Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Lua ...
Relevan terhadap
Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri.
Penunjukan Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
pemenuhan kriteria Gateway;
jumlah Gateway yang dibutuhkan oleh Pemerintah; dan/atau 1 c. efektivitas pelaksanaan investasi dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
Kriteria Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut: a ^. untuk Bank:
harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 atau Bank Umum Kelompok Usaha 3;
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus: a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust); b) memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan; danjatau c) menjadi administrator Rekening Dana Nasa bah; dan 3. untuk Bank yang tidak berbadan hukum Indonesia, harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia yang memuat: a) persetujuan dari kantor pusat untuk bertindak sebagai Gateway; b) komitmen kantor pusat untuk tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri; dan c) kesediaan kantor pusat untuk menanggung segala konsekuensi yang timbul apabila terbukti melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaa 1- Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
untuk Manajer Investasi:
Manajer Investasi harus: a) dimiliki oleh perusahaan Badan U saha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; b) mengelola dana kelolaan sampa1 dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; c) mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan 2. Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sejak pengajuan permohonan sebagai Gateway.
untuk Perantara Pedagang Efek:
harus terdaftar se bagai anggota Bursa Efek Indonesia;
harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan danjatau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia dalam 1 ; : : ^oho ^: : ^: u : ba ; : : t ^: wa ^: ; ejak pengaJuan t 3. telah melayani nasabah ritel yang memiliki rekening dana nasabah sejak penga.Juan permohonan sebagai Gateway ;
telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 20 15 entitas induk saja;
memiliki rata-rata nilai modal kerja bersih disesuaikan Tahun 20 15 minimal Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan 6 ^. · memiliki ekuitas positif selama 3 (tiga) tahun terakhir sejak pengajuan permohonan sebagai Gateway.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Relevan terhadap
Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.
Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2Ol9 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan trsaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -37 -
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ( Peer to Peer Lending ) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Uang Elektronik ( Electronic Money ) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip .
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan/atau kartu debet.
Dompet Elektronik ( Electronic Wallet ) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
Gerbang Pembayaran ( Payment Gateway ) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel .
Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Penyelesaian Akhir adalah kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing- masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara Kliring.
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading , dan retail algorithmic trading .
Layanan Pendukung Pasar adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artifial inteligence/machine learning, machine readble news, social sentiment, big data, market information platform , dan automated data collection and analysis. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum
Relevan terhadap 3 lainnya
BLU menyusun kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
profil kekayaan dan kewajiban BLU;
kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban BLU;
tujuan investasi;
sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolak ukur hasil investasi ( yield’s benchmark ) yang digunakan;
dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum proporsi kekayaan BLU yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
batas maksimum jumlah kas yang tidak ditempatkan dalam bentuk investasi, dengan tanpa mengurangi kesempatan untuk menempatkan pada deposito dalam rangka manajemen kas jangka pendek;
objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
tingkat likuiditas minimum portofolio investasi BLU untuk mendukung ketersediaan kas guna pembayaran tagihan;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi; dan m. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.
Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam hal dilakukan perubahan, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Untuk pelaksanaan investasi jangka panjang, BLU membentuk komite investasi.
Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemimpin BLU dalam merumuskan kebijakan dan strategi investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan.
Komite investasi mengevaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai fungsi pengelolaan investasi; dan
paling banyak 2 (dua) orang yang memiliki pengalaman di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun serta telah lulus ujian sebagai wakil Manajer Investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst .
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berasal dari pejabat pengelola/pegawai BLU atau pihak ketiga yang terikat dalam perjanjian dengan BLU.
Dalam hal BLU tidak memiliki komite investasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BLU tidak dapat melakukan investasi yang dikelola sendiri pada efek yang bersifat ekuitas. __
Pemimpin BLU menyusun rencana pengelolaan investasi jangka panjang tahunan yang paling sedikit memuat:
rencana komposisi jenis investasi;
perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
Rencana pengelolaan investasi jangka panjang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.
Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals &Amp; Ferro Alloys ...
Relevan terhadap
Penilaian terhadap konsultan hukum dalam tahap presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan oleh Tim Penanganan.
Dalam hal anggota Tim Penanganan berhalangan hadir dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Tim Penanganan dimaksud dapat menunjuk kuasa minimal pejabat eselon II, yang bertindak untuk dan atas nama anggota yang bersangkutan.
Penilaian terhadap konsultan hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
menguasai hukum acara arbitrase internasional;
menguasai strategi penanganan perkara di forum arbitrase internasional dan memiliki pengalaman serta rekam jejak yang berpihak kepada kepentingan negara tuan rumah;
menguasai penanganan sengketa investasi internasional, khususnya yang terkait dengan bilateral investment treaty, dan hukum Indonesia yang terkait dengan pertambangan, penanaman modal asing/ investasi, dan hukum kontrak/ perjanjian;
memiliki hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang mempunyai keahlian arbitrase internasional di bidang pertambangan dan investasi;
memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase; dan
menawarkan nilai/besaran Jasa hukum Penanganan Gugatan Arbitrase yang wajar dan dapat dinegosiasikan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Ta ...
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank. 4. Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. 5. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara- negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. 7. International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development - IBRD). 8. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan . dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi). 9. Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit adalah organisasi in ternasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 201 7 ten tang Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor)
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Relevan terhadap
Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
TarifTol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
pengaruh laju inflasi; dan
evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. jdih.kemenkeu.go.id (4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada mas a operasi mele bihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
J alan Tol diselenggarakan un tuk:
memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
meningkatkan pembangunan; pemerataan hasil jdih.kemenkeu.go.id e. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan J alan nasional dan terin tegrasi dengan sis tern transportasi yang terpadu.
Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 4 7 tetap, penjelasan Pasal 4 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.