Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 6 lainnya
17 MEDIAKEUANGAN 16 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 NEW THINKING OF Sebagai respon terhadap perubahan zaman dan semakin berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Keuangan mulai mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan aspek digitalisasi. New Thinking of Working dan Office Automation menjadi bagian dari tema sentral inisiatif Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Dengan adanya pandemik COVID-19 dan penerapan Work From Home (WFH), hasil dari inisiatif ini juga makin bisa dirasakan manfaatnya. Apa saja yang sudah dan masih perlu dilakukan? Digitalisasi probis administrasi Perkantoran yang menuju digital workplace Efisiensi probis dan operasional unit Flexible working hours compress working hours Remote working Green organization “Kunci keberhasilan remote workin g adalah kematangan. Ada dua kematangan: kematangan organisasinya dan kematangan individunya atau employee -nya. Keduanya ini harus betul-betul dijajaki, bukan sekedar diluncurkan kebijakannya. Kematangan organisasi itu seberapa jauh sistem arahan leadership -nya, strateginya. Kematangan individu adalah seberapa pegawai bisa dipercaya dan lain-lain.” Alexander Sriwewijono - __ Psikolog “Perubahan di Kementerian Keuangan hanya akan terjadi apabila institusi ini dan manusia-manusianya keep learning . Kalau institusi dan manusianya berhenti belajar, berhenti mencari pengetahuan, saya yakin dia niscaya akan berhenti saja. Dia akan merasa cukup dan akhirnya ‘ mandeg ’. Dan itulah pangkal dari disaster . Kita tahu dalam sejarah yang ‘ mandeg ’ itu akan menjadi extinct atau punah”. Sri Mulyani, Menkeu pada Bincang Transformasi Unlocking the Future of Learning Penyediaan fasilitas video conference (cisco jabber dan zoom) Aplikasi pendukung WFH (Nadine/aplikasi naskah dinas, email, e-dropbox) Infrastruktur pendukung (akses vpn, bandwith yang memadai, back up power suplly pada Data Center) Tata Kelola (protokol DRP dan BCP saat WFH) Terobosan sarana prasarana Kemenkeu saat penerapan WFH akibat wabah Covid-19: KMK Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan ( Business Contunity Plan ) terkait dampak Covid-19 di lingkungan Kemenkeu Percepatan penyelesaian modul presensi di dalam office automation Percepatan pengembangan e-Kemenkeu versi mobile Penggunaan aplikasi naskah dinas Nadine dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama WFH. Terobosan tata kelola Kemenkeu saat mekanisme WFH: Dit. Audit KC DJBC Dit. PPK BLU DJPB Sekretariat LNSW Sekretariat BPPK Direktorat KITSDA DJP Biro Organta, Setjen CTO, Setjen Sekretariat DJKN Inspektorat 7 Itjen Dit. PRKN DJPPR Dit. ESI DJPK Dit. PNBP SDA KND, DJA Sekretariat BKF Kantor yang sudah menerapkan di lingkungan Kementerian Keuangan Infografik MEDIAKEUANGAN 16 17 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tak hanya menyuguhkan perangkat keras dan lunak yang canggih, tetapi juga menghadirkan transformasi digital. Perubahan paradigma pun tak terelakkan termasuk dalam bekerja. Tulisan Alvin Toffler dalam “The Third Wave” pun perlahan-lahan bergerak dari hanya sebuah ramalan di tahun 1980-an menjadi kenyataan. Menuju Paradigma Kerja Baru 9 MEDIAKEUANGAN 8 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 Laporan Utama COVID-19 ini telah membuat konsep remote working yang sebelumnya masih terus diperdebatkan seketika berubah menjadi rutinitas yang harus Foto Cahyo Afifi Sudarto Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi selaku Ketua Pelaksana Harian TRBTKP (CTO) “CTO sebagai unit yang menginisiasi NTOW juga sudah melakukan survei kepada sekitar 18000-an responden dan hasilnya mayoritas responden memilih kombinasi kerja tiga hari kerja dari kantor dan dua hari kerja dari rumah atau remote,” T ak terasa sudah lebih dari enam minggu mayoritas dari kita “dipaksa” bekerja dari rumah. Paksaan yang bernama COVID-19 ini telah membuat konsep remote working yang sebelumnya masih terus diperdebatkan seketika berubah menjadi rutinitas yang harus diimplementasikan. Jauh sebelum pandemi COVID-19, tepatnya sejak 2018, Kementerian Keuangan sudah menggagas konsep “ The New Thinking of Working ” (NTOW), sebuah konsep bekerja yang didorong oleh Central Transformation Office (CTO). Menurut Sudarto, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian CTO, NTOW adalah perwujudan konsep bekerja di era modern yang berdampak positif pada produktivitas kerja. “Ini adalah konsep di mana kita akan lebih fleksibel terkait waktu, tempat dan ruangan bekerja dan dengan dukungan teknologi informasi. Harapannya, delivering result sesuai ekspektasi stakeholder kita atau sesuai dengan visi misi kementerian keuangan,” jelasnya. Pria yang meraih gelar doktor di UNSW ini mengungkapkan gagasannya mengenai konsep 2-3 di mana nantinya pegawai Kemenkeu hanya kerja tiga hari ke kantor dan dua hari lainnya remote working . “CTO sebagai unit yang menginisiasi NTOW juga sudah melakukan survei kepada sekitar 18000-an responden dan hasilnya mayoritas responden memilih kombinasi kerja tiga hari kerja dari kantor dan dua hari kerja dari rumah atau remote . Bayangan saya sebelumnya kita butuh 4-5 tahun untuk menerapkan ini, tetapi kita melihat sisi positif dari COVID-19. Sekarang kita terbiasa video conference , terbiasa mendokumentasikan tugas harian dan tidak ada yang kerjanya hanya ngobrol saja. Jadi, meski kerja fleksibel tapi produktif,” ujarnya. MEDIAKEUANGAN 8
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
K ementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari struktur organisasi hingga kebijakan-kebijakan awal keuangan Indonesia. Karena baru saja merdeka, sistem pemerintahan Jepang masih mempengaruhi berbagai lembaga di Indonesia. Gunseikanbu Zaimubu atau Departemen Keuangan Jepang juga menjadi patokan awal Kemenkeu. “Struktur organisasi Kementerian Keuangan banyak mengambil alih bentuk Gunseikanbu Zaimubu dengan berbagai perubahan agar sesuai dengan negara merdeka dan berdaulat,” tulis Tim Departemen Keuangan dalam Rupiah di Tengah Rentang Sejarah: 45 Tahun Uang Republik Indonesia, 1946- 1991. Tak lama, sistem dan lembaga keuangan tinggalan Jepang segera dibereskan. Pada 29 September 1945, Maramis mengeluarkan dekrit yang mempreteli hak dan kewenangan Menghapus Warisan Kolonial Untuk mempertahankan kedaulatan, pemerintah membentuk berbagai lembaga keuangan. Dari kementerian hingga bank sentral. pejabat pemerintahan tentara Jepang. Baik urusan menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang, pengeluaran negara, hingga segala urusan kas negara. Hak dan kewenangan itu diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Maramis juga menyusun organisasi Kemenkeu yang pertama; terdiri dari lima penjabatan (eselon) I: umum, keuangan, pajak, resi candu dan garam, serta pegadaian. Langkah penting lainnya, demi kesatuan alat pembayaran yang sah, Maramis memerintahkan pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Kendati mengalami hambatan, usaha itu berhasil dengan terbitnya emisi pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, ORI ditetapkan berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Mendirikan bank sentral Untuk mendukung kedaulatan Indonesia di sektor ekonomi, diperlukan bank sirkulasi. Pada 19 September 1945, Sukarno-Hatta menandatangani Surat Kuasa Pemerintah Republik Indonesia bertanggal 16 September 1945 sebagai landasan yuridis bagi persiapan pendirian bank sirkulasi: Bank Negara Indonesia (BNI). Menurut Sri Margana dkk dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia 1945-1953 , __ tak semua pihak yang setuju bahwa pendirian BNI merupakan jalan terbaik untuk mendirikan kebijakan moneter yang kuat. Ir. Soerachman Tjorkoadisoerjo, misalnya, menginginkan agar pemerintah menasionalisasi De Javasche Bank (DJB) saja. Soerachman kala itu menjabat Menteri Kemakmuran. Sementara DJB merupakan bank sirkulasi Hindia Belanda sejak 1828 sampai dilikuidasi Nanpo Kaihatsu Ginko, bank sirkulasi era pendudukan Jepang. Tapi pemerintah sudah mengambil keputusan. Untuk mewujudkan impian itu, pada 9 Oktober 1945 didirikanlah Poesat Bank Indonesia (PBI). Badan ini bertugas mempersiapkan pembentukan BNI dan menjalankan kebijakan keuangan sebagaimana bank sirkulasi bekerja. Selain itu, PBI berperan memberikan kredit dengan bunga serendah-rendahnya dan menjadi pusat penyimpanan uang masyarakat. PBI juga mengeluarkan obligasi, menerima simpanan giro, deposito, dan tabungan, serta memberikan informasi dan penerangan di bidang ekonomi. “Serta merta masyarakat mulai mempercayakan dan menyimpan uang mereka pada bank tersebut. Dalam waktu singkat terkumpulah sebanyak Rp 31 juta (uang Jepang) yang digunakan sebagai modal bank,” tulis Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Teks Andri Setiawan Laporan Utama Gedung Bank Indonesia Foto Historia 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
DARI LAPANGAN BANTENG EKSPOSUR LAPORAN UTAMA 9 Merentang Sejarah Uang 12 Uang Invasi Jepang 15 Lahirnya Uang Putih 18 Infografik 20 Dari Kopi Sampai ORI 23 Menahan Laju Uang Merah 28 Mengenal Oeang Republik Indonesia Daerah ORIDA 31 Berbeda-Beda Tetap Satu Juang Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Kasubbag Publikasi Cetak Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Muchamad Maltazam, Alit Ayu Meinarsari, Teguh Warsito, Hadi Surono, Budi Prayitno, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, A. Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Arif Nur Rokhman, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Muhammad Fabhi Riendi, Leila Rizki Niwanda, Kurnia Fitri Anidya, Buana Budianto Putri, Muhammad Irfan, Arimbi Putri, Nur Iman, Berliana, Hega Susilo, Ika Luthfi Alzuhri, Irfan Bayu Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Arief Kuswanadji, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, Megan Nandia, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho. Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. 34 Infografik 36 Riwayat Uang RIS 39 Garis Hidup Maramis 42 Menghapus Warisan Kolonial BUKU 42 Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa 9 12 23 15 20 31 42 28 36 39 majalahmediakeuangan 3 MEDIAKEUANGAN 2 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
‘J angan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah’. Judul pidato terakhir Presiden RI Ir. Sukarno pada Hari Ulang Tahun RI di tahun 1966 tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Bahkan, singkatan ‘Jasmerah’ seringkali digunakan untuk mengingatkan kita pada pentingnya mempelajari sejarah. Dalam peringatan Hari Oeang ke-74 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2020, Media Keuangan kembali mengusung tema sejarah sebagai isi tulisan dan artikel majalah. Pada bulan spesial ini, sejarah perjalanan panjang kedaulatan mata uang Rupiah dan kisah awal institusi Kementerian Keuangan menjadi tema laporan kami. Meski disusun dalam situasi luar biasa karena badai pandemi COVID-19 yang sudah setengah tahun melanda negeri kita dan masih juga belum usai, penyusunan edisi Oktober tetap kami lalui dengan proses riset dan pengumpulan data. Dalam proses ini, tim redaksi dibantu oleh tim redaksi Historia yang dikenal sudah berpengalaman dalam menyusun artikel sejarah. Tantangan penyusunan edisi khusus ini dimulai dari penentuan pembabakan dan metode pengumpulan data yang dilakukan di tengah-tengah situasi pandemi. Dari fakta sejarah, kita tahu bahwa setelah deklarasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1945, kedaulatan negeri masih terus terancam oleh penjajah dan kedaulatan ekonomi juga mengalami banyak sekali tantangan mulai dari penggunaan berbagai jenis mata uang dan institusi keuangan dan moneter yang belum stabil dan masih terus diintervensi pihak luar. Namun, berkat gotong royong penduduk dan inisiatif dari para tokoh bangsa, Indonesia akhirnya bisa benar-benar Dari Lapangan Banteng Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Perjalanan Panjang Kedaulatan Negeri berdaulat dengan penggunaan satu mata uang yaitu Rupiah. Dengan kesadaran bahwa negara Indonesia telah merdeka dan mempunyai pemerintahan sendiri, masyarakat juga mendukung kedaulatan dengan menggunakan Rupiah sebagai alat tukar meski pada saat awal kemerdekaan hal ini dapat mengancam nyawa mereka. Semoga dalam peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-74 ini kita dapat meneladani semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan persatuan bangsa di tengah cobaan. Sama halnya dengan saat ini, saat bangsa Indonesia masih harus berjuang untuk menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, semoga semangat bahu membahu dan tak kenal lelah tetap terus dilakukan. Selamat membaca! 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
31 MEDIAKEUANGAN 30 VOL. XV / NO. 154 / JULI 2020 PELAYANAN LELALANG DIMASA PANDEMI COVID-19 31 VOL. XV / NO. 154 / JULI 2020 Bagaimana Caranya? kembali dibuka dengan menerapkan protokol kewajaran baru. Dalam protokol kewajaran baru, Set PP memberlakukan layanan pengambilan nomor antre secara daring. Selain itu, Set PP juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di dalam maupun di luar gedung Pengadilan Pajak, serta layanan sidang daring untuk sidang yang seharusnya dilaksanakan di luar tempat kedudukan (SDTK). Mekanisme sidang daring, menurut Dendi, merupakan bagian dari rencana jangka panjang sebagai bentuk modernisasi layanan. Namun, dengan adanya wabah, layanan ini justru berjalan lebih gesit dari rencana. “SetPP berinisiasi mengusulkan percepatan implementasi penyelenggaraan sidang secara elektronik kepada pimpinan Pengadilan Pajak namun dengan mempertimbangkan kondisi yang ada,” kata Dendi melalui jawaban tertulisnya. Ia juga mengatakan, mekanisme sidang daring ini sementara dilakukan untuk SDTK saja. Sedangkan sidang di tempat kedudukan, saat ini tetap digelar secara luring dengan tetap menerapkan protokol kewajaran baru. Pria yang mengawali karir di Kementerian Keuangan sejak 1998 ini berharap sidang secara elektronik ini dapat mendorong dan mendukung pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak yang lebih baik. “Selain itu pengeluaran atau belanja negara menjadi lebih efisien dengan tetap menjaga kualitas layanan dan produktivitas penyelesaian pekerjaan,” ujarnya. Liku Sidang Virtual Penerapan hal baru, seperti segala yang baru, selalu butuh waktu untuk bisa berjalan seperti harapan. Demikian pula pelaksanaan sidang virtual ini, masih banyak kendala yang perlu disikapi. Kendala jaringan dan kemampuan perangkat tentu tak akan luput dari layanan ini. Namun demikian, Dendi mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan semaksimal mungkin. “Set PP merencanakan untuk dapat menyediakan fasilitas penunjang yang lebih baik, di antaranya perangkat keras dengan spesifikasi yang lebih baik dan aplikasi konferensi video serta jaringan internet yang lebih stabil,” ujarnya Tak sampai di situ, pelaksanaan sidang virtual secara lebih komprehensif saat ini juga masih terkendala dengan perlunya keberadaan berkas-berkas fisik. Terkait hal ini, Dendi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sistem yang lebih mutakhir. “SetPP tengah mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi, di mana proses manual terkait penanganan dokumen fisik tersebut dapat diotomasi dan seluruh dokumen terdigitalisasi,” ujarnya. Ia juga mengatakan, layanan sidang virtual ini hanya sebagian dari upaya Set PP dalam melakukan perbaikan. “Terobosan yang telah dilakukan oleh Set PP untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut hanyalah sebagian dari upaya Set PP dalam melakukan perbaikan dan pembangunan corporate culture yang lebih baik sebagaimana diarahkan dan menjadi perhatian dari Pimpinan di Kementerian Keuangan, baik dari Ibu Menkeu, Bapak Wamenkeu, maupun Bapak Sesjen,” ujarnya.
LAPORAN UTAMA 8 Benahi Implementasi Raih Faedah Optimal 12 Komitmen Kuat Bantu Masyarakat 16 Infografik 18 Penawar Lara Itu Bernama BLT Desa 20 Agar Manfaat Sampai Kepada yang Berhak PHOTO STORY 22 Nan Unik Pun Eksotik TEKA TEKI 24 Teka Teki Medkeu WAWANCARA 25 Mereduksi Risiko Bencana POTRET KANTOR 28 Sidang Sonder Perjumpaan BAGAIMANA CARANYA? 31 Alur Komunikasi Dimasa Pandemi PROFESI 32 Berkorban Demi Memastikan Pelayanan Tetap Berjalan Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. BUGAR 35 New Normal di Tempat Kerja, Seperti Apa? OPINI 36 Pelajaran dari Pandemi untuk Potensi Pertumbuhan Ekonomi UANG KITA BUAT APA 38 Tatkala Konektivitas Tak Terbatas OPINI 40 Excess Profit Tax sebagai Solusi GENERASI EMAS 42 Dari Desa, Karena Desa, Untuk Desa LOKAL 44 Berakhir Pekan ke Malin Deman FINANSIAL 46 Perjanjian Pranikah 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Kasubbag Publikasi Cetak Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Muchamad Maltazam, Alit Ayu Meinarsari, Teguh Warsito, Hadi Surono, Budi Prayitno, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, A. Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Arif Nur Rokhman, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Muhammad Fabhi Riendi, Leila Rizki Niwanda, Kurnia Fitri Anidya, Buana Budianto Putri, Muhammad Irfan, Arimbi Putri, Nur Iman, Berliana, Hega Susilo, Ika Luthfi Alzuhri, Irfan Bayu Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Arief Kuswanadji, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, Megan Nandia, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho. Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. C O V E R S T O R Y : Salah satu jaring pengaman sosial dari pemerintah terwujud dalam program BLT Desa. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai stimulus ekonomi di pedesaan. Bantuan ini direpresentasikan dengan besek bambu yang merupakan wadah tradisional khas dari desa. Resha Aditya Pratama
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @Yulmalida77 A. Saya pikir ini lebih mudah untuk pendataannya oleh daerah masing-masing dan menjadi tepat sasaran @lasindah_nadiaa D. Karena untuk hal tersebut pasti mau tidak mau harus membutuhkan biaya yang besar Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Dari empat kriteria penerima BLT Desa di bawah ini, mana yang menurut Anda harus diprioritaskan sebagai syarat utama agar penyalurannya efektif dan tidak tumpang tindih? A. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan B. Bukan penerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, dan Bantuan Sosial Tunai C. Kehilangan mata pencaharian D. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis. 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 154 / JULI 2020 Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Menjaga Asa dengan BLT Desa M entari pagi sudah membumbung tinggi. Panas matahari sudah terasa menyengat di kulit. Namun Maryono, buruh lepas harian yang juga salah satu warga Dusun Niron Sleman Yogyakarta, masih harus berdiam di rumah. Sejak pemilik mebel kayu tempat dia bekerja memintanya tak pergi dulu ke toko mebel lantaran permintaan turun, Maryono terpaksa berhenti bekerja. Maryono adalah satu satu dari sekian warga yang terimbas dampak pandemi COVID-19 yang masih melanda negeri ini. Ya, dampak virus yang bermula di Wuhan, China tidak hanya dirasakan oleh warga perkotaan saja. Kenyataannya, masyarakat di pedesaan pun tak luput dari imbas pandemi. Pemerintah tak berdiam diri. Pemerintah menyadari bahwa situasi pandemi tak hanya mengakibatkan dampak di sektor kesehatan tetapi juga sektor ekonomi dan sosial di semua wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi COVID-19, kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pun digulirkan. BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari alokasi Dana Desa. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak ekonomi bagi warga di pedesaan akibat adanya pandemi COVID-19. Inisiatif pemerintah bahkan tak berhenti di situ. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 18 Mei 2020 agar pemerintah melakukan langkah- langkah percepatan penyaluran BLT Desa, Kementerian Keuangan menindaklanjutinya dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020. Melaui peraturan tersebut, Dana Desa diinstruksikan agar disalurkan lebih cepat dan tidak lagi membatasi persentase penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT Desa. Hal ini ditujukan semata-mata agar manfaat BLT Desa dapat segera dirasakan warga pedesaan yang terdampak COVID-19. Tentu saja, agar penyalurannya tepat sasaran penerima BLT Desa harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, penerima BLT Desa bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Selain itu, kelancaran program BLT Desa tak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah, perangkat Desa, dan masyarakat untuk bersama-sama membantu kelancaran penyaluran serta pengawasannya. Kita berharap program BLT Desa ini dapat menjaga asa masyarakat pedesaan dalam menghadapi wabah COVID-19. Dalam edisi ini, pembaca dapat mencari lebih lanjut tentang seluk beluk program BLT Desa. Selamat membaca!
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 2 lainnya
MoU Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS). 7 Jan 20 Feb Kemenkeu meraih Penghargaan Kinerja Terbaik Pengelolaan Anggaran Tahun 2018 3 Mar 26 Apr 29 Mar 2 Mei Kemenkeu mengadakan Kompetisi Hackathon 2019 Kemenkeu menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). 18 Feb Menkeu menyatakan apresiasinya terhadap DJBC atas capaian fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 8 Apr Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendapatkan penghargaan sebagai The Most Inspiring Woman pada acara Anugerah Indonesia Maju 2018-2019. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengenalkan dan meninjau pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Garut Menkeu Sri Mulyani Indrawati mewakili Indonesia, hadir dalam pertemuan negara-negara anggota program Southeast Asia Disaster Risk Insurance Facility (SEADRIF) dalam Asian Development Bank Annual Meeting yang ke-52 di Nadi, Fiji. 12 Jun Pemerintah kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 4 Jul 6 Jul 18 Agus 12 Sep 2 Okt 14 Nov 9 Des Menkeu menutup Program Sinergi Reformasi DJP, DJBC, DJA 2019 Kemenkeu melalui PKN STAN yang bekerja sama dengan Sabang Merauke, kembali menyelenggarakan Seminggu Bersama Keluarga Kemenkeu (SBKK) Menkeu memberikan tantangan kepada anak muda yang hadir maupun menyaksikan acara Gerakan Nasional 1000 Startup Digital di Istora Senayan Menkeu SMI memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga (K/L) yang telah berhasil mengelola Barang Milik Negara (BMN) dengan baik lewat BMN Awards. Menkeu meresmikan museum dan perpustakaan Bea Cukai bernama Loka Wistara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kemenkeu mendapatkan penghargaan sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2019 Infografik
10 Infografis: Lintas Peristiwa 2019 12 Terusik Perkara Plastik 18 Agar Ekonomi Syariah Kian Meriah 24 Pariwisata Sektor Unggul Penyumbang Ekonomi Bangsa 30 Mengejar Kemerdekaan Belajar 36 Siasat Dana Siaga Bencana 42 Riset Negeri untuk Daya Saing Tinggi KOLOM EKONOM 49 Di Balik Rasio Pajak 51 Tumbuh dalam Tekanan Lokal 54 Sejarah Tak Bersudut di Villa Isola Renungan 56 Mereda dengan Meredam 3 MEDIAKEUANGAN 2 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020 Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR 12 24 18 42 36 30 Pada edisi kaleidoskop ini, kami merefleksi peristiwa setahun terakhir. Cermin dipilih untuk menggambarkan proses refleksi dan evaluasi demi perbaikan di masa mendatang. Objek bunga di tengah cermin bermakna isu- isu menarik sepanjang 2019. Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Muchamad Maltazam, Sri Moeji S, Alit Ayu Meinarsari, Teguh Warsito, Hadi Surono, Ali Ridho, Budi Prayitno, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Farida Rosadi, Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Arif Nur Rokhman, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Muhammad Fabhi Riendi, Leila Rizki Niwanda, Kurnia Fitri Anidya, Buana Budianto Putri, Muhammad Irfan, Arimbi Putri, Nur Iman, Berliana, Hega Susilo, Ika Luthfi Alzuhri, Agus Tri Hananto, Irfan Bayu Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Fransiscus Edy Santoso, Andi Al Hakim, Muhammad Fath Kathin, Arief Kuswanadji, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, Megan Nandia, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho. Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, A. Wirananda, Ditto Novenska,. Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id.
Kolom Ekonom Ilustrasi Dimach Putra I ndonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang perekonomiannya masih bisa tumbuh relatif tinggi di tahun 2019. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,02 persen pada kuartal ketiga 2019, tatkala negara-negara lain di dunia mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi. Tiongkok yang pada tahun lalu masih tumbuh 6,6 persen, pada 2019 ini mengalami penurunan. Pada kuartal ketiga 2019, Tiongkok hanya tumbuh 6,0 persen. Pelambatan juga terjadi di India, salah satu negara sumber pertumbuhan baru. Tahun lalu, India mampu tumbuh 6,8 persen. Tahun ini terus melorot bahkan di kuartal ketiga 2019 hanya mampu tumbuh 4,5 persen. Beberapa negara di dunia bahkan telah mengalami resesi atau tumbuh negatif selama dua kuartal berturut-turut. Tahun 2019 memang bukan tahun yang mudah bagi perekonomian dunia. Hidayat Amir Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Tumbuh dalam Tekanan Berbagai tekanan dan gejolak yang terjadi membuat ekonomi dunia mengalami perlambatan yang cukup dalam, bahkan menjadi yang terburuk sejak krisis keuangan global pada 2009. Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari 3,6 persen di 2018 menjadi 3,0 persen untuk tahun ini. Pertumbuhan volume perdagangan bahkan diperkirakan hanya tumbuh 1,1 persen di 2019, atau turun signifikan jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3,6 persen. nyata apa yang sesungguhnya hanyalah metode. Refleksi Husserl itu dapat dijadikan ilham untuk melihat rasio pajak lebih dalam. Di balik rasio pajak, terdapat berbagai soal yang tak serta-merta kelihatan dalam angka. Itulah mengapa rasio pajak bukanlah satu-satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, meski secara indikatif berguna untuk mengenali gejala inefektivitas pemungutan pajak sejak dini. Ada empat faktor yang dapat menjelaskan sebab PDB Indonesia tidak berkorelasi positif dengan kinerja perpajakan, khususnya rasio pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Program amnesti pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nampaknya baru membantu menambah basis pajak baru dan belum meningkatkan rasio pajak. Meski tingkat kepatuhan pajak terus meningkat dari tahun 2015 sebesar 60 persen menjadi 71,1 persen di tahun 2018, namun angka tersebut masih tergolong rendah. Selain itu, tingkat kepatuhan tersebut pun masih terbatas pada kepatuhan yang sifatnya formal yakni menyampaikan SPT dan belum mempertimbangkan kepatuhan material yang melibatkan kebenaran isi SPT. Kedua, tingginya hard-to-tax sector , khususnya usaha rintisan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor pertanian/perkebunan/perikanan yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, komposisi UMKM mencapai 59,2 juta unit dari total 60,01 juta unit usaha di Indonesia. Di satu sisi, UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar namun di sisi lain kepatuhan dan literasi yang masih sangat rendah menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memungut pajak. Dalam konteks itu, kebijakan penurunan tarif pajak UMKM sudah tepat dan layak diapresiasi, demi memperluas basis pajak dari sektor ini. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mewajibkan para pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha, harus dapat dimanfaatkan untuk mulai membangun basis data yang akurat dari sektor ini. Ketiga, pesatnya perkembangan ekonomi digital tidak diiringi dengan modernisasi perangkat teknologi informasi perpajakan, SDM yang mumpuni, serta regulasi. Akibatnya, potensi pajak sektor ini menjadi sulit ditangkap. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Pada 2016, tercatat nilai transaksi dari sektor ekonomi digital sebesar USD5,6 miliar. Dalam konteks ini, kebijakan pajak e-commerce sudah tepat demi menjamin keadilan dalam pengenaan pajak. Namun demikian, disharmoni antar-regulasi seperti penurunan tarif pajak UMKM di satu pihak dan kewajiban pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha di lain pihak selalu perlu diantisipasi. Keempat, maraknya praktik penghindaran pajak. Data-data dari tax amnesty, Swiss Leaks, Panama Papers, Paradise Papers , dan sebagainya mencerminkan banyaknya warga negara Indonesia yang berupaya menghindari pajak. Program tax amnesty pun menjadi solusi tepat di tengah kondisi tersebut. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan, program ini juga menjadi momentum yang baik untuk mulai membangun tax culture yang sehat. Selanjutnya tax amnesty harus diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas. Kendati rasio pajak bukan satu- satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, mendongkrak rasio pajak tetaplah salah satu tugas penting negara. Tujuan negara yakni kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan merata hanya dapat dicapai dengan level penerimaan pajak yang optimal yang dapat mengakselerasi pembangunan. Searah dengan itu, upaya-upaya pemerintah dari sisi regulasi untuk mendongkrak rasio pajak perlu terus didukung: reinventing policy , kenaikan PTKP, tax amnesty , konfirmasi status WP, UU AEOI, Pembaruan Sistem Informasi, pemeriksaan pajak, percepatan restitusi, penurunan tarif WP UMKM, dan CRS AEOI. Semua itu tak lain adalah upaya meningkatkan rasio pajak dan basis pajak, juga secara serentak mendorong kepatuhan. Ibarat cermin, rasio pajak dapat dijadikan salah satu sarana untuk berkaca, tanpa kita harus menganggap bayangan cermin itu sebagai kenyataan sesungguhnya. Perbaikan selayaknya diarahkan pada kenyataan, bukan bayangannya. Kita sudah berada di jalur yang tepat, jangan sampai kereta perubahan ini berjalan terlampau lambat!
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 5 lainnya
MEDIAKEUANGAN 14 memang mengadopsi skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang disalurkan secara berkelompok kepada perempuan prasejahtera. Diantaranya ialah PNM dan Koperasi Mitra Dhuafa. Kedua penyalur tersebut mengakui perempuan lebih mampu bertahan hidup di sektor informal. Tak hanya itu, mereka juga menyebut perempuan lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhan, cenderung lebih menggunakan pendapatannya untuk keluarga, dan lebih disiplin dalam pengembalian pinjaman. Berdasarkan best practice pada sektor microfinance pada umumnya, debitur perempuan yang disalurkan secara berkelompok memiliki performa pinjaman yang sangat baik dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) di bawah 1 persen. “Dengan pembiayaan UMi ini, para debitur perempuan diharapkan dapat menyadari potensi kewirausahaannya dan memiliki posisi yang strategis dalam keluarga,” harap Ririn. Optimalisasi penyaluran melalui digitalisasi Desain pembiayaan UMI telah memanfaatkan teknologi informasi dari mula diluncurkan, tegas Djoko Hendratto. “Sejak awal, desainnya harus menggunakan itu supaya mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya. Ia menyebut penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas penyaluran UMi sebagai tahap pertama pemanfaatan teknologi informasi. Selanjutnya, untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan ketepatan sasaran, UMi memasuki tahap kedua pemanfaatan teknologi informasi yang dikenal sebagai tahap digitalisasi. Pada akhir 2018, digitalisasi pembiayaan UMi secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan. Kala itu, PIP menggandeng tiga platform uang elektronik dan satu platform marketplace . “Itu sangat inovatif dan kreatif. UMi dengan konsep enhancing and empowering tidak perlu membangun sistem yang begitu rumit, tetapi memanfaatkan sistem yang ada,” ucap Djoko bersemangat. Dalam perkembangan terakhirnya, Ririn menceritakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan ekosistem ekonomi digital dalam bentuk sistem tol data/join tuntas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDT, BLU LPDB dan BLU lainnya yang telah bekerja sama dengan PIP. “Sistem ini diharapkan dapat menciptakan big data UMKM yang pada akhirnya dapat digunakan bersama untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” Ririn berujar. Ia menambahkan, ke depannya, digitalisasi tidak hanya terbatas pada disbursement , tetapi juga ke arah pengembangan e-wallet. “Hal ini dilakukan untuk memudahkan debitur UMi dalam bertransaksi menggunakan uang elektronik dan memudahkan dalam melakukan analisa perilaku ekonomi debitur pembiayaan UMi,” jelasnya. Kemampuan bertahan di tengah krisis Pemerhati UMKM Dr. Asep Mulyana memberikan apresiasi terhadap program pembiayaan UMi. “Saya melihat ini sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Apalagi kalau nanti dari usaha ultra mikro bisa naik menjadi usaha mikro,” tutur akademisi Universitas Padjadjaran tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua usaha mikro bisa scale up . “Contoh yang paling gampang warteg. Ia tidak bisa scale up usahanya, tetapi paling tidak bisa tambah cabang,” lanjutnya. Untuk memperbesar keuntungan mereka, Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Universitas Padjadjaran itu menyarankan para pemilik usaha mikro agar berkoperasi. “Dengan berkoperasi keuntungan akan menjadi meningkat karena dari sisi supply -nya lebih murah,” tutur Asep. Ia menilai program UMi ini menjadi insentif awal dalam membangkitkan koperasi lantaran bunganya yang murah. Mengomentasi kondisi ekonomi nasional ke depan yang kemungkinan menurun akibat wabah Covid-19, ia optimis UMKM bisa tetap bertahan. “Semua pelaku usaha dalam kondisi apapun harus selalu optimis. Mengapa? Pasar selalu ada di Indonesia,” kata Asep. Selama ini, ucap Asep, UMKM telah menjadi penopang perekonomian Indonesia. Pada saat krisis ekonomi 1998, mereka tetap mampu bertahan, bahkan menjadi penyelamat ekonomi nasional. Menurut data PIP, sejak diluncurkan pada pertengahan 2017, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp8 triliun. Sebanyak Rp7 Triliun telah dicairkan dari APBN dan dikelola PIP untuk digulirkan kepada masyarakat, sedangkan Rp1 Triliun merupakan dana yang dialokasikan di APBN tahun 2020. Asep berharap alokasi dana untuk program pembiayaan UMi ini dapat meningkat. “Harus diperbesar. Barangkali dibuat lebih menjadi double , bahkan triple .”
31 MEDIAKEUANGAN 30 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 LANGKAH MUDAH Laporkan Pelanggaran sertakan lampiran (dokumen atau foto) dengan klik tombol kotak kecil di bawah petunjuk. Lanjutkan prosesnya, lalu kirim. Whistleblowing System (WiSE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistleblower . *Simpan dengan baik username dan password Anda. Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang Anda cantumkan dalam Form Pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti. Register Login Pilih menu “Pengaduan” Pilih menu “Tambah Pengaduan” Lengkapi formulir 31 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 perekat masyarakat Maluku Utara yang otomatis juga bisa menjadi perekat bangsa kita,” ujar Arif. Selain bentuk kapal, gedung ini juga memuat motif batik lokal di berbagai penjuru. Pada sisi fasad, selain memuat logo Kementerian Keuangan, gedung ini menampilkan ukiran dengan motif batik Maluku Utara. Di dalam gedung, pada tiap pintu kaca yang menjadi sekat, motif batik Maluku Utara senantiasa menghiasi dengan manis. Tak berhenti pada ranah penampilan, lebih dari itu, rancangan gedung yang ramah bagi semua kalangan ini diharapkan mampu memicu geliat ekosistem digital di Ternate. Masyarakat yang datang di KPKNL Ternate, mengikuti lelang digital ( e-auction ), atau memanfaatkan layanan lain diharapkan mendapatkan kesan positif dengan suasana yang dimunculkan KPKNL Ternate. Kesan positif inilah yang diharapkan mampu memicu geliat ekosistem digital di wilayah Ternate. “Dengan adanya kantor yang seperti ini, mereka (masyarakat) sudah melihat kondisi riilnya, bukan wacana lagi,” ujarnya. Selain membangun kenyamanan tempat, pendekatan kepada masyarakat untuk memperkenalkan layanan digital yang dimiliki KPKNL Ternate tak pernah jemu didengungkan Arif dan jajarannya. Upaya ini diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang digelar baik mingguan maupun tahunan bersama dengan berbagai instansi, lembaga masyarakat, pun akademisi. Bahkan, sebagai bentuk kerja sama dan komitmen terhadap pendidikan, KPKNL Ternate mendedikasikan ruang lelangnya untuk dapat disulap sewaktu-waktu menjadi laboratorium mini bagi Universitas Khairun. Berbagai kegiatan bersama ini, kata Arif, membawa dampak baik bagi KPKNL Ternate. “Dengan kita kuat sinergi, dengan kita kuat kolaborasi, itu memudahkan semua,” ujarnya. Foto Anas Nur Huda Kegiatan di KPKNL Ternate
Laporan Utama Peduli Pada yang Papa Teks CS. Purwodidhu MEDIAKEUANGAN 20 S eluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama atas akses pembiayaan usaha, tak terkecuali 40% masyarakat yang berada pada lapisan bawah. Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hadir bagi seluruh masyarakat prasejahtera dari Sabang hingga Merauke yang terkendala dalam mengakses pembiayaan. Bukan semata untuk mengentaskan kemiskinan, UMi juga diandalkan sebagai katalisator program-program pemerintah lainnya untuk memberdayakan masyarakat prasejahtera agar bisa naik kelas. Simak wawancara Media Keuangan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto, seputar kiprah UMi dalam hampir tiga tahun perjalanannya sejak diluncurkan pada pertengahan 2017 silam. Bagaimana progress penyaluran pembiayaan UMi? Pertumbuhan debitur signifikan dari sejak dimulai di 2017. Sampai dengan 29 Februari 2020, kita telah menyalurkan pembiayaan ke 1.775.814 debitur di seluruh Indonesia. Dananya juga dinaikkan dari 1,5 T pada tahun 2017 hingga menjadi 8T sampai dengan akhir tahun 2020. Ini merupakan skema dana bergulir yang mengedepankan prinsip kemandirian. Apa saja kunci sukses program pembiayaan UMi? Ada aspek keberpihakan, pemberdayaan, dan penguatan, intinya di situ. Keberpihakan itu karena bunga UMi dari PIP sekitar 2-4%. Bahkan ini sedang proses untuk diturunkan lagi. Jadi 60% biayanya itu ada di SDM tenaga pendamping, yang jasanya tidak terukur dengan uang karena mereka memberi value added yang tinggi untuk peserta UMi. Selanjutnya, aspek penguatan lembaga keuangan yang ada, dalam konteks pendalaman sektor keuangan. Berkaitan dengan financial inclusion, kita memikirkan bagaimana masyarakat ultra mikro mulai dari pedagang asongan, tukang sayur, industri rumahan yang tidak tersentuh perbankan ini bisa mengakses dana melalui lembaga yang sudah ada, seperti Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Yang ketiga, pemberdayaan masyarakat. Dari pengalaman saya bertemu para debitur di daerah, seperti di Bali dan Makassar, mereka ada pendampingan setiap minggu yang membina mereka melakukan kegiatan usaha dan pengadministrasiannya. Dengan begitu kita mengajari masyarakat untuk produktif. Seberapa besar tingkat NPL (Non- Performing Loan) UMi? Sampai saat ini NPL di end user berada pada tingkat terkendali di bawah 5%. Dibandingkan dengan bank, NPL UMi relatif lebih rendah. Luar biasanya karena ini tanpa agunan. Pembiayaan lebih baik dilakukan secara berkelompok karena ada nilai gotong royong dan tanggung renteng yang dibangun. Kalau ada satu anggota yang tidak bisa bayar, ditanggung oleh kelompoknya sehingga mengamankan dana yang ada supaya NPL nya rendah. Mengapa debitur UMi 90% perempuan? Mungkin karena karakter wirausahanya ya, tingkat kepatuhannya juga tinggi. Rata-rata ini juga ibu- ibu yang bantu suaminya, karena suaminya sudah punya kerjaan utama. Pinjamannya juga relatif kecil, untuk pemula paling cuma antara 2-5 juta untuk dibayar per minggu selama 10 bulan dan betul-betul untuk modal itu. Ibu-ibu itu tekun banget, senang banget diberikan pendampingan secara rutin dan berkelompok. Ini membuat ibu-ibu semakin produktif. Bagaimana upaya menjaga kesinambungan UMi? Dari segi pendanaan, semampu mungkin dananya nanti kita tambah. Bisa melalui APBN, kerja sama dengan pemda, dan lembaga-lembaga lainnya. Ke depan, kita akan membuat MoU dengan beberapa pemda, seperti dengan Pemda Bone Bolango. Pemda ini ingin bantu masyarakat ultra mikro di daerahnya, mereka punya dana tapi tidak punya skema. Jadi kita bantu salurkan dengan skema UMi. Selain pemda, kita juga akan menyasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah mapan untuk menjadi penyalur UMi. Kita juga akan menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA). Yang menjadi jaminan adalah piutang kita kepada debitur, karena piutangnya lancar, kita keluarkan surat berharga. Ini bisa dibeli oleh lembaga internasional di pasar modal. Jadi mengurangi ketergantungan terhadap APBN untuk penambahan modal. Kesinambungan lain adalah dari segi kerja sama, terutama dalam penyaluran, untuk pengembangan dan optimalisasi debitur. Kita akan tambah lembaga penyalur karena tidak di semua tempat ada Pegadaian, PNM, dan BAV. Kita mau dorong PNM untuk daerah-daerah yang lebih remote. Kita ada kerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk membina koperasi hingga layak menjadi lembaga penyalur, dengan Kementerian Pertanian yang membina Lembaga Kredit Mikro Agribisnis (LKMA) yang terdiri dari gabungan kelompok tani. Kita mau lihat kelayakan 700 LKMA untuk menjadi lembaga penyalur UMi. Kerja sama dengan Kementerian Sosial dalam sharing data antara Program Keluarga Harapan (PKH) dengan UMi sehingga penerima PKH juga mampu dijangkau UMi. Jadi ini seperti berjenjang untuk menaikkan kelas masyarakat prasejahtera? Ya, berjenjang, ini memang pekerjaan besar. Jadi peserta PKH yang punya usaha kita jadikan target peserta UMi. Nanti, dari peserta UMi itu kalau sudah lulus, kita jadikan target Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mikro. Kalau sudah lulus lagi, kita targetkan ke KUR yang lebih besar. Bagaimana memastikan UMi bisa tepat sasaran? Bahwa yang sudah dapat UMi tidak boleh dapat KUR, yang dapat KUR tidak boleh dapat UMi pada saat yang bersamaan, nah, ini sekarang sudah mulai bagus, datanya sudah tidak mungkin double karena ada dalam satu database yang sama, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Ini juga modal besar untuk keberlanjutan, punya IT sistem yang bagus. Kita juga sudah buat sistem manajemen agar Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN semua menjadi bagian dalam monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi untuk memastikan penyalurannya sesuai ketentuan dan diberikan ke orang yang tepat. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk memperluas jangkauan UMi sampai ke pelosok Indonesia? Saran saya melalui BUMDes, saya lihat prospektifnya bagus karena selama ini mereka didukung BUMN juga. Jadi desa itu sekarang kalau infrastrukturnya sudah bagus, mereka geser penggunaan dananya untuk pemberdayaan masyarakat. Sebagaian untuk BUMDes, sebagian lagi untuk pelestarian budaya misalnya. Kita juga akan minta Kanwil untuk piloting desa binaan, kalau sudah bagus bisa direplika di desa-desa lain. Koperasi di daerah juga semoga makin berkembang ya. Harapan Bapak untuk program UMi? Harapannya, satu, dari sisi debiturnya yang sudah dapat UMi kalau bisa dia naik kelas jadi dapat KUR. Dua, memperluas jangkauan UMi semaksimal mungkin dan ekstensifikasi pendanaan seoptimal mungkin dengan mekanisme dan skema yang ada. Tentu pada akhirnya ini dapat membantu kita mengentaskan kemiskinan. Lapisan bawah ini jangan sampai terabaikan karena pada saat krisis justru orang- orang ini yang paling survive dan menyelamatkan negeri ini.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Indonesia melalui pelatihan kerja. Menariknya, pemberian insentif fiskal tersebut dibarengi dengan lahirnya dua paradigma baru. Pertama, simplicity and certainty yang menekankan pada kemudahan prosedur, tetapi aturan main dibuat sejelas mungkin. Kedua, trust and verify yang menekankan kepercayaan lebih besar kepada WP melalui kemudahan prosedur dan implementasi. “Namun, demi menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan, pemerintah akan turun untuk melakukan post audit,” Rofyanto melengkapi. Kedua paradigma baru itu sejalan dengan semangat pembenahan tata kelola investasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, mulai 3 Februari 2020 kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terkait pendelegasian kewenangan tersebut, Rofyanto menyatakan pihaknya mendorong penggunaan Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM sebagai media untuk pemrosesan pemberian insentif fiskal. Menurutnya, selain memudahkan WP, Kementerian Keuangan juga akan dimudahkan dalam mengakses data tersebut ketika dibutuhkan. “Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kemudian pengalihan tersebut dapat dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan ketidakpastian ke depan bagi WP,” tutur Rofyanto. Pemerintah Daerah berperan penting Upaya menarik investasi dan meningkatkan ekspor kini menjadi prioritas nasional. Berbagai kementerian dan lembaga intens berkoordinasi untuk mengangkat peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang stagnan di urutan 73. Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses kemudahan berinvestasi tentu sangat tak terhindarkan. Pada era desentralisasi, peran pemda sangat vital lantaran kebijakan nasional yang dirumuskan pemerintah pusat akan bersinggungan dengan kewenangan pemda. Untuk memacu pemda turut berlomba-lomba membangun iklim investasi yang kondusif di daerahnya dan meningkatkan jumlah ekspor komoditas, Kementerian Keuangan menambahkan kriteria baru dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) 2020. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan selama ini DID dialokasikan kepada daerah berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja. Setiap tahun dilakukan riviu, termasuk penggunaan kriteria utama dan kategori kinerja sebagai dasar penilaian. “Selain reviu, perubahan kriteria dilakukan dengan mempertimbangkan target capaian dari prioritas nasional. Sebagai contoh, untuk pengalokasian DID 2020, terdapat kategori kinerja yang baru, yaitu peningkatan ekspor dan peningkatan investasi yang menjadi prioritas nasional,” ungkapnya. Astera menambahkan, ke depannya pihaknya akan terus mencari faktor-faktor apa saja yang betul-betul menjadi trigger untuk perbaikan daerah dan pembangunan daerah. Menurut Astera, skema insentif ini sangat bagus lantaran mendorong daerah melaksanakan kebijakan dengan performance terbaiknya. Ia mengatakan DID dimaksudkan untuk mendorong daerah supaya memiliki tata kelola yang semakin baik dan transparan, serta tahu posisinya dalam skala nasional. “Saya lihat dampaknya positif. Terutama buat kepala daerah yang punya passion sangat tinggi untuk mengembangkan daerahnya,” tutupnya. Kriteria Utama DID 2020 15 MediaKeuangan 14 VOL. XV / NO. 150 / MARET 2020 MediaKeuangan 14 VOL. XV / NO. 150 / MARET 2020 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemda Wajar Tanpa Pengecualian Penetapan Perda mengenai APBD tepat waktu Pelaksanaan e-government tepat waktu Ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu
Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. BUGAR 35 Leptospirosis, Penyakit Mematikan Saat Banjir Datang OPINI 36 Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah UANG KITA BUAT APA 38 Anggaran Pendidikan Demi Masa Depan OPINI 40 Masa Depan Batu Bara dan Energi Terbarukan GENERASI EMAS 42 Karena Engkau Muda LOKAL 44 Kain Sesek, Tenun Khas Lombok FINANSIAL 46 Middle Income Trap LAPORAN UTAMA 8 Ragam Prakarsa Seimbangkan Neraca 12 Berbenah Pacu Investasi 16 Infografis 18 Gerak Bersama Lambungkan Indonesia 20 Menyemai Tekad Berkompetisi PHOTO STORY 22 Kelola Sawit Jadi Duit TEKA TEKI 22 Teka Teki Medkeu WAWANCARA 25 Menerobos Keterbatasan POTRET KANTOR 28 Menuai Berkah Hijrah FIGUR 32 Amanah Sepanjang Hayat Sang Penakar Manfaat 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Riza Almanfaluthi, Alit Ayu Meinarsari, Adelia Surya Pratiwi, Hadi Surono, Fitriyani, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, Aditya Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Rizmy Otlani Novastria, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Mahardhika Argha Mariska, Kurnia Fitri Anidya, Sajidah Putri, Muhammad Irfan, Retyen Laksita Mutiary, Nur Iman, Berliana Oktoviani, Nur Zahratul Jannah Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Seno Adi Nugroho, Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, R. Andra Fahreza, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho, Shanti Sukmawati Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. C O V E R S T O R Y : Investasi dan ekspor menjadi salah satu kunci untuk mengurangi defisit transaksi berjalan. Berbagai kebijakan pemerintah diberikan sebagai umpan untuk memancing peningkatan ekspor dan investasi. Kebijakan itu kami gambarkan dengan sebuah umpan.
MediaKeuangan 32 I ndonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan aset berupa barang milik negara (BMN) yang tersebar di tujuh belas ribu lebih pulaunya. Dengan potensi kekayaan yang dimiliki, mata rantai siklus pengelolaan aset negara tak lepas dari peran penilaian. Proses penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan membutuhkan informasi yang merupakan jerih payah keringat para penilai kekayaan negara. Syarat Berat Penakar Manfaat Profesi sebagai penilai salah satunya dijalani oleh Budi Purnomo. Pria kelahiran Bojonegoro ini telah melakoni peran tersebut selama 14 tahun. Karier sebagai penilai Ia mulai pada tahun 2006, enam tahun setelah pertama kali mengabdi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Asam garam telah ia rasakan hingga mengantarnya menjadi Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis pada Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam (SPBSDA), Direktorat Penilaian. Bapak dua anak ini sangat memahami beratnya kualifikasi menjadi seorang penilai kekayaan negara. Kriteria yang disyaratkan sangat panjang dengan kemampuan khusus yang harus dimiliki. Setidaknya ada empat kehalian khusus yang harus dikuasai seorang penilai. Pemahaman tentang penilaian properti harus menjadi dasar kemampuan yang harus dimiliki penilai yang ada dalam timnya. Syarat berikutnya adalah keahlian dalam manajemen keuangan dan akuntansi sebagai bekal membuat proyeksi laba dan rugi. Keahlian terakhir adalah pemahaman akan perilaku bisnis 33 MediaKeuangan 32 VOL. XV / NO. 150 / MARET 2020 Amanah Sepanjang Hayat Sang Penakar Manfaat berdasar kekhasan tiap jenis aset yang dinilai. ”Contohnya nih, penilaian Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya yang sekarang dikelola Angkasa Pura,” ujar Budi menceritakan salah satu pengalamannya. Berkat penilaian yang Ia lakukan dengan tim, capital expenditure (Capex) bandara tersebut yang dulunya berasal dari APBN, kini dikeluarkan oleh Angkasa Pura sebagai pengelola. Tak hanya pengalihan Capex, bandara tersebut kini berkontribusi tetap sebesar sembilan miliar untuk negara. Tak hanya bandara, Pria yang telah mengabdi selama dua puluh tahun ini pernah terlibat penilaian aset besar lainnya. Kilang minyak, lapangan golf, mall, hingga hotel pernah Ia nilai. Kesemua aset tersebut kini memberikan kontribusi tetap bagi negara. Berkat peran para penilai sepertinya, aset negara bisa dioptimalkan manfaatnya. Tak hanya idle dan terlantar sia-sia. Namun, semua hal tersebut menuntut penilai untuk cermat dan luwes dalam melakukan pekerjaannya. Cermat agar pemanfaatannya bisa tepat guna, luwes supaya bisa menilai aset dengan karakteristik khasnya masing-masing. Tanggung Jawab Tetap Melekat Tugas seorang penilai memang berat. Tak jarang Ia dan teman-temannya mendapat resistensi warga sekitar. Bukan sekali dua kali Ia dihadang warga yang menghunus parang saat akan menilai. Contohnya saat akan menilai Bandara Sentani, Jayapura. Aset yang dahulu dikelola oleh Dinas Perhubungan tersebut dinilai untuk proses pemindahtanganan pengelolaan ke Angkasa Pura, sama seperti kasus di Bandara Tjilik Riwut. Penolakan tersebut dapat Ia maklumi. Wajar muncul kekhawatiran orang-orang yang menggantungkan hidupnya di sana dengan datangnya pengelola baru. ”Yang berat bukan hanya itu,” ucapnya lirih, sambil menghela nafas Ia melanjutkan, ”tapi juga tanggung jawab yang harus kami pikul selama kerjasama pemanfaatan berlangsung.” Tanggung jawab kerja sama pemanfaatan aset negara melekat hingga usia pensiun para penilai karena periode pemanfaatan bisa berlangsung 30 hingga 50 tahun. Bukan tidak mungkin 10 tahun mendatang nilai manfaatnya dianggap terlalu kecil. Jika sudah seperti itu, tim penilai yang dahulu terlibat memetakan potensi aset tersebut akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawabannya. Risiko itu akan membayang-bayangi para penilai. Pekerjaan penilai adalah memetakan potensi dan memberikan opini. Ada tiga opsi pemanfaatan dengan kadarnya masing-masing, pesimis, moderat, dan optimis. Seiring berjalannya waktu kerja sama pemanfaatan, bisa jadi pemohon atau pengelola menjalankan pilihan yang mana. Para penilai tidak mengetahui persis bagaimana kemudian opsi tersebut dieksekusi oleh pengelolanya. ”Bisa aja 30 tahun lagi kok begini, kecil, padahal usia saya sudah 72 tahun, laporan penilai lainnya mungkin juga sudah hilang kan?” ucapnya berandai-andai. Pinta Penilai Negara Masa depan memang masih menjadi misteri. Pun bagi Budi sebagai penilai, meski kini Ia sudah menempati posisi yang cukup nyaman sebagai Kepala Seksi. Sebelum menduduki jabatannya kini, Ia sendiri sudah merasa nyaman menjadi seorang penilai. Baginya Budi Purnomo Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis Teks Dimach Putra | Foto Dok. DJKN 33 MediaKeuangan 32 VOL. XV / NO. 150 / MARET 2020
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @zemyherda: Menurut saya untuk saat ini pemerintah baiknya fokus pada sektor dunia usaha karena stimulus yang diberikan belum cukup untuk mengembalikan iklim usaha sehat. @atri.widi: Dunia usaha karena jika ekonomi Indonesia kuat, Indonesia akan maju dan bisa pulih dari pandemi ini @sasmitanarax: Bidang kesehatan, karena saat ini tantangan utamanya adalah bagaimana wabah ini bisa ditekan penyebarannya hingga seluruh aktivitas bisa berjalan kembali Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Menurut Anda, sektor mana yang harusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam usaha menangani pandemi ini? a. Bidang Kesehatan b. Jaminan Keamanan Sosial c. Dunia Usaha 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 153 / JUNI 2020 Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Perjuangan Meredam Pandemi D EJAVU! Seabad yang silam, tepatnya tahun 1918 sampai dengan 1921, dunia pernah diserang wabah influenza bernama flu Spanyol dikarenakan serangan terbesarnya terjadi di Madrid. Pada saat itu, tak ada negara yang luput dari serangannya termasuk Indonesia. Penularannya yang sangat cepat dan luas berakibat pada jumlah korban amat tinggi. Korban berjatuhan begitu masif sementara jumlah tenaga medis dan jumlah sarana kesehatan tak sebanding. Banyaknya pasien gawat membuat sekolah dan bangunan lainnya disulap menjadi rumah sakit darurat. Belum lagi sistem perawatan kesehatan yang berbeda antara si miskin dan si kaya. Pekerja harian pun mulai kehilangan penghasilan. Pengangguran meledak. Sukarelawan merebak. Ekonomi terpuruk. Tunggu dulu, ini gambaran tahun 1920 atau Maret 2020? Kenapa begitu sama? Begitulah siklus pandemi. Krisis kesehatan berubah menjadi krisis kemanusiaan karena korban berjatuhan. Manusia harus mengurangi interaksi untuk mencegah penyebaran. Akibatnya roda ekonomi berhenti. Pandemi flu COVID-19 yang sedang mengguncang dunia ini juga telah mengacaukan keadaan global termasuk situasi ekonominya. Laporan IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami minus hingga 3persen di 2020 akibat COVID-19 sementara lembaga lain menggunakan asumsi yang berbeda. Beragam proyeksi ini muncul karena tak ada yang dapat memperkirakan dengan pasti kapan krisis ini akan berakhir. Langkah mencegah terjadinya krisis ekonomi pun dilakukan secara cepat dan masif. Presiden Joko Widodo telah menegaskan agar pemerintah melakukan realokasi anggaran ke 3 fokus utama: bidang kesehatan, perlindungan sosial atau jaring pengamanan sosial, dan insentif ekonomi bagi dunia usaha. Berbagai payung hukum terbit seperti Perppu dan aturan turunannya untuk menjalankan program ini. Pemerintah bersama KSSK mengumumkan kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi. Berbagai bantuan sosial dan stimulus fiskal disiapkan menghadapi tekanan dan khususnya membantu masyarakat miskin dan rentang miskin, serta menyelamatkan UMKM. Dejavu pandemi seperti sebuah takdir yang tak bisa dihindari. Namun kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan ekonomi dan keuangan adalah keniscayaan. Sampai di manakah perjuangan? Dapatkan jawaban mengenai upaya dan ikhitiar pemerintah yang tak kenal lelah di edisi ini. Selamat membaca!
Opini Pembasmi Pandemi *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Riza Almanfaluthi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak MEDIAKEUANGAN 40 Ilustrasi A. Wirananda INSENTIF PAJAK B ermula dari Wuhan pada akhir Desember 2019, Corona Virus Disease (COVID-19) menyebar ke seluruh penjuru mata angin dan belum usai sampai ditulisnya artikel ini pada awal Mei 2020. Lebih dari 3,7 juta orang di seluruh dunia terinfeksi dan tak kurang dari 258 ribu orang di antaranya meninggal dunia. Tentu saja wabah global ini memukul pertumbuhan ekonomi dunia. IMF memprediksikan pertumbuhan ekonomi menjadi negatif. The Economist Intelligence Unit memperkirakan skenario terburuk sampai pada -2,2persen. Indonesia pun tidak luput dari bencana global ini, yang apabila dampaknya tidak ditangani dengan serius akan mengakibatkan kerusakan sangat parah di setiap lini kehidupan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang kehilangan penghasilannya. Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta (Senin, 20/04/2020) sampai mengutarakan kemendesakan situasi dan tindakan yang harus dilakukan oleh Kementerian terkait seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Intinya, Presiden meminta agar bantuan sosial harus segera turun pada pekan ketiga April 2020 tersebut. Keterlibatan Kementerian Keuangan dalam bantuan sosial itu tak lepas dari perannya sebagai bendahara negara yang mengalokasikasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk mencegah krisis ekonomi dan keuangan. Angka tersebut antara lain digunakan untuk intervensi penanggulangan melalui insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan sebesar Rp75 triliun, program jaring pengaman sosial masyarakat sebesar Rp110 triliun, sektor industri melalui insentif perpajakan dan stimulus Kredit usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Cahaya di ujung terowongan Yang menarik dari senarai di atas adalah dinamika insentif pajak yang secara beruntun diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK Nomor 28/ PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019. Bahkan kebijakan terkini adalah PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang memberikan perluasan insentif pajak dan mencabut PMK Nomor 23/PMK.03/2020 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Ketiga PMK ini sejatinya merupakan bentuk respons cepat Kementerian Keuangan atas telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) __ dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. PMK 44/2020 menyebutkan ada lima fasilitas pajak yang disediakan pemerintah selama 6 bulan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30persen, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat. PMK 44/2020 ini memperbanyak sektor usaha yang mendapatkan insentif. Contohnya insentif PPh Pasal 21 DTP yang pemberiannya diperluas kepada 1062 sektor usaha. Masyarakat mengakses situs web pajak.go.id untuk mendapatkan insentif itu secara daring. Kelima insentif pajak ini bisa diibaratkan seperti cahaya di ujung terowongan. Kita ingin daya beli masyarakat dapat dipertahankan melalui tambahan penghasilan bagi para pekerja dan UMKM, laju impor ajeg buat industri karena adanya stimulus, stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga, ekspor dapat meningkat, dan manajemen kas lebih optimal. Memperkuat garis depan Dibandingkan PMK 44/2020 yang insentif pajaknya lebih menitikberatkan pada pemulihan sektor terdampak, maka insentif pajak dalam PMK 28/2020 lebih difokuskan untuk memperkuat garis depan di medan juang pembasmian COVID-19. Hakikinya agar barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penanganan wabah mudah diperoleh dan tersedia dengan cepat. Kita sadari bahwa pemenuhannya berkejaran dengan waktu. Tidak boleh main-main dan lambat karena ini menyangkut nyawa 270 juta rakyat Indonesia. Barang- barang itu seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien. Sedangkan jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Insentif pajak dalam PMK 28/2020 ini juga lebih variatif, yaitu PPN Tidak Dipungut atas impor barang, PPN DTP atas jasa dari luar daerah pabean, PPN DTP atas penyerahan barang di dalam daerah pabean, dan pembebasan PPN atas impor barang yang digunakan untuk pemanfaatan jasa. Yang lainnya adalah insentif pajak berupa pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor serta pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Insentif ini diberikan selama 6 (enam) masa pajak mulai April sampai dengan September 2020. Tidak perlu lama karena kita semua juga ingin wabah ini segera berakhir agar kita bisa membangun dan menata kembali negeri ini.
LAPORAN UTAMA 8 Kesehatan Prioritas Utama 12 Menyelamatkan Manusia dari Pandemi 16 Infografik 18 Bersama Mengusir Wabah dari Bumi Indonesia 20 Tangkas Menanggulangi Kedaruratan PHOTO STORY 22 Kala Riuh Pasar Malam Tak Lagi Ada TEKA TEKI 24 Teka Teki Medkeu WAWANCARA 25 Bersenang-senang dengan Hidroponik POTRET KANTOR 28 Khasiat Memangkas Sekat BAGAIMANA CARANYA? 31 Syarat-syarat Beasiswa Reguler LPDP FIGUR 32 Liku Langkah untuk Terus Maju Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. BUKU 35 Perjamuan Khong Guan: Suguhan Puisi ala Joko Pinurbo OPINI 36 Penguatan UMKM di Tengah Risiko Resesi Ekonomi UANG KITA BUAT APA 38 Rupa Loka Batik dari Dana Fisik OPINI 40 Insentif Fiskal Pembasmi Pandemi GENERASI EMAS 42 Pahami Manusia Lewat Musik LOKAL 44 Menepi Sejenak ke Dieng Culture Festival FINANSIAL 46 Makin Banyak Asuransi, Makin Baik? 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Kasubbag Publikasi Cetak Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Muchamad Maltazam, Alit Ayu Meinarsari, Teguh Warsito, Hadi Surono, Budi Prayitno, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, A. Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Arif Nur Rokhman, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Muhammad Fabhi Riendi, Leila Rizki Niwanda, Kurnia Fitri Anidya, Buana Budianto Putri, Muhammad Irfan, Arimbi Putri, Nur Iman, Berliana, Hega Susilo, Ika Luthfi Alzuhri, Irfan Bayu Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Arief Kuswanadji, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, Megan Nandia, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho. Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. C O V E R S T O R Y : Pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kesehatan dan sosial bagi sektor dan masyarakat terdampak COVID-19. Sarung tangan diibaratkan sebagai pemerintah yang hadir dan siap membantu. Masker diibaratkan sebagai berbagai bantuan dan stimulus untuk sektor, kesehatan, dunia usaha, maupun bantuan sosial bagi masyarakat. Resha Aditya Pratama
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 1 lainnya
Monitoring dan evaluasi berkala “Saya mendukung langkah-langkah cepat pemerintah dalam merumuskan peraturan teknis pelaksanaan dari implementasi PEN,” Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan dukungannya. Namun demikian, ia menilai pemerintah juga sudah memahami bahwa implementasi antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan terdapat celah. “Sebagai contoh, turunan peraturan dari PP 23 tahun 2020 atas program Penempatan Dana diikuti PMK 64 tahun 2020 tidak dapat terakselerasi oleh perbankan di lapangan akibat persyaratan yang terlalu rigid dalam akses program tersebut,” contohnya. Oleh sebab itu, Dito berpendapat perlu ada monitoring dan evaluasi secara bersama baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan terhadap kondisi dan perkembangan industri jasa keuangan secara berkala. Proses monitoring dan evaluasi implementasi PEN kini berjalan rutin. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan POLRI) melakukan monitoring, evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan program- program PEN. Di internal Kementerian Keuangan, proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang. “Menteri Keuangan waktu itu telah menunjuk Tim Monev PEN yang diketuai Wakil Menteri Keuangan. Di tim itu ada empat sub tim besar,” ungkap Adi. Proses monitoring dan evaluasi dimulai dari kelompok kerja yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil Menteri Keuangan setiap 3 hari, dan laporan ke Menteri Keuangan setiap minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program, identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan mendorong efektivitas program. Penyesuaian postur APBN Untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam penanganan pandemi, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian APBN 2020. Awalnya, penyesuaian tersebut tertuang dalam Perpres 54/2020. Namun, melihat perkembangan hari demi hari dampak pandemi, penyesuaian postur APBN kembali dilakukan yang tertuang dalam Perpres 72/2020. “Ketika menerbitkan Perpu 1/2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres 54/2020, pemerintah menambah defisit dari 1,76 persen ke 5,07 persen. Di Perpres 72 yang ditetapkan presiden tanggal 24 Juni lalu, dalam rangka mendukung sinergi dan perluasan ekstensifikasi penanganan pandemi ini, defisit diperlebar lagi menjadi 6,34 persen,” ujar Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Rofyanto Kurniawan. Langkah tersebut dilakukan lantaran pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun sebagai dampak perlambatan ekonomi. Di sisi lain, pemberian insentif perpajakan dan belanja negara menjadi lebih tinggi Rp125,3 triliun karena menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi. Meskipun faktor ketidakpastian tinggi, Rofyanto mengungkapkan Perpres 72/2020 telah mengantisipasi dan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan muncul ke depan. “Tentunya dengan berbagai upaya yang kita lakukan, kita harapkan target yang ingin dicapai pemerintah bisa tercapai melalui Perpres 72/2020 ini, baik dari sisi penanganan COVID-19, sisi makro ekonominya, maupun sisi sustainabilitas APBN-nya,” tuturnya. “Pemerintah sudah mengantisipasi berbagai ketidakpastian di depan. Kita sudah menyiapkan skenario untuk program- program yang akan dijalankan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sampai dengan akhir tahun 2020.” Sementara itu, terkait penyusunan RAPBN 2021, Rofyanto berharap tahun 2021 menjadi masa transisi dari penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020. “Kita harapkan tentunya penanganan pandemi ini bisa terfokus di tahun 2020 saja. Tahun 2021 kita sudah bisa fokus ke pemulihan ekonomi,” ucapnya. Ia pun memetakan beberapa tantangan perekonomian dan risiko yang perlu diwaspadai untuk dimitigasi. “Pertama, kita harus menyadari sepenuhnya bahwa pemulihan perekonomian global, termasuk pemulihan ekonomi kita, masih ada risiko ketidakpastian,” jelas Rofyanto. Kedua, Indonesia masih harus menghadapi tantangan untuk keluar dari middle income trap . Belum lama ini, Indonesia baru saja naik peringkat menjadi upper middle income country . Menurutnya, Indonesia harus bergerak ke arah high income country . Dengan berbagai tantangan dan risiko, kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, kata Rofyanto, pemerintah juga akan menjalankan program-program reformasi, baik itu reformasi dari sisi pendapatan, belanja maupun dari sisi pembiayaan. “Untuk itulah, dalam menyiapkan RAPBN 2021, berbagai anggaran alokasi yang kita siapkan itu merupakan anggaran yang responsif, yang artinya dinamis bisa merespon berbagai dinamika perubahan yang akan terjadi,” pungkasnya. Unduh Mobile PPID, dapatkan kemudahan informasi terkait Kementerian Keuangan Kemudahan akses untuk menu permohonan informasi dan keberatan. Keleluasaan bagi pengguna untuk update profil akun secara mandiri. Tampilan lebih user friendly terutama untuk tuna netra. Tampilan baru pada menu riwayat permohonan informasi dan keberatan.
LAPORAN UTAMA 8 Bertahan Hidup, Bertahan Menghidupi 12 Siapkan Skenario Pulihkan Ekonomi 16 Infografik 18 Pemulihan dalam Tiap Lini Kehidupan 20 ‘ Whatever It Takes ’ PHOTO STORY 22 Loka Kelola Gembala Sapi TEKA TEKI 24 Teka Teki Medkeu WAWANCARA 25 Membalikkan Arah Pendidikan POTRET KANTOR 28 Si Nona Muda di Gelap Perbatasan BAGAIMANA CARANYA? 31 Alur Komunikasi Di masa Pandemi PROFESI 32 Kaya Pengalaman Berkat Cobaan Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. BUGAR 35 Potret Masa Muda Hamka Opini 36 Setelah Ratifikasi Paris Agreement, Perlukah Pungutan Atas Karbon? Uang Kita Buat Apa 38 Suplai Energi, Terangi Negeri Opini 40 Disrupsi Perdagangan Internasional dan Kebijakan Fiskal Generasi Emas 42 Menjadi Versi Terbaik dari Diri Lokal 44 Berwisata Bahari ke Kendari Finansial 46 Nyaman Saat Pensiun 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Kasubbag Publikasi Cetak Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Muchamad Maltazam, Alit Ayu Meinarsari, Teguh Warsito, Hadi Surono, Budi Prayitno, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, A. Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Arif Nur Rokhman, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Muhammad Fabhi Riendi, Leila Rizki Niwanda, Kurnia Fitri Anidya, Buana Budianto Putri, Muhammad Irfan, Arimbi Putri, Nur Iman, Berliana, Hega Susilo, Ika Luthfi Alzuhri, Irfan Bayu Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Arief Kuswanadji, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, Megan Nandia, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho. Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. C O V E R S T O R Y : Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengurangi dampak COVID-19 baik dari sisi kesehatan maupun sisi perekonomian. Pelaksanaan program ini digambarkan dengan orang berbaju putih hitam yang melambangkan pemerintah sedang membawa kotak P3K. Kotak P3K itu sendiri diibaratkan sebagai perlengkapan pertolongan pertama saat terjadi kondisi darurat agar meminimalisir efek yang lebih parah. Resha Aditya Pratama
MEDIAKEUANGAN 18 Laporan Utama PEMULIHAN DALAM TIAP LINI KEHIDUPAN Teks Dimach Putra Tiap pagi Mujilah mengayuh sepedanya membelah kota Yogyakarta. Nenek berusia 66 tahun ini sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci dan setrika rumah tangga. Ada dan tiada wabah baginya sama saja. Yang penting tiap hari ia bisa menerima upah demi menyambung hidupnya. S uatu pagi di Bulan Mei Mbah Jilah, begitu ia akrab dipanggil, bagai mendapat durian runtuh. Pak pos datang alih-alih membawakannya surat, malah memberi amplop berisi uang. Segepok uang sebanyak Rp1,8 juta itu merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST). Para penerima BST menerima Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Rupanya pihak RT/RW-lah yang memasukkan Mbah Jilah sebagai salah satu calon penerima bantuan. “Awalnya kaget, wong saya ndak tau apa-apa langsung dapat uang,” tutur Mbah Jilah. BST merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam melindungi rakyatnya dari dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi COVID-19. Selain BST, ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pemberian paket sembako dan banyak jenis bantuan lainnya yang penyalurannya diserahkan Kementerian/Lembaga yang telah ditunjuk. Fungsi bantuan-bantuan ini bisa diibaratkan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat rentan seperti Mbah Jilah. Supaya berkeadilan, pihak RT/ RW sebagai pihak pendata awal harus jujur dan selektif. Para calon penerima bantuan adalah meraka yang belum pernah mendapat bantuan program lain agar tidak tumpang tindih. Tujuan dari pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi. Namun bagi Mujilah, uang sebanyak itu tak mungkin langsung ia habiskan. Sebagian ia tabung untuk berjaga, kalau-kalau wabah ini tak kunjung cepat pergi dan kondisinya bakal semakin membuatnya terancam kehilangan mata pencahariannya. Agar perekonomian tetap bergerak Sebagai penggerak roda ekonomi di tingkat bawah, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) layak menjadi penerima manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah telah menyiapkan skema subsidi bunga dan keringanan pembayaran pokok pinjaman sebesar total Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta rekening pelaku UMKM agar bertahan di tengah pandemi. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan produk kebijakan terkait pemberian subsidi bunga/subsidi margin bagi pelaku UMKM dalam mendukung pelaksanaan program PEN. Yang terbaru Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 untuk merevisi PMK 65/PMK.05/2020 agar fasilitas subsidi bunga dari pemerintah lebih mudah lagi untuk diakses para pelaku UMKM. Mereka tak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapat subsidi bunga. Beragam kemudahan bagi para pelaku UMKM ini kian digalakkan. Pelaku UMKM telah banyak yang berhasil mendapat bantuan pemerintah. Namun ruang untuk perbaikan masih sangat diperlukan. Hermawati Setyorini, Ketua Asosiasi UMKM AKU MANDIRI menyayangkan kurang masifnya sosialisasi tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari berita di televisi. Baru setelah berhasil mencoba sendiri, ia membagikan pengalamannya ke seluruh anggotanya di penjuru Indonesia. ” Mbok yha kami para asosiasi UMKM ini digandeng dalam sosialisasi. Tolong jelaskan kepada kami dengan bahasa sederhana hingga paham. Nanti kami bisa bantu sebarkan lebih luas lagi lewat jejaring yang kami punya,” tawar Hermawati. Suntikan bagi sang pahlawan Tak hanya peduli pada golongan masyarakat ekonomi lemah saja, Pemerintah juga menunjukkan perhatiannya bagi para tenaga kesehatan (nakes). Para pejuang di garda terdepan ini telah bertaruh nyawa sejak kasus pertama COVID-19 muncul di tanah air. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah telah mengatur syarat, besaran insentif, dan mekanisme penyalurannya bagi para tenaga kesehatan yang langsung menangani COVID-19. “Iya kami semua telah didaftarkan oleh RS ke Kemenkes untuk mendapat insentif itu sejak April lalu, tapi belum ada realisasi apapun,” ungkap dr. Tulus Sp.PD, Koordinator Tim Penanganan COVID-19 RS. Al Islam Bandung. Proses verifikasi dan perhitungan yang lambat menjadi alasan yang dilontarkan tiap kali Tulus menanyakan progres penyaluran insentif bagi sejawat nakes yang ia koordinir. “Sebenarnya kami tidak terlalu berharap sejak awal muncul wacana ini. Tapi jika memang benar-benar dapat ya rezeki namanya,” ucapnya. Tulus sadar bahwa ada berlapis birokrasi yang harus dipenetrasi hingga sampai akhirnya insentif tersebut turun ke para nakes. Ia pun sadar akan hierarki rujukan pasien ke rumah sakit. Setidaknya kabar bahwa nakes di rumah sakit rujukan utama sudah mulai menerima hak mereka cukup menyejukkan baginya. Bagaimanapun Tulus dan sejawatnya sadar bahwa tanggung jawab utamanya adalah menyelamatkan nyawa para pasien. Pemerintah tak begitu saja membuang badan melihat para nakes yang legowo meski belum menerima haknya. Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna Juni 2020 tampak meluapkan kekecewaannya karena penyerapan dana kesehatan baru sebesar 1,53 persen dari 75 triliun yang telah dianggarkan. Sejak kejadian itu, Kemenkes telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Hk.01.07/ Menkes392/2020 yang merevisi keputusan sebelumnya. Saat ini insentif bagi nakes sudah bisa diminta langsung dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) apabila telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyaluran insentif bagi nakes yang berhak seperti dr. Tulus dan para sejawatnya. Sebagai penggerak roda ekonomi di tingkat bawah, para pelaku UMKM layak menjadi penerima manfaat program PEN. Foto Resha Aditya P
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 2 lainnya
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @achintyameswari: Nomor 3, karena dengan terbatasnya ruang gerak kita beberapa bulan terakhir, pandemi menunjukkan bahwa shifting ke teknologi digital makin tak terelakkan jika tak ingin makin tertinggal. Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Nota Keuangan beberapa waktu yang lalu menyebutkan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk: 1. percepatan pemulihan ekonomi nasional 2. reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing 3. percepatan transformasi ekonomi menuju era digital 4. pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi Jika menjadi Menteri Keuangan, program mana yang akan Anda beri alokasi anggaran terbanyak dan mengapa? @mike_adty: 1. Percepatan PEN karena belum ada kepastian kapan pandemi berakhir. Perlu percepatan dan berlangsungnya kesinambungan program ini untuk mengurangi dampak ekonomi dan imbasnya bagi masyarakat. 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 156 / SEPTEMBER 2020 Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Pilih Mitra Distribusi Anda! Informasi lebih lanjut: www.kemenkeu.go.id/sukukritel djpprkemenkeu @DJPPRKemenkeu DJPPRKemenkeu DJPPRKemenkeu Imbal hasil (fixed rate) 6,05% p.a. Masa Penawaran 28 Agt - 23 Sep 2020 Dapat diperdagangkan Rp Minimum Pemesanan Rp1 juta #InvestasiRakyatPenuhManfaat SR013 SUKUK RITEL SERI Cintai Negeri dengan Investasi Menggandeng Optimisme dan Realitas B agaimana hawa pagi di sekitarmu? Beberapa waktu terakhir, udara dingin sering menusuk badan ketika dini hari menjelang. Puncak musim kemarau nampaknya sudah ada di depan mata. BMKG menuturkan hawa dingin yang terasa saat tengah malam dan bahkan terasa lebih dingin lagi menjelang pagi adalah fenomena penanda puncak musim kemarau tiba. Namun BMKG juga memprediksi puncak kemarau baru akan terjadi di awal September dan udara dingin akan kembali terasa. Itu adalah sebuah prediksi. Dari perkara prediksi cuaca, kita beralih ke prediksi ekonomi di tahun depan. Meski pandemi masih belum berhenti, pemerintah tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021 yang sudah di depan mata. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo melalui pidatonya telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 pada sidang tahunan MPR/DPR. Nota Keuangan dan RAPBN 2021 berisi prediksi atau asumsi dan target pemerintah yang akan menjadi acuan pelaksanaan berbagai program pemerintah dan pengelolaan keuangan negara di tahun depan. Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menegaskan beberapa program yang menjadi fokus pemerintah untuk tahun 2021 mendatang. Program- program tersebut antara lain percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19; reformasi struktural; percepatan transformasi ekonomi menuju era digital; serta pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi. Sama halnya dengan ketidakpastian perubahan suhu cuaca antara siang dan malam yang akhir-akhir ini bisa sangat drastis terjadi, RAPBN 2021 ini juga disusun dengan mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia di tahun depan. Meski di tengah situasi yang serba tidak pasti, penyusunan RAPBN 2021 mengusung semangat optimisme namun tetap realistis. Optimisme dan realitas sama-sama diusung dan dituangkan dalam RAPBN 2021. Optimisme tersebut salah satunya terlihat dari asumsi pertumbuhan ekonomi yang dipatok tumbuh mencapai 4,5 persen - 5,5 persen di tahun depan. Namun demikian, program percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 tetap terus dilakukan. Nota Keuangan dan RAPBN 2021 adalah dokumen milik bersama, tidak hanya milik Kementerian Keuangan maupun pemerintah saja. Publik atau masyarakat juga diharapkan dapat turut memberikan masukan sekaligus pengawasan dalam pelaksaannya nanti. Di edisi ini, pembaca dapat memperoleh info lebih detil mengenai isi dari RAPBN 2021. Semoga pengalaman pandemi COVID-19 di tahun ini justru menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan reformasi di berbagai bidang sehingga cita-cita bangsa yaitu mewujudkan Indonesia Maju dapat segera tercapai. Selamat membaca!
LAPORAN UTAMA 8 Ekonomi Dan Pandemi 12 Percepat Pemulihan, Perkuat Reformasi 16 Infografik 18 Bertahan Lewat Kemandirian Pangan 20 Jalan Bagi Pemulihan Negeri PHOTO STORY 22 Si Laris Manis Buah Nanas TEKA TEKI 24 Teka Teki Medkeu WAWANCARA 25 Minim Sampah Selama Pandemi POTRET KANTOR 28 Kompensasi di Tengah Keterbatasan BAGAIMANA CARANYA? 31 Bagaimana Cek Status Barang Kiriman dari Luar Negeri PROFESI 32 Para Peracik Pembelajaran Menarik Daftar Isi Redaksi menerima kontribusi tulisan dan artikel yang sesuai dengan misi penerbitan. Redaksi berhak mengubah isi tulisan tanpa mengubah maksud dan substansi. Bagi tulisan atau artikel yang dimuat akan mendapatkan imbalan sepantasnya. BUGAR 35 Astenophia, Kondisi Mata Lelah Yang Mempengaruhi Produktivitas Kerja Opini 36 Mengatasi Kesalahpahaman Kebijakan New Norma l yang Dipilih Pemerintah Uang Kita Buat Apa 38 Jembatan Persatuan dan Kebersamaan Opini 40 Fenomena Race To The Bottom Dalam Pajak Internasional Generasi Emas 42 Politik di Tangan Milenial Lokal 44 Mendaki Santai ke Ranu Kumbolo Finansial 46 Uang Dan Pertemanan 5 DARI LAPANGAN BANTENG 6 EKSPOSUR Diterbitkan oleh: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pelindung: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pengarah: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Pemimpin Umum: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari. Pemimpin Redaksi: Kabag Manajemen Publikasi, Rahmat Widiana. Redaktur Pelaksana: Kasubbag Publikasi Cetak Yani Kurnia A. Dewan Redaksi: Ferry Gunawan, Dianita Suliastuti, Titi Susanti, Budi Sulistyo, Pilar Wiratoma, Purwo Widiarto, Muchamad Maltazam, Alit Ayu Meinarsari, Teguh Warsito, Hadi Surono, Budi Prayitno, Budi Sulistiyo. Tim Redaksi: Reni Saptati D.I, Danik Setyowati, Abdul Aziz, Dara Haspramudilla, Dimach Oktaviansyah Karunia Putra, A. Wirananda, CS. Purwowidhu Widayanti, Rostamaji, Adik Tejo Waskito, Arif Nur Rokhman, Ferdian Jati Permana, Andi Abdurrochim, Muhammad Fabhi Riendi, Leila Rizki Niwanda, Kurnia Fitri Anidya, Buana Budianto Putri, Muhammad Irfan, Arimbi Putri, Nur Iman, Berliana, Hega Susilo, Ika Luthfi Alzuhri, Irfan Bayu Redaktur Foto: Anas Nur Huda, Resha Aditya Pratama, Andi Al Hakim, Arief Kuswanadji, Intan Nur Shabrina, Ichsan Atmaja, Megan Nandia, Sugeng Wistriono, Rezky Ramadhani, Arif Taufiq Nugroho. Desain Grafis dan Layout: Venggi Obdi Ovisa, Ditto Novenska Alamat Redaksi: Gedung Djuanda 1 Lantai 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Telp: (021) 3849605, 3449230 pst. 6328/6330. E-mail: mediakeuangan@kemenkeu.go.id. C O V E R S T O R Y : Pemerintah telah resmi menetapkan RAPBN untuk tahun 2021 yang akan menjadi instrumen perbaikan ekonomi akibat dampak COVID-19. Instrumen memiliki arti sebagai alat untuk mengerjakan sesuatu. Hal ini digambarkan dengan kumpulan alat pertukangan yang biasa digunakan untuk memperbaiki sesuatu. Dengan adanya instrumen ini, diharapkan perekonomian Indonesia dapat menjadi lebih baik pasca pandemi. Resha Aditya Pratama
31 MEDIAKEUANGAN 30 VOL. XV / NO. 156 / SEPTEMBER 2020 Bagaimana Caranya? dalam memberikan pelayanan. Ihwal keluhan, mereka tak pernah main-main menyikapi. Ia bercerita, “Pernah satu kali ada satu masukan yang tidak puas dengan pelayanan kami,” ia melanjutkan, “kita langsung datang kesana gitu, saya tugaskan kepala seksi dan tim untuk datang kesana.” Kendati secara geografis, pengguna yang mengeluh berada di lokasi yang terbilang jauh dari lokasi KPP Madya Semarang. Keluhan itu datang dari salah satu wajib pajak yang berlokasi di Blora. Dari Semarang, perjalanan ke Blora memerlukan waktu empat sampai lima jam. Wajib pajak yang menyampaikan keluhan itu bahkan tak menyangkan akan mendapatkan respon sedemikian serius. “Mereka juga kaget, ‘loh ternyata ini serius ya, saya pikir candaan gitu kan,’” ujarnya menirukan. Nyono juga menambahkan bahwa upayanya memberikan sebaik-baik layanan sangat didukung oleh pengelola GKN, dalam hal ini, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Semarang. “Saya menyampaikan bahwa kami melayani perusahaan yang premium,” ujarnya. Hal itu syahdan disambut dengan upaya KPTIK BMN mendongkrak penampilan gedung kantor yang ditempati KPP Madya Semarang. “Membantu mempercantik juga, tempat terpadu kami, jadi ya relatif lebih menarik gitu,” ujar Nyono. Memahat Prestasi Selain kesuksesan menyabet predikat WBK dan WBBM, pada periode awal kepemimpinan Nyono di KPP Madya Semarang, mereka juga berhasil menyabet juara kedua saat menggarap film anti korupsi. Kemudian, tahun ini, KPP Madya Semarang juga mendapatkan prestasi terbaik dalam penagihan pajak secara nasional. Ihwal penagihan, KPP Madya Semarang dikenal cukup baik mengendalikan gas dan rem. “Kalau memang mereka bandel, ya kita effort luar biasa. Kalau mereka kooperatif, kita kasih ruang gitu,” ujar Nyono menjelaskan. Dalam upaya penagihan, KPP Madya Semarang bahkan pernah mencekal warga negara asing saat menunggak pajak. Sedangkan sebagai upaya mempertahankan lingkungan bersih dari korupsi dan menegakkan pelayanan prima, Nyono dan tim terus menjalin komunikasi dengan para wajib pajak. Nyono mengilustrasikan, “Kita berkirim kartu lebaran. (Pada) kartu lebaran itu kita kirim awal-awal, terus kita kasih satu note tebel gitu, bahwa kita tidak menerima gratifikasi.” Ia melanjutkan, “karena kan mungkin saja mereka terbiasa memberikan parcel gitu kan,” katanya. Selain kepada wajib pajak, mereka juga terus menjalin hubungan baik kepada sesama pelayan publik. Mereka berbagi pengalaman membangun ekosistem bersih dari korupsi dan berorientasi pelayanan prima. Bahkan, menurut Nyono, KPP Madya Semarang sering dijadikan rujukan studi banding. Selain itu, mereka juga tak jarang diundang untuk berbagi resep bersih- bersih dari korupsi. Tak hanya unit di lingkungan Kementerian Keuangan, undangan itu juga beberapa kali datang dari kementerian dan lembaga di luar Kementerian Keuangan. Ia berharap, di masa mendatang, semakin banyak lagi kantor-kantor pelayanan publik yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Foto Dok. KPP Madya Semarang Kepala dan kegiatan KPP Madya Semarang Install aplikasi mobile Beacukai Pilih tracking dan masukkan no. Resi Status kiriman akan tampil 1 2 3 www.beacukai.com/ barangkiriman