , -. a. 11 1 .,., . ... • •• . • • .. ..., ,. _ ••• •• . .. .... ....... ... {4).. .. .. ... ... . ...
, i!.f : '1~ P,; ; lroO J. , . •.• u, "" }/ a()J 2. Alan1 .a 1 ...w.s- 11!0 dnn tau.u 'la f a J. ' P' P· 4. N a u10. S UT at K p uuon . f' "" "' ............. . ., .. - ...... .,._ : -. ,. ... ... - ... .. . . : ••.•. .• . , . .. ... .... t< ) .... ...... . : .. .... .. ........ .. 1 ,7) ........ .. P~uku-h. an P cn i: ; iuse t ia ,<, ·1: , IP , --~ _: _ ... .... ... .... ... ( Br •...• .. • ..... ...
No n or Su .at iKet 1 ... 1~g ~n T Grd!Mks · rie · uJ f' d~ :
Pe )l r.gga,a Po3 : ra : Pen} i: ( !;
: l D.!mll.( isn da ~ t kQ ml : { •' !.Bil ;
/ ; ; : i ~ . ematioo Ba~ k/ - w t: ci•r .i '-': CF.iJ: • .zn ·· _:
·_ i 1 • Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 127 - PETUN,JUK._PENQISIAI'{ Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama Kantor Pabcan . Diisi dengan alamat Kantor Pabean . Diisi dengan nama Platform Marketplace. Diisi dengan alamat website dan/atau nama aplikasi yang digunakan Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan Nomor Pokok \X/ajib Pajak (NPWP) y ang dimiliki Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki Penyedia Platfo1m Market place . Diisi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak yang dimiliki Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan tanda tangan dan nama Pimpinan serta s tempel Penyedia Platform Marketplace. . X. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMMERCE rw m ,.... ...... . (·t ) ...... . ~ 1 a' : Per~ tuj uo \ ,,,-t e~ ?er J Jn -aall S" .. r1a D r .,< ,y Duty P .~ ; ,: J . .....f2J 1 • - · . ....... Y Li' P p in£'1l • • . • .•••. (3)..... . .. .
......... (4) ........ . n . der~ '1 £.urn " Sa tMiarr.1 nc ~t .... .... .. (6) ....... . t ; -..r g.ga l .... .... 1 .6) ... .... . ~ l't' .rtl F nr, >sc r.sn Pcoo l.cl'. n Pi!· . u1 1a ; 1 ri S.'; i! m~ ~ ·. -c ,y Dut; : P _: -.; : _ a. do: ·1~ : _ia· , 1 ~. ~n ,t 1 "rn~ ...wl f i W JU an lk pada. 1 . : £.'11 , ai P oo dia _P:
._ 'l/fcm l'I ! ~ .. ~etpl tl!!' a 2. Alart:
. .clsfta d.a , i ,! !.: ; . ., t. .; irn, ?,J li1 i 1< .,;
J ?'i; J p 4 Panw: : ,1 'll~Wll~ Pos ff i t1' .. ?co· ,. ... xi ,a 'r·i' .,ifom1. tk.. -tp: Joo : ...... t'l) . ... ..... . : •·••·• . (8-} . .... .. . _: _ .... .... f3} ......... . '. ...... .... ( 1 0} ......... . S uhi:
~a, P 1yedla pt,, ,.; ; •f[lftn U .... t ,._ c. _; _ : pJ tK .u )• 111t=! m e ng _gts · · : t in S~ · 'Tl& .D~ ".-u, · i C '-if .( F' . ·i _ D ?) ur.tu,- pee n sa · au1 kapab I a: t ot a..., m pu r Br.ra !l{J ~ rn E~c cMJr • . i;
. . Ut , '..J, se-la f\LJ~ lr a- . ~ · Poo yco1 a. Pf: i• "' onn Y- _m; _ : : t p 1c .; , 00 1 l o. arc!!rla~ dc u _ .; ,n D ..r f. t~ ·c a1 lrfo mi : Js ~ -ept1 iJ Gtart inl can Cukai uni dn p.at n- r: 1- u fw <) p:
ny Ei ir ~ian dtr t: 1 E~ cG ~ , 'og ; ; i ~ ,1 £~1 , ~. c f ,.,, . P c, 'i)l e·t J a Plt1tform · -Cr ' xo lm 4r. m l'la tu hi : t 1.1t uh p r. a,t,... iun ,i:
... u 1. ;
.-1 "i q~ • · 1,0.· ~on di ang, 1.1, pa n cian ci ..Jca .L O .; i~ .l 1 fl ~ di kcrm .1d i.r. o t !.: d h .. mLJ ~_ , -i pela t 11, .ig a. lfl ~a, g cfilak. u ii i P ~ '/t)C ia P at . m J _~~:
!.l_ r: c , t Ih a-= r! t' i U,1, f .: t l ! l .,; c· .J , .iC f tl 'i. da ~lt di J,. a: i pcncabu 7 ~Gl -J s. 1: Ytl 1. :
: 'I r2 lot T Ill s· K abe-l.lli ( ID; 2.. 0 · t0r fu l nfoonas i . ~ ., ~ ll r.f l cta i c .. r.: _ tornt Pe..1 looar ..a n 1.. "'a o Pot iy ~ . ~ . n. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor_ (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 129 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tangga l s:
J.rat. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat Penyedi.a Platform Marketplace. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat website dan/atau nama aplikasi yang digunakan Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan NPWP yang dimiliki Penyed ia Platform Marketplace. Diisi dengan nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepa.la Kantor Pabean serta stempel Kantor Pa.bean. XL FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGGU NAAN SK EMA D DP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMi l./IER CE "4 001'"' " :
-··-. ••.. (1) ... .. .... ,. . • ., . • ·1 2) ......... . g ,1 1 : Pe ak.a n to Pt 19gt ffla.: li 'I. S , : ; ra £~ _: _ ·. i ,. D v,y ?: kt t1 .. P ^1 .ft p(r- an .. . .. {3 1 .. . ... ........ .... . (4) .. ... . S t;
uoun g.a n dc1' m ; : : n or nvr .... ..... {5) . ••. ••... :
a r . ,1 1.. ... .. {15) ...•... ,. 00 1 lha l P&tffl,o; lOn ts n P end=., · ~n P ~l4ra.t t : S ~ '11 1..J De .. ii W ), A _; ; _ : ,1, u~ !1 ] ilf i n3 a -Ga J.bl i \an bah a kaml tlda ct ...... m~. ooritt..:
n ~ 1 s~ ,e an 1!. : i-, : AJ .
a m.-rl ~ rtt ~ ln PkilffYm M1!!'J... ~ 2. ;
Jamat ,-., c bSi ic < u . ni atoo ru: im a .r 1 , a.,, l 3. H llf .' ^0 . ...... .. . f7f ... .. . .. : .. . ... ..... (8) .. .. .
.. ... ·- ... (9) .. .... ··- _ e b~ .a« P en ~ -:
.1 Pi, !f -0 m, L91kafpltlc Y,it f"g rn ~ ggunrk.m Sh.Jma l)<- ~=' C.i'.i- D • .1tj P e.'ld CDP ) , ·- ~ pC t1"1f !: 1 "i ri k-pr tl: >'.: ~ ri .: : .ti lllll 'l>S i n~~ ., 8 0: - i J K •m,3n D w· 111 1, i.: , r ,c.c Q ft: - GG'"b.JGZ.n Y Ul .: i . D ~ '!e'f-. · o rat P et 1! rt.dakan dan Perl) · , ·· 1 1; d .J Jl 2. O _: '_ t-om t1'. .. r1 ;
K epa.bca¥lJn. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) . - 131 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi den gan nomor surat. Diisi dengan. tanggal surat. Diisi dengan nama Penycdia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat Penyedia Platfonn Marketplace. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan . Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan ala.mat website dan/atau nama aplikasi yang digunakan Penyedia Platform 1v.larketplace. Diisi dengan N PWP yang dimiliki Penyedia Platfonn Marketplace. Diisi dengan alasan penolakan. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pa.bean serta stempel Kantor Pa.bean. XII. FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP ~o 11 01" : •. • .. •• ••• (1) .... •.. ···•·• . .. 12,1 ...... . Ha! : Pt.: 1 rvg.buta ri 51- s.? ~f: , ~ ... r.n P• .' f' / ': ' i.. r.r y ·~ S ,_, a D c! iv , ifll ft d t)I' P., '..l ": ' th. P ii · pf, i-.. n ... ........ ( 3} ..
.. .. ... -t4J --·... S 0l 'Wh!ul, <J. f1 do ~ l .. ..... .. (5 t .. .. . .. ,. .. do -t 1g a, 1 i, 1! ka rrn r 1 >!/ ~~ 'J \u r! ~· i:
t :
.: ! ~ ur,. 1 .:
... 1~ ~L,1.-1 ~ rs ... tu Ju i m PQ llJ11 ' 1Jt ~ nn $( Q -: ,i.. Dt. Ji~ t? !}' OW,' pr, ; d l'O 'TlCf ....... ... 6) ... . ... -, , • J.J f ... .. . ... . (7)..... . . y .ang cm: ,_ l >. an k .: : ; .p ot fa . 1 . ~ - na P "1 1~ _Phi!form Mr: _ Jt at , .., : - .... . ........ ... , e: 'i .. ~ ... -~ ..... .. 2. AlaJ'l·~t · iJ ,s H1nb nl: I ~ L I an· · ,3 ¢i ~ 1 :
. .. ........ ,9 } .. ,,....
N?' W ^3 : ··· ·· ··· ... (10) ...... .... . [Ln g, 1 dit@ rbnk i:
.11 1 't y <! w r~ · f"-u ec. 1bt.! lan Ji- 11 , f ; : : J td 1 _.; : _ l, ak .1 - : : > a~ n +J l .:
.. t. : ~;
. " .f't - .. a ~, k~ Na. an p-," ^1 : " : a r ma s 1 mpor 8£' .rmg K.u , · E Lro : 1 rn .. _;
o_ rw ·~ g uMJ an ~k em,a De! .. 'I' D : J t y· P!Jid . D.en ut dan ct~ kat,: , 1 s.~ an, ul ... ;
.;
0 fl \ i?.tl8zn S... '"1.Jd: : ; : a kmri u u; : i kar, t ... 1 111,; i h.: : hJ, . Y ~mbusan Ym.:
D~ tor .at T :
11is K 2.
Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 133 - PETUN,JUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat Pcnyedia Plaifonn Marketplace. Diisi dengan alasan pencabutan. Diisi dengan nomor surat persetujuan pe nggu n aan Skema Delivery Duty Paid. Diisi dengan tanggal surat persetujuan penggunaan Skema Delivery Duty Paid. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat website dan/ at au nama aplik asi yang digunakan Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan NPWP yang dimiliki Penyedia Plaifonn Marketplace. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pabean serta stempel Kantor Pabean. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI Wahjudi Adrijanto
Penyelenggaraan Kehutanan
Relevan terhadap
Peme gan g P erizinan Berusaha Pemanfaatan H asil Hutan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, dilarang:
menebang pohon yang dilindungi;
menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan;
menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3o/o (tiga persen) dari volume per ^jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;
menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan;
menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor;
menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;
menebang pohon di luar blok tebangan yang dirzinkan;
menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; Sl( No 087415 A i. meninggalkan meninggalkan areal kerja; dan/atau memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Perpanjangan, Perubahan Luas, dan Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 159 (1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirny a Perizinan Berusaha. (3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan keputusan hapusny a P erizinan Berusaha. Pasal 160 (1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan dengan mengurangi luasan areal kerja Penzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. l2l ^Pengurangan ^luasan areal ^kerja ^Perizinan ^Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:
tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau 1 J .Sl( No 099.599 A c. kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (3) Pengurangan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, melalui:
permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
permohonan oleh gubernur; atau
penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha. Pasal 161 (1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:
jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (2) Sebelum Pefizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha. (3) Hapusnya Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak membebaskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Sl( Nlo 0c)9598 A (41 (s) (6) Pada saat hapusnya Perizinan ^Berusaha ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), seluruh ^barang ^tidak ^bergerak menjadi milik negara kecuali ^aset ^berupa ^hasil ^budidaya tanaman. Aset berupa hasil budidaya ^tanaman ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(4l1, ^harus ^dimanfaatkan ^oleh pemegan g Perizinan Berusaha ^Pemanfaatan ^Hutan ^paling iam" 1 (satu) tahun sejak ^hapusnya Petuinan ^Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan ^menjadi ^milik ^negara. Dengan hapusnya Perizinan ^Berusaha ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^Pemerintah ^Pusat, ^Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah ^Daerah ^kabupaten/kota tidak bertanggung ^jawab atas ^kewajiban ^pemegang Perizinan Berusaha terhadap ^pihak ^ketiga' Paragraf 5 Pengolahan dan Pemasaran ^Hasil Hutan Pasal 162 (1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan ^untuk:
meningkatkan investasi;
meningkatkan nilai ^tambah hasil ^Hutan;
memanfaatkan hasil ^Hutan ^secara efisien;
menciptakan laPangan ^kerja;
mewujudkan Pengolahan ^Hasil Hutan ^yang ^efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
menjamin terselenggaranya ^rantai ^pasok ^hasil Hutan legal; dan
menjamin tersedianya bahan ^baku ^legal ^untuk pengolahan lanjutan. (2) Pengolahan Hasil Hutan terdiri ^atas:
Pengolahan Hasil Hutan ^kaYu; ^dan b. Pengolahan Hasil Hutan ^bukan ^kayu.
Pengolahan (3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. (4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan ketentuan:
telah memenuhi kelayakan teknis; dan
terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang. (6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 163 (1) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. (2) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada:
Perseorangan;
Koperasi;
badan usaha milik desa;
badan usaha milik swasta;
badan usaha milik daerah; atau
badan usaha milik negara. (3) Perizinan Berusaha pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun dan/atau Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dengan skala usaha kecil, hanya diberikan kepada: Perseorangan; Koperasi; atau badan usaha milik desa. (41 Kapasitas produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari. (5) Pertzinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala besar dan perubahannya diterbitkan oleh Menteri, untuk kegiatan usaha:
pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.0OO m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih;
Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha besar; dan
pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha besar. (6) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur untuk kegiatan usaha:
pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.OO0 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun;
Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan a b c c pengolahan c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.OOO m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah. (71 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha:
pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun; dan
Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil. (8) Dalam hal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan danf ata: u perubahannya berstatus penanaman modal asing, diterbitkan oleh Menteri. (9) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak atas saham dan dilaporkan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan untuk dilakukan penyesuaian. (10) Setiap perubahan data pokok dalam Pefizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan termasuk perluasan usaha Pengolahan Hasil Hutan, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 164 (1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (21 huruf a, meliputi seluruh kegiatan pengolahan:
kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan kerajinan; SK l,lo 037409 A b. kayu b. kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (tuood chips)dan ragam produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;
kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau
kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergg. (2) Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (21 huruf b meliputi kegiatan usaha:
Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah ^jadi; dan/atau
Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi. (3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 165 (1) Pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas merupakan tanggung jawab dan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Dalam pelaksanaan pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian harus memperhatikan daya dukung hasil Hutan atas usulan dan masukan dari Menteri. Pasal 166 (1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
Hutan Hak;
perkebunan;
impor; dan
sumber sah lainnya. (21 Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
Hutan Hak;
Perkebunan; dan
sumber sah lainnya. (3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak. (4\ Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah. Pasal 167 (1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 168 (1) Masa berlaku Penzinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila:
dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;
dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau
dicabut oleh pemberiPerizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berrrsaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 169 (1) Setiap pemegang Pertzinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah. 12) ^Hak ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat ^(1) ^juga ^berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 170 (1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:
merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;
menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perrzinan Berusaha yang dimiliki;
men)rusun c. men5rusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;
menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;
melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat;
melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha;
melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan
mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 171 (1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:
memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum P erizinan Berusaha ;
memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;
melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sa}l (ilegal); atau
melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan. (21 Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 172 (1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari. (21 Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan. (3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;
verifikasi legalitas hasil Hutan; dan
deklarasi hasil Hutan secara mandiri. (41 Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada Kementerian. Pasal 173 (1) Produk hasil Hutan dapat dipasarkan untuk tujuan dalam negeri dan tujuan luar negeri. (21 Produk ekspor atau produk impor hasil Hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan. (3) Dalam hal pelaku ekspor berasal dari Pelaku Usaha mikro, kecil, atau menengah, maka persyaratan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (4) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem penjaminan legalitas produk hasil Hutan. Pasal 174 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan pemasaran hasil Hutan. (21 Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri. (3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau impor hasil Hutan. Paragraf 6 Penatausahaan Hasil Hutan Pasal 175 (1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH. (21 Setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan dan perizinan lainnya yang terkait dengan peredaran hasil Hutan wajib melaksanakan PUHH dengan sellassessment melalui Sistem Informasi PUHH. (3) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan latau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) PUHH yang berasal dari kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan atau pendamping dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan pengukuran dan pengujian meliputi volume/berat, penghitungan jumlah dan penetapan ^jenis oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan. (6) Terhadap fisik hasil Hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penandaan berupa pemasangan ID quick response code. Pasal 176 Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volumef berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. Pasal 177 (1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) merupakan surat keterangan sahnya hasil Hutan ^yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 178 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut. (21 Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran ^dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan. (3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan Standar ^Nasional Indonesia. Paragraf 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan Pasal 179 (1) PNBP atas Pemanfaatan Hutan berupa:
IPBPH;
PSDH;
DR;
dana hasil usaha penjualan tegakan ^yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi;
penerimaan dari denda pelanggaran; dan
penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan.
Instansi Pengelola PNBP menghitung sendiri menatausahakan PNBP. dan PNBP yang wajib Wajib Bayar terutang Pasal 180 Seluruh penatausahaan PNBP dilakukan secara self assessment melalui Sistem Informasi PNBP bidang Kehutanan. Pasal 181 (1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada ^jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam Perizinan Berusaha. (2) Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan. (3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan. Pasal 182 (1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. (21 Pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu tumbuh alami dan pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu. (3) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan bukan kayu yang berasal dari hasil Hutan bukan kayu tumbuh alami atau hasil Hutan bukan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan bukan kayu. (4) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi:
hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;
hasil b. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau
hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. Pasal 183 (1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil rehabilitasi. (21 Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:
hasil Hutan kayu yang berasa-l dari budidaya tanaman;
hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;
hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau
hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. (3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. (4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 184 Perencanaan DR terdiri atas:
rencana penerimaan; dan
rencana penggunaan. Pasal 185 (1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan verifikasi. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri men5rusun rencana penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 186 Rencana penggunaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, dituangkan dalam bentuk perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 187 (1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:
rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan
rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan. (2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri dalam ^jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 188 (1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b terdiri atas:
rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
rencana b. rencana tahunan rehabilitasi lahan. (2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:
Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau
pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur. Pasal 189 Pen5rusunan rencana rehabilitasi Hutan dan lahan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 190 (1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah mengenai ^jenis dan tarif atas ^jenis PNBPyang berlaku pada kementerian teknis. (2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan laporan hasil produksi. (3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil lelang. Pasal 191 (1) DR wajib disetor ke kas negara.
wajib (2) Wajib Bayar DR menyetorkan DR melalui sistem informasi PNBP yang telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara.
PNBP berupa: