Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang dikhususkan untuk mengelola investasi pemerintah.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam BA BUN.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh PA BUN dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran investasi pemerintah yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atas satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari PA BUN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal pada lembaga/badan lainnya dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional.
Investasi Pemerintah Nonpermanen adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan mengenai investasi pemerintah.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.
Kegiatan adalah kegiatan KPA BUN yang diusulkan mendapatkan dana BA BUN.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang tidak memenuhi kriteria BUMN.
Lembaga/Badan Lainnya adalah Lembaga/Badan yang seluruh atau sebagian kekayaannya ditetapkan sebagai kekayaan negara dipisahkan berdasarkan Undang- Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah yang akuntabel guna mendapatkan manfaat sosial, ekonomi, dan/atau manfaat lainnya, perlu menyusun tata kelola atas penilaian usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara bagian anggaran pengelolaan investasi pemerintah yang merupakan salah satu tugas dan fungsi pembantu pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah;
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah ...
Relevan terhadap
Tugas dan wewenang pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas dan wewenang PBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b, meliputi:
menguji kesesuaian data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian dengan dokumen kepegawaian;
melakukan persetujuan perubahan data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian;
memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga pada Aplikasi Kepegawaian;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen kepegawaian yang tersimpan dalam sistem; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Tugas dan wewenang PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c, meliputi:
melakukan pengujian secara elektronik terhadap data pegawai untuk keperluan pembayaran gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
memproses pembuatan Daftar Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan, Uang Muka Gaji, Tunjangan Kinerja, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Gaji lainnya;
memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
menyampaikan Daftar Gaji dan daftar perubahan data pegawai kepada PPK;
melakukan penatausahaan data utang pegawai kepada Negara;
menyampaikan informasi utang pegawai kepada Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf e, PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf f, dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Uang Negara adalah uang dalam rupiah dan valuta asing yang dikuasai oleh BUN.
Penempatan Uang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada Bank Umum tertentu dengan bunga tertentu.
Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra Kuasa BUN Pusat dalam Penempatan Uang Negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan pengelolaan BLU dengan didukung oleh Sekretaris Dewan Pengawas yang dapat dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh Komite Audit.
Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing pada BLU.
Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. 14A. Sekretariat Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengawas adalah orang perseorangan dan/atau tim yang diangkat untuk membantu Sekretaris Dewan Pengawas dalam penyelenggaraan tugas teknis dan administratif kesekretariatan Dewan Pengawas.
Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU.
Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berasal dari alokasi bagian anggaran bendahara umum negara, salah satunya dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak BLU.
Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
Pinjaman BLU yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLU menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLU tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Perjanjian Pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman antara BLU dengan pemberi Pinjaman.
Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU.
Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain untuk kegiatan yang terkait atau dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLU dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.
Mitra Pemanfaatan Aset atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka Pemanfaatan Aset atau KSM.
Tugas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/aktivitas yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola dan/atau Pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/atau bangunan yang dikuasai atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang menyatakan bahwa surplus anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.
Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang- undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat. 54A. Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU adalah suatu cara dalam menilai pengelolaan BLU dengan menggunakan basis hasil dan proses pada aspek dan indikator yang selaras dan ekuivalen untuk seluruh BLU berdasarkan prinsip dasar penilaian maturitas yang terdiri atas 5 (lima) tingkatan utama.
Nilai Omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dalam satu tahun anggaran.
Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU.
Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas setiap bulan.
Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas.
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
Setelah ketentuan ayat (10) Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/atau kebijakan Pemerintah.
(3a) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi;
hubungan atau perjanjian internasional;
perlindungan kesejahteraan masyarakat;
peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
program pembangunan nasional;
pengelolaan keuangan negara; dan/atau
arahan presiden.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau
tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP.
Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP.
Penyalur adalah lembaga keuangan bank yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur.
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Relevan terhadap
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Komite Eksekutif;
Komite Pelaksana; dan
Sekretariat Komite.
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Menteri Keuangan sebagai Ketua;
Wakil Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua; dan
Para Pejabat Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
menyetujui dan/atau menetapkan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang disampaikan oleh Komite Pelaksana;
menyetujui profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Komite Pelaksana; dan
melakukan pengawasan atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan.
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Wakil Ketua;
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua Pelaksana Harian;
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi jasa keuangan dan pasar modal sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian; dan
Para Pejabat Eselon II pada masing-masing Unit Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Unit Eselon I, dan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, yang mengelola Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
membantu Komite Eksekutif merumuskan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
membantu Komite Eksekutif menyusun profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan;
menyampaikan profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang telah disetujui oleh Komite Eksekutif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan;
menyampaikan laporan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Komite Eksekutif;
membantu Komite Eksekutif melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
menyusun tim koordinasi pengelolaan Risiko di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
membentuk kelompok kerja dan menunjuk unit di internal Kementerian Keuangan sebagai koordinator Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara lintas unit internal dan/atau eksternal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris I:
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Sekretaris II; dan
pejabat Eselon III atau pejabat fungsional yang setara pada:
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal; dan
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
membantu Komite Pelaksana dalam penyusunan konsep kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
membantu Komite Pelaksana melakukan konsolidasi konsep profil dan rencana mitigasi Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
membantu Komite Pelaksana melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengelola Risiko;
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko; dan
mengoordinasikan tindak lanjut hasil reviu dan audit Manajemen Risiko.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretariat komite dapat melakukan koordinasi dengan forum/tim/kelompok kerja terkait bidang Pengelolaan Keuangan Negara, diantaranya:
sekretariat _Assets-Liability Committee (ALCO); _ b. sekretariat Komite Investasi Pemerintah;
sekretariat Komite Pengawas Penyelenggara Asuransi Jaminan Sosial dan Penghimpun Dana Lainnya;
sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan; dan
sekretariat Tim Pengelola Risiko Badan Usaha Milik Negara dan Korporasi.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Mitra Utama Kepabeanan
Relevan terhadap
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
di bidang kepabeanan, meliputi:
terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
memiliki kepatuhan yang meliputi: a) dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean;
tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan
tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya; b) tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan c) dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
di bidang perpajakan, meliputi:
telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan;
berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/ lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor;
memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Komite Asset-Liability Management Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Komite ALM adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan antara lain untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN dalam kerangka ALM.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun - tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangkan Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan ...
Relevan terhadap
Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi:
lembaga yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, baik multilateral, regional maupun bilateral;
lembaga yang didirikan oleh satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi secara internasional melalui penyelenggaraan kegiatan pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur; dan/atau
forum atau program kerja sama multilateral, regional, atau bilateral yang diselenggarakan untuk tujuan yang sejalan dengan tujuan pembentukan Platform Transisi Energi, diantaranya forum kerja sama di bidang pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembangunan yang berkelanjutan.
Lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
badan layanan umum, baik yang dibentuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengelolaan suatu dana khusus yang peruntukannya mencakup kegiatan penyediaan instrumen pembiayaan;
lembaga atau badan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam rangka mendukung perekonomian dan/atau pembangunan berkelanjutan yang lingkup kegiatannya mencakup penyediaan dan/atau instrumen pembiayaan;
lembaga atau badan yang didirikan di negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, yang mendukung pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan;
lembaga filantropi; dan/atau
funds /dana untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang pembiayaan pembangunan, pembiayaan infrastruktur, maupun di bidang perubahan iklim ( climate change ).