Pasar Modal
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Afiliasi adalah:
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
hubungan… d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Kustodian… 8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Penitipan… 16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Prinsip… 25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Huruf a Angka 1) Cukup jelas Angka 2) Cukup jelas Angka 3)… Angka 3) Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Calon anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain:
orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
memiliki akhlak dan moral yang baik;
memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal. Tata cara pencalonan anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:
calon anggota direksi atau komisaris diajukan kepada Bapepam untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bapepam;
apabila calon anggota direksi atau komisaris dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bapepam wajib memberikan persetujuannya. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, calon dimaksud tidak memenuhi persyaratan, Bapepam menolak pencalonan tersebut; dan
calon anggota direksi atau komisaris yang telah disetujui Bapepam diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Bapepam dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila anggota direksi atau komisaris tersebut, antara lain:
kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
dinyatakan pailit;
dihukum karena melakukan tindak pidana;
melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
Tidak… 5. Tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal. Dalam hal Bapepam memberhentikan sementara seluruh anggota direksi, Bapepam dapat menunjuk Pihak yang berasal, baik dari dalam maupun luar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota direksi atau komisaris yang baru. Huruf d Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Bapepam menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup. Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan. Bapepam tidak menjamin kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada huruf ini, Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam dapat membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Huruf e Cukup jelas Huruf f Angka 1) Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, untuk melindungi kepentingan pemodal dan atau Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan atau promosi tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud. Angka 2)… Angka 2) Apabila iklan atau promosi tersebut pada angka 1) di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk pemodal, Bapepam memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan, antara lain berupa pembayaran ganti rugi. Huruf g Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bapepam dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik atau dengan cara lain. Huruf h Penugasan kepada Pihak lain oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, misalnya, adalah penugasan Bapepam kepada Bursa Efek untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penugasan tersebut dapat pula diberikan kepada Akuntan atau Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa Akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan. Huruf i Dalam hal Bapepam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf g dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap Pihak terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan dalam huruf ini. Huruf j Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh Bapepam bilamana terdapat hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya diketahui bahwa Emiten tidak mengungkapkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Huruf k… Huruf k Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf ini adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi. Huruf l Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi tersebut kepada Bapepam. Bapepam dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan Bapepam sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Bapepam dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila keberatan atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan. Huruf m Yang dimaksud dengan biaya perizinan dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian izin yang dikeluarkan Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal, misalnya pemberian izin kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. Yang dimaksud dengan biaya persetujuan dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian persetujuan yang dikeluarkan oleh Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal seperti pemberian persetujuan kepada bank yang akan bertindak sebagai Kustodian. Yang dimaksud dengan biaya pendaftaran dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pendaftaran Wali Amanat dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang meliputi pendaftaran Akuntan, Penilai, Notaris, dan Konsultan Hukum. Yang… Yang dimaksud dengan biaya pemeriksaan dan penelitian dalam huruf ini, antara lain, biaya-biaya yang dipungut dalam rangka penelaahan dokumen Pernyataan Pendaftaran dan pemeriksaan yang melibatkan Pihak lain dalam rangka pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Akuntan. Yang dimaksud dengan biaya lain dalam huruf ini, antara lain biaya-biaya yang dipungut dalam pemberian informasi yang dibutuhkan oleh pemodal. Semua penerimaan dari pungutan biaya-biaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini merupakan penerimaan negara dan disetor ke kas negara. Mengingat cakupan tugas Bapepam yang cukup luas, termasuk mengantisipasi perkembangan masa datang, kepada Bapepam perlu disediakan anggaran yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Huruf n Yang dimaksud dengan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat dalam huruf ini adalah tindakan-tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, antara lain mencakup:
memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
mengambil tindakan-tindakan penting dalam hal terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman melalui Jaksa Agung;
mewajibkan Bursa Efek untuk mengubah peraturan yang dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam Prospektus; dan
menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham. Huruf o Cukup jelas Huruf p Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek dalam huruf ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan instansi lain, misalnya Bank Indonesia. Huruf q… Huruf q Yang dimaksud dengan "melakukan hal-hal lain dalam huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf p. Kewenangan lain yang diberikan kepada Bapepam, antara lain mengenai:
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3); dan
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Relevan terhadap
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Pihak Terafiliasi adalah:
anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya." 2. Ketentuan Pasal 6 huruf k dihapus.
Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." 4. Ketentuan Pasal 7 huruf c, sehingga Pasal 7 huruf c menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7 c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan " 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 8 (1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta menambah ayat baru di antara ayat (4) dan ayat (5) yang dijadikan ayat (4A), sehingga Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4A) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 (1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
anggota Dewan Komisaris;
anggota Direksi;
keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huhruf a, huruf b, dan huruf c;
pejabat bank lainnya; dan
perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (4A)Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)." 7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12 (1)Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum.
Ketentuan mengenai kerjasama dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 8. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 12 dan Pasal 13 yang dijadikan Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12 (1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 9. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga Pasal 13 huruf c menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13 c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." 10.Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 16 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
susunan organisasi dan kepengurusan;
permodalan;
kepemilikan;
keahlian di bidang Perbankan;
kelayakan rencana kerja.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 11.Ketentuan Pasal 17 dihapus.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 18 (1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 13.Ketentuan pasal 19 diubah, sehingga pasal 19 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 14.Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 (1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia." 15.Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
Perseroan Terbatas;
Koperasi; atau
Perusahaan Daerah." 16.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22 (1) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau b. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 17.Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 26 (1) Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek.
Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 18.Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 27 Perubahan kepemilikan bank wajib:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26; dan
dilaporkan kepada Bank Indonesia." 19.Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 28 (1) Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia." 20.Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29 (1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 21.Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 seluruhnya sebagai berikut: "Pasal 31 Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan." 22.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 31 dan Pasal 32 yang dijadikan Pasal 31A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 31 Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31." 23.Ketentuan Pasal 32 dihapus.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 33 (1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A bersifat rahasia.
Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A ditetapkan oleh Bank Indonesia." 25.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 37 (1) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
pemegang saham menambah modal;
pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi bank;
bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila:
tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan
menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Dalam hal Direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 26.Menambah 2 (dua) ketentuan baru di antara Pasal 37 dan Pasal 38 yang dijadikan Pasal 37A dan Pasal 37B, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut: "Pasal 37A (1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.
Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada badan dimaksud.
Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta wewenang lain yaitu:
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas c kekayaan milik atau yang menjadi hak-hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri;
meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
menjual atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau menajemen bank kepada pihak lain;
melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
melakukan panagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m.
Tindakan penyehatan Perbankan oleh badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sah berdasarkan Undang-undang ini.
Atas permintaan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank dalam program penyehatan wajib memberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud.
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf k wajib memberikan keterangan dan penjelasan yang diminta oleh badan khusus.
Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan.
Apabila menurut penilaian Pemerintah, badan khusus telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya badan khusus tersebut;
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran… Pengeluaran Rutin sebesar Rp.42.350.800.000.000,00 terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 45.521.732.000,00 01.1 Subsektor Pertanian 45.521.732.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 152 637.768.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 92.863.839.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 59.773.929.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 21.369.974.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 8.874.739.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 12.495.235.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 88.065.861.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 88.065.861.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANG AN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 23.467.942.759.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 42.620.071.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 13.081.308.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 23.345.449.877.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 66.791.503.000,00 06 SEKTOR… 06 SEKTOR TRANSMIGRASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 183.730.798.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 14.294.780.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 16.156.310.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 93.115.731.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 35.770.177.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 24.393.800.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 49.673.617.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 47.251.906.000,00 07.2 Subsektor Energi 2.421.711.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI 12.259.739.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 8.625.583.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Teleko komunikasi 3.634.156.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 7.206.419.246.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 7.160.542.800.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 45.876.446.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 111.057.240.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 3.219.183.000,00 10. 2 Subsektor Tata Ruang 107.838.057.000,00 11 SEKTOR… 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.320.384.129.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.109.751.345.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 152.926.394.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 50.913.107.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 6.793.283.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 165.498.275.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 165.498.275.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 303.015.780.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 66.398.008.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 236.617.772.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 9.691.953.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 6.247.242.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 3.444.711.000,00 15 SEKTOR AGAMA 720.750.478.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 105.721.337.000,00 15.2 Subsektor… 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 615.029.141.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 201.024.031.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 133.579.357.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 18.451.527.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 913.664.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 48.079.483.000,00 17 SEKTOR HUKUM 427.953.618.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 379.985.787.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 477.967.831.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 2.213.042.524.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.064.873.483.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 148.169.041.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 797.250.478.000,00 19.1 Subsektor Politik 46.762.650.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 551.007.708.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 199.480.120.000,00 20 SEKTOR… 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 3.853.510.000.000,00 20.1 Subsektor ABRI 3.853.360.683.000,00 20.2 Subsektor Pendukung 149.317.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran Anggaran pembangunan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00 terdiri dari : (dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01. SEKTOR INDUSTRI 143.856.000.000,00 306.640.000.000,00 450.496.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 143.856.000.000,00 306.640.000.000,00 450.496.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 662.380.000.000,00 327.250.000.000,00 989.630.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 656.630.000.000,00 299.710.000.000,00 956.340.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 5.750.000.000,00 27.540.000.000,00 33.290.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 809.434.000.000,00 877.600.000.000,00 1.687.034.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 380.533.000.000,00 399.600.000.000,00 780.133.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 428.901.000.000,00 478.000.000.000,00 906.901.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 119.412.000.000,00 27.120.000.000,00 146.532.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 119.412.000.000,00 27.120.000.000,00 146.532.000.000,00 05 SEKTOR… 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 144.800.000.000,00 591.450.000.000,00 736.250.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 16.800.000.000,00 0,00 16.800.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 38.000.000.000,00 241.560.000.000,00 279.560.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembang an Usaha Nasional 22.350.000.000,00 161.910.000.000,00 184.260.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 4.800.000.000,00 115.950.000.000,00 120.750.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusahaan Kecil 62.850.000.000,00 72.030.000.000,00 134.880.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 3.606.565.000.000,00 1.618.950.000.000,00 5.225.515.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.971.260.000.000,00 559.320.000.000,00 3.530.580.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 234.638.000.000,00 354.390.000.000,00 589.028.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 205.717.000.000,00 261.060.000.000,00 466.777.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 178.450.000.000,00 427.020.000.000,00 605.470.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 16.500.000.000,00 17.160.000.000,00 33.660.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 803.782.000.000,00 2.778.140.000.000,00 3.581.922.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 36.040.000.000,00 31.830.000.000,00 67.870.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 767.742.000.000,00 2.746.310.000.000,00 3.514.052.000.000,00 08 SEKTOR… 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMU NIKASI 69.500.000.000,00 652.350.000.000,00 721.850.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 38.000.000.000,00 10.730.000.000,00 48.730.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 31.500.000.000,00 641.620.000.000,00 673.120.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 5.119.576.000.000,00 384.750.000.000,00 5.504.326.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 4.282.151.000.000,00 265.740.000.000,00 4.547.891.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 837.425.000.000,00 119.010.000.000,00 956.435.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 243.290.000.000,00 209.010.000.000,00 452.300.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 173.580.000.000,00 183.300.000.000,00 356.880.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 69.740.000.000,00 25.710.000.000,00 95.420.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.358.740.000.000,00 702.570.000.000,00 3.061.310.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.169.971.000.000,00 613.360.000.000,00 2.783.331.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidik an Luar Sekolah dan Kedinasan 105.621.000.000,00 89.210.000.000,00 194.831.000.000,00 11.3 Subsektor… 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 52.750.000.000,00 0,00 52.750.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 30.398.000.000,00 0,00 30.398.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00 290.221.000.000,00 12.1 Subsektor Kependuduk an dan Keluarga Berencana 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00 290.221.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERA AN SOSIAL,KESEHATAN, PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA 816.593.000.000,00 214.440.000.000,00 1.031.033.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosia 71.125.000.000,00 5.080.000.000,00 76.205.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 736.968.000.000,00 209.360.000.000,00 946.328.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 8.500.000.000,00 0,00 8.500.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 469.362.000.000,00 418.560.000.000,00 887.922.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 444.270.000.000,00 396.030.000.000,00 840.300.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 25.092.000.000,00 22.530.000.000,00 47.622.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 112.340.000.000,00 9.530.000.000,00 121.870.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 20.590.000.000,00 1.860.000.000,00 22.450.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 91.750.000.000,00 7.670.000.000,00 99.420.000.000,00 16 SEKTOR… 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 423.745.000.000,00 106.060.000.000,00 529.805.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 117.306.000.000,00 30.300.000.000,00 147.606.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan dan Dasar 52.925.000.000,00 18.430.000.000,00 71.355.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 102.827.000.000,00 4.380.000.000,00 107.207.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 33.461.000.000,00 52.950.000.000,00 86.411.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 28.850.000.000,00 0,00 28.850.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Teknologi 88.376.000.000,00 0,00 88.376.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 101.445.000.000,00 9.920.000.000,00 111.365.000.000,00 17.1 Subsektor Pembina an Hukum Nasional 9.718.000.000,00 4.430.000.000,00 14.148.000.000,00 17.2 Subsektor Pembina an Aparatur Hukum 29.630.000.000,00 550.000.000,00 30.180.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 62.097.000.000,00 4.940.000.000,00 67.037.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 468.721.000.000,00 88.270.000.000,00 556.991.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 431.784.000.000,00 88.270.000.000,00 520.054.000.000,00 18.2 Subsektor… 18.2 Subsektor Pendaya gunaan SIsten dan Pelaksanaan Pengawasan 36.937.000.000,00 0,00 36.937.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 78.745.000.000,00 78.590.000.000,00 157.335.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 2.850.000.000,00 0,00 2.850.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 3.900.000.000,00 0,00 3.900.000.000,00 19.3 Subsektor Penerang an, Komunikasi dan Media Massa 71.995.000.000,00 78.590.000.000,00 150.585.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 589.253.000.000,00 565.340.000.000,00 1.154.595.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Per- lindungan Masya rakat 2.280.000.000,00 0,00 2.280.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 535.000.000.000,00 565.340.000.000,00 1.100.340.000.000,00 203. Subsetor Pendukung 51.973.000.000,00 0,00 51.973.000.000,00
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Relevan terhadap 2 lainnya
Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), berlaku ketentuan:
tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau 411 pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan; dan/atau
data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan:
bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
daftar utang;
pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak. 404 (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pajak Penghasilan
Relevan terhadap
Dalam undang-undang ini dianut pengertian penghasilan yang luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh seseorang atau badan merupakan ukuran yang terbaik mengenai kemampuan seseorang atau badan untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan Pemerintah guna membiayai kegiatan-kegiatannya baik yang rutin, maupun untuk pembangunan. Ini merupakan salah satu sifat dari sistem Pajak Penghasilan ini yang bertujuan untuk memeratakan beban pembangunan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis, dari manapun datangnya, merupakan tambahan kemampuan untuk ikut memikul biaya kegiatan Pemerintah. Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak terikat lagi pada ada tidaknya sumber-sumber penghasilan tertentu seperti yang dianut oleh undang- undang lama. Penghasilan itu dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, dapat dikelompokkan menjadi: - penghasilan dari pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris (ahli matematika asuransi jiwa), pengacara, dan sebagainya; - penghasilan dari kegiatan usaha, yaitu kegiatan melalui sarana perusahaan; - penghasilan dari modal, baik penghasilan dari modal berupa harta gerak, seperti bunga, dividen, royalti, maupun penghasilan dari modal berupa harta tak gerak, sewa rumah, dan sebagainya; juga termasuk dalam kelompok penghasilan dari modal ini adalah penghasilan dari harta yang dikerjakan sendiri, misalnya penghasilan yang diperoleh dari pengerjaan sebidang, tanah, keuntungan penjualan harta atau hak yang, tidak dipakai dalam melakukan kegiatan usaha; - penghasilan lain-lain, seperti menang lotere, pembebasan hutang, dan lain-lain penghasilan yang tidak termasuk dalam kelompok lain. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung, yang selanjutnya dipakai untuk memperoleh harta yang tidak terpakai habis sebagai konsumsi dalam satu tahun. Walaupun penghasilan itu dapat dikelompokkan, namun pengertian penghasilan tidak terbatas pada yang diperoleh dari sumber-sumber penghasilan tertentu. Contoh-contoh yang disebut dalam undang-undang ini sekedar untuk memperjelas tentang pengertian penghasilan yang luas, dan tidak terbatas pada apa yang disebutkan oleh undang-undang ini. Ayat (1) Huruf a Semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk Premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian gaji dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima, seperti misalnya perumahan(kecuali di daerah terpencil, yang tidak tersedia rumah yang disewakan), kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf d. Huruf b Honorarium yang dibayarkan kepada artis, olahragawan, pemberi ceramah seperti pada seminar-seminar internasional. Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan tanpa diundi. Huruf c Yang dimaksud dengan laba bruto usaha adalah penghasilan bruto yang diperoleh dari usaha. Laba bruto usaha ditambah penghasilan bruto lainnya sama dengan jumlah penghasilan bruto seluruhnya. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan perlu dilaporkan laba bruto usaha dan pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang ini. Jadi... Jadi tidak dimaksudkan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan hanya dilaporkan penghasilan kena pajak. Penambahan penghasilan lain-lain dan pengurangan biaya lain-lain terhadap laba netto dari usaha mencerminkan adanya apa yang disebut dalam dunia perpajakan sebagai kompensasi horizontal. Baik laba netto usaha maupun penghasilan lain-lain setelah di kurangi biaya yang bersangkutan dapat menjadi negatif. Kompensasi horizontal semacam itu diperbolehkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Huruf d Apabila seorang Wajib Pajak menjual harta lebih dari harga sisa buku atau harga/nilai perolehan pada saat penjualan, maka selisih harga tersebut merupakan penghasilan. Jika harta yang dijual itu bukan merupakan harta perusahaan dan telah dimiliki sebelum berlakunya undang-undang ini, penghasilan yang diperoleh adalah selisih antara harga penjualan dengan nilai jual pada saat undang-undang ini berlaku. Demikian pula apabila sebuah badan usaha menjual kekayaan kepada pemegang saham misalnya berupa mobil dengan harga sebesar harga sisa buku Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)sedangkan di pasar harganya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), maka selisih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan penghasilan bagi badan usaha tersebut dan bagi pemegang saham yang membeli itu, Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan penghasilan. Huruf e Pengembalian pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada saat menghitung penghasilan kena pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang setelah ditetapkan kembali ternyata kelebihan bayar, maka kelebihan bayar tersebut adalah penghasilan. Huruf f... Huruf f Dalam pengertian bunga termasuk pula imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang, baik yang dijanjikan maupun tidak. Huruf g Ketentuan ini mengatur tentang pengertian penghasilan berupa dividen, yaitu bagian keuntungan yang diterima oleh para pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Nama apapun yang diberikan atau dalam bentuk apa bagian keuntungan itu diterima tidak menjadi pertimbangan. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetorkan;
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;
apa yang diterima atau diperoleh karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan, yang melebihi jumlah setoran sahamnya;
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda tersebut;
laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba;
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Perlu... Perlu ditegaskan disini, bahwa dari apa yang disebut pada angka 1 sampai dengan angka 9 di atas dapat disimpulkan, bahwa pengertian dividen atau pembagian keuntungan perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, Dalam praktek sering dijumpai pembagian/pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dengan pengalihan harta perusahaan kepada pemegang saham atau peserta dengan penggantian harga di bawah harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan harga yang dibayar oleh pemegang saham adalah merupakan pembayaran dividen secara terselubung (lihat penjelasan ayat (1) huruf d). Contoh : Suatu harta PT A berupa mobil yang mempunyai harga sisa buku sebesar Rp. 1.000.000,- sedangkan harga pasar sebesar Rp. 5.000.000,- .Mobil tersebut dialihkan kepada pemegang saham B dengan penggantian sebesar harga sisa buku, yaitu Rp. 1.000.000,-. Di sini terdapat pembayaran dividen secara terselubung sebesar Rp. 4.000.000,-.Berdasarkan ketentuan ini PT A harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 15% x Rp. 4.000.000,- = Rp. 600.000,-. Dalam pengertian dividen ini termasuk pula bagian keuntungan yang diterima oleh pengurus dari anggota koperasi.Pada tingkat koperasi, Sisa Hasil Usaha koperasi yang semata-mata berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan anggota tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, bagi pengurus dari anggota koperasi, pembagian dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi yang diterimanya merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila pembayaran dari pengembalian Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh masing-masing pengurus dan anggota koperasi tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak maka pembagian dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi tersebut tidak terkena pajak. Huruf h... Huruf h Yang dimaksud disini adalah pembayaran royalti atau apapun namanya sehubungan dengan penggunaan hak seperti: hak paten/oktroi, lisensi, merek dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan, cara pengerjaan, hak pengarang dan hak cipta mengenai sesuatu karya dibidang kesenian atau ilmiah, termasuk karya film sinematografi. Pada dasarnya pembayaran royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu pembayaran atas penggunaan:
hak atas harta tak berwujud: hak pengarang, paten merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
hak atas harta berwujud: hak atas alat- alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan:
jasa: pemberian informasi yang diperlukan mengenai usaha dan investasi pada umumnya, pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan pada khususnya; yang dimaksudkan dengan informasi di sini adalah informasi yang belum diungkapkan secara terbuka. Huruf i Ketentuan ini mengatur penghasilan uang sewa yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan penggunaan harta, baik harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil dan sebagainya maupun penggunaan harta tak gerak, misalnya sewa rumah. Huruf j Contoh : Tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berkala. Huruf k Pembebasan hutang oleh pihak yang berpiutang- merupakan penghasilan bagi pihak yang semula berhutang. Ayat (2)... Ayat (2) Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) huruf f pasal ini bunga merupakan Obyek Pajak. Tabungan masyarakat merupakan pula sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan. Dengan Peraturan Pemerintah, terhadap bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya dapat dibebaskan dari pengenaan pajak dengan memperhatikan perkembangan moneter serta pelaksanaan pembangunan. Ayat (3) Huruf a Harta hibahan atau bantuan yang diterima yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak termasuk penghasilan. Ini sebagai imbangan dari Pasal 9 ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa harta hibahan atau bantuan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan pihak pemberi. Huruf b Warisan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ahli waris tidak merupakan Obyek Pajak, walaupun warisan itu jumlahnya besar. Warisan sebagai Subyek Pajak, baru dikenakan pajak apabila warisan tersebut memberikan penghasilan, misalnya sewa yang diterima dari rumah warisan. Huruf c Pembayaran oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis misalnya karena kecelakaan, kerugian atau karena meninggalnya tertanggung, demikian juga penerimaan pembayaran bea siswa dari perusahaan asuransi tidak merupakan penghasilan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditentukan, bahwa premi asuransi jiwa, kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, kecuali premi tersebut di tanggung oleh pemberi kerja. Huruf d... Huruf d Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak menurut pengertian undang-undang ini memberi kenikmatan berupa natura kepada karyawan atau orang lain yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan bagi pihak penerima.Yang dimaksud dengan kenikmatan dalam bentuk natura ialah suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang seperti kenikmatan mempergunakan mobil perusahaan dengan cuma- cuma, kenikmatan mendiami rumah yang disewa oleh perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja jumlah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Kenikmatan pemakaian rumah yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah non Departemen lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang bersangkutan. Dalam pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan. Apabila yang memberi kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pihak yang menerima. Contoh: Seorang pegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah satu perwakilan diplomatik, memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan Diplomatik tersebut atau kenikmatan- kenikmatan lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagai penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan Subyek Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan pajaknya. Huruf e Seseorang yang mengalihkan harta atau anggota persekutuan firma, perseroan komanditer, kongsi yang mengalihkan harta persekutuan untuk mendirikan Perseroan Terbatas dengan pembayaran berupa saham (inbreng). maka keuntungan berupa selisih antara harga sisa buku dengan nilai jual harta tersebut, tidak merupakan penghasilan, apabila setelah terjadinya pengalihan, pihak yang mengalihkan harta atau pihak-pihak yang mengalihkan harta secara bersama-sama, memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh nilai saham disetor dari Perseroan Terbatas yang menerima pengalihan. Syarat 90% (Sembilan puluh persen) tersebut harus dipenuhi pada saat terjadinya pengalihan yang bersangkutan. Huruf f Harta yang dialihkan kepada perseroan, persekutuan atau badan-badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal tidak dikenakan pajak pada saat pengalihan kepada perseroan itu, melainkan di kemudian hari, apabila harta itu dijual atau dialihkan lagi: Oleh karena itu penilaian harta tersebut ketika perseroan menerima pengalihan harus sama dengan harga sisa buku pada saat pengalihan. Huruf g Dividen yang diperoleh atau diterima oleh perseroan dalam negeri dari perseroan lain, tidak dianggap sebagai penghasilan, apabila perseroan yang menerima tersebut tidak sekedar membungakan uang yang sedang tidak dipakai, melainkan pada dasarnya bersifat kekal dan kedua perseroan tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan jalur usaha. Dividen sebagai hasil pembungaan uang, sementara uang itu tidak terpakai, dikenakan pajak. Contoh : Contoh : PT A pabrik tekstil, PT B pabrik benang tenun. Antara PT A dan PT B ada hubungan ekonomis dalam jalur usahanya. PT A memiliki 25%(dua puluh lima persen) dari saham yang disetor PT B, maka dividen yang diterima atau diperoleh PT A dari PT B tidak termasuk dalam pengertian penghasilan. Apabila badan yang menerima atau memperoleh dividen memiliki saham 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari nilai saham yang disetor, sedangkan kedua badan tersebut tidak mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya, maka dividen yang, diterima atau diperoleh tidak termasuk dalam pengecualian sebagai Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. Contoh : PT X pabrik tekstil. PT Y pabrik minuman. PT X memiliki 25% (dua puluh lima persen)dari saham yang disetor dari PT Y. Antara PT X dan PT Y tidak terdapat hubungan ekonomis dalam jalur usahanya. Oleh karena itu, dividen yang diterima atau diperoleh PT X dari PT Y tidak dikecualikan sebagai Obyek Pajak. Dengan perkataan lain, dividen yang diterima atau diperoleh PT X dari PT Y merupakan Obyek Pajak. Huruf h Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pembentukannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, baik yang dibayar secara berkala dan yang dibayar sekaligus oleh pemberi kerja maupun oleh Wajib Pajak sendiri tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Huruf i Pengertian usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah kegiatan usaha yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
kegiatan...
kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan;
kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum;
kegiatan usaha ini tidak mempunyai tujuan mencari laba. Laba yayasan yang tidak termasuk pengertian penghasilan adalah tidak lain daripada kelebihan hasil usaha yang terjadi karena realisasi penerimaan melebihi realisasi biaya yang dikeluarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Laba ini tidak termasuk dalam pengertian Obyek Pajak menurut undang-undang ini, sepanjang laba tersebut semata-mata merupakan kelebihan hasil usaha sebagai diuraikan di atas, yang telah diperhitungkan untuk melakukan kegiatan sosial yayasan atau perkumpulan tersebut. Apabila pembayaran balas jasa yang diterima cukup tinggi sehingga kelebihan itu dibagikan kepada pengurus yayasan maka kegiatan yayasan itu tidak lagi semata-mata untuk kepentingan umum dan kelebihan tersebut merupakan bagian penghasilan yang dikenakan pajak. Huruf j Penghasilan yayasan dari modal yang ditanam di luar kegiatan yang semata-mata untuk kepentingan umum yang digunakan untuk membiayai kegiatan sosial yayasan, tidak merupakan Obyek Pajak. Misalnya suatu yayasan atau wakaf dalam membiayai kegiatan sosialnya menerima sumbangan. Kelebihan sumbangan yang diterima dari keperluan biaya kegiatan tersebut ditanam di luar kegiatan sosialnya. Hasil yang diperoleh dari penanaman modal ini sepanjang dipergunakan untuk membiayai kegiatan sosialnya, tidak merupakan Obyek Pajak. Huruf k... Huruf k Pembagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan persekutuan, tidak merupakan Obyek Pajak. Namun, undang-undang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas pembagian keuntungan tersebut di atas jika ketentuan ini disalahgunakan, sehingga dapat merugikan Keuangan Negara.
BPHN
Relevan terhadap 4 lainnya
PENDAMPINGAN APLIKASI INTEGRASI SISTEM JDIH TINGKAT DAERAH MAKASSAR – Tingkatkan Pengelolahan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) adakan pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini mengangkat tema mewujudkan integrasi database hukum nasional melalui peran JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/7/2018), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Kemenkumham Sulawesi Selatan dan jajarannya serta para peserta JDIH dari berbagai Pemerintah Daerah. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani sekaligus selaku ketua panitia mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang dokumentasi dan informasi hukum wilayah sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan publikasi dan dokumentasi hukum. “Sasarannya adalah terwujudnya pengelolaan yang terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan dan di akses mudah oleh masyarakat,” Ungkapnya. Lebih lanjut, dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Bapak Imam Suyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sinkronisasi terkait pengelolaan publikasi JDIH baik di pusat maupun di lingkup Provinsi serta pemahaman dan mengetahui pentingnya JDIH di masing-masing instansi. “Kedepan JDIH harus dikelolah dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan untuk layanan informasi yang mudah dan cepat. Hal ini dilakukan melihat perkembangan teknologi dan komunikasi yang cepat dan berbasis online. Harapannya, masyarakat dapat mudah mengakses produk hukum dan informasi lainnya yang akurat dan lengkap serta up to date,” Imbuh Imam Suyudi dalam sambutannya. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Imam Suyudi dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kaousdok BPHN, Bapak Drs. Yasmon M.L.S (humas bphn- kanwil kemenkumham sulsel)
Berita Utama Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar secara digital untuk menunjang kinerja BPHN Jakarta, BPHN.go.id – Semen jak bergulirnya masa refor masi di Indonesia, seluruh kegiatan pemerin tahan mengalami trans formasi yang dikenal dengan nama reformasi birokrasi. Salah satu program reformasi adalah pene rapan electronic government (e-govern ment) di lingkungan peme rintah. E-government adalah sis tem pemerintahan yang berbasis teknologi komunikasi yang pada prinsipnya bertujuan untuk mening katkan kualitas proses layanan dari lembaga pemerintah kepada warga masyarakat melalui sistem layanan online. Manfaat langsung dari layanan online adalah pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Melalui teknologi informasi, pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebi jakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya secara cepat dan melalui sistem pemerintahan elektronik, masya rakat akan bisa mengak ses dokumen-dokumen pemerintah dan semua hal bisa dilihat seca ra transparan, termasuk soal ang garan publik. Salah satu bentuk dari penggunaan E-government adalah dengan dikembangkannya sistem e-office yang meliputi tata persuratan. E-office pada prinsipnya dimaksudkan untuk memfasilitasi pemerintah dalam pengeloloaan dokumen persuratan baik itu surat masuk maupun surat keluar secara elektronik sehingga dengan sistem tersebut akan memudahkan pengelolaan surat dan juga sebagai wujud birokrasi yang modern pada instansi pemerintah. Tata kelola persuratan meru pakan salah satu unsur administrasi umum yang mencakup pengaturan tentang jenis surat seperti surat masuk, surat keluar, nota dinas, agenda dan pesan. Pengelolaan persuratan yang selama ini dila kukan secara manual seringkali menemui berbagai permasalahan, antara lain sulitnya menjajaki keberadaan suatu surat. Melihat manfaat penggunanaan teknologi infomarmasi untuk menunjang kelan caran administrasi persuratan, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu sia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.TI.03.02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Surat Masuk dan Surat Kelu ar (SISUMAKER) di lingkungan Kemen terian Hukum dan HAM. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, maka seluruh jajaran Kemen terian Hukum dan HAM wajib menggunakan aplikasi SISUMAKER. Aplikasi SISUMAKER kemudian dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), salah satu unit eselon II pada Sekterariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aplikasi ini dibangun untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.T!.03.02 Tahun 2018. Dalam rangka melaksanakan surat keputusan tersebut, Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar sosialisasi aplikasi SISUMAKER, Jumat (6/7) di ruang aula lantai 4 gedung BPHN. Sosialisasi ini sekaligus dilanjutkan dengan simulasi penggunaan Aplikasi SISUMAKER oleh para staf tata usaha dan pejabat pengawas dan administrator di BPHN. Sekretaris BPHN, Audy Murfi, dalam sambutannya mengatakan, tata kelola persuratan merupakan salah satu unsur administrasi berupa pengaturan surat masuk, surat keluar, nota dinas, serta disposisi yang memiliki peran penting dalam mendukung maju atau mundurnya suatu organisasi. Selama ini, pengelolaan persuratan masih dilakukan secara manual sehingga dalam proses pelaksanaanya muncul sejumlah permasalahan, antara lain proses distribusi yang cenderung lambat bahkan surat tersebut tercecar dan hilang dalam tumpukan dokumen lain. “Penggunaan SISUMAKER diha rapkan memudahkan peman tauan terhadap keberadaan suatu surat untuk ditindaklanjuti secara efektif dan efisien serta menuju paperless . Penerapan aplikasi SISUMAKER juga sejalan dengan penerapan e-Gov yang sedang digelorakan Kementerian Hukum dan HAM untuk menuju good governance ’, kata bapak Audy. Beberapa waktu sebelum
layanan informasi hukum yg update dan dengan konsep perpustakaan jaman now. Sebagai informasi, Perpus takaan Nasional RI terdiri dari 24 lantai operasional. Di lantai dasar terdapat rak buku yang tingginya mencapai lantai empat. Lantai dua terdapat pusat informasi, pembuatan kartu anggota, dan loker penitipan tas. Kartu anggota juga berfungsi untuk peminjaman buku langsung atau mengakses buku lewat online . Lantai 3 merupakan zona promosi budaya baca. Pelayanan perpustakaan nasional juga dilengkapi dengan layanan inklusif yang didesain untuk melayani penyandang disabilitas dari segi sarana prasarana, koleksi, maupun ruangan khusus bagi disabilitas tuna netra. Ruang baca anak-anak juga didesain menarik dengan penuh warna dan juga tersedia ruang khusus laktasi (menyusui). Layanan Perpustakaan di Per pustakaan Nasional RI memiliki dua sistem layanan Sistem Layanan Tertutup yaitu Pemustaka tidak dapat mengakses koleksi langsung dari rak dan koleksi tidak dapat dipinjam keluar perpusakaan, dan Sistem Layanan Terbuka yaitu Pemustaka dapat mengakses koleksi dari rak dan koleksi dapat dipinjam ke luar perpustakaan.Fasilitas layanan per pustakaan merupakan perpaduan layanan inklusif, diversifikasi layanan, berbasis komunitas yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Fasilitas layanan Perpusnas dilengkapi pusat data koleksi dengan teknologi Tier3 dan telelift (sistem transportasi buku secara otomatis), ruang pameran, teater, aula berkapasitas 1.000 kursi, ruang telekonferensi, dan ruang-ruang diskusi yang dapat digunakan oleh para komunitas literasi. ** (yayuk/ erna-berbagai sumber) Masukan Berharga untuk Revisi UU Kepailitan dan PKPU Masukan Berharga untuk Revisi UU Kepailitan dan PKPU Bangkok - Thailand, BPHN.go.id – Diskurus mengenai kepailitan dan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi isu yang hangat dibicarakan beberapa waktu belakangan. Ber bagai forum diskusi baik berskala nasional maupun internasional, berlomba untuk membedah isu-isu krusial yag mengemuka untuk dicari jalan keluarnya. Salah satu forum bergengsi yang membahas isu tersebut adalah International Conference on Creditors’s/Debtors’ Rights and Remedies , yang digelar pada 15-16 Agustus 2018 di Bangkok - Thailand. Acara yang diselenggarakan Legal Execution Department, Ministry of Justice, Thailand ini mengundang puluhan Negara dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Agung turut serta dalam forum tersebut. Acara diawali welcoming re marks oleh Professor Wisit Wisitsora- at, Permanent Secretary of Ministry of Justice, Thailand dan Ms. Ruenvadee Suwanmongkol, Director-General, Legal Execution Department, Ministry of Justice, Thailand . ACM Prajin Juntong, Deputy Prime Minister and Minister of Justice, Thailand membacakan pidato pembukaan dan dilanjutkan special remarks dari M.L. Panadda Diskul, Assistant Minister to His Excellency the Prime Minister . Topik yang diangkat di hari pertama adalah “ Trustees in Bankruptcy: Concepts and Principles of Assigning the Power of Controlling the Estate to Private Professionals from the International Perspective, Its Trends and Challenges yang menghadirkan beberapa panelis diantarnya Ms. Rosemary Winter- Scott OBE, Executive Director, The International Association of Insolvency Regulators (IAIR), Mr. Jos Uitdehaag, Secretary, The International Union of Judicial Officers (UIHJ), Mr. Michael Cheung, Chief Insolvency Officer, Hong Kong Official Receiver Office, Hong Kong , Mr. Yosuke Kanegae, Partner pada Nagashima Ohno & Tsunematsu, Japan dan Associate Professor Wee Meng Seng dari Faculaty of Law, National University of Singapore . Fokus utama dalam panel diskusi di hari pertama pada prinsipnya berusaha mengenalkan konsep wali amanat swasta. Kepala
Rapika Erawati S.H. ...
Relevan terhadap
kebijakan pengaturan dalam PMK SBM tahun anggaran sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021), termasuk masih mempertimbangan pelaksanaan teknis kegiatan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain kegiatan-kegiatan yang sebelumnya offline (rapat konsiyering, rapat dalam kantor, dan rapat-rapat lainnya, diklat-diklat) dapat difasilitasi dengan kegiatan yang dilakukan secara online yang mengakibatkan efisiensi dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sehingga biaya untuk konsumsi rapat/diklat maupun transportasi rapat/diklat bias berkurang dari Kementerian Negara/Lembaga terkait. Penyesuaian besaran SBM TA 2022 dapat saja dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi untuk masing-masing item di masing-masing provinsi di Indonesia. Selain itu, penyesuaian SBM TA 2022 dapat juga berasal dari usulan atau hasil koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait yang akan menggunakan SBM TA 2022. Menurut penulis, beberapa hal penyempurnaan yang dilakukan dalam PMK SBM TA 2022 dari PMK SBM TA 2021 antara lain penyempurnaan norma, yaitu penyesuaian norma honorarium narasumber, penyesuaian norma honorarium Penanggung jawab pengelolaan keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa. Honorarium pengelola sistem akuntansi instansi (SAI) dan penyempurnaan besaran yakni penyesuaian uang harian luar negeri di Afrika, penyesuaian indeks bahan makanan Mahasiswa/Siswa Sipil dan mahasiswa Militer/Semi Militer di lingkungan sekolah kedinasan, satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI di luar negeri, hasil survei BPS. Penyempurnaan norma maupun redaksional tersebut lebih mempertegas pengaturan/penjelasan item-item SBM sehingga diharapkan SBM TA 2022 lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna SBM TA 2022. Pada prinsipnya PMK SBM 2022 bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran negara, serta membuat standar yang sama untuk seluruh kementerian negara/Lembaga. Dengan adanya PMK SBM TA 2022, penulis berharap bahwa proses perencanaan anggaran di kementerian negara/lembaga dapat menjadi lebih efektif dan efisien dimana sudah ada standar biaya dalam menentukan suatu pelaksanaan kegiatan kementerian negara/Lembaga yang memuat mengenai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks, namun tetap dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan dan tugas pada masing- masing kementerian negara/lembaga. PMK SBM TA 2022 dapat diunduh https: //jdih.kemenkeu.go.id/download/a73998d2-c308- 4451-a907-35438a028e80/60~PMK.02~2021Per.pdf
Badan Kebijakan Fiskal
Relevan terhadap 4 lainnya
Fokus COVID-19 dan Problem Sektor Keuangan di Indonesia Untuk meningkatkan daya tahan sektor keuangan, diperlukan diagnosa terkait problem sektor keuangan di Indonesia. Permasalahan sektor keuangan pada dasarnya mencakup beragam aspek, namun permasalahan paling berat dapat dikaitkan dengan kondisi eksisting saat ini, khususnya hantaman pandemi COVID-19. Berdasarkan hasil analisa dari berbagai sumber referensi, persoalan pertama sektor keuangan adalah terkait informasi yang asimetris ( asymmetric information ), yang dapat menjadi sumber instabilitas keuangan yakni suatu situasi dimana satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan keuangan tidak memiliki informasi yang akurat dibanding pihak lain (Ojo, 2010). Dalam konteks COVID-19 misalnya, persoalan tersebut akan mempertinggi risiko lembaga keuangan di tengah lingkungan ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian. Persoalan kedua adalah terkait moral hazard , yang biasanya terjadi sesudah transaksi dilakukan pemberi pinjaman berada dalam posisi yang menerima risiko atas usaha yang dilakukan peminjam. Persoalan ketiga adalah belum berjalannya intermediasi lembaga keuangan secara optimal bagi masyarakat kelas bawah. Sektor keuangan secara umum digerakkan oleh dua jenis lembaga keuangan (IMF, 2012), yaitu: (i) lembaga perbankan; dan (ii) lembaga non perbankan, seperti pasar modal, lembaga pembiayaan, dana pensiun, asuransi, dan pegadaian. Secara ideal, lembaga keuangan berfungsi dalam menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai dana ( surplus of funds ), dan pihak yang membutuhkan dana ( lack of funds ) yang dinilai mempunyai manajemen yang lebih baik dalam mengelola risiko ekonomi. Lembaga keuangan mempunyai lima fungsi penting bagi perekonomian (IMF, 2012), yaitu: (i) memobilisasi tabungan; (ii) mengelola risiko; (iii) menciptakan peluang investasi; (iv) efisiensi dan efektivitas transaksi; dan (v) memfasilitasi pertukaran barang dan jasa. Isu penting sebagai representasi kurang optimalnya lembaga keuangan adalah rendahnya tingkat aksesibilitas keuangan bagi masyarakat miskin. Aksesibilitas ini menyangkut kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses (ditolak) pada sistem keuangan formal. Padahal dalam kasus COVID-19, banyak masyarakat kelas bawah sebagai pelaku yang terkena dampak signifikan. Tantangannya dikarenakan faktor harga maupun non-harga terhadap akses masyarakat dalam menggunakan atau memanfaatkan layanan jasa keuangan. Salah satu tantangan dalam pelaksanaan sistem keuangan di Indonesia adalah belum optimalnya industri keuangan yang menawarkan produk atau layanan keuangan yang customer-centric disertai infrastruktur finansial yang baik. Selain itu, lembaga keuangan belum bisa memberikan kemudahan akses keuangan yang berkualitas dengan biaya terjangkau dan tidak rumit. Sementara, pilar sistem keuangan inklusif sampai sejauh ini masih belum optimal (Annisa et. al, 2019), yakni: (i) edukasi dan perlindungan konsumen; (ii) pemetaan informasi keuangan; (iii) fasilitas intermediasi; (iv) saluran distribusi; dan (v) regulasi yang mendukung. Pada pihak yang lain, permasalahan dari sisi demand adalah masih rendahnya kapabilitas keuangan ( lack of financial capability ), edukasi dan kepercayaan publik serta akses keuangan yang berkualitas. Risiko lain terkait COVID-19 adalah pengetatan kondisi keuangan, dan pada saat yang sama terdapat tingginya tingkat utang perusahaan. Padahal banyak kasus pandemi terdapat pelemahan industri investasi dan kemungkinan krisis utang di banyak negara berkembang, termasuk di Indonesia. COVID-19 menjadi ancaman resesi, dan meningkatkan biaya pinjaman sehingga menyebabkan tekanan pada perusahaan dalam skala besar. Ragam persoalan tersebut mampu mengganggu kesinambungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan memberikan risiko terhadap stabilitas keuangan domestik. Penguatan dan Stabilitas Daya Tahan Sektor Keuangan Untuk mengatasi beragam persoalan sektor keuangan, maka dibutuhkan stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan. Dalam konteks
Fokus aksesibilitas ( accessibility ), ketersediaan ( availability ), dan penggunaan ( usage ) sistem keuangan formal. Dimensi ini bersama-sama membangun sistem keuangan yang inklusif. Karena bank adalah pintu gerbang ke bentuk paling dasar dari layanan keuangan, inklusi/eksklusi perbankan sering digunakan sebagai analogi dengan inklusi/ eksklusi keuangan. Ekslusif keuangan merujuk pada proses-proses yang berfungsi untuk mencegah kelompok sosial dan individu tertentu mendapatkan akses ke sistem keuangan formal (Leyshon dan Thrift, 1995). Menurut Sinclair (2001) financial exclusion berarti ketidakmampuan untuk mengakses layanan keuangan yang diperlukan dalam bentuk yang sesuai. Pengecualian dapat terjadi sebagai akibat dari permasalahan terkait akses, kondisi, harga, pemasaran, atau pengecualian diri sebagai tanggapan atas pengalaman atau persepsi negatif. Sedangkan Carbo dkk. (2005) mendefinisikan financial exclusion sebagai ketidakmampuan beberapa kelompok masyarakat untuk mengakses sistem keuangan (sarma, 2012). Dengan demikian, financial inclusion merupakan fenomena multidimensi. • Manfaat Inklusi Keuangan Dalam laporan Global Findex 2019, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengatakan bahwa inklusi keuangan memungkinkan orang “menabung” untuk kebutuhan keluarga, “meminjam” untuk mendukung bisnis, atau membangun “bantalan” terhadap keadaan darurat. Menurut Kim, memiliki akses ke layanan keuangan merupakan langkah penting untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi ( economic growth ) dan mengurangi angka kemiskinan ( poverty reduction ). Karena itu, program-program inklusi keuangan ini lebih banyak muncul di negara- negara underdeveloped atau negara-negara yang masih banyak penduduk miskinnya, termasuk Indonesia. Manfaat inklusi keuangan ini didukung dari beberapa hasil studi. Banerjee dan Newman (1993) telah mengamati bahwa faktor penting yang memungkinkan orang keluar dari kemiskinan dengan meningkatkan produktivitas adalah akses ke keuangan. Studi Binswanger dan Khandker (1995) di India juga mengonfirmasi program perluasan perdesaan secara signifikan menurunkan kemiskinan perdesaan dan secara signifikan meningkatkan lapangan kerja non-pertanian di India. Inklusi keuangan dipandang sebagai prioritas kebijakan di banyak negara. Sistem keuangan inklusif diinginkan karena berbagai alasan. Pertama , memfasilitasi alokasi sumber daya produktif yang efisien. Kedua , akses ke layanan keuangan yang sesuai dapat secara signifikan meningkatkan pengelolaan keuangan sehari-hari. Dan ketiga , sistem keuangan yang serba inklusif dapat membantu mengurangi pertumbuhan sumber-sumber kredit informal, seperti rentenir yang seringkali cenderung eksploitatif (Sarma, 2012). Dengan demikian, sistem keuangan yang inklusif meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan dengan menyediakan jalan untuk praktik menabung yang aman dan selamat dan dengan memfasilitasi berbagai macam layanan keuangan yang efisien. Melalui alokasi sumber daya produktif yang efisien, sistem keuangan yang inklusif meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong pembentukan modal. Beck et al (2009) mengamati bahwa sistem keuangan yang berkembang dengan baik dapat diakses oleh semua, mengurangi biaya informasi dan transaksi, mempengaruhi tingkat tabungan, keputusan investasi, inovasi teknologi dan tingkat pertumbuhan jangka panjang. Dengan demikian, inklusi keuangan terkait upaya menolong orang miskin atau masyarakat yang pendapatannya berada di lapisan terbawah dan masyarakat yang berusaha dengan skala ultra mikro dan mikro. Bila masyarakat atau pelaku usaha sudah inklusif, maka tantangan buat mereka adalah melakukan pendalaman keuangan. Perbedaan area inklusi keuangan dan area pendalaman keuangan ditunjukkan dalam Grafik-4. • Literasi Keuangan Literasi keuangan adalah suatu rangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan
Fokus Indonesia sebagai negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 260 juta menjadikan konsumsi masyarakat sebagai motor pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru mendorong masyarakat untuk menyesuaikan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah cara masyarakat berbelanja. Di era digital ini, masyarakat berbelanja melalui e-commerce yang ada. Pembayaran belanja dilakukan dengan transfer bank. Perusahaan financial technology atau fintech yang merupakan sebuah pelengkap terhadap industri jasa keuangan perbankan yang telah ada patut diperhitungkan kontribusinya dalam memperlancar transaksi keuangan. Fintech sebagai Revolusi Digital di Sektor Keuangan Kecepatan penyebaran dan penggunaaan informasi sangat didukung oleh penetrasi internet dan ponsel cerdas. Datareportal.com (2020) menyebutkan pengguna internet di Indonesia pada Januari 2020 sebanyak 175,4 juta atau 64% penduduk Indonesia. Adanya pandemi menyebabkan masyarakat kita dipaksa melakukan revolusi di bidang penggunaan teknologi informasi. SIRCLO (2020), menyebutkan bahwa pandemi justru mengakselerasi industri e-commerce di Indonesia yang bertumbuh sebesar 91%. Ada 12 juta pengguna e-commerce baru sejak pandemi berlangsung. Pandemi juga mendorong peningkatan penggunaan aplikasi rapat online seperti Zoom, Google meet, Webex , dan Microsoft teams . Zoom merupakan aplikasi rapat online yang paling banyak digunakan sehingga di tahun 2020 ini saham Zoom meroket mencapai puncaknya hingga 677% dibandingkan di awal Januari 2020. Revolusi digital juga menyentuh sektor keuangan yang telah mengubah cara konsumen berperilaku dan mengharapkan melakukan berbagai kegiatan keuangan dan nonfinansial. Konsumen produk keuangan tentunya mengharapkan kenyamanan, kecepatan, akurasi, kemudahan akses, dan efisiensi dalam melakukan setiap aktivitasnya. Jumlah pengguna ponsel cerdas yang banyak dan penetrasi internet yang tinggi, bukan hal yang muluk-muluk apabila Indonesia terus berkembang menjadi salah satu pasar ekonomi digital yang menjanjikan. Fintech dikenal dengan istilah yang berbeda dalam Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia, meskipun keduanya memiliki definisi yang hampir sama. Dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018, fintech dikenal dengan istilah Inovasi Keuangan Digital yang didefinisikan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017, fintech dikenal dengan istilah teknologi finansial yang didefinisikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Secara umum, dapat dikatakan fintech pada dasarnya adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan. Fintech di Indonesia semakin berkembang beberapa tahun belakangan ini mengikuti perkembangan tren global. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam sebuah paparannya menyatakan bahwa model bisnis fintech telah jauh berkembang mencapai minimal 23 jenis bisnis model. Berdasarkan laporan AFTECH Indonesia, (2020), perkembangan fintech di Indonesia menunjukkan semakin banyaknya perusahaan startup fintech yang memiliki lisensi. Jumlah anggota startup AFTECH pada akhir tahun 2019 meningkat 54% ( YoY ) mencapai 275 anggota, dan terus meningkat hingga 362 anggota pada kuartal II–2020. Padat dan kompleksnya inovasi keuangan digital secara bersamaan harus diimbangi dengan pembentukan ekosistem penggunanya. Untuk itu, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan sehingga tercipta keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko yang ditimbulkan oleh fintech . Pengawasan yang baik tentunya memerlukan regulasi yang kuat. Regulasi perlu dibuat dengan tidak terlalu ketat yang kemudian dapat menghambat inovasi lebih lanjut di masa
Biro KLI Kementerian keuangan
Relevan terhadap 4 lainnya
samping itu, ia menilai dukungan APBN dan APBN untuk penyediaan supply side layanan kesehatan perlu ditingkatkan. Pengajuan perpindahan kepesertaan oleh masyarakat menjadi PBI diakui Purwanto memang dapat menambah anggaran pemerintah untuk iuran PBI. “Namun, sudah menjadi komitmen pemerintah untuk membiayai jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu,” tegasnya. Dalam menghadapi perpindahan kelas, Kemensos berpedoman pada persyaratan yang berlaku serta melihat pembatasan kuota nasional PBI yaitu 96,8 juta jiwa. “Untuk menjadi peserta PBI, peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang pengusulannya melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verivali) data rumah tangga calon peserta melalui instrumen DTKS,” terang Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras. Hasil verivali dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan penetapan perubahan PBI dilakukan setiap satu bulan sekali. Sementara itu, Suminto menggarisbawahi bahwa tidak hanya peserta kelas tiga saja yang dapat mengajukan pindah menjadi segmen PBI. “Seluruh penduduk Indonesia yang dapat dibuktikan tergolong sebagai orang miskin dan tidak mampu, dapat mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran,” ujarnya. Cegah defisit berulang Berbagai upaya mitigasi disiapkan pemerintah untuk mencegah defisit kembali terulang. Suminto mengungkapkan, dalam jangka pendek instansi terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPKP, khususnya rekomendasi perbaikan pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing . Suminto berkata, “BPJS Kesehatan harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta mandiri.” Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menargetkan tingkat keaktifan peserta mandiri nantinya dapat mencapai 60 persen. “Belajar dari Korea, kira-kira 10 tahun lalu peserta aktif di sana pernah di angka 25 persen. Tapi mereka punya enforcement . Bisa menyita aset, bisa mengintip rekening orang,” cerita Fachmi. Ia menerangkan BPJS Kesehatan sedang mengembangkan cara untuk meningkatkan keaktifan peserta. Untuk tahap awal ini belum melalui enforcement , tetapi masih berupa penerapan prasyarat pada layanan publik. “Misalnya, tiap kali orang mau memperpanjang paspor, ada informasi bahwa dia belum bayar iuran. Minimal ada awareness dan dia tahu negara tahu.” Untuk validasi dan pemutakhiran data, khususnya data PBI, BPJS Kesehatan memerlukan peran Kemensos. Untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial ini, Hartono Laras mengatakan pihaknya menyediakan sistem aplikasi untuk meng- update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bernama Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG). Selain itu, Kementerian Sosial juga menyediakan anggaran untuk pengadaan jaringan komunikasi di 514 kabupaten/kota. Untuk menjaga keberlangsungan program JKN- KIS, perbaikan pada keseluruhan sistem mutlak diperlukan, termasuk di dalamnya langkah penyesuaian iuran. Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani berharap penyesuaian iuran dapat membantu mengatasi kesulitan finansial pada program JKN-KIS sehingga memberi efek domino yang positif. “BPJS Kesehatan bisa membayar ke fasilitas kesehatan, fasilitas kesehatan pun tidak terganggu lagi cashflow -nya, sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” pungkas Kalsum. Dukungan Pendanaan Pemerintah dalam Program JKN-KIS PPU Pemerintah Pusat 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Bantuan iuran untuk PBI JKN 2014 2015 2016 2017 2018 2019 MN atau Bantuan Pemerintah 2014 2015 2016 2017 2018 2019 4,5 4,8 4,7 4,8 5,4 6,4 19,9 19,9 25,5 25,4 25,5 35,7 5,0 6,8 3,6 10,3 15 MEDIAKEUANGAN 14 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 MEDIAKEUANGAN 14
MEDIAKEUANGAN 32 33 MEDIAKEUANGAN 32 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Mengelola Manusia dari Hati M enjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) bukanlah impian Humaniati. Lulusan psikologi Universitas Gajah Mada itu awalnya ingin meniti karier di sebuah perusahaan multinasional yang bergerak di industri perbankan. Restu sang ibu yang justru membawa langkahnya mendaftar pekerjaan menjadi abdi negara. Pertimbangannya cukup logis, selain faktor usia yang telah menginjak angka 28, saat itu Ia pun telah memiliki momongan. Ritme pekerjaan PNS yang lebih stabil dan jaminan hari tua dirasa lebih cocok baginya yang telah berkeluarga. Berbeda dengan korporat swasta yang kebanyakan menitikberatkan pada pemenuhan target dan profit. Siapa sangka pilihan tersebut mengantarnya ke posisi yang cukup strategis. Setelah hampir tiga dasawarsa mengabdi, Ia kini menempati jabatan sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) di Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di pundaknya kini dititipkan masa depan puluhan ribu pegawai di Kemenkeu). Dari dirinya komando pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM Kemenkeu berasal. Amanah yang diembannya kini bukan diraih tanpa perjuangan. Karier wanita yang akrab dipanggil Ati ini diawali saat Ia direkrut sebagai tenaga psikolog di Kemenkeu. Saat itu, termasuk dirinya, hanya ada dua orang psikolog di Kemenkeu. ”Karena cuma dua orang, kami dituntut untuk bekerja seefektif mungkin dan mandiri. Termasuk dalam mengambil keputusan,” kenang Ati. Pekerjaan yang diampu Humaniati saat itu berkaitan dengan penyelenggaraan beragam tes psikologi berdasarkan kebutuhan, contohnya untuk Diklatpim (pendidikan dan pelatihan kepemimpinan). Di masa awal meniti karier, di saat belum dikenal istilah ”reformasi birokrasi”, Atik banyak ditempa dari pengalamannya. Ia banyak dihadapkan pada situasi yang menguji integritas dan ketegasannya. Oknum- oknum internal maupun eksternal banyak yang ingin mendapat privilege tersendiri dengan mencurangi hasil tes mereka. ”Saya tetap bergeming, dari situ saya belajar betul tentang integritas, decisive judgement , dan resilience ,” ucapnya mantap. Manajemen talenta jadi senjata Bermacam pengalaman yang menempanya, membuat wanita kelahiran Madiun ini semakin paham bagaimana memetakan pegawai di Kementerian Keuangan. Saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai, pembangunan pengelolaan SDM berbasis sistem merit dimulai. Pembangunan sistem yang dimulai sejak tahun 2007 itu berbarengan dengan dimulainya era reformasi birokrasi. Dari yang awalnya sangat administratif, infrastruktur pengelolaan SDM dikembangkan menjadi berbasis kompetensi / competency based human resources management (CBHRM). ”Kita mengubah paradigma pengelolaan SDM, karena sistem merit ini berbasis kompetensi, kualifikasi dan kinerja,” ucapnya menjelaskan. Pembangungan kompetensi dimulai dari sektor manajerial, kemudian berlanjut ke pembangunan sistem manajemen kinerja yang kini menjadi basis dari sisi penilaian kinerja. Untuk menjadikan pegawai memiliki kualifikasi yang baik, Biro SDM membangun human capital development plan , kode etik, pola mutasi dan lain-lain. Semua sistem ini disempurnakan menjadi pondasi dan pada akhirnya mendukung pelaksanaan sistem merit. Setahun setelah menjabat sebagai Kepala Biro SDM, pada 2014 istilah sistem merit baru mulai dikenal secara nasional melalui undang-undang ASN. ”Kita diuntungkan karena mulai duluan, udah diimplementasikan sejak 2007,” serunya bangga. Langkah berikutnya yang diambil oleh ibu dua anak ini adalah konsisten menyempurnakan pengelolaan SDM berbasis merit. Bukan kebetulan jika pada tahun 2019 Kementerian Keuangan kemudian berhasil memperoleh predikat ‘sangat baik’ atas implementasi sistem merit dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia sangat bersyukur karena Sekretaris Jenderal Hadiyanto, sebagai atasannya langsung sangat mendukung dan memberi perhatian khusus. Tak hanya saat proses penilaian, tapi lebih lagi untuk implementasi sistem merit di Kementerian Keuangan. Pencapaian ini menandakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan sistem merit yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi telah berhasil diterapkan di Kemenkeu. Dari delapan aspek penerapan sistem merit dengan nilai ideal 400, Kemenkeu berhasil mencatat 382,5 poin. Hal itu menunjukkan Kemenkeu sudah hampir memenuhi kondisi ideal yang diharapkan. Bibit kebaikan dari keluarga Kecintaan Humaniati dalam memahami karakter manusia dan nilai kemanusiaan berangkat dari apa yang Humaniati KEPALA BIRO SDM, SEKRETARIAT JENDERAL Teks Dimach Putra | Foto Anas Nur Huda 33 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 MEDIAKEUANGAN 32
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @melaniiii19_ Perluasan RS dengan fitur displau tempat tidur rawat inap. Agar terjaminnya transparansi pelayanan BPJS kepada masyarakat dan menghindari diskriminasi pelayanan BPJS dan Non BPJS. @cemiit Kemudahan dan percepatan layanan informasi. Ketepatan pelayanan poin penting dalam menolong dan memberikan kepercayaan kepada pasien tgerhadap BPJS. dg mudah. @Nuelpac Perluasan RS dengan sistem antrian pasien elektronik. Karena kasihan pasien nunggu lama dari pagi sampe siang atau sore. Isna Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Menurut Anda, dari 10 Komitmen Perbaikan Layanan Jaminan Kesehatan oleh BPJS, mana yang perlu diprioritaskan? M enjelang berakhirnya tahun 2019, banyak polemik yang muncul di ruang publik terkait kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang diterapkan mulai Januari 2020. BPJS Kesehatan sendiri merupakan wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dipilih oleh pemerintah dan DPR untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat dengan biaya yang terjangkau atau biasa disebut Universal Health Coverage (UHC). Program JKN adalah program strategis jika dilihat dari jumlah masyarakat yang dijangkau, jenis layanan kesehatan yang diberikan, serta bantuan biaya yang diberikan pemerintah. Untuk layanan kesehatan, program JKN memberikan jaminan atas seluruh jenis penyakit sepanjang terdapat indikasi medis. Selain itu, sebagai program jaminan sosial, BPJS Kesehatan juga menerima seluruh warga negara menjadi peserta tanpa dilakukan berbagai jenis tes atau screening sebagaimana layaknya persyaratan mengikuti program asuransi yang dikelola oleh swasta. Layanan kesehatan yang diberikan juga meningkat setiap tahunnya. Dari sisi biaya, program JKN relatif sangat murah. Iuran kelas III program ini hanya dikenakan biaya per orang per bulan sebesar Rp42.000,- Dengan iuran sebesar ini, BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan salah satu program jaminan kesehatan dengan iuran yang paling murah di dunia. Oleh karena itu, saat akan menyesuaikan iuran di tahun 2020 ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran, upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain (subsidi silang). Dengan demikian pemerintah sangat perhatian agar penyesuaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Pemerintah menyadari sepenuhnya masih banyak tantangan dan kendala untuk pelaksanaan program JKN ini. Namun semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan program JKN akan selalu ada dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Gotong royong juga timbul dari kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh masyarakat. 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Jaminan Kesehatan Berkelanjutan GOTONG ROYONG MEWUJUDKAN