Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009.
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009;
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ...
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Relevan terhadap
Pemberian IUPK Paragraf 1 Umum Pasal 62 (1) IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta setelah mendapatkan WIUPK. (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
IUPK Eksplorasi terdiri atas mineral logam atau batubara; dan
IUPK Operasi Produksi terdiri atas mineral logam atau batubara. Paragraf 2 Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi Pasal 63 Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus memenuhi:
persyaratan administratif;
persyaratan teknis;
persyaratan lingkungan; dan
persyaratan finansial. Pasal 64 (1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMD yang diberikan berdasarkan prioritas:
surat permohonan;
profil badan usaha;
nomor pokok wajib pajak;
susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
surat keterangan domisili. b. untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan oleh pemenang lelang WIUPK:
surat permohonan;
susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
surat keterangan domisili. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun. (3) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi:
IUPK Eksplorasi, meliputi:
bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran. b. IUPK Operasi Produksi, meliputi:
laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir. Paragraf 3 Tata Cara Penerbitan IUPK Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara Pasal 65 Pemasangan Tanda Batas
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggung ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hu ...
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4327);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Membangkitkan Energi Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1991);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2009 tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009; Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009;
Pengujian UU Nomor 17/2003
Relevan terhadap
baiknya oleh negara? Jawabannya tentu saja, kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah tersebut wajib dikelola sebaik-baiknya. Walaupun wujudnya telah berubah menjadi saham atau bukti kepemilikan perusahaan pada Perum. - Juga karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN, untuk melakukan eksplorasi dan pengolahan potensi sumber daya alam tertentu, misalnya di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah atau BUMN menawarkan bekerja sama dengan perusahaan swasta. Bahkan adakalanya pemerintah membatasi diri hanya sebagai regulator, sedangkan hak berupa ijin pengusahaan sumber daya alam nasional tersebut diberikan kepada perusahaan swasta. Pemberian hak- hak kepada perusahaan swasta untuk mengelola sumber-sumber kekayaan nasional tersebut menjadi potensi penerimaan negara, berupa penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Dengan demikian, membatasi ruang lingkup pengelolaan keuangan negara hanya sepanjang yang berwujud APBN, adalah mengabaikan sebagian hak dan kewajiban negara yang sangat penting sebagai negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. - UUD 1945 tidak mendefinisikan ruang lingkup keuangan negara. Tetapi dari filosofi yang dinyatakan dan terkandung dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana disampaikan sebelumnya jelas bahwa segenap hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang atau berimplikasi terhadap penambahan dan pengurangan kekayaan negara termasuk cakupan Keuangan Negara. - Untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan, negara melalui kementerian negara melakukan berbagai tugas yang dibiayai dari sumber-sumber penerimaan perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lainnya. Namun, tidak semua upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dapat dilaksanakan melalui kegiatan kementerian negara. Sebagai wujud tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum, negara sebagai agent of development , adakalanya perlu melakukan kegiatan bisnis. Misalnya usaha pengembangan industri pionir, berisiko tinggi, memerlukan investasi besar, berjangka panjang, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyer ...
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2008 tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Anggaran Tranfer Ke daerah; Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009;
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP UN ...
Relevan terhadap
www.mahkamahkonstitusi.go.id baiknya oleh negara? Jawabannya tentu saja, kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah tersebut wajib dikelola sebaik-baiknya. Walaupun wujudnya telah berubah menjadi saham atau bukti kepemilikan perusahaan pada Perum. - Juga karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN, untuk melakukan eksplorasi dan pengolahan potensi sumber daya alam tertentu, misalnya di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah atau BUMN menawarkan bekerja sama dengan perusahaan swasta. Bahkan adakalanya pemerintah membatasi diri hanya sebagai regulator, sedangkan hak berupa ijin pengusahaan sumber daya alam nasional tersebut diberikan kepada perusahaan swasta. Pemberian hak- hak kepada perusahaan swasta untuk mengelola sumber-sumber kekayaan nasional tersebut menjadi potensi penerimaan negara, berupa penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Dengan demikian, membatasi ruang lingkup pengelolaan keuangan negara hanya sepanjang yang berwujud APBN, adalah mengabaikan sebagian hak dan kewajiban negara yang sangat penting sebagai negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. - UUD 1945 tidak mendefinisikan ruang lingkup keuangan negara. Tetapi dari filosofi yang dinyatakan dan terkandung dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana disampaikan sebelumnya jelas bahwa segenap hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang atau berimplikasi terhadap penambahan dan pengurangan kekayaan negara termasuk cakupan Keuangan Negara. - Untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan, negara melalui kementerian negara melakukan berbagai tugas yang dibiayai dari sumber-sumber penerimaan perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lainnya. Namun, tidak semua upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dapat dilaksanakan melalui kegiatan kementerian negara. Sebagai wujud tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum, negara sebagai agent of development , adakalanya perlu melakukan kegiatan bisnis. Misalnya usaha pengembangan industri pionir, berisiko tinggi, memerlukan investasi besar, berjangka panjang, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id