Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Relevan terhadap
Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk rnenyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan loooh (seratus persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. ...
Relevan terhadap
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor rill oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Asuransi Kredit Indonesia. ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor rill oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia;
Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor, b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean: atau c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Relevan terhadap
DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rpl85.797.257.584.000,00 (seratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh em pat ribu rupiah), terdiri atas:
DAK fisik;
DAK nonfisik; dan
Hibah kepada daerah. Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplemen tasikan ke bijakan afirmatif. DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53.422.463.835.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
bi dang pendidikan RplS.820.300.000.000,00 (lima delapan ratus dua puluh miliar rupiah); se besar belas triliun tiga ratus juta b. bidang kesehatan Rpl3.400.000.000.000,00 (tiga empat ratus miliar rupiah); belas sebesar triliun c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rpl60.651.813.000,00 (seratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang sebesar rupiah); usaha mikro, kecil, Rpl00.000.000.000,00 dan menengah (seratus miliar f. bi dang pertanian se besar Rp2.363.652.413.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
bidang kelautan dan perikanan sebesar Rpl.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
bidang pariwisata sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang jalan sebesar Rpl2.617.759.056.000,00 (dua belas triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah); J. bidang air mmum sebesar Rpl.951.800.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rpl .569.500.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.688.944.553.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rpl54.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah);
(6) n. bidang kehutanan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah);
bidang perdagangan sebesar RplS0.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
bidang transportasi perdesaan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang transportasi perairan sebesar Rp440.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah); dan
bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar rupiah). DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
konektivitas daerah;
pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, terdiri atas 3 (tiga) tematik berupa:
penguatan destinasi pariwisata prioritas;
penanganan kawasan kumuh; dan
peningkatan konektivitas dan elektrifikasi untuk pembangunan inklusif di daerah afirmasi; dan
ketahanan pangan, terdiri atas 2 (dua) tematik berupa:
pengembangan food _estate; _ dan 2. penguatan kawasan sentra produksi pangan sektor pertanian, perikanan, dan hewani. Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis OAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. OAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.297.270.000.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah), terdiri atas:
dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.083.893.960.000,00 (lima puluh sembilan triliun delapan puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp53.594.256.138.000,00 (lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
(1) h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.000,00 (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah); J. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh limajuta rupiah); dan
dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.077.523.749.000,00 (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus em pat puluh sembilan ribu rupiah).
Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penempatan Dana kepada perbankan untuk melaksanakan Program PEN.
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk menyediakan dana yang d.1.butuhkan oleh Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Program PEN setelah Bank Pelaksana melakukan:
restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja; dan/atau
tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bertindak pula sebagai Bank Pelaksana yang menerim~ dana setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.
Untuk melaksanakan penyaluran dana, Bank Peserta dapat meminta informasi yang dibutuhkan kepada OJK dan/ a tau otoritas yang berwenang.
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Vaksin adalah vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor adalah perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan __ perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Keimigrasian ...
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang B ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 26 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 e. Kemandirian. Penjelasan: Huruf a: Yang dimaksud dengan "pemerataan hak" adalah bahwa penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Huruf b: Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya; Huruf c: Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi ralryat Indonesia; Huruf d: Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat; Huruf e: Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 63 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila; dan bertentangan dengan tujuan pengaturan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf d, huruf h, dan huruf i UU Desa; yaitu: Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan Bersama, Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan; 2.11. Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP BUMDES bertentangan dengan asas dibentuknya UU Ciptaker sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Ciptaker juncto Pasal 3 UU Desa yaitu: Pasal 2 UU ayat (1) UU Ciptaker, khususnya asas: Pemerataan hak yaitu penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Kepastian hukum yaitu penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya; Kebersamaan yaitu penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 63
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A TAHUN 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/ 2009 dan Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; Surat Menko Kesra Nomor B27/MENKO/KESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum; dan aturan teknis lainnya sehubungan dengan PNPM Mandiri; 1.22. Bahwa pada Surat Menko Kesra Menko Kesra Nomor B27/MENKO/KESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 pada pokoknya menegaskan bahwa: Penguatan Kelembagaan Masyarakat dengan pokok perhatian merumuskan Kebijakan dan Kepastian Hukum Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat; Pengelolaan dana bergulir masyarakat (DBM) PNPM Mandiri yang selanjutnya disebut Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP), atau dengan sebutan lain, telah berperan dalam membantu pembiayaan usaha masyarakat miskin produktif yang keberadaannya tersebar di pelosok tanah air dengan persyaratan yang mudah untuk dapat dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan. Kelembagaan masyarakat sebagai pengelola DAPM tersebut belum berbadan hukum, baik yang berada pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk PNPM Mandiri Pedesaan maupun Unit Pengelola Keuangan yang berada di bawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk PNPM Mandiri Perkotaan; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17