PT VVF INDONESIA
Relevan terhadap 1 lainnya
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang menjadi pembanding. Pasal 18: (1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya. (2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa. (3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk. (4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi. (5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup.. a. gambaran perusahaan secara rinci seperti strukfur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha; b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya; c. hasil analisis kesebandingan atas karakferistik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha. d. pembanding yang terpilih., \ Halanan5|dar|cohalanenputusanNomorpur-OorJ7715/20Z3/PPIM)rvpl!JAWTF#: oTnDe2s/
Pemohon Banding sebenarnya telah sesuai dengan pihak independen dan tidak ada motif transfer pricing atas transaksi afiliasi dari Pemohon Banding; 1.2 Terbanding Seharusnya Tidak Menggunakan Pembanding Baru dalam Melakukan Anaisis PKKU bahwa Terbanding mengabaikan analisis PKKU atas transaksi berelasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding tidak mempertimbangkan dokumentasi Transfer Pricing yang telah disiapkan Pemohon Banding yang telah memenuhi ketentuan TP yang berlaku; bahwa Terbanding menggunakan 7 (tujuh) pembanding baru dalam penerapan PKKU dan menyesuaikan kembali peredaran usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan daftar perusahaan pembanding yang diajukan oleh Terbanding. Hal ini dikarenakan, tujuh perusahaan pembanding tersebut memupakan perusahaan yang sebelumnya ditolak dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam TP doc seperti: memiliki perbedaan usaha dan melakukan fungsi R&D. Selain itu, Terbanding dalam melakukan pemilihan pembanding baru tidak memberikan alasan yang jelas; bahwa dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding harus memenuhi analisis kesebandingan sebagaimana diatur oleh OECD dan PER-22 sehingga analisis menjadi reliable atau andal. Sesuai dengan OECD TPG 2022 Paragraf 1.36 dan juga Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43 PJ/2010 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011), PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 dalam melakukan analisis kesebandingan perlu memenuhi 5 faktor kesebandingan, yaitu 1) karakteristik produk dan jasa, 2) analisis fungsi, aset, dan risiko, 3) syarat kontrak, 4) kondisi ekonomi, dan 5) strategi bisnis; Halaman 8 dari 69 halaman. Putusan Nomor PUT-003777.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 20 : 2/ PT VVF lndone
Kondisi Pemohon Banding Tidak Andal dan Seharusnya Dibatalkan bahwa pengujian Transfer Pricing sangat bergantung pada fakta dan kondisi usaha dan transaksi afiliasi Pemohon Banding. Terbanding pada saat melakukan koreksi harga transfer perlu melakukan analisis penentuan harga transfer secara menyeluruh, Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak harms melakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jika fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding yang telah dijelaskan di atas sebelumya tidak diperhitungkan, maka analisis yang dihasilkan menjadi tidak andal; bahwa hal ini sesuai dengan dengan Peraturan Direktorat Jenderal pajak PER-22/PJ/2013 dan SE/PJ 2013 bahwa Pemeriksaan Transfer Pricing wajib dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku; Bab 11 huruf A PER-22: Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemer.Iksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan <span class="kamus-highlight">dan</span> mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya." Bab I SE-50: "Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data <span class="kamus-highlight">dan</span> informasi balk dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada prakfiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakla <span class="kamus-highlight">dan</span> kondisi yang ada di lapangan. OIeh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran <span class="kamus-highlight">dan</span> kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta <span class="kamus-highlight">dan</span> kondisi yang terdapat pada setiap kasus.
bahwa selain itu, Terbanding dalam hasil pemeriksaannya tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pemohon Banding yang merupakan bagian dari analisis kesebandingan; Halaman 19 dari 69 halaman. Putusan Nomor PUT-003777.15/2023lpp/M.XVIIIA Tahun 2024 PT VVF Indones I+
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ...
Relevan terhadap
Pasal II 1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor 5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indcnesia 1^'ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI Umum Pada sebagian besar negara berkembang, upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas konstruksi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi ^juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta mendukung mobilitas barang dan ^jasa. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif, maka diperlukan dukungan kebijakan administrasi perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi. Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), telah berdampak pada kemerosotan aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk sektor konstruksi sebagai pelaku usaha ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi Pemerintah melalui penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, berupa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi. Dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemik COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga. Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang pajak penghasilan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah ...
Relevan terhadap
Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
Penilaian atas aspek investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis:
tujuan investasi;
tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Dalam hal terdapat investasi yang telah diberikan, penilaian atas aspek investasi dilakukan pula dengan menganalisis kinerja investasi yang telah diberikan tersebut.
Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 ...
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Relevan terhadap
penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat menetapkan ^jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya. Adapun penetapan DBH lainnya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ralryat. Selanjutnya, dalam rangka mengatasi eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, perlu ditetapkan ^jenis DBH lainnya berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit. Hal ini telah pula sejalan dengan Penjelasan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa DBH yang terkait perkebunan sawit merupakan salah satu ^jenis DBH lainnya yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah. DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang bersumber dari perkebunan sawit yang dihimpun oleh Pemerintah. Seperti ^jenis-jenis DBH yang lain, alokasi DBH Sawit terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa DBH lainnya ditentukan penggunaannya. Sesuai amanat tersebut, penggunaart DBH Sawit diarahkan terutama untuk infrastruktur khususnya ^jalan. Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dukungan terhadap industri sawit dan penanggulangan eksternalitas negatif dari industri sawit dapat semakin meningkat, termasuk tercapainya konektivitas yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang terdapat perkebunan sawit danlatau menghasilkan minyak kelapa sawit mentah. Huruf c Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sesuai dengan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal Ll Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6884
Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan E ...
Relevan terhadap
b ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842);
Dalam melaksanakan penugasan untuk memberikan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) , PT PII dapat mengenakan IJP loss limit kepada LPEI.
IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri.
IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP loss limit = tarif IJP loss limit x Nilai Penjaminan.
Besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui surat.
Terhadap besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri.
Besaran tarif IJP loss limit dan penyesuaian besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan:
keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
laporan keuangan PT PII;
kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP loss limit ; dan/atau
data dan informasi pendukung lainnya, antara lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit , jangka waktu Pinjaman, biaya overhead dan margin.
IJP loss limit yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
Ketentuan ayat (4) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Relevan terhadap
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (21 Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan €rnggara.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan arahan Presiden, Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perencanaan mengalokasikan anggaran menurut Program dalam rangka penyusunan ranc€rngan Pagu Anggaran K/L dengan mempertimbangkan:
hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan r€rnca.ngan APBN; dan
Kegiatan dan Keluaran baru. (3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan setelah disetqjui Presiden paling lambat pada akhir bulan Juni. (41 Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja KlLberdasarkan Pagur Anggaran KIL dan RKP.
Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan:
RKP;
Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
standar biaya. (6) Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan:
RPJM Nasional;
KAJM;
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; dan
Renstra KlL. (71 Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu RKA-K/L. Paragraf 3 Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Relevan terhadap
Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
pendahuluan;
kebijakan pelaporan keuangan;
kebijakan akuntansi kas dan setara kas;
kebijakan akuntansi investasi;
kebijakan akuntansi piutang;
kebijakan akuntansi persediaan;
kebijakan akuntansi aset tetap;
kebijakan akuntansi aset lainnya;
kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
kebijakan akuntansi ekuitas;
kebijakan akuntansi pendapatan;
kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah;
kebijakan akuntansi pembiayaan;
kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) /Saldo Anggaran Lebih (SAL);
kebijakan akuntansi transitoris; dan
kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Pada Kementerian/Lembaga ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TAHAPAN PELAKSANAAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA. PERTAMA : Menetapkan pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan tahapan sebagai berikut:
Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pengadaan BMN dan Pemeliharaan BMN Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 diberlakukan pada seluruh Kementerian/Lembaga;
Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN Tahun Anggaran 2024 diberlakukan pada Kementerian Keuangan; MENTERI KEUANGAN c. Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN Tahun Anggaran 2025 diberlakukan pada 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga, yaitu:
Kementerian Keuangan;
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Kementerian Sekretariat Negara;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mahkamah Konstitusi; dan
Komisi Yudisial;
Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pengadaan BMN, Pemeliharaan BMN, Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran selanjutnya diberlakukan pada seluruh Kementerian/Lembaga. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Keuangan;
Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
Wakil Menteri Keuangan; MENTERI KEUANGAN 5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, TTD RIONALD SILABAN