Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah ...
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 34 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pre ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 120 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020 Strategi peningkatan kedisiplinan peserta PBPU dan Badan Usaha membayar iuran antara lain: a. Mengirimkan sms blast penagihan iuran kepada segmen peserta PBPU; b. Mengirimkan email blast penagihan iuran kepada segmen peserta Badan Usaha; c. Melakukan penagihan iuran melalui telekolekting bagi peserta PBPU; d. Melakukan penagihan iuran melalui Kader JKN bagi peserta PBPU; e. Mewajibkan peserta PBPU untuk mengikuti program _Autodebet; _ 14. Peningkatan Kerjasama dengan Faskes a. Hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dengan Faskes: Kerjasama: 1) Kewenangan BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 11 huruf d juncto huruf e UU BPJS yakni membuat atau menghentikan kontrak kerja sama dengan faskes mengenai pelayanan kesehatan dan besaran pembiayaan yang mengacu pada standar iuran yang ditetapkan oleh Pemerintah; 2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program JKN sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dilakukan oleg semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan; 3) Perjanjian Kerja Sama BPJS dengan Faskes dilakukan setiap tahunnya dengan materi muatan yang paling sedikit memuat: a) Ruang lingkup dan Prosedur pelayanan kesehatan; b) Hak dan Kewajiban BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan; c) Tarif Pelayanan Kesehatan; d) Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran Pelayanan Kesehatan; e) Monitoring dan Evaluasi; f) Sanksi; g) Mekanisme Pemberian Informasi dan penanganan Pengaduan; h) Lain-lain; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 120
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes ( participating interest ), salah satu pemegang partisipasi interes ( participating interest ) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes ( participating interest ) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur ( plug and abandonment ) serta pemulihan bekas penambangan ( site restoration ) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
Lifting adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan ( custody transfer point ).
Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split .
Partisipasi Interes ( Participating Interest ) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes ( Participating Interest ) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
Kewajiban Penjualan Dalam Negeri ( Domestic Market Obligation ) yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 2. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 7. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 8. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 11. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 13. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 14. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 17. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 18. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 20. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pertanian. 21. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang- kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 61 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020 3) Implementasi registrasi online pelayanan kesehatan peserta di FKTP; 4) Implementasi sistem antrean rujukan online dari FKTP ke FKRTL; 5) Implementasi display tempat tidur dan waiting list tindakan operasi di Rumah Sakit; d. Fokus pengembangan tata kelola dan kapabilitas badan: 1) Review penyempurnaan Good Governance ; 2) Peningkatan efektifitas sistem, proses, dan eksekusi operasional; 3) Implementasi big data analysis sebagai landasan kebijakan operasional; e. Fokus penataan regulasi; 14. Bahwa peningkatan mutu pelayanan paska adanya penyesuaian iuran merupakan hal utama yang dilakukan dalam memperkuat ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional. Sebelum melangkah lebih jauh terhadap strategi dan kegiatan dalam meningkatkan mutu pelayanan perlu diketahui hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan yakni adalah hubungan kerja sama yang didasari oleh: a. Kewenangan BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 11 huruf d juncto huruf e Undang-Undang BPJS yakni membuat atau menghentikan kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan mengenai pelayanan kesehatan dan besaran pembiayaan yang mengacu pada standar iuran yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan; c. BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan mengadakan kerja sama yang di ejawantah kedalam Perjanjian Kerja Sama setiap Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61
Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 61 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020 3) Implementasi registrasi online pelayanan kesehatan peserta di FKTP; 4) Implementasi sistem antrean rujukan online dari FKTP ke FKRTL; 5) Implementasi display tempat tidur dan waiting list tindakan operasi di Rumah Sakit; d. Fokus pengembangan tata kelola dan kapabilitas badan: 1) Review penyempurnaan Good Governance ; 2) Peningkatan efektifitas sistem, proses, dan eksekusi operasional; 3) Implementasi big data analysis sebagai landasan kebijakan operasional; e. Fokus penataan regulasi; 14. Bahwa peningkatan mutu pelayanan paska adanya penyesuaian iuran merupakan hal utama yang dilakukan dalam memperkuat ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional. Sebelum melangkah lebih jauh terhadap strategi dan kegiatan dalam meningkatkan mutu pelayanan perlu diketahui hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan yakni adalah hubungan kerja sama yang didasari oleh: a. Kewenangan BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 11 huruf d juncto huruf e Undang-Undang BPJS yakni membuat atau menghentikan kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan mengenai pelayanan kesehatan dan besaran pembiayaan yang mengacu pada standar iuran yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan; c. BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan mengadakan kerja sama yang di ejawantah kedalam Perjanjian Kerja Sama setiap Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Relevan terhadap 1 lainnya
Subdirektorat Perencanaan clan Strategi Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah;
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang;
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang; dan DISTRIBU . SI II d. Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan. Pasal 1 564 (1) Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan perumusan, evaluasi, analisis dan rekomendasi strategi pengelolaan utang jangka menengah; melaksanakan penyusunan reviu strategi dan kebijakan pengelolaan utang jangka menengah; melaksanakan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan international yang mendukung penyusunan rencana strategi pengelolaan utang jangka menengah.
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang mempunyai tugas perumusan, evaluasi, analisis dan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang terkait rekomendasi batas maksimal instrumen utang, melakukan asesmen kapasitas daya serap pasar SBN dan kapasitas pasar pmJaman, melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan batas maksimal instrumen utang, dan melaksanakan penyusunan rekomendasi sebagai salah satu clasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman.
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan clan analisis rekomendasi penyusunan rencana pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara-Perubahanmeliputi dokumen exercise rencana pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah, Nota Keuangan terkait pembiayaan dan kewa jiban utang pemerintah, dan RUU Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan terkait pengelolaan utang pemerintah dan mengkoordinasikan penyusunan bahan masukan jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan DISTRIBUSI II Perwakilan Daerah clalam pembahasan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Perubahanterkait pengelolaan utang dan kewa jiban kontinjensi.
Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan strategi pembiayaan tahunan melalui utang; melakukan monitoring clan evaluasi pelaksanaan strategi pembiayaan tahunan meliputi Laporan Semester I clan Prognosis Semester II pembiayaan clan kewa j iban utang sebagai bagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; melaksanakan penyusunan rev1u strategi pembiayaan tahunan dan melaksanakan operasionalisasi utang. penyusunan rekomendasi pengelolaan pembiayaan melalui Pasal 1 565 Subclirektorat Analisis Risiko Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan Pengkoorclinasi, pengukuran clan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan; pengidentifikasian, analisis, monitoring clan evaluasi terhadap risiko likuiditas pendanaan clan portofolio pembiayaan melalui utang; penyusunan rekomenclasi terkait Crisis Management Protocol (CMP) ; penyusunan kebutuhan transaksi lindung nilai, penelaahan terkait counter party linclung nilai; cliseminasi informasi terkait kebi jakan strategi pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 566 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 565, Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
pengkoordinasi, pengukuran clan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan; DISTRIBUSI II b. pengidentifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi terhadap risiko likuiditas pendanaan dan pernenuhan pembiayaan;
pengidentifikasi, pengukuran, analisis, monitoring, dan evaluasi terhadap risiko portofolio utang dan pembiayaan melalui utang;
penyusunan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP);
penyusunan kebutuhan transaksi lindung nilai dan perhitungan alokasi biaya transaksi lindung nilai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara-Perubahan;
memonitor dan mengevaluasi kinerja counter party dan efektivitas transaksi lindung nilai; dan
diseminasi informasi terkait kebijakan strategi pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 567 Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Risiko Pasar;
Seksi Perencanaan Lindung Nilai;
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman. Pasal 1 568 (1) Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan dengan proyeksi kebutuhan kas, melakukan pengukuran dan proyeksi pemenuhan kas melalui utang, menyusun rencana waktu dan besaran penerbitan dan penarikan pembiayaan, rnelakukan identifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi terhadap risiko likuiditas pendanaan dan pemenuhan pembiayaan serta melakukan stress-test terhadap likuiditas pendanaan dan pembiayaan. DISTRIBUSI II (2) Seksi Pengelolaan Risiko Pasar mempunya1 tugas melakukan identifikasi, pengukuran, analisis, monitoring, dan evaluasi terhadap risiko portofolio utang dan pembiayaan utang yang diakibatkan perubahan variabel pasar, melakukan stress-test terhadap portofolio utang, dan menyusun rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP) dan stabilitas pasar keuangan.
Seksi Perencanaan Lin.dung Nilai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan transaksi lindung nilai yang terkait dengan pengelolaan utang termasuk perhitungan alokasi biaya transaksi lindung nilai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara/ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Peru bah an, menelaah cal on counter party, menyusun daftar calon counter party, memonitor dan mengevaluasi kondisi counter party, serta memonitor dan mengevaluasi kiner ja counter party dan efektivitas transaksi lindung nilai.
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman, serta diseminasi informasi terkait kebijakan strategi pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 569 Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan penyusunan rekomendasi kebijakan, pengelolaan transaksi, dan mitigasi risiko terkait transaksi kewajiban kontinjensi, penyusunan rekomendasi kebijakan kewa jiban kontinjensi jangka menengah, melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan atau kewajiban kontinjensi bagi Pemerintah, melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan pemberian dukungan DISTRIBU . SI II Pemerintah untuk proyek infrastruktur, pemantauan pelaksanaan kebijakan yang menimbulkan kewa jiban kontinjensi, pengelolaan administrasi imbal Jasa penJamman, penyusunan rekomendasi terhadap materi peraturan perundang-undangan terkait pembiayaan dan kewajiban kontinjensi, melakukan pengelolaan dan pelaporan dana cadangan penjaminan serta melakukan perumusan, analisis, revm, evaluasi dan menyusun rekomendasi batas maksimal dana cadangan penjaminan. Pasal 1 570 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 1 569, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewa jiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rekomendasi kebijakan, pengelolaan transaksi, dan mitigasi risiko terkait transaksi kewa jiban kontinjensi;
perencanaan dan penyusunan rekomendasi kebijakan kewajiban kontinjensi jangka menengah;
tugas melakukan reviu dan analisis serta menyiapkan d.
rekomendasi usulan kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan a tau kewa jiban kontinjensi bagi Pemerintah; melakukan rev1u clan analisis serta menyiapkan rekomendasi usulan pemberian dukungan Pemerintah untuk proyek infrastruktur; pemantauan pelaksanaan kebijakan yang menimbulkan kewa jiban · kontinjensi antara lain Laporan Semester I dan Prognosis Semester II kewajiban penJamman sebagai bagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, analisis dan mitigasi risiko gagal bayar, pelaporan dan dokumentasi kewajiban kontinjensi; penyusunan penagihan, rekomendasi penenmaan, pengenaan be saran, penggunaan, pertanggungjawaban penJamman; administrasi imbal clan Jasa DISTRIBUSI II g. pencairan anggaran kewajiban penjaminan;
peny1apan, perumusan, rev1u, analisis dan rekomendasi terhadap materi peraturan perundang undangan terkait pembiayaan dan kewajiban kontinjensi; L pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan diserninasi dengan pihak terkait dalam rangka perencanaan dan analisis kewa jiban kontinjensi; J . rnelakukan pengelolaan dan pelaporan dana cadangan penjarninan; dan
melakukan perurnusan, analisis, rev1u, evaluasi dan menyusun rekornendasi batas rnaksirnal dana cadangan penjaminan.
Subdirektorat Hubungan Investor terdiri atas:
Seksi Perencanaan, Strategi dan Program I-Iubungan Investor b. Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan Pasal 1 580 (1) Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan perumusan, analisis dan rekomendasi terkait strategi, kebijakan, dan program ker ja kehumasan dan hubungan investor termasuk menyusun kerangka kerja pengelolaan kehumasan dan hubungan investor, serta menyusun program kehumasan dan hubungan investor tahunan; melakukan pemantauan, harmonisasi, dan evaluasi atas pelaksanaan program kehumasan dan hubungan investor, termasuk atas pelaksanaan program tahunan oleh unit terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi terkait hubungan investor, termasuk data untuk penyusunan o f f ering circular/ memorandum informasi dalam penerbitan SBN pasar internasional secara regular; dan melakukan koordinasi dan harmonisasi rencana ker ja dan program kehumasan dan hubungan investor dengan unit lain yang terkait. DISTRIBUSI II (2) Seksi Pelayanan Publik, Investor, clan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pemetaan, pengembangan, clan pendalaman basis investor, melakukan perumusan kebijakan clan harmonisasi atas kegiatan diseminasi informasi, edukasi, clan sosialisasi kepada investor clan stakeholder lainnya termasuk penyelenggaraan semmar dan roadshow, melakukan kegiatan penerimaan kunjungan delegasi dalam dan luar negeri baik investor, lender clan stakeholder lainnya, menyiapkan/fasilitasi kegiatan kerjasama clan aktivitas lain terkait hubungan kelembagaan, melakukan kegiatan pengumpulan, analisis, clan pelaporan atas opini publik, pemberitaan dan/atau konten media lainnya, termasuk membangun jaringan dan komunikasi dengan opinion leader, melaksanakan kegiatan publikasi clan pemberitaan, termasuk brie f ing, press con f erence, clan public ex pose. menyiapkan/fasilitasi kegiatan survey, riset, penelitian, dan kegiatan seJems lainnya; serta melakukan koordinasi atas pelaksanaan kegiatan pameran, ekshibisi, dan kegiatan sejenis lainnya Pasal 158 1 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan dan evaluasi kinerja organ1sas1, ketatalaksanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan clan rumah tangga, melakukan penyiapan dokumen perencanaan anggaran Direktorat Strategi clan Portofolio Pembiayaan, analisis be ban ker ja, peny1apan bahan Rapat Pimpinan, koordinator dalam rangka pengelolaan pending matters Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan yang berasal dari Aplikasi Daily Activity Monitoring System Kementerian Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dalam kegiatan pengelolaan DISTRIBUSI II strategi dan portofolio pembiayaan, serta memberi bantuan teknis Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewa jiban Kontinjensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1573, Subdirektorat Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan, perumusan, analisis dan rekomendasi terhadap pengembangan model kuantitatif yang dipergunakan dalam penyusunan perencanaan, strategi dan analisis pengelolaan pembiayaan;
penyusunan rekomendasi atas pengembangan model kuantitatif dalam hal menunJang pengelolaan pembiayaan dan kewajiban kontinjensi;
peny1apan, perumusan, dan analisis kebijakan pengembangan pasar utang;
penyusunan rekomendasi pengembangan pasar utang; atas kebijakan e. peny1apan, perumusan, analisis dan pemberian rekomendasi terkait skema pembiayaan baru; DISTRIBUSI II f. pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan database yang mendukung analisis pengelolaan utang dan kewa jiban kontinjensi; clan g. pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan diseminasi dengan pihak terkait dalam rangka analisis pengembangan pengelolaan pembiayaan. Pasal 1 575 Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Model Analisis;
Seksi Pengembangan Pasar Utang;
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif; dan
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data. Pasal 1 576 (1) Seksi Pengembangan Model Analisis mempunyai tugas melakukan peny1apan, perumusan, dan analisis terhadap pengembangan model kuantitatif yang dipergunakan dalam penyusunan perencanaan, strategi dan analisis pengelolaan pembiayaan antara lain pengembangan model interest rate, exchange rate, dan derivatif serta memberikan rekomendasi atas pengembangan model kuantitatif dalam hal men.Un.Jang pengelolaan pembiayaan clan kewa jiban kontinjensi.
Seksi Pengembangan Pasar Utang mempunyai tugas melakukan peny1apan, perumusan, analisis dan pemberian rekomendasi atas kebijakan pengembangan pasar utang, meliputi analisis supply dan demand pengembangan pasar utang, analisis infrastruktur dalam pengembangan pasar utang serta karakteristik pasar utang.
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan, analisis, clan pemberian rekomendasi terkait skema DISTRIBUSI II pembiayaan baru, termasuk non utang seperti Ker jasama Pemerintah Swasta dan Penjaminan.
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan database, melakukan penyajian data yang mendukung riset dan penyusunan ke bij akan pengelolaan utang dan kewajiban kontinjensi, dan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait dalam rangka pengelolaan data utang dan kewajiban kontinjensi. Pasal 1 577 Subdirektorat Hubungan Investor mempunya1 tugas melaksanakan perumusan, analisis dan rekomendasi terkait strategi, kebijakan, dan program kerja kehumasan dan hubungan investor, melakukan pemantauan, harmpnisasi, dan evaluasi atas pelaksanaan program kehumasan dan hubungan investor, melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi terkait hubungan investor, melakukan koordinasi dan harmonisasi rencana kerja dan program kehumasan dan hubungan investor dengan unit lain yang terkait, melakukan kegiatan pemetaan, pengembangan, dan pendalaman basis investor, melakukan perumusan kebi jakan dan harmonisasi atas kegiatan diseminasi informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada investor dan stakeholder lainnya, melakukan kegiatan penenmaan kunjungan delegasi dalam dan luar negeri, memfasilitasi kerjasama dan aktivitas lain terkait hubungan kelembagaan, melakukan kegiatan pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas opini publik, pemberitaan dan/atau konten media lainnya; melaksanakan kegiatan publikasi dan pemberitaan, memfasilitasi kegiatan survey, riset, penelitian, dan kegiatan sejenis lainnya; serta melakukan koordinasi atas pelaksanaan kegiatan pameran, ekshibisi, dan kegiatan sejenis lainnya. DISTRIBUSI II Pasal 1 578 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 577, Subdirektorat Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:
perumusan, analisis dan rekomendasi terkait strategi, kebijakan, dan program ker ja kehumasan dan hubungan investor termasuk menyusun kerangka ker ja pengelolaan kehumasan dan hubungan investor, serta menyusun program kehumasan dan hubungan investor tahunan;
pemantauan, pelaksanaan harmonisasi, dan program kehumasan evaluasi atas dan hubungan investor, termasuk atas pelaksanaan program tahunan oleh unit terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko;
pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi terkait hubungan investor, termasuk data untuk penyusunan o f f ering circular/memorandum informasi dalam penerbitan SBN pasar internasional secara regular;
pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi rencana kerja dan program kehumasan dan hubungan investor dengan unit lain yang terkait.
pelaksanaan kegiatan pemetaan, pengembangan, dan pendalaman basis investor;
perumusan kebijakan dan harmonisasi atas kegiatan diseminasi informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada investor dan stakeholder lainnya termasuk penyelenggaraan seminar dan roadshow;
pelaksanaan kegiatan penerimaan kunjungan delegasi dalam dan luar negeri baik investor, lender dan stakeholder lainnya;
penyiapan/fasilitasi kegiatan kerjasama dan aktivitas lain terkait hubungan kelembagaan;
pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas op1m publik, pemberitaan dan/atau konten media lainnya, DISTRIBUSI II termasuk membangun Janngan · dan komunikasi dengan opinion leader, J . pelaksanaan kegiatan publikasi dan pemberitaan, termasuk brie f ing, press con f erence, dan public ex pose;
penyiapan/fasilitasi kegiatan survey, riset, penelitian, dan kegiatan sejenis lainnya; serta 1. koordinasi atas pelaksanaan kegiatan pameran, ekshibisi, dan kegiatan sejenis lainnya.
Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024