Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN, adalah dokumen hasil penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang memuat alokasi anggaran menurut Program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Subfungsi adalah penjabaran lebih lanjut dari fungsi yang terinci ke dalam beberapa kategori.
Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Hasil ( Outcome ) adalah kinerja atau sasaran yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program dan kegiatan.
Indikator Kinerja Utama Program yang selanjutnya disebut IKU Program adalah alat ukur utama (indikator unggulan) yang mencerminkan kinerja Program.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan ( input ) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk barang dan jasa.
Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja Kegiatan.
Keluaran ( output ) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari 1 (satu) atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan.
Jenis Belanja adalah klasifikasi ekonomi dalam standar statistik keuangan pemerintah.
Rencana Penarikan Dana adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Perkiraan Penerimaan adalah rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA, yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran.
Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan yang membebani dana APBN.
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPlB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Pembantu Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPPlB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menggabungkan laporan Barang Milik Negara dari UAKPlB-BUN.
Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPlB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menyusun laporan Barang Milik Negara tingkat Bendahara Umum Negara melalui penggabungan satu dan/atau beberapa laporan Barang Milik Negara dari UAPPlB-BUN.
Unit Akuntansi Pengelola Barang, yang selanjutnya disingkat UAPlB adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang pada Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyusun kebijakan, pedoman pengelolaan Barang Milik Negara dan laporan Barang Milik Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan pemindah tanganan aset KKKS.
Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPKPA-BUN adalah unit akuntansi yang bertugas untuk melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN yang berada langsung di bawahnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset KKKS.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN dan UAPKPA-BUN.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UA- BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN.
Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
Relevan terhadap
^a. ^ ^bahwa Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam sebagai kekayaan negara merupakan sumber daya sejarah, budaya, ilmu pengetahuan dan ekonomi yang pemanfaatannya perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional;
bahwa optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara diperlukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel;
bahwa Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan keuangan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam;
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perolehan lainnya yang sah.
Subsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009.
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009;
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Relevan terhadap
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib:
menetapkan kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah;
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah; dan
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Bagian Kedua Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, LKNB wajib:
membentuk unit kerja khusus atau menugaskan anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. b. menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerimaan Nasabah, identifikasi dan verifikasi Nasabah, pemantauan terhadap Rekening dan transaksi Nasabah, dan manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang dituangkan dalam pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
menyampaikan pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
menyampaikan setiap perubahan atas pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
Unit kerja khusus, anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi LKNB.
Unit kerja khusus, anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, ketua pengurus atau yang setara dengan pimpinan tertinggi LKNB.
LKNB yang melakukan kegiatan usaha di lokasi lain selain kantor pusat wajib menerapkan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang ditetapkan oleh kantor pusat di bawah koordinasi unit kerja khusus, anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kantor pusat LKNB. (5) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan. Pasal 5 LKNB wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus LKNB yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko LKNB secara keseluruhan.
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
pengawasan oleh direksi dan komisaris atau pengurus dan pengawas LKNB (management oversight) ;
pendelegasian wewenang;
pemisahan tugas;
sistem pengawasan intern termasuk audit intern; dan
program pelatihan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat, karyawan, dan tenaga pemasar yang bukan karyawan LKNB.
LKNB wajib melakukan pengujian dan tes secara acak (sampling) terhadap keefektifan dari sistem dan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah dan mendokumentasikan pengujian tersebut guna perbaikan dan pengembangan sistem yang dimiliki.
LKNB wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator dan contoh dari transaksi yang mencurigakan yang ditemukan di berbagai unit kerja terkait. BAB III PELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG Pasal 31 Direksi atau pengurus LKNB bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Pasal 32 LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur khusus untuk meyakini identitas calon Nasabah dan menilai kewajaran informasi yang diberikan oleh calon Nasabah, dalam hal Perikatan tidak dilakukan melalui pertemuan langsung dengan calon Nasabah atau dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Pasal 33 (1) LKNB wajib menyusun dan melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e. (2) Pelaksanaan program pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan pelaksanaan program pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh kegiatan pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang bersangkutan. (4) LKNB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Pasal 34 LKNB wajib melakukan prosedur penyaringan ( screening ) dalam rangka penerimaan pegawai baru guna mencegah digunakannya LKNB sebagai sarana dan/atau tujuan pencucian uang atau Pendanaan Kegiatan Terorisme yang melibatkan pihak interen LKNB. BAB IV PEMERIKSAAN KETAATAN Pasal 35 (1) Biro Perasuransian, Biro Dana Pensiun dan Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan LKNB dalam memenuhi kewajiban-kewajiban mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap ketaatan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pedoman pemeriksaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
LKNB wajib meneruskan kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenal Nasabah ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan yang merupakan LKNB di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya.
Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) atau sudah mematuhi namun peraturan Prinsip Mengenal Nasabah yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan berada maka pejabat kantor LKNB di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat LKNB dan Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bahwa kantor LKNB dimaksud tidak dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Relevan terhadap
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan:
kerangka pengeluaran jangka menengah;
penganggaran terpadu; dan
penganggaran berbasis kinerja.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
klasifikasi organisasi;
klasifikasi fungsi; dan
klasifikasi jenis belanja.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen:
indikator Kinerja;
standar biaya; dan
evaluasi Kinerja.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:
Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
standar biaya; dan
Kebijakan pemerintah lainnya.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Relevan terhadap
Dewan direksi mempunyai tugas:
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :
evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
posisi TVRI;
asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang;
penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara efektif.
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2011 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA- K/L.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai termasuk hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.
Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap.
Percepatan penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan dana yang berasal dari total pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2011.
Kegiatan Operasional, yang selanjutnya disebut Biaya Operasional, adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dialokasikan dalam Komponen 001 dan Komponen 002, termasuk tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor. 10 Sasaran Kinerja adalah keluaran dan/atau hasil yang ditetapkan untuk dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi, dari sisi efisiensi, kuantitas, dan kualitas melalui kegiatan dan/atau program oleh Kementerian Negara/Lembaga, termasuk kegiatan dan/atau program yang dilaksanakan melalui skema Badan Layanan Umum, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama dan skema pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Negara/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian Negara/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian Negara/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen, adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa Program, Kegiatan, Keluaran, dan/atau Komponen.
Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku II Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
. Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2012 sebagai Inisiatif Baru; atau
dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
. Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Kegiatan yang bersifat prioritas, yakni Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang yang merupakan penugasan atau menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan Sasaran Kinerja atau percepatan;
Kegiatan yang bersifat mendesak, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan paling rendah setingkat Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden dan belum direncanakan sebelumnya;
Kegiatan yang bersifat kedaruratan, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan kahar dan belum direncanakan sebelumnya; dan
Kegiatan yang tidak dapat ditunda, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.
. Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.