Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Per ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil ( outcome ) dengan indikator kinerja yang terukur.
Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran ( output ) dengan indikator kinerja yang terukur.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Sisa Anggaran Lebih atau disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Akumulasi Dana Abadi Pendidikan adalah akumulasi dana abadi dari tahun tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tahun berjalan.
Pengujian UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentin ...
Relevan terhadap
yang meningkat seiring dengan hadirnya era transparansi dan keterbukaan informasi keuangan . Dari sisi wajib pajak, keputusan untuk berpartisipasi dalam pengampunan pajak juga turut mencerminkan rasionalitas atas kemungkinan memperoleh sanksi atau perilakunya terdeteksi setelah berakhirnya pengampunan pajak.Hal inilah yang menjadi pesan pada program pengampunan pajak, terutama dengan adanya jargon: “Ungkap, Tebus, Lega.” Akan tetapi , jika sistem pajak tidak mengalami perubahan karena masih terbatasnya akses informasi keuangan yang dimiliki otoritas pajak, akan terdapat suatu persepsi bahwa pemerintah hanya berupaya ‘menakut-nakuti’ wajib pajak dan berakibat pada tergerusnya kepercayaan terhadap pemerintah .Tanpa adanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka ide dan gambaran mengenai perubahan sistem adalah suatu hal yang sia-sia. Atau dengan kata lain, tanpa adanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, akan terjadi proses de-legitimasi dari pengampunan pajak dan secara otomatis tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang tidak akan tercapai. Program pengampunan pajak serta program pengungkapan harta yang disimpan di luar negeri ( Offshore Voluntary Disclosure Program ) juga merupakan suatu kebijakan yang didesain sebagai transisi menuju era pertukaran secara otomatis . Masa transisi sebelum era keterbukaan informasi tersebut dibutuhkan baik oleh otoritas maupun wajib pajak. Bagi wajib pajak, pengampunan pajak dapat dijadikan suatu peringatan yang adil serta kesempatan ‘terakhir’. Bagi otoritas pajak, pengampunan pajak dianggap sebagai transisi yang efektif dan efisien. Dengan demikian, tanpa adanya terbukanya akses informasi keuangan yang juga menjadi kerangka hukum pertukaran informasi, justifikasi program pengampunan pajak bisa dipertanyakan dan dikerdilkan hanya sebagai upaya mencari penerimaan jangka pendek. Kedua, program pengampunan pajak yang bertumpu pada aspek pengungkapan harta (deklarasi dan/atau repatriasi) perlu ditopang keberhasilannya oleh semakin terbukanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.Seperti diketahui, dalam rangka untuk memperoleh pengampunan atas pajak yang terutang, wajib pajak hanya diminta untuk mengungkapkan harta yang selama ini belum atau belum sepenuhnya dilaporkan.Informasi mengenai harta diperlukan sebagai approximation adanya penghasilan yang belum dilaporkan sekaligus memetakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan ..." Oleh karenanya,Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan terakhir (one shot opportunity) pada Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Surat Pernyataan Harta dalam Pengampunan Pajak sebelum diberlakukannya era keterbukaan informasi keuangan yang ditandai dengan pemberlakuan AEOI sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari serangkaian pembahasan RUU Pengampunan Pajak antara Pemerintah dengan DPR. Undang-Undang Pengampunan Pajak ditujukan tidak hanya untuk Wajib Pajak yang memiliki aset yang berada di luar negerinamun juga ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki aset yang ada di dalam negeri . Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor 57/PUU-XIV/2016, antara lain: halaman 395 Bahwa kebijakan pengampunan pajak tetap penting dan urgen untuk diambil meskipun di masa yang akan datang akan diberlakukan perjanjian Automatic Exchange Of Information dengan alasan disamping bahwa perjanjian itu baru akan berlaku pada tahun 2018 juga untuk mengantisipasi bahwa tidak semua negara menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian dimaksud. halaman 397 Bahwa Pemohon mendalilkan, meskipun Indonesia telah beberapa kali memberlakukan pengampunan pajak ternyata tidak serta merta menimbulkan kepatuhan. Dalil tersebut, meski tampak logis namun tidak dapat diterima sebab kesalahan bukanlah terletak pada undang-undang maupun regulasi yang memberlakukan pengampunan pajak itu, melainkan pada undang-undang lain in casu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (dan peraturan pelaksanaannya) yang tidak atau belum mampu menyediakan mekanisme deteksi dini dalam administrasi perpajakan yang dapat memaksa Wajib Pajak untuk patuh dalam sistem perpajakan yang memberlakukan prinsip self assessment dan adanya kebijakan kerahasiaan bank (bank secrecy) membatasi akses fiskus terhadap harta wajib pajak yang disimpan di bank. halaman 400 Bahwa dalam kaitannya dengan norma dalam Pasal 3 ayat (1) UU 11/2016 yang berbunyi “setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak”. Dengan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. Bagaimana pengantar dari pemerintah dan pendapat masing-masing fraksi di DPR serta tanggapan pemerintah atas pendapat masing-masing fraksi tersebut ketika pembahasan pemberian persetujuan terhadap PERPU Nomor 1 Tahun 2017? Tanggapan: Pengantar pemerintah, pendapat fraksi-fraksi di DPR, tanggapan pemerintah dan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR selengkapnya disampaikan dalam lampiran Tanggapan Pemerintah ini. Bahwa pemerintah dalam pengantarnya mengenai PERPU Nomor 1 Tahun 2017 dalam persidangan di DPR menyebutkan beberapa hal urgensi untuk segera menetapkan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: Perlu adanya penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak. Adanya keharusan untuk segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai AEOI sebelum tanggal 30 Juni 2017 agar Indonesia tidak dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mempunyai akses yang sangat terbatas untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak di sektor jasa keuangan.Sejumlah regulasi membatasi akses itu dengan alasan adanya prinsip kerahasiaan bagi nasabah atas informasi simpanannya pada lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dari Global Forumon Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose menetapkan bahwa Negara yang akan ikut dalam era AEOI setidaknya memenuhi minimal empat standar internasional, yakni: 1) Regulasi domestik yang memadai bagi otoritas pajak untuk mengakses. 2) Memenuhi instrumen perjanjian internasional. 3) Pemenuhan infrastruktur teknologi informasi. 4) Jaminan kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. ...
Relevan terhadap
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian k: embali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; a tau c. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.
Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA. KESATU : Menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia pada sektor:
pertambangan;
perkebunan;
kehutanan; dan
perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM.4/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Gubernur Bank Indonesia;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pertanian;
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA A. SEKTOR PERTAMBANGAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian No. Pos Tarif Uraian Barang 1 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng. 2 2503.00.00 Belerang dari segala jenis, selain belerang sublimasi, belerang hasil endapan dan belerang koloidal. 3 2504.10.00 - Dalam bentuk bubuk atau serpih 4 2504.90.00 - Lain-lain 5 2505.10.00 - Pasir silika dan pasir kuarsa 6 2505.90.00 - Lain-lain 7 2506.10.00 - Kuarsa 8 2506.20.00 - Kuarsit 9 2507.00.00 Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak. 10 2510.10.10 - - Apatite 11 2510.10.90 - - Lain-lain 12 2510.20.10 - - Apatite 13 2510.20.90 - - Lain-lain 14 2511.10.00 - Barium sulfat alam (barit) 15 2511.20.00 - Barium karbonat alam (witherite) 16 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang. 17 2513.10.00 - Batu apung 18 2513.20.00 - Amril, korundum alam, garnet alam dan abrasive alam lainnya 19 2514.00.00 Batu sabak, dikerjakan secara kasar atau semata- mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar). 20 2516.11.00 - - Tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar 21 2516.12.10 - - - Balok 22 2516.12.20 - - - Lembaran tebal No. Pos Tarif Uraian Barang 23 2516.20.10 - - Tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar 24 2516.20.20 25 2516.90.00 - Batu monumen atau bangunan lainnya 26 2517.10.00 - Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, yang lazim digunakan untuk campuran beton, untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta api atau pemberat lainnya, shingle dan flint, diolah dengan dipanaskan maupun tidak 27 2517.20.00 - Makadam dari terak, sampah atau sisa buangan industri sejenis, bercampur dengan bahan tersebut dalam subpos 2517.10 maupun tidak 28 2517.30.00 - Makadam ter 29 2517.41.00 - - Dari marmer 30 2517.49.00 - - Lain-lain 31 2519.10.00 - Magnesium karbonat alam (magnesit) 32 2519.90.10 - - Magnesia leburan; magnesia sinter 33 2519.90.90 - - Lain-lain 34 2520.10.00 - Gips; anhidrit 35 2520.20.10 - - Dari jenis yang cocok untuk digunakan dalam kedokteran gigi 36 2520.20.90 - - Lain-lain 37 2521.00.00 Fluks batu kapur; batu kapur dan batu mengandung kapur lainnya, dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kapur atau semen. 38 2522.10.00 - Kapur tohor 39 2522.20.00 - Kapur kembang 40 2522.30.00 - Kapur hidrolis 41 2524.10.00 - Crocidolite 42 2524.90.00 - Lain-lain 43 2525.10.00 - Mika tidak dikerjakan dan mika dibelah menjadi dalam lembaran atau belahan 44 2525.20.00 - Bubuk mika 45 2525.30.00 - Sisa mika 46 2526.10.00 - Bukan hancuran, bukan bubuk 47 2526.20.10 - - Bubuk talek 48 2526.20.90 - - Lain-lain 49 2528.00.00 Borat alam dan konsentratnya (dikalsinasi maupun tidak), tetapi tidak termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung H3BO3 tidak lebih dari 85 % dihitung dari berat kering. 50 2529.10.10 - - Kalium felspar; natrium felspar 51 2529.10.90 - - Lain-lain 52 2529.21.00 - - Mengandung kalsium fluorida 97 % atau kurang menurut beratnya 53 2529.22.00 - - Mengandung kalsium fluorida lebih dari 97 % menurut beratnya No. Pos Tarif Uraian Barang 54 2529.30.00 - Leucite; nepheline dan nepheline syenite 55 2530.10.00 - Vermikulit, perlit dan klorit, tidak dikembangkan 56 2530.20.10 - - Kiserit 57 2530.20.20 - - Epsomit (magnesium sulfat alam) 58 2530.90.10 - - Pasir micronized zirkon (zirkonium silikat) dari jenis yang dipakai sebagai opasitas 59 2530.90.90 - - Lain-lain 60 2601.11.10 - - - Hematit dan konsentratnya 61 2601.11.90 - - - Lain-lain 62 2601.12.10 - - - Hematit dan konsentratnya 63 2601.12.90 - - - Lain-lain 64 2601.20.00 - Pirit besi digongseng 65 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. 66 2603.00.00 Bijih tembaga dan konsentratnya. 67 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya. 68 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya. 69 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya. 70 2607.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya. 71 2608.00.00 Bijih seng dan konsentratnya. 72 2609.00.00 Bijih timah dan konsentratnya. 73 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya. 74 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya. 75 2612.10.00 - Bijih uranium dan konsentratnya 76 2612.20.00 - Bijih torium dan konsentratnya 77 2613.10.00 - Digongseng 78 2613.90.00 - Lain-lain 79 2614.00.10 - Bijih ilmenit dan konsentratnya 80 2614.00.90 - Lain-lain 81 2615.10.00 - Bijih zirkonium dan konsentratnya 82 2615.90.00 - Lain-lain 83 2616.10.00 - Bijih perak dan konsentratnya 84 2616.90.00 - Lain-lain 85 2617.10.00 - Bijih antimoni dan konsentratnya 86 2617.90.00 - Lain-lain 87 2701.11.00 - - Antrasit 88 2701.12.10 - - - Batu bara bahan bakar 89 2701.12.90 - - - Lain-lain 90 2701.19.00 - - Batu bara lainnya 91 2701.20.00 - Briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara 92 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi 93 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi 94 2703.00.10 - Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi No. Pos Tarif Uraian Barang 95 2703.00.20 - Gambut diaglomerasi 96 2704.00.10 - Kokas dan semi kokas dari batu bara 97 2704.00.20 - Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari gambut 98 2704.00.30 - Retort carbon 99 2705.00.00 Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya. 100 2706.00.00 Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau dari gambut, dan ter mineral lainnya, didehidrasi atau disuling sebagian maupun tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali. 101 2707.10.00 - Benzol (benzena) 102 2707.20.00 - Toluol (toluena) 103 2707.30.00 - Xilol (xilena) 104 2707.40.00 - Naftalena 105 2707.50.00 - Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65 % volume atau lebih (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 250 ºC dengan metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86) 106 2707.91.00 - - Minyak kreosol 107 2707.99.10 - - - Carbon black feedstock 108 2707.99.90 - - - Lain-lain 109 2708.10.00 - Pek 110 2708.20.00 - Pek kokas 111 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah 112 2709.00.20 - Kondensat 113 2709.00.90 - Lain-lain 114 2710.12.11 - - - - Dari RON 97 dan lebih 115 2710.12.12 - - - - Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97 116 2710.12.13 - - - - dari RON lainnya 117 2710.12.21 - - - - - Tidak dicampur 118 2710.12.22 - - - - - Dicampur dengan etanol 119 2710.12.23 - - - - - Lain-lain 120 2710.12.24 - - - - - Tidak dicampur 121 2710.12.25 - - - - - Dicampur dengan etanol 122 2710.12.26 - - - - - Lain-lain 123 2710.12.27 - - - - - Tidak dicampur 124 2710.12.28 - - - - - Dicampur dengan etanol 125 2710.12.29 - - - - - Lain-lain 126 2710.12.31 - - - - Oktan 100 dan lebih 127 2710.12.39 - - - - Lain-lain 128 2710.12.40 - - - Tetrapropilena 129 2710.12.50 - - - White spirit 130 2710.12.60 - - - Pelarut aromatik rendah mengandung aromatik kurang dari 1 % menurut beratnya 131 2710.12.70 - - - Bahan bakar pelarut lainnya No. Pos Tarif Uraian Barang 132 2710.12.80 133 2710.12.91 - - - - Alfa olefin 134 2710.12.92 - - - - Lain-lain, petroleum spirit, memiliki titik nyala kurang dari 23 °C 135 2710.12.99 - - - - Lain-lain 136 2710.19.20 - - - Topped crude 137 2710.19.30 - - - Carbon black feedstock 138 2710.19.71 - - - - Bahan bakar kendaraan bermesin diesel 139 2710.19.72 - - - - Bahan bakar diesel lainnya 140 2710.19.79 - - - - Minyak bahan bakar 141 2710.19.81 - - - Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23 °C atau lebih 142 2710.19.82 - - - Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 23 °C 143 2710.19.83 - - - Kerosin lainnya 144 2710.19.89 - - - Minyak medium lainnya dan olahannya 145 2710.19.90 - - - Lain-lain 146 2710.20.00 - Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, mengandung biodiesel, selain minyak sisa 147 2711.11.00 - - Gas alam 148 2711.12.00 - - Propana 149 2711.13.00 - - Butana 150 2711.14.10 - - - Etilena 151 2711.14.90 - - - Lain-lain 152 2711.19.00 - - Lain-lain 153 2711.21.10 - - - Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor 154 2711.21.90 - - - Lain-lain 155 2711.29.00 - - Lain-lain 156 2712.10.00 - Jeli petroleum 157 2712.20.00 - Malam parafin mengandung minyak kurang dari 0,75 % menurut beratnya 158 2712.90.10 - - Malam parafin 159 2712.90.90 - - Lain-lain 160 2713.11.00 - - Tidak dikalsinasi 161 2713.12.00 - - Dikalsinasi 162 2713.20.00 - Bitumen petroleum 163 2713.90.00 - Residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen No. Pos Tarif Uraian Barang 164 2714.10.00 - Shale mengandung bitumen atau minyak dan pasir ter 165 2714.90.00 - Lain-lain 166 2715.00.90 - Lain-lain 167 2811.22.10 - - - Dalam bentuk bubuk 168 2811.22.90 - - - Lain-lain 169 2818.20.00 - Aluminium oksida, selain korundum artifisial 170 7003.12.20 171 7003.12.90 - - - Lain-lain 172 7003.19.90 - - - Lain-lain 173 7004.20.90 - - Lain-lain 174 7004.90.90 - - Lain-lain 175 7005.10.90 - - Lain-lain 176 7005.21.90 - - - Lain-lain 177 7005.29.90 - - - Lain-lain 178 7006.00.90 - Lain-lain 179 7106.91.00 - - Tidak ditempa 180 7106.92.00 - - Setengah jadi 181 7108.12.10 - - - Dalam bongkah, ingot atau batang tuangan 182 7108.13.00 - - Bentuk setengah jadi lainnya 183 7110.19.00 - - Lain-lain 184 7112.99.90 - - - Lain-lain 185 7201.50.00 - Besi pig paduan; besi cermin (spiegeleisen) 186 7202.60.00 - Fero-nikel 187 7207.11.00 - - Dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), ukuran lebarnya kurang dari dua kali ketebalannya 188 7207.12.10 - - - Lembaran tebal 189 7208.51.00 - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm 190 7213.91.90 - - - Lain-lain 191 7218.91.00 - - Dengan penampang silang empat persegi panjang (selain bujur sangkar) 192 7218.99.00 - - Lain-lain 193 7219.12.00 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm 194 7219.13.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm 195 7219.14.00 - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm 196 7219.32.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm 197 7219.33.00 - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm 198 7219.34.00 - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm 199 7304.29.30 - - - Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak 200 7403.11.00 - - Katoda dan bagian dari katoda No. Pos Tarif Uraian Barang 201 7403.29.00 - - Paduan tembaga lainnya (selain paduan utama dari pos 74.05) 202 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga. 203 7408.19.90 - - - Lain-lain 204 7501.10.00 - Mate nikel 205 7501.20.00 - Sinter oksida nikel dan produk-antara lainnya dari metalurgi nikel 206 7601.20.00 - Paduan aluminium 207 7604.29.10 - - - Batang dan batang kecil diekstrusi 208 8001.10.00 - Timah, bukan paduan 209 8111.00.10 - Sisa dan skrap B. SEKTOR PERKEBUNAN Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian No. Pos Tarif Uraian Barang 1 0601.10.00 - Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman 2 0601.20.10 - - Tanaman chicory 3 0601.20.20 - - Akar chicory 4 0601.20.90 - - Lain-lain 5 0602.10.10 - - Anggrek 6 0602.10.20 - - Kayu karet 7 0602.10.90 - - Lain-lain 8 0602.20.00 - Pohon, belukar dan semak, dicangkok atau tidak, yang buah atau bijinya dapat dimakan 9 0602.30.00 - Rhododendron dan azalea, dicangkok atau tidak 10 0602.40.00 - Mawar, dicangkok atau tidak 11 0602.90.10 - - Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar 12 0602.90.20 - - Anakan anggrek 13 0602.90.40 - - Tunggul karet bertunas dari genus Hevea 14 0602.90.50 - - Anakan dari genus Hevea 15 0602.90.60 - - Tunas dari genus Hevea 16 0602.90.90 - - Lain-lain 17 0603.11.00 - - Mawar 18 0603.12.00 - - Anyelir 19 0603.13.00 - - Anggrek 20 0603.14.00 - - Krisan 21 0603.15.00 - - Lilies (Lilium spp.) 22 0603.19.00 - - Lain-lain 23 0603.90.00 - Lain-lain 24 0604.20.10 - - Lumut mosse dan lumut lichen 25 0604.20.90 - - Lain-lain 26 0604.90.10 - - Lumut mosse dan lumut lichen 27 0604.90.90 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 28 0701.10.00 - Bibit 29 0701.90.10 - - Kentang untuk membuat potato chips 30 0701.90.90 - - Lain-lain 31 0702.00.00 Tomat, segar atau dingin. 32 0703.10.11 - - - Umbi untuk dibudidayakan 33 0703.10.19 - - - Lain-lain 34 0703.10.21 - - - Umbi untuk dibudidayakan 35 0703.10.29 - - - Lain-lain 36 0703.20.10 - - Umbi untuk dibudidayakan 37 0703.20.90 - - Lain-lain 38 0703.90.10 - - Umbi untuk dibudidayakan 39 0703.90.90 - - Lain-lain 40 0704.10.10 - - Bunga kol 41 0704.10.20 - - Brokoli bongkolan 42 0704.10.90 - - Brokoli lainnya 43 0704.20.00 - Kubis Brussel 44 0704.90.10 - - Kubis bulat (drumhead) 45 0704.90.20 - - Mustard Cina 46 0704.90.30 - - Kubis lainnya 47 0704.90.90 - - Lain-lain 48 0705.11.00 - - Selada kubis (selada bongkolan) 49 0705.19.00 - - Lain-lain 50 0705.21.00 - - Witloof chicory (Cichorium intybus var. foliosum) 51 0705.29.00 - - Lain-lain 52 0706.10.10 - - Wortel 53 0706.10.20 - - Lobak cina 54 0706.90.00 - Lain-lain 55 0707.00.00 Ketimun dan ketimun acar, segar atau dingin. 56 0708.10.00 - Kacang kapri (Pisum sativum) 57 0708.20.10 - - Kacang perancis 58 0708.20.20 - - Kacang panjang 59 0708.20.90 - - Lain-lain 60 0708.90.00 - Sayuran polongan lainnya 61 0709.20.00 - Asparagus 62 0709.30.00 - Terung 63 0709.40.00 - Seledri selain celeriac 64 0709.51.00 - - Jamur dari genus Agaricus 65 0709.52.00 - - Jamur dari genus Boletus 66 0709.53.00 - - Jamur dari genus Cantharellus 67 0709.54.00 - - Shiitake (Lentinus edodes) 68 0709.55.00 - - Matsutake (Tricholoma matsutake, Tricholoma magnivelare, Tricholoma anatolicum, Tricholoma dulciolens, Tricholoma caligatum) 69 0709.56.00 - - Cendawan tanah (Tuber spp.) 70 0709.59.20 - - - Cendawan tanah, selain Tuber spp. 71 0709.59.90 - - - Lain-lain 72 0709.60.10 - - Cabai (buah dari genus Capsicum) No. Pos Tarif Uraian Barang 73 0709.60.90 - - Lain-lain 74 0709.70.00 - Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun) 75 0709.91.00 - - Globe artichokes 76 0709.92.00 - - Buah zaitun 77 0709.93.00 - - Labu, squash dan gourd (Cucurbita spp.) 78 0709.99.10 - - - Jagung manis 79 0709.99.20 - - - Lady's finger (Okra) 80 0709.99.90 - - - Lain-lain 81 0710.10.00 - Kentang 82 0710.21.00 - - Kacang kapri (Pisum sativum) 83 0710.22.00 - - Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.) 84 0710.29.00 - - Lain-lain 85 0710.30.00 - Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun) 86 0710.40.00 - Jagung manis 87 0710.80.00 - Sayuran lainnya 88 0710.90.00 - Campuran sayuran 89 0711.20.10 - - Diawetkan dengan gas belerang dioksida 90 0711.20.90 - - Lain-lain 91 0711.40.10 - - Diawetkan dengan gas belerang dioksida 92 0711.40.90 - - Lain-lain 93 0711.51.10 - - - Diawetkan dengan gas belerang dioksida 94 0711.51.90 - - - Lain-lain 95 0711.59.10 - - - Diawetkan dengan gas belerang dioksida 96 0711.59.90 - - - Lain-lain 97 0711.90.10 - - Jagung manis 98 0711.90.20 - - Cabai (buah dari genus Capsicum) 99 0711.90.30 - - Caper 100 0711.90.40 - - Bawang bombay, diawetkan dengan gas belerang dioksida 101 0711.90.50 - - Bawang bombay, diawetkan selain dengan gas belerang dioksida 102 0711.90.60 - - Lain-lain, diawetkan dengan gas belerang dioksida 103 0711.90.90 - - Lain-lain 104 0712.20.00 - Bawang bombay 105 0712.31.00 - - Jamur dari genus Agaricus 106 0712.32.00 - - Jamur kuping (Auricularia spp.) 107 0712.33.00 - - Jamur jeli (Tremella spp.) 108 0712.34.00 - - Shiitake (Lentinus edodes) 109 0712.39.10 - - - Cendawan tanah 110 0712.39.90 - - - Lain-lain 111 0712.90.10 - - Bawang putih 112 0712.90.20 - - Jagung manis 113 0712.90.90 - - Lain-lain 114 0713.10.10 - - Cocok untuk disemai 115 0713.10.90 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 116 0713.20.10 - - Cocok untuk disemai 117 0713.20.90 - - Lain-lain 118 0713.31.10 - - - Cocok untuk disemai 119 0713.31.90 - - - Lain-lain 120 0713.32.10 - - - Cocok untuk disemai 121 0713.32.90 - - - Lain-lain 122 0713.33.10 - - - Cocok untuk disemai 123 0713.33.90 - - - Lain-lain 124 0713.34.10 - - - Cocok untuk disemai 125 0713.34.90 - - - Lain-lain 126 0713.35.10 - - - Cocok untuk disemai 127 0713.35.90 - - - Lain-lain 128 0713.39.10 - - - Cocok untuk disemai 129 0713.39.90 - - - Lain-lain 130 0713.40.10 - - Cocok untuk disemai 131 0713.40.90 - - Lain-lain 132 0713.50.10 - - Cocok untuk disemai 133 0713.50.90 - - Lain-lain 134 0713.60.10 - - Cocok untuk disemai 135 0713.60.90 - - Lain-lain 136 0713.90.10 - - Cocok untuk disemai 137 0713.90.90 - - Lain-lain 138 0714.10.11 - - - Kepingan dikeringkan 139 0714.10.19 - - - Lain-lain 140 0714.10.91 - - - Beku 141 0714.10.99 - - - Lain-lain 142 0714.20.10 - - Beku 143 0714.20.90 - - Lain-lain 144 0714.30.10 - - Beku 145 0714.30.90 - - Lain-lain 146 0714.40.10 - - Beku 147 0714.40.90 - - Lain-lain 148 0714.50.10 - - Beku 149 0714.50.90 - - Lain-lain 150 0714.90.11 - - - Beku 151 0714.90.19 - - - Lain-lain 152 0714.90.91 - - - Beku 153 0714.90.99 - - - Lain-lain 154 0801.11.00 - - Diparut dan dikeringkan 155 0801.12.00 - - Di dalam kulit (endocarp) 156 0801.19.10 - - - Kelapa muda 157 0801.19.90 - - - Lain-lain 158 0801.21.00 - - Bertempurung 159 0801.22.00 - - Dihilangkan tempurungnya 160 0801.31.00 - - Bertempurung 161 0801.32.00 - - Dihilangkan tempurungnya No. Pos Tarif Uraian Barang 162 0802.11.00 - - Bertempurung 163 0802.12.10 - - - Diblansir 164 0802.12.90 - - - Lain-lain 165 0802.21.00 - - Bertempurung 166 0802.22.00 - - Dihilangkan tempurungnya 167 0802.31.00 - - Bertempurung 168 0802.32.00 - - Dihilangkan tempurungnya 169 0802.41.00 - - Bertempurung 170 0802.42.00 - - Dihilangkan tempurungnya 171 0802.51.00 - - Bertempurung 172 0802.52.00 - - Dihilangkan tempurungnya 173 0802.61.00 - - Bertempurung 174 0802.62.00 - - Dihilangkan tempurungnya 175 0802.70.00 - Kacang kola (Cola spp.) 176 0802.80.00 - Buah pinang 177 0802.91.00 - - Kacang pinus, bertempurung 178 0802.92.00 - - Kacang pinus, dihilangkan tempurungnya 179 0802.99.00 - - Lain-lain 180 0803.10.10 - - Segar 181 0803.10.20 - - Dikeringkan 182 0803.90.10 - - Lady's finger banana 183 0803.90.20 - - Pisang cavendish (Musa acuminata) 184 0803.90.30 - - Pisang chestnut (persilangan Musa acuminata dengan Musa balbisiana, kultivar Berangan) 185 0803.90.90 - - Lain-lain 186 0804.10.00 - Korma 187 0804.20.00 - Buah ara 188 0804.30.00 - Nanas 189 0804.40.00 - Alpokat 190 0804.50.10 - - Jambu 191 0804.50.21 - - - Segar 192 0804.50.22 - - - Dikeringkan 193 0804.50.30 - - Manggis 194 0805.10.10 - - Segar 195 0805.10.20 - - Dikeringkan 196 0805.21.00 - - Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma) 197 0805.22.00 - - Clementine 198 0805.29.00 - - Lain-lain 199 0805.40.00 - Grapefruit dan pomelo 200 0805.50.10 - - Lemon (Citrus Limon, Citrus limonum) 201 0805.50.20 - - Limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia) 202 0805.90.00 - Lain-lain 203 0806.10.00 - Segar 204 0806.20.00 - Dikeringkan 205 0807.11.00 - - Semangka 206 0807.19.00 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 207 0807.20.00 - Papaw (pepaya) 208 0808.10.00 - Apel 209 0808.30.00 - Pir 210 0808.40.00 - Quince 211 0809.10.00 - Aprikot 212 0809.21.00 - - Ceri asam (Prunus cerasus) 213 0809.29.00 - - Lain-lain 214 0809.30.00 - Persik, termasuk nektarin 215 0809.40.10 - - Plum 216 0809.40.20 - - Sloe 217 0810.10.00 - Stroberi 218 0810.20.00 - Rasberi, blackberry, mulberry, dan loganberry 219 0810.30.00 - Currant hitam, putih atau merah dan gooseberry 220 0810.40.00 - Cranberry, bilberry dan buah lainnya dari genus Vaccinium 221 0810.50.00 - Buah kiwi 222 0810.60.00 - Durian 223 0810.70.00 - Kesemek 224 0810.90.10 - - Lengkeng; Mata Kucing 225 0810.90.20 - - Leci 226 0810.90.30 - - Rambutan 227 0810.90.40 - - Langsat (Lanzones) 228 0810.90.50 - - Jackfruit (termasuk Cempedak dan Nangka) 229 0810.90.60 - - Tamarin 230 0810.90.70 - - Belimbing 231 0810.90.91 - - - Salak 232 0810.90.92 - - - Buah naga 233 0810.90.93 - - - Sapodilla (ciku fruit) 234 0810.90.94 - - - Delima (Punica spp.), sirsak atau sarikaya (Annona spp.), jambu air (Syzygium spp., Eugenia spp.), gandaria (Bouea spp.), markisa (Passiflora spp.), kecapi (Sandoricum spp.), jujube (Ziziphus spp.) dan tampoi atau rambai (Baccaurea spp.) 235 0810.90.99 - - - Lain-lain 236 0811.10.00 - Stroberi 237 0811.20.00 - Rasberi, blackberry, mulberry, loganberry, currant hitam, putih atau merah dan gooseberry 238 0811.90.00 - Lain-lain 239 0812.10.00 - Ceri 240 0812.90.10 - - Stroberi 241 0812.90.90 - - Lain-lain 242 0813.10.00 - Aprikot 243 0813.20.00 - Prune 244 0813.30.00 - Apel 245 0813.40.10 - - Lengkeng 246 0813.40.20 - - Tamarin 247 0813.40.90 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 248 0813.50.10 - - Dengan bahan utama kacang mede atau kacang Brazil berdasarkan beratnya 249 0813.50.20 - - Dengan bahan utama kacang lainnya berdasarkan beratnya 250 0813.50.30 - - Dengan bahan utama kurma berdasarkan beratnya 251 0813.50.40 252 0813.50.90 - - Lain-lain 253 0814.00.00 Kulit buah jeruk atau melon (termasuk semangka), segar, beku, dikeringkan atau diawetkan sementara dalam air garam, air belerang atau dalam larutan pengawet lainnya. 254 0901.11.20 - - - Arabika 255 0901.11.30 - - - Robusta 256 0901.11.90 - - - Lain-lain 257 0901.12.20 - - - Arabika atau Robusta 258 0901.12.90 - - - Lain-lain 259 0901.90.10 - - Sekam dan kulit kopi 260 0902.10.10 - - Daun 261 0902.10.90 - - Lain-lain 262 0902.20.10 - - Daun 263 0902.20.90 - - Lain-lain 264 0904.11.10 - - - Putih 265 0904.11.20 - - - Hitam 266 0904.11.90 - - - Lain-lain 267 0904.12.10 - - - Putih 268 0904.12.20 - - - Hitam 269 0904.12.90 - - - Lain-lain 270 0904.21.10 - - - Cabai (buah dari genus Capsicum) 271 0904.21.90 - - - Lain-lain 272 0904.22.10 - - - Cabai (buah dari genus Capsicum) 273 0904.22.90 - - - Lain-lain 274 0905.10.00 - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 275 0905.20.00 - Dihancurkan atau ditumbuk 276 0906.11.00 - - Cinnamon (Cinnamomum zeylanicum Blume) 277 0906.19.00 - - Lain-lain 278 0906.20.00 - Dihancurkan atau ditumbuk 279 0907.10.00 - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 280 0907.20.00 - Dihancurkan atau ditumbuk 281 0908.11.00 - - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 282 0908.12.00 - - Dihancurkan atau ditumbuk 283 0908.21.00 - - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 284 0908.22.00 - - Dihancurkan atau ditumbuk 285 0908.31.00 - - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 286 0908.32.00 - - Dihancurkan atau ditumbuk 287 0909.21.00 - - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk No. Pos Tarif Uraian Barang 288 0909.22.00 - - Dihancurkan atau ditumbuk 289 0909.31.00 - - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 290 0909.32.00 - - Dihancurkan atau ditumbuk 291 0909.61.10 - - - Dari adas manis 292 0909.61.20 - - - Dari badian 293 0909.61.30 - - - Dari jintan 294 0909.61.90 - - - Lain-lain 295 0909.62.10 - - - Dari adas manis 296 0909.62.20 - - - Dari badian 297 0909.62.30 - - - Dari jintan 298 0909.62.90 - - - Lain-lain 299 0910.11.00 - - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk 300 0910.12.00 - - Dihancurkan atau ditumbuk 301 0910.20.00 - Saffron 302 0910.30.00 - Turmeric (curcuma) 303 0910.91.10 - - - Kari 304 0910.91.90 - - - Lain-lain 305 0910.99.10 - - - Thyme; daun salam 306 0910.99.90 - - - Lain-lain 307 1001.11.00 - - Benih 308 1001.19.00 - - Lain-lain 309 1001.91.00 - - Benih 310 1001.99.11 - - - - Meslin 311 1001.99.12 - - - - Biji gandum tanpa cangkang 312 1001.99.19 - - - - Lain-lain 313 1001.99.91 - - - - Meslin 314 1001.99.99 - - - - Lain-lain 315 1002.10.00 - Benih 316 1002.90.00 - Lain-lain 317 1003.10.00 - Benih 318 1003.90.00 - Lain-lain 319 1004.10.00 - Benih 320 1004.90.00 - Lain-lain 321 1005.10.00 - Bibit 322 1005.90.10 - - Jagung brondong 323 1005.90.91 - - - Layak untuk dikonsumsi manusia 324 1005.90.99 - - - Lain-lain 325 1007.10.00 - Benih 326 1007.90.00 - Lain-lain 327 1008.10.00 - Buckwheat 328 1008.21.00 - - Benih 329 1008.29.00 - - Lain-lain 330 1008.30.00 - Biji canary 331 1008.40.00 - Fonio (Digitaria spp.) 332 1008.50.00 - Quinoa (Chenopodium quinoa) 333 1008.60.00 - Triticale No. Pos Tarif Uraian Barang 334 1008.90.00 - Serealia lainnya 335 1101.00.11 - - Telah difortifikasi 336 1104.12.00 - - Dari oat 337 1104.19.10 - - - Dari jagung 338 1104.19.90 - - - Lain-lain 339 1104.22.00 - - Dari oat 340 1104.23.00 - - Dari jagung 341 1104.29.20 - - - Dari barli 342 1104.29.90 - - - Lain-lain 343 1104.30.00 - Lembaga serealia, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk 344 1107.10.00 - Tidak digongseng 345 1107.20.00 - Digongseng 346 1108.11.00 - - Pati gandum 347 1108.12.00 - - Pati jagung 348 1108.13.00 - - Pati kentang 349 1108.14.00 - - Pati ubi kayu (cassava) 350 1108.19.10 - - - Sagu 351 1108.19.90 - - - Lain-lain 352 1108.20.00 - Inulin 353 1109.00.00 Gluten gandum, dikeringkan maupun tidak. 354 1201.10.00 - Benih 355 1201.90.00 - Lain-lain 356 1202.30.00 - Benih 357 1202.41.00 - - Bertempurung 358 1202.42.00 - - Dihilangkan tempurungnya, pecah maupun tidak 359 1203.00.00 Kopra. 360 1204.00.00 Biji rami, pecah maupun tidak. 361 1205.10.00 - Biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah 362 1205.90.00 - Lain-lain 363 1206.00.00 Biji bunga matahari, pecah maupun tidak. 364 1207.10.10 - - Biji kelapa sawit cocok untuk disemai/ditanam 365 1207.10.30 - - Kernel 366 1207.10.90 - - Lain-lain 367 1207.21.00 - - Benih 368 1207.29.00 - - Lain-lain 369 1207.30.00 - Biji jarak 370 1207.40.10 - - Dapat dimakan 371 1207.40.90 - - Lain-lain 372 1207.50.00 - Biji mustar 373 1207.60.00 - Biji Safflower (Carthamus tinctorius) 374 1207.70.00 - Biji Melon 375 1207.91.00 - - Biji poppy 376 1207.99.40 - - - Biji Tengkawang 377 1207.99.50 - - - Tandan buah segar kelapa sawit 378 1207.99.90 - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 379 1208.10.00 - Dari kacang kedelai 380 1208.90.00 - Lain-lain 381 1209.10.00 - Biji bit gula 382 1209.21.00 - - Biji Lucerne (alfalfa) 383 1209.22.00 - - Biji semanggi (Trifolium spp.) 384 1209.23.00 - - Biji Fescue 385 1209.24.00 - - Biji rumput biru Kentucky (Poa pratensis L.) 386 1209.25.00 - - Biji gandum hitam (Lolium multiflorum Lam., Lolium perenne L.) 387 1209.29.10 - - - Biji rumput Timothy (Phelum prantense) 388 1209.29.90 - - - Lain-lain 389 1209.30.00 - Biji bijian dari tumbuhan rerumputan yang dibudidayakan terutama untuk bunganya 390 1209.91.10 - - - Biji bawang bombay 391 1209.91.90 - - - Lain-lain 392 1209.99.20 - - - Biji karet 393 1209.99.30 - - - Biji kenaf 394 1209.99.90 - - - Lain-lain 395 1210.10.00 - Kerucut buah hop, tidak ditumbuk maupun dijadikan bubuk maupun dalam bentuk pelet 396 1210.20.00 - Kerucut buah hop, ditumbuk, dijadikan bubuk atau dalam bentuk pelet; lupulin 397 1211.20.10 - - Segar atau dikeringkan 398 1211.20.90 - - Lain-lain 399 1211.30.00 - Daun koka 400 1211.40.00 - Jerami poppy 401 1211.50.00 - Ephedra 402 1211.60.00 - Kulit dari ceri Afrika (Prunus africana) 403 1211.90.11 - - - Cannabis, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk 404 1211.90.12 - - - Cannabis, bentuk lainnya 405 1211.90.13 - - - Akar rauwolfia serpentina 406 1211.90.15 - - - Akar manis 407 1211.90.17 - - - Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk 408 1211.90.18 - - - Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk 409 1211.90.19 - - - Lain-lain 410 1211.90.91 - - - Pyrethrum, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk 411 1211.90.92 - - - Pyrethrum, dalam bentuk lainnya 412 1211.90.94 - - - Keping kayu cendana 413 1211.90.97 - - - Kulit dari persea (Persea Kurzii Kosterm) 414 1212.91.00 - - Bit gula 415 1212.92.00 - - Kacang locust (karob) 416 1212.93.10 - - - Cocok untuk ditanam 417 1212.93.90 - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 418 1212.94.00 - - Akar chicory 419 1212.99.10 - - - Batu (biji) dan kernel aprikot, peach (termasuk nektarin) atau plum 420 1212.99.90 - - - Lain-lain 421 1213.00.00 Jerami dan sekam serealia, tidak diolah, baik dicacah, ditumbuk, ditekan atau dalam bentuk pelet maupun tidak. 422 1214.10.00 - Tepung kasar dan pelet lucerne (alfalfa) 423 1214.90.00 - Lain-lain 424 1301.20.00 - Getah Arab 425 1301.90.30 - - Resin Cannabis 426 1301.90.40 - - Lak 427 1301.90.90 - - Lain-lain 428 1302.11.10 - - - Pulvis opii 429 1302.11.90 - - - Lain-lain 430 1302.12.00 - - Dari akar manis 431 1302.13.00 - - Dari hop 432 1302.14.00 - - Dari ephedra 433 1302.19.20 - - - Ekstrak dan tingtur Cannabis 434 1302.19.40 - - - Sap dan ekstrak nabati dari pyrethrum atau dari akar tanaman mengandung rotenone 435 1302.19.50 - - - Lak (lak alami) Jepang (atau Cina) 436 1302.19.90 - - - Lain-lain 437 1302.20.00 - Zat pektik, pektinat dan pektat 438 1302.32.00 - - Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari kacang locust, biji kacang locust atau biji guar 439 1302.39.90 - - - Lain-lain 440 1404.20.00 - Linter kapas 441 1404.90.20 - - Dari jenis yang digunakan terutama pada penyamakan atau pencelupan 442 1404.90.30 - - Kapuk 443 1404.90.91 - - - Cangkang kernel kelapa sawit 444 1404.90.92 - - - Tandan buah kosong dari kelapa sawit 445 1404.90.99 - - - Lain-lain 446 1511.10.00 - Minyak mentah 447 1511.90.20 - - Minyak dimurnikan 448 1511.90.31 - - - - Dengan nilai iodine 30 atau lebih, tetapi kurang dari 40 449 1511.90.32 - - - - Lain-lain 450 1511.90.36 - - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg 451 1511.90.37 - - - - Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih, tetapi kurang dari 60 452 1511.90.39 - - - - Lain-lain 453 1511.90.41 - - - Fraksi padat 454 1511.90.49 - - - Lain-lain 455 1513.11.10 - - - Minyak kelapa virgin No. Pos Tarif Uraian Barang 456 1513.11.90 - - - Lain-lain 457 1513.19.90 - - - Lain-lain 458 1513.21.10 - - - Minyak kernel kelapa sawit 459 1513.29.13 - - - - Lain-lain, dari minyak kernel kelapa sawit tidak dimurnikan (olein kernel kelapa sawit) 460 1513.29.91 - - - - Fraksi padat dari minyak kernel kelapa sawit 461 1513.29.94 - - - - Olein kernel kelapa sawit, dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD) 462 1513.29.95 - - - - Minyak kernel kelapa sawit, dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD) 463 1516.20.12 - - - Dari jagung 464 1516.20.14 - - - Dari kelapa 465 1516.20.19 - - - Lain-lain 466 1516.20.23 - - - Dari kernel kepala sawit, mentah 467 1516.20.25 - - - Dari olein kernel kelapa sawit, mentah 468 1516.20.26 - - - Dari olein kernel kelapa sawit dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) 469 1516.20.29 - - - Lain-lain 470 1516.20.34 - - - Dari buah kelapa sawit 471 1516.20.42 - - - Dari kelapa 472 1516.20.46 - - - Dari buah kelapa sawit 473 1516.20.47 - - - Dari kernel sawit 474 1516.20.49 - - - Lain-lain 475 1516.20.54 - - - Dari kacang tanah, kelapa sawit atau kelapa 476 1516.20.59 - - - Lain-lain 477 1516.20.62 - - - Dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD) 478 1516.20.96 - - - Stearin kernel kelapa sawit yang dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) 479 1516.20.98 - - - Dari kacang tanah, kelapa sawit atau kelapa 480 1516.20.99 - - - Lain-lain 481 1516.30.00 - Lemak dan minyak mikroba dan fraksinya 482 1517.10.10 - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 483 1517.10.90 - - Lain-lain 484 1517.90.10 - - Ghee imitasi 485 1517.90.43 - - - Shortening 486 1517.90.50 - - Campuran atau olahan padat lainnya dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksinya 487 1517.90.64 - - - Di mana minyak kelapa sawit lainnya mendominasi, dalam kemasan dengan berat bersih melebihi 25 kg 488 1517.90.68 - - - Di mana minyak tengkawang mendominasi 489 1517.90.69 - - - Lain-lain 490 1517.90.90 - - Lain-lain 491 1518.00.32 - - Dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya No. Pos Tarif Uraian Barang (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) 492 1518.00.38 - - Dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya 493 1701.12.00 - - Gula bit 494 1701.13.00 - - Gula tebu yang dirinci pada Catatan subpos 2 pada Bab ini 495 1701.14.00 - - Gula tebu lainnya 496 1701.91.00 - - Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna 497 1701.99.10 - - - Gula dimurnikan 498 1701.99.90 - - - Lain-lain 499 1703.10.90 - - Lain-lain 500 1703.90.90 - - Lain-lain 501 1801.00.10 - Difermentasi 502 1801.00.90 - Lain-lain 503 1802.00.00 Kulit, sekam, selaput dan sisa kakao lainnya. 504 1803.10.00 - Tidak dihilangkan lemaknya 505 1803.20.00 - Dihilangkan lemaknya sebagian atau seluruhnya 506 1804.00.00 Mentega, lemak dan minyak kakao. 507 1805.00.00 Bubuk kakao, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya. 508 2008.11.10 - - - Digongseng 509 2008.11.20 - - - Mentega kacang 510 2008.11.90 - - - Lain-lain 511 2008.19.10 - - - Kacang mede 512 2008.19.99 - - - - Lain-lain 513 2008.20.90 - - Lain-lain 514 2008.97.20 - - - Lain-lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol 515 2008.99.30 - - - Dari batang, akar dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, tidak meliputi buah atau kacang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak 516 2008.99.40 - - - Lain-lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol 517 2008.99.90 - - - Lain-lain 518 2101.11.11 - - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg 519 2101.11.19 - - - - Lain-lain 520 2101.11.90 - - - Lain-lain 521 2101.12.10 - - - Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran 522 2101.12.91 - - - - Olahan kopi dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak 523 2101.12.99 - - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 524 2101.20.30 - - Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk susu dan gula 525 2101.20.90 - - Lain-lain 526 2306.10.00 - Dari biji kapas 527 2306.50.00 - Dari kelapa atau kopra 528 2306.60.10 - - Ditumbuk atau dalam bentuk pelet 529 2306.60.90 - - Lain-lain 530 2306.90.10 - - Dari jagung 531 2306.90.90 - - Lain-lain 532 2401.30.90 - - Lain-lain 533 2402.10.00 - Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau 534 2402.20.20 - - Sigaret kretek 535 2402.20.90 - - Lain-lain 536 2402.90.20 - - Sigaret dari pengganti tembakau 537 2915.31.00 - - Etil asetat 538 2915.33.00 - - n-Butil asetat 539 2915.39.90 - - - Lain-lain 540 2915.70.10 - - Asam palmitat, garam dan esternya 541 2915.70.20 - - Asam stearat 542 2915.70.30 - - Garam dan ester dari asam stearat 543 2915.90.20 - - Asam laurat, asam miristat, garam dan esternya 544 2915.90.30 - - Asam kaprilat, garam dan esternya 545 2915.90.40 - - Asam kaprat, garam dan esternya 546 2915.90.90 - - Lain-lain 547 3806.10.00 - Asam rosin dan asam damar 548 3806.30.90 - - Lain-lain 549 3823.11.00 - - Asam stearat 550 3823.12.00 - - Asam oleat 551 3823.19.11 - - - - Minyak asam kelapa 552 3823.19.19 - - - - Lain-lain 553 3823.19.20 - - - Palm fatty acid distillate 554 3823.19.30 - - - Palm kernel fatty acid distillate 555 3823.19.90 - - - Lain-lain 556 3823.70.10 - - Dalam bentuk malam 557 3823.70.90 - - Lain-lain 558 3824.99.99 - - - - Lain-lain 559 3826.00.21 - - - Dengan kandungan metil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 % 560 3826.00.22 - - - Dengan kandungan metil ester melebihi 98 % 561 4001.10.11 - - - Lateks karet konsentrat sentrifugal 562 4001.21.10 - - - RSS Grade 1 563 4001.22.10 - - - TSNR 10 564 4001.22.20 - - - TSNR 20 565 4001.22.30 - - - TSNR L 566 4001.22.40 - - - TSNR CV 567 4001.30.90 - - Lain-lain C. SEKTOR KEHUTANAN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian No. Pos Tarif Uraian Barang 1 0102.29.19 - - - - Lain-lain 2 0102.29.90 - - - Lain-lain 3 0102.31.00 - - Bibit 4 0102.39.00 - - Lain-lain 5 0103.10.00 - Bibit 6 0103.91.00 - - Berat kurang dari 50 kg 7 0103.92.00 - - Berat 50 kg atau lebih 8 0104.20.10 - - Bibit 9 0104.20.90 - - Lain-lain 10 0106.11.00 - - Primata 11 0106.13.00 - - Unta dan camelid lainnya (Camelidae) 12 0106.14.00 - - Kelinci dan hare 13 0106.19.00 - - Lain-lain 14 0106.31.00 - - Burung pemangsa 15 0106.32.00 - - Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua) 16 0106.33.00 - - Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae) 17 0106.39.00 - - Lain-lain 18 0106.41.00 - - Lebah 19 0106.49.00 - - Lain-lain 20 0106.90.00 - Lain-lain 21 0203.21.00 - - Karkas dan setengah karkas 22 0203.22.00 - - Paha, bahu dan potongannya, bertulang 23 0208.90.90 - - Lain-lain 24 0410.90.10 - - Sarang burung 25 0410.90.90 - - Lain-lain 26 0507.10.00 - Gading; bubuk gading dan sisanya 27 0507.90.20 - - Tempurung kura-kura 28 0507.90.90 - - Lain-lain 29 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat dan kesturi; kantaridi; empedu, kering maupun tidak; kelenjar dan produk binatang lainnya yang digunakan dalam olahan produk farmasi, segar, dingin, beku atau diawetkan sementara secara lain. 30 0511.99.90 - - - Lain-lain 31 1211.90.95 - - - Keping kayu Gaharu 32 1211.90.98 - - - Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk 33 1211.90.99 - - - Lain-lain 34 1401.10.00 - Bambu 35 1401.20.10 - - Utuh 36 1401.20.21 - - - Diameter tidak melebihi 12 mm 37 1401.20.29 - - - Lain-lain 38 1401.20.30 - - Kulit terbagi No. Pos Tarif Uraian Barang 39 1401.20.90 - - Lain-lain 40 1401.90.00 - Lain-lain 41 3301.29.90 - - - Lain-lain 42 3307.41.10 - - - Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan 43 3307.41.90 - - - Lain-lain 44 4103.20.00 - Dari binatang melata 45 4106.40.00 - Dari binatang melata 46 4106.91.00 - - Dalam keadaan basah (termasuk wet-blue) 47 4106.92.00 - - Dalam keadaan kering (crust) 48 4401.11.00 - - Pohon jenis konifera 49 4401.12.00 - - Pohon selain jenis konifera 50 4401.21.00 - - Pohon jenis konifera 51 4401.22.00 - - Pohon selain jenis konifera 52 4401.31.00 - - Pelet kayu 53 4401.32.00 - - Briket kayu 54 4401.39.00 - - Lain-lain 55 4401.41.00 - - Serbuk gergaji 56 4401.49.00 - - Lain-lain 57 4402.10.00 - Dari bambu 58 4402.20.10 - - Dari tempurung kelapa 59 4402.20.90 - - Lain-lain 60 4402.90.00 - Lain-lain 61 4403.11.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 62 4403.11.90 - - - Lain-lain 63 4403.12.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 64 4403.12.90 - - - Lain-lain 65 4403.21.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 66 4403.21.90 - - - Lain-lain 67 4403.22.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 68 4403.22.90 - - - Lain-lain 69 4403.23.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 70 4403.23.90 - - - Lain-lain 71 4403.24.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 72 4403.24.90 - - - Lain-lain 73 4403.25.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 74 4403.25.90 - - - Lain-lain 75 4403.26.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 76 4403.26.90 - - - Lain-lain 77 4403.41.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 78 4403.41.90 - - - Lain-lain 79 4403.42.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 80 4403.42.90 - - - Lain-lain 81 4403.49.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 82 4403.49.90 - - - Lain-lain 83 4403.91.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log No. Pos Tarif Uraian Barang 84 4403.91.90 - - - Lain-lain 85 4403.93.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 86 4403.93.90 - - - Lain-lain 87 4403.94.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 88 4403.94.90 - - - Lain-lain 89 4403.95.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 90 4403.95.90 - - - Lain-lain 91 4403.96.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 92 4403.96.90 - - - Lain-lain 93 4403.97.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 94 4403.97.90 - - - Lain-lain 95 4403.98.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 96 4403.98.90 - - - Lain-lain 97 4403.99.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 98 4403.99.90 - - - Lain-lain 99 4404.10.00 - Pohon jenis konifera 100 4404.20.10 - - Kepingan kayu 101 4404.20.90 - - Lain-lain 102 4405.00.10 - Wol kayu 103 4405.00.20 - Tepung kayu 104 4406.11.00 - - Pohon jenis konifera 105 4406.12.00 - - Pohon selain jenis konifera 106 4406.91.00 - - Pohon jenis konifera 107 4406.92.00 - - Pohon selain jenis konifera 108 4407.11.10 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 109 4407.11.90 - - - Lain-lain 110 4407.12.00 - - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.) 111 4407.13.00 - - Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (pinus spp.) dan fir (Abies spp.)) 112 4407.14.00 - - Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.)) 113 4407.19.10 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 114 4407.19.90 - - - Lain-lain 115 4407.21.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 116 4407.21.90 - - - Lain-lain 117 4407.22.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 118 4407.22.90 - - - Lain-lain 119 4407.23.10 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 120 4407.23.20 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 121 4407.23.90 - - - Lain-lain 122 4407.25.12 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 123 4407.25.13 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 124 4407.25.19 - - - - Lain-lain 125 4407.25.21 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed No. Pos Tarif Uraian Barang 126 4407.25.29 - - - - Lain-lain 127 4407.26.20 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 128 4407.26.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 129 4407.26.90 - - - Lain-lain 130 4407.27.20 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 131 4407.27.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 132 4407.27.90 - - - Lain-lain 133 4407.28.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 134 4407.28.90 - - - Lain-lain 135 4407.29.12 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 136 4407.29.13 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 137 4407.29.19 - - - - Lain-lain 138 4407.29.22 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 139 4407.29.23 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 140 4407.29.29 - - - - Lain-lain 141 4407.29.32 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 142 4407.29.33 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 143 4407.29.39 - - - - Lain-lain 144 4407.29.42 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 145 4407.29.43 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 146 4407.29.49 - - - - Lain-lain 147 4407.29.51 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 148 4407.29.59 - - - - Lain-lain 149 4407.29.72 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 150 4407.29.73 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 151 4407.29.79 - - - - Lain-lain 152 4407.29.82 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 153 4407.29.83 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 154 4407.29.89 - - - - Lain-lain 155 4407.29.91 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed 156 4407.29.92 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain 157 4407.29.94 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed 158 4407.29.95 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain 159 4407.29.96 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed 160 4407.29.97 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain 161 4407.29.98 - - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed 162 4407.29.99 - - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 163 4407.91.20 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 164 4407.91.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 165 4407.91.90 - - - Lain-lain 166 4407.92.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 167 4407.92.90 - - - Lain-lain 168 4407.93.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 169 4407.93.90 - - - Lain-lain 170 4407.94.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 171 4407.94.90 - - - Lain-lain 172 4407.95.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 173 4407.95.90 - - - Lain-lain 174 4407.96.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 175 4407.96.90 - - - Lain-lain 176 4407.97.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 177 4407.97.90 - - - Lain-lain 178 4407.99.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 179 4407.99.90 - - - Lain-lain 180 4408.10.10 - - Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard 181 4408.10.30 - - Lembaran veneer bagian permukaan 182 4408.10.90 - - Lain-lain 183 4408.31.00 - - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau 184 4408.39.10 - - - Slat pensil dari kayu jelutung 185 4408.39.20 - - - Lembaran veneer bagian permukaan 186 4408.39.90 - - - Lain-lain 187 4408.90.10 - - Lembaran veneer bagian permukaan 188 4408.90.90 - - Lain-lain 189 4409.10.00 - Pohon jenis konifera 190 4409.22.00 - - Dari kayu tropis 191 4409.29.00 - - Lain-lain 192 4412.10.00 - Dari bambu 193 4412.31.00 - - Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis 194 4412.33.00 - - Lain-lain, paling tidak dengan satu lapisan luar dari kayu pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans spp.) No. Pos Tarif Uraian Barang 195 4412.34.00 196 4412.39.00 - - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera 197 4412.41.10 - - - Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati 198 4412.41.90 - - - Lain-lain 199 4412.42.00 - - Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera 200 4412.49.00 - - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera 201 4412.51.00 - - Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis 202 4412.52.00 - - Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera 203 4412.59.00 - - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera 204 4412.91.10 - - - Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati 205 4412.91.90 - - - Lain-lain 206 4412.92.00 - - Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera 207 4412.99.00 - - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera 208 4420.11.00 - - Dari kayu tropis 209 4421.99.93 - - - - Manik-manik untuk doa 210 4421.99.94 - - - - Manik-manik lainnya 211 4421.99.96 - - - - Barecore 212 4702.00.10 - Pohon jenis konifera 213 4702.00.20 - Pohon selain jenis konifera 214 4703.19.00 - - Pohon selain jenis konifera 215 4703.29.00 - - Pohon selain jenis konifera 216 4802.54.90 - - - Lain-lain 217 4802.55.69 - - - - Lain-lain 218 4802.55.90 - - - Lain-lain 219 4802.56.21 - - - - Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak terlipat 220 4802.56.29 - - - - Lain-lain 221 4802.56.41 - - - - Dengan lebar tidak melebihi 36 cm dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dan dalam keadaan tidak dilipat 222 4802.56.90 - - - Lain-lain 223 4802.57.29 - - - - Lain-lain 224 4802.57.90 - - - Lain-lain 225 4802.58.21 - - - - Dalam gulungan dengan lebar 15 cm atau kurang atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat No. Pos Tarif Uraian Barang 226 4802.58.29 - - - - Lain-lain 227 4802.58.31 228 4802.58.39 - - - - Lain-lain 229 4802.58.91 - - - - Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 230 4802.58.99 - - - - Lain-lain 231 4802.62.11 - - - - Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 232 4802.62.19 - - - - Lain-lain 233 4802.69.99 - - - - Lain-lain 234 4803.00.90 - Lain-lain 235 4804.39.10 - - - Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis 236 4804.39.90 - - - Lain-lain 237 4805.19.10 - - - Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 238 4805.25.90 - - - Lain-lain 239 4805.91.90 - - - Lain-lain 240 4806.20.00 - Kertas tahan lemak 241 4806.40.00 - Kertas glasin dan kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya 242 4808.10.00 - Kertas dan kertas karton bergelombang, dilubangi maupun tidak 243 4810.13.91 - - - - Dengan lebar 150 mm atau kurang 244 4810.13.99 - - - - Lain-lain 245 4810.14.91 - - - - Yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm 246 4810.14.99 - - - - Lain-lain 247 4810.19.90 - - - Lain-lain 248 4810.29.91 - - - - Dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat 249 4810.29.99 - - - - Lain-lain 250 4810.32.90 - - - Lain-lain 251 4811.41.20 - - - Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 252 4811.41.90 - - - Lain-lain 253 4811.59.99 - - - - Lain-lain 254 4811.90.49 - - - Lain-lain 255 9601.10.10 - - Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan 256 9601.10.90 - - Lain-lain 257 9601.90.19 - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 258 9601.90.91 - - - Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan 259 9601.90.99 - - - Lain-lain 260 9606.29.00 - - Lain-lain 261 9606.30.90 - - Lain-lain 262 9705.22.00 - - Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya 263 9705.29.00 - - Lainnya D. SEKTOR PERIKANAN Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perindustrian No. Pos Tarif Uraian Barang 1 0106.12.20 - - - Anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia) 2 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) 3 0208.40.10 - - Dari paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); dari manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia) 4 0208.40.90 - - Lain-lain 5 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) 6 0208.90.10 - - Kaki kodok 7 0210.92.10 - - - Dari paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); dari manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia) 8 0210.92.90 - - - Lain-lain 9 0210.93.00 - - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) 10 0301.11.10 - - - Benih ikan 11 0301.11.91 - - - - Koi (Cyprinus carpio) 12 0301.11.92 - - - - Ikan mas koki (Carassius auratus) 13 0301.11.93 - - - - Ikan cupang aduan (Beta splendens) 14 0301.11.95 - - - - Arwana (Scleropages formosus) 15 0301.11.99 - - - - Lain-lain 16 0301.19.10 - - - Benih ikan 17 0301.19.90 - - - Lain-lain 18 0301.91.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 19 0301.92.00 - - Sidat (Anguilla spp.) 20 0301.93.21 - - - - Bibit, selain benih ikan 21 0301.93.22 - - - - Benih ikan 22 0301.93.29 - - - - Lain-lain 23 0301.93.31 - - - - Bibit, selain benih ikan 24 0301.93.32 - - - - Benih ikan 25 0301.93.39 - - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 26 0301.94.00 - - Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis) 27 0301.95.00 - - Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) 28 0301.99.11 - - - - Bibit 29 0301.99.19 - - - - Lain-lain 30 0301.99.22 - - - - Ikan mas lainnya, bibit 31 0301.99.23 - - - - Ikan mas lainnya 32 0301.99.24 - - - - Lain-lain, bibit 33 0301.99.29 - - - - Lain-lain 34 0301.99.31 - - - - Bandeng, bibit 35 0301.99.32 - - - - Bandeng, lain-lain 36 0301.99.33 - - - - Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) 37 0301.99.34 - - - - Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) 38 0301.99.35 - - - - Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) 39 0301.99.36 - - - - Kerapu lainnya 40 0301.99.41 - - - - Tilapia (Oreochromis spp.) 41 0301.99.42 - - - - Ikan mas lainnya, untuk bibit 42 0301.99.49 - - - - Lain-lain 43 0301.99.50 - - - Lain-lain, ikan air laut 44 0301.99.90 - - - Lain-lain 45 0302.11.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 46 0302.13.00 - - Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus) 47 0302.14.00 - - Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon Danube (Hucho hucho) 48 0302.19.00 - - Lain-lain 49 0302.21.00 - - Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis) 50 0302.22.00 - - Plaice (Pleuronectes platessa) 51 0302.23.00 - - Sole (Solea spp.) 52 0302.24.00 - - Turbots (Psetta maxima) 53 0302.29.00 - - Lain-lain 54 0302.31.00 - - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga) 55 0302.32.00 - - Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) 56 0302.33.00 - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) 57 0302.34.00 - - Tuna mata besar (Thunnus obesus) 58 0302.35.00 - - Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis) 59 0302.36.00 - - Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii) 60 0302.39.00 - - Lain-lain 61 0302.41.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) No. Pos Tarif Uraian Barang 62 0302.42.00 - - Teri (Engraulis spp.) 63 0302.43.00 64 0302.44.00 - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus) 65 0302.45.00 - - Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.) 66 0302.46.00 - - Cobia (Rachycentron canadum) 67 0302.47.00 - - Todak (Xiphias gladius) 68 0302.49.00 - - Lain-lain 69 0302.51.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) 70 0302.52.00 - - Haddock (Melanogrammus aeglefinus) 71 0302.53.00 - - Coalfish (Pollachius virens) 72 0302.54.00 - - Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) 73 0302.55.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) 74 0302.56.00 - - Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis) 75 0302.59.00 - - Lain-lain 76 0302.71.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) 77 0302.72.10 - - - Patin (Pangasius pangasius) 78 0302.72.90 - - - Lain-lain 79 0302.73.00 - - Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) 80 0302.74.00 - - Sidat (Anguilla spp.) 81 0302.79.00 - - Lain-lain 82 0302.81.00 - - Dogfish dan hiu lainnya 83 0302.82.00 - - Pari dan skates (Rajidae) 84 0302.83.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) 85 0302.84.00 - - Seabass (Dicentrarchus spp.) 86 0302.85.00 - - Seabream (Sparidae) 87 0302.89.11 - - - - Kerapu 88 0302.89.12 - - - - Longfin mojarra (Pentaprion longimanus) 89 0302.89.13 - - - - Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops) 90 0302.89.14 - - - - Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) 91 0302.89.15 - - - - Indian threadfins (Polynemus indicus) 92 0302.89.16 - - - - Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda) 93 0302.89.17 - - - - Bawal hitam (Parastromatus niger) 94 0302.89.18 - - - - Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus) 95 0302.89.19 - - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 96 0302.89.22 - - - - Swamp barb (Puntius chola) 97 0302.89.23 - - - - Silver grunts (Pomadasys argenteus) 98 0302.89.27 - - - - Hilsa shad (Tenualosa ilisha) 99 0302.89.28 - - - - Wallago (Wallago attu) dan giant river-catfish (Sperata seenghala) 100 0302.89.29 - - - - Lain-lain 101 0302.91.00 - - Hati, telur dan sperma 102 0302.92.00 - - Sirip hiu 103 0302.99.00 - - Lain-lain 104 0303.11.00 - - Salmon sockeye (salmon merah) (Oncorhynchus nerka) 105 0303.12.00 - - Salmon Pasifik lainnya (Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus) 106 0303.13.00 - - Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho) 107 0303.14.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 108 0303.19.00 - - Lain-lain 109 0303.23.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) 110 0303.24.00 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.) 111 0303.25.00 - - Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) 112 0303.26.00 - - Sidat (Anguilla spp.) 113 0303.29.00 - - Lain-lain 114 0303.31.00 - - Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis) 115 0303.32.00 - - Plaice (Pleuronectes platessa) 116 0303.33.00 - - Sole (Solea spp.) 117 0303.34.00 - - Turbots (Psetta maxima) 118 0303.39.00 - - Lain-lain 119 0303.41.00 - - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga) 120 0303.42.00 - - Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) 121 0303.43.00 - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) 122 0303.44.00 - - Tuna mata besar (Thunnus obesus) 123 0303.45.10 - - - Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus) 124 0303.45.90 - - - Tuna sirip biru Pasifik (Thunnus orientali) 125 0303.46.00 - - Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii) 126 0303.49.10 - - - Longtail tuna (Thunnus tonggol) 127 0303.49.90 - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 128 0303.51.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) 129 0303.53.00 130 0303.54.10 - - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus) 131 0303.54.20 - - - Makarel pasifik (Scomber japonicus) 132 0303.55.00 - - Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.) 133 0303.56.00 - - Cobia (Rachycentron canadum) 134 0303.57.00 - - Todak (Xiphias gladius) 135 0303.59.10 - - - Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta); Makarel Island (Rastrelliger faughni) 136 0303.59.20 - - - Bawal putih (Pampus spp.) 137 0303.59.90 - - - Lain-lain 138 0303.63.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) 139 0303.64.00 - - Haddock (Melanogrammus aeglefinus) 140 0303.65.00 - - Coalfish (Pollachius virens) 141 0303.66.00 - - Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) 142 0303.67.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) 143 0303.68.00 - - Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis) 144 0303.69.00 - - Lain-lain 145 0303.81.00 - - Dogfish dan hiu lainnya 146 0303.82.00 - - Pari dan skates (Rajidae) 147 0303.83.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) 148 0303.84.00 - - Seabass (Dicentrarchus spp.) 149 0303.89.11 - - - - Kerapu 150 0303.89.13 - - - - Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops) 151 0303.89.14 - - - - Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) 152 0303.89.15 - - - - Indian threadfins (Polynemus indicus) 153 0303.89.16 - - - - Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda) 154 0303.89.17 - - - - Bawal hitam (Parastromatus niger) 155 0303.89.18 - - - - Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus) 156 0303.89.19 - - - - Lain-lain 157 0303.89.22 - - - - Swamp barb (Puntius chola) 158 0303.89.23 - - - - Bandeng (Chanos chanos) 159 0303.89.24 - - - - Silver grunts (Pomadasys argenteus) 160 0303.89.27 - - - - Hilsa shad (Tenualosa ilisha) 161 0303.89.28 - - - - Wallago (Wallago attu) dan giant river-catfish (Sperata seenghala) 162 0303.89.29 - - - - Lain-lain 163 0303.91.00 - - Hati, telur dan sperma No. Pos Tarif Uraian Barang 164 0303.92.00 - - Sirip hiu 165 0303.99.00 - - Lain-lain 166 0304.31.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) 167 0304.32.00 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.) 168 0304.33.00 - - Nile Perch (Lates niloticus) 169 0304.39.00 - - Lain-lain 170 0304.41.00 171 0304.42.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 172 0304.43.00 - - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae) 173 0304.44.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae 174 0304.45.00 - - Todak (Xiphias gladius) 175 0304.46.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) 176 0304.47.00 - - Dogfish dan hiu lainnya 177 0304.48.00 - - Pari dan skates (Rajidae) 178 0304.49.00 - - Lain-lain 179 0304.51.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 180 0304.52.00 - - Salmon (Salmonidae) 181 0304.53.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae 182 0304.54.00 - - Todak (Xiphias gladius) 183 0304.55.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) 184 0304.56.00 - - Dogfish dan hiu lainnya 185 0304.57.00 - - Pari dan skates (Rajidae) 186 0304.59.00 - - Lain-lain 187 0304.61.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) 188 0304.62.00 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.) 189 0304.63.00 - - Nile Perch (Lates niloticus) 190 0304.69.00 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 191 0304.71.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) 192 0304.72.00 - - Haddock (Melanogrammus aeglefinus) 193 0304.73.00 - - Coalfish (Pollachius virens) 194 0304.74.00 - - Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) 195 0304.75.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) 196 0304.79.00 - - Lain-lain 197 0304.81.00 198 0304.82.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 199 0304.83.00 - - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae) 200 0304.84.00 - - Todak (Xiphias gladius) 201 0304.85.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) 202 0304.86.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) 203 0304.87.00 - - Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) 204 0304.88.00 - - Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae) 205 0304.89.10 - - - Mahi-mahi (Coryphaena hippurus) 206 0304.89.90 - - - Lain-lain 207 0304.91.00 - - Todak (Xiphias gladius) 208 0304.92.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) 209 0304.93.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 210 0304.94.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) 211 0304.95.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) 212 0304.96.00 - - Dogfish dan hiu lainnya 213 0304.97.00 - - Pari dan skates (Rajidae) 214 0304.99.10 - - - Surimi (daging ikan cincang) 215 0304.99.90 - - - Lain-lain 216 0305.20.10 - - Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 217 0305.20.90 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 218 0305.31.00 219 0305.32.00 220 0305.39.10 221 0305.39.20 222 0305.39.91 - - - - Ikan air tawar 223 0305.39.92 - - - - Ikan air laut 224 0305.39.99 - - - - Lain-lain 225 0305.41.00 - - Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon Danube (Hucho hucho) 226 0305.42.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) 227 0305.43.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 228 0305.44.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 229 0305.49.10 - - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) 230 0305.49.90 - - - Lain-lain 231 0305.51.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) 232 0305.52.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch No. Pos Tarif Uraian Barang (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 233 0305.53.00 234 0305.54.00 Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae) 235 0305.59.21 - - - - Teri (Stolephorus spp., Coilia spp., Setipinna spp., Lycothrissa spp.,Thryssa spp. dan Encrasicholina spp.) 236 0305.59.29 - - - - Lain-lain 237 0305.59.90 - - - Lain-lain 238 0305.61.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) 239 0305.62.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) 240 0305.63.00 - - Teri (Engraulis spp.) 241 0305.64.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 242 0305.69.10 - - - Ikan laut 243 0305.69.90 - - - Lain-lain 244 0305.71.10 - - - Dikeringkan atau diasapi 245 0305.71.90 - - - Lain-lain 246 0305.72.11 - - - - Cod 247 0305.72.19 - - - - Lain-lain 248 0305.72.91 - - - - Cod 249 0305.72.99 - - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 250 0305.79.10 - - - Cod 251 0305.79.90 - - - Lain-lain 252 0306.11.10 - - - Diasapi 253 0306.11.90 - - - Lain-lain 254 0306.12.10 - - - Diasapi 255 0306.12.90 - - - Lain-lain 256 0306.14.11 - - - - Kepiting cangkang lunak 257 0306.14.19 - - - - Lain-lain 258 0306.14.91 - - - - Swimming crab (kepiting dari keluarga Portunidae) 259 0306.14.92 - - - - King crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) 260 0306.14.93 - - - - Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) 261 0306.14.99 - - - - Lain-lain 262 0306.15.00 - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) 263 0306.16.00 - - Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon crangon) 264 0306.17.11 - - - - Tanpa kepala 265 0306.17.19 - - - - Lain-lain 266 0306.17.21 - - - - Tanpa kepala, dengan ekor 267 0306.17.22 - - - - Tanpa kepala, tanpa ekor 268 0306.17.29 - - - - Lain-lain 269 0306.17.30 - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) 270 0306.17.90 - - - Lain-lain 271 0306.31.10 - - - Bibit 272 0306.31.20 - - - Lain-lain, hidup 273 0306.31.30 - - - Segar atau dingin 274 0306.32.10 - - - Bibit 275 0306.32.20 - - - Lain-lain, hidup 276 0306.32.30 - - - Segar atau dingin 277 0306.33.11 - - - - Hidup 278 0306.33.12 - - - - Segar atau dingin 279 0306.33.91 - - - - Hidup 280 0306.33.92 - - - - Segar atau dingin 281 0306.34.00 - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) 282 0306.35.10 - - - Bibit 283 0306.35.20 - - - Lain-lain, hidup 284 0306.35.30 - - - Segar atau dingin 285 0306.36.11 - - - - Udang windu (Penaeus monodon) 286 0306.36.12 - - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) 287 0306.36.13 - - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) 288 0306.36.19 - - - - Lain-lain 289 0306.36.21 - - - - Udang windu (Penaeus monodon) 290 0306.36.22 - - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) 291 0306.36.23 - - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) 292 0306.36.29 - - - - Lain-lain 293 0306.36.31 - - - - Udang windu (Penaeus monodon) 294 0306.36.32 - - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) No. Pos Tarif Uraian Barang 295 0306.36.33 - - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) 296 0306.36.39 - - - - Lain-lain 297 0306.39.10 - - - Hidup 298 0306.39.20 - - - Segar atau dingin 299 0306.91.21 - - - - Diasapi 300 0306.91.29 - - - - Lain-lain 301 0306.91.31 - - - - Diasapi 302 0306.91.39 - - - - Lain-lain 303 0306.92.21 - - - - Diasapi 304 0306.92.29 - - - - Lain-lain 305 0306.92.31 - - - - Diasapi 306 0306.92.39 - - - - Lain-lain 307 0306.93.21 - - - - Diasapi 308 0306.93.29 - - - - Lain-lain 309 0306.93.31 - - - - Diasapi 310 0306.93.39 - - - - Lain-lain 311 0306.94.21 - - - - Diasapi 312 0306.94.29 - - - - Lain-lain 313 0306.94.31 - - - - Diasapi 314 0306.94.39 - - - - Lain-lain 315 0306.95.21 - - - - Bercangkang, dikukus atau direbus 316 0306.95.29 - - - - Lain-lain 317 0306.95.30 - - - Lain-lain 318 0306.99.21 - - - - Diasapi 319 0306.99.29 - - - - Lain-lain 320 0306.99.31 - - - - Diasapi 321 0306.99.39 - - - - Lain-lain 322 0307.11.10 - - - Hidup 323 0307.11.20 - - - Segar atau dingin 324 0307.12.00 - - Beku 325 0307.19.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 326 0307.19.30 - - - Diasapi 327 0307.21.10 - - - Hidup 328 0307.21.20 - - - Segar atau dingin 329 0307.22.00 - - Beku 330 0307.29.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 331 0307.29.40 - - - Diasapi 332 0307.31.10 - - - Hidup 333 0307.31.20 - - - Segar atau dingin 334 0307.32.00 - - Beku 335 0307.39.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 336 0307.39.40 - - - Diasapi 337 0307.42.11 - - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 338 0307.42.19 - - - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 339 0307.42.21 340 0307.42.29 - - - - Lain-lain 341 0307.43.10 342 0307.43.90 - - - Lain-lain 343 0307.49.21 344 0307.49.29 - - - - Lain-lain 345 0307.49.31 - - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 346 0307.49.39 - - - - Lain-lain 347 0307.51.10 - - - Hidup 348 0307.51.20 - - - Segar atau dingin 349 0307.52.00 - - Beku 350 0307.59.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 351 0307.59.30 - - - Diasapi 352 0307.60.10 - - Hidup 353 0307.60.20 - - Segar, dingin atau beku 354 0307.60.40 - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 355 0307.60.50 - - Diasapi 356 0307.71.10 - - - Hidup 357 0307.71.20 - - - Segar atau dingin 358 0307.72.00 - - Beku 359 0307.79.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 360 0307.79.40 - - - Diasapi 361 0307.81.10 - - - Hidup 362 0307.81.20 - - - Segar atau dingin 363 0307.82.10 - - - Hidup 364 0307.82.20 - - - Segar atau dingin 365 0307.83.00 - - Abalon beku (Haliotis spp.) 366 0307.84.00 - - Stromboid conchs beku (Strombus spp.) 367 0307.87.10 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 368 0307.87.20 - - - Diasapi 369 0307.88.10 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 370 0307.88.20 - - - Diasapi 371 0307.91.10 - - - Hidup 372 0307.91.20 - - - Segar atau dingin 373 0307.92.00 - - Beku 374 0307.99.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 375 0307.99.40 - - - Diasapi 376 0308.11.10 - - - Hidup No. Pos Tarif Uraian Barang 377 0308.11.20 - - - Segar atau dingin 378 0308.12.00 - - Beku 379 0308.19.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 380 0308.19.30 - - - Diasapi 381 0308.21.10 - - - Hidup 382 0308.21.20 - - - Segar atau dingin 383 0308.22.00 - - Beku 384 0308.29.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 385 0308.29.30 - - - Diasapi 386 0308.30.10 - - Hidup 387 0308.30.20 - - Segar atau dingin 388 0308.30.30 - - Beku 389 0308.30.40 - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 390 0308.30.50 - - Diasapi 391 0308.90.10 - - Hidup 392 0308.90.20 - - Segar atau dingin 393 0308.90.30 - - Beku 394 0308.90.40 - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam 395 0308.90.50 - - Diasapi 396 0309.10.00 - Dari ikan 397 0309.90.11 - - - Segar atau dingin 398 0309.90.12 - - - Beku 399 0309.90.19 - - - Lain-lain 400 0309.90.21 - - - Segar atau dingin 401 0309.90.22 - - - Beku 402 0309.90.29 - - - Lain-lain 403 0309.90.90 - - Dari invertebrata air lainnya 404 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata 405 0508.00.90 - Lain-lain 406 0511.91.10 - - - Telur dan sperma 407 0511.91.20 - - - Telur artemia 408 0511.91.30 - - - Kulit ikan 409 0511.91.90 - - - Lain-lain 410 0511.99.30 - - - Sponge alami 411 1212.21.11 - - - - Eucheuma spinosum 412 1212.21.12 - - - - Eucheuma cottonii 413 1212.21.13 - - - - Gracilaria spp. 414 1212.21.19 - - - - Lain-lain 415 1212.21.90 - - - Lain-lain 416 1212.29.11 - - - - Dari jenis yang digunakan di farmasi 417 1212.29.19 - - - - Lain-lain 418 1212.29.20 - - - Lain-lain, segar, didinginkan atau dikeringkan 419 1212.29.30 - - - Lain-lain, dibekukan 420 1302.31.00 - - Agar-agar 421 1302.39.11 - - - - Bubuk, semi-murni 422 1302.39.12 - - - - Bubuk, murni No. Pos Tarif Uraian Barang 423 1302.39.13 - - - - Alkali treated carrageenan chips (ATCC) 424 1302.39.19 - - - - Lain-lain 425 1504.10.20 - - Fraksi padat 426 1504.10.90 - - Lain-lain 427 1504.20.10 - - Fraksi padat 428 1504.20.90 - - Lain-lain 429 1504.30.00 - Lemak dan minyak serta fraksinya dari binatang laut menyusui 430 1603.00.90 - Lain-lain 431 1604.11.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 432 1604.11.90 - - - Lain-lain 433 1604.12.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 434 1604.12.90 - - - Lain-lain 435 1604.13.11 - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 436 1604.13.19 - - - - Lain-lain 437 1604.13.91 - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 438 1604.13.99 - - - - Lain-lain 439 1604.14.11 - - - - Tuna 440 1604.14.19 - - - - Lain-lain 441 1604.14.91 - - - - Tuna setengah masak 442 1604.14.99 - - - - Lain-lain 443 1604.15.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 444 1604.15.90 - - - Lain-lain 445 1604.16.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 446 1604.16.90 - - - Lain-lain 447 1604.17.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 448 1604.17.90 - - - Lain-lain 449 1604.18.10 - - - Siap untuk dikonsumsi langsung 450 1604.18.91 - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 451 1604.18.99 - - - - Lain-lain 452 1604.19.20 - - - Makarel kuda, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 453 1604.19.30 - - - Lain-lain, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 454 1604.19.90 - - - Lain-lain 455 1604.20.20 - - Sosis ikan 456 1604.20.30 - - Bakso ikan 457 1604.20.40 - - Pasta ikan 458 1604.20.91 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran No. Pos Tarif Uraian Barang 459 1604.20.99 - - - Lain-lain 460 1604.31.00 - - Kaviar 461 1604.32.00 - - Pengganti kaviar 462 1605.10.11 - - - Swimming crab (kepiting dari keluarga Portunidae) 463 1605.10.12 - - - King crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) 464 1605.10.13 - - - Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) 465 1605.10.14 - - - Lain-lain 466 1605.10.90 - - Lain-lain 467 1605.21.00 - - Tidak dalam kemasan kedap udara 468 1605.29.20 - - - Bakso udang 469 1605.29.30 - - - Udang diberi tepung 470 1605.29.90 - - - Lain-lain 471 1605.30.00 - Lobster 472 1605.40.00 - Krustasea lainnya 473 1605.51.00 - - Tiram 474 1605.52.00 - - Kerang kipas, termasuk kerang ratu 475 1605.53.00 - - Remis 476 1605.54.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 477 1605.54.90 - - - Lain-lain 478 1605.55.00 - - Gurita 479 1605.56.00 - - Kerang, tiram dan arkshells 480 1605.57.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 481 1605.57.90 - - - Lain-lain 482 1605.58.00 - - Siput, selain siput laut 483 1605.59.00 - - Lain-lain 484 1605.61.00 - - Teripang 485 1605.62.00 - - Bulu babi 486 1605.63.00 - - Ubur-ubur 487 1605.69.00 - - Lain-lain 488 1901.90.99 - - - Lain-lain 489 1902.20.30 - - Diisi dengan ikan, krustasea atau moluska 490 2103.90.12 - - - Saus ikan 491 2103.90.21 - - - Pasta udang termasuk terasi (belacan) 492 2103.90.29 - - - Lain-lain 493 2301.20.10 - - Dari ikan, dengan kandungan protein kurang dari 60 % menurut beratnya 494 2301.20.20 - - Dari ikan, dengan kandungan protein 60 % atau lebih menurut beratnya 495 2301.20.90 - - Lain-lain 496 2309.90.13 - - - Dari jenis yang cocok untuk udang 497 2309.90.19 - - - Lain-lain 498 2309.90.20 - - Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan 499 2309.90.90 - - Lain-lain No. Pos Tarif Uraian Barang 500 3503.00.61 - - Lem ikan 501 4113.30.00 - Dari binatang melata 502 7101.10.00 - Mutiara alam 503 7101.21.00 - - Tidak dikerjakan 504 7101.22.00 - - Dikerjakan 505 9601.90.11 - - - Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan 506 9601.90.12 - - - Nukleus mutiara MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Pengujuan UU no. 3 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN TA 2015 (Pasal 23A) terhadap UUD Negara RI 1945 ...
Relevan terhadap
Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial. Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan dengan tiga langkah utama yakni: 1. Pengendalian defisit dalam batas aman, melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja. 2. Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif. 3. Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur. APBNP Tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep nawacita dan trisakti. Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
subsidi untuk BBM jenis premium, subsidi tetap ( fixed subsidy ) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah. Kebijakan tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai program/kegiatan yang lebih produktif, juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah. Sementara itu, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dan langkah-langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran. Di bidang pendapatan negara, kebijakan pendapatan perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan perbaikan peraturan perundang- undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor tertentu. Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara lain: (1) menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru; (2) pendapatan SDA nonmigas, PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintah atas laba BUMN mengakomodasi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah. Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, perubahan kebijakan dalam APBNP tahun 2015 antara lain: (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja; (2) perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti; dan (3) perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015. Dalam APBNP tahun 2015, kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi, misi, dan prioritas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Penyelenggaraan Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran
Relevan terhadap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN. Membentuk Penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran, untuk selanjutnya disebut Penyelenggara i-Puslay DJA, yang terdiri atas.
Koordinator Utama;
Koordinator Unit Teknis;
Koordinator Pelaksanaan;
Koordinator Agen Teknis;
Quality _Assurance; _ f. Koordinator Petugas i-Puslay DJA;
Administrator KEDUA KETIGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA g. Administrator Agen Unit Teknis;
Petugas Call _Center; _ i. Petugas Front Deslc;
Agen Unit Teknis. Menunjuk para pejabat/ pelaksana sebagai Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiar1 tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut:
Koordinator Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya layanan pada i-Puslay dengan baik;
Koordinator Unit Telmis mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
Koordinator Pelalrnanaan mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaa11. sa1·ana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait penyelenggaraan layanan i-Puslay;
Koordinator Agen Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaan sarana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
Quality Assurance mempunyai tugas memastikan substansi atas penanganan layanan dari pengguna layanan sesuai dengan ketentuan/kebijakan yang berlaku;
Koordinator Petugas i-Puslay DJA mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggungjawab atas operasional layanan i-Puslay;
Administrator Agen Unit Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggung jawab atas berjalannya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
Petugas Call Center mempunyai tugas memberikan layanan baik kepada pengguna laya11.an melalui saluran telepon, e-mail, web-chat, dan aplikasi media sosial;
Petugas Front Deslc mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna laya11.an yang datang secara langsung ke ruangan Front Deslc i-Puslay DJA (Petugas di ruangan i-Puslay); J. Agen Unit Teknis mempunyai tugas melaksanakan fungsi koordinasi penyelesaian atas eskalasi penanganan layanan dari petugas i-Puslay. KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, Penye l enggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Di ktum KEDUA berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-17 /AG/ 2019 ten tang Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran serta peraturan dan ketentuan terkait l ainnya yang berlaku. Penyelenggara i-Puslay DJA melaksanakan rapat monitoring berkala setiap bulan untuk memastikan kinerja penyelenggara serta penyelesaian tugas-tugas penyelenggara i- Puslay DJA dan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran. Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Direktur Jenderal Anggaran secara berkala setiap semester maupun sewaktu-waktu sebagaimana diperlukan. Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Anggaran. KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kesalahan/ kekeliruan dapat dilakukan perubahan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran;
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran; 6 . Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Salinan se suai aslinya Sekretaris Direktorat J enderal u . b. agian Umum, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Ttd, - ASKOLANI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR J ENDERA L ANGGARAN NOMOR KEP- /AG/2 019 TENTANG PENYELENGGARA PUSAT LA YANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SUSUNAN KEANGGOTAAN PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN I. Koordinator Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran II. Koordinator Unit Teknis 1. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Direktur Sistem Penganggaran; dan
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran. III. Koordinator Pelaksanaan Kepala Bagian Umum IV. Koordinator Agen Teknis 1. Para Kepala Subdit Data dan Dukungan Teknis;
Kepala Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran; dan
Kepala Subdit Harmonisasi Peraturan PNBP. V. Quality Assurance Kepala Subdit di masing-masing unit Teknis VI. Koordinator Petugas i-Puslay DJA Kepala Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha. VII. Administrator Agen Unit Teknis Kepala Subbagian Tata Usaha masing-masing unit teknis. VIII. Petugas Call Center 1. Anggun Putri Rahmawati , Pelaksana pada Bagian Umum.
ljlal Mochamad Ready Noer, Pelaksana pada Bagian Umum. 3. Regita Triastika, Pelaksana pada Bagian Umum. IX. Petugas Front Desk 1. Jovita Be lla Pratiwi, Pelaksana pada Bagian Umum.
Rasanti Febrian Saomi, Pelaksana pada Bagian Umum. 3. Ryan Satria Pratama, Pelaksana pada Bagian Umum. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA X. Agen Unit Teknis No Nama Sebagai Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1. Sulaiman 2. Wayaning Apsari 3. Febrina Kurniawati 4. Muhendaryanto Apnipar 5. Yudhanto Eko Putro 6. Dahlia Agen Subdit Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanja Negara I Agen Subdit Pe nyusunan Anggaran Belanja Negara II Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanj a Negara III Agen Subdit Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal Agen Subdit Data dan Dukungan Teknis Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman 1. Danie Satrio Agen Subdit Anggaran Pertanian, Kelau tan, Kehutanan Bidang dan 2. Soegiarno Hesty Boedi Prabawa Agen Subdit Anggaran Bidang Peke1jaan Umum , Agraria, dan Tata Ruan g 3. Arip Rachmat 4. Readiyanto Eko Prasetyo 5. Ebo Sunandar Agen Subdit Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan Agen Subdit Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan Agen Subdit Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, d an Koperasi Dan U saha Kecil Menengah Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 1. Astrid Nastiti Handa yan i Agen Subdit Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan 2 . Zeni Zaena l Agen Subdit Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial 3. Amin Hidayat Agen Subdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan, dan LTN 4. Marini Wulandari Agen Subdit Anggaran Bidan g Riset, Teknologi, dan Dikti 5. Madaharsa Wicaksana Agen Subdit Anggaran Bidang Kesehatan No Nama Sebagai Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 1. Gunawan 2. Ardi Artopo 3. Siti Padlah 4. Mohamad Djunedi 5. Ajie Chrispriyanto Wibowo 6. Fahrni Fadhli Azhari 7. Arfan Udi Winarsis 8. Dhias Pradopo Agen Subdit Anggaran Bidang Politik Agen Subdit Anggaran Bidang Hukum Agen Subdit Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan Agen Subdit Mitra PPA BUN Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Fahrudi Qamal Agen Subdit Penerimaan Laba BUMN 2. Rafli 3. Muhammad Rahmat 4. Hari Setiaji 5. Seprina Hasan Effendi 6. Eko Pandu Pranoto Direktorat Sistem Penganggaran 1. Hartanto 2. Gin ta Saka 3. Akhmad Nurkhayat 4. Andryan Puji Prapbono 5. Reni N ovian ti 6. Heri Yulianto Agen Subdit Penerimaan K/L I Agen Subdit Penerimaan K/ L II Agen Subdit Penerimaan K/L II Agen Subdit Penerimaan Min.yak dan Gas Bumi Agen Subdit Daduktek PNBP Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran Agen Subdit Standar Biaya Agen Subdit Standar Biaya Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran K/L) Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran AIP) No Nama 7. Ayu Nuraini 8. Novita Aryani Sebagai Agen Subdit Evaluasi Kine1ja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran BA BUN) Agen Subdit Teknologi Informasi Penganggaran Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran 1. Amin Rohmad Agen Subdit Peraturan PNBP Harmonisasi 2. Heru Ganes Santosa 3. Cahya Agusono 4. Grenada Salinan sesuai aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b . la . Bagian Umum, Arya B\ ·atha Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Agen Subdit Harmonisasi Peraturan K/ L Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Jamin.an Sosial DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Ttd ,- ASKOLANI
Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah orgamsas1 non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang nienampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kernen terian / Lem bag a.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga yang bersangku tan. dan pada 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organ1sas1 pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dij adikan se bagai modal badan usaha milik negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau Lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 1 7. Program Kesehatan adalah Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif tenaga medis, sahtunan kematian tenaga medis, bantuan 1uran Jaminan Kesehatan Nasional, pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, dan dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) / Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif perpajakan di bidang kesehatan, dan penanganan kesehatan lainnya.
Program Perlindungan Sosial adalah Program PEN yang yang diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.
Program Dukungan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah upaya yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk bantuan Pemerintah untuk masyarakat dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pinjaman ke daerah.
Program Insentif Usaha adalah fasilitas-fasilitas perpajakan dan dukungan lainnya yang diberikan kepada para pelaku usaha, yang akan mendorong pemulihan perekonomian nasional.
Program Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah adalah kebijakan-kebijakan fiskal Pemerintah melalui subsidi, pembiayaan, dan bantuan lainnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung Program PEN.
Program Pembiayaan Korporasi adalah kebijakan- kebijakan fiskal Pemerintah melalui pembiayaan dan dukungan korporasi lainnya kepada badan usaha milik negara dan badan selain badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong Program PEN.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengujian UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018 terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
Relevan terhadap 4 lainnya
karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Desentralisasi fiskal tidak hanya terbatas pada sistem penerimaan untuk Pemda, yaitu sistem transfer dan revenue assignments , tetapi juga menyangkut efisiensi dari pengeluaran pemerintah. Efisiensi pada bagian pendapatan tidak akan efektif jika tidak ada disiplin fiskal dari pengeluaran pemerintah dan peningkatan efisiensi pengelolaan anggaran pusat dan daerah. Kebijakan penganggaran pada pemerintahan Pusat dan Daerah merupakan reformasi yang relatif baru dilakukan untuk kasus I ndonesia. Perubahan terbaru pada proses administrasi penganggaran di tingkat Pusa t dan Daerah adalah menyatukan proses penganggaran antara Pemerin t ah Pusat dan Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat (1) akuntabilitas dari pengeluaran ( input ), (2) keterkaitan dengan kinerja pemerintah ( output ), dan (3) keterkaitan dengan pencapaian peningkatan aspek kesejahteraan di masyarakat ( outcome ), (4) keterkaitan dengan pencapaian yang lebih luas dari tujuan pembangunan ( impac t ). Desentralisasi fiskal adalah salah satu bagian dari proses desentralisasi yang terjadi di Indonesia. Di samping desentralisasi fiskal masih t erdapa t desentralisasi politik, desentralisasi administrasi, dan desentralisasi ekonomi. Desentralisasi politik telah berlangsung dengan peralihan sebagian kekuasaan politik kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dimana Kepala Daerah dan anggota DPRD telah dipilih secara langsung. Desentralisasi administrasi juga telah terwujud melalui pengalihan sebagian besar kewenangan pemerin t ahan kepada Pemda sehingga praktis sebagian besar pelayanan masyaraka t dilakukan oleh Pemda. Desentralisasi fiskal sendiri juga sudah berlangsung sejak tahun 2001 dengan pengalihan dana ke Daerah dalam jumlah besar. Proses keempat jenis desentralisasi tersebut masih akan terus berlanju t, seiring tuntutan yang lebih tinggi dari masyarakat terhadap bukti bahwa terjadinya desentralisasi memang akan membawa perbaikan kesejahteraannya.
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hasil dari proses ini diolah sedemikian rupa untuk ditentukan program-program yang akan diprioritaskan dalam APBN. Hal ini terlihat jelas dari bunyi Konsiderans “Menimbang” UU APBN terkait dengan penyusunan APBN bahwa “APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Atas dasar pertimbangan tersebut disusun UU APBN yang di dalamnya mengatur distribusi anggaran oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah secara proporsional untuk menyelenggarakan pemerintahan dan membiayai pembangunan di daerah masing-masing. Pendistribusian APBN ini berkaitan dengan fungsi distribusi APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu APBN berfungsi untuk mendistribusikan pendapatan dalam mengatasi ketidakmerataan yang diakibatkan oleh adanya kesenjangan perekonomian antardaerah, karena itulah maka penerimaan pemerintah disalurkan kembali kepada masyarakat. Oleh karena itu pendapatan negara kemudian akan dialokasikan sebagai belanja negara yang merupakan kewajiban pemerintah pusat yang terdiri atas belanja pemerintah pusat, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD); Dalam era otonomi daerah saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antardaerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu mengelola sumber-sumber keuangannya secara hati-hati. Salah satu langkah yang diambil untuk mewujudkan kemandirian daerah untuk mengelola keuangannya sendiri adalah dengan desentralisasi fiskal yang dalam konteks negara kesatuan adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pusat kepada daerah otonom. Kewenangan fiskal paling tidak meliputi
Karenanya, desentralisasi ekonomi adalah tahapan dari proses desentralisasi di Indonesia dimana Daerah dituntut untuk lebih bertanggung jawab terhadap permasalahan ekonomi lokal sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimilikinya, sehingga memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun desain desentralisasi fiskal di Indonesia bertumpu pada desentralisasi di sisi pengeluaran yang didanai melalui transfer ke daerah , local taxing power tetap harus dikembangkan secara gradual dalam rangka penguatan sumber pendapatan daerah, namun tetap menjaga harmonisasi sistem perpajakan antara pusat dan daerah. Pendapatan Asli Daerah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi akuntabilitas fiskal daerah dan keterkaitan antara kebutuhan pelayanan publik yang bersifat lokal dan kompensasinya berupa kewajiban pemenuhan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah, karena ada pungutan-pungutan yang akan langsung dilakukan oleh Pemda. Misi yang kedua ini juga bertumpu pada prinsip resource mobilization yang dinamis baik di tingkat Pusat maupun Daerah un t uk mencapai pengumpulan sumber- sumber pendapatan yang relatif tinggi namun tetap mempertimbangkan optimal tax structure yang bercirikan pencapaian revenue productivity, with efficiency of cost of tax collection, equitable and minimizing dis t or t ion . Desentralisasi fiskal yang benar tidak akan berhenti pada aspek fiskal saja , tetapi justru tujuan besarnya adalah mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Ekonomi Daerah yang kuat akan mempermudah proses desentralisasi fiskal berdampak pada efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan publik, demokrasi yang makin matang, tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih, sehingga sumber daya fiskal akan mencukupi baik untuk Daerah dan Pusat. Jika ekonomi daerah lemah, maka problem desentralisasi fiskal akan didominasi oleh permasalahan kekurangan dan perebutan sumber daya, bukan pada tujuan untuk menyediakan layanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan desentralisasi fiskal jangka panjang harus mampu mengoreksi vertical fiscal gap dan horizontal fiscal dispari t ies . Kinerja akuntabilitas, profesionalitas dan keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya menjadi prasyarat utama dalam menapak proses desentralisasi dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas korupsi. Proses desentralisasi di Indonesia dalam kurun waktu hampir dua dekade terakhir, masih diwarnai disfungsi tata kelola pemerintahan
Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Undang- Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB adalah dana yang bersumber dari APBD.
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Kemampuan Fiskal Daerah yang selanjutnya disingkat KFD adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah adalah suatu indikator umum yang menggambarkan kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah terhadap persentase penduduk miskin di daerah.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang B ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 36 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran; Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan; (Bukti P-6, lihat Pejabat Pembendaharaan Negara, Penjelas Umum UU Pembendaharaan Negara); 2.6. Bahwa Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, dan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara maka setiap Tahun disusun APBN dan APBD; (Bukti P-5, lihat Pasal 7 UU Keuangan Negara); 2.7. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b. Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN; c. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d. Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 55 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 2.1. Bahwa Pemerintah Pusat berkomitmen dan berupaya memperluasan program jaminan dan bantuan sosial dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan; Adapun hambatan dalam berusaha salah satu penyebabnya adalah kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi; Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak; (Bukti P-3, Lihat Penjelasan Umum UU Ciptaker, halaman 2); 2.2. Adapun tujuan dibentuknya UU Ciptaker menurut Pasal 3 UU Ciptaker yaitu: a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 III. Prinsip-Prinsip Dasar yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara yang seharusnya dipatuhi PP BUMDES: Sebelum memasuki materi pokok permohonan, perkenankan Pemohon menguraikan prinsip-prinsip BUMDES Bersama dan Kerjasama Antar Desa, dan pengelolaan keuangan negara dalam rangka melaksanakan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia, khususnya PNPM Mandiri sesuai dengan semangat, maksud, tujuan dan ketentuan yang digariskan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku: 1. Prinsip – Prinsip Dasar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Ciptaker) Juncto Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa): 1.1. Bahwa Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan (Bukti P-3, Lihat Penjelasan Umum UU Ciptaker, halaman 2); 1.2. Bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dalam berusaha, salah satu penyebabnya adalah kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha, dan bahkan cenderung membatasi (Bukti P-3, Lihat Penjelasan Umum UU Ciptaker, halaman 2); 1.3. Bahwa untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24