Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Opini Perdagangan Internasional dan Kebijakan Fiskal *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Subagio Effendii, pegawai Tugas Belajar di University of Technology Sydney, MEDIAKEUANGAN 40 W abah pandemi COVID-19, selain menciptakan krisis kesehatan global, telah menimbulkan disrupsi yang masif pada tatanan perdagangan internasional. Dari sisi penawaran (supply), upaya lockdown dan working from home mengakibatkan berkurangnya tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas produksi (labor shortage). Upaya ini juga mengharuskan pemerintah untuk menutup pelabuhan air dan udara yang menghambat distribusi barang antarnegara. Laporan International Air Transport Association menunjukan penurunan kuantitas transportasi kargo internasional sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar 23 persen secara year-on-year dengan estimasi kerugian mencapai US$1,6 miliar. Lebih lanjut, kebijakan negara untuk menerapkan pembatasan ekspor __ (export restrictions) demi melindungi pasokan domestik turut menambah kompleksitas permasalahan. World Trade Organization (WTO) mencatat 80 negara, termasuk di dalamnya negara- negara yang menjadi ‘lumbung’ pangan dunia, seperti Rusia, Vietnam, dan Argentina, serta otoritas kepabeanan telah menerapkan export restrictions atas perlengkapan medis, bahan pangan, dan kertas toilet. Dari sisi permintaan ( demand ) , perubahan preferensi konsumsi akibat COVID-19 menyebabkan mismatch antara permintaan dan penawaran. Untuk makanan, misalnya, studi terbaru dari Food and Agriculture Organization menemukan peningkatan minat konsumen terhadap produk makanan yang memiliki cangkang atau kulit serta dikemas dengan rapat. Bahkan, konsumen di beberapa negara tidak segan untuk menolak produk makanan yang berasal dari Tiongkok. Selain itu, upaya lockdown mengharuskan pemerintah untuk menutup pasar tradisional sehingga membatasi akses konsumen terhadap bahan pangan yang mengakibatkan peningkatan food waste. Permasalahan ganda pada supply dan demand menyebabkan penurunan kuantitas perdagangan internasional secara signifikan. WTO mengestimasi penurunan perdagangan tahun ini mencapai 13 persen hingga 32 persen (setara US$8 triliun) terutama di sektor jasa komersial dan barang dengan supply chain yang kompleks. Di samping itu, secara fundamental, disrupsi ini juga membuat premis comparative advantage (David Ricardo, 1817) yang menjadi fondasi ekonomi pasar dan perdagangan internasional menjadi diragukan validitasnya. Premis klasik yang berargumen bahwa social welfare akan optimal jika negara melakukan spesialisasi dengan memproduksi barang yang memiliki opportunity cost terendah sesuai ketersediaan faktor produksi serta membeli kebutuhan lainnya di pasar internasional, nampaknya hanya absah bila mekanisme perdagangan internasional tidak terdisrupsi. Sebaliknya, dalam kondisi terjadi supply and demand shocks , semua negara akan berusaha memproduksi seluruh kebutuhannya di dalam negeri dan sedapat mungkin membatasi ekspor produknya ke luar negeri. Beberapa negara berkembang di Afrika dan Amerika Latin bahkan telah mengadopsi konsep Food Sovereignty and Solidarity yang memberikan hak konstitusional kepada rakyat untuk menentukan pilihan produksi dan konsumsi pangan yang terbaik termasuk penerapan sistem agrikultur yang sesuai dengan sumber daya dan kearifan lokal. Dalam konsep ini, bahan pangan ditempatkan sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan, bukan komoditas komersial sehingga terbebas dari semua ketentuan ekonomi pasar dan perdagangan internasional. Indonesia telah mengadopsi konsepsi kedaulatan pangan dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan namun belum diterapkan secara holistik. Disrupsi perdagangan internasional juga membuat upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di masa resesi menjadi problematik. Harus diakui Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan yang esensial di masa pandemi seperti pangan, energi, obat-obatan, dan perlengkapan kesehatan. Badan Pusat Statistik mencatat total impor minyak bumi, beras, gandum, daging, dan kedelai pada tahun 2019 masing- masing mencapai 40.926; 444; 10.692; 262; dan 2.670 ribu ton. Kelangkaan barang esensial di pasar domestik akibat terganggunya impor tentunya akan memicu supply-push inflations yang memukul daya beli masyarakat. Bahkan, jika berkelanjutan, masalah ini dapat memicu konflik sosial yang membuat ‘ongkos’ penanganan pandemi menjadi semakin tinggi. Oleh karenanya, pemerintah perlu segera melakukan langkah strategis untuk memitigasi dampak disrupsi perdagangan sekaligus mencegah krisis kesehatan berkembang menjadi krisis pangan. Dari perspektif kebijakan fiskal, pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan pasokan pangan domestik dengan memasukkan industri pertanian, pengolahan bahan pangan, perdagangan, dan jasa penunjang pertanian dalam daftar penerima insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan DISRUPSI Nomor 44/PMK.03/2020. Kelompok petani skala kecil juga mendapatkan fasilitas penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga atas pinjaman usaha selama enam bulan. Upaya selanjutnya, otoritas fiskal dapat merelaksasi pungutan bea masuk serta pajak impor lainnya atas produk esensial dan menggunakan instrumen kebijakan fiskal, setelah berkoordinasi dengan otoritas perdagangan, sebagai bargaining chips untuk mengafirmasi komitmen para mitra dagang di kawasan, terutama negara-negara produsen bahan pangan seperti Australia, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, untuk tetap memberikan akses pasar dan tidak melakukan export restrictions di masa pandemi. Ilustrasi A. Wirananda
Laporan Utama MEDIAKEUANGAN 12 Program PEN memberikan stimulus secara komprehensif dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Foto Resha Aditya P MEDIAKEUANGAN 12 J ika pemerintah tak lekas bertindak, kesulitan yang dihadapi masyarakat semakin berat. Dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional sudah terasa sangat besar. Laju ekonomi kuartal I 2020 tercatat 2,97 persen atau terkontraksi 2,41 persen dibanding kuartal IV 2019. Kontraksi mendalam juga dihadapi negara-negara lain di dunia. IMF memprediksi kontraksi ekonomi global hingga -4,9 persen. Bank Dunia mematok angka lebih rendah di kisaran -5,2 persen. “Saat ini yang terkena itu masyarakat juga, tidak hanya sektor keuangan,” ungkap Plt. Kepala Kebijakan Pusat Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso. “ Hit -nya double , di supply dan demand . Darimana demand ? Karena kita harus lockdown , bahkan ada beberapa yang tidak boleh kerja. Artinya mereka akan menurunkan konsumsi. Lalu pada saat yang sama, produksi juga berhenti. Artinya apa? Pressure terhadap supply juga luar biasa besar,” tambahnya. Tak hanya menekan angka pertumbuhan, pandemi berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penduduk miskin bisa bertambah antara 3,02 hinga 5,71 juta orang. Angka pengangguran dapat naik jumlah hingga jutaan. Langkah extraordinary dalam Program PEN menjadi upaya mengatasi kondisi tak menyenangkan ini. “Supaya tidak terpuruk terlalu dalam dan memakan banyak korban, standar kesehatan harus tinggi, tetapi dari sisi ekonomi, kita memitigasi risikonya juga harus kuat,” tegas pria yang meraih gelar Doctor dari Universitas of Canberra tersebut. Pendekatan demand dan supply Pendekatan dalam program PEN memberikan stimulus secara komprehensif baik dari sisi demand maupun supply . Dari sisi demand , stimulus bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Bentuknya berupa program perlindungan sosial baik yang bersifat perluasan dari program existing maupun program- program baru. Program existing meliputi Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Sementara itu, program-program baru terdiri atas Bantuan Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai Non Jabodetak, BLT Dana Desa, dan diskon listrik. “Pertama adalah menyelamatkan kehidupan. Kalau tidak ada penerimaan, mereka tidak bisa makan. Makanya pemerintah jor-joran ke situ,” terang Adi. Dari sisi supply , pemberian insentif perpajakan dan dukungan untuk dunia usaha ditujukan untuk mempertahankan aktivitas usaha sekaligus meningkatkan produksi nasional. “Yang menarik, insentif perpajakan ini juga kita dorong untuk kebijakan yang lebih green . Misalnya, investasi baru yang menggunakan energi terbarukan kita kasih support dengan tax holiday ,” ujar Adi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF. Rentang stimulus yang diberikan mempertimbangkan waktu pandemi COVID-19, dari survival mode hingga recovery mode . Dengan akses bantuan yang luas dan terbuka, diharapkan penanganan efektif dapat dipercepat sehingga ekonomi nasional dapat terhindar dari krisis lebih dalam. Krisis ekonomi pernah melanda negeri ini. Tahun 1998 dan 2008, krisis menerjang sektor keuangan. Nilai tukar rupiah terdepresiasi tajam. Kala itu, UMKM berperan besar menjadi penyangga perekonomian. Roda ekonomi nasional pun terus berputar. Kali ini, kondisinya jauh berbeda. Aktivitas masyarakat turun, sektor riil terpukul. Untuk mengatasi, pemerintah mengambil langkah cepat dan extraordinary. Terbungkus dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). SIAPKAN SKENARIO PULIHKAN EKONOMI Teks Reni Saptati D.I
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
MEDIAKEUANGAN 14 memang mengadopsi skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang disalurkan secara berkelompok kepada perempuan prasejahtera. Diantaranya ialah PNM dan Koperasi Mitra Dhuafa. Kedua penyalur tersebut mengakui perempuan lebih mampu bertahan hidup di sektor informal. Tak hanya itu, mereka juga menyebut perempuan lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhan, cenderung lebih menggunakan pendapatannya untuk keluarga, dan lebih disiplin dalam pengembalian pinjaman. Berdasarkan best practice pada sektor microfinance pada umumnya, debitur perempuan yang disalurkan secara berkelompok memiliki performa pinjaman yang sangat baik dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) di bawah 1 persen. “Dengan pembiayaan UMi ini, para debitur perempuan diharapkan dapat menyadari potensi kewirausahaannya dan memiliki posisi yang strategis dalam keluarga,” harap Ririn. Optimalisasi penyaluran melalui digitalisasi Desain pembiayaan UMI telah memanfaatkan teknologi informasi dari mula diluncurkan, tegas Djoko Hendratto. “Sejak awal, desainnya harus menggunakan itu supaya mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya. Ia menyebut penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas penyaluran UMi sebagai tahap pertama pemanfaatan teknologi informasi. Selanjutnya, untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan ketepatan sasaran, UMi memasuki tahap kedua pemanfaatan teknologi informasi yang dikenal sebagai tahap digitalisasi. Pada akhir 2018, digitalisasi pembiayaan UMi secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan. Kala itu, PIP menggandeng tiga platform uang elektronik dan satu platform marketplace . “Itu sangat inovatif dan kreatif. UMi dengan konsep enhancing and empowering tidak perlu membangun sistem yang begitu rumit, tetapi memanfaatkan sistem yang ada,” ucap Djoko bersemangat. Dalam perkembangan terakhirnya, Ririn menceritakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan ekosistem ekonomi digital dalam bentuk sistem tol data/join tuntas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDT, BLU LPDB dan BLU lainnya yang telah bekerja sama dengan PIP. “Sistem ini diharapkan dapat menciptakan big data UMKM yang pada akhirnya dapat digunakan bersama untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” Ririn berujar. Ia menambahkan, ke depannya, digitalisasi tidak hanya terbatas pada disbursement , tetapi juga ke arah pengembangan e-wallet. “Hal ini dilakukan untuk memudahkan debitur UMi dalam bertransaksi menggunakan uang elektronik dan memudahkan dalam melakukan analisa perilaku ekonomi debitur pembiayaan UMi,” jelasnya. Kemampuan bertahan di tengah krisis Pemerhati UMKM Dr. Asep Mulyana memberikan apresiasi terhadap program pembiayaan UMi. “Saya melihat ini sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Apalagi kalau nanti dari usaha ultra mikro bisa naik menjadi usaha mikro,” tutur akademisi Universitas Padjadjaran tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua usaha mikro bisa scale up . “Contoh yang paling gampang warteg. Ia tidak bisa scale up usahanya, tetapi paling tidak bisa tambah cabang,” lanjutnya. Untuk memperbesar keuntungan mereka, Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Universitas Padjadjaran itu menyarankan para pemilik usaha mikro agar berkoperasi. “Dengan berkoperasi keuntungan akan menjadi meningkat karena dari sisi supply -nya lebih murah,” tutur Asep. Ia menilai program UMi ini menjadi insentif awal dalam membangkitkan koperasi lantaran bunganya yang murah. Mengomentasi kondisi ekonomi nasional ke depan yang kemungkinan menurun akibat wabah Covid-19, ia optimis UMKM bisa tetap bertahan. “Semua pelaku usaha dalam kondisi apapun harus selalu optimis. Mengapa? Pasar selalu ada di Indonesia,” kata Asep. Selama ini, ucap Asep, UMKM telah menjadi penopang perekonomian Indonesia. Pada saat krisis ekonomi 1998, mereka tetap mampu bertahan, bahkan menjadi penyelamat ekonomi nasional. Menurut data PIP, sejak diluncurkan pada pertengahan 2017, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp8 triliun. Sebanyak Rp7 Triliun telah dicairkan dari APBN dan dikelola PIP untuk digulirkan kepada masyarakat, sedangkan Rp1 Triliun merupakan dana yang dialokasikan di APBN tahun 2020. Asep berharap alokasi dana untuk program pembiayaan UMi ini dapat meningkat. “Harus diperbesar. Barangkali dibuat lebih menjadi double , bahkan triple .”
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @melaniiii19_ Pendampingan Usaha. Syarat ideal agar unit usaha kecil bisa naik kelas adalah dengan memberikan pendampingan. Dalam pendampingan ini, pemerintah juga dapat meningkatkan literasi keuangan mereka @cemiit Pemerataan daerah akses pembiyaan perlu segera dilaksanakan agar akselerasi pengentasan kemiskinan dapat terjadi. Masyarakat Indonesia yang berada pada garis kemiskinan bukan hanya ada di pulau Jawa tapi juga sampai ke Indonesia bagian timur. @jingga0102 Pembiayaan/Pinjaman. Karena meski sudah pegang modal, banyak juga pengusaha kecil yang perlu dibantu untuk pengelolaan modal bisnisnya, literasi keuangannya kurang., dan perlu edukasi marketing. Yang dibutuhkan ga semata mata modal doang Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Menurut kamu, dari tiga fasilitas UMi di bawah ini, mana yang harus ditingkatkan? 1. Pembiayaan/ pinjaman 2. Pendampingan usaha 3. Pemerataan daerah akses pembiayaan 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Rahmat Widiana, Pemimpin Redaksi Media Keuangan Memperkukuh Lapisan Usaha Terbawah Kerjaan num puk Suntuk N ggak boleh k eluar rum ah W ork From Hom e # SOCIAL DISTAN CIN G Pusing Kerjaan # d i r u m a h a j a Ku m undu sebulan Pejuang gratisan Deadline m asih lam a Anak Introver Pak et data sek arat Drak or m asih on going Patah Hati Butuh hiburan Internet lem ot M asak an gosong BETE Capek tidur Capek ngurus anak PR anak banyak Gabut # Tim Rebahan L Jom Tok o buk u tutup Rum ah pacar jauh A pril adalah bulan istimewa bagi perempuan Indonesia. Hari kelahiran Kartini, sang pejuang kesetaraan hak-hak perempuan, diperingati setiap tahunnya di bulan ini. Dari dulu hingga kini, daya juang kaum hawa Indonesia terbukti luar biasa. Jutaan Kartini tampil kembali memperjuangkan hal berbeda, di tiap bidang pekerjaan, di tiap lapisan ekonomi. Di sektor usaha mikro lapisan terbawah, mereka juga jamak ditemukan. Dengan segala keterbatasan modal, aset, dan omzet, mereka membuka usaha guna memperoleh tambahan pemasukan bagi keluarga. Karena segala keterbatasannya, mereka seringkali dinilai tidak layak memperoleh pinjaman dari lembaga pembiayaan formal. Untuk membantu mereka, sejumlah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mengadopsi skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang disalurkan secara berkelompok kepada perempuan prasejahtera. Lantaran target LKBB tersebut selaras dengan sasaran pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah menjalin kerjasama dengan mereka supaya dapat menjangkau pelaku usaha mikro yang berasal dari kalangan masyarakat prasejahtera. Itulah sebabnya mengapa debitur pembiayaan UMi didominasi oleh perempuan. Angkanya bahkan mencapai 95 persen dari total debitur. Namun, sesungguhnya program pembiayaan UMi tidaklah khusus tertuju bagi perempuan Indonesia saja. UMi bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha kecil yang tak dapat terjangkau oleh fasilitas kredit perbankan. Hal ini sejalan dengan tujuan Nawacita pemerintah, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, UMi juga berusaha menyasar para debitur di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar tujuan pemerataan pembangunan dapat tercapai, sekaligus menurunkan indeks gini ratio atau tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Selain itu, ekonomi nasional diprediksi akan mengalami penurunan akibat wabah Covid-19. Oleh karenanya, dukungan terhadap UMKM perlu terus ditingkatkan. UMKM memang terbukti menjadi penopang perekonomian Indonesia. Bahkan ketika krisis ekonomi 1998 mendera, merekalah sang penyelamat ekonomi nasional. Dengan dukungan pemerintah, mereka akan semakin kukuh. Sama sederhananya dengan kutipan sajak milik Joko Pinurbo, “Setelah punya rumah, apa cita-citamu? Kecil saja: ingin
Lestari Berkat Difusi Inovasi M erengkuh teknologi dalam mengembangkan kebudayaan merupakan keniscayaan di era industri 4.0 ini, manfaatnya bukan hanya untuk generasi sekarang tapi juga generasi mendatang. Adalah sekelompok peneliti di Laguboti, pinggir Danau Toba, yang terdiri dari informatikawan, programer, desainer, pengembang bisnis, dan pengembang komunitas dari Institut Teknologi DEL (IT DEL), yang diketuai oleh Dr. Arlinta Christy Barus, berupaya menyelaraskan budaya dengan kemajuan teknologi agar warisan leluhur tetap terjaga. Kolaborasi multidispilin peneliti di IT DEL bersama maestro tenun nusantara dari ITB, serta sinergi dengan Piksel Indonesia mereka jalankan dalam menciptakan inovasi tenun nusantara. Indonesia memiliki kain tenun yang beragam, seperti Songket Palembang, data umum tenun nusantara. “Basis data ini sangat penting karena dapat merekam jejak sejarah kreativitas desain tenun nusantara dan mendukung upaya pelestariannya,” terangnya. Difusi Inovasi Sejak peluncurannya pada akhir 2018 silam, aplikasi dan website DiTenun sudah berjalan lebih dari setahun. Mengawali debutnya, kain Ulos dipilih sebagai jenis tenun yang menjadi pilot project mengingat lokasi IT DEL yang berada di dataran tinggi Toba. Tim yang digawangi Arlinta terus bersemangat memajukan pemberdayaan kain tenun nusantara meskipun tidak sedikit pula kendala yang dihadapi. Arlinta mengungkapkan faktor usia penenun yang mayoritas berusia lanjut menjadi kendala dalam menggunakan aplikasi DiTenun. Di samping itu, keterbatasan jumlah penenun membuat mereka tidak memiliki cukup waktu untuk menjadi mitra binaan DiTenun. “Saat ini penenun sudah sibuk dalam mengerjakan tenunan dengan motif yang sudah ada yang diminta oleh pasar sehingga penenun tidak mempunyai waktu untuk menjadi mitra binaan,” ujarnya. Tidak menyerah dengan tantangan yang ada, berbagai strategi pun dilancarkan agar komersialisasi DiTenun berkesinambungan . Arlinta dan tim membuat sentra DiTenun yang memiliki staf/operator aplikasi DiTenun untuk membantu penenun menghasilkan motif baru, lalu mencetak motif (dalam bentuk kertas) untuk dibawa pulang oleh penenun sebagai lembar kerja dalam bertenun. Perekrutan calon penenun muda untuk dilatih bertenun juga digencarkan, “Kami harap anak- anak muda lebih tertarik bertenun dengan adanya DiTenun supaya ada regenerasi penenun juga,” harapnya. Aplikasi DiTenun juga akan ditargetkan digunakan oleh desainer fesyen dan juga pembeli produk turunan dalam mendesain kain tenun yang mereka butuhkan. Lalu hasil desain akan diberikan kepada penenun untuk dijadikan kain tenun yang diharapkan. Pelatihan dan pembinaan penenun Ulos dalam menggunakan piranti DiTenun pun dilakukan di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Tobasa, Humbanghas, dan Simalungun, dengan total peserta pelatihan hingga saat ini sebanyak 40 orang. “Kami bermitra dengan pemda dan industri untuk mendapatkan bantuan dana untuk melatih dan membina penenun,”ungkap Arlinta. Skema bermitra ini dipilih mengingat penenun belum mampu mendanai kegiatan pengembangan dirinya secara mandiri. Agar perajin dapat melihat hasil nyata dari aplikasi dan pelatihan yang sudah dijalankan, produk turunan dari aplikasi DITenun kemudian diproduksi dan dipasarkan. “Kita memproduksi kain Ulos dan produk fesyen lainnya yang ditenun dengan menggunakan motif hasil dari aplikasi DiTenun,“ tuturnya. Rural Area Bukan Masalah Mengulas balik perjuangan lima tahun ke belakang ketika pertama kali mengajukan pendanaan riset untuk pembangunan aplikasi, Arlinta dan tim merasa sangat bersyukur DiTenun dapat lahir dan bertumbuh seperti sekarang ini. Multidisiplin ilmu yang berpadu dengan solid menjadi kekuatan tersendiri dalam riset ini. Niat tulus IT DEL dan mitra Piksel Indonesia untuk memperkuat industri tenun nusantara dan meningkatkan kesejahteraan penenun Indonesia dapat terwujud berkat bantuan pendanaan penelitian skema Riset Inovatif Produksi Komersial (Rispro Komersial) LPDP. Bukanlah hal mudah untuk IT Del sebagai perguruan tinggi yang relatif baru dan kecil, yang berlokasi di rural area, harus bersaing dengan banyak perguruan tinggi besar dan ternama dalam seleksi Rispro Komersial LPDP. “Kami bersyukur, setelah melewati seleksi ketat, tim kami saat itu dipercaya untuk dapat menerima pendanaan Rispro Komersial LPDP yang sangat bergengsi ini, untuk jangka waktu tiga tahun penelitian,” ucapnya. Arlinta mendorong para peneliti memanfaatkan dana riset LPDP untuk merealisasikan ide-ide kreatif dan inovatif yang dimiliki. Peneliti juga perlu mempersiapkan proposal dengan baik. “Adanya pendampingan mitra yang siap membantu pemasaran produk penelitian juga merupakan salah satu faktor utama untuk keberhasilan proposal,” tambahnya. Ulos Batak, Troso Jepara, Grinsing Bali, tenun Toraja, tenun NTT, dan sebagainya. Warisan budaya yang lahir dari keterampilan antargenerasi ini telah bertahan selama ratusan tahun. Namun sangat disayangkan, di luar pulau Jawa, industri kerajinan tenun tersebut semakin sedikit jumlahnya karena upaya pengembangan industrinya yang masih belum optimal. “Inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk mengolah dan mengembangkan industri tenun nusantara masih minim,” ujar Arlinta. “Padahal begitu banyak potensi ekonomi yang bisa dikembangkan dengan tenun,” sambungnya. Arlinta berpendapat, pengembangan desain motif tenun yang modern dan populer menjadi salah satu kunci ekstensifikasi pemakaian tenun sehingga tenun tidak terbatas pada seremonial adat saja, tapi juga dapat beradaptasi dengan tren yang sedang berkembang di masyarakat. Dengan begitu pemasarannya pun dapat meningkat. Software DiTenun hadir menjawab permasalahan tersebut dengan solusi inovatif bagi penenun dalam mempermudah proses desain motif tenun baru. Digital Tenun DiTenun (berasal dari kata Digital Tenun) lahir sebagai hasil inovasi yang tumbuh menjadi platform dan aplikasi yang menyediakan fitur pembuatan variasi motif tenun secara otomatis dan berbagai pengelolaan motif digital, seperti lembar kerja kristik digital, editor motif, dan editor kristik. Sentuhan teknologi ini tidak hanya dapat diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan penenun, tetapi juga mendorong minat generasi muda untuk bertenun dengan kemudahan yang ditawarkan. “DiTenun punya fitur kristik yang dapat mengubah motif baru ke dalam tampilan kristik, jadi lebih gampang untuk menenun motif baru,” ungkap Arlinta. Arlinta berharap, ke depan DiTenun juga memiliki fitur tambahan sebagai platform untuk mempromosikan dan mengkomersialisasikan produk tenun nusantara. Arlinta memaparkan DiTenun sangat prospektif untuk memajukan industri tenun tradisional. Karya yang telah mendapatkan hak cipta ini menyediakan sebuah sistem pengumpul data tenun di Indonesia yang sangat dibutuhkan untuk membentuk basis Gedung Danadyaksa Cikini Jl. Cikini Raya no. 91 A-D Menteng Telp/Faks. (021) 3846474 E-mail. lpdp@depkeu.go.id Twitter/Instagram. @LPDP_RI Facebook. LPDP Kementerian Keuangan RI Youtube. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP RI 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Teks CS. Purwowidhu Foto Dok. Pribadi Dr. Arlinta Christy Barus MEDIAKEUANGAN 42
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Tantangan dan hambatan dalam mendorong investasi di sektor riil Foto Resha Aditya Pemerintah Daerah turut berpartisipasi menjalankan beberapa program untuk mendorong ekspor dari industri kecil dan menengah. MediaKeuangan 10 Dari total proyek terkendala perizinan dan rekomendasi Dari total proyek terkendala lahan Dari total proyek terkendala regulasi Dari total proyek terkendala insentif fiskal Dari total proyek terkendala isu lainnya saja akan merintangi laju pertumbuhan ekonomi. Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, sektor konsumsi perlu dijaga sebab mendominasi postur pertumbuhan ekonomi nasional. “Memang kita harus tetap menjaga terutama konsumsi domestik kita yang memiliki kontribusi 55-56 persen dari total pertumbuhan kita,” tutur Rosan. Dengan demikian, meningkatkan pertumbuhan konsumsi domestik menjadi jalan penyelamatan. Lalu bagaimana cara untuk mendorong pertumbuhan konsumsi domestik? Akselerasi investasi adalah jawabannya. Menurut Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi adalah pahlawan yang menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. “Ketika membicarakan konsumsi, tentu saja berhubungan dengan daya beli. Daya beli ini tidak terlepas dari soal kepastian pendapatan. Kepastian pendapatan bisa terwujud jika tersedia lapangan pekerjaan. Nah, investasi menjadi satu-satunya jalan untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” terang Bahlil. Hal senada juga diungkapkan oleh Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia. Menurutnya, investasi memegang peranan besar dalam menekan defisit transaksi berjalan hanya saja belum berjalan optimal. “Jika kita lihat, investasi meningkat dari tahun ke tahun tapi belum optimal. Kadin melihat perlunya meningkatkan peran investasi terutama investasi yang berorientasi ekspor,” ujar Rosan. Saat ditanyakan strategi BKPM dalam mendukung pemerintah menekan defisit transaksi berjalan, Bahlil mengungkapkan ada tiga langkah yang akan dilakukan. Pertama, menarik investasi untuk produk-produk substitusi impor. Kedua, mendorong investasi yang memiliki output produk ekspor. Ketiga, memanfaatkan investasi agar mampu menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. “Saat ini kita sedang mendorong investasi di sektor-sektor produktif, manufaktur, padat karya yang mampu banyak menciptakan lapangan pekerjaan, yang banyak melahirkan substitusi impor dan yang berorientasi ekspor,” ungkap pria kelahiran Banda ini. Namun demikian, masih ada beberapa aspek yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Untuk itu, pembenahan internal terutama birokrasi yang berbelit menjadi fokus BKPM. “Pengusaha itu butuh kepastian, kemudahan, dan efisiensi, jika tiga itu sudah didapatkan selesai sudah urusan. Maka dari itu, melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2019, seluruh kewenangan terkait perizinan yang ada pada 22 Kementerian dan Lembaga didelegasikan ke BKPM. Harapannya adalah memotong mata rantai birokrasi yang terlalu panjang,” tegasnya. Bahlil menambahkan bahwa persepsi investasi tidak hanya dari pengusaha kelas kakap saja namun juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “BKPM tidak hanya memfasilitasi pengusaha kelas besar namun juga selama usaha tersebut bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam menyediakan lapangan pekerjaan,” jelasnya. Orientasi Ekspor Harus Berubah Selain investasi, strategi lain yang perlu dilakukan dalam mengatasi defisit transaksi berjalan adalah melalui peningkatan kinerja ekspor. Rosan berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan inisiatif yang dapat mendorong ekspor dan berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. “Pada tahun 2019, current account deficit kita membaik sedikit. Namun, itu bukan karena ekspor yang meningkat tapi ekspor turun dan impor turunnya lebih banyak lagi. Jadi kita harus melihat dari semua sisi dan diharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan inisiatif yang mencoba untuk meningkatkan pertumbuhan kita ke depan,” jelasnya. Menurut pria yang juga merupakan chairman Recapital Group ini, sebagai salah satu ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi, kinerja ekspor Indonesia harus dioptimalkan dengan cara mengubah orientasi ekspor, melakukan diversifikasi negara, dan juga diversifikasi produk. “Kita harus aktif membuka pasar-pasar baru yang berpotensi seperti pasar di Timur Tengah, pasar-pasar di Afrika yang memang mulai digarap oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya pasar-pasar tradisional seperti Jepang, Korea, US, Eropa. Kita harus melakukan diversifikasi negara dan juga diversifikasi produk. Itu yang harus kita lakukan ke depannya,” ujarnya. Bahlil juga mengungkapkan bahwa sejak masa VOC hingga tahun 2018, komoditas ekspor Indonesia tidak banyak mengalami perubahan yakni barang mentah. “Pola ini harus diubah. Maka dari itu, sekarang pemerintah menggiring semua sumber daya alamnya itu untuk dilakukan hilirisasi. Sebagai contoh, ketika sawit kita di- banned oleh Eropa beberapa waktu lalu. Namun, karena kreativitas kita dapat melahirkan B20 dan B30. Bagi petani hal ini mendatangkan keuntungan karena harga sawit menjadi tinggi dan bagi negara juga mendapat keuntungan karena impor berkurang,” pungkasnya. Energi Terbarukan adalah Keniscayaan Tingginya impor bahan bakar migas menjadi penyumbang terbesar dalam defisit transaksi berjalan. Oleh sebab itu, pengembangan energi terbarukan (EBT) menjadi salah satu solusi agar defisit teratasi. Pilihan jatuh kepada minyak sawit mentah (CPO). “Sawit kita cukup banyak, CPO nya juga berlimpah. Industri sawit sudah berkembang bisnisnya dan supply chain nya sudah tertata baik. Selain itu, kita juga menguasai teknologinya, sehingga untuk hilirisasi sawit, CPO diolah menjadi biodiesel yang dapat digunakan sebagai bahan bakar complimentary solar,” terang Andriah Feby Misna, Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peningkatan kemandirian energi dan penyediaan energi ramah lingkungan merupakan tujuan utama dari pemanfaatan biodiesel sebagai bagian dari energi baru terbarukan. “Saat ini rata-rata penggunaan BBM solar kurang lebih 33 juta kiloliter per tahun. Mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional, harapannya di tahun 2025 nanti sekitar 13,8 juta kiloliter bahan bakar kita berasal dari bahan bakar nabati. Dengan adanya perkembangan teknologi seperti co-processing dan stand alone untuk green refinery , tidak menutup kemungkinan pemanfaatan bahan bakar nabati bisa melebihi target yang ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional,” ungkap Feby. Upaya untuk meningkatkan kemandirian energi terus berlanjut. Pekerjaan rumah yang masih menanti adalah mencari pengganti gasolin. Hal ini disebabkan impor gasolin menjadi masalah impor migas terbesar saat ini. “Untuk solar sebenarnya kita sudah bisa dikatakan selesai. Pekerjaan rumah kita saat ini ada di gasolin yang masih impor sebesar 60 persen. Jadi, nantinya CPO juga akan dikembangkan untuk pembuatan green gasolin dan juga green avtur,” jelasnya.
BPHN
Relevan terhadap
Topik E-Commerce Mengemuka dalam FGD Pokja Perdagangan Lintas Negara Jakarta, BPHN.go.id - Kelompok kerja analisis dan evaluasi terkait Perdagangan Lintas Negara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Cawang Jakarta, Senin-Selasa 30-31 Juli 2018. FGD ini bertujuan untuk sosialisasi temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh para anggota Pokja. Hadir dalam kegiatan ini Yu Un Oposunggu (Dosen FH- UI) sebagai Ketua Pokja beserta beberapa anggota pokja diantaranya dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan serta Peneliti dari LIPI. Topik yang diangkat terkait perdagangan lintas negara semua dalam tujuannya untuk melaksanakan Ease of Doing Bussines (EoDB) di Indonesia. Bicara tentang perdagangan lintas negara maka tidak terlepas dari perdagangan atau transaksi e-commerce (perdagangan dengan sistem elektronik). Pada era serba digital sekarang ini, banyak proses jual beli berlangsung menggunakan akses internet. Jumlah transaksi e-commerce saat ini nilainya terus meningkat secara signifikan. Sedangkan regulasi yang mendukung untuk kegiatan tersebut belum siap, hal ini dapat membuat Indonesia tertinggal dari negara lain dan juga ada potensi pemasukan negara yang belum ditangkap karena dasar hukumnya belum kuat. Hal ini menjadi topik diskusi yang sangat mengemuka selama jalannya pelaksanaan FGD. Pelaksanaan FGD berjalan sangat menarik dengan penuh dinamika, para peserta sangat antusias memberikan pendapat serta kritisi yang cukup tajam. FGD belum menghasilkan rekomendasi karena masih terdapat beberapa materi yang harus dibahas dengan narasumber dan para pakar.
Daftar Isi Salam Redaksi . .................................................... 2 Berita Utama Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar secara digital untuk menunjang kinerja BPHN............ 4 Penataan Regulasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Polhukampem Dengan Menggunakan Metode Penilaian 5 Dimensi............................................................................ 6 Untuk Kali Kedua, Aplikasi Garapan BPHN ‘Tembus’ TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. ........................................................................ 10 Pojok JDIHN Pusat-Daerah Bersinergi Kelola JDHIN......................... 12 Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem Jdih Tingkat Daerah. .................................................................. 13 Wujudkan Akses Informasi Terintegrasi di Jabar, Bphn Bersama Kanwil Kumham Gelar Rakor Jdihn 14 Bimtek Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. ...................................................... 15 Rapat Koordinasi Dalam Rangka Evaluasi Pelaksananan Permen kumham No. 30 Tahun 2013. . 16 Berita Cerdas Hukum (PusluhBankum) Menkumham Resmikan 14 Desa Sadar Hukum di Bali. ................................................................................... 17 Menggaet Kalangan Milenial. .......................................... 18 Penilaian Angka Kredit JFT Penyuluh Hukum Akan Diperketat. ................................................................. 19 Verifikasi/Akreditasi Obh, Bphn Gandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI.......................................................... 20 Seputar Kegiatan PUSANEV Focus Group Discussion (FGD) Temuan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagalistrikan: Dualisme Pengaturan Mengenai IMB Harus Segera Diselesaikan.................. 21 Legal Form Badan Usaha di Indonesia dikaji oleh Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Badan Usaha. ........................................................ 22 Topik E-Commerce Mengemuka dalam FGD Pokja Perdagangan Lintas Negara................................ 23 FGD Temuan Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Perpajakan. ............................................................ 24 Pusren at Glance Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ruu Tentang Perubahan Atas Uu No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ....................................... 25 Rapat Antar Kementrian Pemantauan Program Penyusunan RUU, PP dan Perpres Tahun 2018. ........................................................................ 26 Diskusi Publik Terkait Badan Usaha.............................. 27 Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia................................................ 29 Liputan Kegiatan Selamat Datang Prof Benny Riyanto dan Terima Kasih Prof Enny Nurbaningsih.................. 31 Bphn Turut Sukseskan Kegiatan Rakor Capaian Kinerja Kemenkumham T.A. 2018. ................. 32 Meriahkan Hut Ri Ke-73, Bphn Gelar Pesta Rakyat.. 33 Delegasi Thailand Kunjungi Bphn................................ 34 Audiensi Dengan The American Chamber of Commerce (Amcham)................................................. 34 Terkait Revisi Uu Narkotika, Prof Enny: Jangan Sampai Over Kapasitas Lapas, Menjadi Over Kapasitas Rehab 35. 35 Semarak Idul Adha 2018, Bphn Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban............... 36 Pusdok Kunjungi Perpustakaan Nasional.................... 37 Masukan Berharga Untuk Revisi UU Kepailitan dan Pkpu........................................................................... 38 Kunjungan Institut Agama Islam Negeri Surakarta ke Badan Pembinaan Hukum Nasional........................ 40 Bphn Gelar Rapat Internalisasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. ................................ 41 Uu Arbitrase Perlu Disesuaikan dengan Ketentuan Internasional.................................... 42 Artikel Indonesia dan Wto.......................................................... 43 Kata Mereka Asian Gamens. ................................................................... 44 Konsultasi Hukum . ............................................. 46 Serba-Serbi 5 Lomba 17 Agustus-An Bersejarah.............................. 49 Galeri Bphn ......................................................... 51
bukti dalam UU ITE antara lain diatur dalam Pasal 1 UU ITE, yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pasal 1 angka 4, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pasal 5 ayat (1) UU ITE : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (2): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, apabila ternyata polisi tidak dapat menemukan dua alat bukti yang sah/ tidak kuat, maka proses hukum Anda bisa saja tidak berlanjut. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 2. Pertanyaan: orang tua saya difitnah mela kukan perselingkuhan dan menj atuhkan temannya oleh (A). Dia menyebarkan ke orang2 kampung. Dia mengatakan yang tidak2 kepada orang2 tentang orang tua saya. kelakuan (A) ini sudah berkali-kali. bukan hanya kepada ibu saya saja. apa saja uu yang bisa menjerat kasus tersebut. mohon penjelasannya. Jawaban : Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H. Dari pernyataan saudara dapat kami tangkap bahwa pelaku (A) menyebarkan informasi ke orang-orang kampung tentang perselingkuhan dan mengatakan yang tidak-tidak kepada orang- orang tentang orang tua saudara, menurut hemat kami pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP . Dalam pasal 310 KUHP disebutkan bahwa: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal tersebut diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah Unsur-unsur dari ayat diatas adalah: - dengan sengaja, - pencemaran nama baik, - menuduh, -supaya diketahui oleh umum/publik. Maka pelaku dapat dipidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah. Namun kalau menyebarkan informasi ke orang- orang kampung tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, maka pelaku (A) dapat dijerat dengan pasal 310 (2) KUHP , yang menyebutkan bahwa: ” jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dalam pernyataan saudara diatas saudara menyatakan orang tua di fitnah, kalu fitnah pasal yang dikenakan adalah pasal 317 KUHP , sbb: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Unsur dari ayat tersebut di atas adalah: - dengan sengaja, - mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, - kepada penguasa, - baik tertulis/tidak, - kehormatan/nama baik terserang, -pidana penjara paling lama empat tahun. Dari unsur ayat diatas (317 KUHP) ada unsur pengaduan/ pemberitahuan palsu kepada penguasa, yang hal tersebut tidak saudara jelaskan. Sehingga menurut hemat kami pasal 310 (1) dan/atau (2) KUHP yang dapat dijeratkan kepada pelaku. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. 3. Pertanyaan : Selamat siang. Saya ingin ber tanya, tapi sebelumnya saya ingin menceritakan kronologi nya ter lebih dahulu. Ibu saya adalah anak bungsu dari 5 bersaudara, nah dari warisan ibu nya, beliau diberikan tanah yang sekarang menjadi rumah kita sekeluarga. Nah ketika ibunya sudah memberi tanah itu, Ibu saya langsung membuat sertifikat tanah. Nah tetapi sudah 2tahun berlalu setelah nenek saya meninggal, kaka dari ibu saya, meminta hak tanah depan yang sudah ibu buat untuk dijadikan warung kecil-kecilan. Padahal tanah itu sudah di sertifikat. Nah bagaimana penggugatan itu? apakah sah atau tidak? Jawaban Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Saud Halomoan Batubara, S.H., M.H. Sebelunya kami mengucapkan Selamat datang di ruang konsultasi hukum dan terima kasih atas partisipasinya. Setelah kami mem pelajari secara seksama, bahwa pertanyaan Sdr Ira tentang kebe radaan Tanah yang dimiliki oleh
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan, sektor korporasi, dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat,” ujar Ubaidi. Langkah lain yang akan diterapkan yakni menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan efektivitas perlindungan sosial, memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan, serta meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN). Empat pilar kebijakan teknis perpajakan Terjadinya perlambatan aktivitas ekonomi menjadi tantangan bagi pendapatan negara. Kinerja ekspor dan impor melemah, begitu pula dengan konsumsi dan investasi yang turut menurun. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan, pada tahun 2021, pemerintahan akan melakukan optimalisasi pendapatan yang inovatif dan mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi. “Dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio ,” tutur Ihsan. Lanjutnya, penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif fiskal juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi. “Kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2021 dapat dikategorikan menjadi empat pilar kebijakan besar,” ungkap Ihsan. Pertama, mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur. Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi antara lain melalui terobosan regulasi, pemberian insentif pajak yang lebih terarah, dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT. Pilar ketiga ialah meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Sementara, pilar terakhir ialah mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah ini akan diimplementasikan dalam bentuk pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Selain itu, pemerintah juga akan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, dan IT. Menurut Ihsan, selama ini sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak. Terkait dengan basis pajak baru, ia menerangkan, dari sisi aspek subjek pajak, pendekatan kewilayahan menjadi fokus utama DJP. “Adapun dari aspek objek pajak, salah satunya adalah dengan meng- capture objek pajak dari aktivitas PMSE yang semakin marak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini,” pungkasnya. Pembiayaan fleksibel dan responsif Penyusunan RAPBN 2021 masih belum terlepas dari situasi pandemi. Oleh sebab itu, sektor pembiayaan harus tetap antisipatif terhadap kebutuhan APBN dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi. Hal tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Portofolio Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Riko Amir, dalam kesempatan wawancara dengan Media Keuangan. “Untuk arah kebijakan pembiayaan tahun depan, pembiayaan tetap fleksibel dan responsif terhadap kondisi pasar keuangan, tetapi juga tetap prudent dan memperhatikan kesinambungan fiskal,” terang Riko. Pihaknya juga terus berupaya mengembangkan skema pembiayaan yang kreatif dan inovatif, yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Nah, yang paling penting, pada 2021 juga harus ada efisiensi terhadap biaya utang itu sendiri,” kata Riko yang merupakan alumnus Univesity of Groningen tersebut. Untuk tahun depan, pihaknya akan mendorong biaya bunga utang bisa makin efisien, seiring dengan pendalaman pasar keuangan, perluasan basis investor, penyempurnaan infrastruktur Surat Berharga Negara (SBN) itu sendiri, serta diversifikasi pembiayaan. “Indonesia tidak bisa mengelak dari pandemi ini. Oleh karena itu, pemerintah melakukan kebijakan counter cyclical di mana ketika pertumbuhan ekonominya menurun, pemerintah melakukan berbagai cara untuk membantu boosting ekonomi,” ujar Riko. Di sisi lain, Riko mengungkapkan sejumlah lembaga pemeringkat utang melihat Indonesia telah melakukan kebijakan on the right track dan mampu menjaga stabilitas makroekonominya. Pada bulan Agustus lalu, salah satu lembaga pemeringkat utang yaitu Fitch mempertahankan peringkat utang Indonesia pada posisi BBB dengan outlook stable . Fitch mengapresiasi pemerintah lantaran telah merespons krisis dengan cepat. Mereka menilai pemerintah telah mengambil beberapa tindakan sementara yang luar biasa, meliputi penangguhan tiga tahun dari plafon defisit 3 persen dari PDB dan pembiayaan bank sentral langsung pada defisit. “Penilaian tersebut menjadikan pemerintah lebih confidence dalam menjalankan peran untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi ini,” pungkas Riko Amir. Dengarkan serunya wawancara bersama para narasumber pilihan Media Keuangan
idak ada satu ahli di negara mana pun yang mengetahui dengan pasti bagaimana perkembangan virus ini ke depan. Tidak ada yang tahu pasti apakah akan ada obat yang bisa menyembuhkan. Tidak ada yang tahu pasti kapan vaksin untuk penyakit ini bisa ditemukan. Sementara kebijakan pengganggaran di tahun 2021 melalui RAPBN 2021 tak bisa lepas dari persoalan dan dinamika yang terjadi di tahun ini. Akan tetapi, pemerintah berupaya optimis dan tetap realistis dalam menentukan program-program tahun depan. Dono Widiatmoko, Senior Lecture University of Derby, Inggris menyampaikan bahwa ilmu pengetahuan mengenai virus dan penyakit ini masih amat terbatas. “Ilmu kita mengenai COVID-19 di seluruh dunia sama titik nolnya, di bulan Desember. Sampai sekarang belum ada evidence yang jelas. Bisa jadi saat ini belum ada evidence kita tertular dua kali, tapi kita tidak tahu kedepannya,” terangnya. Saat ditanya negara mana yang bisa menjadi panutan dalam penanganan pandemi, pria yang mengajar Health Economic ini menjelaskan bahwa ada kelebihan dan kekurangan dari strategi tiap negara menghadapi COVID-19. “Penanganan COVID-19 siapa yang paling benar di dunia ini, tak ada yang tahu. Contohnya New Zealand dengan Swedia, keduanya negara maju. Sementara penanganan COVID-19 keduanya berbeda 180 derajat. New Zealand full lockdown sementara Swedia tidak sebab mereka penganut herd immunity, tapi orang-orang tua dijaga. Namun, di sisi lain, New Zealand ekonominya mati, Swedia ekonominya jalan, tapi angka kematiannya tinggi. Nah, tergantung kita mau contoh yang mana,” jelasnya. Memulihkan ekonomi dari gempuran pandemi Di tengah ketidakpastian ekonomi, berbagai strategi dan kebijakan dikeluarkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, berpendapat ada beberapa kebijakan baik yang telah dan akan dilakukan yang perlu diakselerasi sehingga ekonomi Indonesia dapat pulih lebih cepat. “Penanganan COVID-19 perlu dipercepat sehingga aktivitas sosial meningkat dan berimplikasi pada peningkatan aktivitas transaksi ekonomi. Sektor-sektor ekonomi yang dapat berjalan dengan protokol kesehatan perlu dibuka. Perlu percepatan penyerapan anggaran dengan jumlah besar dan inklusif. Selain itu, restrukturisasai kredit terutama UMKM dan perluasan pemanfaatan digital juga merupakan pilihan yang tepat,” tutur Onny. Hal senada juga disampaikan oleh Ralph Van Doorn, Senior Economist World Bank. Menurutnya, bangkitnya ekonomi di tengah ketidakpastian dapat dilakukan dengan menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi, perdagangan dan inovasi dan meningkatkan kemampuan para pekerja melalui program Kartu Prakerja. Ia juga menambahkan bahwa upaya Indonesia untuk mengatasi kesenjangan infrastruktur perlu dilanjutkan sebab hal tersebut merupakan strategi kunci dalam pemulihan ekonomi paskapandemi. Selain itu, meratakan kurva utang juga perlu dilakukan sebab pembayaran bunga yang meningkat akan mengurangi ruang fiskal. Melonggarkan PSBB, membuka ekonomi Dengan pelonggaran PSBB, kegiatan ekonomi mulai bergerak dan berdampak positif. Namun di sisi lain, hal ini berisiko menurunkan status kewaspadaan terhadap COVID-19. Menurut Ralph banyak negara, termasuk Indonesia, telah menghadapi trade- off antara memperlambat penyebaran COVID-19 dan mempertahankan aktivitas ekonomi. Melalui kebijakan yang tepat, ada peluang untuk bergerak dengan aman menuju New Normal . “Ada beberapa langkah konkret bagi Indonesia agar bisa mendapatkan peluang terbaik dalam membuka kembali perekonomian. Pemerintah harus fokus dalam memperluas kapasitas laboratorium pengujian, mengintegrasikan sistem informasi untuk pengawasan, mengumpulkan data dengan baik sehingga tingkat pandemi dapat diukur lebih akurat, memastikan ketersediaan dan kesiapan layanan kesehatan termasuk produksi dan distribusi vaksin COVID-19,” tambahnya. Sementara itu, Dono menyatakan bahwa efektivitas PSBB juga diragukan. Ia melakukan penelitian evaluasi PSBB dari beberapa variabel seperti google mobility report , ojek online dan jumlah polutan udara di Jakarta. “PSBB pasti ada pengaruhnya tapi besar atau kecilnya tergantung. Ada beberapa daerah yang sukses seperti Pekalongan, Malang, dan Banyumas, tapi sekarang bocor juga. Mengapa? Sebab, kita butuh menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dengan kesehatan. Maka kita perlu mengakomodasi ekonomi berjalan dengan tetap menjaga prinsip pencegahan penularan penyakit,” tuturnya. Alokasi anggaran untuk pandemi Ralph menilai langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi belanja produktif di sektor kesehatan, bantuan sosial dan dukungan terhadap industri dianggap tepat. “Bantuan sosial penting agar masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pendapat tidak jatuh dalam jurang kemiskinan. Sebab, tanpa program tersebut, kami memprediksi sebanyak 5,5 -8 juta masyarakat Indonesia akan masuk ke dalam garis kemiskinan. Namun, penting agar program tersebut diberikan tepat sasaran. Data memperlihatkan bahwa penyaluran program PKH dan Kartu Sembako sudah sesuai, tetapi efektivitas penyaluran BLT Desa dan Kartu Pra Kerja masih perlu ditingkatkan terutama menghilangkan aspek-aspek yang memperlambat pencairan,” jelasnya. Membahas mengenai alokasi anggaran, Dono menyampaikan perspektifnya bahwa selama ini mayoritas anggaran kesehatan sebaiknya tak hanya dialokasikan pada anggaran kuratif saja namun juga perlunya fokus pada program preventif dan promotif. “Seharusnya yang menjadi prioritas adalah anggaran preventif dan promotif sebab penyakit ini (COVID-19) fokusnya adalah disiplin agar kita lebih sehat dan bisa lebih imun. Saat ini, akibat COVID-19 ada beberapa masalah kesehatan yang terabaikan dan itu yang terkait dengan pencegahan seperti pre-natal care dan imunisasi dengan tutupnya posyandu. Maka, saya mohon agar semua yang ada urusannya dengan investasi manusia di masa depan diproteksi”, ujar Dono. Proyeksi kondisi ekonomi ke depan Jika terjadi gelombang kedua COVID-19 di Indonesia, Ralph memperkirakan ekonomi Indonesia akan mengalami kontraksi yang lebih dalam dari ekonomi global sebesar 7,8 persen pada tahun 2020 dibandingkan dengan skenario dasar World Bank yaitu kontraksi 5 persen. “Jika ada gelombang kedua dan diikuti pembatasan mobilitas skala besar di kuartal III dan IV maka diprediksi ekonomi Indonesia akan berkontraksi sebanyak 2 persen pada tahun 2020. Selain itu, efek yang lebih terasa adalah hilangnya pendapatan dari konsumsi dan investasi,” paparnya. Sementara itu, Onny menyatakan optimismenya bahwa ekonomi Indonesia dapat tetap terjaga dan dipertahankan untuk tumbuh positif di tengah pandemi. “Pemerintah sudah bertekad dan all out agar negara kita tidak mengalami pertumbuhan negatif di sisa kuartal tahun 2020 ini. Ditambah lagi dengan melihat tema APBN 2021 yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. RAPBN 2021 disusun saat kondisi ekonomi global dan domestik mengalami tekanan dan tantangan luar biasa. Menurut kami, kebijakan yang diambil sudah pas,” ujarnya. Tak dipungkiri lagi, tahun 2020 menjadi tahun yang penuh gejolak. Namun demikian, Pemerintah terus memahat optimisme salah satunya melalui APBN 2021 yang didisain sebagai instrumen percepatan pemulihan ekonomi paskapandemi. Apa saja strategi pemerintah tahun depan, simak di laporan utama berikutnya. 11 MEDIAKEUANGAN 10 VOL. XV / NO. 156 / SEPTEMBER 2020 "...pada intinya kita perlu menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dengan kesehatan." Pemerintah mengakselerasi belanja produktif dalam rangka memberikan stimulus kepada perekonomian Foto Tino Adi P Dono Widiatmoko Senior Lecture University of Derby
MEDIAKEUANGAN 18 Laporan Utama BERTAHAN LEWAT KEMANDIRIAN PANGAN Teks Dimach Putra Pandemi COVID-19 mulai berimbas ke ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 hingga mengakibatkan kontraksi mencapai 5,32 persen. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) turun di seluruh sektor. Satu sektor tetap bertahan positif. Bahkan Presiden meminta agar sektor ini diprioritaskan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. dasar manusia. Manusia butuh makan untuk bertahan hidup. Terlebih para ahli sedang gencar mengingatkan pemenuhan nutrisi agar imun tubuh meningkat menghadapi virus yang sedang berkeliaran. ”Kita bisa menahan untuk tidak beli ini dan itu, tapi tidak bisa jika tidak makan.Artinya bahwa pasar dari sektor pertanian masih akan tetap tumbuh positif,” ungkapnya yakin. ”Dari 11 komoditas pangan pokok, kita masih aman dalam sisi produksi dan cadangan pangan hingga pertengahan tahun depan,” beber Agung menyebutkan kondisi ketahanan pangan nasional saat ini. Dari 11 komoditas pokok tersebut yang sebagian masih harus dipenuhi dari impor adalah bawang putih dan daging sapi atau lembu. Ia meyakinkan bahwa pemenuhan kebutuhannya sejauh ini belum terdampak meski lalu-lintas perdagangan global agak tersendat karena pandemi COVID-19. Meski begitu, pihaknya tetap waspada. ”Kita tidak tahu kapan (pandemi) berakhir, makanya koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus kita kerjakan dalam pemenuhan kebutuhan pangan secara lebih mandiri,”ungkapnya. Perlahan mencapai ketahanan pangan Kementan akan tetap berfokus untuk menjaga pasokan 11 komoditas pangan pokok. Peningkatan produksi pada tiap komoditas masih menjadi fokus utama. Selain itu, Kementan juga tengah gencar mempromosikan program yang telah lama ada, yaitu Pekarangan Pangan Lestari, yang meningkat popularitasnya seiring bertambahnya minat masyarakat berkebun di rumah semasa pandemi. Upaya tersebut juga dibantu dengan sosialisasi mengenai diversifikasi bahan pangan lokal, termasuk diversikasi protein hewani untuk menekan angka ketergantungan kebutuhan daging sapi yang sebagian masih harus dipenuhi oleh impor. Selain itu, inseminasi buatan dan impor indukan dilakukan untuk menambah populasi ternak yang ada. Salah satu cara yang harus ditempuh untuk mencapai ketahanan pangan adalah penambahan luas lahan Dalam memprioritaskan sektor ketahanan pangan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp. 104,2 triliun Foto Resha Aditya P M enteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers seusai ”Rapat Terbatas Rancangan Postur APBN Tahun 2021” menyampaikan empat hal prioritas dalam RAPBN 2021 sesuai amanat dari Presiden Joko Widodo. Prioritas dalam RAPBN 2021 itu meliputi ketahanan pangan, pembangunan kawasan industri, peningkatan dan pemerataan konektivitas digital teknologi informasi dan komunikasi (ICT), serta pendidikan dan kesehatan. tanam. Pembangunan food estate menjadi topik yang paling hangat diperbincangkan dalam hal ini. Sebidang tanah di Kalimantan Tengah seluas 600ribu hektare telah siap digarap bertahap. Tanah seluas 30 ribu hektare menjadi target pertama yang harus digarap pada periode 2020-2021. ”Hasilnya nanti menambah pasokan dari 7,46 juta hektar lahan baku sawah yang sudah kita punya,” ucap Agung. ”Agar (ekonomi) bisa tumbuh 4,5- 5,5 persen di tahun 2021, pemerintah juga akan tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur. Hal ini juga mendukung program ketahanan pangan.” imbuh Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa ketahanan pangan juga bergantung pada infrastruktur pendukung, seperti irigasi yang cukup. Sistem irigasi dibangun diantaranya dari pembangunan bendungan atau embung. Selain itu, konektivitas antardaerah akan mendukung distribusi bahan pangan yang lebih merata. ”Nah, dua paket kebijakan ini tidak bisa dipisahkan, antara prioritas ketahanan pangan dan juga pembangunan infrastrutur,” ucapnya. Membangun ketahanan pangan nasional adalah sebuah proses yang berkesinambungan. Kesadaran akan hal tersebut harus dimulai dari tingkat keluarga. Jika tiap keluarga di Indonesia telah memiliki kesadaran tersebut tentu akan berpengaruh ke lingkungan yang lebih besar seperti desa, lalu ke tingkat kabupaten atau kota, naik ke level provinsi, hingga akhirnya secara nasional. Namun menurut Agung, intervensi pemerintah tetap diperlukan sampai level provinsi. ”Contohnya dalam peningkatan distribusi pangan dari daerah yang surplus ke daerah yang kekurangan. Itu perlu, selain juga terus melakukan program-program kami yang telah saya sebutkan tadi,” pungkas Agung. ”Prioritas ini yang akan kita dukung untuk penambahan belanja, yakni pertama dari sisi ketahanan pangan sebagai prioritas paling tinggi,” ungkap Menkeu melalui sambungan daring video conference . Ketahanan pangan telah menjadi mimpi Indonesia sejak lama, bahkan dari masa presiden-presiden terdahulu. Presiden Joko Widodo sendiri pun memasukkannya menjadi salah satu agenda dalam Nawacita. Sejatinya hal ini sudah menjadi mimpi bersama dan hal yang berkesinambungan bagi bangsa Indonesia. Tapi baru kali ini gaung ketahanan pangan kembali terdengar nyaring. Setelah sektor ini berhasil bertahan menancapkan kukunya kuat-kuat meski sektor usaha lain tergilas oleh pagebluk. Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan di hadapan anggota dewan, Presiden menegaskan keseriusan pemerintah dalam memprioritaskan sektor ketahanan pangan. Alokasi anggaran untuk sektor tersebut sebesar Rp104,2 triliun. Presiden juga menyampaikan tiga program utama untuk mencapai ketahanan pangan. Fokus utama yaitu mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarana dan prasaran serta dan penggunaan teknologi. Kedua, revitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat korporasi petani, nelayan dan distribusi pangan. Langkah ketiga adalah pengembangan food estate untuk meningkatkan produktivitas pangan. Peluang di sektor pangan Penempatan ketahanan pangan sebagai program prioritas dalam RAPBN 2021 bukan tak berdasar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) di sektor pertanian menjadi penyumbang tertinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2020. PDB pertanian tumbuh 16,24 persen pada kuartal II 2020 (q to q) dan bahkan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 (yoy), sektor pertanian tetap berkontribusi positif yakni tumbuh 2,19 persen. Pada kuartal kedua tahun ini, hanya sektor pertanian yang masih tumbuh secara positif, sementara sektor lainnya lesu. Menurut Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan), tumbuhnya sektor pertanian tak lepas dari kebutuhan
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ditodong senjata Peredaran uang NICA berjalan mulus kecuali di Jawa dan Sumatra. Muncul perlawanan dari rakyat yang mematuhi maklumat pemerintah Indonesia. Pada 3 Oktober 1945, para pelajar sekolah menengah di Yogyakarta keluar-masuk kampung untuk menyita mata uang NICA. Dua hari kemudian, kaum buruh mengadakan rapat raksasa untuk menyatakan kebulatan tekad mendukung Republik Indonesia. Di Jakarta, banyak pedagang pribumi menolak menjual barang kepada orang Belanda dan enggan dibayar dengan uang NICA. Begitu pula di Semarang. Penolakan juga dinyatakan kaum Republikan di Bandung. Tidak jarang arena jual beli berubah menjadi arena perkelahian (Berita Indonesia, 7 Oktober 1945). Pihak Sekutu turun tangan mengatasi perang mata uang tersebut. Pada 6 Oktober 1945, Brigjen Bethell selaku komandan penanggung jawab Sekutu menyatakan bahwa hanya uang rupiah Jepang yang berlaku sebagai alat tukar. Namun, sikap Sekutu tak konsisten. Memasuki tahun 1946, kebijakan Sekutu cenderung menguntungkan Belanda. Belanda pun tetap bersiasat memperluas peredaran uang NICA. NICA memperoleh akses ke kantor- kantor pusat bank Jepang di Jakarta pada 10 Oktober 1945. Bank-bank Jepang ditutup. DJB dihidupkan kembali dan bertugas sebagai bank sirkulasi. Pada 6 Maret 1946, uang NICA emisi 2 Maret 1943 beredar resmi. Pada bulan berikutnya, DJB membuka kembali kantor-kantor cabangnya di kota yang diduduki NICA. Di daerah- daerah pendudukan, uang NICA menjadi alat pembayaran sah. Pada tahun 1946, DJB mengeluarkan uang kertas DJB emisi darurat 1946, terbit dalam pecahan 5, 10 dan 25 gulden/rupiah. “Ketiga pecahan ini terus beredar di wilayah Indonesia hingga nantinya ditarik dari peredaran sehubungan dengan kebijakan Gunting Sjafruddin pada 1950,” tulis Unit Khusus Museum Bank Indonesia. Banyaknya mata uang yang beredar membingungkan rakyat kecil. Di Makassar misalnya, seperti dicatat Pramoedya Ananta Toer, dkk dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid 1, rakyat hanya mau menerima uang rupiah cetakan Jepang. Tetapi para pedagang kadang dipaksa dengan todongan senjata untuk menerima uang NICA. Menggunakan uang NICA pun sama nahasnya. Pejuang atau Tentara Republik akan mencap siapa saja yang menyimpan uang NICA sebagai mata- mata Belanda. Perang mata uang Pada 15 Maret 1946, pihak Republik mengeluarkan maklumat yang melarang penduduk mengedarkan uang NICA. “Barang siapa menyimpan atau mengedarkan mata uang NICA akan mendapat hukuman berat” (majalah Pantja Raya, 1 April 1946). Tak pelak, kehadiran uang NICA menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Setelah Bank Nasional Indonesia (BNI) berdiri pada 5 Juli 1946, beberapa mata uang seperti uang DJB, uang pemerintah Hindia Belanda, dan uang pemerintah pendudukan Jepang ditarik dari peredaran. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memegang uang maksimal 50 rupiah Jepang untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusan No.SS/1/25 tanggal 29 Oktober 1946 menetapkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI). Pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00, ORI menjadi mata uang yang sah di wilayah Republik Indonesia. Hasil cetakan ORI dikirim ke seluruh Jawa dan Madura dalam gerbong-gerbong kereta api. Kawalan ketat mengiringi pengiriman itu guna menghindari perampokan di tengah jalan. Kehadiran ORI menandai babak baru perang mata uang. ORI mulai memasuki daerah-daerah pendudukan melawan uang NICA. Rakyat menyambut antusias. Umpamanya, tukang becak di Jakarta lebih memilih dibayar ORI senilai 20 sen ketimbang 1 rupiah uang NICA. Di Pasar Tanah Abang, harga ayam potong harganya f2 uang NICA tetapi para pedagang pribumi malah menawarkan dagangannya senilai Rp 50 ORI. NICA tak tinggal diam, pada 15 Juli 1947, setelah hampir semua uang NICA beredar, DJB mulai mencetak uang kertasnya sendiri (post-war banknotes). Melalui Ordonansi 20 November 1947 keluarlah uang kertas pemerintah Belanda dengan tanggal emisi Batavia/ Djakarta, Desember 1947, dengan pecahan 10 sen dan 25 sen. “Uang kertas pemerintah ini lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia serta dicantumkan kata ‘INDONESIA’ sebagai penerbit uang,” tulis Unit Khusus Museum Bank Indonesia. Kenyataan pahit Persaingan uang NICA dengan uang ORI terus berlangsung. Setelah Belanda meninggalkan Yogyakarta menjelang akhir 1949, Menteri Negara/Koordinator Keamanan Sri Sultan Hamengkubuwono menetapkan baik ORI dan uang NICA berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. “Kebijakan itu diambil karena Dalam uang tersebut tercantum nilai gulden dalam bahasa Belanda dan nilai rupiah dalam bahasa Indonesia. Dalam Perjuangan Mendirikan Bank Sentral Republik Indonesia, tim peneliti BI mengatakan, penggunaan kata “rupiah” pada uang NICA merupakan upaya Belanda untuk menarik hati rakyat Indonesia. Dengan beredarnya uang NICA, perang mata uang terjadi di Indonesia. Harapan itu terwujud. Pendudukan Jepang berakhir. Meski Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan, Belanda tetap kembali ke wilayah bekas koloninya dengan membonceng Sekutu. Tak hanya membawa tentara sipil (NICA), Belanda juga membawa uang NICA. Masyarakat menyebutnya “uang merah” karena pecahan 50 sen dan 10 rupiah yang banyak digunakan, berwarna merah. Para petinggi NICA seperti Charles van der Plas dan van Mook semula berpikir mengedarkan uang NICA berisiko tinggi bagi rencana menegakkan kembali pemerintahan Hindia Belanda. Namun, para pemimpin di Belanda pada 30 September 1945 memutuskan menarik mata uang rupiah Jepang dan menggantinya dengan uang NICA. “Akhirnya, ada semacam persetujuan dari van Mook untuk mengedarkan mata uang NICA di luar Jawa dengan kurs penukaran 3 sen uang NICA untuk setiap 1 rupiah uang Jepang. Sedangkan peredaran uang NICA di Jawa dilakukan kemudian,” kata sejarawan Mohammad Iskandar dalam “’Oeang Republik’ dalam Kancah Revolusi” pada Jurnal Sejarah Vol. 6 No. 1, Agustus 2004. Indonesia bereaksi terhadap peredaran uang NICA tersebut. “Uang ini kita anggap tidak laku; janganlah diterima, supaya jangan timbul inflasi di sini,” demikian maklumat pemerintah Indonesia pada 2 Oktober 1945 dalam arsip Sekretariat Negara RI No.48 pada hakikatnya pemerintah RI sangat kekurangan uang,” tulis Darsono dkk. dalam Perjuangan Mendirikan Bank Sentral Republik Indonesia. Semula pemerintah Belanda meminta agar uang NICA dijadikan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah selama perundingan Konferensi Meja Bundar. Sultan menolak dan menawarkan usulan nan jitu. Dia mempersilakan pihak Belanda melakukan survei guna mengetahui respon masyarakat Indonesia terhadap kedua mata uang tersebut. Pihak Belanda harus menerima kenyataan pahit. Survei membuktikan bahwa masyarakat memilih menggunakan ORI sebagai alat pembayaran yang sah. Uang NICA tak sanggup menyumpal warga Republik Indonesia yang ingin merdeka dan berdaulat.* BNI mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama, Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai ‘syarat’ bagi Indonesia untuk menjadi sebuah Foto Historia 25 MEDIAKEUANGAN 24 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER