JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 633 hasil yang relevan dengan "pengawasan anggaran "
Dalam 0.018 detik
Thumbnail
BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN | BIDANG PENGELOLAAN PEMBIAYAAN RESIKO
104/PMK.05/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman L ...

  • Ditetapkan: 22 Jul 2019
  • Diundangkan: 30 Jul 2019

Relevan terhadap

Pasal 25Tutup

Penghapusan secara dilakukan penilaian terhadap: mutlak ditetapkan setelah oleh Direktorat Jenderal a. kinerja atas pembayaran kembali p1nJaman; dan/atau b. realisasi kewajiban Debt Swap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.

(2)

Penilaian terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal.

(3)

Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan realisasi Debt Swap lebih kecil daripada kewajiban Debt Swap, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan:

a.

Debt Swap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun anggaran; atau

b.

pembayaran atas seluruh kekurangan Debt Swap dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(5)

Usulan Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penyampaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima oleh Pemerintah Daerah.

(6)

Direktorat Jenderal melakukan penilaian atas rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.

(7)

Dalam hal realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a masih terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan pembayaran sekaligus atas seluruh kekurangan.

(8)

Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf a menunjukkan realisasi Debt Swap lebih kecil daripada kewajiban Debt Swap yang merupakan akibat dari penyediaan sarana dan prasarana yang membutuhkan kelanjutan pembangunan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian kembali .

(9)

Dalam melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi lanjutan terhadap realisasi kewajiban Debt Swap. 7. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, dan diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, dan Pasal 28 F, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1Tutup
1.

Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.

2.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat clan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

3.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, clan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4.

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

5.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

6.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

7.

Cut off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.

8.

Restrukturisasi Pinjaman adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pmJaman Pemerintah Daerah. 9 . Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan pinjaman.

10.

Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 11 . Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk PPLN.

12.

Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

13.

Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

14.

Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air m1num kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah .

15.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

16.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 1 7 . Dana Alokasi Urn um yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

18.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurang1 ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.

19.

Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

20.

Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah.

21.

Tim Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Tim adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

22.

Pemerintah Daerah lnduk adalah provms1 atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.

23.

Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran adalah provinsi atau kabupaten/kota baru hasil dari pemekaran daerah.

2.

Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Thumbnail
BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
PerDJPK PER-3/PK/2020

Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik ...

  • Ditetapkan: 06 Mar 2020

Relevan terhadap

Pasal 8Tutup

Pelaksanaan Reviu sekurang-kurangnya dilakukan sesuai dengan Panduan Reviu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. - 8 - PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR: PER- 3 /PK/2020 TENTANG PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK A. PENDAHULUAN 3 B. DEFINISI 8 C. PEREVIU 8 D. RUANG LINGKUP 8 E. TUJUAN 8 F. PELAKSANAAN 8 G. KOMPETENSI PEREVIU 9 H. OBJEKTIVITAS PEREVIU 9 I. TAHAPAN 10 J. PENDANAAN 13 K. PROGRAM KERJA REVIU 13 L. KAMUS ISTILAH 28 M. LAMPIRAN 29 DAFfAR ISi - 2 - Untuk memberikan keyakinan terbatas , keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi tersebut, pemerintah mensyaratkan agar laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik telah direviu oleh Pereviu. Dalam melakukan Reviu atas laporan tersebut, Pereviu juga melakukan pengecekan atas keabsahan dan keandalan dokumen persyaratan penyaluran lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Reviu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, A. PENDAHULUAN 1. Latar belakang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terns melakukan langkah- langkah peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik. Langkah-langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan DAK Fisik berupa kewajiban daerah menyampaikan dokumen persyaratan, antara lain:

a.

laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;

b.

daftar kontrak kegiatan;

c.

foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan, dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik;

d.

dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan; dan/atau e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan mensyaratkan besaran persentase tertentu, yaitu:

a.

paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap I, untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II; dan

b.

paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); untuk penyaluran DAK Fisik tahap III. - 3 - • Paling lambat Desember • Paling cepat April • Rekomendasi K/L Teknis atas Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak bertahap • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan • Serita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Syarat 2) Untuk pagu alokasi bidang/subbidang diatas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyalurannya dilakukan dengan ketentuan se bagai berikut: • Paling cepat April • Paling lambat Juli • Dilaporkan paling lambat Bulan November TA berialan • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan 2. Mekanisme penyaluran DAK Fisik Sesuai PMK Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis per bidang/subbidang setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut:

a.

Penyaluran sekaligus 1) Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Reviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik. Panduan ini diharapkan dapat membantu Pereviu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik serta menjaga integritas dan kualitas hasil Reviu. - 4 - *) Penyaluran Tahap II berdasarkan nilai kontrak dengan ketentuan:

1.

Nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak dimaksud;

2.

Nilai kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; Uraian Tahap Tahap II Tahap I III Besaran 2 en y aluran 25% *) **) Persyaratan penyaluran:

1.

Perda APBD ..J - - 2. Laporan realisasi penyerapan dana dan ..J ..J ..J capaian keluaran (output) kegiatan tahun anggaran/ tahap sebelumnya yang tel ah diReviu oleh inspektorat daerah:

a.

Minimal penyerapan - 75% 90% b. Minimal capaian keluaran (output) - - 70% 3.Rencana kegiatan (RK) yang telah ..J - - disetujui oleh K/L Teknis 4. Daftar kontrak kegiatan ..J - - 5. Laporan nilai rencana kebutuhan dana - - ..J untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) kegiatan 100% 6.Foto dengan titik koordinat yang ..J ..J ..J menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan OAK Fisik tahun anggaran / tahap se belumnya Batas waktu penyaluran: - Paling cepat Feb April Sept - Paling lam.bat Juli Okt Des - Paling lam.bat penyampaian dokumen 21 Juli 21 Okt 15 Des persyaratan b. Penyaluran bertahap Penyaluran OAK Fisik sekaligus di atas Rp 1.000.000.000,00 disalurkan senilai sebagian atau seluruh BAST yang disampaikan dalam aplikasi OMSPAN. - 5 - 1. OPD pelaksana DAK Fisik menginput data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output}, daftar SP2D BUD, daftar kontrak, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik, laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan.

6.

Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan SP2D Transfer Dana I 1. Rencana Kegiatan I Reviu 2. Data Kontrak Kegiatan : Laporan 3. Laporan Penyerapan I Dana & Capaian I APIP Output DAK Fisik ~ oaenih I 4. Foto Kegiatan DAK Fisik ' - - - - - - - - - " s. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan Reviu RKUD ~ till Li;

.

J ~ K,- N KPA Penyaluran ! Penerbitan SP2D _ ... °' RKUN "'" l=J Pengujian Submit ,.....------.. Data Input Data Perbaikan Data dan 3. Alur Mekanisme dan Penyampaian Hasil Reviu Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN, dengan alur sebagai berikut:

c.

Penyaluran campuran Dalam hal padajenis dan bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis dapat menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. Penyaluran jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan:

1)

kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sekaligus sesuai ketentuan sebagaimana huruf a poin 2).

2)

kegiatan yang dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sesuai ketentuan sebagaimana huruf b.

3.

Nilai kontrak sampai dengan 25% pagu alokasi, tidak dilakukan penyaluran tahap II. **) Penyaluran Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak yang lebih besar dari 70% pagu alokasi, sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II (penyaluran Tahap I+ II). - 6 - 2. Data pada Aplikasi OM SPAN tersebut akan digunakan oleh Pereviu untuk direviu.

3.

Inspektorat Daerah menyampaikan hasil Reviu kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik berupa persentase realisasi penyerapan dana dan persentase capaian keluaran (output). Dalam hal terdapat kesalahan input, Inspektorat Daerah menyampaikan koreksi atas penyajian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik yang telah diinput dalam Aplikasi OMSPAN. Atas penyampaian hasil Reviu tersebut, Inspektorat meminta tanggapan/klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik menyampaikan tanggapan/klarifikasi atas hasil Reviu yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah.

4.

OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan koreksi sesuai hasil Reviu dan menginput koreksi data dalam Aplikasi OMSPAN . Koreksi sesuai hasil Reviu dapat dilakukan sebelum dokumen persyaratan d.isampaikan ke Kepala KPPN.

5.

OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik dapat memberikan masukan kepada Inspektorat Daerah jika terdapat data hasil Reviu yang kurang tepat dan/atau data lainnya yang belum disampaikan.

6.

Dalam hal terdapat masukan/revisi dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik, Pereviu melakukan Reviu kembali atas masukan dan/atau data lainnya yang baru diterima tersebut. Hasil Reviu disampaikan kembali kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan perbaikan kembali data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN .

7.

Inspektorat Daerah menyampaikan Surat Hasil Reviu dengan melampirkan Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik.

8.

Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani. - 7 - Reviu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: F. PELAKSANAAN E. TUJUAN Tujuan Reviu adalah untuk:

1.

membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;

2.

memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

3.

meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. D. RUANO LINGKUP Reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang akan disampaikan kepada Kepala KPPN sebagai syarat penyaluran DAK Fisik per jenis dan bidang/ subbidang. C. PEREVIU 1. Pereviu tingkat provinsi melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah provinsi.

2.

Pereviu tingkat kabupaten/kota melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

3.

Dalam hal pemerintah daerah memerlukan tambahan Pereviu maka dapat menunjuk Pereviu dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya. B. DEFINISI 1. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

2.

Definisi istilah lainnya dan singkatan yang digunakan dalam Panduan Reviu ini diuraikan pada bagian Kamus Istilah. 9 . Laporan yang telah direviu dan ditandatangani Kepala Daerah bersama Surat Hasil Reviu dan Catatan Hasil Reviu (CHR) disampaikan oleh Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah kepada KPPN melalui Aplikasi OMSPAN. - 8 - H. OBJEKTIVITAS PEREVIU Dalam melaksanakan kegiatan Reviu, Pereviu harus memegang prinsip objektivitas, yaitu melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam . mengambil keputusan. Untuk mendukung dan menjamm efektivitas Reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi Pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan Reviu, tim Reviu secara kolektif memenuhi kompetensi sebagai berikut:

1.

memahami proses bisnis penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ sub bidang;

2.

memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik;

3.

menguasai dasar-dasar audit;

4.

menguasai teknik komunikasi; dan

5.

memahami analisis basis data. G. KOMPETENSI PEREVIU Hasil Reviu disampaikan paling lambat sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Fisik. No KEG IATAN WAKTU PELAKSANAAN 1. Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lamb at 10 tahap I dan/atau sekaligus (sepuluh) hari kerja sebelum (pagu bidang sampai dengan tanggal terakhir penyerahan Rp.1.000.000.000,00) persyaratan penyaluran (21 Juli).

2.

Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap II (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (21 Oktober).

3.

Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap III (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (15 Desember) .

4.

Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 sekaligus berdasarkan (sepuluh) hari kerja sebelum rekomendasi Kementerian/ tanggal 21 Juli. Lembaga - 9 - I. TAHAPAN Reviu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.

Perencanaan Inspektorat Daerah menyusun rencana pelaksanaan Reviu dengan melakukan:

a.

Pembentukan Tim Reviu Dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim Reviu sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu Anggota Tim (AT) dan Ketua Tim (KT). Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu Reviu, dapat dilengkapi dengan Pengendali Teknis (PT) dan Pengendali Mutu (PM). Dalam hal persyaratan kompetensi secara kolektif belum terpenuhi, Kepala Daerah dapat meminta bantuan Pereviu dari Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. Tim Reviu ditetapkan oleh Inspektur Daerah.

b.

Penyusunan Jadwal Reviu Mempertimbangkan batas waktu terakhir penyerahan persyaratan penyaluran kepada Kepala KPPN. Penyusunan jadwal Reviu dilakukan untuk mempermudah dan memperjelas langkah-langkah dalam proses pelaksanaan Reviu sampai dengan terbitnya surat penyampaian hasil Reviu.

c.

Pengumpulan Data dan Informasi Dilakukan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen, antara lain:

1)

Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;

2)

Sisa OAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa OAK Fisik;

3)

Rencana Kegiatan;

4)

Daftar kontrak kegiatan;

5)

Dokumen kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau kegiatan penunjang;

6)

Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan;

7)

Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan;

8)

Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%;

9)

Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Daerah (SP2D BUD); lO)Dokumen penyetoran kelebihan salur dari RKUD ke RKUN berupa Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika ada; dan - 10 - 2. Pelaksanaan Reviu Pelaksanaan Reviu dilakukan sebagai berikut:

a.

Penelaahan kesesuaian data Proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang dengan dokumen lainnya. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik melakukan pengecekan terhadap:

1)

kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;

2)

kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;

3)

kesesuaian antara dokumen Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;

4)

kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan/atau

5)

kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.

b.

Identifikasi permasalahan Proses identifikasi permasalahan dilakukan dengan mengkaji hal-hal yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendeteksi kemungkinan masalah dalam dokumen yang direviu.

c.

Klarifikasi ll)Dokumen yang menunjukkan capaian keluaran (output) kegiatan, dapat berupa: a) Kemajuan pelaksanaan kegiatan; b) Provisional Hand _Over (PHO); _ c) Final Hand _Over (FHO); _ d) Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan; dan/atau e) Laporan Kemajuan Fisik yang disusun oleh Konsultan Pengawas. - 11 - 3. Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan hasil Reviu dilakukan sebagai berikut:

a.

Penyusunan draf Catatan Hasil Reviu (CHR) yang memuat:

1)

tujuan Reviu;

2)

ruang lingkup;

3)

objek Reviu;

4)

rekapitulasi hasil Reviu;

5)

catatan untuk ditindaklanjuti; dan

6)

kesimpulan.

b.

Penyampaian draf Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.

c.

Konfirmasi atas draf Catatan Hasil Reviu (CHR) oleh OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.

d.

Penyampaian hasil Reviu lnspektorat Daerah kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik, dalam bentuk:

1)

surat penyampaian hasil Reviu yang ditandatangani Inspektur Daerah yang berisi pokok-pokok hasil Reviu sesuai dengan format I; serta Klarifikasi digunakan untuk memperoleh informasi kebenaran data atas dokumen dan informasi tambahan pada saat Reviu. lnspektorat Daerah melakukan klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik dalam rangka untuk memperoleh informasi tambahan dan kebenaran data.

d.

Rekapitulasi hasil Reviu Rekapitulasi hasil Reviu dilakukan dengan menyusun Kertas Kerja Reviu.

e.

Memastikan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Inspektorat Daerah memastikan OPD pelaksana OAK Fisik terkait dan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah telah melakukan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. Inspektorat Daerah melihat kembali data perbaikan dalam Aplikasi OMSPAN. Dalam hal belum dilakukan perbaikan data, Inspektorat Daerah mengingatkan kembali OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik untuk menginput data sesuai hasil perbaikan. - 12 - K. PROGRAM KERJA REVIU Untuk keseragaman pelaksanaan Reviu dan agar tujuan Reviu tercapai, berikut ini adalah program kerja Reviu:

1.

Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagai persyaratan penyaluran OAK Fisik Tahap I dan OAK Fisik yang disalurkan sekaligus dalam hal pagu per bidang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

a.

Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.

b.

Langkah Reviu:

1)

Oapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per bidang/subbidang dari OPO yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

2)

Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana OAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: J. PENDANAAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan setiap tahunnya, kegiatan Reviu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dapat dikelompokkan dalam kegiatan Reviu lainya. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah terlebih dahulu memasukkan kegiatan Reviu ini dalam kebijakan pengawasan masing-masing Inspektorat Daerah. Pendanaan untuk operasional kegiatan Reviu mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan hasil Reviu, dibebankan pada anggaran pengawasan Inspektorat Daerah. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 903 / p327 / SJ ten tang Prioritas Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2020, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pengawasan dalam APBO yang perhitungannya berdasarkan total belanja daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Oalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan APBO. OPO pelaksana OAK Fisik dapat menggunakan dana kegiatan penunjang OAK Fisik untuk kegiatan Reviu sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan DAK Fisik, berupa biaya koordinasi antara OPO dengan Inspektorat Oaerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu yang dibayarkan secara rutin.

2)

Surat Catatan Hasil Reviu (CHR) sesuai dengan format II. - 13 - a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D terse but (misal: Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, PHO, FHO, Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D pada huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D /jumlah kumulatif salur x 100%).

3)

Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.

4)

Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/subbidang.

(2)

Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli tahun berjalan .

.

/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, - 14 - untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

.

./ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

.

./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

(3)

Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.

(4)

Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/ SPK/ swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

(5)

Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.

(6)

Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang [jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.

c.

Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

1)

kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.

(1)

Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN .

(2)

Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. - 15 - (3) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.

(4)

Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.

(5)

Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.

(6)

Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.

(7)

Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

2)

kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM SPAN a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran dan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.

(1)

Penggunaan sisa dana pada bi dang.

(2)

Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.

(3)

Volume dan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.

(4)

Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.

3)

Untuk penyaluran tahap I, kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya pada Aplikasi OMSPAN. - 16 - 2. Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap I dengan ketentuan.

b.

Langkah Reviu:

1)

Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I per jenis per bidang/subbidang.

2)

Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I.

3)

Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik Tahap I. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang tahap I yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/ subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang. d) Mintakan daftar kontrak/SPK/swakelola yang ditandatangani pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya (t-1) untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung denganjaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, jumlah sisa DAK Fisik, dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. Dalam hal tahun sebelumnya daerah tidak mendapatkan DAK Fisik bidang/subbidang tertentu, Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya tidak dilakukan. - 17 - dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan. e) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). f) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D terse but. g) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tahap I. h) Jika terdapat SP2D terbit mendahului penyaluran DAK Tahap I, teliti dasar penerbitan SP2D dan penggunaannya. i) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat dan identifikasi penyebabnya. j) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D terse but valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah. k) Jumlahkan total nilai SP2D huruf j) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang x 100%).

1)

Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBD yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output DAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik dan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. m)Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~75% dari DAK Fisik yang telah diterima di RKUD dan tuangkan dalam kertas kerja.

4)

Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bi dang/ sub bidang.

(2)

Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender - 18 - ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

.

/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak . (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing , untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

.

/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

.

/ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

(3)

Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).

(4)

Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

(5)

Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.

(7)

Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) pada Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.

(8)

Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) basil Reviu. - 19 - b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.

c.

Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

1)

kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.

(1)

Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN.

(2)

Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN.

(3)

Teliti tanggal kontrak , pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.

(4)

Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.

(5)

Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.

(6)

Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.

(7)

Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

2)

kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun berjalan. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap I pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d] Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. - 20 - 3. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap II dengan ketentuan.

b.

Langkah Reviu:

1)

Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II per jenis per bidang/subbidang. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II.

3)

Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik sampai dengan Tahap II. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang sampai dengan Tahap II yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ su bbidang. d) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). e) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D tersebut. f) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Tahap II. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifi.kasi kesesuaian data. - 21 - g) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat clan identifikasi penyebabnya. h) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, clan didukung dasar pembayaran yang sah. i) Jumlahkan total nilai SP2D hurufh) clan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang/subbidang x 100%). j) Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBO yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output OAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik clan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. k) Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~90% dari OAK yang telah diterima di RKUD clan tuangkan dalam kertas kerja.

4)

Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan clan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bidang/ subbidang.

(2)

Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Kontraktual dengan pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah clan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli.

.

/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Kontraktual dengan e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah clan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

.

/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. - 22 - (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

.

./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

(3)

Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/ SPK/ swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).

(4)

Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

(5)

Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.

(7)

Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.

(8)

Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) hasil Reviu apakah telah mencapai ~70%. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output). c. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

1)

kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realiasasi kegiatan DAK Fisik tahap II pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap II untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi - 23 - 4. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik yang sebagian atau seluruh kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap (penyaluran sekaligus rekomendasi kementerian/lembaga) a. Tujuan Reviu : untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.

b.

Langkah Reviu:

1)

Dapatkan lap or an realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet.

2)

kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak yang akan dilaksanakan hingga penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. b) Identifikasi kontrak kegiatan yang mengalami addendum. c) Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum dan/atau addendum dengan nilai naik, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan otomatis sebesar nilai kontrak awal. d) Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai addendum turun kontrak tersebut. e) Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. f) Jumlahkan seluruh nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan tersebut. g) Contoh perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% terlampir. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik dan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. - 24 - bidang/ subbidang dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. 3) Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah terse but ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: BA serah terima, Provision Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D / Jumlah kumulatif salur x 100%).

4)

Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana, untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.

5)

Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/ subbidang.

(2)

Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses - 25 - pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli tahun berjalan .

.

/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

.

/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

.

/ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

(3)

Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.

(4)

Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/SPK/swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

(5)

Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.

(6)

Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.

c.

Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

1)

kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OM SPAN. - 26 - b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN. c) Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, clan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN. d) Teliti kesesuaian nomor, judul, clan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. e) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan. f) Teliti volume capaian keluaran (output) kontrak, pastikan volume capaian keluaran (output) tidak melebihi capaian keluaran (output) Rencana Kegiatan. g) Teliti kesesuaian satuan capaian keluaran (output) kontrak, pastikan satuan capaian keluaran (output) yang digunakan sama dengan satuan capaian keluaran (output) dalam Rencana Kegiatan. h) Teliti tanggal awal clan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN. i) Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

2)

kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD clan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa clan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN. a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran clan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.

(1)

Penggunaan sisa dana pada bidang.

(2)

Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.

(3)

Volume clan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik. - 27 - L. KAMUS ISTILAH 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2.

DAK Fisik Reguler adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.

3.

DAK Fisik Penugasan adalah OAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.

4.

DAK Fisik Afirmasi adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang (4) Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.

3)

kesesuaian antara dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan OAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Oapatkan data Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari OPD pelaksana DAK Fisik. c) Bandingkan data OMSPAN dengan dokumen, pastikan nomor, tanggal, dan nilai Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan sama. d) Cek data capaian output pada laporan output dalam aplikasi OMSPAN. e) Cek kesesuaian data volume, satuan, dan persentase progres fisik realisasi capaian output dalam aplikasi OMSPAN dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan. f) Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima dengan data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, Pereviu melakukan konfirmasi kepada OPO pelaksana OAK Fisik untuk dilakukan penyesuaian data. Pelaksanaan program kerja Reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu sesuai dengan format III. - 28 - M. LAMPIRAN 1. Format Surat Hasil Reviu.

2.

Format Catatan Hasil Reviu (CHR) .

3.

Format Kertas Kerja Reviu. termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi, serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

5.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.

6.

Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan a. Laporan realisasi penyerapan dana adalah laporan yang menunjukkan jumlah dana yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkait DAK Fisik per tahap dan jumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dibuktikan dengan jumlah dana terbayar dalam SP2D serta sisa dana di dalam RKUD (jika ada) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.

b.

Laporan capaian keluaran (output) kegiatan adalah laporan yang menjelaskan jenis dan jumlah capaian konstruksi dan/atau jumlah unit barang terhadap target pekerjaan yang telah ditetapkan.

7.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP Daerah), yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah institusi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan internal.

8.

Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 9. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Dinas Teknis unsur pembantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

10.

0PD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. - 29 - Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, kami telah melakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... /tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/ Subbidang [ sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu]. Adapun pokok-pokok hasil Reviu adalah sebagai berikut:

1.

Realisasi penyerapan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUD;

2.

Capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggung jawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Dinas/Badan [OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan DAK Fisik tertentu]. Kepada Yth. : Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota (Lokasi) Di Tempat : Penyampaian Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (output) DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). [lokasi], [tanggal] Nomor Lampiran Perihal KOP INSPEKTORAT DAERAH Format I SURAT PENY AMPAIAN HASIL REVIU -30 - Tembusan Yth.:

1.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Tempat);

2.

Kepala [sebutkan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah]; dan

3.

Kepala [sebutkan OPD pelaksana DAK Fisik]. [Nama Lengkap] NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , Demikian hasil Reviu ini disampaikan, agar digunakan sebagaimana mestinya.

4.

Hasil Reviu Realisasi transfer DAK Fisik Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun ... )** dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah [nama daerah] sampai dengan Reviu tanggal . 2020 sebesar Rp atau % dari pagu alokasi.

3.

Objek Reviu [Sebutkan DAK Fisikjenis/bidang/subbidang dan tahapan yang direviu] 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Reviu meliputi Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** Reviu dilaksanakan mulai tanggal sampai dengan tanggal .

1.

Tujuan Reviu Tujuan Reviu adalah untuk:

1.

membantu Pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;

2.

memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.

meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 ten tang Pengelolaan DAK Fisik, dan berdasarkan Surat Tugas Inspektur tanggal ..... 2020, kami telah melaksanakan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )**, dengan Catatan Hasil Reviu sebagai berikut: CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DAK FISIK ... [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang ........ [sebutkan nama bidang/subbidangyang direviu] Tahap ... [I/II] Tahun ... / Tahun sebelumnya (Tahun ... ) KOP INSPEKTORAT DAERAH Format II CATATAN HASIL REVIU -32 - NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , 6. Kesimpulan Berdasarkan hasil Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu], dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1.

Realisasi penyerapan OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/bidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUO; 2 . Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggungjawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Oinas/Badan [dinas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan OAK Fisik tertentu].

5.

Catatan untuk ditindaklanjuti [Jelaskan hal-hal yang ditemukan dalam proses Reviu yang perlu ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Oaerah maupun Pemerintah Pusat, serta tindak lanjut yang telah dilakukan] Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** adalah ..... % Realisasi penyerapan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun )** menurut hasil Reviu sebesar Rp atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO, sedangkan menurut OPO sebesar Rp .... atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO. -33 - KEBERADAAN KESESUAIAN NO DOKUMENYANG DENGAN OMSPAN KETERANGAN DIREVIU TIDAK SESUAI TIDAK ADA ADA SESUAI A LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA 1 Daftar SP2D -v (diisi jika dokumen 2 Dokumen SP2D tidak ada dan atau a. SP2D Kontraktual -v tidak sesuai) b. SP2D Kegiatan -v Penunjang 3 % Penyerapan Dana 4 Simpulan Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana B CAPAIAN OUTPUT 1 Daftar Kontrak 2 Dokumen Kontrak a. Tgl Pelelangan b. Tanggal Kontrak c. Nilai Kontrak d . Jangka waktu kontrak e. Nama Rekanan 3 BA Serah Terima 4 PHO/FHO 5 Laporan Konsultan Peng a was 6 Kesesuaian satuan output kontrak dengan output dalam RK 7 Capaian output 8 Simpulan Hasil Reviu Capaian Output Simpulan CHECK LIST DOKUMEN REVIU REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT TAHUN BIDANG . Format III KERTAS KERJA REVIU NO. NILA! KONTRAK STATUS NILA! RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN (NRPK) NILA! NRPK KONTRAK ( NK ) ( a ) ( b ) ( c l ( d l 001 5.807.750 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 5.807.750 002 10.435.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 10.435.000 003 35.000.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 35.000.000 004 26.365.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 26.365.000 005 613.481.000 Dilaksanakan den g an addendum kontrak naik 613.481.000 006 37.970.000 Dilaksanakan den a an addendum kontrak turun 31.450.000 007 120.450.000 Tidak dilaksanakan 0 008 410.685.000 Tidak dilaksanakan 0 TOTAL 1.260.193.750 722.538.750 A. Penjelasan formula perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% mengacu kepada daftar kontrak yang telah terdaftar di Aplikasi OMSPAN yang akan dibayarkan untuk mencapai output 100%. Formula perhitungan:

1.

Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebesar nilai kontrak. 2. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum naik, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai kontrak awal. 3. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai nilai addendum turun kontrak tersebut. 4. Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. 5. Total nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan adalah hasil akhir berupa penjumlahan seluruh nilai kebutuhan dana untuk setiap kontrak tersebut B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Nilai Rencana Kebutuhan Dana Untuk Penyelesaian Kegiatan Dengan Capaian Keluaran (Output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN NILAI RENCANA KEBUTUHAN DANA UNTUK PENYELESAIAN KEGIATAN DENGAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) 100% DALAM APLIKASI OMSPAN Nomor Tanggal Nilai Sisa Nilai Nama Uraian Kontrak/SPK Tanggal Nilai SP2D Kontrak/SPK Kete- No Kontrak/SPK/ Kontrak/SPK/ Rekanan Pekerjaan /Swakelola Nomor SP2D SP2D DAK yangbelum Swakelola Swakelola rang an ( R p ) diba v ar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 602/152/DPU - CV. 00652/SP2D/L 25/07/20 Uang I BMK/TRK/Vlll 01/07/2017 PERKASA 480 . 000.000 S/BJ/2017 17 96 . 000 . 000 Muka / 2017 00653/SP2D/L 28/06/20 192.000.000 Termin I S/BJ / 2017 17 40% 00966/SP2D/L 13/09/20 192.000.000 Termin S/ BJ / 2017 17 1140% SUBJUMLAH KONTRAK 1 480.000 . 000 480.000.000 - 2 602/152 . 2/DP 10/07/2017 PT . 00682/SP2D/L 31/07/20 Uang U- KARYA 199.500.000 S/BJ/2017 17 39 . 900 . 000 Muka BMK/TRK/Vlll UT AMA / 2017 00683 /SP2D /L 31/08/20 Termin I S / BJ / 2017 17 79.800.000 40% 00968/SP2D/L 14/09/20 Termin S J BJ / 2017 17 79.800.000 1140% SUBJUMLAH KONTRAK2 199.500.000 199.500.000 - Jumlah 679.500.000 679.500.000 - Tanggal dan Paraf Oireviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMOA OPO PELAKSANA KEGIATAN JENIS OAK NAMA BIOANG /SUBBIOANG OAK KKRNomor Oisusun oleh REKAPITULASI PEMBAYARAN KEGIATAN FISIK PER KONTRAK/SPK PER BIOANG/SUBBIOANG KOP INSPEKTORAT OAERAH -36 - Masa Kontrak/ SPK/ Swakelola BA Pemeriksaan Panitia Penerima No Nomor Tanggal Lelang Jangka W aktu Barang /PHO/ FHO/Lap Fasilitator Kontrak/ SPK/ Swakelola Pelaksanaan Keg Swakelola ) (Hari Kalender) Nomor Tanggal % Fisik 1 2 3 4 5 6 7 1 602/ 152/DPU- 60 343/PH0/2 30/08/2 BMK / TRK / VIIl / 2017 017 017 SUB JUMLAH KONTRAK 1 Tanggal dan Paraf Tanggal dan Paraf Direviu oleh KKRNomor Disusun oleh NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG /SUBBIDANG DAK REKAPITULASI RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN PER KONTRAK/SPK PER BIDANG/SUBBIDANG KOP INSPEKTORAT DAERAH -37 - REALISASI PEMBAYARAN DARI DARI REKENING KAS UMUM DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA / OPD MELALUI SP2D DAERAH } NO SP2D NILAI (RP) KETERANGAN NOMOR TANGGAL KEGIATAN FISIK KEGIATAN JUMLAH PENUNJANG) 1 2 3 4 5 6=4+5 7 1 00652/SP2D/LS/BJ/2017 25/07/2017 96 . 000.000 - 96.000.000 2 00653/SP2D/LS/BJ/2017 28/06/2017 192.000.000 - 192.000.000 3 00966/SP2D/LS/BJ/2017 13/09/2017 192.000.000 - 192.000.000 4 00682/SP2D/LS/BJ/2017 31/07/2017 39.900.000 - 39.900.000 5 00683/SP2D/LS/BJ/2017 31/08/2017 79.800.000 - 79.800.000 6 00968/SP2D/LS/BJ/2017 14/09/2017 79.800.000 - 79.800 . 000 7 00682/SP2D/GU/ADMIN2017 12/12/2017 - 7 . 500 . 000 7.500.000 Pengawasan 8 00683/SP2D/GU/ ADMIN/2017 14/12/2017 - 5.500 . 000 5.500.000 Honor Panitia/PPK JUMLAH 679.500.000 13.000.000 692.500.000 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf DiReviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG / SUBBIDANG DAK DAFTAR SP2D SAMPAI DENGAN SAAT PENYAMPAIAN LAPORAN TAHAP . .. KOP INSPEKTORAT DAERAH -38 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 1 2 3 4 5 6 7 8 1.000.000.000 4,17 1.000.000.000 100,00 4,17 2.000.000.000 8,33 - 0 3.000.000.000 12,50 - 0 4.000.000.000 16,67 4.000.000.000 75,00 12,50 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG/SUBBIDANG DAK PENGHITUNGAN CAPAIAN KELUARAN (output) DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/ Sub bidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -39 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 5.000.000.000 20,83 5.000.000.000 80 , 00 16,66 5.000 . 000.000 20,83 3.500.000.000 100,00 20,83 5.000 . 000.000 20,83 4.500.000.000 95,50 19,89 3.500 . 000.000 14,58 - - 0,00 4.000 . 000.000 16,67 3.500.000.000 100,00 16,67 - Jumlah 24.000 . 000.000 135 90,73 * Kontrak 007 dan Kontrak 008 tidak dilaksanakan sehingga tidak ada penyerapan (tidak ada SP2D BUD}, maka kontrak 007 dan 008 tersebut tidak masuk dalam perhitungan capaian output. ** Kontrak 001 merupakan contoh kontrak kegiatan penunjang yang ikut diperhitungk: an dalam menentukan nilai capaian keluaran (output) NILAI KONTRAK CAPAIAN BOBOT KONTRAK CAPAIAN OUTPUT NO.KONTRAK (NK) SP2D BUD OUTPUTRIIL (BK = NK/TNK) TERTIMBANG ( COR J ( COT ) ( a l ( b ) ( c l ( d l ( e l (f) 001** 5.807.750 5.807.750 100% 0,007966093 0 , 8% 002 10.435.000 10.350.000 100% 0,014312975 1,4% 003 35.000.000 28.666.000 99% 0,048007105 4,8% 004 26.365.000 26.365.000 100% 0,036163066 3,6% 005 613.481.000 184.044.300 50% 0,841469909 42,1% 006 37.970.000 37.970.000 100% 0,052080851 5,2% TOTAL NILAI KONTRAK 729.058.750 TOTAL CAPAIAN OUTPUT (CO) 57,9% ( TNK I 007* 120.450.000 0 008* 410.685.000 0 A. Penjelasan formula perhitungan capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: capaian keluaran (output) dihitung secara proporsional/tertimbang sesuai nilai kontrak dan ketercapaian capaian keluaran (output) per kontrak dibandingkan dengan total nilai kontrak yang terlaksana. Formula perhitungan:

1.

Total Nilai Kontrak (TNK) dihitung berdasarkan total nilai kontrak yang telah dilaksanakan dibuktikan dengan adanya penyerapan (ada SP2D BUD}, dengan rumus: TNK = l: [Nilai Kontrak yang ada SP2D BUD] 2. Bobot Kontrak (BK) dihitung dari Nilai Kontrak (NK) dibagi dengan Total Nilai Kontrak, dengan rumus: BK= NK / TNK 3. Capaian Output Tertimbang (COT) adalah capaian keluaran (output) yang dihitung atas perkalian Bobot Kontrak (BK) dengan Capaian Output Riil (COR}, dengan rumus: COT = BK x COR 4. Total Capaian Output (CO) adalah hasil akhir berupa penjumlahan selurub Capaian OutputTertimbang dari seluruh kontrak yang ada SP2D BUD, dengan rumus: CO= l: COT. B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Capaian Output dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN CAPAIAN OUTPUT DALAM APLIKASI OMSPAN I 82 , 30 % Ca p aian keluaran ( out o u u I 9500 % Pen v era n an Dana INPUTOPD SIMPULAN HASIL REVIU Realisasi Pembayaran melalui SP2D Daerah % % No Bidang/Sub Bidang Pagu Penyaluran Tahap Kumulatif s.d Serap Capaian Tahap Ini keluaran sebelumnya Tahap ini Dana ( out p ut ) 1 SD 2.300.000.000 1.610.000.000 460.000.000 1.069.500.000 1.529.500.000 95,00 82,30 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BID ANG/ SUBBIDANG DAK Hasil Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/Subbidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -42 -

Thumbnail
Tidak Berlaku
DANA DESA Dana Desa | COVID-19 Covid-19 | HUKUM KEUANGAN NEGARA | COVID-19
35/PMK.07/2020

Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghad ...

  • Ditetapkan: 16 Apr 2020
  • Diundangkan: 16 Apr 2020

Relevan terhadap

Pasal 36Tutup
(1)

Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan mulai penyaluran tahap I.

(2)

Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.

(3)

Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti kirim dokumen hardcopy dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik ( email ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(4)

Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya.

(5)

Sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh berdasarkan laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Dalam hal penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan belum dilakukan, sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya dapat dipergunakan terlebih dahulu untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat mendesak.

(7)

Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya.

Thumbnail
MENTERI KEUANGAN | PENGELOLAAN ASET
154/PMK.06/2020

Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan

  • Ditetapkan: 12 Okt 2020
  • Diundangkan: 12 Okt 2020

Relevan terhadap

Pasal 100Tutup
(1)

Penghapusan Aset Properti dari pencatatan/pembukuan Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Aset Properti telah tidak berada dalam penguasaan Direktorat disebabkan karena:

a.

pemindahtanganan;

b.

menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c.

pemusnahan; atau

d.

sebab-sebab lain.

(2)

Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sebab-sebab yang dapat diperkirakan secara wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain:

a.

terbakar;

b.

harus dihapuskan karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan, untuk Aset Properti berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau Pemerintah Daerah;

c.

harus dihapuskan karena dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar, untuk Aset Properti berupa bangunan;

d.

harus dihapuskan untuk Aset Properti berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerja sama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;

e.

harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; atau

f.

sebagai akibat dari keadaan kahar ( force majeure). (3) Direktorat melakukan penelitian terhadap Aset Properti yang harus dilakukan penghapusan.

(4)

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a.

penelitian administratif, meliputi dokumen dan data Aset Inventaris; dan/atau

b.

penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik Aset Inventaris yang akan dihapuskan dengan hasil penelitian administratif.

(5)

Direktur dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Aset Properti tersebut memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur mengajukan permohonan penghapusan atas Aset Properti kepada Direktur Jenderal.

(7)

Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menetapkan Keputusan Penghapusan. Bagian Keenam Belas Penilaian

Thumbnail
BIDANG ANGGARAN | KONTRAK TAHUN JAMAK
60/PMK.02/2018

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

  • Ditetapkan: 06 Jun 2018
  • Diundangkan: 21 Jun 2018

Relevan terhadap

Pasal 6Tutup
(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal:

a.

terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi;

b.

terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

c.

memberikan manfaat lebih apabila jangka waktu Kontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang.

(2)

Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen pendukungnya.

(3)

Pekerjaan yang akan dilakukan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus melalui proses reviu oleh:

a.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak; atau

b.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

(4)

Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir.

(5)

Format permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7Tutup
(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal:

a.

terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi;

b.

terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

c.

memberikan manfaat lebih apabila nilai kontrak ditambah.

(2)

Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan penambahan nilai pagu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

permohonan penambahan nilai pagu dimaksud telah sesuai dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

b.

penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

c.

alasan dan dasar pertimbangan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan beserta dokumen pendukungnya.

(3)

Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir.

(4)

Format permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Thumbnail
CIPTA KERJA Cipta Kerja | CIPTA KERJA | PENYELENGGARAAN
PP 23 TAHUN 2021

Penyelenggaraan Kehutanan

  • Ditetapkan: 02 Feb 2021
  • Diundangkan: 02 Feb 2021

Relevan terhadap

Pasal 192Tutup
a.

sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan oleh kementerian teknis;

b.

penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;

c.

penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;

d.

pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan

e.

bunga dan/atau ^jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 193 (1) DR dibagi dengan imbangan:

a.

60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan

b.

4Oo/o (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil. (2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. (3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diutamakan untuk rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR.

(4)

DR bagian Pemerintah Daerah ^provinsi ^penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf ^b dialokasikan melalui Dana Bagi ^Hasil Dana ^Reboisasi.

(5)

DR bagian Pemerintah Daerah ^provinsi ^penghasil sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf ^b ^disalurkan dengan cara pemindahbukuan ^dari ^rekening kas umum negara ke rekening kas umum ^daerah ^sesuai ^dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan.

(6)

DR bagian Pemerintah Daerah ^provinsi ^penghasil sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(5) ^diutamakan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi ^di ^wilayah penghasil DR di provinsi tersebut. Pasal 194 Ketentuan lebih lanjut mengenai ^tata ^cara pengalokasian ^dan mekanisme penyaluran Dana Bagi ^Hasil ^DR ^diatur ^dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 195 DR digunakan oleh Pemerintah ^Pusat ^dan ^Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai ^kegiatan:

a.

rehabilitasi Hutan dan lahan; ^dan b. pendukung rehabilitasi ^Hutan ^dan lahan. Pasal 196 (1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a ^untuk ^Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui ^kegiatan:

a.

reboisasi;

b.

penghijauan;

c.

pemeliharaan Hutan;

d.

pengayaan tanaman;

e.

penerapan teknis konservasi tanah ^secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan ^tidak produktif;

f.

Perhutanan Sosial;

g.

pencegahan g. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau

h.

pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. (2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a.

prakondisi;

b.

pengembangan perbenihan;

c.

pengembangan teknologi;

d.

pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

e.

pengembangan kelembagaan; dan latau f. Penataan Kawasan Hutan. Pasal 197 (i) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a.

pembangunan Hutan Hak;

b.

penghijauan lingkungan;

c.

pembangunan Hutan kota;

d.

rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;

e.

rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan

f.

rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:

1.

penghijauan;

2.

reboisasi;

3.

pemeliharaan tanaman;

4.

pengayaan tanaman;

5.

penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;

6.

penanaman pohon kanan kiri sungai; dan

7.

pengendalian kebakaran Hutan dan lahan. Sl( No 099-596 A (2) Kegiatan PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t20- (2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a.

prakondisi;

b.

pengembangan perbenihan;

c.

pengembangan teknologi;

d.

pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;

e.

pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

f.

pengembangan kelembagaan; dan

g.

pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Pasal 198 (1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 123Tutup

Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

a.

menyusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;

b.

melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;

c.

melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: f . inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan pen5rusunan rencana Kehutanan;

2.

rehabilitasi Hutan dan reklamasi;

3.

Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan

4.

perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim. d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;

e.

melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;

f.

melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;

g.

melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estatel dan energi;

h.

melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

i.

melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan;

j.

melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan

k.

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya. Pasal 124 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengembangan KPH. (21 Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:

a.

anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c.

dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 (1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan. (21 Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. (3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan. (41 Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk kewenangan publik. (5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a.

Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;

b.

Pengukuhan Kawasan Hutan;

c.

Penggunaan Kawasan Hutan;

d.

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

e.

pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan

f.

kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan. (6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7t (8) (e) (10) Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan' Pemerintah Fusat. Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (71, mengacu pada PIAPS. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 42Tutup

Pen5rusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a.

^jenis rencana Kehutanan;

b.

tata cara penyusunan rencana Kehutanan, ^proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;

c.

sistem Perencanaan Kehutanan; dan

d.

evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan. Paragraf 2 Jenis Rencana Kehutanan Pasal 43 Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:

a.

skala geografis;

b.

fungsi pokok Kawasan Hutan; dan

c.

^jangka waktu perencanaan. Pasal 44 (1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 45 (1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung. (21 Penyusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

penyusunan rencana unit KPH konservasi, b. penJrusunan rencana unit KPH lindung; dan

c.

pen5rusunan rencana unit KPH produksi. Pasal 46 Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana ^jangka panjang dan rencana jangka pendek. Pasal 47 (1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Penyusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan ^jangka waktu perencanaan. (3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun ^jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a b (4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pasal 48 (1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan. (21 Aspek pengurusan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:

a.

Perencanaan Kehutanan;

b.

pengelolaan Hutan;

c.

penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan

d.

Pengawasan. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian Pasal 49 (1) Penyusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian. (2) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi. (3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik. (4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri. (5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2l'disahkan oleh gubernur. Paragraf 4 Sistem Perencanaan Kehutanan Pasal 5O Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan. Paragraf 5 Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 51 (1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:

a.

tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;

b.

tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur;

c.

KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan

d.

KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PERBENDAHARAAN
213/PMK.05/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik ...

  • Ditetapkan: 28 Des 2022
  • Diundangkan: 29 Des 2022

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.

2.

Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada wilayah kerja yang telah ditetapkan.

3.

Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

4.

Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara.

5.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral.

6.

Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral.

7.

Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.

8.

Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas.

9.

Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.

10.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

11.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, diluar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

12.

Penerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

13.

Penerimaan Pembiayaan adalah semua Penerimaan Negara untuk pemenuhan pembiayaan APBN yang berasal dari penerbitan surat berharga negara, penerimaan pinjaman tunai, dan hasil divestasi.

14.

Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.

15.

Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.

16.

Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

17.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia.

18.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

19.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

20.

Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.

21.

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.

22.

PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos dan giro.

23.

Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara.

24.

Lembaga adalah badan hukum selain Bank Umum dan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki kompetensi dan reputasi yang layak untuk melaksanakan fungsi penerimaan.

25.

Lembaga Persepsi Lainnya adalah Lembaga yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara.

26.

Bank Devisa adalah Bank Umum yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing.

27.

Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

28.

Lembaga Devisa adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha keuangan dalam mata uang asing.

29.

Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

30.

Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

31.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.

32.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN Mitra Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melayani wilayah tertentu dimana Instansi Pengelola Penerimaan Negara berada.

33.

Keadaan Kahar ( Force Majeure ) adalah suatu kejadian diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah (baik wilayah, epidemik maupun endemik) dan diketahui secara luas sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

34.

Business Continuity Plan selanjutnya disingkat BCP adalah kumpulan prosedur dan informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar siap digunakan dalam keadaan kahar.

35.

Disaster Recovery Plan selanjutnya disingkat DRP adalah dokumen yang berisikan rencana tindak lanjut untuk pemulihan layanan sistem Penerimaan Negara secara elektronik setelah keadaan kahar.

36.

System Integration Testing yang selanjutnya disingkat SIT adalah pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem Penerimaan Negara pada:

a.

Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya;

b.

Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas; dan/atau

c.

Collecting Agent , dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebelum dilaksanakan UAT.

37.

User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas proses bisnis, sistem, dan pelaporan penatausahaan Penerimaan Negara pada:

a.

Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya;

b.

Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas; dan/atau

c.

Collecting Agent , dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.

38.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.

39.

Sistem Settlement adalah sistem Penerimaan Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.

40.

Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dan sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh Kuasa BUN.

41.

Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem settlement atas transaksi Penerimaan Negara sebagai dasar Collecting Agent dalam menyusun laporan dan melakukan pelimpahan.

42.

Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan Bank Persepsi atau Bank Persepsi Valas.

43.

Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan Pos Persepsi.

44.

Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan Lembaga Persepsi Lainnya atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas.

45.

Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

46.

Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian Penerimaan Negara yang disiapkan oleh Collecting Agent dalam bentuk arsip data komputer.

47.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

48.

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang memiliki kewajiban membayar PNBP/Penerimaan Negara selain Perpajakan atau yang melakukan pemesanan pembelian surat berharga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

49.

Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan melakukan kewajiban menerima kemudian menyetorkan Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

50.

Collecting Agent Only selanjutnya disebut CA Only adalah Penerimaan Negara yang catatan transaksi dan uangnya berada di Collecting Agent, namun tidak tercatat di dalam Sistem Settlement.

51.

Settlement Only adalah transaksi Penerimaan Negara yang tercatat pada Sistem Settlement yang dibuktikan dengan NTPN, namun tidak terdapat pada data Penerimaan Negara dari sistem Collecting Agent.

52.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

53.

Biller adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.

54.

Portal Biller adalah portal yang dikelola oleh Biller yang memfasilitasi penerbitan kode billing yang merupakan subsistem dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

55.

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

56.

Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan IPPN adalah instansi, satuan kerja kementerian negara/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan Negara.

57.

Portal Penerimaan Negara adalah portal yang mengintegrasikan sarana layanan pembuatan Kode Billing berbagai jenis Penerimaan Negara meliputi penerimaan Pajak, Bea dan Cukai, PNBP, Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan Hibah, dan Penerimaan Negara lainnya sekaligus layanan pembayaran Penerimaan Negara yang menjadi bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Thumbnail
BIDANG PERBENDAHARAAN | PEMERINTAH
196/PMK.05/2018

Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

  • Ditetapkan: 31 Des 2018

Relevan terhadap

Pasal 24Tutup
(1)

Berdasarkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPPN melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah milik KPPN.

(2)

Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk memantau:

a.

ketersediaan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah Satker;

b.

besaran/perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui KPPN;

c.

besaran batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;

d.

besaran TUP Kartu Kredit Pemerintah; dan

e.

transaksi belanja atas pengunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.

(3)

Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a.

nama dan kode Satker;

b.

nomor DIPA;

c.

tahun anggaran;

d.

nama KPPN;

e.

tanggal dan nomor dokumen sumber UP Kartu Kredit Pemerintah;

f.

pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;

g.

pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah;

h.

besaran UP Satker per bulan;

i.

perubahan besaran UP melampaui besaran UP Satker per bulan;

j.

besaran UP Kartu Kredit Pemerintah/perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah;

k.

total batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah;

l.

tanggal dan nomor dokumen sumber TUP Kartu Kredit Pemerintah;

m.

kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah/TUP Kartu Kredit Pemerintah;

n.

transaksi belanja Kartu Kredit Pemerintah;

o.

rekapitulasi UP Kartu Kredit Pemerintah/GUP Kartu Kredit Pemerintah;

p.

rekapitulasi TUP Kartu Kredit Pemerintah/PTUP Kartu Kredit Pemerintah; dan

q.

keterangan.

Thumbnail
KEUANGAN DAERAH | PENGELOLAAN
PP 12 TAHUN 2019

Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Ditetapkan: 06 Mar 2019
  • Diundangkan: 06 Mar 2019

Relevan terhadap

Pasal 133Tutup
(1)

TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.

(2)

Verifikasi atas rancangan DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Perkada tentang penjabaran APBD.

(3)

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA SKPD setelah mendapatkan persetujuan sekretaris daerah.

(4)

Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan Perkada tentang penjabaran APBD, SKPD melakukan penyempurnaan rancangan DPA SKPD untuk disahkan oleh PPKD dengan persetujuan sekretaris daerah.

(5)

DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepala SKPD yang bersangkutan kepada satuan kerja yang secara fungsional melakukan pengawasan daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal disahkan.

(6)

DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku PA.

Pasal 220Tutup
(1)

Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan DBH, DAU, dan DAK dalam APBD dilakukan dengan cara supervisi, pemantauan, dan pengevaluasian.

(2)

Supervisi, pemantauan dan pengevaluasian penggunaan DBH, DAU, dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a.

memastikan bahwa DBH sudah dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas daerah termasuk Urusan Pemerintahan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

b.

memastikan bahwa DAU sudah dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terutama untuk penyediaan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c.

memastikan bahwa DAK sudah dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai Urusan Pemerintahan pada Kegiatan khusus yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional pada tahun anggaran berkenaan.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan supervisi, pemantauan, dan pengevaluasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

2.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

5.

Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.

6.

Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.

7.

Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

8.

Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

9.

Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

10.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

11.

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

12.

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

13.

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

14.

Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

15.

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

16.

Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

17.

Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.

18.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

19.

Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

20.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

21.

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

22.

Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

23.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

24.

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

25.

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

26.

Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.

27.

Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

28.

Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.

29.

Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.

30.

Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

31.

Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.

32.

Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

33.

Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.

34.

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

35.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

36.

Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.

37.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.

38.

Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

39.

Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.

40.

Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.

41.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.

42.

Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.

43.

Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.

44.

Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.

45.

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.

46.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.

47.

Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

48.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

49.

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.

50.

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

51.

Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.

52.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

53.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

54.

Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

55.

Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

56.

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

57.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

58.

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

59.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

60.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

61.

Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

62.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

63.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.

64.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

65.

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.

66.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

67.

Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.

68.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

69.

Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

70.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.

71.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

72.

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.

73.

Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.

74.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

75.

Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

76.

Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

77.

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

78.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

79.

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

80.

Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.

81.

Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

82.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.

83.

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.

84.

Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.

85.

Hari adalah hari kerja.

Thumbnail
TATA CARA | REVISI ANGGARAN
132/PMK.02/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. ...

  • Ditetapkan: 17 Sep 2019
  • 1
  • ...
  • 18
  • 19
  • 20
  • ...
  • 64