Pasar Modal
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Afiliasi adalah:
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
hubungan… d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Kustodian… 8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Penitipan… 16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Prinsip… 25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Pengesahan Persetujuan Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Relevan terhadap
Ayat (1) Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, atau tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan kurun waktu lima tahun saja. Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terhutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan buku lengkap atau melalui penelitian administrasi perpajakan. Surat Ketetapan Pajak dapat juga ditebitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegor secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat (3) Tegoran itu antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT disampaikan apabila karena terjadinya sesuatu hal di luar kemampuan (force mayeur). Dalam hal SPT disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran dan pajak yang terhutang dilunasi sebagaimana mestinya, Surat Ketetapan Pajak tidak akan diterbitkan dengan anggapan bahwa SPT tersebut telah diisi dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berupa pelaksanaan kompensasi selisih lebih pembayaran pajak, tarif O% (nol persen)yang semestinya bukan O% (nol persen), pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti tersebut dalam ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah kenaikan sebesar lOO% (seratus persen). Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 Undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29 ayat (2), sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja.Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain :
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4)tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
dari rangkaian penelitian dan fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau barang bukti lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Ayat (2) Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. Sanksi administrasi perpajakan dalam ayat ini berupa sanksi bunga yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak. Contoh : Seorang Wajib Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan untuk tahun 1984 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April 1987 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang menunjukkan kekurangan pajak yang terhutang sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah). Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan tersebut dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan. Walaupun Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan lebih dari dua tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut : - Kekurangan pajak yang terhutang ... = Rp. 1.000.000,- - Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 480.000,- Masih harus dibayar = Rp. 1.480.000,- Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Mei 1986 maka perhitungannya adalah sebagai berikut: - Kekurangan pajak yang terhutang = Rp. 1.000.000,- - Bunga 17 bulan = 2% x 17 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 340.000,- Masih harus dibayar= Rp. 1.340.000,- Ayat (3) Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu Ketetapan Pajak, karena melanggar kewajiban perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa "kenaikan", yaitu suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak yang harus ditagih. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50%(lima puluh persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang/badan lain sanksi kenaikan sebesar 100% (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar 100%(seratus persen). Ayat (4) Yang dimaksud dengan pajak yang "dikreditkan" ialah jumlah pengurangan pajak yang terdiri dari:
pajak yang dipotong oleh pihak ketiga;
pajak yang dipungut oleh pihak ketiga;
pajak yang dibayar sendiri;
pajak yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP);
pajak yang terhutang di luar negeri. Jumlah pengurangan tersebut dikurangkan dari pajak yang terhutang. Contoh : Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKP PPh). 1. Pajak yang terhutang : Rp. 1000.000,- 2. Pengurangan-pengurangan :
Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja Rp. 150.000,- b. Pajak yang dibayar sendiri (setoran masa) Rp. 400.000,- c. Pajak yang ditagih dalam STP (tidak termasuk bunga dan denda) Rp. 75.000,- d. Pajak yang ditagih di luar negeri Rp. 100.000,- Jumlah pajak yang dikreditkan Rp. 725.000,- Jumlah pajak yang dikreditkan Rp. 725.000,- Ayat (5) Sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan, tidak dapat diperhitungkan atau dikreditkan terhadap jumlah pajak terhutang. Dengan demikian, 1 dalam hal akan dilakukan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jumlah sanksi administrasi perpajakan yang telah dibayar harus dikeluarkan lebih dahulu dari jumlah kelebihan pembayaran yang akan diterima oleh Wajib Pajak. Ayat (6) Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak, berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem "self assessment", maka apabila dalam waktu lima tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktorat Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam SPT Masa atau SPT Tahunan pada hakekatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, SPT Wajib Pajak yang bersangkutan telah merupakan ketetapan yang tetap dan tidak akan diubah (rampung). Ayat (7) Dalam hal Wajib Pajak, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Surat Ketetapan Pajak masih dibenarkan untuk diterbitkan, meskipun jangka waktu lima tahun sebagaimana ditentukan dalam ayat(1)telah dilampaui. Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @bbrigit.g: c. Flexible working hour and space. Perlunya peningkatan kedisiplinan, agar jobdesc menjadi lebih efisien dan tepat sasaran @randy.ad: d. Green and eco-friendly office. Ketika alam baik, lingkungan baik, kinerja pun baik. Fresh air everyday. @ruslan_asri: a. Penguatan nilai-nilai Kemenkeu. Kalau basisnya kuat, variabel-variabel lainnya bakal ikut. Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Dari empat terobosan New Thinking of Working, mana yang harus dipriorotaskan? a. Penguatan nilai-nilai Kemenkeu b. Collaborative working space c. Flexible working hour and space d. Green and eco- friendly office 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Adaptif di Tengah Pandemi AYO BERSAMA LAWAN HOAKS! AYO BERSAMA LAWAN HOAKS! hoax provokasi tipu teror fitnah palsu Jangan mau jadi penyebar fitnah. Laporkan informasi hoaks yang provokatif terkait kebijakan Kemenkeu pada: S eorang istri tiba-tiba kejang dan meninggal tanpa diketahui sebabnya. Sang suami yang masih shocked tak percaya, hanya dalam hitungan jam mendapati anaknya pun mengalami hal serupa. Tak berapa lama, ketika diketahui penyebabnya virus, Pemerintah langsung me- lockdown beberapa kota untuk mencegah penyebaran virus. Dimana-mana orang berebut masker dan sanitizer karena persediaan yang langka. Ilustrasi di atas adalah alur cerita film Hollywood Contagion. Saat menonton ini, tepatnya di tahun 2012, bagi saya film ini imajinatif dan super fiksi. Tidak pernah terbayang kejadian di dalam film tersebut akhirnya benar-benar terjadi di suatu hari di tahun 2020. Hari ini, kita lihat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan dimana-mana, mirip seperti di film Contagion , dimana kita adalah Matt Damon-nya. Sejak COVID-19 menyerang di pertengahan Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan banyak imbauan untuk menyetop penyebaran virus, salah satunya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). ‘ Culture shock ’ pun terjadi di awal penerapannya karena bekerja di rumah tentu tidak sama dengan bekerja di kantor. Bagi mereka yang berkeluarga, bekerja di rumah menghadapi banyak tantangan. Keluarga dan deadline p ekerjaan berebut perhatian dan prioritas. Pegawai yang ‘nge- kost’ jadi rindu dengan fasilitas kantor. Pegawai yang berbeda kota menderita kangen dengan keluarga tercinta. Para atasan ditantang untuk berkoordinasi tanpa tatap muka dengan jajarannya. Ya, Pandemi COVID-19 telah memaksa kita untuk lebih cepat menyadari dan mengantisipasi cara baru dalam bekerja. WFH tidak hanya mengubah tempat kerja, tetapi juga perilaku dan budaya. Jika semula harus bertatap muka, rapat di sana sini yang menghabiskan waktu di jalan, berseminar dari hotel ke hotel, mengirim kurir untuk mengantar berkas penting, sekarang WFH menghilangkan semua ‘ritual’ tersebut dan menggantinya dengan cara dan gaya baru. Keputusan dibuat melalui rapat virtual, orang belajar melalui webinar. Keputusan berkualitas, pekerjaan tuntas. Jika semula atasan melihat proses Anda bekerja, sekarang mereka fokus pada output dan karya Anda. Bahkan dalam penyusunan edisi bulan Mei 2020 ini, tim Media Keuangan menyelesaikannya dari rumah masing-masing tanpa pertemuan fisik tatap muka. Jika cara ini benar dilakukan, maka akan terbangun cerita birokrasi baru, yaitu efisiensi, kolaborasi, “ trust ” sesama kolega , work-life balance , dan modernisasi otomasi. Sebuah new thinking of working . New thinking of working (atau paradigma baru dalam bekerja) bukan hal baru di Kementerian Keuangan karena telah menjadi salah satu inisiatif strategis dalam grand design transformasi digital program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK). Dipaksa adanya pandemi, layanan dan proses bisnis Kemenkeu pun beradaptasi dengan sangat cepat karena kesiapan dari segi infrastrukur, IT, proses bisnis, dan kematangan organisasi yang telah diinisiasi sebelumnya. Sebuah pola kerja yang efisien dan fleksibel. Di edisi ini, kami sajikan what, how , dan why the new thinking of working untuk Anda. Selamat datang ‘ the new normal’ .
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
B eberapa waktu lalu, beredar video lucu di salah satu postingan akun ternama di Indonesia. Video tersebut berupa parodi dari cerita teman-temannya yang menghindar ketika ditagih untuk membayar utang. Kondisi semacam ini rupanya sering terjadi dan bisa merusak hubungan pertemanan. Kali ini kita akan membahas apa yang harus dilakukan jika Anda menjadi pihak kreditur maupun debitur. Jika Anda menjadi pihak yang memberi utang atau sebagai kreditur, perlu diingat bahwa memberikan pinjaman uang kepada teman atau saudara merupakan salah satu hal yang sangat tidak dianjurkan dalam konsep perencanaan keuangan. Selain memiliki potensi gagal bayar yang besar, persoalan ini juga bisa berdampak pada rusaknya hubungan pertemanan atau kekeluargaan jika terjadi gagal bayar. Lalu, sikap apa yang harus diambil jika tiba-tiba ada teman atau saudara kita meminjam uang? Pertama, katakan ‘tidak’ dengan cara yang tepat. Terutama jika tujuan meminjam adalah untuk kebutuhan konsumtif. Tunjukkan sikap bahwa Anda tidak menyetujui hal ini sebagai prinsip hidup Anda. Kedua, tawarkan solusi dengan meminjam ke institusi keuangan secara legal. Terakhir, jika Anda terpaksa memberikan pinjaman dalam jumlah besar, pastikan Anda memiliki jaminan atas transaksi tersebut. Semua proses pinjam meminjam dengan nominal diatas Rp50,000,000 sebaiknya dibuatkan perjanjian legal di hadapan notaris. Tidak peduli sebaik apapun hubungan Anda saat ini, sikap legal yang tepat hendaknya tetap dilakukan. Lalu, jika Anda menjadi pihak yang membutuhkan pinjaman atau sebagai debitur pastikan Anda membutuhkan dana tersebut bukan untuk kebutuhan konsumtif. Berikut langkah yang sebaiknya Anda tempuh jika Anda membutuhkan pinjaman ke teman atau saudara. Pertama, ajukan dulu pinjaman ke bank atau institusi keuangan. Ada satu mitos yang beredar, bahwa kartu kredit itu jahat. Hal ini tidak sepenuhnya bisa dibenarkan. Secara teori perencanaan keuangan, kartu kredit justru sangat bermanfaat. Salah satunya adalah untuk mengetahui kemampuan bayar kita terhadap kredit. Perbankan biasanya akan memeriksa historical kredit kita. Jika kredit Anda ditolak oleh bank, Anda baru dapat mengajukan alternatif meminjam ke teman atau saudara. Pastikan Anda memiliki track record yang baik soal keuangan di lingkungan sosial. Bawalah jaminan jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke teman atau saudara dalam jumlah besar, bisa berupa BPKB atau mungkin surat berharga yang lain. Intinya, Anda harus memiliki jaminan yang jelas. Sebaiknya semua transaksi pinjam meminjam dibuat tertulis secara legal, atau minimal ada bukti tertulis yang lainnya. Tujuannya agar jika dikemudian hari terjadi masalah yang tidak diinginkan, Anda punyak dasar yang jelas dalam menyelesaikan masalah. “Before borrowing money from a friend, decide which you need more. The Friend or The Money. Jaga kesehatan finansial Anda dan tentunya pertemanan Anda! Finansial UANG DAN PERTEMANAN Lagi bikin apa sih ? Kok serius banget? Wah keren! Jadi apa nih resolusi di tahun 2020 ? “Hobi Kala Pandemi” Cerita : Yani Kurnia A. Gambar : Ditto Novenska Mas Praim Lagi ngapain sih, Praim? Hehehe..ini mas lagi Tik Tok-an Astaga. Udah check WA belum ? Eh, ada apa emang, Mas ? Ya ampun, Pak Bos nge-chat. Kerjaan lupa belom aku kirim ke beliau Hmmm, tik tok-an boleh asal jangan lupa waktu, Praim. Batasi interaksi dengan penghuni lain dan selalu ingat jarak aman jika harus berinteraksi Jaga kesehatan mental dengan beribadah dan meditasi. Jangan lupa tetap berkomunikasi dengan keluarga dan teman secara virtual Ibu mana Pak ? Lagi masak di dapur Batasi konsumsi berita. Ikuti update hanya dari sumber yang terpercaya Waktunya piket ke kantor. Siapin barang-barang dulu ah biar ga kelupaan Alat ibadah, oke udah masuk! Hand sanitizer, tisu kering, tisu basah, masker cadangan. Siap! Lagi bikin apa sih ? Kok serius banget? Lagi ngapain sih, Praim? Botol minum, bekal... terakhir Laptop. Dah beres. Cus ah! Buset berat juga !! Eh Praim, lama gak ketemu. Piket WFO juga ? Iya nih mas. Aku duluan ya, mas, ada yang penting. Wah, abis ambil paket nih, apaan kok gede banget ? Hehehe. Sepeda lipat mas, kan lagi trend tuh. Praim, mau langsung dipake sepedanya ? Iya dong, mas. Selain biar sehat kan biar irit juga, gak naik ojol terus. Emang udah kamu pompa tuh bannya? masih kempes gitu. MEDIAKEUANGAN 46 Teks Resha Aditya P | Foto Biro KLI
35 VOL. XV / NO. 155/ AGUSTUS 2020 Asthenopia Buku Foto Dok. Diklat KU dan Biro KLI Kepala Bidang Renbang Diklat KU beserta. Teks dr Nur Zahratul Jannah Foto Anas Nur Huda D i masa pandemi ini, aktivitas bekerja nyaris tak pernah lepas dari gawai. Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), semakin menuntut kita menatap layar komputer lebih lama untuk menggantikan aktivitas tatap muka secara langsung, misalnya kegiatan online meeting . Akibatnya, beban kerja mata semakin meningkat dan berujung pada asthenopia. Asthenopia adalah gejala-gejala yang timbul akibat kelelahan pada mata. Biasanya, gejala tersebut disebabkan oleh aktivitas melihat dalam jarak dekat yang membutuhkan konsentrasi tinggi dan dalam jangka waktu yang lama. Mata yang lelah umumnya akan membaik ketika kita istirahat. Namun, kelelahan terus menerus pada mata, dapat menimbulkan gejala seperti mata berair dan pandangan kabur, nyeri pada sekitar mata, dan jika terlalu lama KONDISI MATA LELAH YANG MEMPENGARUHI PRODUKTIVITAS KERJA menatap layar tanpa berkedip, mata akan kering, merah, dan gatal. Tidak hanya itu, kelelahan pada otot mata, dapat menimbulkan sakit kepala, nyeri daerah leher, pundak, punggung, bahkan memicu migrain dan mual. Pengidap asthenopia juga lebih sensitif saat melihat cahaya. Kondisi tersebut tentunya berdampak terhadap produktivitas dan performa dalam bekerja. Akibatnya, kita tidak bisa efisien dan nyaman saat melakukan pekerjaan. Saat ini, mengurangi penggunaan ponsel pintar dan komputer sulit dilakukan karena tuntutan pekerjaan. Namun, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir risiko asthenopia. Pertama, lakukan 20-20-20 rules , yaitu setiap kita melihat layar selama 20 menit, pastikan untuk mengistirahatkan mata dengan cara menatap objek yang berada pada jarak 20 feets (sekitar 6 meter) selama 20 detik. Kedua, usahakan sering mengedipkan kelopak mata agar permukaan mata tidak kering. Normalnya, manusia berkedip 15 kali permenit, dan saat konsentrasi menatap layar, kita sering kali hanya berkedip 7-8 kali saja. Ketiga, gunakan pencahayaan yang sesuai. Intensitas pencahayaan yang berlebihan maupun kurang akan menambah beban kerja mata. Sesuaikan brightness pada layar gadget agar sama terang dengan pencahayaan di ruangan. Selain itu, gunakan ukuran font yang lebih besar pada layar komputer anda. Hal yang tidak kalah penting, posisikan badan secara ergonomis dengan meja kerja yang nyaman. Atur jarak minimal 25 inch dari layar dan posisikan layar sehingga mata menatap layar ke bawah, bukan lurus ke depan atau ke atas. Asthenopia merupakan gangguan penglihatan yang sering ditemui serta berdampak kualitas pekerjaan kita. Oleh karena itu, kondisi ini memerlukan perhatian, sehingga kita dapat bekerja dengan kemampuan terbaik tanpa terganggu rasa sakit dan terhindar dari ketidaknyamanan. menggunakan metode tersebut. BPPK sebenarnya telah mencanangkan target 50 persen di tahun 2020 dan 70 persen di tahun berikutnya. Namun sejak pandemi COVID-19, seluruh pembelajaran praktis dilaksanakan secara digital sejak pertengahan Maret lalu. Salah satu tantangan dalam shifting metode pembelajaran daring adalah mengubah persepsi budaya belajar para peserta diklat. Tidak jauh berbeda dengan metode klasikal, pembelajaran daring tetap ingin menghadirkan pengalaman belajar yang menyeluruh. Di dalam kelas, pengalaman tersebut dihadirkan oleh para widyaiswara atau pengajar. Untuk daring, pengalaman belajar tersebut ditampilkan dengan multimedia interaktif. ”Dari sisi budaya belajar, para peserta banyak yang __ membaca materi selesai kuis, sedangkan kalo multimedia interaktif maksudnya kita kan pengalaman belajar gitu ya,” ungkap Nova Mardianti, Kepala Subbidang Program. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra. Beberapa berpendapat bahwa penerapan e-learning dianggap menyusahkan. Namun menurut Nova, kuncinya tergantung pada kesiapan mindset peserta yang belum terbiasa melaksanakan pembelajaran mandiri. Salah satu solusi bagi masalah tersebut adalah dengan memperbanyak open access ke pembelajaran daring dalam kemasan microlearning . Para pegawai Kemenkeu pun menjadi semakin terbiasa melakukan e-learning dengan materi yang lebih mudah dicerna. Perbaikan internal Awal peralihan pembelajaran dari klasikal menuju digital tak hanya membuat kalang kabut para peserta. Kesulitan terkait masalah teknis juga sempat dialami oleh para widyaiswara (WI). Pusdiklat Keuangan Umum memiliki 14 WI, yaitu empat WI Utama dan sisanya berada di level Madya dan Muda. Tiap pengajar membutuhkan proses masing-masing dalam pembiasaan menyampaikan materi seluwes ketika di depan kelas. Bagaimanapun juga, berinteraksi langsung dengan manusia sangat berbeda dengan menghadapi lensa kamera. ”Salah satu hal yang kami lakukan adalah melakukan semacam simulasi jadi bagaimana widya iswara ini seolah olah mengajar peserta pelatihan via online ,” ucap Kepala Subbidang Tenaga Pengajar, Shera Betania. Meski pembelajaran digital telah mengambil alih seluruh porsi penyampaian pembelajaran di era pandemi ini, metode klasikal tak lantas langsung dipunahkan. Pihak Renbang Diklat terus mempelajari efektifitas penyelenggaraan diklat baik secara klasikal maupun non klasikal. Sehingga ke depan, bisa dipetakan lebih detail lagi mana yang bisa dialihkan menjadi e-learning mana yang harus tetap klasikal dengan memperhatikan urgensinya. Tujuannya adalah menghadirkan pembelajaran yang tak hanya semakin menarik, namun juga efektif dan efisien. ”Bukan berarti tidak bisa diselenggarakan sama sekali dengan e-learning , tapi untuk mencari ramuan yang tepat ini yang susah-susah gampang,” beber Agusta Rizar Binadja, Kepala Subbidang Kurikulum. Terakhir, saat ditanya tentang program pembelajaran yang ideal, Pandu, Kabid Renbang Diklat KU, berpendapat bahwa program tersebut harus menjawab kebutuhan dan meningkatkan kinerja pengguna. Gambaran pembelajaran yang ideal semudah mendapatkan solusi melalui konten pembelajaran bebas di internet, namun dalam lingkup Kemenkeu. ”Idealnya budaya belajar tersebut semudah mencari solusi melalui konten pembelajaran di KLC sebagai satu-satunya platform learning and knowledge management system ,” pungkasnya.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
MEDIAKEUANGAN 32 33 MEDIAKEUANGAN 32 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Keikhlasan Melako nkan Beragam Peran DIAN LESTARI Kepala Pusat Kebijakan Regional Dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal Teks Dimach Putra | Foto Anas Nur Huda P erempuan di zaman yang sarat perubahan ini harus piawai berlakon peran. Bukan untuk menyembunyikan jati diri sebenarnya. Tapi untuk mampu bertahan dan menjalankan tanggung jawab yang susah payah diperjuangkan untuk didapatkan. Hal itu yang dirasakan Dian Lestari. Salah satu Srikandi mumpuni di Kementerian Keuangan. Ibu dari dua putri ini kini dipercaya menjadi Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral pada Badan Kebijakan Fiskal. Tak mudah, memang. Tapi bagi perempuan yang akrab dipanggil Dian ini, tanggung jawab tersebut merupakan kepercayaan yang harus teguh ia jalankan. Jalan panjang telah ia lewati untuk bisa mencapai posisinya saat ini. Beragam peran pun telah berhasil Ia tunaikan dengan luwes. Dian lalu membagikan sedikit kisahnya. Ikhlas jalankan penugasan ”Saya tidak pernah menolak penugasan. Jangankan penugasan, pekerjaan apapun yang relevan kalau pimpinan meminta saya untuk mengerjakan itu, pasti akan sebisa mungkin saya lakukan,” ucapnya mengawali. Dian memutar ingatannya kembali ke akhir Agustus 2016. Ia mendapat mandat langsung dari atasannya untuk menempati posisi Senior Advisor di World Bank. Ia diminta mendampingi Andien Hadiyanto yang terlebih dulu ditunjuk menjadi Executive Director . Peran penting sebagai penasehat di multilateral development bank paling bergengsi tersebut harus diampunya per-1 November 2016. Tak ada waktu baginya untuk mencerna semua perasaan yang bercampur 33 VOL. MEDIAKEUANGAN 32 aduk. Saat menerima kabar tersebut, Ia tengah mengurus kesiapan delegasi Indonesia yang akan bertolak ke pertemuan tahunan di Washington D.C. Tanggung jawab tersebut menyita waktunya hingga pertengahan Oktober. Sampai akhirnya hanya 2 minggu tersisa bagi perempuan kelahiran Tegal ini untuk mempersiapkan keberangkatannya. Keikhlasan Dian dalam menjalankan peran yang dipercayakan padanya diuji sesampainya di negeri Paman Sam. Dian dituntut harus langsung dapat beradaptasi. Sepekan awal, Ia harus fokus pada program pendampingan dengan senior advisor sebelumnya. ”Kalau saya missed di sini, saya akan kehilangan kesempatan untuk dapat transisi yang smooth ,” ujarnya. Hal tersebut dirasa cukup menantang baginya, tapi Dian punya cara menghadapinya. Kuncinya satu, jangan dipikirin, tapi jalanin aja. Kalau ada yang dipikirin biasanya akan banyak kekhawatiran. Tapi kalau kita fokus untuk jalanin, kita nggak sempat mikir begitu,” bebernya. Kekuatan dukungan keluarga Pengalaman bertugas di World Bank tak hanya menempa Dian dalam sisi profesionalitas berkarier, tetapi juga dalam perannya sebagai istri dan ibu dalam keluarga. Begitu menerima kabar penugasannya, Ia langsung mengutarakan maksudnya untuk membawa serta dua buah hatinya yang beranjak dewasa. ”Suami gak bisa ikut karena ada tanggung jawab pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Tapi kami sepakat bahwa anak-anak butuh international exposure dan ini saatnya!” ungkapnya. Masa-masa awal kepindahannya di Amerika membuatnya berjibaku dengan beragam hal. Belum lagi menyesuaikan fisik di lingkungan baru, pekerjaan menuntutnya untuk cepat beradaptasi dengan ritme kerja yang jauh berbeda dengan di Indonesia. Sementara itu, Ia juga harus memilih lingkungan terbaik untuk mereka hidup saat kedua putrinya menyusul tiga bulan berikutnya. ”Saya memilih tinggal di Rockfiled, Maryland. Daerah suburb (pinggiran) yang punya sistem pendidikan oke dan jadi kawasan favorit komunitas internasional yang kerja di D.C buat tinggal bersama keluarga,” ucapnya. Pilihan tersebut dianggap tepat. Meskipun isu ketegangan ras, agama, dan golongan merebak karena iklim
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Gedung Danadyaksa Cikini Jl. Cikini Raya no. 91 A-D Menteng Telp/Faks. (021) 3846474 E-mail. lpdp@depkeu.go.id Twitter/Instagram. @LPDP_RI Facebook. LPDP Kementerian Keuangan RI Youtube. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP RI Generasi Emas Karena Engkau Muda Teks CS. Purwowidhu Foto Dok. Pribadi Risa Santoso, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Asia Malang MediaKeuangan 42 2 November 2019 merupakan hari bersejarah bagi Risa Santoso atau kerap disapa Risa, tatkala ia dilantik menjadi Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Asia Malang. Tak pernah terbayang olehnya untuk mengemban tanggung jawab sebagai orang nomor satu di kampus. Nasihat sang ayah yang terus terngiang untuk tidak lelah belajar dan membagikan ilmu kepada orang lain menguatkan langkahnya dalam menjalankan amanah sebagai rektor, di usia yang baru beranjak 27 tahun. Tak ada yang Kebetulan Dalam hidup ini tak ada yang terjadi secara kebetulan. Ungkapan ini meng- gambarkan perjalanan Risa, mulai dari lolos seleksi beasiswa magister LPDP sampai takdir membawanya pada karir saat ini. Buah ketekunan menempa diri dipertemukan dengan kesempatan-ke- sempatan baik yang terjadi pada waktu yang tepat. “Saat saya S2 di Harvard saya menghadiri acara Harvard Busi- ness School dengan Pak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai narasumbernya. Di sanalah saya mengetahui bahwa ada kesempatan untuk mencoba bekerja di public sector, “ kenang Risa. Setelah lulus kuliah, Risa langsung kembali ke Indonesia dan mendapat kesempatan menjadi Tenaga Ahli Muda di Kantor Staf Presiden RI. Dalam perjalanannya, ia pun mendapat tawaran untuk membantu sebagai staff business development di sebuah training company di Surabaya. Disitulah ia pertama kalinya dikenalkan dengan Insitut Asia (yang sebelumnya adalah STIE & STMIK ASIA). Awalnya ia membantu paruh waktu, sebagai dosen, dan dilibatkan dalam Lembaga Penjaminan Mutu Internal. “Di sana saya melihat banyak peluang, misal untuk program-program yang melibatkan mahasiswa. Setelah itu, barulah saya di- angkat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di kampus Asia,“ tuturnya. Pada September 2019, kedua sekolah tinggi ASIA digabungkan menjadi institut lalu Risa dipilih sebagai salah satu kandidat rektor. Muda dan Berdaya Bukanlah hal mudah mengemban amanah yang pada umumnya diker- jakan oleh generasi yang lebih tua. Akan tetapi Risa tidak mengalami kendala berarti dalam menjalani hari-harinya sebagai rektor termuda di Indonesia. Sebagai pemimpin, ia sadar betul akan perannya dan tantangan untuk men- jaga hubungan kerja tetap dalam garis profesionalisme. Prinsip saling men- dukung dan menghormati antar rekan kerja dijunjung tinggi olehnya. “Tentu gap usia baik umur maupun lamanya kerja menjadi perhatian tersendiri, di situ letak tantangannya bagaimana cara kita berkomunikasi dengan efektif, tanpa melukai perasaan mereka,“ ungkapnya. Dengan keahlian people management yang mumpuni, Risa tidak hanya menerapkan budaya terbuka di kampus yang ia pimpin, melainkan juga budaya kerja kolaboratif, di mana semua pihak saling bekerja sama tanpa melihat senioritas. Impian Risa untuk melihat pendidikan di Indonesia lebih hidup dan pemenuhan hak anak Indonesia atas pendidikan yang setara tanpa meman- dang latar belakang orang tua memoti- vasinya bergelut di dunia pendidikan. Pengalaman selama berkuliah di Harvard University sejatinya bagi Risa tidak terukur oleh skala. “Di sana, ban- yak orang yang tidak hanya ingin sukses sendiri, melainkan saling mendukung satu sama lain—banyak juga yang punya motivasi untuk mengabdi pada negara saat kembali,“ tutur lulusan Master of Education, Learning and Teaching __ ini. Tempaan hidup selama menempuh studi di luar negeri bukan hanya memberinya bekal yang cukup dalam merintis karir dengan membuatnya lebih mandiri, tetapi juga memperluas jaringan global, serta memberinya kesempatan untuk belajar budaya dan etos kerja dari negara-negara lain. Sehari-hari ia dihadapkan dengan persaingan yang tajam di kelas kala itu. “Saya harus benar-benar serius mempersiapkan diri di setiap kelas, termasuk beradaptasi dengan reading requirement yang tiap mata pelajaran memiliki bacaan lebih dari 50 halaman tiap harinya,” kenang- nya. Berjalan dengan Visi Tanpa visi dan perencanaan yang matang, tidak mungkin apa yang dicita-citakan dapat tercapai. Sebagai rektor, Risa tidak takut bermimpi besar bagi institut yang dipimpinnya. Ia ingin menjadikan Institut ASIA sebagai wadah bagi para mahasiswa untuk mengembangkan potensi mereka, terutama dalam bidang IT dan ekonomi. Institut ini juga berencana membangun berbagai startup melalui wadah Inkubator Bisnis ASIA. Perempuan yang mengidolakan Sri Mulyani Indrawati dan Tri Rismaharini ini berharap agar nantinya alumni Institut ASIA Malang dapat menjadi generasi PASTI, yakni Professional, Active, Smart, Tang- guh & Inovatif, mampu memenangkan persaingan di dunia kerja, bahkan bisa menciptakan lapangan kerja di era 4.0 ini. Salah satu strategi yang dilakukan yakni dengan membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan internship ke perusahaan di luar negeri selama satu bulan agar menjadi lebih mandiri dan memiliki wawasan yang lebih luas. “Saya menginisiasi Asia Hackaton dan program magang di luar negeri, serta mendorong mahasiswa un- tuk ikut berpartisipasi dalam pameran/ expo internasional,” ujarnya. Harapan bagi Pendidikan Indonesia Risa berpendapat, secara umum masih banyak yang harus dibenahi dari pendidikan di Indonesia. Dari segi literasi, hasil studi The World’s Most Lit- erate Nations yang dipublikasikan oleh Central Connecticut State University pada tahun 2016 menunjukkan Indonesia masih berada pada tingkat literasi rendah dengan peringkat ke-60 dari 61 negara yang diteliti. “Ini menyedihkan. Tugas kita bersama untuk memajukan bangsa ini,“ ucapnya penuh harap. Risa mengapresiasi kebijakan pemerintah saat ini mengenai pembelajaran inter- disipliner serta masa internship yang lebih panjang. “Apabila perguruan tinggi diberi ruang dan insentif yang tepat, pastinya perkembangan akan teraksel- erasi, “tegasnya. Sebagai awardee LPDP, Risa juga berpesan bagi anak-anak muda yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri untuk tidak mudah menyerah dan ingat akan bangsa ini. “Raih mimpi dan cari ilmu sebanyak mungkin tapi jangan lupa untuk kembali ke tanah air dan me- majukan bangsa,“ pungkas perempuan asli Surabaya ini. Ke depan, Risa ingin terus mengembangkan dunia pendidikan di Indonesia, terutama di bidang IT. “Kita harus persiapkan SDM yang bukan sekadar mampu survive, melainkan juga mampu thrive di Industry 4.0, yang mana setiap insan dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif dalam bekerja sehingga tidak tergantikan oleh mesin tapi justru punya daya inovasi yang kuat,” tuturnya lugas.