Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengad ...
Relevan terhadap
__ Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dewan Pengawas berwenang untuk:
memperoleh informasi mengenai BLU secara lengkap, tepat waktu, dan terukur;
mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU yang paling sedikit meliputi laporan keuangan dan laporan kinerja;
mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, dan pembina BLU;
mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan kegiatan BLU;
mendapatkan penjelasan dan/atau data dari Pejabat Pengelola dan/atau Pegawai mengenai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU;
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas, Komite Audit, dan/atau anggota Sekretariat Dewan Pengawas;
memberikan persetujuan atas pengangkatan kepala SPI;
menghadirkan Pejabat Pengelola dalam rapat Dewan Pengawas;
berkomunikasi secara langsung dengan SPI;
meminta Pejabat Pengelola untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;
meminta audit secara khusus kepada aparat pengawasan intern Pemerintah dan melaporkannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan;
menunjuk kantor akuntan publik; dan
melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 222 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 222 berbunyi sebagai berikut:
BLU menyusun RSB 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau surat Menteri/ Pimpinan Lembaga mengenai kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga untuk periode RSB yang akan disusun.
RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
keterkaitan dengan rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga;
visi, misi, program, sasaran strategis;
evaluasi pelaksanaan RSB sebelumnya;
analisis strategis bisnis BLU; dan
RSB yang dirinci 5 (lima) tahun dan indikator kinerja yang terukur.
Format RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya periode RSB sebelumnya.
Dalam hal terjadi perubahan Rencana Strategis dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga yang berdampak pada RSB dan/atau kondisi yang menyebabkan perlunya penyesuaian target capaian dalam RSB, Pemimpin BLU melakukan revisi RSB dimaksud paling lama 2 (dua) bulan sejak perubahan rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya RSB yang telah direvisi.
Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ketentuan ayat (8) Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pemberian tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan pemberian tunjangan Hari Raya yang dilakukan oleh Pemerintah.
Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 ...
Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
bahwa dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, dan/atau selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022;
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Ta ...
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054);
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara, dan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK mengacu kepada peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan BMN PKP2B, antara lain:
Dokumen perolehan BMN berupa invoice pembelian BMN;
Berita Acara Serah Terima dalam rangka pemindahtanganan BMN PKP2B;
Surat Keputusan, Berita Acara Pemusnahan, dan/atau dokumen penghapusan lainnya dalam rangka penghapusan BMN PKP2B;
Dokumen koreksi pencatatan BMN PKP2B;
Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas penatausahaan dan/atau pengelolaan BMN yaitu:
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN PKP2B;
Daftar Rincian BMN PKP2B pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau
Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B atau dokumen lain yang menyatakan bahwa BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah.
Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas hasil pemanfaatan BMN:
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
Memo penyesuaian (MP) yang didukung dengan dokumen sumber terkait, dan/atau 3. Dokumen atau sarana lain yang diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan dokumen sumber yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selaku UAKPB BUN TK setiap bulan.
Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menyampaikan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit yang menangani pengelolaan BMN PKP2B selaku UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setiap bulanan, semesteran, dan/atau tahunan untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
Dalam hal diperlukan, penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk periode yang lebih pendek di luar periode semesteran dan tahunan sesuai kebutuhan.
UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK menatausahakan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK melakukan Verifikasi Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian dokumen sumber dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan BMN PKP2B dilakukan oleh:
UAKPB BUN TK; dan
UAKPB PL BUN TK.
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas BMN PKP2B oleh UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kontraktor; dan/atau
BMN PKP2B yang sudah diserahkan kepada pemerintah yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
UAKPB PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang menangani pengelolaan BMN PKP2B pada kementerian yang membidangi urusan keuangan.
Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Dieksp ...
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran transfer ke daerah yang berupa dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dapat dilakukan dalam bentuk nontunai yang meliputi penerbitan surat berharga negara dan/atau treasury deposit facility ;
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien, dan efektif, diperlukan pengendalian kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah;
bahwa untuk pengendalian kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diperlukan pengendalian penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum melalui kebijakan penyaluran secara nontunai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility ;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY . Pasal 1 __ Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disingkat Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pasal 2 __ (1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara.
DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kurang bayar. Pasal 3 __ Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berkenaan. Pasal 4 __ (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perkiraan saldo kas untuk menentukan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas.
Perkiraan saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan data yang dapat bersumber dari:
pemerintah daerah yang disampaikan melalui sistem informasi keuangan Daerah;
Kementerian Keuangan; dan/atau
kementerian/lembaga terkait lainnya.
Penentuan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Dalam hal terdapat kebijakan lain yang perlu disusun dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF, penentuan Daerah dan besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Pasal 5 __ (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Tata cara pembentukan dan pengelolaan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum memproses penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 __ (1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia.
Persentase remunerasi atas dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melakukan rekonsiliasi paling kurang atas saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap-tiap Daerah.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Hasil rekonsiliasi atas saldo dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD pada:
paling cepat bulan April untuk remunerasi bulan Desember sampai dengan bulan Maret;
paling cepat bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;
paling cepat bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/atau
paling cepat bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November.
Pemindahbukuan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke RKUD dilakukan oleh Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 __ (1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period. (2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF.
Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:
tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD;
dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
dapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang dikelola oleh OIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 __ (1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding period .
Penarikan dana TDF oleh Daerah dalam masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana; dan/atau
saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah selama 1 (satu) bulan.
Penarikan dana TDF oleh Daerah setelah masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana;
saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja Daerah selama satu bulan; dan/atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Perkiraan saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:
Perkiraan saldo kas daerah = (saldo kas awal bulan + perkiraan pendapatan daerah) – (perkiraan belanja daerah + perkiraan pembiayaan neto) selama 1 (satu) bulan.
Saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dana abadi daerah.
Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilengkapi dengan:
surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/atau
dokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana.
Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan kondisi saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilengkapi dengan:
perkiraan penerimaan, belanja, dan posisi kas Daerah pada bulan berkenaan dan bulan berikutnya; dan
salinan rekening koran RKUD yang menunjukkan mutasi rekening selama bulan berkenaan.
Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan untuk penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan analisis untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan penarikan dana TDF.
Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disetujui, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF untuk melakukan pemindahbukuan ke RKUD.
Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan penarikan dana karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a, penyaluran dana dari fasilitas TDF ke RKUD dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan rekomendasi penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
Pemindahbukuan remunerasi atas penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan pada periode penyaluran remunerasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi penolakan kepada Daerah bersangkutan. Pasal 9 __ Pengelolaan atas DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF di APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 10 __ Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Dalam hal pejabat definitif Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer belum dilantik, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer bertindak selaku KPA BUN TDF sampai dengan telah dilantiknya pejabat definitif Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer;
DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 diakui sebagai bagian dari pengelolaan DBH dalam TDF berdasarkan Peraturan Menteri ini;
Holding period untuk DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b berakhir pada tanggal 31 Maret 2023;
Remunerasi atas DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, serta DBH tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 akan disalurkan ke RKUD setelah masa holding period berakhir; dan
tata cara pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF atas penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui dan dinyatakan tetap berlaku sebagai pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11 __ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan dan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi _Corona Virus Disease 2019; _ __
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; __ 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19 ) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);