Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Min ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja yang selanjutnya disingkat RKT-RAB adalah dokumen perencanaan dan penganggaran biaya operasional SKK Migas yang berisi visi, misi, program, dan kegiatan sebagai penjabaran dari rencana kerja SKK Migas dalam rangka mencapai Indikator Kinerja Utama pada satu tahun anggaran disertai dengan rencana kebutuhan dana untuk melaksanakannya, termasuk dana operasional untuk Komisi Pengawas SKK Migas.
Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor:
000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen keluaran ( output ).
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas B ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Perrierintah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari KKKS yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh KKKS dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara KKKS dengan Pemerintah.
BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya dise but BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari KKKS yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, s1sa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal te rte n tu.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun se belumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/ sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi waJar pada tanggal Pe nilaian.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
Harta Benda lnventaris adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.
Harta Benda Modal adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Unit PeJ: ?-gendali. I!
Perubahan atas Pearturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Angg ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal clari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan PPA BUN.
PPA BUN sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1), tercliri atas:
Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko sebagai: Afj1/ 1 . PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999. 0 1);
PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); clan 3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah clalam bentuk clukungan kelayakan, clan fasilitas penyiapan proyek (project development facility);
Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan sebagai: 1 . PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber clari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02); clan 2. PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
Direktorat Jencleral Kekayaan Negara sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03);
cl. Direktorat Jencleral Perbenclaharaan sebagai: 1 . PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); clan 2. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan pembayaran, belanja Jamman sosial, belanja selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepacla Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta penclapatan clan belanja yang terkait clengan pengelolaan kas negara;
Direktorat Jencleral Anggaran sebagai: 1 . PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsicli (Bagian Anggaran 999.07);
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08); clan Ʋ 3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan penenmaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99),, antara pengeluaran in ternasional. keperluan lain untuk hubungan 3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Cipta Kerja
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengeloiaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 1 1 2 3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. 8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 10. Kajian lingkungan hidup strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, danf atau program. 1 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha danf atau kegiatan serta termuat dalam Pertzinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Pertzinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada danlatau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 74. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen iain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan .
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 18. Konsenrasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu ^juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 20 2t 22 23 Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, danf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83. Pengelolaan limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. 24 25. Sengketa 25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 26. Dampak lingkungan hidup adalah ^pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. 27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. 28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi ^yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung ^jawab usaha danlatau kegiatan terhadap ^persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam ^yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. 30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur ^yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara ^lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 31. Masyarakat hukum adat adalah ^kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim ^di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan ^pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang ^kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem ^nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. 32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau ^badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun ^yang tidak berbadan hukum. 33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup ^adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk ^mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap ^orang ^ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. 35. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 36. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2 Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
baku mutu air;
baku mutu air limbah;
baku mutu air laut;
baku mutu udara ambien;
baku mutu emisi;
baku mutu gangguan; dan
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
memenuhi baku mutu 1ingkungan hidup; dan
mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah. 3 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 24 (1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. (2) Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah Pusat. (3) Tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. (4) Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. (5) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4
Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana Desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuanga ...
Relevan terhadap 1 lainnya
ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1) dan 33 ayat (2); Pasal 12 ayat (1); Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 29. Pelanggaran pasal-pasal UUD 1945 yang terjadi ialah sebagai berikut: Tabel IV Ketentuan dalam Pengujian Materiil No. Bagian yang Diujikan Norma UUD 1945 yang Dilanggar 1. Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b tentang ruang lingkup UU dan lampirannya Pasal 1 Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 22 UUD 1945 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 tentang pelebaran batasan defisit menjadi di atas 3% (tiga persen) Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 Ayat (3) Pasal 20A Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pasal 23 Ayat (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama 34 Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 tentang dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 28D Ayat (1) 4. Pasal 2 ayat (1) huruf f jo. Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 tentang penerbitan SUN/SBSN oleh pemerintah secara sepihak dan pembelian SUN/SBSN oleh Bank Indonesia di pasar perdana Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 2 ayat (1) huruf g tentang penentuan sumber- sumber pembiayaan oleh pemerintah secara sepihak Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1), dan Pasal 23 Ayat (2) 6. Pasal 3 ayat (2) tentang pengaturan refocusing anggaran pemerintahan daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 huruf a dan huruf b tentang insentif perpajakan Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28D Ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 tentang pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Pasal 22 Ayat (1) Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 35 9. Pasal 9 serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembebasan bea masuk Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) 10. Pasal 12 ayat (1) tentang tata Kelola anggaran Covid-19 Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) 11. Pasal 23 ayat (1) huruf a tentang wewenang OJK untuk memberikan perintah restrukturisasi Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) 12. Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan (3) tentang pendanaan berdasarkan UU a quo bukan merupakan kerugian negara, imunitas penyelenggara negara, dan penutupan upaya hukum TUN Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Pasal 23E Ayat (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 27 Ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 29 tentang penutup Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) 58. Bahwa pada prinsipnya, pengujian materiil yang disampaikan oleh Para Pemohon didasarkan oleh empat bangunan argumentasi, yaitu (1) ruang 36 lingkup UU a quo meluas, tidak hanya untuk menyelesaikan krisis akibat pandemi Covid-19, tetapi juga untuk krisis ekonomi lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19;
UU a quo tidak mencerminkan dasar hukum pengelolaan keuangan negara yang konstitusional;
menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan lembaga perwakilan rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung dana penanganan bencana; dan
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan penggunaan dana yang digelontarkan untuk penanganan pandemi Covid-19;
Bahwa penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang harus dibaca sebagai satu rangkaian kebijakan pemerintah untuk merespon status darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi virus Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 31 Maret 2020 dan perpanjangan masa darurat penanganan Covid-19 terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulanagan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020. Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat ini merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya “UU Kekarantinaan Kesehatan”), yang memberikan wewenang bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat dengan terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan;
Bahwa penetapan status darurat kesehatan dan darurat penanganan Covid- 19 ini tidak terlepas dari fakta bahwa kian hari, kasus terkonfirmasi virus Covid-19 terus bertambah secara signifikan dan tak terkendali, wabah ini pun telah menjatuhkan ribuan korban meninggal. Hal yang berbahaya pula, virus ini telah menyebar ke seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Pandemi Covid- 19 juga memberikan dampak yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga kepada aspek lain, 37 seperti aspek sosial, pendidikan, perekonomian nasional, ketenagakerjaan, dan berbagai aspek lainnya;
Bahwa lebih jauh, harus ditarik garis konstitusional dari Pasal 12 UUD 1945 untuk menerbitkan Perppu. Pasal 12 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini menjadi landasan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan state of emergency setelah ditetapkan keadaan bahaya, seperti yang terjadi pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dengan demikian, benang merah antara Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945 dapat tergambarkan, yaitu bahwa harus terdapat hubungan causal verband tentang adanya deklarasi keadaan bahaya dengan penerbitan Perppu;
Bahwa dengan membaca dan mengaitkan penerbitan Perppu a quo dengan kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini, maka penilaian dalam pengujian Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 ini tidak hanya akan menyandingkan aturan Lampiran UU ini dengan norma konstitusi, melainkan juga dengan melakukan penilaian berdasarkan anasir-anasir sebagai berikut:
adanya ancaman yang membahayakan ( dangerous threat );
adanya kebutuhan yang mengharuskan dan bersifat proporsional ( reasonable necessity and proportionality );
adanya batas waktu ( limited time ) ( vide Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat , Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persadar, 2007, hlm. 207); dan
adanya jaminan pengawasan legislatif dan yudisial ( vide Tom Ginsburg dan Mila Versteeg, Statef of _Emergency: _ Part II , <https: //blog.harvardlawreview.org/states-of- emergencies-part-ii/>, diakses pada [27/06/2020];
Bahwa pertama , adanya dangerous threat berarti menilai apakah memang terdapat kegentingan yang memaksa atau keadaan darurat yang perlu segera diselesaikan, bukan sekadar karena adanya kekosongan hukum ( legal vacuum ). Kedua , kebutuhan yang mengharuskan dan proporsionalitas berarti menilai apakah tujuan yang ingin dicapai dari penerbitan perppu dan apakah aturan tersebut sah dan penting? Apakah ada hubungan rasional antara tujuan yang ingin dicapai dengan cara-cara yang dipilih untuk mewujudkannya melalui kebijakan hukum darurat? Apakah penting bagi negara untuk mencapai tujuan tersebut? Dan apakah proporsionalitas telah 38 tercapai antara kepentingan publik dengan dampak terhadap kepentingan atau hak konstitusional individu? Ketiga , berarti menilai perlunya pembatasan waktu untuk menyelesaikan keadaan darurat dengan suatu hukum darurat. Keempat , berarti menilai dan memastikan bahwa tindakan-tindakan luar biasa ( extraordinary conduct ) yang dilakukan di masa darurat dan berdasarkan pada hukum darurat berada di bawah pengawasan ketat lembaga legislatif dan lembaga yudisial. Dengan menggunakan penilaian tersebut di atas, diharapkan pengujian konstitusionalitas ini dapat menghindari apa yang disebut oleh Stefanus Hendrianto sebagai “… abusive constitutionalism in Indonesia, with the government’s management of the pandemic as a pretext ”, yang artinya konstitusionalisme yang sewenang- wenang, dengan penanganan pandemi oleh pemerintah sebagai dalihnya ( vide Stefanus Hendrianto, Early Warning Signs of Abusive Constitutionalism in Indonesia: Pandemic as Pretext, Int’l J. Const. L. Blog _, Jun. 20, 2020, pada: _ http: //www.iconnectblog.com/2020/06/early-warning-signs-of-abusive- constitutionalism-in-indonesia-pandemic-as-pretext/ );
Bahwa Pasal 22 UUD 1945 mempersyaratkan pembentukan perppu harus didasarkan pada “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Selanjutnya, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 08 Februari 2010, MK memberikan penafsiran tentang “kegentingan yang memaksa”, yaitu harus memenuhi keadaan sebagai berikut:
adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan; A. Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Asas Perlindungan, Jaminan, dan Kepastian Hukum yang Adil, dan Prasyarat “Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu 39 65. Bahwa di lain putusan, yaitu Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014, MK menafsirkan bahwa perppu yang telah diterbitkan harus menyelesaikan masalah yang timbul seketika itu juga atau bersifat “sontak segera”. Selengkapnya, pernyataan MK ialah sebagai berikut: Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 “ [3.25]... PERPU harus mempunyai akibat prompt immediately yaitu “sontak segera” untuk memecahkan permasalahan hukum. ” Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014 “ [3.12] …Bahwa Perpu pada dasarnya dibutuhkan oleh penyelenggara negara dan Pemerintah agar negara dapat berjalan dengan baik guna mengatasi permasalahan yang sewaktu-waktu dapat muncul, dan untuk itu diperlukan solusi yang segera dapat dilaksanakan untuk mengisi keadaan yang genting dan memaksa serta perlu diselesaikan seketika itu juga. Perpu bukanlah suatu alat kekuasaan politik, dalam hal ini Perpu merupakan ‘ escape clause ’ kepada Presiden sebagai pemegang hak subjektif yang dibatasi oleh konstitusi ,” 66. Bahwa dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, kata “dan/atau” bertujuan untuk menguraikan rincian kumulatif dan alternatif ( vide Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hlm. 29). Artinya penggunaan kata “dan/atau” memberikan opsi:
memilih seluruh rincian yang dijabarkan; atau (2) memilih salah satu atau sebagian rincian yang dijabarkan;
Bahwa Judul dari Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 ialah tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”. Oleh karena itu, Perppu a quo ditujukan untuk menyelesaikan persoalan:
penanganan pandemi Covid- 19;
menghadapi ancaman yang membahayakan perkonomian nasional di luar implikasi pandemi Covid-19; dan
menghadapi ancaman yang membahayakan stabilitas sistem keuangan di luar implikasi pandemi Covid- 19. Hal ini terkonfirmasi dalam ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b UU Lampiran No. 2 Tahun 2020 yang mengatur sebagai berikut: 40 Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) _sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka: _ a. penanganan pandemi Corona Virus Disease __ 2019 _(COVID- l9); dan/atau _ b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, ”;
Bahwa respon terhadap keadaan darurat kesehatan tecermin dalam konsiderans UU a quo yang menjabarkan sebagai berikut:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization ) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi ( forward looking ) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka 41 penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial ( social safety net ), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan; Apabila dicermati, konsiderans UU ini mengarahkan pada kegentingan yang memaksa untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus implikasi yang terjadi sektor perekonomian nasional, fiskal, dan moneter;
Bahwa apabila Judul dan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU ini dikaitkan dengan konsiderans pembentukan Perppu, terlihat terdapat kontradiksi mengenai ruang lingkup pengaturan. Konsiderans menghendaki segala upaya luar biasa pemerintah ditujukan untuk menghadapi pandemi Covid-19, tetapi Judul dan ruang lingkup dalam Pasal 1 ayat (3) Perppu ini ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan sistem keuangan dalam lingkup yang lebih luas lagi di luar yang bersangkutan dengan implikasi Covid-19;
Bahwa seyogianya, ruang lingkup dalam UU ini dibatasi hanya untuk penanganan dan penyelesaian implikasi pandemi Covid-19 saja, sebab klausul inilah yang memenuhi aspek “kegentingan yang memaksa”, mengingat imminent danger telah berada di depan mata dan telah memenuhi prasyarat perppu yang harus berlaku sontak segera, sehingga hal ini belum memenuhi aspek necessity dan proportionality pembentukan hukum darurat. Pembatasan ini juga penting untuk memenuhi asas negara hukum, terutama perihal pembatasan kekuasaan. Perluasan materi akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan-tindakan luar biasa terhadap krisis perekonomian nasional dan krisis sistem keuangan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pandemi Covid-19 dan hal ini berpotensi untuk membuka pintu kesewenang-wenangan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, demi memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon dan rakyat, mengingat penanganan krisis ini bertautan dengan pengelolaan APBN pula, maka perlu untuk melimitasi ruang lingkup UU a quo , yaitu hanya untuk penanganan dan penyelesaian implikasi pandemi Covid-19 saja; 42 71. Bahwa dengan demikian, Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sepanjang frasa “… dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 22 UUD 1945. B. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Kedaulatan Rakyat, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran DPR, serta Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara 72. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan secara unilateral batasan defisit anggaran dalam menghadapi pandemi Covid-19 tanpa adanya persetujuan dan evaluasi dari DPR. Selengkapnya, pasal tersebut mengatur sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana _dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk: _ a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai _berikut: _ 1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling _lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022; _ 2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto _(PDB); dan _ 3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap . __ Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa “… Jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) ;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU Keuangan 43 Negara”) untuk menyesuaikan dengan keadaan darurat kesehatan Covid-19. Selengkapnya, pasal tersebut menguraikan: Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara “ Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto ”;
Bahwa di saat negara berada dalam keadaan darurat atau krisis, pemegang kekuasaan eksekutif, dalam hal ini Presiden, mendapatkan kewenangan sentral dan lebih luas untuk melancarkan tindakan-tindakan luar biasa secara lebih cepat dan segera guna mengatasi krisis yang dihadapi. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Bruce Ackerman yang menyatakan, “ The paradigm case for emergency power has been an imminent threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the Executive to take extraordinary measures .” (Bruce Ackerman, “The Emergency Constitution”, The Yale Law Journal Vol. _113: _ 1029 , diakses melalui <https: //digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1120&cont ext=fss_papers>, 2004, hlm. 1031) Artinya, paradigma kasus dari kekuasaan darurat ialah adanya ancaman yang segera terhadap suatu negara yang mengharuskan kekuasaan eksekutif untuk mengambil tindakan-tindakan luar biasa;
Bahwa kendati kekuasaan eksekutif ditempatkan secara sentral dengan segala wewenangnya untuk menangani keadaan darurat, dalam konteks keadaan darurat, prinsip checks and balances untuk saling mengawasi dan menyeimbangi pelaksanaan wewenang antarlembaga tidak dapat serta merta dinegasikan. Sebagai negara hukum, penting untuk mengejawantahkan prinsip pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, kekuasaan eksekutif harus tetap dikontrol agar tidak mengarah kepada kesewenang-wenangan;
Bahwa di masa darurat kesehatan masyarakat seperti ini, kontrol lembaga legislatif (DPR) terhadap lembaga eksekutif (Presiden) seharusnya diperkuat, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan darurat. Mekanisme pengawasan dan kontrol yang khusus untuk keadaan darurat dari DPR ( special measures of legislative oversight ) harus dijalankan oleh DPR untuk mengimbangi kekuasaan Presiden di masa darurat. Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, 44 fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Di masa darurat, DPR harus lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran;
Bahwa penyusunan dan pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertalian erat dengan asas kedaulatan rakyat. Semua kekayaan dan keuangan negara adalah milik rakyat yang berdaulat, pemerintah hanya bertindak sebagai pengurus dan pengelola uang dan harta rakyat (Jimly Asshiddiqie, Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat , disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Anggaran DPR RI, 2011, hlm. 5). Artinya, penyusunan, perubahan, dan pengelolaan APBN harus didasarkan pada persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh DPR melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran;
Bahwa terdapat empat catatan penting mengenai Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020. Pertama , pemerintah berwenang menetapkan sendiri batasan defisit anggaran tanpa memerlukan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Kedua , pasal ini tidak mengatur secara eksplisit persentase pelebaran defisit anggaran, aturan ini hanya menetapkan besaran defisit akibat penanganan Covid-19 di atas 3% (tiga persen). Ketiga , batasan defisit di atas 3% ditetapkan hingga paling lama sampai dengan Tahun Anggaran 2022 berakhir tanpa adanya mekanisme evaluasi mengenai besaran defisit di setiap tahun anggaran, aturan ini hanya mengatur penyesuaian penetapan defisit dengan keadaan krisis dilakukan secara bertahap. Keempat , pelebaran defisit anggaran tidak hanya ditujukan untuk menangani krisis akibat pandemi Covid-19, tetapi juga meluas untuk menghadapi segala bentuk ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan di luar dampak wabah Covid-19;
Bahwa pelebaran defisit anggaran merupakan konsekuensi dari pengeluaran negara yang lebih tinggi daripada pendapatan akibat peningkatan belanja negara dan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Semakin tinggi persentase defisit anggaran, maka akan berdampak pada sumber pembiayaan, pemerintah berpotensi untuk menerbitkan surat utang untuk menutupi defisit tersebut. Persoalannya, Pasal a quo tidak memberikan rambu-rambu pembatasan angka tertinggi defisit anggaran, apalagi pelebaran ini tidak hanya ditujukan untuk menangani krisis akibat Covid-19, 45 melainkan juga untuk menangani ancaman dan krisis akibat kondisi lain di luar Covid-19. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan menutup ruang bagi penyelenggara negara untuk memperlebar persoalan ataupun dijadikan dasar penyelundupan tindakan-tindakan hukum yang kontraproduktif bagi perekonomian nasional dan stabilitas keuangan negara, maka peruntukan pelebaran neraca defisit harus dibatasi hanya untuk menangani Covid-19 dan krisis yang timbul akibat Covid-19 saja;
Bahwa penentuan pelebaran defisit semestinya tidak dilakukan oleh pemerintah secara sepihak, melainkan melibatkan DPR dan pertimbangan DPD sebagai penyeimbang yang akan mengontrol, menilai rasionalitas, dan memberikan persetujuan terhadap penetapan batasan defisit sebagai pengejawantahan fungsi konstitusional DPR, yaitu fungsi pengawasan dan fungsi anggaran ( vide Pasal 20A Ayat [1] UUD 1945) dan fungsi pertimbangan DPD ( vide Pasal 23 Ayat [2] UUD 1945). Selain itu, DPR hendaknya juga berperan dalam mengevaluasi besaran defisit dan kemampuan keuangan negara pada setiap tahun anggaran, sehingga penyesuaian besaran defisit ditentukan berdasarkan fungsi kontrol yang dilakukan oleh DPR. Hal ini penting, sebab di masa darurat, Presiden sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dilengkapi kewenangan untuk mengupayakan tindakan-tindakan luar biasa. Namun demikian, supaya tidak menyimpang dari konstitusi, kekuasaan Presiden di masa darurat tetap harus diimbangi oleh kekuasaan legislatif yang melakukan extraordinary measures of legislative oversight (tindakan-tindakan luar biasa dalam pengawasan legislatif);
Bahwa dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1), dan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
penetapan batasan defisit anggaran oleh Presiden dilakukan setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
penetapan batasan defisit anggaran melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dengan didahului evaluasi di setiap Tahun Anggaran. 46 C. Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Kewajiban Negara Memenuhi Hak Atas Pendidikan dan Jaminan, Perlindungan, serta Kepastian Hukum yang Adil 82. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) huruf e Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana _dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
..e._ _menggunakan anggaran yang bersumber dari:
..2. dana abadi dan_ akumulasi dana abadi pendidikan ,” Penjelasan: “ Yang dimaksud dengan ‘akumulasi dana abadi pendidikan’ adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan ,”;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal ini bertentangan dengan esensi dari dana abadi pendidikan, yaitu untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (selanjutnya disebut “Perpres Dana Abadi Pendidikan”). Adapun, dana abadi pendidikan ditujukan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah dana abadi pendidikan. Program layanan meliputi beasiswa gelar dan nongelar serta pendanaan riset. Sementara itu, program layanan dan program layanan lainnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun ( vide Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpres Dana Abadi Pendidikan);
Bahwa Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menjamin, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas pendidikan setiap warga negara, salah satunya dengan mengelola dana abadi pendidikan agar kesinambungan penyelenggaraan pendidikan nasional tetap terjamin; 47 85. Bahwa penggunaan dana abadi pendidikan untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan Covid-19 menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab telah mereduksi hakekat dari dana abadi pendidikan. Pemerintah pun berpotensi mengesampingkan tanggung jawab dan kewajibannya untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara secara berkelanjutan dan lintas generasi. Oleh karena itu, aturan ini harus dibatalkan karena bertentangan dengan norma konstitusi;
Bahwa masih terdapat sumber anggaran lain yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19 selain menggunakan dana abadi pendidikan, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf e Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, yaitu sisa anggaran lebih (SAL), dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara;
Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. D. Pasal 2 ayat (1) huruf f jo. Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Kedaulatan Rakyat, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran DPR, Independensi Bank Indonesia, dan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil 88. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, serta Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana _dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
..d._ menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel ” Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan _untuk:
..c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah_ Negara berjangka pajang di pasar perdana untuk untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah 48 Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ” __ Pasal 19 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 (1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah. (2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis ; __ 89. Bahwa dalam ketiga pasal di atas, terdapat isu-isu krusial yang menjadi catatan penting bagi Para Pemohon, yaitu:
penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan persetujuan DPR terlebih dahulu;
Bank Indonesia (BI) dapat membeli SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana; dan
salah satu tujuan penggunaan dana pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI ialah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara;
Bahwa penerbitan SUN dan SBSN merupakan salah satu potensi sumber pembiayaan dalam APBN. Tujuan penerbitan SUN menurut Pasal 4 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (selanjutnya disebut “UU SUN”), yaitu:
membiayai defisit APBN;
menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
mengelola portofolio utang negara. Sementara itu, tujuan penerbitan SBSN menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (selanjutnya disebut “UU SBSN”) ialah untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek. Dalam Penjelasan Pasal ini, “membiayai pembangunan proyek” adalah membiyai pembangunan proyek-proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN, termasuk proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat; 49 91. Bahwa merujuk pada UU SUN dan UU SBSN, sebagai salah bagian dari sumber pembiayaan APBN dalam keadaan tertentu, penerbitan SUN dan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal ini ditegaskan dalam pengaturan sebagai berikut: Tabel V Prasyarat Penerbitan SUN dan SBSN Pasal 7 UU SUN Pasal 8 UU SBSN (1) Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas nilai bersih maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran.
Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan pada saat pengesahan APBN.
Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR dan dilaporkan sebagai Perubahan APBN tahun yang bersangkutan.
Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan APBN yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan Surat Berharga Negara secara hati- hati.
Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi Nilai Bersih Maksimal yang telah disetujui DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya dilaporkan sebagai Perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun yang bersangkutan. 50 92. Bahwa menilik pasal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa DPR memiliki peran penting dalam penerbitan surat utang, yaitu memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan. Penerbitan utang negara dapat memberikan implikasi yang luas bagi pengelolaan keuangan negara pada lintas generasi. Di sini, DPR berperan untuk memberikan kontrol bagi pemerintah guna memastikan peruntukan penerbitan utang tersebut sudah tepat, ditentukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, dan masih dalam jumlah, suku bunga, dan jangka jatuh tempo yang rasional dan tidak memberatkan pemerintahan di periode selanjutnya;
Bahwa dalam konteks keadaan darurat kesehatan masyarakat, pengawasan ( oversight ) DPR terhadap Presiden tidak dapat dinegasikan dengan alasan kebutuhan secepat-cepatnya, malah pengawasan DPR harusnya diperkuat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Fungsi pengawasan adalah fungsi konstitusional yang melekat pada DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak dapat direduksi di masa kedaruratan seperti ini. Mekanisme pengawasan dan kontrol yang khusus untuk keadaan darurat dari DPR ( special measures of legislative oversight ) harus dijalankan oleh DPR untuk mengimbangi kekuasaan Presiden di masa darurat;
Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), dan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 jika tidak dimaknai ”… menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR…” ;
Bahwa isu selanjutnya ialah berkenaan dengan BI yang dapat membeli SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana atau quantitative easing . Adanya klausul ini berpotensi mencoreng independensi BI sebagai bank sentral yang diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU Bank Indonesia”), yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan 51 tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang- Undang ini;
Bahwa setidaknya terdapat 5 (lima) alasan mengapa praktik quantitative easing perlu dihindari, yaitu:
berpotensi melanggar prinsip independensi BI yang dijamin oleh konstitusi, sebab ketika BI dapat membeli surat utang melalui pasar primer, bukan pasar sekunder, maka secara tidak langsung BI ditempatkan sebagai subordinat pemerintah, sebab dalam hal ini, BI didorong untuk terus mencetak uang demi memenuhi pembelian surat utang;
adanya risiko obstruction of prudent principle karena praktik ini mencampuradukkan rezim fiskal dan moneter. BI sebagai bank sentral merupakan lembaga yang berwenang untuk menetapkan kebijakan moneter guna memelihara stabilitas mata uang dan mengendalikan inflasi, sedangkan kewenangan pengaturan kebijakan fiskal untuk mengelola dan mengorientasikan perekonomian ialah tanggung jawab yang dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pembelian surat utang di pasar primer merupakan tindakan untuk menutup defisit anggaran yang tergolong sebagai bentuk kebijakan fiskal. Tindakan ini bisa menjadi celah intervensi pemerintah terhadap BI;
dapat menimbulkan risiko pembelian tanpa batas. BI ditempatkan sebagai last resort dalam pembelian surat utang negara. Meskipun begitu, praktik ini dapat berujung pada hilangnya kapasitas BI untuk menentukan kapan harus membeli surat utang dan kapan harus berhenti. Dikhawatirkan, sisa global bond yang tidak laku di pasar, akan dibebankan kepada BI seluruhnya;
dapat menimbulkan risiko emisi di pasar primer. Pencetakan emisi baru bersifat lebih rentan, belum tentu dapat lebih fleksibel untuk dijual akibat harganya yang sangat tinggi;
berpotensi menimbulkan risiko maximum deficit pada kebijakan fiskal yang mendorong kecenderungan pemerintah untuk menerapkan belanja dengan batas defisit maksimum, sebab ada BI yang sudah ditempatkan sebagai last resort untuk membeli surat utang negara di pasar perdana; 52 97. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, 2 ayat (1) huruf f sepanjang frasa “ Bank Indonesia ” serta Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang mengatur BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar primer bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 23D dan 28D Ayat (1) UUD 1945. E. Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Kedaulatan Rakyat, serta Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran DPR, serta Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara 98. Bahwa 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana _dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
_ menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri, ”;
Bahwa ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menentukan sumber-sumber pembiayaan Anggaran untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya terhadap multiaspek secara unilateral. Pembacaan aturan ini perlu dibarengi dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk melebarkan batasan defisit menjadi di atas 3% (tiga persen). Dengan kata lain, penetapan sumber-sumber pembiayaan ini secara khusus ditujukan untuk menutup kemungkinan defisit di atas 3% (tiga persen) tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU Keuangan Negara, APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Ketika anggaran diperkirakan defisit, Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara memberikan kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-Undang tentang APBN. Hal ini menunjukkan bahwa sumber-sumber pembiayaan berikut penggunaannya merupakan bagian dari pengelolaan APBN yang menurut Pasal 23 Ayat (2) UUD diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Keterlibatan lembaga legislatif 53 diperlukan untuk mengontrol pemerintah supaya tidak keliru dan sewenang- wenang dalam menetapkan sumber pembiayaan, seperti yang terjadi dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang menggunakan anggaran yang berasal dari dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPR dalam penentuan sumber-sumber pembiayaan berarti telah mengesampingkan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 serta menegasikan keberadaan DPR sebagai representasi rakyat untuk memastikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1), dan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “ menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD ”; F. Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Asas Otonomi Daerah 103. Bahwa Pasal 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut: Pasal 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (1) Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 104. Bahwa Pasal 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan refocusing anggaran yang merujuk pada arahan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau dengan kata lain, pemerintah daerah berpotensi untuk didikte oleh pemerintah pusat mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dalam penanganan Covid-19, terlebih apabila Peraturan Menteri Dalam 54 Negeri kelak mengatur hal-hal yang bersifat teknis rincian penggunaan anggaran, bukan sekadar guidelines atau arahan penggunaan anggaran;
Bahwa hal demikian dapat mereduksi pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945. Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diberikan kemandirian atau ruang untuk menentukan sendiri penyesuaian dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal, penyusunan dan pengelolaan APBD adalah salah satu aspek penting pelaksanaan otonomi daerah. Di sisi lain, tiap-tiap daerah menghadapi tantangan, kompleksitas, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda dalam penanganan Covid-19, sehingga pemerintah daerah lah yang semestinya memegang kendali penyesuaian anggaran untuk menghadapi Covid-19;
Bahwa dengan demikian Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. G. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Perlakuan yang Adil dan Layak dalam Hubungan Kerja serta Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil 107. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat _(4) meliputi:
penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam_ negeri dan bentuk usaha tetap, ” Pasal 5 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan rincian keringan pajak, yaitu sebagai berikut: Pasal 5 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai _Pajak Penghasilan menjadi: _ a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak _2O2O dan Tahun Pajak 2021; dan _ b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 ,” 55 108. Bahwa pandemi Covid-19 menimbulkan dampak kepada lintas bidang, tidak hanya bidang kesehatan, melainkan pula salah satunya, bidang ekonomi dan bisnis. Akibat pandemi Covid-19, produktivitas penyelenggaraan perekonomian semakin menurun. Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor bisnis, penting untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak untuk wajib pajak badan yang terdampak;
Bahwa namun demikian, pemberian insentif ini harus diiringi dengan kebijakan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Dampak dari PHK tentu akan memberikan implikasi baru terhadap menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada 20 April 2020, lebih dari 2 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan akibat imbas dari pandemi Covid-19. Berikut merupakan rinciannya: Tabel VI Data Pemutusan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 No. Sektor Jumlah Perusahaan yang Melakukan PHK Jumlah Pekerja yang di-PHK 2. Formal 84.926 1.546.208 3. Informal 31.444 538.385 TOTAL 116.370 2.084.593 Sumber : Liputan 6, 2 Juta Pekerja dan UMKM Jadi Korban, Ini Fakta-Fakta PHK Akibat Virus Corona , <https: //www.liputan6.com/bisnis/read/4235008/2- juta-pekerja-dan-umkm-jadi-korban-ini-fakta-fakta-phk-akibat-virus- corona#>, [11/05/2020], 2020;
Bahwa oleh karena itu, menjadi penting untuk menambahkan larangan PHK secara permanen oleh perusahaan yang akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak. Hal ini ditujukan untuk memastikan agar krisis tidak berlanjut dan pekerja mendapat jaminan dan kepastian untuk memperoleh pekerjaannya kembali pasca pandemi Covid-19 terakhir, serta untuk mewujudkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
Bahwa berkenaan dengan rincian insentif keringanan pajak, untuk menciptakan keringanan insentif yang adil dan berkepastian hukum, persentase tidak dapat dipukul rata untuk semua perusahaan. Persentase 22% di Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 serta persentase 20% di 56 Tahun Pajak 2022 mesti ditafsirkan sebagai persentase paling tinggi. Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan, khususnya yang memiliki andil dalam penanganan Covid-19 dapat ditetapkan insentif keringanan maksimal agar kegiatan riset dan pengembangan terus berlanjut guna berkontribusi bagi percepatan penanganan Covid-19;
Bahwa dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 apabila tidak dimaknai “ penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)” . Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “ a. paling tinggi sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada _Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
paling tinggi sebesar 20%_ (dua puluh persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 ”. H. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pengaturan Perpajakan, Kepastian Hukum yang Adil, dan Prasyarat “Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu 113. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 kesemuanya merupakan pengaturan tentang pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini pada dasarnya merupakan rumusan Pasal 14 – Pasal 17 Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang dititipkan sedemikian rupa dalam Perppu ini. Selengkapnya, aturan tersebut berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat _(4) meliputi:
..b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui_ Sistem Elektronik ”. 57 Pasal 4 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik ”. Pasal 6 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 (1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf _b berupa: _ a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan _Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan _ b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. (2) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. (5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. (6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan. (7) Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada _ayat (6) berupa: _ a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah _tertentu; _ b. _penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau _ c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. 58 (8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik. (9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri. (10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri. (11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (13) _Ketentuan lebih lanjut mengenai: _ a. tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan _Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3); _ b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak _transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan _ c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 (1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum 59 dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9. (2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9. (3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran. (4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (7) _Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara: _ _a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan _ b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 114. Bahwa pengaturan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat fundamental pembentukan perppu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Terlebih, pengaturan mengenai perpajakan PMSE tidak secara langsung bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apabila tetap dibutuhkan pengaturan mengenai pajak PMSE, seyogianya DPR menggunakan fungsi legislasi untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang hal ini;
Bahwa selain itu, pengaturan pajak terhadap PMSE di atas semestinya diatur di dalam suatu undang-undang tersendiri, tidak disisipkan di dalam Perppu a quo . Sejatinya, UUD 1945 memberikan landasan terkait pengaturan pajak dan pungutan lainnya, dalam hal ini kepabeanan, yang harus diatur dengan 60 undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi: “ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang ”. Frasa “ diatur dengan undang- undang ” berarti aturan tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara semestinya memiliki alas hukum tersendiri berupa undang-undang dan tidak dicampur atau dititipkan dalam produk hukum lain. Hal ini diperkuat oleh tafsiran MK dalam Putusan Nomor 012- menyatakan: “ Dari segi teknik perundang-undangan, frasa ‘diatur dengan undang- undang’ berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Di samping itu, frasa ‘diatur dengan undang-undang’ juga berarti bahwa hal dimaksud harus diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang, bukan dalam bentuk peraturan perundang- undangan lainnya ”;
Bahwa dengan tidak adanya unsur kemendesakan dan tidak diatur di dalam satu jenis undang-undang tersendiri, ketentuan mengenai pajak terhadap PMSE tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945). Sebab secara formal, jenis peraturan perundang-undangan yang dipilih telah bernilai inkonstitusional;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan di atas, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 karena bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 1- 2/PUU-XII/2014; I. Pasal 9 serta 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Perlindungan, Jaminan, dan Kepastian Hukum yang Adil, serta Prinsip Prasyarat “Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu 118. Bahwa Pasal 9 dan Pasal 10 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur tentang pembebasan bea masuk, yang selengkapnya sebagai berikut: Pasal 9 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas _kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka: _ _a. penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan/atau _ 61 b. menghadapi perekonomian keuangan yang membahayakan dan/atau stabilitas sistem ancaman nasional ” Pasal 10 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (1) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi: “ _Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: _ a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas _di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; _ b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang _bertugas di Indonesia; _ _c. buku ilmu pengetahuan; _ d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana _alam; _ e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi _alam; _ _f. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; _ g. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat _lainnya; _ h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan _keamanan negara; _ i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi _keperluan pertahanan dan keamanan negara; _ _j. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; _ _k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; _ _l. barang pindahan; _ m. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan _barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; _ n. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah _yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat; _ o. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan _pengujian; _ p. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas _yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; _ q. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan .” 62 Kemudian, Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi: “ _Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: _ a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri _dalam rangka penanaman modal; _ _b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; _ c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan _industri untuk jangka waktu tertentu; _ d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran _lingkungan; _ e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri _pertanian, peternakan, atau perikanan; _ f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat _izin; _ g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke _dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; _ h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan _untuk kepentingan umum; _ i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi _olahraga nasional; _ j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan _pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; _ k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. ” 119. Bahwa ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 ditujukan pada ruang lingkup yang sangat luas, tidak sebatas untuk penanganan pandemi Covid-19, melainkan pula ditujukan untuk menghadapi krisis perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang disebabkan selain oleh pandemi Covid-19. Ketentuan ini seyogianya dibatasi dan fokus hanya untuk penanganan Covid-19 saja yang persoalannya sudah berada di depan mata, supaya tidak terjadi penyelundupan tindakan-tindakan dan/atau kebijakan-kebijakan inkonstitusional yang dibalut legalitas aturan hukum;
Bahwa kemudian, Pasal 10 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 membuka jalan untuk mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas barang impor berdasarkan tujuan pemakaiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan, melalui Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ini telah bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebab perubahan hukum hanya dapat dilakukan oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi atau yang setara. Peraturan menteri secara hierarkis lebih rendah daripada undang-undang, sehingga tidak tepat 63 apabila perubahan materi muatan undang-undang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU a quo , Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “PMK Nomor 34/PMK.04/2020”). Di dalam PMK a quo , Menteri Keuangan telah memberikan pembebasan bea terhadap barang-barang impor yang ditujukan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 yang terbagi atas jenis-jenis berikut:
hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan;
test kit dan reagent laboratorium;
virus transfer media;
obat dan vitamin;
peralatan medis; dan
alat pelindung diri (APD);
Bahwa pada prinsipnya, barang-barang yang diatur di dalam PMK 34/PMK.04/2020 merupakan perlengkapan yang akan sangat menunjang percepatan penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan. Akan tetapi, di sisi lain, pengaturan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU a quo menyalahi asas penting dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. Mempertahankan aturan ini akan menimbulkan preseden buruk dan potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Oleh karena itu, agar aturan pembebasan bea terhadap alat-alat penunjang percepatan penanganan Covid-19 tetap konstitusional, perlu melakukan perubahan bunyi pasal, yaitu pengaturan melalui PMK tidak ditujukan untuk mengubah klausul dalam UU Kepabeanan, melainkan sebagai delegasi pengaturan Pasal 9 huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020;
Bahwa berdasarkan alasan di atas, Pasal 9 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sepanjang frasa “… _dan/atau;
menghadapi ancaman yang membahayakan_ perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ” bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan MK Nomor 138/PUU- VII/2009 dan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Kemudian, Pasal 10 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sepanjang frasa “ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan ” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “ diatur 64 dengan undang-undang ini untuk lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan ”. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. J. Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat serta Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil 124. Bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 “ Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik ”.
Bahwa pada prinsipnya, pasal ini merupakan pakem agar pengelolaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik. Pengelolaan keuangan negara ini harus digunakan secara tepat sasaran dan ditujukan sepenuhnya untuk penanganan Covid-19 dan krisis akibatnya. Tata kelola keuangan negara yang baik harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap sen alokasinya harus dapat diketahui dan diawasi oleh publik secara terbuka agar peruntukkan anggaran ditujukan sepenuhnya untuk rakyat;
Bahwa pemerintah perlu menetapkan suatu akun rekening khusus yang menampung alokasi dana khusus penanganan Covid-19 dan krisis akibat Covid-19 untuk memastikan setiap uang negara yang dialokasikan berdasarkan UU a quo tepat sasaran. Selain itu, adanya rekening khusus ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di satu sisi dan di sisi lain juga memudahkan publik untuk mengawal penggunaan anggaran penanganganan Covid-19 dan penanganan krisis akibat Covid-19. Penggunaan rekening khusus ini juga dipraktikkan di Perancis selama masa pandemi Covid-19. Perancis memformulasikan program anggaran yang memungkinkan untuk mengelompokkan pengeluaran tambahan selama pandemi Covid-19 ke dalam suatu amplop anggaran ( budgetary envelope ) 65 terkhusus untuk merespon Covid-19 yang disebut “ Emergency plan for health crisis ” (Helene Barroy, Ding Wang, Claudia Pescetto, dan Joseph Kutzin, How to Budget for COVID-19 Response? A Rapid Scan of Budgetary Mechanism in Highly Affected Countries , World Health Organization, <https: //www.who.int/docs/default-source/health-financing/how-to-budget- for-covid-19-english.pdf?sfvrsn=356a8077_1>, 2020, hlm. 3);
Bahwa keberadaan akun khusus anggaran Covid-19 merupakan hal krusial, sebab potensi penyimpangan anggaran Covid-19 sangat besar. Berkaca pada kasus pengelolaan dana bencana di Indonesia, penyimpangan dana bantuan bencana menjadi tidak terhindarkan. Berikut merupakan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam yang pernah terjadi di Indonesia: Tabel VII Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di Indonesia No. Kasus Korupsi Terdakwa Peristiwa Nilai Kasus Korupsi Vonis 1. Korupsi dana bencana gempa untuk rehabilitasi gedung sekolah Kota Mataram Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Tahun 2018 4,2 Milyar 2 tahun penjara, denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan 2. Korupsi dana bantuan bencana tsunami Kabupaten Nias Eks. Bupati Nias dan anggota DPRD Kab. Nias Tahun 2011 Rp 3,7 miliar dari Rp 9,4 miliar 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan 3. Suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah 8 pejabat Kementerian PUPR Tahun 2018 Nilai suap Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100. Total nilai proyek Rp 429 miliar Anggiat dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara 66 itu Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan 4. Bantuan rehab masjid terdampak gempa tsunami Nusa Tenggara Barat ASN dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Tahun 2019 6 Miliyar 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan Data diolah dari berbagai sumber.
Bahwa dengan demikian, Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik melalui penggunaan rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan 67 COVID-19 dan penanganan krisis akibat pandemi COVID-19 dengan memperhatikan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas, ”; K. Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum dan Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil 129. Bahwa Pasal 23 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, yaitu untuk: “… a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi ”;
Bahwa Pasal a quo memberikan kewenangan yang besar bagi OJK untuk merestrukturisasi lembaga jasa keuangan yang berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya secara cepat di tengah pandemi Covid-19 atau dengan kata lain, OJK dapat memaksa bank bermasalah untuk direstrukturisasi dan memaksa bank yang sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih, berintegrasi dengan bank bermasalah. Sebelumnya, dalam kondisi normal, OJK hanya dapat memberikan imbauan restrukturisasi dengan terlebih dahulu menjalankan mekanisme pengawasan intensif dan pengawasan khusus kepada lembaga jasa keuangan yang bersangkutan;
Bahwa klausul ini berpotensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan moral hazard yang kontraproduktif bagi kesehatan perbankan dan stabilitas keuangan secara umum. Bank-bank yang sebelumnya telah “sakit” akibat kesalahan pengelolaan dapat diselamatkan atas nama pandemi Covid-19. Praktik ini tengah terjadi, yaitu merger antara PT Bank Pembangunan Daerah Bantek Tbk. (Bank Banten) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) untuk mengantisipasi tekanan bisnis yang lebih besar bagi Bank Banten akibat Covid-19. Bank Banten telah bermasalah sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Sejak tahun 2017, saham Bank Banten stagnan di level Rp50 dan harganya tidak berubah sepanjang tahun. Berdasarkan laporan keuangan pada 2018, Bank Banten mencatat rugi bersih senilai Rp131,07 miliar, sedangkan pada tahun 2019, Bank Banten rugi bersih meningkat menjadi senilai Rp180,70 miliar. Pada tahun 2019, 68 modal inti Bank Banten terkikis dari Rp334,07 miliar menjadi Rp154,13 miliar. Kemampuan modal ( capital adequacy ratio ) Bank Banten pun tercatat mengalami penurunan ke level 9,01% (Bisnis.com, Merger Bank Banten dan Bank BJB. Siapa yang Diuntungkan? , <https: //finansial.bisnis.com/read/20200423/90/1232013/merger-bank- banten-dan-bank-bjb.-siapa-yang-diuntungkan>, [14/05/2020], 2020;
Bahwa kendati modal bermasalah dan terus merugi, sejak tahun 2017, Bank Banten tidak lagi di bawah status pengawasan khusus OJK, melainkan dalam status pengawasan normal (Media Indonesia, Bank Banten Lepas dari Pengawasan Khusus , <https: //mediaindonesia.com/read/detail/96648-bank- banten-lepas-dari-pengawasan-khusus>, [14/05/2020], 2020). Terlebih lagi, BPK menemukan permasalahan dalam pengawasan OJK terhadap Bank Banten. Temuan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan pengawasan bank umum yang diselenggarakan OJK pada 2017-2019 dan termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2019. Berdasarkan temuan BPK, OJK tidak memberikan rekomendasi kepada Bank Banten untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan tahun 2018. Hal ini berakibat pada status pengawasan Bank Banten per Desember 2018 tidak mencerminkan dan tidak dapat mengantisipasi kondisi terkini (Katadata, BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya , <https: //katadata.co.id/berita/2020/05/12/bpk-temukan-kelalaian-ojk-dalam- mengawasi-tujuh-bank-ini-rinciannya>, [14/05/2020], 2020);
Bahwa berdasarkan pada fakta di atas, OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi dalam keadaan normal belum dilakukan secara optimal, akan menjadi irasional dan berbahaya apabila di tengah pandemi Covid-19 OJK diberikan wewenang yang lebih luas lagi untuk memaksa restrukturisasi lembaga jasa keuangan. Penambahan wewenang ini tidak sejalan dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang disarikan dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Di masa darurat seperti ini, penambahan kewenangan lembaga tertentu dengan menggunakan dasar hukum darurat (perppu) adalah satu 69 praktik yang harus dihindari, sebab dapat mengarah kepada perluasan kekuasaan dan abuse of power dari kekuasaan yang diperoleh tersebut;
Bahwa untuk menangani krisis akibat Covid-19, OJK dapat merujuk pada pelaksanaan wewenang OJK dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (selanjutnya disebut “UU PPKSK”). Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan prinsip negara hukum dan memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, patutlah Pasal a quo dibatalkan oleh MK;
Bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan 28D Ayat (1) UUD 1945. L. Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara, Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kewenangan Kekuasaan Kehakiman, Prinsip Persamaan di Mata Hukum ( Equality Before the Law ), dan Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil 136. Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan imunitas bagi penyelenggara negara agar terbebas dari tuntutan hukum dalam melaksanakan ketentuan Perppu a quo . Di sisi lain, pasal tersebut juga menghindarkan pengelolaan keuangan negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, sebab segala pendanaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan Perppu ini tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara. Selain itu, pasal ini juga menutup pintu bagi warga negara untuk menggugat kebijakan dan tindakan pelaksanaan Perppu ini di peradilan tata usaha negara. Selengkapnya, pasal-pasal tersebut mengatur sebagai berikut: Pasal 27 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 (1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi 70 untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. (2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota secretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara .
Bahwa dengan membaca Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 secara sistematis atau dalam satu nafas, sesungguhnya ketentuan ini kontraproduktif dengan asas negara hukum, semangat antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi serta dalam praktiknya, serta berpotensi mengesampingkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam pengelolaan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Keberadaan Pasal ini mengindikasikan adanya posibilitas penyelenggara negara menggunakan Pasal ini sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan- tindakan inkonstitusional dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Padahal, merujuk pada Tabel VII yang telah diuraikan sebelumnya, tindakan korupsi dana penanggulangan bencana merupakan suatu ironi yang tak terhindarkan, sebagaimana terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Nias, Kota Palu, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Bahwa dianutnya asas negara hukum dalam UUD 1945 ditujukan agar penyelenggaraan negara tunduk pada hukum. Adapun cerminan dari asas negara hukum ialah negara tunduk pada supremasi hukum, adanya persamaan di mata hukum ( equality before the law ), pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan, dan terbukanya akses atau kesempatan bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Setiap produk hukum, kebijakan, dan tindakan yang diambil harus merefleksikan asas negara hukum; 71 Argumentasi Pengujian Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 139. Bahwa perubahan mendasar UUD 1945 adalah desain ketatanegaraan melalui perubahan fungsi lembaga-lembaga negara yang mana penerapan corak pembagian kekuasaan ( distribution of power ) serta adanya pembatasan kekuasaan secara horizontal yaitu dengan mendudukan lembaga-lembaga negara tersebut sebagai lembaga tinggi Negara, sekaligus dihapusnya Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) sebagai lebaga tertinggi Negara di atas lembaga-lembaga tinggi Negara yang ada saat ini dengan harapan terciptanya desain ketatanegaraan yang saling mengawasi dan keberimbangan ( check and balances );
Bahwa apabila dicermati, UUD 1945 setelah amandemen sedikitnya mengatur delapan kekuasaan Negara yang kesemuanya berada pada lembaga-lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 antara lain Kekuasaan Mengubah dan Menetapkan UUD (MPR), Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kekuasaan Diplomatik, Kekuasaan Militer, Kekuasaan Pemberian Gelar Tanda Kehormatan ada pada Presiden, Kekuasaan Pembuatan UU (DPR-Presiden), Kekuasaan Kehakiman (MA dan MK), Kekuasaan Keuangan Negara (Presiden-DPR), Kekuasaan Fiskal Moneter (Bank Sentral/Bank Indonesia). Kesemuanya merupakan lembaga negara dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing saling terikat dengan mengedepankan prinsip saling mengawasi dan keberimbangan ( check and balances );
Bahwa pelaksanaan prinsip saling mengawasi dan keberimbangan ( check and balances ) dalam konteks pengelolaan keuangan negara, UUD 1945 mengamanatkan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara terletak pada Presiden bersama-sama dengan DPR untuk merumuskan APBN maupun APBN Perubahan. Selain itu, DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap anggaran. Amendemen UUD 945 juga menempatkan kedudukan lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga ikhwal kekuasaan keuangan negara, tanggung jawab penyusunan dan pengelolaannya berada pada Presiden dan diawasi oleh DPR, kemudian BPK yang khusus diberikan kewenangan konstitusional untuk memeriksa 72 pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ( vide Pasal 23E Ayat [1] UUD 1945);
Bahwa kewenangan konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut “UU BPK”) sebagai aturan derivatif Pasal 23E UUD 1945, yaitu untuk melakukan pemeriksaan melalui serangkaian proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna menemukan adanya kerugian negara/daerah yang meliputi kekuarangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa dalam pandangan yang demikian, antara kekuasaan pengelolaan keuangan negara dengan kewenangan konstitusional pengawasan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk menemukan adanya kerugian negara/daerah menjadi satu kesatuan fungsi yang tak terpisahkan melekat sebagai kewenangan konstitusional BPK. Oleh karena itu, kekuasaan Keuangan Negara selain menjadi kewenangan Presiden dan DPR, juga melekat di dalamnya kewenangan BPK yang menjalankan kekuasaan Keuangan Negara dalam fungsi pengawasan dan tanggung jawab pengelolaannya;
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, khususnya terhadap frasa “ bukan merupakan kerugian negara ” secara faktual telah menegasikan desain ketatanegaraan yang telah terumus dalam UUD 1945 yang mana pelaksanaan Keuangan Negara dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 wajib dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Apabila menggunakan pendekatan sistematis, prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab tersebut merupakan sumber lahirnya kewenangan dari suatu Badan Pemeriksa Keuangan ( vide Pasal 23E Ayat [1] UUD 1945) yang pada pokoknya melaksanakan kewenangan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang berpotensi terdapat unsur kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum karena kesengajaan mapun lalai, semata-mata 73 mengejawantahkan pengelolaan keuangan negara yang berprinsip “terbuka dan bertanggung jawab”;
Bahwa menetapkan tindakan-tindakan administratif pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara ke dalam suatu norma dengan memberikan pengaturan yang bersifat menegasikan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab dengan merumuskan frasa “ bukan merupakan kerugian negara ” merupakan rumusan norma yang kontradiktif karena kerugian keuangan negara tersebut haruslah diposisikan melekat sebagai unsur keuangan negara (pidana). Kemudian, apakah dalam pengelolaan keuangan negara terdapat unsur kerugian negara akibat dari kesengajaan atau kelalaian, ini merupakan ranah pembuktian yang menjadi kewenangan BPK untuk menelusuri potensi adanya kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK sebagai derivasi pengaturan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: Pasal 10 ayat (1) UU BPK “ BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, bai secara sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara ”;
Bahwa apabila melihat kebijakan pemidanaan, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, DPR bersama-sama dengan Presiden telah bersepakat menetapkan dan merumuskan “kerugian negara” sebagai unsur pembentuk dari pada perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut “UU Tipikor”), yaitu unsur “merugikan keuangan negara”. Apabila mendasarkan pada penerapan prinsip legalitas dalam hukum pidana, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara merupakan rumusan delik pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor, sehingga tidak tepat merumuskan norma penghapusan pemidanaan dalam norma Perppu tersebut. Oleh karena itu, pasal ini bertentangan dengan semangat antikorupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi ( vide UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme); 74 147. Bahwa selain itu, dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 perlu ada penegasan bahwa dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan memiliki ruang lingkup yang terfokus pada implikasi pandemi Covid-19, supaya tidak terjadi penyelundupan anggaran untuk krisis ekonomi di luar akibat pandemi Covid-19;
Bahwa dengan demikian, jelas dan gamblang, frasa “ bukan kerugian negara ” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 tidak mencerminkan pengelolaan Keuangan Negara yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab serta bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pendanaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 harus dimaknai untuk penyelamatan perekonomian dari krisis yang timbul akibat pandemi Covid-19; Argumentasi Pengujian Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 149. Bahwa amandemen UUD 1945 melahirkan konsepsi bernegara berdasarkan negara hukum ( vide Pasal 1 Ayat [3] UUD 1945) yang mana menurut Jimly Asshiddiqie dalam “ Gagasan Negara Hukum ” berarti, konsepsi negara hukum selalu diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam bernegara adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi ( the rule of law, not of man );
Prinsip Negara hukum dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 menjadi dasar adanya pengakuan hak konstitusional warga Negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. prinsip tersebut secara sederhana dapat dimaknai tidak ada satupun warga Negara baik dalam kualitas apapun yang kebal terhadap hukum. Bahkan seorang warga Negara yang menjabat sebagai Presiden pun dapat diberhentikan (dimakzulkan) apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memenuhi syarat pemberhentian ( vide Pasal 7A UUD 1945). Bahkan, DPR RI yang secara ekplisit disebutkan dalam Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 memiliki hak imunitas akan tetapi hak imunitas tersebut terbatas dalam ranah pelaksanaan tugas dan fungsinya. Akan tetapi, 75 apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana maka tetap dapat dilakukan dilakukan prosedur hukum penyelidikan-penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan;
Bahwa keberlakuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 secara terang benderang telah melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, serta bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945;
Bahwa norma Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 telah menutup ruang masyarakat untuk mencari keadian ( access to justice ) akibat pemberian imunitas terhadap organ pelaksana Lampiran UU No. 2 Tahun 2020. Imunitas itu memberikan kekebalan terhadap organ pelaksana Perppu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Selain itu, imunitas lainya yaitu mendudukan keputusan dan tindakan administrasi organ pelaksana Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 dikecualikan sebagai objek yang dapat digugat secara administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Klausul pasal ini telah jelas-jelas mengesampingkan makna dan konsep negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945;
Bahwa lebih jauh dalam norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang mengatur “ tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikat baik ”, kedudukan iktikad baik dalam norma tersebut merupakan ranah yang perlu harus dibuktikan dan dapat diukur melalui serangkaian pembuktian di peradilan (persidangan) dan bagaimana mungkin suatu peristiwa yang masih perlu dilakukan pembuktian apakah terdapat unsur iktikad baiknya atau tidak akan tetapi di awal sudah dieliminasi dan tertutup ruang pembuktiannya;
Bahwa bernegara berdasarkan hukum tentu memiliki konsekuensi logis adanya sistem penegakan hukum yang mandiri dan tidak memihak ( independent and impartial ) sebagaimana prinsip tersebut melekat kepada kekuasan kehakiman yang secara konstitusional menjadi kewenangan Mahkamah Agung yang membawahi lingkungan peradilan umum khususnya peradilan khusus tindak pidana korupsi dan perdata dan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945; 76 155. Bahwa oleh karena itu, penerapan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 a quo secara nyata telah melanggar prinsip negara hukum dan prinsip perlakuan sama di hadapan hukum sekaligus telah menggurangi dan mengambil kewenangan organ kekuasaan kehakiman yang independen dan mandiri untuk memutus apakah hal ikhwal ada atau tidaknya iktikad baik dan menutup akses untuk mencari keadialan karena tertutupnya pertanggungjawaban secara administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. M. Pasal 29 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum dan Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil 156. Bahwa pada 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia mengumumkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang semakin mewabah, menyebar luas, dan menjatuhkan banyak korban, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya “Keppres Nomor 11 Tahun 2020”) atas amanat Pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan status kedaruratan ini juga tidak terlepas dari pandemi memberikan dampak yang luar biasa, hingga meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penetapan status ini membuka jalan bagi pemerintah untuk menjalankan upaya-upaya luar biasa yang bersifat lintas sektor untuk menanganani dan meredam pandemi Covid-19 berikut implikasinya, salah satu upaya yang dilakukan ialah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020;
Bahwa menilik bagian konsiderans Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, sejatinya UU a quo ditujukan untuk mengatasi problema di bidang keuangan negara dan perpajakan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Perppu ini perlu dilimitasi sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan luar biasa dalam rangka menyelamatkan kemerosotan di bidang kesehatan dan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, Perppu ini semestinya hanya dapat berlaku sebagai dasar hukum tindakan luar biasa pemerintah di masa darurat penanganan Covid-19. Limitasi masa berlaku ini sejalan dengan ruh negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 77 1945, sejatinya, kekuasaan di masa darurat harus dibatasi agar tidak menimbulkan abuse of power , dengan cara, salah satunya, membatasi jangka waktu keberlakuan suatu hukum darurat;
Bahwa Pasal 29 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur: “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ”. Sebagai penutup, pasal ini tidak memberikan jangka waktu keberlakuan UU ini kendati telah diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat. The nature of emergency law ditujukan untuk menyelesaikan persoalan krisis yang telah nyata-nyata terjadi di depan mata, supaya kembali ke keadaan normal. Tidak mungkin negara terus mempertahankan UU ini yang hendak menyelesaikan masalah krisis akibat pandemi Covid-19 dan juga terus mempertahankan status kedaruratan kesehatan masyarakat;
Bahwa di sisi lain, baik UU Kedaruratan Kesehatan dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengatur sama sekal batasan waktu keberlakuan status darurat kesehatan ini. Padahal di satu sisi, mengutip Daniel Yusmic Foekh, perppu, sebagai hukum darurat harus ada pembatasan masa waktu. Berdasarkan konvensi ketatanegaraan di dunia, keadaan darurat bisa selama 3 (tiga) bulan, lalu boleh diperpanjang selama 6 (enam) bulan. Setiap perpanjangan waktu tersebut hendaknya dilakukan oleh pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi ( vide HukumOnline, Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu dengan Daniel Yusmic , < https: //www.hukumonline.com/berita/baca/lt595cb74e1f3fe/berbincang- seputar-seluk-beluk-perppu-dengan-daniel-yusmic/>, diakses pada [25/06/2020], 2017);
Bahwa oleh karena itu, untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi masa berlaku UU ini. Dalam hal ini, para pemohon berpedoman pada hingga status kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 dicabut oleh Presiden;
Bahwa dengan demikian, Pasal 29 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hingga Presiden Republik 78 Indonesia mencabut status ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ”. V. PERMOHONAN PRIORITAS PENANGANAN PERKARA 162. Bahwa Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 ditujukan untuk menangani krisis kesehatan dan perekonomian yang timbul akibat wabah Covid-19. Perppu ini berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai landasan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan luar biasa di bidang keuangan negara dan perpajakan di masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara berdasarkan Perppu ini selama masa darurat akan memberikan implikasi hukum, kendati terdapat pasal- pasal bernilai inkonstitusional dan berpotensi untuk melanggar hak-hak konstitusional warga negara dan kewenangan konstitusional lembaga negara yang dijamin dalam UUD 1945;
Bahwa dengan demikian, sebagai bentuk special measures of judicial oversight di tengah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, penting bagi MK untuk memprioritaskan dan mempercepat proses persidangan dan pemberian putusan perkara a quo untuk menjamin bahwa segala tindakan- tindakan dan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara berdasarkan Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sejalan dengan nilai-nilai UUD 1945 dan tidak menabrak hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara dan lembaga negara;
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Para Pemohon memohon kepada MK untuk memprioritaskan penanganan perkara untuk menjamin agar norma dan pelaksanaan Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum penanganan krisis Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Dis ease 2019 (COVID-2019) sejalan dengan UUD 1945. VI. PETITUM Berdasarkan argumentasi yang telah dipaparkan di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagai berikut: 79 Dalam Pokok Perkara Pengujian Formil 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485), cacat formil dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. atau setidak-tidaknya; Dalam Pokok Perkara Pengujian Materiil 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Judul Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Judul dalam Lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa “… dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 80 3. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa “ dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ,” __ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ” 4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ menetapkan batasan defisit anggaran setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD ”;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem 81 Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dengan didahului evaluasi di setiap Tahun Anggaran” ;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel ”;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 82 Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD” ;
Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)” ;
Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ a. paling 83 tinggi sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) _yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
paling_ tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022” ;
Menyatakan Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa “… _dan/atau;
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian_ nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa “ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak 84 memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ diatur dengan undang-undang ini untuk lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan ”;
Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan melalui penggunaan rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penanganan krisis akibat COVID-19 dengan memperhatikan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas ”;
Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa “… dan bukan merupakan kerugian negara ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 85 14. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa “… untuk penyelamatan perekonomian dari krisis ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… untuk penyelamatan perekonomian dari krisis akibat pandemi COVID-19 ”;
Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hingga Presiden Republik Indonesia mencabut status ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) ”;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan 86 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-34 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemrrintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
Bukti P-3 : Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak para Pemohon;
Bukti P-4 : Fotokopi Tambahan Berita Negara RI, tanggal 2/2-2007, Nomor 10;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Pengurus YAPPIKA Nomor 004/SK-DP/PEGAWAI/YAPPIKA/IV/2016, tetang Pengangkatan dan Penunjukan Direktur Eksekutif YAPPIKA;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 46/EKS-IDEA/VI/2020;
Bukti P-7 : Fotokopi Laporan Tahunan YAPIKKA-ActionAid 2017; 87 8. Bukti P-8 : Fotokopi Laporan Hasil Independen Monitoring Implementasi Open Government Partnership Di Indonesia 2012-2013;
Bukti P-9 : Fotokopi Pembaruan Komisi Informasi Menuju Komisi Informasi yang Mandiri dan Profesional;
Bukti P-10 : Fotokopi Melawan Korupsi Dari Advokasi Hingga Pemantauan Masyarakat;
Bukti P-11 : Fotokopi Tinjauan Kritis Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Di Indonesia;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita dari detik news yang berjudul, “Mengulik Anggaran Penanganan Virus Corona”;
Bukti P-13 : Fotokopi tulisan berjudul, “Mengawal Anggaran Covid 19”;
Bukti P-14 : Fotokopi sampul buku yang berjudul, “Mewujudkan Proyek Tanpa Korupsi”; 15, Bukti P-15 : Fotokopi sampul buku yang berjudul, “ Traffic Light APBD”;
Bukti P-16 : Fotokopi sampul buku yang berjudul, “Pengawasan Terencana Dana Pendidikan”;
Bukti P-17 : Fotokopi media rilis berjudul, “Tidak Transparan Ke Publik, Anggaran Covid 19 Rawan Disalahgunakan”;
Bukti P-18 : Fotokopi e-paper yang berjudul, “Hari Ini DPD Bahas UU dan Dua Perppu Pilkada”;
Bukti P-19 : Fotokopi tulisan mengenai Aturan Rapat Virtual Di DPR;
Bukti P-20 : Fotokopi tulisan mengenai 2 Juta Pekerja dan UMKM Jadi Korban, Ini fakta-Fakta PHK Akibat Virus Corona, serta mengenai Pekerja UMKM Paling Banyak Terkena PHK;
Bukti P-21 : Fotokopi tulisan berjudul, “Merger Bank Banten dan BJB, Siapa Yang Diuntungkan?”;
Bukti P-22 : Fotokopi tulisan berjudul, “Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu Dengan Daniel Yusmic”;
Bukti P-23 : Fotokopi artikel berjudul, “Serapan Anggaran Buruk: Corona Tak Tertangani, Ekonomi Tak Terbantu;
Bukti P-24 : Fotokopi artikel berjudul, “Pembagian Bansos Tidak Merata, Perbaiki Data dan Sistem Penyaluran”;
Bukti P-25 : Fotokopi artikel berjudul, “Aduan yang Diterima Ombudsman, Dari Bansos Tak Merata Hingga Tak Jelasnya Relaksasi Kredit”;
Bukti P-26 : Fotokopi artikel berjudul, “Kajian KPK Atas Kartu Prakerja: Konflik Kepentingan Hingga Potensi Kerugian Negara”;
Bukti P-27 : Fotokopi artikel berjudul, “Kalung Anti Corona Kementan yang Menyesatkan”;
Bukti P-28 : Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan) 88 29. Bukti P-29 : Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan) 30. Bukti P-30 : Fotokopi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan) 31. Bukti P-31 : Fotokopi berita CNN Indonesia, Mengenal Permasalahan yang Membelit Krakatau Steel ; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan) 32. Bukti P-32 : Fotokopi berita Kompas.com, Meski Terus Merugi, Krakatau Steel Dapat Suntikan APBN Rp 2,2 T ; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan) 33. Bukti P-33 : Tangkapan layar website DJPB Bersama Indonesia Lawan Corona; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan) 34. Bukti P-34 : Fotokopi berita iNewsYogya.id, Pemkot Yogyakarta Tak Akan Refocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Ini Alasannya ; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan). Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis ahli serta tambahan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Yuna Farhan, Ph.D:
Bahwa anggaran merupakan refleksi antara relasi kekuasaan antarpolitik dan cabang pemerintahan. Dan anggaran juga merefleksikan sebetulnya bagaimana tarik-menarik antara kepentingan yang ada di dalam negara kita termasuk juga pejabat terpilih memobilisasi sumber daya untuk mengatasi persoalan warga;
Bahwa tanggung jawab legislatif untuk melakukan kontrol politik itu menjadi fondasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran terhadap Pemerintah. Legislatif merupakan representasi warga yang notabene transparansi dan akuntabilitas adalah bentuk dari fungsi check and balances dari legislatif. 89 3. Bahwa di beberapa hal yang terkait dengan temuan riset ahli sebelumnya sebetulnya proses anggaran yang terjadi saat ini di Indonesia adalah kombinasi, tidak terlepas dari sistem pemerintahan, presidential multiparty , dan sistem Pemilu, serta kekuasaan anggaran konstitusional, dan juga yang paling penting ada informasi informal kelembagaan yang menjadi dasar dari interaksi antarpemain anggaran yang berada di dalam prosesnya;
Bahwa sebetulnya kami sendiri atau di berbagai negara pun juga telah menyadari bahwa dalam kondisi darurat, kecepatan dan fleksibilitas dalam putusan anggaran itu sangat diperlukan. Karena Pemerintah harus merepons secara cepat kebutuhan-kebutuhan belanja negara dan juga mengatasi kondisi dari dampak dan situasi darurat tersebut. Namun, hal ini tidak boleh mengabaikan aspek dari transparansi dan akuntabilitas. Silakan Pemerintah melakukan apa saja, tetapi receipt-nya harus disimpan. Menurut pandangan Ahli ini juga tidaklah cukup karena warga maupun DPR pun sebetulnya juga tidak akan bisa melihat apa yang menjadi receipt dari pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Nanti pada saat BPK melakukan audit dan itu pun tidak seluruhnya;
Bahwa beberapa hal yang ahli kutip misalnya, terkait dengan bahwa kekuasaan yang terjadi saat krisis, dimana akan sangat mungkin terjadi improvisasi- improvisasi anggaran dan yang berkonsekuensi terhadap terbatasnya kewenangan legislatif. Jadi, banyak negara juga memang sebetulnya membatasi kewenangan legislatif daripada bekerja sama dengan legislatif;
Sebetulnya beberapa jalan tengah yang dilakukan beberapa negara dalam mengatasi kebutuhan pada masa krisis ketika pemerintah dan legislatifnya tidak bisa melakukan persidangan, salah satunya dengan menggunakan jalur cepat persetujuan anggaran dengan memangkas waktu dari persetujuan anggaran;
Bahwa beberapa negara, seperti UK, memangkas persetujuan hanya 4 hari dari normal sebelumnya 11 minggu. Begitu juga dengan Swedia dari 2 hari, yang sebelumnya normalnya beberapa minggu. Namun memang pemangkasan waktu tersebut kalau kita mamahami bahwa sebetulnya negara-negara di UK dan Swedia adalah merupakan negara-negara yang sifatnya parlementer yang notabene adalah kabinet juga merupakan representasi dari parlemennya;
Di negara kita multipartai, presidensial yang justru kita tidak melihat proses check and balances dalam proses pembahasan perubahan RAPBN 2020. Kemudian, 90 memang ada risiko ketika proses ataupun sebetulnya bisa dikatakan ada ruang atau diskresi yang luas diberikan kepada pemerintah, itu dapat memasukkan agenda-agenda yang tidak terkait dengan krisis, seperti inisiatif kebijakan yang tidak populer ataupun kepentingan politik semata-mata;
Bahwa beberapa praktik di berbagai negara, dimana legislatifnya tetap melakukan kontrol, misalnya, dan beberapa contoh yang mereka lakukan adalah menggunakan dana darurat di awal dan persetujuan di belakang dari legislatif. Ini jadi sifatnya expose approval, pemerintah dapat mengeluarkan terlebih dahulu, namun tetap, apakah pengeluaran itu disetujui atau tidak oleh legislatif, pada saat pengeluaran itu telah dilakukan;
Bahwa membentuk komite khusus Covid-19 atau memberikan kekuasaan penuh pada komisi atau badan yang sudah eksis yang ada di legislatif tersebut. Jadi, misalnya ada satu badan di DPR, maka itu diberi kewenangan untuk menjadikan tempat pemerintah dalam waktu untuk membahas anggaran darurat, agar prosesnya menjadi lebih cepat. Hal tersebut terjadi di New Zeland, Norway, dan juga Israel, dan Spanyol;
Bahwa yang menarik juga sebetulnya legislatif di Australia karena memberikan batas atas dana darurat. Bisa dikatakan praktik yang cukup baik dan sebetulnya ada terbuka juga ruang bagi legislatif memberikan batasan waktu atau pembaharuan masa darurat. Jadi, walaupun diskresi diberikan kepada eksekutifnya, namun ada review atau pembaharuan, misalnya di Kanada memberikan waktu 1 tahun, di UK=6 bulan, Swedia dan Irlandia melakukan hal yang sama. Jika setuju diberikan diskresi, tetapi ada batas waktunya bahwa diskresi ini nantinya harus di- review kembali, apakah anggaran darurat yang sudah dialokasikan itu memadai atau tidak. Jika memang itu dianggap masih kurang, itu bisa dibahas kembali oleh legislatif. Kemudian legislatif juga bisa sebetulnya menetapkan jadwal monitoring dan laporan secara rutin untuk diminta kepada pemerintah, serta melibatkan pemeriksa keuangan atau audit distribution sejak pelaksanaan anggaran darurat tersebut.
Bahwa berkaitan dengan praktik yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menurut pandangan ahli, ruang lingkup diskresi yang diberikan kepada pemerintah, yaitu terkait dengan pergeseran belanja, pengalokasian belanja yang belum ada alokasinya, kemudian juga terkait dengan perpajakan, dan batas defisit. Hal tersebut sebetulnya kalau kita lihat mengacu kepada Pasal 91 1 ayat (2) yang merupakan konteksnya APBN 2020. Jadi, dari awal sebetulnya kalau kita mencermati nafas atau ruh sebetulnya dari Perppu itu, berkaitan dengan bahwa perlu dilakukan tindakan darurat dalam Undang-Undang APBN 2020. Namun kalau kita lihat pada konteks pelonggaran batasan devisit misalnya, hal tersebut justru dilakukan sampai tahun 2022. Jadi seperti ada kesimpangsiuran atau ketidakkonsistenan di sini. Padahal praktik di negara lain batasan devisit itu sangat diperlukan dan ini sebenarnya merupakan dari konsesi di negara-negara Uni Eropa pada tahun 1991 di Maastricht, mereka mengharuskan anggota negara Uni Eropa untuk membatasi defisitnya 3% karena hal tersebut berkaitan dengan keberlanjutan fiskal. Dan kita pun sebenarnya punya sejarah mengapa kita memberikan batasan defisit 3%. Krisis ekonomi tahun 1998 itu memberikan pelajaran, bagaimana rupiah terdepresiasi dan utang kita melonjak tinggi membatasi batas defisit, sehingga kita melakukan reformasi keuangan melalui paket Undang-Undang Keuangan Negara yang salah satunya mengatur batas defisit dan juga batasan besaran utang maksimal berdasarkan PDB kita.
Bahwa tidak ada batasan diskresi dalam melakukan pergeseran anggaran pengeluaran yang belum tersedia. Jadi ini yang kami cermati bahwa proses usulan kegiatan Covid-19 berada di internal KL, kemudian nanti disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ini praktik yang terjadi di internal.
Diskresi pemerintah terkait kebijakan penyesuaian tarif pajak penghasilan badan dan juga perpajakan perdagangan, PMSE, dan itu tidak terkait dengan penanganan Covid-19 dan tidak memiliki batas waktu.
Bahwa sebetulnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dibatasi adalah terkait dengan diskresi pemerintah untuk dapat merespons kondisi darurat pada APBN 2020. Namun dalam undang-undang ini juga justru tidak ada batasan waktu terkait dengan kebijakan penyusuaian tarif pajak penghasilan badan, yaitu potongan pajak badan hingga 20% mulai 2022 dan juga perdagangan yang menurut kami ini tidak sama sekali terkait dengan penanganan Covid-19.
Bahwa beberapa praktik yang ahli kira cukup penting untuk dicermati. Pertama, terkait dengan perubahan APBN 2020 yang dilakukan tanpa adanya undang- undang, yaitu melalui Perpres. Ini praktik yang merupakan implikasi dari Perppu yang memberikan diskresi kepada pemerintah. 92 17. Bahwa proses perubahan APBN 2020 tanpa menggunakan undang-undang, konsekuensinya tidak ada proposal dan nota keuangan berkaitan dengan perubahan anggaran. Ketika tidak ada proposal dan nota keuangan pada perubahan anggaran, publik maupun DPR tidak mengetahui apa saja anggaran yang direlokasi. Apa saja rencana anggaran yang akan digunakan? Jika kita cermati perkembangan terakhir misalnya per 19 Agustus, masih ada sekitar 25% atau 27% atau sekitar 180-an triliun anggaran yang belum ada DIPA-nya, artinya sudah ada anggarannya, tapi belum tahu anggaran tersebut mau digunakan untuk apa.
Bahwa terkait dengan defisit. Berdasarkan perpres ataupun perubahan APBN yang pertama, yang telah ahli coba hitung, sebetulnya melebarnya defisit anggaran hingga 5,07% PDB yang perubahan pertama, yang perubahan kedua hampir 6% dikarenakan berkurangnya pendapatan negara sebesar 42 triliun dibandingkan peningkatan belanja.
Bahwa menurunnya pendapatan ini sendiri, bukan tidak langsung terkait dengan Covid-19. Setelah ahli telusuri karena memang ada pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 atau di Perppu ini yang terkait dengan penurunan PPh badan yang jumlahnya itu hampir setara dengan tambahan alokasi angka kesehatan.
Bahwa hal tersebut menjadi pertanyaan ahli sebetulnya dan pasal ini merupakan pasal yang sama, yang berada dalam rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan. Artinya, bahwa sebetulnya sebelum adanya Covid-19, pemerintah memang merencanakan untuk melakukan pemotongan terhadap PPh badan. Namun dengan adanya Covid-19 kemudian dikeluarkan Perppu dan ditetapkan menjadi undang-undang, pasal ini kemudian diadopsi. Padahal kita tahu bahwa Perppu dan undang-undang ini, dan diskresi yang diberikan kepada pemerintah, itu dalam kondisi konteks menangani krisis, tetapi justru di sini ada pasal yang memang sudah direncanakan terlebih dahulu terkait dengan PPh badan. Dan itu menurut ahli menjadi sama sekali tidak terkait dengan penanganan darurat Covid-19. 93 Tambahan Keterangan Ahli para Pemohon Daftar Pertanyaan untuk Ahli Yuna Farhan, Ph.D. Pertanyaan Pemohon:
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan dalam persidangan (yang juga diamini oleh DPR), Perppu atau UU a quo ditujukan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di masa COVID-19. Disampaikan pula pengelolaan ini akan dilakukan secara terukur dan hati-hati. Bagaimanapun, fleksibilitas pengalokasian dan pelaksanaan anggaran harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian, pengelolaan keuangan negara yang “terukur dan hati-hati” tidak bisa disandarkan pada statement berdasarkan good faith semata. Dalam pandangan Ahli, apakah UU a quo telah mencerminkan keselarasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta prinsip keterukuran dan kehati-hatian untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang konstitusional? a. Fleksibilitas diperlukan dalam keadaan darurat untuk merespon cepat kebutuhan dan persoalan yang terjadi. Namun transparansi, akuntabilitas dan kehatian-hatian tidak bisa dipertukarkan atau diabaikan b. Prinsip transparansi, akuntabilias, kehati-hatian dan keterukuran mengalami pengabaian: Konsekuensi Perppu memberikan diskresi pemerintah dalam bentuk anggaran PEN menimbulkan beberapa persoalan:
Terkait keterukuran dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertangungjawabkan dan diukur efektivitasnya. Anggaran PEN dirumuskan tanpa tujuan kebijakan dan indikator kinerja yang jelas yang dapat memfasilitasi penelusuran belanja dan memonitor kinerja, yang dibutuhkan DPR untuk menilai pertanggungjawaban anggaran PEN yang dialokasikan ( France ). Tidak adanya tujuan kebijakan dan indikator kinerja tercermin dari, Sampai dengan Agustus, masih terdapat 27,2 % anggaran atau Rp. 189 t yang belum memiliki DIPA, tanpa DIPA belum ada kegiatan yang mau dilakukan.
Lemahya Akuntabilitas dan keterhatian-hatian dari diskresi pemerintah melakukan perubahan anggaran juga terlcermin dalam realisasi anggaran PEN yang terus mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi hanya dalam kurun waktu 3 bulan, mulai dari Rp 405,1 triliyun, menjadi Rp 677,2 94 triliyun dan terakhir Rp 695,2 trilyun. Sementara baru terserap 43,8 persen atau 300 T.
Ahli mengilustrasikan bahwa pelebaran defisit anggaran selama COVID-19 disebabkan oleh berkurangnya pendapatan negara, bukan akibat meningkatnya belanja negara sebagai bentuk respon pemerintah menghadapi COVID-19 dan implikasinya. Lantas, dalam pengamatan Ahli, apakah pengalokasian anggaran telah dilakukan secara tepat dan fokus untuk penanganan COVID-19? Jika belum tepat, bagaimana pembacaan Ahli tentang potensi fraud atau korupsi dalam pengelolaan anggaran COVID, terlebih jika dikaitkan dengan minimnya checks and balances yang dapat dilakukan oleh DPR dan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UU ini? a. Potensi adanya fraud dan korupsi dalam pengelolaan anggaran jauh lebih besar dibandingkan kondisi normal, kondisi darurat membuka ruang akan masuknya kepentingan tertentu untuk memperoleh kepentingan pribadi dan menjadikannya kritikan terhadap penyalahgunaan anggaran dan korupsi. Kasus2 penggunaan anggaran darurat mengkonfirmasi hal ini. Diskresi pemerintah melakukan perubahan anggaran dan pengalokasian anggaran yang belum tersedia, pemangkasan prosesn tender, serta tanpa ada pengawasan DPR membuka ruang terjadi potensi freud.
Pelebaran defisit terjadi bukan karena adanya tambahan belanja untuk Program PEN namun juga pengeluaran pada kompnen pembiayaan. PEN memberikan dukungan pembiayaan untuk BUMN mencapai 152,7 t untuk PMN, Modal kerja dan kompensasi. Beberapa BUMN mendapatkan dukungan ini tidak terkait dengan Covid dan memang sudah mengalami sakit sebelum adanya Covid, sehingga sulit untuk membedakan apakah BUMN2 terdampak atau berperan dalam penanganan Covid atau dukungan yang berikan lebih karena BUMN2 ini sudah sakit dari sebelum adanya Covid.
Bagaimana pandangan Ahli tentang proses pembahasan anggaran dalam keadaan normal dan di masa darurat? Bagaimana pandangan Ahli tentang pembahasan APBN 2021 yang melibatkan DPR, sedangkan di UU COVID sendiri, banyak aturan yang justru memangkas kewenangan pengawasan dan anggaran DPR, bahkan kewenangan konstitusional yang mulanya “memberikan persetujuan” jadi sebatas konsultasi pada praktiknya? Bagaimana peran ideal 95 DPR dalam mengimbangi pemerintah? Dalam perbandingan dengan negara lain yang disampaikan oleh Ahli, lembaga legislatif aktif menjadi counterpart pemerintah sebagai penyeimbang.
DPR merupakan represntasi warga, dengan system presidensial multiparty seperti Indonesia dalam kondisi normal peran DPR memperkuat mekanisme chek and balances. Sebagaimana yang disampaikan dalam presentasi, negara2 parlementer yang notabene cabinetnya adalah anggota parlementer itu sendiri justru melakukan pembahasan anggaran dengan mempercepat atau membuat komite khusus yang menjadi partner pemerintah untuk menyetujui anggaran. DPR juga harus memberikan batasan defisit atau plafon maksimal anggaran penanganan Covid yang memungkinkan untuk ditinjau dalam kurun waktu tertentu.
Peran DPR untuk membahas APBN 2021 sudah tepat, karena APBN yang menjadi diskresi atau pembahasan pemerintah hanya berlaku untuk perubahan APBN 2020 sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 2 UU No 2 tahun 2020, 4. Bagaimana pandangan Ahli tentang implementasi Rekening Khusus anggaran COVID-19 saat ini? Apakah sudah cukup transparan dan akuntabel dalam memberikan update rincian pengelolaan keuangan COVID yang bisa diakses publik? Apakah sudah cukup efisien dan efektif dalam membantu pemerintah merealisasikan pos anggaran COVID? a. Menurut PMK pemerintah telah membuat akun atau rekening khusus Covid- 19 dimana seluruh pengeluaran Covid harus dicatatkan dalam akun ini. Pemerinta juga menyampaikan realisasi anggaran covid secara umum setiap bulannya dalam APBN kita.
Namun demikian, informasi yang disampaikan masih sebatas realisasi anggaran PEN secara umum, sampai saat ini baik DPR maupun publik tidak dapat mengakses rincial pengeluaran apa saja yang dilakukan pemerintah terkait Covid. penggunaan anggaran Penanganan Covid tidak cukup hanya melihat dari realisasi anggaran secara umum, namun juga kualitas dari belanja itu sendiri. Surat Dirjen pembendaharaan terkait pencatatan apa saja yang dapat di klaim sebagai anggaran covid, tidak terkait langsung dengan Covid sepert biaya rapid test perjalan dinas PNS, biaya membeli software 96 online atau pulsa PNS mengikuti training, atau narasumber2 yang dilakukan secara online.
Mengenai keberlakuan UU Keuangan Negara untuk COVID, Pasal 2 yang mengatur tentang pelebaran defisit, diberlakukan hingga Tahun Anggaran 2022 berakhir. Di tahun 2023, batasan defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dengan penyesuaian secara bertahap. Artinya, ada batasan waktu soal persentase defisit dan persentase ini akan kembali ke angka normal (seperti diatur dalam UU Keuangan Negara 2003). Namun, aturan mengenai pemotongan pajak badan diberlakukan di tahun 2020 dan 2021 untuk penurunan sebesar 22% dan mulai 2022 diberlakukan penurunan sebesar 20%, jauh lebih besar dari sebelumnya, seolah aturan ini tidak disesuaikan dengan asumsi keadaan kembali normal. Begitu pula dengan aturan Pajak PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) yang diterapkan tanpa batasan waktu tertentu. Kami mau memastikan bahwa Pasal ini Pasal selundupan dari Omnibus Law Pajak yang tidak ditujukan untuk menangani krisis. Bagaimana pandangan Ahli mengenai inkonsistensi aturan ini? Apakah aturan ini konstitusional? a. Seluruh pasal yang mengatur kewenangan pemerintah termasuk pergeseran belanja, anggaran yang belum ada alokasinya, pajak, defisit dan keuangan daerah mengacu pada konteks pasal 1 ayat 2 tentang apbn 2020 ini konteks, perubahan pada b. Batasan defisit sejarah pertemuan dengara2 eropa di massrtich, kemudian krisis 97/98 dimana hutang kita melonjak tajam karena depriasi rupiah, sehingga diperlukan batasan defisit agar pengelolaan fiskal kita berkelanjutan. Menjadi pertanyaan soal inkonsistensi, dan defisit bukan disebabkan adanya tambahan anggaran PEN c. Terkait pemotongan PPh Badan dan PMSE, selain tidak konsisten, pasal ini sebelumnya ada di RUU Omnibus Perpajakan. Artinya, pemotongan PPh Badan dan PMSE tidak terkait dengan kondisi darurat sebagaimana ruh dari UU ini. Dan pasal ini juga belaku selamanya, dimana seharunsya kondisi darurat memiliki batasan waktu tertentu. 97 Pertanyaan Kementerian Keuangan 1. Meminta gambaran dari negara-negara lain yang mengatur batasan defisit di masa pandemik. Kondisi Covid-19 menyebabkan, hampir semua negara Uni Eropa diperkirakan akan melebihi batasan defisit di atas 3 %. Bahkan China yang ekonominya pulih defisit 5,7 % dan New Zealand memperkirakan defisit 9,3% GDP sampai 2022. Yang perlu menjadi penekanan adalah besaran batasan dana darurat atau pemulihan ekonomi yang berjangka dan mendapat persetujuan bersama dengan DPR sebagaimana yang saya sampaikan pada presentasi.
Aturan tentang pajak harusnya bagaimana? Kalau dianggap sebagai selundupan-selundupan. Seharusnya pengaturan tentang pemotongan PPh Badan dan PMSE diatur dalam UU tersendiri karena ini berlaku bukan hanya masa darurat dan sudah ada di rencana pemerintah jauh sebelum terjadinya Covid-19. Pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Kalau norma mengatakan boleh melampaui 3% itu kemudian, bisa ditafsirkan boleh tanpa batas? Bukannya sebenarnya, titik kehati-hatiannya ada di angka 3%? Jangan secara a contrario ditarik pemaknaan bahwa ini boleh. Benar sekali yang Mulia, batasan defisit 3% adalah batas kehati-hatian untuk keberlanjutan fiskal. Sejarah lahirnya batasan 3% defisiti lahir di Maastrich atau perjanjian Maastrich pada tahun 1992 sebagai prasyarat bergabungnya negara-negara Uni Eropa untuk mengendalikan keberlanjutan fiskal negara- negara anggotanya. Di Indonesia, batasan defisit muncul setelah krisis ekonomi 1997/8 yang merupakan paket reformasi keuangan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan tidak terjebak utang. Memang dengan melebihi batasan defisit di atas 3 % bukan berarti bisa sebesar-besarnya, APBN 2021 menunjukan kepercayaan pemerintah menurunkan Kembali batasan defisit. Yang menjadi persoalan adalah perlu adanya batasan atas defisit.
Prinsip-prinsip penggunaan anggaran dalam keadaan darurat, termasuk prinsip menggunakan dana darurat di awal. Ada improvisasi membentuk komite khusus COVID dan memberikan kekuasaan penuh. Apakah di Indonesia pembentukan Komite Khusus sama sekali tidak dilakukan oleh pemerintah? Dengan nomenklatur atau tupoksi yang sama digunakan oleh 98 negara-negara lain? NZ dan Norwegia kondisi COVID-nya tidak separah negara lain. Apakah kemudian pembentukan komite khusus, yang diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola anggaran. Apakah disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid di masing-masing negara? Benar yang mulia, kondisi covid 19 di masing-masing Negara berbeda, begitu juga dengan respon yang dilakukan. Yang kami maksud dengan Komite khusus adalah, komite khusus DPR untuk menjadi counterpart Pemerintah dalam membahas penganggaran Covid, sehingga pemerintah tidak perlu melakukan konsultasi keseluruh komisi atau jalur normal pembahasan anggaran, namun DPR sebagai representasi Rakyat tetap dapat dilibatkan meskipun tidak secara optimal.
Soal batasan waktu, karena masing-masing negara punya penanganan yang berbeda, sejauh mana tingkat percepatan meredanya atau landainya COVID ini tidak sama. Bagaimana benchmark bisa dijadikan role model seolah-olah ini menjadi compatible di Indonesia. Yang Ahli sampaikan mengenai praktek-praktek di Negara lain adalah referensi yang bisa dijadikan acuan, bahwa dalam kondisi krisis aspek transparansi dan akuntabilitasi tidak bisa dinegasikan meskipun bersifat minimalis, tentunya dalam konteks Indonesia hal ini juga dapat dilakukan dengan modifikasi sesuai situasi dan kondisi negara kita. Pertanyaan Yang Mulia Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Tadi mengangkat diskresi. Ada karakteristiknya pada setiap keadaan darurat. Dalam konteks diskresi lebih kepada tataran administrasi pemerintahan yang sudah diatur batasan-batasan penggunaan diskresi. Dalam konteks darurat, ini dua hal yang berbeda. Diskresi: welverstaat. Darurat: Ada berbagai macam tingkatnya. Diskresi ini diskresi darurat atau diskresi pemerintahan Yang kami maksud diskresi disini lebih kepada kewenangan pemerintah yang dijamin oleh UU ini dalam situasi darurat. Seperti yang kami sampaikan, Pemerintah perlu diberikan kewenangan untuk menjamin fleksibilitas dan kecepatan dalam merespon kondisi darurat, namun lagi-lagi aspek transparansi dan akuntabilitas tidak dapat dikesampingkan. Kondisi darurat kerap kali dimanfaatkan free rider untuk memperoleh keuntungan pribadi. 99 Pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA.
Politik penganggaran dalam konteks Indo. Izinkan mengajak ahli untuk melihat ketentuan konstitusi. Apa bedanya proses penyusunan RAPB menjadi UU APBN dalam konteks sistem kita. Di Konstitusi kita ada pola yang berbeda, sengaja didesain, UU APBN berbeda dengan yang lain. UU APBN kewenangan pembentuk UU jauh lebih terbatas ketika menyusun UU biasa, sehingga secara konstitusional, konstitusi kita menempatkan UU APBN pada proses pembentukan UU biasa. Bagaimana Ahli meletakkan perbedaan ini dikaitkan dengan mengatasi situasi darurat ketika kita menangani Covid? Ketika Donald Trump menghadapi Covid, sebelum minta pendapat ke Senat dan setelah itu mendapat persetujuan Kongres, dia sudah men-declare, US akan menyediakan 32rb T untuk mengatasi Covid. Dia lempar dulu ke Senat karena dia tau, di Senat republik jauh lebih besar dari demokrat, baru setelah itu dia ke HoR, karena dia tau jumlah pendukung anggota DPR lebih besar dari Republik. Situasi seperti ini tidak mungkin dimainkan dalam kondisi anggaran kita, karena semua disusun pemerintah dan DPR hanya memberikan persetujuan tanpa mengotak-atik anggaran. Perppu ini strategis dalam menghadapi situasi Covid, tidak full menghadapi konteks anggaran. Bagaimana desain fungsi anggaran dalam konstitusi kita? Benar sekali yang Mulia, konteks fungsi anggaran dalam politik pembahasan anggaran sangat ditentukan dari system politik dan konstitusi yang mengaturnya. Di Amerika, sistem politik presidensial dengan dua partai dan system 2 kamar murni. Perbedaan partai pemerintah dan oposisi sangat jelas disana, dan konstitusi Amerika juga menjamin peran Senat dan DPR yang kuat untuk menolak Anggaran Pemerintah, sehingga Ketika legislative tidak menyetujui usulan anggaran eksekutif, dapat mengakibatkan shutdown, pemerintah tidak dapat mengeluarkan anggaran. Di Indonesia dengan system presidential multiparty membawa konsekuensi Presiden harus membentuk koalisi besar untuk menjamin agenda-agendanya dapat berjalan. Sejak reformasi hampir semua presiden menguasai kursi mayoritas di DPR. Konsekuensi kita juga membatasi fungsi anggaran DPR. UU APBN adalah satu2nya UU yang hanya dating dari Pemerintah, berbeda dengan UU lain yang dapat menjadi Inisiatif DPR. Fungsi anggaran DPR juga dibatasi untuk pembahasan anggaran dapat merubah pendapatan dan 100 belanja sepanjang tidak melebihi defisit yang diajukan pemerintah. Meskipun DPR dapat tidak memberikan persetujuan usulan RUU APBN, namun pemerintah dapat tetap membelanjakan APBN dengan mengacu APBN sebelumnya. Artinya, dengan fungsi anggaran yang terbatas, seharusnya tidak ada alasan perubahan UU APBN tidak melalui DPR. Pembahasan DPR adalah ruang bagi warga terhadap jaminan transparansi dan partisipasi dalam pembahasannya. [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: I. Ketentuan UU 2/2020 yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI Tahun 1945 ● Dalam Pengujian Formil: Bahwa pengujian UU 2/2020 dimohonkan pengujian secara formil dalam Perkara Nomor 37, 43, dan 75/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya didalilkan bahwa:
Prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi dengan tidak adanya keterlibatan DPD.
Rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa “persidangan yang berikut”.
Pengujian formil yang dibatasi hanya 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pengambilan keputusan pada sidang Paripurna terdapat 1 fraksi yang tidak setuju, namun pimpinan rapat mengambil keputusan berdasarkan mufakat dan bukan berdasarkan suara terbanyak. ● Dalam Pengujian Materiil: Pengajuan pengujian UU 2/2020 secara materiil terdapat dalam Permohonan Perkara 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020, 101 ketentuan yang dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah Judul UU 2/2020, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2;
UU Tipikor “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara… ” Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara melawan hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa tersebut mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan sebagai melanggar UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara hanya apabila ada unsur perbuatan/tindakan yang melawan hukum. Jadi unsur perbuatan/tindakan yang melawan hukum merupakan unsur yang harus ada apabila kerugian negara tersebut dikualifikasi sebagai Tipikor. Artinya, tidak semuanya “kerugian negara” dinyatakan sebagai Tipikor, bisa jadi hanya merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya bisa ditempuhnya penyelesaian melalui jalur administrasi untuk pemulihan kerugian negara tersebut. Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan keuangan negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Artinya, pasal ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan hukum jika perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan. 355 Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, “ UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan kepada LPS untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sehingga apabila hal itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak optimal tidak dapat digolongkan merugikan keuangan negara. ” Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menyatakan, “ Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. ” Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih kurang secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana kerugian negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara. Selama biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka biaya tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk melaksanakan berbagai kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum, terdapat unsur objektif (actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan pasti jumlahnya telah menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif yaitu adanya mens rea/ niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU Tipikor maupun UU Perbendaharaan Negara. Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan 356 dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah merupakan substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat dimuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “ materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang- Undang .” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang dibenarkan untuk mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-undang, maka demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kemudian, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, apabila menguji konstitusionalitas materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, saat ini sudah tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh DPR. Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal ini merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk menilai apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut atau tidak. Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip iktikad baik tidak terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar hukum, maka proses hukum tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam undang-undang terkait. Oleh karena itu, imunitas hukum tidak serta merta menyebabkan imun terhadap tuntutan hukum. Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya ketentuan ini merupakah respon terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Hal ini juga telah ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk menyelamatkan negara dari krisis. Oleh karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat (3) semestinya tidak dilakukan secara parsial, namun harus komprehensif dan kontekstual. 357 Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan: “Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang _disengketakan itu dikeluarkan: _ a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan _perundang-undangan yang berlaku; _ b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara dengan tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M Pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No, 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Disease, 2019 (COVID 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau stabilitas Sistem Keuangan. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 pada tanggal 16 Mei 2020 (Selanjutnya disebut UU No. 2 Tahun 2020). Undang- Undang No. 2 Tahun 2020- tersebut saat ini sedang dimohonkan Uji Materiel ( Judicial Review ) di Mahkamah Konsitusi. Kementerian Keuangan dengan surat No. S-10/SJ.4/2021 tertanggal 25 Januari 2021 meminta saya sebagai Narasumber/Ahli Pemerintah untuk memberikan keterangan ahli tentang perkara ini terutama dari sudut pandang Hukum Perbankan. Perkenankanlah saya untuk menyampaikan Keterangan Tertulis kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, berdasarkan keahlian saya di bidang hukum perbankan sebagai berikut. 358 1. Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan dampak kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata di seluruh dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan banyak negara membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan pada perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pendapatan, pelemahan daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk memitigasi dampak Covid-19 berbagai negara mengkombinasikan berbagai kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal maupun moneter, dan lainnya. Stimulus ekonomi yang sangat besar digelontorkan berbagai negara untuk mencegah krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan keuangan. Stimulus fiskal dan moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar 193 negara yang fokus pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah tangga, jaminan sosial, bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa penundaan pajak atau penjaminan pinjaman. Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh berbagai otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang membedakan lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara berkembang dukungan pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan negara maju sebesar 20% dari PDB.
Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk Indonesia melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan gangguan pada perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan banyaknya pemutusan hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak perusahaan yang gulung tikar. Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan Kewajiban Membayar dan Kepailitan meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara PLPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Untuk itu diperlukan respons kebijakan yang komprehensif untuk memitigasi dampak Pandemi Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. 359 3. Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Pandemik Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan, khususnya bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan ekonomi, terdapat kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko yang mungkin timbul di tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat ini. Setidaknya terdapat tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi pandemik Covid-19. Pertama, risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur memenuhi kewajibannya kepada perbankan, khususnya dari sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelemahan yield instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar dan Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan terhadap likuiditas yang timbul akibat pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang terdampak pandemik Covid-19. Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan yang bersifat antisipatif, yang bertujuan untuk menopang fundamental sektor riil/informal dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Disamping itu, diperlukan juga penguatan kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19.
Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktifitas perekonomian nasional. Peranan sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah penting. Setidaknya ada tiga peranan penting dari sistem keuangan. Pertama, peranan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ), Kedua sebagai pelaku utama dalam system pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan moneter. Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan, terutama yang dilakukan bank dapat diibaratkan dengan peran jantung dalam tubuh manusia. Kalau jantung mensuplai darah ke seluruh jaringan tubuh manusia, maka bank mensuplai likuiditas ke dalam seluruh kegiatan perekonomian. Dengan adanya dana yang disalurkan ke dalam seluruh kegiatan masyarakat, maka terjadilah 360 kegiatan investasi dan produksi yang membuka lapangan kerja yang menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang disebut dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka diharapkan akan mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus memberikan penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan membayar pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga dengan perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara. Dengan demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan tersedia dengan baik. Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran , baik yang bersifat tunai dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan warkat, kartu, elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Sistem pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi pembayaran di dalam dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang dan jasa, pasar uang, pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja. Dengan adanya kegiatan pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka kegiatan perekonomian, kegiatan perdagangan dll juga akan berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter, terutama dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang berkaitan dengan harga ( price stability ) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan nilai rupiah, maka tingkat inflasi rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, kebijakan moneter juga dapat terlaksana melalui sistem keuangan apabila sistem keuangan itu sehat dan stabil, yang dapat bekerja dengan efisien dan efektif. Kestabilan Nilai Rupiah untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional tersebutlah yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
Dampak Instabilitas Sistem Keuangan Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak berjalan secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik, sehingga 361 dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem Keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun 1998, di mana waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang dikeluarkan Pemerintah adalah sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh triliun rupiah) untuk melakukan rekapitalisasi perbankan dan memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem Keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan waktu yang lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada Sitem Keuangan. Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas pada Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan moneter tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif. Kedua, Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya untuk menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh karena itu, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan terjadinya ketidak stabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk menghindari kerugian yang begitu besar.
Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU N0. 2/2020 Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2020. Pertama, untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum ini diperlukan untuk memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan yang luar biasa ( extra ordinary ) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua, untuk memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah pemerintah dalam penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk 362 memberikan perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya. Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia, juga menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian nasional dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai kordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian (Vide: Pasal 4 UU UU PPSK). UU No. 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26 mengatur langkah-langkah luar biasa ( extra ordinary ) dan penguatan Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU No. 2 Tahun 2002 memberikan legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel. Peraturan perundang-undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk menjaga stabilitas Sistem Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pengaturan ini perlu sebagai dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing instansi/lembaga. Dalam rangka melaksanakan UU No. 2 Tahun 2002 Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021 yang mencakup:
Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi system pembayaran.
Kebijakan prudensial sektor keuangan.
Kebijakan penjaminan simpanan. 363 (Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021, Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021). Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara lain berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak 22 persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar dukungan sosial sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Ro58,46 triliun dan Rp124,44 triliun unyuk dukungan program prioritas. Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020 sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
Melakukan injeksi likuditas yang besar.
Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS) 6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan mengurangi giro wajib minimum untuk mendorong pembiayaan kredit/pembiayaan kepada perbankan. OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan Ekonomi Nasional. Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing, 2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta 3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan. 364 UU No. 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan, antara lain, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Rangka Melaksanakan Langkah- Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan LPS menurut UU No. 2 Tahun 2020 antara lain:
Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia 2. Penerbitan Surat Hutang, 3. Pinjaman kepada pihak lain dan 4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS. Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih dahulu. Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilaliham, integrasi dan/atau konversi (P3IK). Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 49 UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Perintah untuk melakukan atau menerima P3IK bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank yang menghadapi permasalahan keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha dan tidak mampu menghadapi tekanan yang sedangkan terjadi dan tidak mampunyai Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penguatan Bank. Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif, yang bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana dan pelaku utama dalam sistem pembayaran, Apabila Undang-undang No. 2 Tahun 365 2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan kesulitan dalam melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan karena tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil kebijakan- kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan bank. Terlebih lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya menempatkan si pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi normal. Untuk itu, guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat keputusan yang tepat dan independen, maka diperlukan jaminan perlindungan terhadap si pembuat kebijakan untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul dikemudian hari atas keputusan yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan hukum dari pandangan ini akan dijabarkan sebagai berikut: a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah Wajar dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi. Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana. Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 366
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana” Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) tersebut diatas, masih terdapat doktrin mens rea untuk menilai apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks tindak pidana korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum materil negatif untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan hukum atau tidak. Kedua doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020. Mengenai doktrin Mens Rea Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam. Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi “ actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat. Mengenai masalah niat jahat, meskipun sulit untuk diukur, akan tetapi unsur ini dapat dideteksi dari sikap batin atau disimpulkan dari perbuatan seseorang. Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651 K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama juga terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam 367 perkara tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan tetapi karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi. Penerapan doktrin Mens Rea diatas merupakan contoh bahwa unsur itikad baik memegang peranan penting dalam terpenuhinya suatu pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana. Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya, dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan hukum. Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973, yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus 368 pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapat untung. Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara, terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima oleh si pelaku. Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Bunyi Pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang- Undang ini. Pasal 45 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau Pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Pasal 10 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan. Pasal 22 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara 369 Pengampunan Pajak perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta melanggar prinsip equality before the law. Para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para pemohon ini juga merupakan alasan yang tidak tepat. Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law , yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan komentar umum nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang dibenarkan. Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang pantas ( Proper) , biasa ( Usual) , dan adil ( Fair) , dengan tolak ukur didasarkan pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak ( impartial) , tidak subyektif (Non-Subyektif) , tidak ada kepentingan ( uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat 370 dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan, kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu. Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan professionalisme pembuat kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan, dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad baik. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan- alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020 Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut: 371 a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian domestik juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, stabilitas eksternal perekonomian Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar rupiahpun menunjukkan perbaikan, karena peningkatan Transaksi Modal dan Finansial pada Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan ke 4 tahun 2020. Stabilitas Sistem Keuangan tetap terjaga di tengah perbaikan pertumbuhan ekonomi semester 2 Tahun 2020. Likuiditas Perbankan melimpah dan terus bertambah sepanjang tahun 2020. Selain itu, bank masih mengalami keuntungan walaupun menurun dan pembiayaan ekonomi tumbuh melambat pada semester2 tahun 2020.
Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan Domestik berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan Korporasi membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) masih kuat dan baik. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal pada masa Pandemi Covid-19. Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai tetap berlangsung dengan cepat, aman dan efisien. Restrukturisasi kredit juga tetap berjalan dengan baik, likuiditas bank masih cukup baik dan suku bunga kredit cenderung turun dengan turunnya suku bunga penjaminan simpanan dan membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah. Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi intermediasi perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik dengan program restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi.
Penutup Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan upaya- upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti Pandemi Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020 tersebut adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk menghadapi situasi yang tidak biasa. 372 Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga Jasa Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan sebagai akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi payung hukum atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya kepastian hukum dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas keputusan yang diambil oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi dan profesionalitas si pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan membuat keputusan yang tepat. [2.5] Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juni 2021 dan pada 4 Juni 2021 yang pada pokoknya para Pemohon dan Presiden tetap pada pendiriannya; [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang 373 putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang- Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta pengujian materiil Judul dan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516, selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo . [3.3] Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil. Tenggang Waktu Pengujian Formil [3.4] Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 374 1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] menyatakan: “Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang- Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.” 2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan: “Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.” 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, Paragraf [3.16] antara lain menyatakan: [3.16] Menimbang bahwa sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- VII/2009, dasar argumentasi Mahkamah memberikan pembatasan waktu dalam pengajuan pengujian formil undang-undang, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara adalah untuk alasan kepastian hukum agar sebuah undang-undang perlu lebih cepat diketahui statusnya apakah sebuah undang-undang telah dibuat secara sah atau tidak (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, hlm. 92). Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan 375 peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang- undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan ( split ) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Bahwa UU 2/2020 diundangkan pada 18 Mei 2020 dan para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah pada 15 Mei 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 91/PAN.MK/2020. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 2/2020 tersebut masih dalam tenggang waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.
Bahwa terkait dengan penyelesaian pengujian formil undang-undang di Mahkamah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, menurut Mahkamah oleh karena perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaaan persidangan ketika putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan, maka perkara a quo tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan persyaratan rentang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK untuk diselesaikan oleh Mahkamah karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 4 Mei 2021 sehingga tidak dapat diberlakukan surut pada permohonan a quo . Begitu pula dengan tata cara pemeriksaan yang dapat dilakukan secara terpisah atau splitsing antara pengujian formil dengan pengujian materiil dalam permohonan a quo pun belum dapat diberlakukan. Kedudukan Hukum Para Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: 376 a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara; Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.7] Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut: 377 “… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil...” [3.8] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6] , dan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengujian materiil norma Lampiran yang terdapat dalam Judul, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), dan pasal 29 UU 2/2020, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut: - Judul: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan /Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. - Pasal 1 ayat (3): Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. 378 - Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3: Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap. - Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2: menggunakan anggaran yang bersumber dari:
dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; - Pasal 2 ayat (1) huruf f: menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2OI9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel; - Pasal 2 ayat (1) huruf g: menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; - Pasal 3 ayat (2): Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (r efocusing ), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. - Pasal 4 ayat (1) huruf a: Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi:
penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; - Pasal 4 ayat (2): Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. - Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b: Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a 379 berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi;
sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. - Pasal 6:
Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa:
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: 380 a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. - Pasal 7:
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 381 Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berurujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.
Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. - Pasal 9: Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau b. menghadapi perekonomian keuangan yang membahayakan dan/atau stabilitas sistem ancaman nasional. - Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 382 (2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. - Pasal 12 ayat (1): Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. - Pasal 16 ayat (1) huruf c:
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:
membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19); - Pasal 19:
Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan:
kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara;
pengaruh terhadap inflasi; dan
jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara. - Pasal 23 ayat (1) huruf a:
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk: 383 a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi; - Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. - Pasal 29: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Bahwa Pemohon I adalah Organisasi Non-Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, yang memiliki visi terwujudnya masyarakat sipil yang demokratis, mandiri, dan berkebajikan dalam memperjuangkan hak-hak warga. Adapun Pemohon II sampai dengan Pemohon IV adalah aktivis yang memperjuangkan tata keloloa pemerintahan yang baik ( good governance ), baik di tataran pusat maupun daerah, dari aspek keuangan negara yang transparan dan akuntable dan tepat sasaran, aspek keterbukaan informasi publik, aspek pelayanan publik yang baik hingga aspek pemerintahan anti korupsi. Pemohon II sampai dengan Pemohon IV memiliki profesi yang masing-masing sebagai berikut:
Pemohon II merupakan pegiat dalam advokasi keterbukaan informasi publik bersama Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), yang sehari-hari mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan open government partnership di Indonesia. 384 b. Pemohon III bekerja sebagai Peneliti dan merupakan pegiat dalam advokasi anggaran publik untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik sesuai dengan prinsip good governance .
Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang aktif dalam organisasi masyarakat yang memiliki konsen terhadap kebijakan dana pelayanan publik serta konsen terhadap isu-isu anti korupsi.
Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan pelanggaran prosedur pembentukan UU 2/2020 serta berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pembentukan UU 2/2020 Proses pembahasannya tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan menggunakan rapat virtual yang berpotensi tidak dihadiri secara konkret telah melanggar hak konstitusional para Pemohon karena telah mengingkari upaya-upaya para Pemohon untuk mengadvokasikan dan memengaruhi penerapan good governance , dalam hal ini ketaatan pada prosedur konstitusional penyusunan Undang-Undang Penetapan Perpu.
Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b berpotensi memberikan keluluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan-tindakan luar biasa terhadap ancaman keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid 19 dan implikasinya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran negara secara masif.
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 2 ayat (1) huruf f jo. Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19; dan Pasal 2 ayat (1) huruf g telah mereduksi pengawasan lembaga legislatif yang dapat berujung pada kesewenang-wenangan dan tindakan koruptif oleh pemerintah, sedangkan ancaman terhadap independensi BI berpotensi menjauhkan dari tujuan pengelolaan kebijakan moneter untuk keuangan negara yang konstitusional. Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut menurut para Pemohon melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mengadvokasi dan memeroleh pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat 385 sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi Covid-19.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 telah menghapuskan esensi dana abadi pendidikan, padahal prioritas penganggaran pendidikan sangat erat kaitannya dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. Hal ini mengingkari dan menghalangi upaya para Pemohon selama ini untuk melakukan pembinaan dan advokasi di bidang pendidikan untuk rakyat.
Bahwa Pasal 3 ayat (2) dapat mereduksi pelaksanaan otonomi daerah, sebab pemerintah pusat berpotensi mendikte pemerintah daerah dalam menentukan detail realokasi anggaran penanganan Covid-19. Pasal ini melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mengadvokasi dan memeroleh pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi Covid-19.
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 huruf a dan huruf b; Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7; dan Pasal 9 serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) telah melanggar hak konstitusional Pemohon I sebab menghambat dan mempersulit upaya Pemohon untuk mengadvokasikan peningkatan taraf hidup masyarakat misikin dan termarjinalkan akibat PHK. Begitupula dengan Pemohon II sampai dengan Pemohon IV yang hak konstitusionalnya merasa terlanggar dengan pasal-pasal tersebut karena Pemohon II sampai dengan Pemohon IV sebagai pembayar pajak berpotensi menimbulkan relaksasi pajak dan penggunaan pajak dan bea yang tidak tepat sasaran, serta pengelolaan pajak dan bea yang tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil.
Bahwa Pasal 12 ayat (1) diperlukan dengan dibarengi dengan pembentukan akun rekening khusus penanganan Covid-19 untuk memenuhi hak konstitusional Pemohon sebagai tax payer agar pemerintah lebih optimal, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran Covid- 19.
Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a berpotensi disalahgunakan dengan memaksa bank yang sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih, dan berintegrasi dengan bank bermasalah yang diakibatkan kesalahan 386 pengurusan sejak awal, bukan akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh para Pemohon sebagai tax payer berpotensi disalahgunakan untuk tindakan seperti ini dan pemohon pun tidak memperoleh pengelolaan APBN yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi Covid-19.
Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan (3) telah melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi serta menutup access to justice bagi para Pemohon untuk melakukan pengawasan, advokasi, upaya hukum, dan memperoleh keadilan ketika adanya potensi penyalahgunaan anggaran negara yang tidak ditujukan untuk kebutuhan sosial, kesehatan, dan kemanusiaan selama Covid-19 serta berpotensi menyelewengkan pajak yang para Pemohon bayarkan sebagai tax payer yang tidak ditujukan untuk penanganan Covid-19.
Bahwa Pasal 29 tidak memberikan batasan waktu keberlakuan UU 2/2020 yang berasal dari Perpu 1/2020, sehingga pemerintah berpotensi sewenang- wenang dan para pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang difokuskan untuk Covid-19. Bahwa berdasarkan seluruh uraian mengenai dalil kedudukan hukum para Pemohon di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal proses pembentukan UU 2/2020 serta pertentangan norma dalam pasal- pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (Pemohon I) dan para aktivis yang memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik (Pemohon II sampai dengan Pemohon IV) telah dapat menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas antara berlakunya norma yang diuji oleh para Pemohon dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal UUD 1945. Terlebih lagi, para Pemohon adalah warga negara yang terdampak langsung oleh kebijakan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU 2/2020. Anggapan kerugian faktual dan kerugian potensial dimaksud tidak 387 terjadi lagi dan tidak akan terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon a quo dikabulkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo . [3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon. Pokok Permohonan Dalam Pengujian Formil [3.10] Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU 2/2020, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara):
bahwa menurut para Pemohon, dengan tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan Perpu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020 yang substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah telah mereduksi nili-nilai rule of law [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]. Dengan demikian, kekuasaan DPD dikurangi untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap isu daerah. Dengan tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU 2/2020 merupakan suatu kecacatan formil pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
Bahwa menurut para Pemohon, pengambilan keputusan melalui rapat virtual berpotensi melanggar kedaulatan rakyat, karena dengan adanya potensi kehadiran secara tidak konkret dan sekadar “titip absen” bernilai inkonstitusional dan telah mereduksi esensi pelaksanaan mandat rakyat yang dititipkan kepada para wakilnya di DPR dan juga mereduksi nilai-nilai demokrasi, sebagaimana dikristalkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan pembentukan UU 2/2020, cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 388 Dalam Pengujian Materiil [3.11] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal yang diuji, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara) 1. Bahwa menurut para Pemohon, Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Asas Perlindungan, Jaminan, dan Kepastian Hukum yang Adil, dan Prasyarat “Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perpu, karena apabila Judul dan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 dikaitkan dengan konsiderans pembentukan Perpu, terlihat terdapat kontradiksi mengenai ruang lingkup pengaturan. Konsiderans menghendaki segala upaya luar biasa pemerintah ditujukan untuk menghadapi pandemi Covid-19, tetapi Judul dan ruang lingkup dalam Pasal 1 ayat (3) Perpu ini ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan sistem keuangan dalam lingkup yang lebih luas lagi di luar yang bersangkutan dengan implikasi Covid-19. Dengan demikian, Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sepanjang frasa “… dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 22 UUD 1945.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR, serta prinsip pengelolaan keuangan negara, karena penentuan pelebaran defisit semestinya tidak dilakukan oleh pemerintah secara sepihak, melainkan melibatkan DPR dan pertimbangan DPD sebagai penyeimbang yang akan mengontrol, menilai rasionalitas, dan memberikan persetujuan terhadap penetapan batasan defisit sebagai pengejawantahan fungsi konstitusional DPR, yaitu fungsi pengawasan dan fungsi anggaran [ vide Pasal 20A ayat (1) UUD 1945) dan fungsi pertimbangan DPD [ vide Pasal 23 ayat (2) UUD 1945]. Selain itu, DPR hendaknya juga berperan dalam mengevaluasi besaran defisit dan kemampuan keuangan negara pada setiap tahun anggaran, sehingga penyesuaian besaran defisit ditentukan berdasarkan fungsi kontrol yang dilakukan oleh DPR. Hal ini penting, sebab di masa darurat, Presiden sebagai 389 pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dilengkapi kewenangan untuk mengupayakan tindakan-tindakan luar biasa. Namun demikian, supaya tidak menyimpang dari konstitusi, kekuasaan Presiden di masa darurat tetap harus diimbangi oleh kekuasaan legislatif yang melakukan extraordinary measures of legislative oversight (tindakan-tindakan luar biasa dalam pengawasan legislatif). Dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
penetapan batasan defisit anggaran oleh Presiden dilakukan setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
penetapan batasan defisit anggaran melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dengan didahului evaluasi di setiap Tahun Anggaran.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan dan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil karena penggunaan dana abadi pendidikan untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan Covid-19 menimbulkan ketidakpastian hukum, dan telah mereduksi hakikat dari dana abadi pendidikan. Pemerintah pun berpotensi mengesampingkan tanggung jawab dan kewajibannya untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara secara berkelanjutan dan lintas generasi. Oleh karena itu, aturan ini harus dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf f jo. Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR, independensi Bank Indonesia, dan prinsip kepastian hukum yang adil, karena dalam konteks keadaan darurat kesehatan masyarakat, pengawasan ( oversight ) DPR terhadap Presiden tidak dapat dinegasikan dengan alasan kebutuhan secepat-cepatnya, malah pengawasan DPR harusnya diperkuat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Fungsi pengawasan adalah fungsi konstitusional yang melekat pada DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak dapat direduksi di masa kedaruratan seperti ini. Mekanisme pengawasan dan kontrol yang khusus untuk keadaan 390 darurat dari DPR ( special measures of legislative oversight ) harus dijalankan oleh DPR untuk mengimbangi kekuasaan Presiden di masa darurat. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 jika tidak dimaknai ”… menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR…” . Begitupula dengan BI yang dapat membeli SUN (Surat Utang Negara) dan/atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana atau quantitative easing . Adanya klausul ini berpotensi mencoreng independensi BI sebagai bank sentral yang diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang kemudian ditegaskan kembali dalam undang-undang yang mengatur khusus tentang BI yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf f sepanjang frasa “ Bank Indonesia ” serta Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang mengatur BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar primer bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 23D dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, serta fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR, serta prinsip pengelolaan keuangan negara, karena dengan dengan tidak dilibatkannya DPR dalam penentuan sumber-sumber pembiayaan berarti telah mengesampingkan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 serta menegasikan keberadaan DPR sebagai representasi rakyat untuk memastikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “ menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD ”; 391 6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU/2020 Bertentangan dengan asas otonomi daerah karena ketentuan a quo dapat mereduksi pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diberikan kemandirian atau ruang untuk menentukan sendiri penyesuaian dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal, penyusunan dan pengelolaan APBD adalah salah satu aspek penting pelaksanaan otonomi daerah. Di sisi lain, tiap-tiap daerah menghadapi tantangan, kompleksitas, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda dalam penanganan Covid-19, sehingga pemerintah daerah yang semestinya memegang kendali penyesuaian anggaran untuk menghadapi Covid-19. Dengan demikian Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena berkenaan dengan rincian insentif keringanan pajak untuk menciptakan keringanan insentif yang adil dan berkepastian hukum, persentase tidak dapat dipukul rata untuk semua perusahaan. Persentase 22% di tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 serta persentase 20% di tahun pajak 2022 mesti ditafsirkan sebagai persentase paling tinggi. Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan, khususnya yang memiliki andil dalam penanganan Covid-19 dapat ditetapkan insentif keringanan maksimal agar kegiatan riset dan pengembangan terus berlanjut guna berkontribusi bagi percepatan penanganan Covid-19. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 apabila tidak dimaknai “ penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)” . Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “ a. paling tinggi sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada Tahun 392 _Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
paling tinggi sebesar 20% (dua puluh_ persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 ”.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan pengaturan perpajakan, kepastian hukum yang adil, dan prasyarat “kegentingan yang memaksa” dalam penerbitan Perpu, karena pasal-pasal a quo tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat fundamental pembentukan Perpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Terlebih, pengaturan mengenai perpajakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak secara langsung bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apabila tetap dibutuhkan pengaturan mengenai pajak PMSE, seyogianya DPR menggunakan fungsi legislasi untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Dengan demikian Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 karena bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip prasyarat “Kegentingan yang Memaksa” dalam penerbitan Perpu, karena ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Lampiran UU 2/2020 ditujukan pada ruang lingkup yang sangat luas, tidak sebatas untuk penanganan pandemi Covid-19, melainkan pula ditujukan untuk menghadapi krisis perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang disebabkan selain oleh pandemi Covid-19. Ketentuan ini seyogianya dibatasi dan fokus hanya untuk penanganan Covid-19 saja yang persoalannya sudah berada di depan mata, supaya tidak terjadi penyelundupan tindakan-tindakan dan/atau kebijakan-kebijakan inkonstitusional yang dibalut legalitas aturan hukum. Begitu pula dengan Pasal 10 Lampiran UU 2/2020 membuka jalan untuk mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas 393 barang impor berdasarkan tujuan pemakaiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan, melalui Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ini telah bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebab perubahan hukum hanya dapat dilakukan oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi atau yang setara.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena seharusnya pemerintah perlu menetapkan suatu akun rekening khusus yang menampung alokasi dana khusus penanganan Covid-19 dan krisis akibat Covid-19 untuk memastikan setiap uang negara yang dialokasikan berdasarkan UU a quo tepat sasaran. Selain itu, adanya rekening khusus ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di satu sisi dan di sisi lain juga memudahkan publik untuk mengawal penggunaan anggaran penanganganan Covid-19 dan penanganan krisis akibat Covid-19. Dengan demikian, Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “ Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik melalui penggunaan rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penanganan krisis akibat pandemi COVID-19 dengan memperhatikan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas, ”;
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena pasal a quo memberikan kewenangan yang besar bagi OJK untuk merestrukturisasi lembaga jasa keuangan yang berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya secara cepat di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, OJK dapat memaksa bank bermasalah untuk direstrukturisasi dan memaksa bank yang sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih, berintegrasi dengan bank bermasalah. Sebelumnya, dalam kondisi normal, OJK hanya dapat memberikan imbauan restrukturisasi dengan terlebih dahulu menjalankan mekanisme 394 pengawasan intensif dan pengawasan khusus kepada lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Klausul ini berpotensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan moral hazard yang kontraproduktif bagi kesehatan perbankan dan stabilitas keuangan secara umum. Bank-bank yang sebelumnya telah “sakit” akibat kesalahan pengelolaan dapat diselamatkan atas nama pandemi Covid- 19. Dengan demikian Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip pengelolaan keuangan negara, kewenangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK), kewenangan kekuasaan kehakiman, prinsip persamaan di mata hukum ( equality before the law ), dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena pasal-pasal a quo memberikan imunitas bagi penyelenggara negara agar terbebas dari tuntutan hukum dalam melaksanakan ketentuan Perpu a quo . Di sisi lain, pasal tersebut juga menghindarkan pengelolaan keuangan negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, sebab segala pendanaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan Perpu ini tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara. Selain itu, pasal ini juga menutup pintu bagi warga negara untuk menggugat kebijakan dan tindakan pelaksanaan Perpu ini di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena pasal a quo sebagai penutup tidak memberikan jangka waktu keberlakuan undang-undang a qu o kendati telah diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat. The nature of emergency law ditujukan untuk menyelesaikan persoalan krisis yang telah nyata- nyata terjadi di depan mata, supaya kembali ke keadaan normal. Tidak mungkin negara terus mempertahankan undang-undang ini yang hendak menyelesaikan masalah krisis akibat pandemi Covid-19 dan juga terus mempertahankan status kedaruratan kesehatan masyarakat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon agar Mahkamah:
Menyatakan Judul Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “… dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian 395 Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “ dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ,” __ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ” 3. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ menetapkan batasan defisit anggaran setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD ”;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dengan didahului evaluasi di setiap Tahun Anggaran” ;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel ”;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD” ;
Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)” ; 396 8. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ a. paling tinggi sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada _Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
paling tinggi sebesar 20%_ (dua puluh persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022” ;
Menyatakan Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “… _dan/atau;
_ menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan ” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ diatur dengan undang-undang ini untuk lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan ”;
Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan melalui penggunaan rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penanganan krisis akibat COVID-19 dengan memperhatikan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas ”;
Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “… dan bukan merupakan kerugian negara ” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “… untuk penyelamatan perekonomian dari krisis ” bertentangan dengan UUD 1945 397 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… untuk penyelamatan perekonomian dari krisis akibat pandemi COVID-19 ”;
Menyatakan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hingga Presiden Republik Indonesia mencabut status ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19) ”;
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. [3.12] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-27 yang telah disahkan dalam persidangan (sedangkan bukti P-28 sampai dengan bukti P-34 tidak disahkan dalam persidangan karena diajukan bersamaan dengan penyerahan kesimpulan sehingga bukti tersebut tidak dipertimbangkan), dan keterangan ahli, atas nama Yuna Farhan, Ph.D yang didengarkan keterangannya dalam persidangan. Selain itu para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juni 2021. [3.13] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara); [3.14] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta mengajukan ahli di depan persidangan atas nama Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., dan keterangan tertulis ahli atas nama Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., serta menyerahkan kesimpulan pada tanggal 4 Juni 2021; 398 [3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR beserta lampirannya, keterangan Presiden, keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon. [3.16] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil yang pada pokoknya para Pemohon mendalilkan bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU 2/2020 yang substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah telah mereduksi nilai-nilai rule of law dengan demikian kekuasaan DPD dikurangi untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap isu daerah tidak diapliklasikan secara maksimal dan pengambilan keputusan melalui rapat virtual berpotensi melanggar kedaulatan rakyat dan telah mereduksi esensi pelaksanaan mandat rakyat yang dititipkan kepada para wakilnya di DPR dan juga mereduksi nilai-nilai demokrasi, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.16.1] Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, bertanggal 27 Maret 2013 Sub-paragraf [3.18.1] Mahkamah telah memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur kewenangan konstusional DPD. Mengenai kewenangan DPD dalam mengajukan RUU, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: “…DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Mahkamah menilai, menempatkan RUU dari DPD sebagai RUU usul DPD, kemudian dibahas oleh Badan Legislasi DPR, dan menjadi RUU dari DPR adalah ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang telah ditentukan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945; ” Sementara itu, mengenai kewenangan DPD ikut membahas RUU dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan yang sama pada Sub-paragraf [3.18.2] antara lain sebagai berikut: 399 “…Dengan demikian, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Menurut Mahkamah, pembahasan RUU dari DPD harus diperlakukan sama dengan RUU dari Presiden dan DPR. Terhadap RUU dari Presiden, Presiden diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan DPD memberikan pandangan. Begitu pula terhadap RUU dari DPR, DPR diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan Presiden dan DPD memberikan pandangan . Hal yang sama juga diperlakukan terhadap RUU dari DPD, yaitu DPD diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden memberikan pandangan. Konstruksi UUD 1945 mengenai pembahasan RUU antara Presiden dan DPR, serta DPD (dalam hal terkait RUU tertentu) dilakukan antara lembaga negara, sehingga DIM, diajukan oleh masing-masing lembaga negara…” Namun demikian, dalam putusan yang sama juga pada Sub-paragraf [3.18.3] Mahkamah antara lain telah mempertimbangkan bahwa DPD tidak memberikan persetujuan sebagai berikut: “…Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 hanya menegaskan DPD ikut membahas tanpa ikut memberi persetujuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, DPD tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-Undang; ” Merujuk pertimbangan Mahkamah terhadap ketentuan Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, menurut Mahkamah, UU 2/2020 merupakan undang- undang yang berasal dari Perpu. Berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, dari aspek pengusulan sebuah RUU , DPD hanya diberikan kewenangan legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945, yakni berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sementara itu, dari aspek pembahasan , DPD berwenang mengikuti pembahasan terhadap RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Rancangan Undang- Undang tentang pajak, pendidikan, dan agama. Sekalipun sebagian substansi UU 400 2/2020 mengandung materi yang berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran/keuangan negara, namun dikarenakan UU a quo berasal dari Perpu Nomor 1/2020 sehingga secara konstitusional proses penetapan Perpu menjadi undang-undang tunduk kepada norma Pasal 22 UUD 1945. Dalam hal ini Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang”. Latar belakang Presiden mengeluarkan Perpu ini didasarkan pada fakta adanya pandemi Covid-19. Hal demikian tertuang dalam konsideran “Menimbang” yang diuraikan dengan lebih rinci dalam bagian Penjelasan Perpu 1/2020 sebagai berikut: “Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya l,5 % (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu. Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara. Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi Pembiayaan. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem 401 keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) , serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud. Bahwa setelah mencermati bagian Penjelasan Perpu 1/2020, Mahkamah perlu mengaitkan dengan syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, yaitu: a) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; b) Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan c) kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Sehingga, menurut Mahkamah Perpu a quo telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. [3.16.2] Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya mendalilkan pengambilan keputusan melalui rapat virtual berpotensi melanggar kedaulatan rakyat, menurut Mahkamah Pandemi Covid-19 __ merupakan pandemi global yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020. Tidak hanya WHO, di Indonesia, pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Presiden sebagai bencana nasional non-alam yang memicu munculnya kedaruratan Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang 402 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dampak pandemi Covid-19 ini berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dan tidak hanya pada aspek kesehatan saja sebagaimana tertuang pada Penjelasan Perpu 1/2020. Adanya perubahan pola interaksi antar-manusia yang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak baik secara fisik maupun secara sosial __ (physical and social distancing), menghindari kerumunan, membatasi pergerakan orang, memakai masker, mencuci tangan guna mencegah penularan. Kondisi ini menuntut penanganan secara cepat dan tepat, salah satunya dengan membuat berbagai regulasi. Namun, proses pembentukan undang-undang mengalami berbagai macam kendala disebabkan adanya pembatasan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begitu pula dalam berbagai penyelenggaraan negara pun mengalami permasalahan serupa. Oleh karena itu, kinerja legislasi dalam rangka membuat regulasi yang dibutuhkan masyarakat maupun demi efektivitas jalannya proses dan program pemerintahan tidak boleh terhambat. Dengan demikian menurut Mahkamah, pertemuan yang dilakukan secara virtual oleh DPR dan Presiden dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini dalam membuat regulasi yang dibutuhkan adalah sebuah kebutuhan dan suatu terobosan untuk tetap menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat terutama dalam masa pandemi. Terlebih lagi, di masa pandemi Covid-19 yang secara faktual telah menimbulkan krisis kesehatan, kemanusiaan, dan perlunya segera dilakukan penyelamatan ekonomi serta keuangan dengan berorientasi pada keselamatan rakyat. Sebab, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Bahwa dalam menyikapi pandemi Covid-19 dan untuk tetap dapat menjalankan tugas dalam penyusunan legislasi, tindakan yang dilakukan DPR dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR 2020) yang mulai berlaku pada 2 April 2020 adalah bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut di dalam ketentuan Pasal 254 ayat (4) dinyatakan bahwa: “ Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. ” 403 Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, DPR melalui Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan Pembahasan Tingkat I UU a quo pada tanggal 4 Mei 2020 dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual. Begitu pun halnya dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perpu 1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan dengan menggunakan rapat kombinasi secara fisik maupun dengan teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual . Pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual telah diatur secara jelas dalam Pasal 279 ayat (6) Tatib DPR 2020 yang menyatakan bahwa: “Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4), kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR dilakukan berdasarkan kehadiran secara virtual.” Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020 menyatakan bahwa: “Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.” Oleh karena itu, berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir dalam Lampiran II, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perpu 1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 yang dilakukan dengan metode hybrid, yakni metode gabungan rapat virtual dengan rapat fisik yang dilakukan secara bersamaan. Rapat Paripurna DPR pada 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan atas RUU Penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh 438 Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara fisik). Namun demikian, menurut Mahkamah, pembentukan undang-undang di masa pandemi harus tetap memerhatikan asas keterbukaan. Berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 yang dimaksud dengan asas keterbukaan sebagai berikut. “Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.” 404 Berdasarkan hal di atas, salah satu inti dari asas keterbukaan ini adalah akses masyarakat terhadap parlemen (access to parliament). Di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020 hingga saat ini di mana mobilitas, kegiatan, acara baik itu Rapat Dengar Pendapat (RDP), seminar, diskusi terbatas (Focus Group Dicsussion) dan jaring aspirasi publik serba terbatas, tetapi di sisi lain kerja legislasi oleh lembaga perwakilan rakyat tak boleh terhambat. Banyak RUU yang harus diselesaikan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh DPR untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, partisipasi publik tidak dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) karena keterbatasan-keterbatasan yang diakibatkan kondisi pandemi, sehingga partisipasi publik secara konvensional tidak relevan dipersoalkan dalam masa pandemi Covid- 19. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah bahwa dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa rapat virtual berpotensi melanggar kedaulatan rakyat tidak beralasan menurut hukum. [3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas menurut Mahkamah terkait dengan pengujian formil yang diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.18] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pengujian materiil sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam Paragraf [3.11] di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut: [3.18.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan Judul dan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, dan Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran para Pemohon yang pada pokoknya, antara lain sebagai berikut (selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara):
Bahwa berkaitan dengan Judul dan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan UU a quo ditujukan tidak hanya untuk menangani 405 pandemi Covid-19 tetapi juga untuk krisis ekonomi dan sistem keuangan di luar yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya penetapan defisit anggaran yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah karena tidak melibatkan DPR dan pertimbangan DPD sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya ketidakpastian penggunaan dana abadi pendidikan.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf f juncto Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai a) tidak adanya persetujuan DPR dalam penerbitan surat utang negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); b) BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana; c) penggunaan dana pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI ialah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya keleluasaan pemerintah untuk menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid- 19 beserta dampaknya terhadap multiaspek secara unilateral.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya kewenangan luas pemerintah untuk melakukan refocusing anggaran yang mereduksi pelaksanaan otonomi daerah.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya pemberian insentif pajak yang diiringi dengan PHK yang berimplikasi terhadap menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 menurut para Pemohon pengaturan perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak secara langsung bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19. 406 9. Bahwa berkaitan dengan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditujukan pada ruang lingkup yang sangat luas dan tidak terbatas untuk penanganan pandemi Covid-19 serta membuka jalan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas barang impor berdasarkan tujuan pemakaiannya.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai tidak adanya akun rekening khusus berpotensi adanya penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Bahwa berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya pemberian kewenangan yang besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merestrukturisasi Lembaga jasa keuangan yang berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya secara tepat di tengah pandemi Covid-19 atau dengan kata lain OJK dapat memaksa bank bermasalah untuk direstrukturisasi dan memaksa bank yang sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih, berintegrasi dengan bank bermasalah. Bahwa berkaitan hal-hal sebagaimana yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, setelah dicermati dengan saksama dalil-dalil para Pemohon dimaksud telah ternyata saling berkaitan erat dan bertumpu pada argumen khusus yaitu adanya kekhawatiran para Pemohon berkenaan dengan penggunaan keuangan negara dalam penanggulangan pandemi Covid 19. Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat sesungguhnya pilihan kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam norma-norma yang dilakukan pengujian tersebut di atas oleh para Pemohon adalah pilihan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah karena adanya keterdesakan keadaan atau kondisi darurat. Dalam hal ini, kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tidak bisa tidak harus bersentuhan dengan soal keuangan atau anggaran, termasuk dalam hal ini kemungkinan- kemungkinan adanya asumsi penyalahgunaan keuangan negara dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami pilihan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut karena pemerintah memang memiliki pilihan yang sangat terbatas dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tentunya memerlukan beban anggaran yang tidak bisa diprediksi sebagaimana layaknya beban anggaran negara dalam keadaan normal. Dengan demikian, Mahkamah tidak serta-merta juga 407 menegasikan adanya kekhawatiran-kekhawatiran semua pihak, termasuk dalam hal ini para Pemohon, adanya gangguan stabilitas keuangan yang dipergunakan untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19. sehingga, terkait dengan persoalan perluasan judul yang dikhawatirkan oleh para Pemohon dengan sendirinya telah terjawab dengan adanya penegasan a quo dari Mahkamah. Namun demikian, dalam keadaaan yang dilema seperti saat ini Mahkamah menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan norma-norma yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas sepanjang hal tersebut hanya berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas pasal-pasal tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum. [3.18.2] Bahwa terlepas dari adanya kekhawatiran para Pemohon dan asumsi- asumsi lain berkenaan dengan persoalan penggunaan anggaran tersebut di atas, justru yang menjadi persoalan krusial adalah tidak adanya pembatasan waktu berlakunya UU 2/2020 yang berasal dari Perpu 1/2020 yang hanya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. Berkaitan dengan hal demikian, menurut Mahkamah kekhawatiran-kekhawatiran di atas juga akan terjawab dengan sendirinya setelah Mahkamah menilai konstitusionalitas norma Pasal 29 Lampiran UU 2/2020. Oleh karena itu, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 29 a quo sebagai berikut: [3.18.3] Bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena pasal a quo sebagai penutup tidak memberikan jangka waktu keberlakuan undang-undang a qu o kendati diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat. Oleh karena pasal a quo tidak memiliki batas waktu yang jelas perihal keberlakuan Perpu tersebut yang kemudian menjadi UU 2/2020 sehingga menurut para Pemohon akan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan oleh Pemerintah khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang difokuskan untuk pandemi Covid-19. Terhadap dalil para Pemohon a quo , menurut Mahkamah dalam batas penalaran yang wajar, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global memang memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara yang juga terdampak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah berupaya untuk mengantisipasinya dengan berbagai 408 langkah, salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak terhadap perekonomian nasional. Namun demikian, oleh karena langkah antisipatif yang dilakukan Pemerintah berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara maka harus dilakukan kontrol yang kuat yang salah satunya adalah dengan pembatasan waktu berlakunya UU a quo. Terlebih lagi hal demikian apabila dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum yang demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sekalipun terhadap Perpu terdapat karakteristik khusus namun bukan berarti substansi UU yang berasal dari Perpu dapat mengabaikan prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, materi UU a quo bukan hanya harus memenuhi prinsip keadilan namun juga harus memenuhi prinsip kepastian, termasuk prinsip kepastian dalam pemberlakuannya. Bahwa terlepas dari adanya persetujuan DPR terhadap Perpu a quo , tidak adanya pemuatan batas waktu yang tegas dalam UU a quo memberikan dampak yang cukup signifikan tentang batas waktu keberlakukan keadaan darurat yang merupakan substansi utama karena karakteristik yang dimiliki oleh UU yang berasal dari Perpu dimaksudkan untuk mengatasi kedaruratan akibat pandemi Covid-19. Terlebih substansi dalam Lampiran UU a quo sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 2/2020 yang menganulir beberapa norma pasal berbagai undang-undang, yaitu:
Pasal 11 ayat (2), Pasal 17B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang; 409 3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang;
Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. 410 Bahwa oleh karena itu, apabila tidak dilakukan pembatasan waktu pemberlakuan UU 2/2020, maka sejumlah norma dalam berbagai undang-undang yang dianulir tersebut akan kehilangan keberlakuannya secara permanen. Bahkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, dengan tidak adanya batasan waktu tersebut norma-norma yang dianulir oleh Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 tetap saja tidak berlaku karena masih digunakan untuk kepentingan yang lain yaitu dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian akan batas waktu kondisi kegentingan yang memaksa. Terlebih, pemberlakuan undang-undang a quo berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara yang sangat memengaruhi perekonomian negara yang berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 seharusnya mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Bahwa hal utama yang juga harus ditekankan dalam hal keadaan darurat adalah batasan waktu yang jelas tentang kapan situasi darurat pandemi Covid-19 akan berakhir. Secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa keadaan darurat akan ada ujungnya sehingga hal tersebut pastinya akan menimbulkan adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut. Oleh karena itu, UU ini hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU 2/2020 diundangkan. Namun demikian, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama, sebelum memasuki tahun ke-3, berkaitan dengan pengalokasian anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Pembatasan demikian perlu dilakukan karena UU a quo telah memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai tahun 2022. Oleh karena itu, pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit 411 anggaran tersebut di atas. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.19] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip pengelolaan keuangan negara, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kewenangan kekuasaan kehakiman, prinsip persamaan di mata hukum ( equality before the law ), dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena pasal-pasal a quo memberikan imunitas bagi penyelenggara negara agar terbebas dari tuntutan hukum dalam melaksanakan ketentuan Perpu a quo . Terhadap dalil para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 412 [3.19.1] Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 selengkapnya menyatakan:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Bahwa dari ketentuan tersebut terdapat 3 (tiga) persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan norma yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut yakni, (1) bukan merupakan kerugian negara, (2) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (3) bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. [3.19.2] Bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas frasa “bukan kerugian negara” dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, oleh karena terhadap hal tersebut berkaitan erat dengan keuangan negara, maka tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menentukan salah satu unsur esensial yang harus dipenuhi dalam membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi adalah terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam perspektif Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 apabila dicermati dengan saksama tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara baik terhdap biaya yang dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan dengan 413 iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis. Dengan demikian, secara a contrario meskipun __ penggunaan biaya dari keuangan negara untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan tidak dengan iktikad baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dimaksud tidak dapat dilakukan tuntutan pidana sebab telah terkunci dengan adanya frasa “bukan merupakan kerugian negara” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020. Hal demikian tidak sejalan dengan ketentuan norma Pasal 27 ayat (2) UU a quo yang membuka kemungkinan dapat dituntutnya baik secara pidana maupun perdata terhadap Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya jika dalam melaksanakan tugasnya tidak dengan iktikad baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, ketentuan yang membuka kemungkinan dapat dituntutnya baik secara pidana maupun perdata dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 harus terpenuhi unsur yang esensial yaitu adanya “kerugian negara”, yang ditimbulkan karena adanya penggunaan keuangan negara yang dilandaskan pada iktikad tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa keadaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas berakibat hukum ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 2/2020 tidak dapat diberlakukan atau diterapkan terhadap siapapun yang melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan keuangan negara apabila frasa “bukan merupakan kerugian negara” tetap dipertahankan sekalipun penyalahgunaan kewenangan tersebut benar-benar didasarkan pada iktikad yang tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kepada pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo sudah tertutup kemungkinan dibukanya untuk dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, untuk dapat 414 dilakukan tuntutan baik pidana maupun perdata, harus terpenuhi unsur fundamental adanya “kerugian negara” (vide Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor) dan unsur “kerugian” dalam perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata). Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum. Menurut Mahkamah, apabila melihat konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang secara spesifik mengatur perihal bahwa semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanggulangan krisis akibat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan “bukan merupakan kerugian negara”, maka hal utama yang menjadi patokan adalah terkait dengan hak imunitas yang dikhususkan bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Munculnya kata “biaya” dan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhirnya telah menyebabkan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Menurut Mahkamah penempatan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama ( equal protection ). Pembedaan demikian tentunya telah mengingkari hak semua orang, oleh karena suatu undang-undang yang meniadakan hak bagi beberapa orang untuk dikecualikan tetapi memberikan hak demikian kepada orang lain tanpa pengecualian maka keadaan demikian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap equal protection . Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “bukan merupakan kerugian negara” tidak dimaknai “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 415 Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.19.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon terkait inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah mempertimbangkan, oleh karena telah dinyatakan inkonstitusionalnya frasa “bukan merupakan kerugian negara” secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, maka dengan demikian sudah tidak terdapat lagi adanya persoalan inkonstitusionalitas antara norma Pasal 27 ayat (1) dengan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sehingga, tidak terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas terhadap norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sebab, tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.19.4] Bahwa selanjutnya perihal dalil para Pemohon terkait dengan konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil a quo Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 tidak 416 dapat dilepaskan dari adanya ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang selengkapnya menyatakan: “Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:
dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dengan merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN tersebut di atas, maka sesungguhnya dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan terhadap Keputusan Badan Tata Usaha Negara kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, setelah dicermati dengan saksama telah ternyata UU 2/2020 tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19 tetapi juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (vide Judul UU 2/2020). Oleh karena itu, terhadap keadaan di luar pandemi Covid-19 dan begitu pula terhadap keputusan Badan Tata Usaha Negara yang didasarkan pada iktikad yang tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut Mahkamah hal demikian seharusnya tetap dapat dikontrol dan dapat dijadikan objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Terlebih lagi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara tidak hanya keputusan tetapi juga tindakan administrasi pemerintahan (vide Pasal 75 dan Penjelasan Umum UU 30/2014). Dengan demikian, apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan ( abuse of power) dan ketidakpastian hukum. Sebab, sesungguhnya yang mempunyai kewenangan untuk menilai keputusan dan/atau tindakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan hukum adalah Hakim Pengadilan. Oleh karena itu, sepanjang keputusan dan/atau tindakan diterbitkan dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hakim harus menyatakan bahwa objek keputusan Badan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan administrasi pemerintahan bukan merupakan 417 objek gugatan. Namun, dalam hal yang terjadi secara faktual adalah sebaliknya, maka keputusan badan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan tersebut jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”, sepanjang tidak dimaknai “ bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.20] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada Paragraf [3.18] sampai dengan Paragraf [3.19] tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini. [3.21] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian dan dalil permohonan para Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo ; [4.2] Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil; __ 418 [4.3] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.4] Pokok permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum; [4.5] Pokok permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum untuk sebagian. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pengujian Materiil:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 419 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menyatakan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) 420 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 421 diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ----------------------------------------------------------------------------------- 6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) __ orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pengujian materiil Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran UU 2/2020, sebagai berikut: I. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 37/PUU- XVIII/2020, 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sependapat dengan mayoritas hakim mengenai:
Permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya menolak permohonan pengujian formil para Pemohon;
Mengenai semua dalil yang diuraikan oleh para Pemohon yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya ditolak, kecuali terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau 422 Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. II. Dalam Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh berbeda pendapat ( Dissenting Opinion ) dengan mayoritas hakim khusus Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sebagai berikut. III. Dalam bernegara, pada setiap negara tidak selalu berada dalam keadaan normal. Pada keadaan normal sistem hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi dan segala peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan negara. Namun terkadang negara diperhadapkan pada sebuah situasi yang tidak normal (bahaya, darurat, pengecualian, kegentingan yang memaksa) dan sebagainya. Sedangkan pada keadaan yang tidak normal, sistem hukum yang ada biasanya tidak akan efektif dan tidak memadai karena norma hukum yang berlaku dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk situasi normal. Secara doktrinal, setiap konstitusi terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum yang berlaku dalam keadaan normal yang melindungi hak dan kebebasan, dan sistem hukum yang berlaku dalam keadaan tidak normal (darurat/bahaya) yang oleh John Ferejohn dan Pasquale Pasquino disebut dengan “ constitutional dualism ”. Hal ini dimaksudkan agar sekalipun dalam keadaan yang tidak normal, pemerintahan tetap berjalan tanpa merusak prinsip- prinsip demokrasi, sehingga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan bisa terwujud. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam keadaan darurat ( noodtoestand ) dapat terjadi konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum di mana kepentingan yang kecil harus dikorbankan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan umum atau kepentingan negara. 423 UUD 1945 juga menganut doktrin constitutional dualism di mana terdapat dua buah pasal yaitu Pasal 12 tentang keadaan bahaya dan Pasal 22 tentang keadaan genting (kegentingan yang memaksa) yang memberikan jalan keluar secara konstitusional kepada Presiden dalam menghadapi keadaan bahaya dan keadaan genting tersebut. Penempatan Perpu dalam Bab VII UUD 1945 dengan judul Bab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan bahwa Perpu pada hakikatnya merupakan bagian dari kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Oleh karena itu setiap kali Presiden menggunakan kewenangan menetapkan Perpu yang memiliki kekuatan undang-undang, harus meminta persetujuan DPR. Praktik bernegara selama ini, “kegentingan yang memaksa” dibedakan dengan keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945. Undang-undang organik yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 UUD 1945 adalah UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (UU 23/1959). Dalam UU a quo hanya mengenal tiga bentuk keadaan bahaya atau darurat yaitu darurat sipil, darurat militer dan darurat perang, sama sekali tidak mengatur bencana nonalam seperti penyakit menular, epidemi ataupun pandemi. Ketentuan yang mengatur terkait penyakit menular, terdapat dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236), namun ketiga undang-undang tersebut, sama sekali tidak merujuk Pasal 12 UUD 1945. Sementara ihwal penyakit menular ( infectious disease) , epidemi, dan pandemi yang terdapat dalam beberapa konstitusi termasuk salah satu jenis keadaan bahaya. Misalnya penyakit menular ( outbreak of infectious disease ) diatur dalam Konstitusi Barbaros, Belize, dan Persemakmuran Dominika. Epidemi ditemukan dalam Konstitusi Georgia, Azerbaijan, Elsavador, Honduras, Makedonia, Montenegro, Sudan Selatan, Uzbekistan dan Ethiopia. Sedangkan 424 pandemi ( dangerous pandemic disease ) diatur dalam Artikel 119 Konstitusi Turki. Ihwal “kegentingan yang memaksa” telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, pada Paragraf [3.10] sampai dengan Paragraf [3.13] , hlm 19-21 sebagai berikut. [3.10] Menimbang bahwa dengan demikian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diperlukan apabila:
adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UndangUndang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan; [3.11] Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945; [3.12] Menimbang bahwa dengan demikian pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu- satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945; [3.13] Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan. ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Dari rumusan kalimat tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang- Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang-Undang. Apabila pembuatan peraturan diserahkan kepada DPR maka proses di DPR memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR sebagai lembaga perwakilan, pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, dengan disebutnya ”Presiden berhak” terkesan bahwa pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter 425 adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara; Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang; Dari pertimbangan hukum Paragraf [3.12] di atas diuraikan memang benar bahwa keadaan bahaya dapat menyebabkan proses pembentukan undang- undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Secara a contrario , keadaan bahaya sebagaimana dalam Pasal 12 UUD 1945 dapat menjadi dasar lahirnya Perpu. Ada karakteristik yang berbeda antara Perpu dengan Undang-Undang, yaitu:
UU lahir dalam keadaan ketatanegaraan yang normal, sedangkan Perpu lahir dalam keadaan ketatanegaraan yang genting (kegentingan yang memaksa);
DPR memegang kekuasaan membentuk UU yang dalam pembentukannya harus mendapat persetujuan bersama Presiden;
Dalam proses pembentukan UU apabila terkait dengan kewenangan DPD, maka ada dua kemungkinan keterlibatan DPD, pertama DPD ikut membahas dan kedua, DPD ikut memberikan pertimbangan, sedangkan Perpu tidak dibentuk tetapi ditetapkan sepihak oleh Presiden, tanpa melibatkan DPR dan DPD;
RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak serta merta berlaku, masih ada jeda waktu untuk pengesahan dan pengundangan 426 bahkan sampai 30 hari apabila RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak disahkan oleh Presiden [Pasal 20 ayat (5) UUD 1945], sedangkan Perpu berlaku sejak ditetapkan dan tanggal pengundangan selalu bersamaan dengan tanggal penetapan;
Masa berlaku sebuah UU untuk waktu yang tidak terbatas (permanen), sedangkan masa berlaku Perpu terbatas;
Dalam proses pembentukan UU wajib melibatkan partisipasi masyarakat, sedangkan Perpu tidak ada kewajiban melibatkan masyarakat;
Sekalipun DPD berhak mengajukan RUU dan ikut membahas atau memberikan pertimbangan terhadap RUU terkait kewenangannya, namun terhadap Perpu yang materi muatannya terkait kewenangan DPD, oleh karena DPR hanya menerima atau menolak Perpu dan tidak membahas materi muatan Perpu, sehingga DPD tidak diikutsertakan dalam memberikan persetujuan Perpu. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, salah satu pertimbangan yang dijadikan rujukan dalam memutuskan adalah apakah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang semula berasal dari Perpu Nomor 1 Tahun 2003 memenuhi syarat kegentingan yang memaksa ataukah tidak? Sebagaimana dalam Paragraf [3.25] sebagai berikut: [3.25] Menimbang bahwa selain itu, karena UU 4/2014, berasal dari PERPU 1/2013, Mahkamah perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut: Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, telah dengan jelas menyatakan bahwa oleh karena materi PERPU adalah sama dan setingkat dengan materi Undang-Undang maka Mahkamah berwenang untuk menguji apakah PERPU tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Presiden berwenang untuk mengeluarkan PERPU hanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Syarat ini ditetapkan oleh konstitusi yang oleh karenanya mengikat. Tanpa adanya kegentingan yang memaksa Presiden tidak berwenang untuk membuat PERPU; Materi muatan PERPU adalah materi muatan Undang-Undang, mempunyai daya berlaku seperti Undang-Undang, mengikat umum sejak diundangkan, artinya sama dengan produk legislatif yaitu Undang- Undang. Dalam negara demokrasi, produk legislatif dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. PERPU yang sama materi 427 dan kekuatannya dengan Undang-Undang tidak dibentuk oleh Presiden bersama DPR [vide Pasal 20 UUD 1945], tetapi hanya dibentuk oleh Presiden seorang diri. Oleh karenanya, sangat beralasan jika UUD 1945 memberi syarat dalam keadaan apa PERPU dapat dibentuk oleh Presiden yaitu keadaan kegentingan yang memaksa; Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu: 1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan _masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; _ 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak _memadai; _ 3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan .” Dengan demikian, meskipun kegentingan yang memaksa menjadi kewenangan Presiden untuk menafsirkannya, yang artinya diserahkan pada subjektifitas Presiden, namun subjektifitas itu harus ada dasar objektifitasnya, dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi. Pembentukan PERPU tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi PERPU adalah materi Undang-Undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Ketiga syarat konstitusionalitas sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai indikasi kegentingan yang memaksa, atau dengan kata lain, karena adanya keadaan tertentu yang harus diatasi segera supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum. Hal tersebut dilakukan dengan pembentukan hukum, dalam hal ini PERPU; PERPU harus mempunyai akibat prompt immediately yaitu “sontak segera” untuk memecahkan permasalahan hukum. Menurut Mahkamah, PERPU 1/2013 tidak ada akibat hukum yang “sontak segera”. Hal tersebut terbukti bahwa meskipun PERPU telah menjadi Undang-Undang, PERPU tersebut belum pernah menghasilkan produk hukum apapun; Konsiderans (menimbang) PERPU tidak mencerminkan adanya kesegeraan tersebut, yaitu apa yang hanya dapat diatasi secara segera. Panel Ahli sampai sekarang belum kunjung terbentuk, perekrutan Hakim Konstitusi untuk menggantikan M. Akil Mochtar belum dapat dilakukan, justru semakin tertunda karena adanya ketentuan yang terdapat dalam PERPU. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi belum terbentuk dan kalaupun terbentuk pun tidak ada masalah mendesak yang harus diselesaikan; Dari uraian tersebut di atas, pembentukan PERPU 1/2013 tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang dikemukakan oleh ahli Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M. bahwa “ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah digerek kumbang.”; Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah keadaan kegentingan yang memaksa, yang disyaratkan oleh UUD 1945 428 dan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tersebut, dalam penetapan PERPU, tidak terpenuhi. Bahwa sejak wabah penyakit Covid-19 di China yang menyebar dengan cepat ke seluruh penjuru dunia, pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyampaikan data kasus positif covid-19 di luar China sebanyak 118.000 kasus yang yang tersebar di 114 negara dan telah menelan korban jiwa saat itu sebanyak 4.291 orang meninggal dunia. Bahkan menurut data situs https: //www.worldometers.info/coronavirus/, per tanggal 9 Oktober 2021 kasus kematian yang di seluruh dunia akibat penyakit covid-19 tercatat sebesar 4.861.695. Oleh karenanya tak heran mengapa pada 11 Maret 2020, covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO yang tidak hanya dianggap sebagai krisis kesehatan, tetapi juga merupakan krisis yang berdampak pada semua sektor kehidupan. Oleh karena itu setelah Presiden mengumumkan kasus pertama covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, Presiden dengan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada 31 Maret 2020. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, Pemerintah kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di di Wilayah Jawa dan Bali; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kalimantan, 429 Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang keseluruhan kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. IV. Terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi serta menutup access to justice bagi para Pemohon untuk melakukan pengawasan, advokasi, upaya hukum, dan memperoleh keadilan ketika adanya potensi penyalahgunaan anggaran negara yang tidak ditujukan untuk kebutuhan sosial, kesehatan, dan kemanusiaan selama Covid-19. Selain itu, pasal ini mencederai hak konstitusional para Pemohon untuk mengadvokasikan good governance dan pengelolaan keuangan negara antikorupsi, serta berpotensi menyelewengkan pajak yang para Pemohon bayarkan sebagai tax payer yang tidak ditujukan untuk penanganan Covid-19. Bahwa UU 2/2020 merupakan undang-undang yang berasal dari Perpu. Latar belakang Presiden mengeluarkan Perpu ini dipicu oleh adanya pandemi Covid- 19 sebagaimana tertuang dalam konsideran Menimbang yang diuraikan dengan lebih rinci dalam bagian Penjelasan Perpu 1/2020 sebagai berikut. “Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya l,5 % (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu. Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. 430 Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara. Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi Pembiayaan. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- l9) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) , serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud. Dengan mencermati bagian Penjelasan Perpu 1/2020 di atas, dengan dasar pertimbangan adalah keputusan WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, maka Perpu a quo telah memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana dalam Paragraf [3.10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Lebih lanjut, para Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip pengelolaan keuangan negara, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kewenangan kekuasaan kehakiman, prinsip persamaan di mata hukum ( equality 431 before the law ), dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Bahwa definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): “ Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai .” Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”): “ Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai .” Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum . Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana bahwa tiada pidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ). Dalam ilmu hukum pidana ada dua alasan yang menyebabkan pelanggar kaidah hukum tidak dikenakan sanksi, yaitu alasan pembenar ( rechtvaardigingsgrond ) dan alasan pelepas unsur kesalahan ( schulduitsluitinggrond ) yang disebut fait d’excuse atau alasan pemaaf ( stafuitsluitingsgrond ). Sementara ada dua penyimpangan dari kaidah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan penyelewengan atau pelanggaran. Dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur bahwa barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dihukum. Ketentuan ini “menghalalkan” perbuatan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang tersebut sepanjang memiliki iktikad baik. Melaksanakan undang-undang tidak hanya terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan undang-undang saja, akan tetapi meliputi juga perbuatan- perbuatan yang diambil atas wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hal ini apa yang telah diharuskan oleh undang-undang tidak mungkin untuk diancam dengan undang-undang lain, sekalipun perbuatan yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran kaidah hukum, tetapi pelakunya dibebaskan dari kesalahan ( schuldopheffingsgrond ). Perbuatan ini terjadi karena adanya keadaan memaksa ( force majeure atau overmacht ), yaitu 432 keadaan atau kekuatan di luar kemampuan manusia berdasarkan Pasal 48 KUHP. Dalam hal ini keadaan darurat ( noodtoestand ) merupakan salah satu bentuk force majeure , sehingga perbuatan yang didasarkan atas ketentuan tersebut tidak dapat dipidana. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak memenuhi syarat dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020. Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan jaminan sekaligus confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020. Oleh karena itu, adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down dengan __ segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat, dan ekonomi. Dalam konteks perlindungan hukum yang diberikan undang-undang terhadap pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan, Mahkamah pun pernah memberikan perlindungan hukum kepada advokat berupa imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan dalam menjalankan tugas dan profesinya sepanjang hal itu dilakukan dengan itikad baik (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, tanggal 14 Mei 2014). Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 433 yang di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut: “ hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum. ” Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa ‘itikad baik’ dalam Pasal 16 UU Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “ kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang- Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud. ” Selanjutnya, Mahkamah juga pernah memberikan pertimbangan mengenai perlindungan hukum bagi pejabat terkait pelaksanaan pengampunan pajak ( tax amnesty ) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016, bertanggal 14 Desember 2016, hlm 407, yang menyatakan bahwa: “Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak- pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 434 Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law dimaksud. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata usaha negara, ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal 49 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 5/1986) yang menyatakan, ”Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang _disengketakan itu dikeluarkan: _ a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan _peraturan perundang-undangan yang berlaku; _ b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” __ Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam hal keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Artinya, rumusan Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah selaras dan harmonis dengan ketentuan Pasal 49 UU 5/1986. Dengan demikian dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan. Dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memiliki isi dan makna yang sama dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu 4/2008) yang berbunyi “Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas 435 dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini”. Benar bahwa norma dalam dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memiliki kemiripan dengan Pasal 29 Perpu 4/2008. Membandingkan antara Perpu 4/2008 dengan Perpu 1/2020 tidak tepat. Perbandingannya bukan ‘ apple to apple ’ karena setiap keadaan darurat berbeda jenis dan dampaknya. Keadaan darurat (bencana nonalam) yang diakibatkan oleh Covid-19, tidak hanya krisis kesehatan, tetapi memiliki domino effect yang berdampak pada semua sektor kehidupan. Dengan demikian permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. V. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan, “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ” bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para Pemohon mendalilkan bahwa pasal ini tidak memberikan jangka waktu keberlakuan UU ini kendati telah diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat. The nature of emergency law ditujukan untuk menyelesaikan persoalan krisis yang telah nyata-nyata terjadi di depan mata, supaya kembali ke keadaan normal. Tidak mungkin negara terus mempertahankan UU ini yang hendak menyelesaikan masalah krisis akibat pandemi Covid-19 dan juga terus mempertahankan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang berisiko pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait dengan melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan. Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk, bahkan dalam bentuk “ worst case scenario ”. Maka pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dengan berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan melakukan peningkatan belanja untuk 436 kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Praktik kekinian, Perpu yang mendapat persetujuan DPR akan menjadi undang-undang, membawa konsekuensi selain menghilangkan sifat kesementaraan Perpu, seluruh norma Perpu akan berlaku secara permanen seperti undang-undang biasa. Dan apabila akan melakukan perubahan, harus mengikuti seluruh tahapan proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan norma yang berasal dari Perpu yang penetapannya berfungsi mengembalikan keadaan yang genting kepada keadaan normal, namun ketika keadaan kembali normal, seharusnya norma tersebut tidak berlaku lagi, sebagaimana menurut Clinton Rossiter bahwa, efektifitas peraturan darurat berakhir pada saat keadaan kembali normal, kecuali ada ketentuan yang menyatakan lain. DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dapat saja membatasi berlaku masa berlaku sebuah Perpu. UU PPP hanya melarang DPR membahas norma dalam Perpu. DPR hanya boleh menyetujui atau menolak Perpu yang diajukan. Sebenarnya UU PPP juga tidak melarang DPR untuk membatasi masa berlaku Perpu. DPR bisa saja menggunakan kewenangannya untuk membatasi masa berlakunya Perpu pada saat pembahasan RUU Penetapan Perpu menjadi UU. Untuk kepentingan penataan ketatanegaraan ke depan hal ini perlu menjadi perhatian DPR, karena tidak seharusnya semua Perpu yang disetujui oleh DPR berubah menjadi undang- undang. Ada tiga model yang bisa dijadikan rujukan yaitu:
model UU darurat dalam Konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUD Sementara Tahun 1950, dimana UU darurat yang tidak mendapat persetujuan, tidak berlaku demi hukum;
model Brasil, dimana efektifitas berlaku Aturan Sementara dalam Konstitusi Brasil dibatasi oleh waktu selama 30 hari; dan
model Korea Selatan, apabila Peraturan ( order ) yang mempunyai kekuatan undang-undang tidak mendapat 437 persetujuan dari the National Assembly , maka undang-undang yang diubah atau dihapus melalui Peraturan tersebut secara otomatis berlaku kembali. Selama ini, setiap Presiden menetapkan Perpu sebagai extraordinary rules , tidak pernah didahului dengan penetapan keadaan bahaya sebagai extraordinary measures . Demikian pula ketika Presiden menetapkan Perpu 1/2020, sekalipun diikuti dengan pernyataan keadaan darurat sebagaimana dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian dikeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Namun kedua Keppres tersebut dikeluarkan bukan berdasarkan Pasal 12 UUD 1945 tetapi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Demikian juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bukan merupakan undang-undang organik dari Pasal 12 UUD 1945. Menurut AALF van Dullemen terdapat empat syarat kumulatif adanya sebuah undang-undang darurat, yaitu adanya kepentingan tertinggi negara; peraturan itu harus mutlak atau sangat perlu; bersifat sementara dan berlaku selama keadaan masih darurat saja; dan ketika peraturan darurat itu dibuat parlemen sedang tidak bersidang. Keempat syarat ini memiliki kemiripan dengan alasan penetapan Perpu. Kewenangan konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk mempertahankan eksistensi negara sebagai kepentingan yang utama ( salus populi suprema lex esto ). Untuk kepentingan negara itulah, maka penetapan Perpu tidak bisa disamakan dengan proses pembentukan undang-undang yang dibentuk dalam keadaan normal. Terhadap dalil para Pemohon a quo , pandemi covid-19 tidak terukur kapan akan berakhir. Selama itu pula kita berada dalam kondisi kedaruratan. Setidaknya hingga pandemi Covid-19 ini berubah menjadi endemi seperti penyakit musiman lainnya yang telah terkendali. Sebab, dampak pandemi Covid-19, boleh jadi tidak berakhir dengan berubahnya menjadi endemi. Oleh karena itu, UU 2/2020 tetap masih diperlukan untuk menjamin legalitas dan legitimasi para pengambil kebijakan dalam menangani dampak negatif dari Covid-19. Berbeda karakter antara pandemi Covid-19 dengan situasi darurat 438 yang lahir karena Pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya yang melahirkan darurat sipil, darurat perang, dan darurat militer. Perpu yang lahir sebagai akibat Pasal 12 UUD 1945 itulah yang seharusnya perlu ditentukan tenggatnya. Sementara Perpu Covid-19 sebagaimana dalam diktum Mengingat berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, bukanlah berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Demikian pula Keppres Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020, landasan konstitusional yang dijadikan rujukan adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. VI. Atas dasar seluruh pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat seluruh dalil permohonan para Pemohon baik pengujian formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan menurut hukum. *** Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, serta pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu , selesai diucapkan pukul 10.33 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 439 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan ...
Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan