Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. BUGAR 35 Leptospirosis, Penyakit Mematikan Saat Banjir Datang OPINI 36 Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah UANG KITA BUAT APA 38 Anggaran Pendidikan Demi Masa Depan OPINI 40 Masa Depan Batu Bara dan Energi Terbarukan GENERASI EMAS 42 Karena Engkau Muda LOKAL 44 Kain Sesek, Tenun Khas Lombok FINANSIAL 46 Middle Income Trap LAPORAN UTAMA 8 Ragam Prakarsa Seimbangkan Neraca 12 Berbenah Pacu Investasi 16 Infografis 18 Gerak Bersama Lambungkan Indonesia 20 Menyemai Tekad Berkompetisi PHOTO STORY 22 Kelola Sawit Jadi Duit TEKA TEKI 22 Teka Teki Medkeu WAWANCARA 25 Menerobos Keterbatasan POTRET KANTOR 28 Menuai Berkah Hijrah FIGUR 32 Amanah Sepanjang Hayat Sang Penakar Manfaat 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Riza Almanfaluthi, Alit Ayu Meinarsari, Adelia Surya Pratiwi, Hadi Surono, Fitriyani, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, Aditya Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Rizmy Otlani Novastria, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Mahardhika Argha Mariska, Kurnia Fitri Anidya, Sajidah Putri, Muhammad Irfan, Retyen Laksita Mutiary, Nur Iman, Berliana Oktoviani, Nur Zahratul Jannah Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Seno Adi Nugroho, Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, R. Andra Fahreza, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho, Shanti Sukmawati Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. C O V E R S T O R Y : Investasi dan ekspor menjadi salah satu kunci untuk mengurangi defisit transaksi berjalan. Berbagai kebijakan pemerintah diberikan sebagai umpan untuk memancing peningkatan ekspor dan investasi. Kebijakan itu kami gambarkan dengan sebuah umpan.
Indonesia melalui pelatihan kerja. Menariknya, pemberian insentif fiskal tersebut dibarengi dengan lahirnya dua paradigma baru. Pertama, simplicity and certainty yang menekankan pada kemudahan prosedur, tetapi aturan main dibuat sejelas mungkin. Kedua, trust and verify yang menekankan kepercayaan lebih besar kepada WP melalui kemudahan prosedur dan implementasi. “Namun, demi menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan, pemerintah akan turun untuk melakukan post audit,” Rofyanto melengkapi. Kedua paradigma baru itu sejalan dengan semangat pembenahan tata kelola investasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, mulai 3 Februari 2020 kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terkait pendelegasian kewenangan tersebut, Rofyanto menyatakan pihaknya mendorong penggunaan Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM sebagai media untuk pemrosesan pemberian insentif fiskal. Menurutnya, selain memudahkan WP, Kementerian Keuangan juga akan dimudahkan dalam mengakses data tersebut ketika dibutuhkan. “Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kemudian pengalihan tersebut dapat dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan ketidakpastian ke depan bagi WP,” tutur Rofyanto. Pemerintah Daerah berperan penting Upaya menarik investasi dan meningkatkan ekspor kini menjadi prioritas nasional. Berbagai kementerian dan lembaga intens berkoordinasi untuk mengangkat peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang stagnan di urutan 73. Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses kemudahan berinvestasi tentu sangat tak terhindarkan. Pada era desentralisasi, peran pemda sangat vital lantaran kebijakan nasional yang dirumuskan pemerintah pusat akan bersinggungan dengan kewenangan pemda. Untuk memacu pemda turut berlomba-lomba membangun iklim investasi yang kondusif di daerahnya dan meningkatkan jumlah ekspor komoditas, Kementerian Keuangan menambahkan kriteria baru dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) 2020. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan selama ini DID dialokasikan kepada daerah berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja. Setiap tahun dilakukan riviu, termasuk penggunaan kriteria utama dan kategori kinerja sebagai dasar penilaian. “Selain reviu, perubahan kriteria dilakukan dengan mempertimbangkan target capaian dari prioritas nasional. Sebagai contoh, untuk pengalokasian DID 2020, terdapat kategori kinerja yang baru, yaitu peningkatan ekspor dan peningkatan investasi yang menjadi prioritas nasional,” ungkapnya. Astera menambahkan, ke depannya pihaknya akan terus mencari faktor-faktor apa saja yang betul-betul menjadi trigger untuk perbaikan daerah dan pembangunan daerah. Menurut Astera, skema insentif ini sangat bagus lantaran mendorong daerah melaksanakan kebijakan dengan performance terbaiknya. Ia mengatakan DID dimaksudkan untuk mendorong daerah supaya memiliki tata kelola yang semakin baik dan transparan, serta tahu posisinya dalam skala nasional. “Saya lihat dampaknya positif. Terutama buat kepala daerah yang punya passion sangat tinggi untuk mengembangkan daerahnya,” tutupnya. Kriteria Utama DID 2020 15 MediaKeuangan 14 VOL. XV / NO. 150 / MARET 2020 MediaKeuangan 14 VOL. XV / NO. 150 / MARET 2020 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemda Wajar Tanpa Pengecualian Penetapan Perda mengenai APBD tepat waktu Pelaksanaan e-government tepat waktu Ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu
BOS Kinerja diberikan kepada daerah sejak tahun 2019. Dana BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Tujuannya untuk mengejar ketertinggalan kualitas dan kualitas layanan publik. Sementara itu, dana BOS Kinerja diberikan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan layanan pendidikan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sekolah penerima dana BOS saat ini diverifikasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan Kemdikbud melalui Surat Keputusan (SK). Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan data penerima sehingga dapat diterima sekolah yang benar-benar membutuhkan. Batas akhir pengambilan data dilakukan sekali per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS Penyaluran BOS Reguler diberikan berdasarkan capaian kinerja penyerapan berupa laporan realisasi penggunaan Opini Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah belajar yang memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih besar bagi para kepala sekolah sehingga dana BOS dapat digunakan sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya operasional. Namun demikian, sekolah harus tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Alokasi Dana BOS Alokasi DAK Non Fisik BOS dalam APBN tahun 2020 naik sebesar 63,5 persen menjadi Rp54,32 triliun. Peningkatan ini disebabkan oleh perubahan besaran unit cost. Perubahan besaran unit cost untuk SD/MI dari sebelumnya Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa, untuk SMP/ MTS dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta per siswa, untuk SMA dari 1,4 juta menjadi Rp1,5 juta per siswa dan untuk SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta per siswa. Sementara itu, untuk Pendidikan Khusus tetap sama yaitu sebesar Rp2 juta per siswa. Dana BOS Afirmasi dan dana melalui aplikasi penggunaan dana BOS yang dikelola oleh Kemdikbud. Selanjutnya, Kemdikbud menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOS Reguler kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Untuk penyaluran tahap I, rekomendasi paling lambat disampaikan bulan Juli dan untuk penyaluran tahap III, rekomendasi paling lambat disampaikan di minggu kedua bulan Desember. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan rekomendasi tidak diterima maka penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan. Penggunaan dana BOS Reguler mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sekolah memiliki kewenangan menentukan alokasi penggunaan dana BOS Reguler sesuai prioritas kebutuhan dengan memperhatikan prinsip manajemen berbasis sekolah. Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah. Alokasi dana BOS Reguler hanya digunakan untuk meningkatkan layanan pendidikan tanpa intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Penggunaannya juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru, dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan dan disertai dengan tanda tangan. Dana BOS juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga kependidikan yang telah berdedikasi selama ini. Guru honorer yang dapat dibiayai dari dana BOS ini adalah guru yang statusnya sudah lama dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dana BOS bisa dialokasikan untuk guru honorer maksimal 50 persen dari yang diterimanya (sebelumnya hanya maksimal 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri dan 30 persen di sekolah swasta). Kebijakan baru lainnya adalah tidak ada alokasi dana Ilustrasi Dimach Putra Teks Irfan Sofi Analis Keuangan Pusat dan Daerah, DJPK *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. BOS maksimal maupun minimal untuk pembelian buku dan alat multimedia dari yang sebelumnya dibatasi sebesar 20 persen. Pemberian fleksibilitas penggunaan dana BOS ini harus diikuti dengan pelaporan penggunaan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Pemerintah tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan sebab jumlah anggaran cukup besar dengan jumlah penerima yang banyak. Kebijakan alokasi, penyaluran, dan penggunaan yang baru untuk Dana BOS diharapkan mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Dengan kualitas pendidikan yang baik diharapkan terbentuk Sumber Daya Manusia yang unggul dan mampu bersaing di kancah internasional. MediaKeuangan 36 P emerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan DAK Non Fisik untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp9,8 triliun langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. BOS tahap pertama ini disalurkan langsung ke 136.579 sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi. Skema penyaluran langsung ini bertujuan memangkas birokrasi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/ PMK.07/2020. Penyaluran langsung ini hanya untuk BOS Reguler dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30% dari pagu alokasi disalurkan paling cepat bulan Januari. Penyaluran tahap kedua sebesar 40 persen dilakukan paling cepat bulan April dan tahap ketiga sebesar 30 persen dilakukan paling cepat bulan September. Sementara itu, untuk BOS Afirmasi dan Bos Kinerja disalurkan sekaligus paling cepat bulan April dari RKUN ke RKUD. Perubahan skema baru ini juga mendukung program merdeka
Rapika Erawati S.H. ...
Relevan terhadap
kebijakan pengaturan dalam PMK SBM tahun anggaran sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021), termasuk masih mempertimbangan pelaksanaan teknis kegiatan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain kegiatan-kegiatan yang sebelumnya offline (rapat konsiyering, rapat dalam kantor, dan rapat-rapat lainnya, diklat-diklat) dapat difasilitasi dengan kegiatan yang dilakukan secara online yang mengakibatkan efisiensi dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sehingga biaya untuk konsumsi rapat/diklat maupun transportasi rapat/diklat bias berkurang dari Kementerian Negara/Lembaga terkait. Penyesuaian besaran SBM TA 2022 dapat saja dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi untuk masing-masing item di masing-masing provinsi di Indonesia. Selain itu, penyesuaian SBM TA 2022 dapat juga berasal dari usulan atau hasil koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait yang akan menggunakan SBM TA 2022. Menurut penulis, beberapa hal penyempurnaan yang dilakukan dalam PMK SBM TA 2022 dari PMK SBM TA 2021 antara lain penyempurnaan norma, yaitu penyesuaian norma honorarium narasumber, penyesuaian norma honorarium Penanggung jawab pengelolaan keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa. Honorarium pengelola sistem akuntansi instansi (SAI) dan penyempurnaan besaran yakni penyesuaian uang harian luar negeri di Afrika, penyesuaian indeks bahan makanan Mahasiswa/Siswa Sipil dan mahasiswa Militer/Semi Militer di lingkungan sekolah kedinasan, satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI di luar negeri, hasil survei BPS. Penyempurnaan norma maupun redaksional tersebut lebih mempertegas pengaturan/penjelasan item-item SBM sehingga diharapkan SBM TA 2022 lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna SBM TA 2022. Pada prinsipnya PMK SBM 2022 bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran negara, serta membuat standar yang sama untuk seluruh kementerian negara/Lembaga. Dengan adanya PMK SBM TA 2022, penulis berharap bahwa proses perencanaan anggaran di kementerian negara/lembaga dapat menjadi lebih efektif dan efisien dimana sudah ada standar biaya dalam menentukan suatu pelaksanaan kegiatan kementerian negara/Lembaga yang memuat mengenai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks, namun tetap dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan dan tugas pada masing- masing kementerian negara/lembaga. PMK SBM TA 2022 dapat diunduh https: //jdih.kemenkeu.go.id/download/a73998d2-c308- 4451-a907-35438a028e80/60~PMK.02~2021Per.pdf
Biro KLI Kementerian keuangan
Relevan terhadap 2 lainnya
perpajakan yang dikeluarkan. Pelaporan angka tersebut secara berkala dapat memudahkan Pemerintah dalam mengevaluasi dan memantau efektivitas insentif perpajakan. Dengan demikian, kebijakan insentif perpajakan dapat dinyatakan efektif atau tidak efektif. Berkaca pada pengalaman Belgia dalam program “ Notional Interest Program ” yang dilakukan pada tahun 2006, evaluasi kebijakan insentif perpajakan harus menjadi perhatian. Sebelum program tersebut dilakukan, Belgia memperkirakan akan kehilangan penerimaan perpajakannya senilai X. Setelah program berjalan, Belgia melakukan evaluasi dan menemukan bahwa penerimaan perpajakannya hilang 3X atau tiga kali lebih besar dari perkiraan. Hal ini memperlihatkan bahwa cost yang dihasilkan lebih besar dibandingkan benefit -nya, sehingga Belgia pun melakukan amandemen atas peraturan tersebut. Selain mengetahui efisiensi suatu kebijakan, evaluasi atas kebijakan perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut. Jika Belgia menghadapi inefisiensi pada Opini LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN UNTUK Transparansi Fiskal dan Evaluasi Insentif P enerimaan pajak menjadi sumber utama untuk membiayai APBN. Pada tahun 2019, penerimaan pajak menyumbang 82 persen dari total penerimaan negara dan ditargetkan naik menjadi 83 persen di tahun 2020. Meskipun bergantung pada penerimaan pajak, sejumlah insentif perpajakan tetap diberikan Pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dunia usaha. Dari tahun ke tahun insentif perpajakan meningkat dari sebesar Rp192,6 triliun pada 2016 menjadi Rp196,8 triliun pada 2017 dan kemudian meningkat signifikan pada 2018 sebesar Rp221,1 triliun. Di Indonesia, insentif perpajakan masuk dalam kategori belanja perpajakan pada laporan belanja perpajakan. Belanja perpajakan didefinisikan sebagai pendapatan pajak yang tidak dapat dikumpulkan atau yang berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ) yang diberikan kepada subjek dan objek pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan khusus tersebut dapat berupa pembebasan jenis pajak ( tax exemption ), pengurangan pajak yang harus dibayar ( tax allowance ), maupun penurunan tarif pajak ( rate relief ), dan lainnya. Dalam definisi belanja perpajakan disebutkan adanya perbedaan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ). Konsekuensinya adalah Pemerintah harus menentukan ketentuan umum perpajakannya dengan tepat. Dalam laporan belanja perpajakan, Pemerintah telah menentukan kategori ketentuan umum perpajakan untuk masing-masing jenis pajak dan juga membuat positive list berisi deviasi-deviasi dari ketentuan umum perpajakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Selain menentukan ketentuan umum perpajakan, langkah selanjutnya yang dilakukan untuk menghitung besarnya belanja perpajakan adalah melihat ketentuan khusus apa saja yang menjadi belanja perpajakan. Apabila telah memenuhi kriteria, perhitungan belanja perpajakannya dapat dilakukan. Angka-angka yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan membuat Pemerintah dapat memperhitungkan cost-benefit dalam kebijakan insentif kebijakannya, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa kebijakan yang ditawarkan kurang menarik, seperti kebijakan tax holiday melalui PMK Nomor 103/PMK.010/2016. Kompleksitas administrasi dan ketidakpastian atas hasil pengajuannya meski bidang usaha tersebut memenuhi kriteria menjadikan kebijakan tersebut tidak menarik. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru tentang tax holiday melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Peraturan ini mengubah paradigma dalam pemberian tax holiday dari sebelumnya ‘verify before trust’ menjadi ‘ trust and verify ’. Efek positif dari penyederhanaan sistem dan kepastian pemberian fasilitas ini terbukti menghasilkan investasi sembilan kali lebih besar (per Juli 2019) dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan pentingnya laporan belanja perpajakan dan diharapkan laporan tersebut dapat mempermudah Pemerintah mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Penerbitan laporan belanja perpajakan juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan good governanc e dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, penerbitan laporan juga sejalan dengan rekomendasi BPK untuk menjalankan transparansi fiskal yang merujuk pada IMF’s Fiscal Transparency Code . Meskipun transparansi fiskal merupakan komitmen global, namun tak banyak negara yang melaporkannya secara berkala. Di ASEAN, hanya Indonesia dan Filipina yang melakukannya. Melalui transparansi fiskal, Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitasnya dan pada saat yang bersamaan rakyat dan Ilustrasi M. Fitrah Teks M. Rifqy Nurfauzan Abdillah & Ulfa Anggraini Analis pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. pemerintah dapat menilai cost dan benefit kebijakan insentif. Laporan Belanja Perpajakan merupakan laporan kedua yang berhasil diterbitkan. Berbagai perbaikan diupayakan Pemerintah. Salah satunya adalah perluasan cakupan pajak dari yang sebelumnya hanya tiga jenis yakni PPN, PPh, dan Bea Masuk dan Cukai menjadi empat jenis pajak yaitu ditambah PBB sektor P3. Semoga kedepannya perhitungan laporan belanja perpajakan dapat terus disempurnakan. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik. MEDIAKEUANGAN 36
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @melaniiii19_ Perluasan RS dengan fitur displau tempat tidur rawat inap. Agar terjaminnya transparansi pelayanan BPJS kepada masyarakat dan menghindari diskriminasi pelayanan BPJS dan Non BPJS. @cemiit Kemudahan dan percepatan layanan informasi. Ketepatan pelayanan poin penting dalam menolong dan memberikan kepercayaan kepada pasien tgerhadap BPJS. dg mudah. @Nuelpac Perluasan RS dengan sistem antrian pasien elektronik. Karena kasihan pasien nunggu lama dari pagi sampe siang atau sore. Isna Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Menurut Anda, dari 10 Komitmen Perbaikan Layanan Jaminan Kesehatan oleh BPJS, mana yang perlu diprioritaskan? M enjelang berakhirnya tahun 2019, banyak polemik yang muncul di ruang publik terkait kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang diterapkan mulai Januari 2020. BPJS Kesehatan sendiri merupakan wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dipilih oleh pemerintah dan DPR untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat dengan biaya yang terjangkau atau biasa disebut Universal Health Coverage (UHC). Program JKN adalah program strategis jika dilihat dari jumlah masyarakat yang dijangkau, jenis layanan kesehatan yang diberikan, serta bantuan biaya yang diberikan pemerintah. Untuk layanan kesehatan, program JKN memberikan jaminan atas seluruh jenis penyakit sepanjang terdapat indikasi medis. Selain itu, sebagai program jaminan sosial, BPJS Kesehatan juga menerima seluruh warga negara menjadi peserta tanpa dilakukan berbagai jenis tes atau screening sebagaimana layaknya persyaratan mengikuti program asuransi yang dikelola oleh swasta. Layanan kesehatan yang diberikan juga meningkat setiap tahunnya. Dari sisi biaya, program JKN relatif sangat murah. Iuran kelas III program ini hanya dikenakan biaya per orang per bulan sebesar Rp42.000,- Dengan iuran sebesar ini, BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan salah satu program jaminan kesehatan dengan iuran yang paling murah di dunia. Oleh karena itu, saat akan menyesuaikan iuran di tahun 2020 ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran, upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain (subsidi silang). Dengan demikian pemerintah sangat perhatian agar penyesuaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Pemerintah menyadari sepenuhnya masih banyak tantangan dan kendala untuk pelaksanaan program JKN ini. Namun semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan program JKN akan selalu ada dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Gotong royong juga timbul dari kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh masyarakat. 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Jaminan Kesehatan Berkelanjutan GOTONG ROYONG MEWUJUDKAN
Laporan Utama Perkuat Ekosistem Untuk Indonesia Sehat L ima tahun sudah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan. Di balik defisit yang terjadi setiap tahunnya, pelayanan kesehatan yang layak untuk masyarakat tetap harus berjalan. Bukan semata amanah Undang- Undang, tetapi pada dasarnya menjadi sehat adalah hak asasi manusia. Segala upaya dilakukan pemerintah mulai dari memberikan suntikan dana hingga penyesuaian iuran JKN-KIS yang diberlakukan di awal tahun 2020. Simak petikan wawancara Media Keuangan bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fachmi Idris, seputar keberlangsungan JKN-KIS. Apa yang melatarbelakangi terjadinya defisit JKN-KIS? Konstruksi iuran JKN- KIS pada awalnya memakai asumsi minimum guna menjaga keberlangsungan kapasitas fiskal. Regulasi kemudian mengatur bahwa setiap tahun program ini harus mampu membiayai kewajiban yang ditanggungnya. Permasalahannya adalah memang terjadi ketidakseimbangan ( mismatch ) antara total pendapatan dan total pengeluaran. Akan tetapi dalam konteks program, setiap tahun kewajiban membayar ke fasilitas kesehatan selalu terpenuhi. Opsi kebijakan apa saja untuk memitigasi kondisi keuangan yang tidak seimbang tersebut? Terdapat tiga opsi, yaitu penyesuaian iuran, perasionalan manfaat, atau suntikan dana tambahan. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya opsi ketiga yakni menyuntikkan dana tambahan dipilih pemerintah untuk mengatasi mismatch yang terjadi. Di akhir tahun 2018, dilakukan audit tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan sistem populasi ke seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk melihat apakah ada masalah dari segi pengeluaran, kolektabilitas, atau kepesertaan. Dari segi pengeluaran, ditemukan fraud tapi angkanya di bawah satu persen. Dari segi kolektabilitas secara total bagus tetapi kolektabilitas dari peserta mandiri belum optimal. Setelah mengkaji keseluruhan hasil audit tersebut ditemukan bahwa ternyata persoalan defisit adalah karena iuran yang belum sesuai. Akhirnya dikeluarkanlah kebijakan penyesuaian iuran yang besarannya dihitung __ oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN). Apa yang diharapkan dengan adanya penyesuaian iuran JKN-KIS? Yang pasti dengan adanya penyesuaian iuran ini, diharapkan dalam 5 tahun ke depan tidak ada lagi defisit (dalam konteks transaksi berjalan) sehingga apabila arus kas program bagus, otomatis berdampak ke arus kas rumah sakit. Pastinya rumah sakit akan lebih nyaman dan bisa mengembangkan layanan lebih baik lagi. Dengan demikian, komitmen kita dalam kontrak juga dapat diperkuat. Bagaimana tanggapan Bapak terhadap fenomena penurunan kelas kepesertaan JKN-KIS pasca penyesuaian iuran? Kita tidak akan mempersulit peserta yang ingin turun kelas karena kita tidak ingin menyusahkan masyarakat dengan penyesuaian iuran ini. Dari segi keuangan pun hal ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena meskipun turun kelas maka tarif kelas rumah sakit akan menyesuaikan juga, tetapi perlu ditekankan bahwa mutu layanan medis semua sama di tiap kelas, tidak ada pembedaan. Kami yakin penyesuaian ini butuh proses dan nantinya akan tercipta keseimbangan baru. Perbaikan layanan apa yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pasca penyesuaian iuran ini? Kita mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, baik yang langsung di rumah sakit maupun melalui fasilitas layanan kita. Perbaikan yang langsung di rumah sakit antara lain, penguatan peran petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Jadi kita menempatkan petugas kita dengan atribut rompi bertuliskan BPJS Satu Siap Membantu di rumah sakit mitra BPJS, utamanya yang memiliki jumlah pasien 1000 orang/hari, untuk memastikan peserta tidak mendapatkan hambatan layanan. Kedua, kita buat program PRAKTIS atau Perubahan Kelas Tidak Sulit untuk mengakomodir peserta yang ingin turun kelas pasca penyesuaian iuran. Ketiga, display ketersediaan tempat tidur pada masing-masing kelas di rumah sakit secara real-time agar masyarakat bisa melihat dengan transparan. Saat ini sudah hampir 80% rumah sakit mitra kita memiliki display tempat tidur. Selanjutnya, display tindakan operasi agar pasien yang masuk dalam waiting list operasi memiliki kepastian jadwal operasi dan alasan waiting list. Implementasi program ini masih terbatas, saat ini baru ada di RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto. Di samping itu, kita juga ada program simplifikasi pelayanan pasien hemodialisa. Lebih dari itu, semua komitmen kita diintegrasikan online dalam bentuk mobile apps, yakni Mobile JKN. Kita juga mendorong rumah sakit mitra untuk membuat registrasi, antrian, dan rujukan secara online demi kenyamanan dan kepastian waktu layanan bagi pasien. Saat ini sudah sekitar 1000-an fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki layanan registrasi online . Kita akan tingkatkan layanan Mobile JKN ini secara masif. Upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlanjutan JKN? Penyesuaian iuran yang saat ini dijalankan baru menyelesaikan permasalahan arus kas atau defisit transaksi berjalan. Setelah ini, kita perlu memikirkan bagaimana mengisi aset karena jaminan sosial yang baik adalah yang memiliki aset yang bagus. Upaya yang dapat dilakukan antara lain, pertama, pastikan dulu iuran sesuai dengan hitungan aktuaria, kemudian kontribusi dalam segi iuran ini kita buka dengan konsep gotong royong besar yang betul-betul memastikan kontribusi sosial masyarakat sesuai dengan status sosialnya. Konsep gotong-royong ini pada dasarnya yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang muda membantu yang tua, dan seterusnya. Selanjutnya, kita perlu duduk bersama mendefiniskan kebutuhan dasar kesehatan seperti apa dan kelas standar JKN yang bagaimana yang dijamin Undang-Undang. Jadi kita harus komprehensif. Terakhir, kita harus sama-sama membangun ekosistem yang bagus. Dari segi regulator, apakah regulasi yang dikeluarkan instansi terkait mendorong terjadinya pelayanan yang seharusnya, misal adanya pedoman nasional pelayanan kedokteran. Lalu dari segi data, bagaimana ekosistem akan membuat data itu verified dan valid. Peran daerah dalam membangun ekosistem ini penting. Dari BPJS, bagaimana membangun layanan bermutu tinggi. Yang tidak kalah penting juga yaitu kesadaran masyarakat membayar iuran karena ini pun termasuk ekosistem. Jadi program ini bisa optimal manakala semua ekosistem bisa terbentuk dengan baik. Teks CS. Purwodidhu Foto Fath Fachmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan MEDIAKEUANGAN 20
Top Business
Relevan terhadap
Mulai tahun 2017 lalu, Pemerintah mewujudkan misi membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Holding BUMN ini dilakukan dengan mengelompokan BUMN berdasarkan sektor yang ditangani. Maksud dilakukannya holding antara lain untuk mendongkrak kinerja BUMN agar lincah __ berkompetisi, efisien dalam manajerial, efektif dalam sinergi, serta lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya untuk memberikan manfaat bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. MENYOAL HOLDING BUMN YANG RENTAN GUGATAN Zachroni (Dimuat dalam Top Business edisi 10 April 2018) Kebijakan holding BUMN dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PP 72/2016). PP ini menyebutkan bahwa penyertaan modal negara (PMN) dapat ditempuh melalui pengalihan saham dari BUMN satu ke BUMN lainnya. Jadi pembentukan holding dilakukan dengan cara PMN, dengan cara memindahkan saham negara pada BUMN yang satu ke BUMN yang lain ( inbreng ). BUMN penerima inbreng akan menjadi induk holding, sedangkan BUMN pemberi inbreng akan menjadi anak perusahaannya. Saat ini Pemerintah memprioritaskan holding pada enam sektor BUMN, yaitu migas, tambang, konstruksi/tol, perumahan, pangan, dan perbankan/jasa keuangan. Dari keenam sektor itu, yang sudah dibuatkan dasar hukumnya ialah holding tambang dan holding migas. Holding tambang dikukuhkan dengan PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (PP 47/2017). PP ini menunjuk PT Inalum sebagai induk holding untuk BUMN Tambang. Dengan PP ini pula PT Inalum dinyatakan sebagai pemegang saham bagi anak-anak perusahaannya, yaitu PT Timah, PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, dan PT Freeport Indonesia. Adapun holding migas dikukuhkan dengan PP Nomor 6 Tahun 2018 yang menunjuk PT Pertamina sebagai induk, sedangkan PT PGN sebagai anak perusahaannya. Menengok holding pada masa lalu Holding BUMN sebenarnya pernah dilakukan pada masa lalu. Holding semen menjadi pionirnya. Itu terjadi pada tahun 1995. Pembentukan holding semen ditandai dengan penunjukan PT Semen Gresik sebagai induk holding. PT Semen Gresik lalu mengubah namanya menjadi PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia ini membawahi PT Semen Padang, PT Semen Gresik, dan PT Semen Tonasa. Setelah holding semen, dua tahun kemudian giliran holding pupuk. Mekanismenya melalui penerbitan PP Nomor 28 Tahun 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja sebagai induk holding. PT Pupuk Sriwidjaja kemudian mengubah namanya menjadi PT Pupuk Indonesia. Sedangkan PT
Hamdy Hady
Hamdy Hady
Hamdy Hady