Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. ...
Relevan terhadap
Ketentuan ini sebagai amanat Pasal 24 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Restrukturisasi yang dimaksud adalah restrukturisasi untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, dan pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sejalan dengan ayat (3) pasal ini, dalam hal inisiatif berasal dari Menteri atau Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dikoordinasikan pengkajiannya. Ayat (3) Koordinasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan kedudukannya selaku bendahara umum negara. Ayat (4) Keterlibatan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tergantung kompleksitas aset yang akan dijadikan sebagai penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara serta keterkaitannya dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tersebut.
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara __ serta peraturan pelaksanaannya. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sejalan dengan ayat (3) Pasal ini, dalam hal inisiatif penambahan Penyertaan Modal Negara berasal dari Menteri Keuangan atau Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk dikoordinasikan pengkajiannya. Ayat (3) Koordinasi pengkajian atas rencana penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri didasarkan atas pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan restrukturisasi yang menjadi kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal. Ayat (4) Keterlibatan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tergantung kompleksitas aset yang akan dijadikan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara serta keterkaitannya dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tersebut.
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar dan/atau laporan barang pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kebutuhan Tahunan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKTBMN, adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan BMN.
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2006 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan ...
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Relevan terhadap
Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional, dengan tujuan : - 48 - a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran Daerah.
Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ayat (1) Penyelenggara Keuangan Daerah wajib mengelola Keuangan Daerah dengan mengacu pada asas-asas yang tercantum dalam ayat ini. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. - 30 - Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Kawasan Industri.
Relevan terhadap
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Kawasan Industri.
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemberi Izin Usaha Kawasan Industri. (3) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan. Pasal 17 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melakukan perluasan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu.
Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V HAK PENGGUNAAN ATAS TANAH KAWASAN INDUSTRI Pasal 18 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Guna Bangunan atas tanah yang telah dikuasai dan dikembangkan.
Hak Guna Bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling.
Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 19 (1) Kawasan Industri yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik daerah yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling. BAB VI KEWAJIBAN KAWASAN INDUSTRI Pasal 20 Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 21 (1) Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.
Kawasan Industri wajib memfasilitasi perizinan dan hubungan Industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri. Pasal 22 (1) Kawasan Industri wajib memenuhi pedoman teknis Kawasan Industri (2) Ketentuan mengenai pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KEWAJIBAN PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI Pasal 23 (1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan industri wajib memiliki:
Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan. http: //www.djpp.depkumham.go.id (3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut Gangguan, Izin Lokasi, dan pengesahan rencana tapak tanah. Pasal 24 (1) Setiap Perusahaan Industri di kawasan Industri wajib:
memenuhi semua ketentuan perizinan dan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian lahan; dan
mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak melakukan pembangunan pabrik.
Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri. BAB VIII TIM NASIONAL KAWASAN INDUSTRI Pasal 25 (1) Timnas-KI bertugas:
memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; dan/atau mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri. e. Mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri.
Keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Timnas-KI wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling lama 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 26 (1) Menteri atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak mematuhi penetapan patokan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d;
Perusahaan Kawasan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri;
pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki;
pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri; dan/atau
pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri. Pasal 27 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Pasal 28 (1) Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak memenuhi dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1).
Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1).
Dalam hal Perusahaan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Perusahaan Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1), Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dapat mengajukan pembatalan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diterbitkannya putusan pembekuan izin tersebut. http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 29 Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri, atau pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tetap tidak memperbaiki kesalahannya atau permohonan pembatalan pembekuan izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) ditolak. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini;
Perusahaan Industri baru atau perluasan usaha Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat tetap berlokasi sesuai dengan Persetujuan Prinsip tersebut;
Perusahaan Kawasan Industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang ditetapkan; PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI I. UMUM Pembangunan Industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan Industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan Industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat No. 4987 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47) http: //www.djpp.depkumham.go.id berpengaruh terhadap perkembangan Industri nasional. Peningkatan daya saing Industri merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan agar produk Industri nasional mampu bersaing di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah-langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni terciptanya iklim usaha yang kondusif, efisiensi, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha Industri, yang antara lain dengan tersedianya lokasi Industri yang memadai yang berupa Kawasan Industri. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, maka sebagai upaya untuk mendorong pembangunan Industri perlu dilakukan pembangunan lokasi Industri yang berupa Kawasan Industri. Pembangunan Kawasan Industri merupakan sarana untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Aspek efisiensi merupakan suatu sasaran pokok pengembangan Kawasan Industri. Melalui pengembangan Kawasan Industri investor pengguna kaveling Industri (user) akan mendapatkan lokasi kegiatan Industri yang sudah tertata dengan baik, kemudahan pelayanan administrasi, ketersediaan infrastruktur yang lengkap, keamanan dan kepastian tempat usaha yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Aspek tata ruang, pembangunan Kawasan Industri dapat mensinergikan perencanaan, prasarana dan sarana, penunjang seperti penyediaan energi listrik, telekomunikasi, fasilitas jalan, dan lain sebagainya. Aspek lingkungan hidup, dengan pengembangan Kawasan Industri akan mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah secara menyeluruh. Kegiatan Industri pada suatu lokasi pengelolaan, akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengolahan limbah dan juga pengendalian limbahnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal meliputi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan Kawasan Industri, kewajiban Perusahaan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan batas minimal luas Kawasan Industri, sanksi bagi Perusahaan Kawasan Industri maupun Perusahaan Industri yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Yang dimaksud dengan "menteri terkait" adalah menteri yang membidangi urusan yang terkait erat dengan pembangunan Industri seperti menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, penataan ruang, infrastruktur, lingkungan hidup, keuangan, dan lain sebagainya. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Industri Tertentu" adalah kewenangan Menteri untuk menetapkan Kawasan Industri yang memerlukan lahan khusus serta industri mikro, kecil, dan menengah. Huruf b Cukup Jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "pengamanan khusus" adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakkan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Kawasan Industri. Ayat (2) Huruf a Penetapan Pedoman Teknis Kawasan Industri dimaksud untuk dijadikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan dunia usaha dalam mengembangkan Kawasan Industri (industrial estate) . Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "patokan harga jual" adalah kisaran harga berdasarkan NJOP pada saat transaksi penjualan kaveling, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Nasional Kawasan Industri. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Huruf a Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Huruf b Yang dimaksud dengan "kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan" adalah kemudahan dalam memperoleh lokasi dan hak atas tanah yang akan menjadi Kawasan Industri serta kemudahan dalam pembangunan Kawasan Industri, misalnya perizinan, prasarana dan sarana pendukung Kawasan Industri. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus" antara lain Industri semen, Industri pupuk, Industri kertas, Industri galangan kapal, dan sebagainya. Huruf b Cukup jelas Huruf C Cukup Jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Persetujuan Prinsip diberikan dalam rangka persiapan pembangunan Kawasan Industri. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "sarana penunjang" antara lain instalasi penyediaan air bersih, saluran buangan air hujan, air kotor, instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik, penerangan jalan, jaringan telekomunikasi, dan unit pemadam kebakaran. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup Jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dikembangkan" adalah adanya kegiatan penyusunan rencana tapak tanah (site plan) . Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 19 Cukup Jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup Jelas Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengambilan air tanah" adalah pengambilan air tanah dalam yang dilakukan oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan di dalam Kawasan Industri. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perhimpunan Kawasan Industri" adalah wadah berhimpunnya Perusahaan Kawasan Industri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas LDj © 2004 ditjen pp
Perbendaharaan Negara.
Relevan terhadap 1 lainnya
Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
harus...
Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang:
menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
menyimpan uang daerah;
melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
melakukan penagihan piutang daerah;
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
menyajikan informasi keuangan daerah;
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
menyimpan uang negara;
menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
melakukan penagihan piutang negara;
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
menyajikan informasi keuangan negara;
menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id Ayat (2) Huruf a LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal. Huruf b LPS merumuskan dan menetapkan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah dinyatakan oleh LPP sebagai tidak dapat disehatkan lagi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Yang dimaksud dengan penyelesaian Bank Gagal atau dalam istilah perbankan disebut resolusi bank ( bank resolution ) adalah:
menyelamatkan Bank Gagal; atau
tidak menyelamatkan Bank Gagal. Huruf c LPS melaksanakan kebijakan dan merumuskan pelaksanaan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah diputuskan oleh Komite Koordinasi.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia . 4. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. 4 5. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Bank Gagal ( failing bank ) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik . 10. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva 5 tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern.
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Relevan terhadap 5 lainnya
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf d Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. DISTRIBUSI III Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf e Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.