Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi. ...
Relevan terhadap
Terhadap pelaksanaan kegiatan 1penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kernen terian Keuangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta ap1 kelas ekonomi le bih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta ap1 kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
yang bersifat pemberian advis/pendapat hukum ( corporate matters ) maupun litigasi. Sebagai contoh, Pasal 41 angka 25 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) (“UU Panas Bumi”) yang di dalam ayat (2)-nya diatur jenis-jenis sanksi administratif, tetapi jenis sanksi tersebut ada yang tidak jelas (huruf c) karena tidak menyebutkan suatu tindakan tertentu dari pejabat yang dapat mengenakan sanksi, melainkan hanya disebutkan “Eksploitasi, dan pemanfaatan”. Apa yang akan dikenakan terhadap “Eksploitasi dan pemanfaatan” itu apabila pelanggaran dilakukan, sama sekali tidak ada kejelasannya. Untuk lebih jelasnya lagi, dapat dikutip sebagai berikut: “Pasal 56 (1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif. _(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: _ _a. peringatan tertulis; _ _b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi; _ c. Eksploitasi, dan pemanfaatan _; dan/atau _ d. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Begitu pula, dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Panas Bumi tersebut juga dimuat pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, misalnya pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (4). Setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata Pasal 54 ayat (4) UU Panas Bumi tidak mengatur suatu kewajiban atau larangan yang harus ditaati, melainkan hanya berisi uraian atau penjabaran tentang apa yang dimaksud dengan penerimaan negara bukan pajak, sedangkan kewajiban itu sendiri ditentukan dalam ayat (1), di mana pelanggaran terhadap ayat (1) dapat dikenai sanksi. Untuk lebih jelasnya, ketentuan Pasal 54 dapat dikutip sebagai berikut: “Pasal 54 (1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah. (2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
“ Pasal 56 (1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) _berupa: _ _a. peringatan tertulis; _ b. penghentian sementara seluruh _kegiatan eksplorasi; _ c. eksploitasi, dan _pemanfaatan; _ dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. “ Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) _terdiri atas: _ _a. iuran tetap; _ _b. iuran produksi; dan _ c. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”. Yang memuat kewajiban adalah ayat (1) Pasal 54, sedangkan ayat (4) merupakan penjabaran jenis penerimaan negara bukan pajak, dimana penerimaan negara bukan pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan negara atau pendapatan daerah. Oleh karena itu, seharusnya yang dapat dikenai sanksi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1), sedangkan ketentuan Pasal 54 ayat (4) tidak termasuk materi yang dapat dikenai sanksi administratif. Kesimpulannya: Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1) telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, ayat (2) Pasal 56 ini juga memuat materi muatan yang tidak jelas, yaitu dalam huruf c yang menyebutkan “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau”. Jenis sanksi terkait Eksploitasi dan pemanfaatan ini tidak disebutkan apa dan bagaimana. Artinya, tidak ada kejelasan bentuk sanksi tertentu terhadap kegiatan Eksploitasi dan pemanfaatan, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan. Kesimpulannya: Frasa “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau ” pada ayat (2) telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “penghentian sementara seluruh Eksploitasi dan pemanfaatan; dan/atau”. 8 Pasal 50 angka 9 yang mengubah Pasal 55 Ayat (2) yang dirujuk pada ayat (4) tersebut berbunyi: “ Dalam hal dilakukan
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Inda ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022 tersebut, konsesi Pemohon untuk mengelola dan mengoperasikan pintu masuk diambil dan sejak saat itu tidak ada lagi bagi hasil yang diterima Pemohon atas pendapatan penjualan tiket pintu masuk TMII. (Bukti P-46). 18. Bahwa Pemohon tidak bermaksud menghalang-halangi niat baik Negara untuk membenahi pengelolaan TMII dengan mengalihkan dari Yayasan Harapan Kita kepada Negara. Namun, sebagai pihak yang terkena dampak perubahan peraturan dan yang dirugikan secara langsung, maka Pemohon bermaksud mencari perlindungan hukum dan keadilan atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang melanggar hak konstitusional Pemohon. Berdasarkan seluruh argumentasi yuridis di atas, serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka terbukti beralasan hukum, bahwa Pemohon merupakan pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Pemohon memiliki kedudukan dan kepentingan hukum atau legal standing/legitime persona standi in judicio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dengan demikian, Pemohon memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan keberatan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 kepada Mahkamah Agung RI. III. POKOK PERMOHONAN 3.1. Duduk Perkara Pemohon menerangkan proses sebelum hingga dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, sebagai berikut: 1. Bahwa obyek wisata TMII semula merupakan Kawasan wisata yang berdiri di atas tanah Yayasan Harapan Kita. Pada tahun 1975, Kawasan wisata TMII diserahkan kepada Pemerintah RI, berdasarkan: Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan ^jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme pendapatan dan belanja negara. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 7 8. Belanja.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat ^yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih ^yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. 10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negarallembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Fusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau ^jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara. 13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
Dana 15. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 16. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. L7. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 18. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 20. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yog5rakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OI2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. 22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 23. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu . dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya. 24. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan. 25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 27. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Surat 28. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 29. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. 31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga lBadan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. 32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. 33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persvaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
Pinjaman .
Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dan penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. 36. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. 37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah. 38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. 40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. 4L. Tahun Anggaran 2O2O adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O.
Cukup ^jelas Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas" adalah dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ayat (2) Penambahan utang antara lain bersumber dari penerbitan SBN. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) ^jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 45 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Dalam hal sumber dana berasal dari pinjaman luar negeri, pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 46 Huruf a Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6410 LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2079 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O2O RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O2O I 1.1 t.2 t.2.r t.2.t.t t.2.r.2 t.2.2 t.2.2.r t.2.2.t.t t.2.2.t.2 r.2.2.t.2.r t.2.2.t.2.t.1 1.2.2.t.2.L.2 t .2.2.t .2.2 t.2.2.2 2 2.r ALOI{ASI PEMBIAYAAN ANGGARAN Pembiayaan Utang Surat Berharga Negara (Neto) Pinjaman (Neto) Pinjaman Dalam Negeri (Neto) Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Bruto) Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Luar Negeri (Neto) Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) Pinjaman Tunai Pinjaman Kegiatan Pinjaman Kegiatan Pemerintah Pusat Pinjaman Kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pinjaman Kegiatan Diterushibahkan Pinjaman Kegiatan kepada Badan Usaha Milik Negara/ Pemerintah Daerah Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri Pembiayaan Investasi Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (Ribuan Rupiah) 3,07.225.798.499 351.8s3.256.250 389.322.045.700 -37.468.789.450 r.296.006.236 2.974.130.000 -t.678.r23.764 -38.764.795.686 48.350.415.817 21.600.000.000 26.750.415.817 22.584.409.2t2 22.t82.7 39 .212 401.670.000 4.166.006.605 -87 .tr5.2t 1.503 -74.229.A74.207 -t7.730.801.073 2.t.1 2.t.2 2.t.3 2.r.5 2.t.6 2.t.7 2.r.8 2.t.9 2.2 2.2.t 2.3 2.3.1 2.3.1.r 2.3.1.2 2.3.2 2.3.3 2.3.4 2.3.5 2.3.6 2.3.7 Penyertaan Modal Negara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Penyertaan Modal Negara kepada PT Hutama Karya (Persero) Penyertaan Modal Negara kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Penyertaan Modal Negara kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Penyertaan Modal Negara kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Penyertaan Modal Negara kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Penyertaan Modal Negara kepada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Penyertaan Modal Negara Untuk Penguatan Neraca Transaksi Berjalan Investasi kepada Lembaga/Badan Lainnya Penyertaan Modal Negara kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Investasi kepada Badan Layanan Umum Dana Bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) Dana Abadi Penelitian Dana Abadi Kebudayaan Dana Abadi Perguruan Tinggi -5.000.000.000 -3.500.000.000 -2.500.000.000 -268.O 17.000 -700.000.000 - 1.000.000.000 -3.762.784.O73 - 1.000.000.000 -5.000.000.000 -5.000.000.o00 -52.5t4.582.699 -10.000.000.000 -9.000.ooo.000 -1.000.000.000 - 18.000.000.000 -10.500.000.000 - 1.000.ooo.o00 -5.000.000.000 - 1.000.000.000 -5.000.000.000 2.3.8 Badan 2.3.8 2.4 2.4.r 2.4.2 2.4.3 2.4.4 2.4.5 2.4.6 2.4.7 2.4.8 2.5 2.5.t 3 3.1 3.1.1 3.1.1.1 3.1.t.2 4 4.1 4.t.t PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA -3- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Investasi kepada Organisasi/ Lembaga Keuangan Internasional/ Badan Usaha Internasional Islamic Development Bank (lDB) The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (lCD) International Fund for Agricultural Development (IFAD) International Development Association (lDA) International Finance Corporation (IFC) International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) Credit Guarantee and Investment Facility (cGrF) Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC) Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pemberian Pinjaman Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/ Pemerintah Daerah I Lembaga I Badan Lainnya Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah (Neto) Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/ Pemerintah Daerah (Bruto) Penerimaan Cicilan Pengembalian Pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah Kewajiban Penjaminan Penjaminan Pemerintah Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional -2.Ot4.582.699 -999.O73.t34 -83.767.003 -42.744.O28 -43.200.000 -2t7.384.OOO -328.O94.400 -238.t62.443 -43.200.000 -2.52r.260 2.Ot4.582.699 2.OL4.582.699 s.L92.999.856 5.t92.999.856 5.r92.999.856 -4.166.006.605 9.359.OO6.46t -590.583.OOO -590.583.000 -42t.066.OOO 4.1.1.1 4.t.2 5 5.1 Penjaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Light Rail Transit/ LRT Jabodebek Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada BUMN Pembiayaan Lainnya Saldo Anggaran Lebih 25.OOO.OOO.OOO 25.000.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2OI9 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O2O POSTUR APBN TAHUN ANGGARAN 2O2O A. B.
D. E. PENDAPATATT NEGARA I. PENERIMAAN DALAM NEGERI 1. PENERIMAAN PERPAJAKAN 2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK II. PENEzuMAAN HIBAH BELAT{JA NDGARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA KESEIMBAI{GATT PRIMER SURPLUS/ (DEFrSrTl ALGGARAN (A - Bl o/o Defrsit Anggaran terhadap PDB PEMBIAYAAI{ ANGGARAN (r ^+ rI ^+ rII ^+ w ^+ V) I. PEMBIAYAAN UTANG II. PEMBIAYAANINVESTASI (Ribuan Rupiah) 2.233.L96.701.660 2.232.697 .96r.660 t.865.702.816.382 366.995.145.278 498.740.O0O 2.540.422.500.559 r.683.477. 179.135 856.945.32t.424 -L2.OL2.458.899 -307.225.794.899 '1,76 307.225.798.899 351.853.256.250 -74.229.874.207 ilI. PEMBERIAN ilI. PEMBERIAN PINJAMAN IV. KEWAJIBAN PENJAMINAN V. PEMBIAYAAN I.AINT.IYA 5.192.999.856 25.000.000.000 JOKO WIDODO ttd.
Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERi KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk jdih.kemenkeu.go.id antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi· berupa denda, dan/atau bunga. 2. Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa Piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih. 3. Penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan. 4. Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 5. Neraca adalah komponen Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 6. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan CaLK adalah komponen Laporan Keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas Laporan Keuangan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 9. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 10. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Terhadap Piutang dapat dilakukan penghapusan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penghapusbukuan;dan b. Penghapustagihan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)· dilakukan terhadap Piutang yang tercantum dalam:
surat penetapan;
surat tagihan;
Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; dan/atau
putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai. BAB II KEDALUWARSA Pasal 3 (1) Hak penagihan atas Piutang yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), jdih.kemenkeu.go.id (2) (3) (1) (2) (3) menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal:
yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
yang terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/ a tau denda administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
yang terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan. Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan cukai. cukai dapat utang BAB III PENGHAPUSBUKUAN Bagian Kesatu Kriteria Penghapusbukuan Pasal 4 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. Penghapusbukuan sebagaimana dirhaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Piutang dengan ketentuan sebagai berikut:
hak penagihannya sudah kedaluwarsa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal:
telah meninggal dunia dan tidak mempunya1 harta warisan atau kekayaan;
pailit; dan/atau
tidak dapat ditemukan;
pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal:
telah bubar atau likuidasi;
pailit; dan/atau
tidak dapat ditemukan; atau
hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/ a tau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri. Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif. jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Pengajuan Penghapusbukuan Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pelayanan menyusun daftar usulan Penghapusbukuan dan mengirimkan daftar usulan Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. (2) Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai· yang mengelola penerimaan melakukan rekapitulasi dan validasi data atas daftar usulan Penghapusbukuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil rekapitulasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan Penghapusbukuan pada Neraca berdasarkan hasil rekapitulasi dan validasi · data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. (6) Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dikelola sampai dengan dilakukannya Penghapustagihan. (7) Daftar usulan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PENGHAPUSTAGIHAN Bagian Kesatu Kriteria Penghapustagihan Pasal 6 Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan- adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri. jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Tim Penghapustagihan Pasal 7 (1) Dalam rangka pengajuan usulan Piutang yang akan- dilakukan Penghapustagihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibentuk tim Penghapustagihan. (2) Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
kepala Kantor Pelayanan;
kepala Kantor Wilayah; atau
Direktur Jenderal. (3) Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan:
jurusita bea dan cukai disertai dengan perwakilan dari unit yang mengelola penerimaan dan unit yang mengelola pengawasan untuk Kantor Pelayanan;
perwakilan dari unit yang mengelola penerimaan dan unit yang mengelola pengawasan untuk Kantor Wilayah; dan
perwakilan dari unit eselon II yang mengelola penerimaan dan unit eselon II yang melaksanakan pengawasan untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagian Ketiga Pengajuan Penghapustagihan Pasal 8 (1) Tim Penghapustagihan pada Kantor Pelayanan melakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan terhadap Piutang yang diusulkan untuk dilakukan Penghapustagihan. (2) Hasil penelitian administrasi dan/atau hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Pelayanan menyusun daftar usulan Penghapustagihan dan mengajukan daftar usulan Penghapustagihan kepada Menteri secara berjenjang melalui:
kepala Kantor Wilayah, dalam hal daftar usulan Penghapustagihan disampaikart oleh kepala Kantor- Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
Direktur Jenderal u.p direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan, dalam hal daftar usulan disampaikan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 9 (1) Tim Penghapustagihan pada Kantor Wilayah melakukan penelitian administrasi atas daftar usulan Penghapustagihan yang diusulkan oleh kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a. (2) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
sesuai, kepala Kantor Wilayah menyusun daftar usulan Penghapustagihan dan menyampaikan daftar usulan Penghapustagihan kepada Direktur Jenderal u.p direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan; atau
tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung, kepala Kantor Wilayah mengembalikan daftar usulan Penghapustagihan dengan disertai alasan pengembalian. (3) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Tim Penghapustagihan pada kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas daftar usulan Penghapustagihan yang- disampaikan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan daftar usulan Penghapustagihan yang disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
sesuai, Direktur Jenderal menyusun daftar usulan Penghapustagihan dari menyampaikan daftar usulan Penghapustagihan kepada Menteri; atau
tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan atas nama Direktur Jenderal mengembalikan daftar usulan Penghapustagihan kepada:
kepala Kantor Wilayah, dalam hal daftar usulan Penghapustagihan disampaikan oleh kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dengan disertai alas an pengem balian. (3) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id Pasai 11 (1) Penyampaian daftar usulan Penghapustagihan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Daftar usulan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem aplikasi persuratan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Bagian Keempat Keputusan Penghapustagihan Pasal 12 Berdasarkan daftar usulan se bagaimana dimaksud dalam Pasal Menteri menerbitkan Keputusan Penghapustagihan. Penghapustagihan 10 ayat (2) huruf a, Menteri mengenai Keputusan Menteri mengenai Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas daftar usulan Penghapustagihan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Pasal 14 (1) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penghapusan data Piutang pada catatan Piutang berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Penghapusan catatan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan dalam CaLK pada periode terjadinya Penghapustagihan. BABV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 15 (1) Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan penghapusan Piutang yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh:
direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan;
kepala Kantor Wilayah; atau
kepala Kantor Pelayanan. jdih.kemenkeu.go.id (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk melakukan perbaikan pada kebijakan dan/atau pelaksanaan penghapusan Piutang berikutnya. Pasal 16 (1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan operasional a tau belum dapat diterapkan, monito_ring dan evaluasi dilakukan secara manual berdasarkan catatan Piutang. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 (1) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penelusuran dokumen dalam hal:
dokumen Piutang; dan/atau
dokumen penagihan, atas Piutang yang akan dilakukan Penghapustagihan· tidak ditemukan. (2) Hasil penelusuran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat · (1) dituangkan dalam berita acara penelusuran dokumen. (3) Berita acara penelusuran dokumert sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai usulan Penghapustagihan. Pasal 18 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penghapusan Piutang di bidang kepabeanan dan cukai. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap usulan penghapusan Piutang yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan' belum diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; dan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak berlaku terhadap P~nghapusbukuan atas Piutang yang telah kedaluwarsa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besamya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. 3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata atr, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan 5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. 7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan IzinLokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 10. lzin Lokasi adalah tzin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. 11. Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang danf ataujasa perkebunan.
Penzinan 12. Perizinan di bidang kehutanan adaiah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang meliputi rzin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, rzin usaha pemanfaatan hasil hutan ka)ru danf atau bukan ka5ru, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan ka5ru, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan. 13. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. 14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di iuar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. 16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Fusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Provisi 17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan danf atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. 19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah. 21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan. 22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. 23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.
Pernerintah PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 24. Pemerintah Pusat yang ^selanjutnya ^disebut Pemerintah adalah Presiden Republik ^Indonesia ^yang memegang kekuasaan ^pemerintahan ^negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil ^Presiden ^dan menteri sebagaimana dimaksud dalam ^Undang- Undang Dasar Negara Republik ^Indonesia ^Tahun 1945. 25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ^sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ^yang memimpin pelaksanaan urusan ^pemerintahan ^yang menjadi kewenangan daerah otonom. 26. Menteri adalah menteri yang ^menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ^lingkungan hidup ^dan kehutanan. Pasal 2 (1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan ^wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang ^kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan. (21 Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan ^Hutan ^yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Pasal 3 (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan ^usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun ^di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin ^Lokasi dan/atau izin usaha di bidang ^perkebunan ^sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor ^11 ^Tahun ^2O2O tentang Cipta Kerja ^yang tidak memiliki ^Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan ^persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta ^Kerja berlaku.
Jika . (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati ^jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif. (3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, ^yang tidak memiliki Perrzinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif. (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ^pada ayat (2) dan ayat (3) berupa:
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
Denda Administratif;
pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau d. paksaan pemerintah. Pasal 4 (1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memrhki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang ^perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ^(1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha ^pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan. (2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ^(3) meliputi bidang:
pertambangan yang:
melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan;
rnengangkut PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA 2. mengangkut dan/atau menerima titipan krasil t.ambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil tambang dari kegiatarr penambangan di dalam Kawasan Hutan. perkebunan yang:
melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;
mcngangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan. kegiatan lain yang meliputi:
minyak dan gas bumi;
panas bumi;
tambak;
pertanian;
permukiman;
wisata alam;
industri; dan/atau
sarana dan prasarana. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun rli clalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; b C b. tata
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Relevan terhadap
Ketentr,ran Pasal 2 L sampai dengan Fasa.l 115 terkait dengan dana jaminan pernulihan Lingkungair fli'tup dalarn Peraturan Pemerintah Nonror 46 Tahurn 2017 1.sn1ang Instrumen Ekoncmi Lirrgkungan t-lid'-rp (Len'rtraran Negara Rep'-rl>lik Indoncsia Tahurr 2017 Nomor 2.28,T'aml'iahan Lerrrbaran llega; a Rellublik Indonesia Norrror 6134-\ dicabut cian diriyatakan dctak herJ.aku. Pasal 5ii 1 Pada saat Peraturan Pernerintah ir: r inulai herlaku Lemiraga Uji Kelayakztn L,ingkungan Hidup terbent.: k dalarn waktu i: aling lama b (enam) bulan scja.k diberlakut'an Peraturan Pemerrntah ini; Tim Uji Kelayakan Lirrgkungan Hictup terberr'.lrk dalam waktu paling larna 9 (se; mbilan) bulan se.iak diberirrl<ukan Peraturan Pemerinl-ah ini; lembaga sertifi kersi ko rnpeten si pe nyusun Amdal terl,rerr tuk dalam waktu caling lama 6 (enam) bularr sejak diberlakulcan Peraturan Pemerintah ini; dalam 3arrgka- ^.ryaktu paling la.ma 5 (enarn) brrlan sarnpai terbentuknya Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, perpanjangair Usensi komisi penilai Arndal dilakukan se sual dengan kctentuan peraruran perundarrg- un<iangan; penJausunan rtan pr?netapan Baku Mutu Air svrta perhitungan cian penetapan alokasi beban pencemar air harus diselesail<an daiam jangka waktu paling lama 2 (duai lahun sejak Peraturan Pcmerintah ini diundangkarr; pernenuhan Baku fuiutu hasii uji Emisi sebagai dasar pengerraan pajak kendaraarr bermotor untuk ^'unsur pencenlar lingkungan diberlakukan 2 (duaj rahuri setelah Peraturan Pernerintah ini diunctangkan: a I D C d e f, e (} b h kewajiban memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Pernerintah ini diundangkar: ; seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif; dan penurulnan kandungan hidrokarbon pada Limbah 83 berupa serbuk bor yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) ke laut dari hasil pemboran kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (sgnthetic-based mud) dari paling tinggi 5% (lima persen) menjadi O% (nol persen) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2024. Pasal 532 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana perrjaminan untuk pemulihan iuirgsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemei'intah ini. (2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk pernulihan fungsi Lirrgkungan Hidup dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan pemerintah ini. Pasal 533 , Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 534 Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar 1. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Febnrai 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK TNDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2T NOMOR 32 PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN I,INGKUNGAN HIDUP I. UMUM Kualitas Lingkungan Hidrrp dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Dalam rangka memastikan fungsr tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh serirua pemangku kepentingan. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang l)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta. berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) Undang-Unciang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahrva "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingl(ungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuarrr ekonorni nasional". Sebagai tindak lanjut atas amanat dari Undang-i.Tndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaarr Lingkungan Hidup, yang ditujukan untuk rnemberikan acuan pengaturan dalarrr menjamin hak setiap orang clalam mendapatkan Lingkurigan Hidup yang baik cla.n sehat sebagaimana annanat dalam Unoang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Selain rrremastikan cian menjamin tersedianya konciisi lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya. Daiam rangka me',vujudkan hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1i Tahun 2O2C tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk menciorcrng kemudah: rn investasi, peningkatan iapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republil: k,donesia dan penyederhanaan regulasi perizinan. tln,lang-tlndang Noruoi t 1 Talrr; n 2O,2,O tentang Cipta Kerja yang meng.rbatr beberapa ketentua.rr dalanr Unda-: rg-Un,: lang Nomor 32 Ta-hun 2OOg tentang Perlindrtr: gsrr dan Pengelciaa; dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjanrin keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga negara dan kelestarian Lingkungan Hidup yang merupakan hak warga negara. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan rllang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu, pen5rusunan dan penetapan wilayah perencanaan, pen5ruiunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara dan Mutu Laut. Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan,Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (RPPML). Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan Limbah 83 dan Limbah nonB3 yang meliputi pengelolaan di penghasil Lrmbah dan jasa pengelolaan Limbah 83. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 mencakup pengaturan tentang penetapan Limbah 83 dan Limbah nonB3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan untuk memastikan keamanan kesehatan rlanusia clan kelestarian Lingkungan Hidup. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan...SK No 097308 A mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arahan dan amanat dibangun sebuah Sistem Informasi Lingkungarr Hidup yang saling melengkapi dan dapat saling terintegrasi. II. PASAL DEMI PASAL
Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank. 2. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya. 3. Neraca Akhir Likuidasi yang selanjutnya disingkat NAL adalah neraca yang disusun oleh Tim Likuidasi setelah pelaksanaan likuidasi selesai. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang keuangan negara. 5. Aset eks BDL yang selanjutnya disebut dengan Aset adalah harta atau kekayaan eks BDL. 6. Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan. 7. Aset Kredit adalah hak pemerintah yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya. 8. Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang merupakan aset milik eks BDL dan/ a tau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. 9. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, yang merupakan aset milik eks BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. 10. Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas yang merupakan milik eks BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. 11. Aset Obligasi adalah Aset berupa surat utang jangka menengah dan jangka panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi yang merupakan milik eks BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. 12. Aset Penempatan pada bank lain yang selanjutnya disebut Aset Penempatan adalah penanaman dana BDL pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank call money}, tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain. 13. Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan/ a tau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau tercatat dalam Daftar Nominatif dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. 14. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 15. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 16. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 17. Direktur adalah pejabat eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 18. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 19. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Direktorat Jenderal. 20. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah. 21. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 22. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 23. Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset. 24. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi. 25. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Penilai Publik. 27. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian. 28. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. 29. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. 30. Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai. 31. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. 32. Nasabah Penyimpan Dana adalah nasabah penyimpan dana eks BDL yang tercatat dalam pembukuan BDL dan tidak termasuk yang dijamin oleh pemerintah. 33. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian/ Lembaga. 34. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 35. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana. 36. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 37. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara. 38. Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disingkat SKP adalah dokumen sebagai dasar pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana yang memuat rincian besaran hak Nasabah Penyimpan Dana yang akan disetorkan ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu. 39. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 40. Surat Perintah Membayar Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disebut SPM Nasabah Penyimpan Dana adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. 41. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana. Pasal 2 (1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Aset. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada:
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 3 Aset se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Kas;
Aset Kredit;
Aset Inventaris;
Surat Berharga berupa Saham dan Obligasi;
Aset Penempatan; dan
Aset Properti, yang telah diserahkan kepada pemerintah. BAB II PENGELOLAAN ASET Bagian Kesatu Kas Pasal 4 (1) Direktorat melaksanakan pengelolaan Kas.
Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
konfirmasi;
pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan aset; dan
pelaporan atas penyetoran Aset berupa Kas ke kas negara. Bagian Kedua Aset Kredit Pasal 5 (1) Direktorat melakukan pengelolaan atas Aset Kredit. (2) Pengelolaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
penatausahaan;dan b. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Paragraf 1 Penatausahaan Pasal 6 (1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:
Inventarisasi;
Verifikasi; dan
pelaporan pengelolaan Aset Kredit. (2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Kredit dari jaminannya. (3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset. Pasal 7 Pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi minimal 1 ( satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan. Paragraf 2 Penyerahan Pengurusan Kepada Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 8 (1) Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie). (2) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan utang dari debitur. (3) Dalam hal tidak terdapat surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 9 (1) Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie). (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Pasal 10 (1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date). (2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam NAL. (3) Dalam hal tidak terdapat NAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada perjanjian kredit. Pasal 11 Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. Pasal 12 (1) Direktur Jenderal selaku penyerah pengurusan Aset Kredit memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk:
memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
melakukan koreksi atas jumlah utang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal terdapat:
kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
sebab lain yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum;
mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh BDL atau Tim Likuidasi;
mengajukan permohonan roya;
mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas barangjaminan Aset Kredit yang akan/telah berakhir masa berlakunya; atau
mengajukan permohonan penggantian dokumen barang jaminan Aset Kredit yang rusak. (2) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal dilengkapi dengan:
resume berkas kasus piutang negara;
laporan Penilaian yang masih berlaku;
fotokopi dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pengikatan; dan
fotokopi surat permohonan dari pemilik atau ahli waris. (3) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal dilengkapi dengan:
resume berkas kasus piutang negara;
laporan Penilaian yang masih berlaku;
fotokopi dokumen kepemilikan dan/ a tau dokumen pengikatan; dan
fotokopi surat permohonan dari debitur atau ahli waris. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai permohonan minimal sebesar Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian. Pasal 13 (1) Aset Kredit yang pengurusannya ditolak oleh panitia urusan piutang negara disebabkan belum terpenuhinya kelengkapan persyaratan penyerahan piutang negara ditindaklanjuti oleh Direktorat dengan melakukan upaya pemenuhan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. (2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
telah terpenuhi, Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; a tau b. tidak terpenuhi, Direktorat melakukan upaya optimal berupa panggilan kepada debitur melalui media cetak atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur. (3) Dalam hal debitur memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan setelah dilakukan wawancara/penelitian terhadap debitur diperoleh dokumen/informasi yang dapat memenuhi persyaratan, Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (4) Dalam hal Direktorat telah melakukan upaya optimal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Aset Kredit eks BDL yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Aset Kredit dicatat dalam daftar Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 14 Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara, Direktorat melakukan:
pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan alasan pengembalian oleh Panitia Urusan Piutang Negara; dan
upaya lebih lanjut pengelolaan Aset Kredit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. Bagian Ketiga Aset lnventaris Pasal 15 Pengelolaan atas Aset Inventaris meliputi:
penatausahaan;
pengamanan dan pemeliharaan;
penjualan secara Lelang; dan
penetapan menjadi BMN. Paragraf 1 Penatausahaan Pasal 16 Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
lnventarisasi; dan
pelaporan pengelolaan Aset Inventaris. Pasal 17 (1) Terhadap Aset Inventaris dilakukan Inventarisasi untuk mengetahui jumlah dan kondisi Aset. (2) Hasil Inventarisasi dicatat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset. Paragraf 2 Pengamanan dan Pemeliharaan Pasal 18 (1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik beserta dokumen Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat. (2) Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor Wilayah. (3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur. Paragraf 3 Penjualan Secara Lelang Pasal 19 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Inventaris. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Pelayanan. (4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi sebagaimana adanya (as is). (5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap). (6) Nilai Limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan penilaian. (7) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris. Pasal 20 Dalam hal pelaksanaan penjualan lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 tidak laku, Aset Inventaris dapat ditetapkan statusnya sebagai BMN. Paragraf 4 Penetapan Menjadi BMN Pasal 21 (1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur J enderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
data Aset Inventaris;
surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
surat pernyataan kesediaan menerima Aset Inventaris, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya _(as is); _ dan d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Inventaris tersebut. Pasal 22 (1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
permohonan disetujui, Aset Inventaris ditetapkan sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan. Pasal 23 (1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal memuat:
pertimbangan penetapan status penggunaan;
identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya menjadi BMN;
pengguna barang;
tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Inventaris yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi). (3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris yang merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian. (4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada Kementerian/ Lembaga. Bagian Keempat Surat Berharga Pasal 24 Pengelolaan Surat Berharga meliputi:
penatausahaan;
permintaan konfirmasi kepemilikan;
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
permintaan pembayaran atas dividen saham atau bunga obligasi;
pencairan obligasi; dan
penjualan Aset Saham. Paragraf 1 Penatausahaan Pasal 25 (1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
Inventarisasi;
Verifikasi; dan
pelaporan pengelolaan Surat Berharga. (2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga. (3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam suatu sis tern informasi pengelolaan Aset. Paragraf 2 Permintaan Konfirmasi Kepemilikan Pasal 26 Direktur meminta konfirmasi kepemilikan Surat Berharga yang telah ditatausahakan kepada:
Biro Administrasi Ef ek;
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
Emiten; dan/atau
penerbit obligasi. Paragraf 3 Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi Pasal 27 (1) Direktur ber hak menghadiri dan mengam bil kepu tusan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan. (2) Direktur dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau pegawai dibawahnya dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS atau RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri. Paragraf 4 Permintaan Pembayaran Atas Dividen Saham atau Bunga Obligasi Pasal 28 (1) Direktur melakukan monitoring atas pembayaran dividen atau bunga obligasi. (2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur meminta pembayaran atas:
dividen saham; dan/atau
bunga obligasi setiap jatuh tempo. Paragraf 5 Pencairan Obligasi Pasal 29 Direktur melakukan pencairan Surat Berharga berupa obligasi. Paragraf 6 Penjualan Aset Saham Pasal 30 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Saham:
melalui Lelang; atau
tanpa melalui Lelang. (2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
(2) (3) (4) (5) (6) Pasal 31 Penjualan Aset Saham melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan melalui Kantor Pelayanan. Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Aset Saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/ a tau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli; dan/atau
saham pada perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa efek. Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai. Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan. Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. Permohonan Penilaian Aset Saham kepada Pemerintah disampaikan oleh Direktur sesuai Penilai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (7) Ketentuan mengenai penjualan melalui Lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. Pasal 32 Dalam hal Aset Saham pada perusahaan tertutup yang anggaran dasar perusahaan mengatur mengenai adanya hak pemegang saham atau karyawan untuk membeli terlebih dahulu, penawaran penjualan Aset Saham dilakukan dengan menggunakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian. Pasal 33 (1) Aset Saham yang dilakukan penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan Aset Saham pada perusahaan terbuka yang tercatat/ terdaftar di bursa efek. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (3) Nilai Limit penjualan Aset Saham tanpa melalui Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil analisis perhitungan rata-rata penutupan harian yang diperoleh dari harga penutupan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum proses penjualan Aset Saham. (4) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan. (5) Harga penjualan minimal sama dengan Nilai Limit. Bagian Kelima Aset Penempatan Pasal 34 Pengelolaan Aset Penempatan meliputi:
penatausahaan; dan
pencairan dan/atau penagihan dana pada bank peny1mpan. Pasal 35 (1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
Inventarisasi;
Verifikasi; dan
pelaporan pengelolaan Aset Penempatan. (2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan. (3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset. Pasal 36 Direktur melakukan pencairan dan/atau penagihan Aset Penempatan dengan cara mengajukan permintaan pencairan dan/atau penagihan pada bank penyimpan. Bagian Keenam Aset Properti Pasal 37 Aset Properti terdiri atas:
Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks BDL;
Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang berasal dari barangjaminan kredit yang telah diambil alih dan/atau dikuasai oleh eks BDL;
Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
Aset yang berasal dari penyerahan pemegang saham kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas BDL. Pasal 38 Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
penatausahaan;
pengamanan dan pemeliharaan;
penjualan;
penetapan Aset Properti menjadi BMN; dan
pemanfaatan dalam bentuk Sewa. Paragraf 1 Penatausahaan Pasal 39 (1) Direktorat melaksanakan penatausahaan Aset Properti melalui Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (2) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan; dan/atau
dokumen lain yang terkait dengan status Aset Properti. (3) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
proses Verifikasi Aset Properti;
peninjauan fisik atas Aset Properti;
kodifikasi atas Aset Properti; dan
pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti, nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Properti yang dikarenakan adanya penjualan, penetapan Aset Properti menjadi BMN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah. (4) Hasil Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat oleh Direktorat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset. Paragraf 2 Pengamanan dan Pemeliharaan Pasal 40 Pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti dilakukan terhadap:
fisik Aset Properti; dan
dokumen Aset Properti. Pasal 41 (1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah. (2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan. (3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti. (4) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti kepada Direktorat. (5) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (6) Direktorat/Kantor Wilayah dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya, guna pengamanan fisik Aset Properti. Pasal 42 (1) Pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur. (2) Pengamanan dan pemeliharaan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan
penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman. (3) Dalam pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan dokumen Aset Properti, Direktur dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya. Pasal 43 (1) Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur dapat melakukan pemblokiran Aset Properti. (2) Dalam pelaksanaan pemblokiran Aset Properti, Direktur dapat meminta bantuan Kepala Kantor wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan setempat. Paragraf 3 Penjualan Pasal 44 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Properti. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
melalui Lelang;
tanpa melalui Lelang. Pasal 45 (1) Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. (2) Aset Properti yang dilakukan penjualan melalui lelang merupakan Aset Properti dalam kondisi fisik dan/ a tau dokumen apa adanya (as is}, termasuk biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat (3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai. (4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (5) Permohonan penilaian Aset Properti kepada Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (6) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (7) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (8) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
perubahan fisik yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, bencana alam, dan abrasi; atau
perubahan peruntukan. (9) Terhadap Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Properti. (10) Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit minimal sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 46 (1) Dalam hal Aset Properti tidak laku terjual dalam dua kali Lelang:
untuk Lelang selanjutnya dapat diberikan faktor penyesuai atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10); atau
Aset Properti dilakukan Penjualan Tanpa melalui Lelang. (2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dan kajian oleh Direktorat. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan prosentase pengurangan paling besar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai wajar. (4) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu. Pasal 47 (1) Penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) hurufb dapat dilaksanakan dalam hal:
tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Lelang untuk dapat dilakukan penjualan Aset Properti melalui Lelang; atau
Aset Properti tidak terjual dalam dua kali penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b. (2) Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil Verifikasi oleh Direktorat dan/atau rekomendasi komite penyelesaian Aset Properti yang dibentuk Direktur Jenderal. (3) Pihak yang dapat melakukan Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk _nominee; _ b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BDL c.q. Pemerintah Republik Indonesia;
pihak lain yang telah menguasai Aset Properti secara fisik minimal 20 (dua puluh) tahun dan telah mendirikan bangunan permanen; atau
pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (4) Dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu atas permohonan pembelian tanpa melalui Lelang. (5) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti berupa:
Barang Jaminan Diambil Alih; atau
Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai Aset Tetap pada laporan keuangan BDL. Pasal 48 (1) Pihak yang terafiliasi dengan eks BDL tidak dapat mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang. (2) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
komisaris/pengawas eks BDL;
direksi/pengurus eks BDL; dan/atau
pemegang saham eks BDL. (3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/ a tau ke samping satu derajat. Pasal 49 (1) Pihak yang dapat menjadi pembeli dalam penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 7 ayat (3) harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal, yang minimal memuat:
uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang;
identitas pemohon; dan
nilai penawaran. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan secara notariil dari pemohon yang menyatakan bukan se bagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 50 (1) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti dapat disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian. (2) Nilai penjualan tanpa melalui Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai. (3) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (4) Permohonan Penilaian Aset Properti kepada Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (5) Persetujuan penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
Permohonan penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan laporan Penilaian. (7) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan faktor penyesuai. (8) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dengan pertimbangan tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (9) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan prosentase pengurangan dari Nilai Wajar paling tinggi sebesar 30 % (tiga puluh persen). (10) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu. Paragraf 4 Penetapan Aset Properti Menjadi BMN Pasal 51 (1) Menteri dapat menetapkan Aset Properti menjadi BMN. (2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi BMN meliputi:
Aset Properti yang dilengkapi dengan:
dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi; atau
dokumen pengalihan hak dari pemilik asal kepada BDL/Tim Likuidasi;
Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tercatat pada NAL sebagai Aset Properti; dan
Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak tercatat pada NAL. (3) Dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terbatas pada akta kuasa untuk menjual, ppjb, ajb, Risalah Lelang, surat pernyataan dari pemilik/eks BDL/Tim Likuidasi, berita acara serah terima atau dokumen pengalihan hak lainnya. Pasal 52 (1) A set Properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dapat ditetapkan sebagai BMN dengan mekanisme:
Verifikasi; dan
diumumkan dalam media cetak sebanyak 2 (dua) kali dengan rentang waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam proses penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat dapat meminta reviu aparat pengawasan internal pemerintah. Pasal 53 Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c ditetapkan menjadi BMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 54 Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan:
berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau
tanpa didahului permohonan dari Kementerian/Lembaga. Pasal 55 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilampiri dengan:
data Aset Properti;
surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya _(as is); _ dan d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Properti tersebut. (2) Dalam hal Aset Properti berasal dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global lnternasional Tbk (Dalam Likuidasi) selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilampiri pula dengan surat pernyataan bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana. Pasal 56 (1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan. Pasal 57 (1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan status penggunaannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
pertimbangan penetapan status penggunaan;
identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya menjadi BMN;
nilai Aset Properti;
pengguna barang;
tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi). (3) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah. (4) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan status penggunaannya ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian/ Lembaga. Pasal 58 (1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN tanpa didahului permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang direncanakan akan ditetapkan menjadi BMN; dan
Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur J enderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi BMN;
identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi BMN;
nilai Aset Properti; dan
kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi). (4) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah. (5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal. Paragraf 5 Pemanfaatan Dalam Bentuk Sewa Pasal 59 (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara Sewa. (2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:
mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain secara tidak sah; atau
mengoptimalkan Aset Properti yang:
belum diajukan Lelang;
belum dilakukan penjualan tanpa melalui Lelang; atau
belum ditetapkan menjadi BMN. (3) Jangka waktu Sewa paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dalam hal behim terdapat rencana pengelolaan lainnya atas Aset Properti. Pasal 60 (1) Calon penyewa Aset Properti mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
uraian Aset Properti yang akan disewa;
identitas calon penyewa;
rencana peruntukan Sewa;
usulan besaran Sewa; dan
usulan jangka waktu Sewa. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan untuk tidak menyewakan kembali kepada pihak lain atau menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek Sewa kepada pihak lain. (4) Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Sewa atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk melakukan konfirmasi kepada Direktorat atas rencana pengelolaan Aset Properti yang dimohonkan Sewa. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan Sewa; atau
tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penolakan kepada calon penyewa disertai dengan alasannya. Pasal 61 (1) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf a, Kepala Kantor Wilayah menindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian Sewa dengan pihak penyewa. (2) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan penandatangan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur dengan melampirkan:
Persetujuan Sewa;
Bukti Setor; dan
Perjanjian Sewa. Pasal 62 Pembayaran uang Sewa secara sekaligus paling lambat dibayarkan sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa dengan cara disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah. Pasal 63 Sewa berakhir dalam hal:
berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa;
berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan / a tau c. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 64 Ketentuan pemanfaatan dalam bentuk Sewa atas Aset Properti sepanJang tidak diatur dalam Peraturan Menteri m1 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN. BAB III INVENTARISASI DAN PENILAIAN Pasal 65 (1) Aset Kredit, Aset Inventaris, Surat Berharga berupa saham dan obligasi, Aset Penempatan, dan Aset Properti yang telah diserahkan kepada Pemerin tah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (3) Dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, proses pengadaan jasa Penilai Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. (4) Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan dibidang Inventarisasi dan Penilaian. (5) Hasil dari pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian ditindaklanjuti dengan:
pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan aset; dan
penatausahaan. Pasal 66 Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. BAB IV HASIL PENGELOLAAN ASET Pasal 67 (1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas:
hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai; dan
hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai. (2) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai berasal dari:
pembayaran/pelunasan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
Lelang Aset Inventaris;
pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
pencairan obligasi;
penjualan atas Surat Berharga;
pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
Lelang Aset Properti;
penjualan tanpa melalui Lelang Aset Properti; dan
Sewa Aset Properti. (3) Hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai berasal dari:
penetapan Aset Inventaris menjadi BMN; dan
penetapan Aset Properti menjadi BMN. Pasal 68 (1) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai yang berasal dari:
Lelang Aset Inventaris;
pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
pencairan obligasi;
penjualan atas Surat Berharga;
pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
Lelang Aset Properti;
penjualan tanpa melalui Lelang; dan
Sewa Aset Properti, dikenakan biaya pengelolaan Aset. (2) Biaya pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Pengenaan Biaya pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Hasil pengelolaan A set se bagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) yang berasal dari:
PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi);
PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi) ;
PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), setelah dikurangi biaya pengelolaan Aset merupakan hak pemerintah. (2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) yang berasal dari:
PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan biaya pengelolaan Aset dan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana, merupakan hak pemerintah. Pasal 70 (1) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:
PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi); J. PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi);
PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), merupakan hak pemerintah. (2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:
PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana merupakan hak pemerintah. Pasal 71 Hak pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 diperhitungkan sebagai pengurang piutang pemerintah pada BDL yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 72 Biaya pengelolaan Aset, hak pemerintah, dan dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dari hasil pengelolaan Aset yang berupa uang tunai disetor ke kas negara. Pasal 73 Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) merupakan Nasabah Penyimpan Dana yang masih memiliki hak atas hasil pengelolaan Aset yang besarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 74 (1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara adalah PA pembayaran Nasabah Penyimpan Dana. (2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal untuk melaksanakan fungsi PA atas pembayaran Nasabah Penyimpan Dana. (3) Menteri selaku PA menunjuk Direktur selaku KPA. (4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio. Pasal 75 (1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana. (2) Untuk melaksanakan tanggung jawab, KPA menetapkan:
PPK; dan
PPSPM. Pasal 76 (1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengajukan permintaan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana. (2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran. Pasal 77 (1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b dilakukan untuk pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran Nasabah Penyimpan Dana. (2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran. Pasal 78 (1) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dilakukan ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara pada tahun sebelumnya. Pasal 79 Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan setiap tahun yang besaran nilai pembayarannya didasarkan pada Laporan Keuangan BUN audited tahun sebelumnya.
(2) Pasal 80 Direktur Jenderal menetapkan keputusan mengenai besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL berdasarkan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara tahun sebelumnya. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun.
Besaran nilai pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Laporan Keuangan BUN audited tahun sebelumnya. Pasal 81 Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) mengenai be saran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL, KPA menerbitkan SKP. Pasal 82 (1) Berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, PPK menerbitkan SPP untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (2) PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM dengan melampirkan SKP. (3) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta lampirannya. (4) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPSPM menerbitkan SPM Nasabah Penyimpan Dana untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; dan
lembar ke-3 untuk pertinggal. (5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki dan dilengkapi. (6) PPSPM menyampaikan SPM Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN. Pasal 83 Berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D. Pasal 84 (1) Dalam hal pada tahun berjalan terdapat selisih kelebihan/kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dapat diperhitungkan dengan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana periode berikutnya. (2) Selisih kelebihan/kekurangan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dituangkan dalam berita acara. Pasal 85 Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana atas hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai dibebankan pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga penerima manfaat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABV PENANGANANPERKARA Pasal 86 (1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset dilakukan oleh Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan mengikutsertakan Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal. (2) Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara tiap triwulan kepada Direktur Jenderal dengan ditembuskan kepada Direktur. (3) Untuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pasal 87 Pengelolaan Aset yang berperkara dilakukan oleh Direktorat dengan mempertimbangkan perkara hukum atas Aset. BAB VI PELAPORAN Pasal 88 (1) Direktur menyampaikan laporan pengelolaan Aset setiap tahun kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkembangan dan hasil pengelolaan Aset. Pasal 89 Direktur dengan sistem Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Aset, Jenderal menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 90 (1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Aset. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan pengelolaan Aset. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 91 (1) Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah. (2) Pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan Menteri diterbitkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 92 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1559), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;dan b. pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan, selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 1n1. Pasal 93 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pengujian UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tent ...
Relevan terhadap 2 lainnya
untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya harus murah dan sesederhana mungkin (on the grounds of efficiency on administrative costs and compliance cost) . Prinsip efisiensi yang dikaitkan dengan dampak distorsi yang minimal, atau pengenaan pajak sedapat mungkin netral terhadap mekanisme harga, keputusan wajib pajak dalam memproduksi dan konsumsi. Hampir semua ahli berpendapat bahwa sangat sulit untuk mendapatkan jenis pajak yang sama sekali tidak memberikan dampak negatif terhadap alokasi sumber daya ekonomi. Penguatan Local Taxing Power dan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Menjadi Pajak Daerah Kabupaten dan Kota Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang- undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-undang. Hasil penerimaan Pajak dan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Daerah, dalam kenyataannya tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang hampir tidak ada jenis pungutan Pajak dan Retribusi baru yang dapat dipungut oleh Daerah. Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh Daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak pungutan Daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus barang dan jasa antardaerah. Untuk daerah provinsi, jenis Pajak yang ditetapkan dalam Undang- Undang tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap APBD. Namun, karena tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif Pajak, provinsi tidak dapat menyesuaikan penerimaan pajaknya. Dengan demikian, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
ketergantungan provinsi terhadap dana alokasi dari pusat masih tetap tinggi. Keadaan tersebut juga mendorong provinsi untuk mengenakan pungutan Retribusi baru yang bertentangan dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kapasitas fiskal daerah terutama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia dapat digolongkan sebagai tidak mencukupi – dalam artian ketergantungan daerah terhadap dana transfer yang relatif besar, kurangnya tingkat akuntabilitas yang memadai dan problema belanja daerah yang tidak efisien dan mungkin menurunkan disiplin fiskal - terutama jika pinjaman lokal menjadi lebih penting. Karena fungsi utama dari sistem Perpajakan dan Retribusi daerah adalah untuk menghasilkan penerimaan, tujuan pertama untuk mengubah paradigma ini adalah untuk memastikan produktivitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah; Reformasi pajak daerah yang mendasar adalah tentang peningkatan penerimaan pajak daerah yang diperlukan untuk layanan pemerintah daerah sambil mempertahankan posisi kompetitif yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik bisnis dan individu baru dan meningkatkan peluang investasi di daerah yang bersangkutan. Mengumpulkan lebih banyak Pendapatan Asli Daerah dalam jangka menengah dan panjang memerlukan usaha reformasi yang intensif, koheren, dan berkelanjutan atas pajak daerah dan kebijakan dan administrasi perpajakan daerah. Dengan memperluas dasar pengenaan pajak dan menurunkan tarif pajak ( untuk sector tertentu ), pemerintah daerah dapat memiliki dampak yang berarti terhadap kualitas fiskal daerah. Pendapat Atas Permohonan Uji Materi Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, dinyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan. 3) Mobilisasi sumber-sumber keuangan negara dan daerah harus menjadi salah satu persayaratan utama dalam proses desentralisasi. Pemberian dan discreationary revenues kepada daerah tidak harus mengorbankan upaya peningkatan tax effort secara terintegratif. Hendaklah tidak terlalu mudah untuk men-justifikasi suatu pengenaan pajak daerah (termasuk PBB Perdesaan dan Perkotaan) menyalahi prinsip-prinsip pajak daerah dan bertentangan dengan prinsip keadilan dengan argumentasi yang “parsial” yang justru berimplikasi negative terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Rekomendasi Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Ahli menyarankan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); 2) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; 3) Menyatakan ketentuan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2018, ahli memberikan keterangan tambahannya, yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa memang pada kenyataannya ada negara yang menerapkan pungutan PBB ini sekali dan bahkan ada pula negara yang tidak menarik pajak dari warga negaranya, sebagai contoh Maldives atau Saudi Arabia. Namun, negara dengan kebijakan tersebut semakin lama semakin sedikit karena sumber pendapatan negaranya semakin lama semakin sedikit sedangkan negara sendiri memiliki tugas atau kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga negaranya, lambat laun pendapatan negara untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id