Badan Hukum Pendidikan.
Relevan terhadap
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah: Ditjen Peraturan Perundang-undangan a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan;
mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;
mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik;
mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;
melakukan pengawasan umum atas pengelolaan badan hukum pendidikan;
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan;
melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi pendidik;
mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal.
Relevan terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus:
disampaikan oleh PIP kepada Menteri Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal; dan
dipublikasikan oleh PIP melalui website dan disosialisasikan melalui media nasional dan/atau seminar/lokakarya.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Penyedia Jasa Penyiapan Proyek KPS adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyusunan studi kelayakan, penyusunan dokumen pelelangan, dan asistensi dalam melakukan pengadaan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Fasilitas Dana Geothermal adalah dukungan fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan panas bumi.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi KPS yang selanjutnya disebut Proyek PLTP KPS adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya panas bumi serta wilayah kerja.
Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah pihak yang diberikan wilayah kuasa pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah kerja yang ditetapkan dalam IUP.
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 ...
Relevan terhadap 7 lainnya
www.mahkamahkonstitusi.go.id Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tumbuh dan Matinya Industri Rokok (Kretek 1. Internal: a. Managemen; b. Kemampuan mengatasi persaingan ( Competitiveness ); c. Tingkat penerimaan pasar 2. Eksternal: a. Kebijakan cukai; b. Aturan kesehatan yang sangat restritif Di dunia, kebijakan cukai memiliki posisi sangat penting karena dapat mempengaruhi tingkat survival industri rokok 1. Hubungan kebijakan cukai rokok dengan tingkat pertumbuhan industri Laju kenaikan tarif cukai rokok 2003 – 2013 (Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan) JENIS GOL. LAJU KENAIKAN CUKAI DLM 10 TH (%) RATA2 KENAIKAN CUKAI /TAHUN (%) RATA2 TARIF CUKAI /BGKS (Rp) RATA2 KENAIKAN CUKAI /BGKS (%) SKM I 128% 13% 2.886 13% II 123% 12% 2.051 12% III 219% 22% 1.767 22% SKT I 221% 22% 1.610 22% II 168% 17% 887 17% IIIA 270% 27% 489 27% IIIB 900% 90% 396 90% • Berdasarkan kategori golongan, kenaikan cukai rokok (jenis SKM maupun SKT), menunjukkan kenaikan proporsional; • Anomali terjadi pada pada Golongan III SKM dan Golongan III-A dan Golongan III-B SKT, disebabkan dihapuskannya Golongan III SKM (tahun 2009), dan Golongan IIIB SKT (th 2008, tahun transisi sistem advolorum Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
www.mahkamahkonstitusi.go.id Hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan hubungan keuangan tersebut bertujuan untuk tercapainya perimbangan antara berbagai pembagian, agar antara potensi dan sumber daya masing-masing daerah dapat selaras dan sesuai. Hubungan keuangan dimaksud menyangkut pembagian sumber penerimaan dan pembagian tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tertentu antara berbagai tingkat pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota). Dengan desentralisasi, maka diharapkan dapat menghadirkan suatu sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi, mengingat bahwa level pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat adalah pemerintahan kabupaten dan kota, sehingga eksistensi pemerintahan di daerah sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, argumentasi yang menjadi landasan pelaksanaan desentralisasi adalah bahwa daerah lebih memahami dan mengerti akan kebutuhan yang diperlukan dalam menyediakan tingkat pelayanan publik yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, serta daerah lah yang paling menguasai segala potensi yang ada di wilayahnya, sehingga diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak di daerahnya masing-masing. Kebijakan desentralisasi fiskal merupakan upaya untuk mendorong kemandirian keuangan daerah, sehingga diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara otonom. Kebijakan desentralisasi fiskal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya sendiri. Fungsi pemerintahan daerah akan dapat terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Oleh karena itu, desentralisasi fiskal berimplikasi pada adanya kewenangan yang berkaitan dengan sumber-sumber penerimaan daerah, karena penerimaan daerah tersebut mendukung sukses atau Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
www.mahkamahkonstitusi.go.id gagalnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tersedianya sumber daya fiskal yang menjadi sumber pembiayaan daerah sangat diperlukan guna pembangunan sumber daya manusia, meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, memberantas kemiskinan, mewujudkan keadilan sosial ekonomi yang lebih besar, dan pemeliharaan lingkungan. Adapun kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) yang di dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue assignment dengan tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembagian wewenang perpajakan secara substantif mengandung makna dan tujuan sebagai bentuk fiscal power sharing untuk membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan. Taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal dibarengi dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari pemerintah pusat ke daerah, karena kebijakan desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama taxing power (kewenangan perpajakan). Selain itu, bahwa salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan adalah diperlukannya kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri. Pola hubungan keuangan antara pusat dan daerah harus dilihat tidak hanya pada ketersediaan dana yang akan ditransfer pusat kepada daerah, tetapi yang jauh lebih penting adalah dengan adanya distribusi kewenangan perpajakan secara memadai. Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan dan pelayanan yang memadai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Negara yang terjadi selama periode tersebut.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. ...
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. epkumham.go 9. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa. 10. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 11. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional. 12. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. 13. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. BAB II __ PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL Bagian Kesatu Asas, Tujuan, dan Kebijakan Dasar Pasal 2 Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan atas asas:
kepentingan nasional;
kepastian hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
profesionalisme;
efisiensi berkeadilan; dan
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. epkumham.go
Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Relevan terhadap
LAK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun dengan:
Menjumlahkan pos-pos yang sama pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat;
Mengurangi pos-pos tertentu pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat ke dalam LAK BUN; dan
Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan ( reciprocal elimination ).
LRA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
LRA Pendapatan LRA Pendapatan disusun dengan:
Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah;
Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pendapatan; dan/atau
Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan ( reciprocal elimination ).
LRA Belanja LRA Belanja disusun dengan:
Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama;
Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Belanja; dan/atau
Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan ( reciprocal elimination ).
LRA Pembiayaan LRA Pembiayaan disusun dengan:
Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada LRA Pembiayaan UAP BUN AP;
Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pembiayaan; dan/atau
Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan ( reciprocal elimination ).
Neraca BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan:
Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN;
Mengurangi pos-pos tertentu pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; dan/atau
Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan ( reciprocal elimination ).
CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi:
Perkiraan dalam LRA dan Neraca secara detail;
Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara;
Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan
Catatan penting lainnya dari masing-masing UAP BUN dan UAKP BUN TK serta hal penting lainnya pada saat pengkonsolidasian.
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Relevan terhadap
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
Surat Tagihan Pajak (STP);
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
Surat Ketetapan Pajak (SKP);
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013.
Relevan terhadap
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 yang menjadi kewenangan/urusan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut:
belanja modal;
belanja barang;
belanja pegawai;
belanja bantuan keuangan; dan
belanja hibah.
Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD.
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam penghitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah. ...
Relevan terhadap
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendahyang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;