Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat PHLN, adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PHLN, adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan Kuasa Bendahara Umum Negara yang melaksanakan tugas pembayaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukung akuntansi pemerintahan.
Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah kementerian negara/ lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Letter of Credit, selanjutnya disebut L/C, adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C ( issuing bank ) yang bertindak atas permintaan pemohon ( applicant ) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary / supplier ) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
Pembayaran Langsung ( direct payment ), selanjutnya disingkat PL, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana ( withdrawal application ) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Rekening Khusus ( special account ), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya ( revolving ) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Reksus L/C adalah mekanisme penarikan dana PHLN menggunakan tata cara Reksus yang dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa memerlukan pembukaan L/C.
Pembiayaan Pendahuluan ( pre-financing ), selanjutnya disingkat PP, adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Rekening yang ditunjuk.
Backlog atas PHLN adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN yang eligible , selanjutnya disebut Backlog Eligible , adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN yang ineligible , selanjutnya disebut Backlog Ineligible , adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan SP2D oleh KPPN.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ, adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa ( supplier ) atau pelaksana swakelola.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NOL, adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SKP-L/C, adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.
Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Sistem Akuntansi Instansi, selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
Dana Awal Reksus ( initial deposit), selanjutnya disebut Initial Deposit, adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C, selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C.
Surat Persetujuan Pembukaan L/C, selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C, adalah surat persetujuan pembukaan L/C dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari PA/KPA untuk membuka L/C yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan L/C atas beban Reksus.
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/ pendapatan dan belanja APBN.
Nota Disposisi, selanjutnya disingkat Nodis, adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN, selanjutnya disingkat SP4HLN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NoD, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik ( disbursed ), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah .
Rekening Kas Umum Negara, selanjutnya disingkat R-KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Pengeluaran pada Bank Indonesia, selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran BI, adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
Bank Operasional I, selanjutnya disebut BO I, adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.
Aplikasi Penarikan Dana ( withdrawal application ), selanjutnya disingkat APD, adalah penarikan Initial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus ( replenishment ), pengisian kembali Rekening Dana Talangan ( reimbursement ), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke R- KUN.
APD transfer ke R-KUN, selanjutnya disingkat APD R-KUN, adalah aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.
APD Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat APD-PL, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh KPPN kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.
APD Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat APD-PP, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Negara/R-KUN atau rekening yang ditunjuk.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C.
Surat Perintah Pembebanan SP2D-Reksus, selanjutnya disingkat SPB- SP2D, adalah Surat Perintah Pembebanan Reksus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D-Reksus.
Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB-SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Daftar Surat Perintah Debet, selanjutnya disebut Daftar SPD, adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB-SP2D.
Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke R- KUN atau rekening yang ditunjuk.
Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA, adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Koreksi Pembukuan adalah seluruh transaksi koreksi terhadap SAL.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Subrekening Kas Umum Negara, yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SiLPA/SiKPA dari tahun anggaran sebelumnya pada Bank Sentral.
Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
Rekening Khusus adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian ( replenishment ) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk.
Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pengelolaan SAL meliputi kegiatan:
Perhitungan SAL;
Penyimpanan Dana SAL;
Penggunaan SAL;
Akuntansi dan Pelaporan SAL; dan
Penyelesaian Selisih Angka SAL.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak… kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku. Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008.
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang ( principal outstanding ), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.
Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009.
Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah penetapan status penggunaan BMN Eks BRR NAD- Nias untuk Kementerian Negara/Lembaga dari Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias.
Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Daftar Barang Milik Negara, selanjutnya disebut Daftar BMN, adalah daftar yang berada pada Pengelola BMN yang memuat data BMN yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. 10. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang berada pada Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh Pengguna Barang dan data BMN Pengguna Barang. 11. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang dan data BMN Kuasa Pengguna Barang. 12. Dokumen Kepemilikan Sementara adalah dokumen dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak atas tanah untuk BMN Eks BRR NAD–Nias berupa tanah, faktur/kuitansi pembelian untuk BMN Eks BRR NAD–Nias berupa kendaraan bermotor atau kendaraan/alat berat lainnya, akta hibah untuk BMN Eks BRR NAD–Nias yang diperoleh dari hibah, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, yang dapat dipergunakan untuk sementara waktu sebagai dasar dalam menyatakan kepemilikan atas suatu barang sampai dengan terbitnya dokumen kepemilikan yang sah. 13. Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMN Eks BRR NAD–Nias dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 14. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 15. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. BAB II PRINSIP UMUM Pasal 2 Setelah berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, seluruh BMN Eks BRR NAD–Nias menjadi berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 (1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Konstruksi Dalam Pengerjaan. (2) BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain; dan
BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias. (3) Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang sedang dalam proses konstruksi dan pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias. (2) Pengelola BMN Eks BRR NAD–Nias mempunyai wewenang sebagai berikut. a. Melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Kementerian Negara/Lembaga. b. Memberikan persetujuan atas rekomendasi Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias. c. Memberikan persetujuan atas rekomendasi Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias.
Menerbitkan surat keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias.
Melakukan serah terima BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil I DJKN) Banda Aceh.
Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh melakukan penelitian kelengkapan dokumen atas rekomendasi yang diajukan oleh Tim Likuidasi.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias dan menerbitkan surat keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
Berdasarkan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan surat keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias diikuti dengan serah terima kepada Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Serah terima BMN Eks BRR NAD–Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
Pengguna Barang yang bersangkutan wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank Penatausaha, yang selanjutnya disingkat BPU, adalah bank yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menatausahakan penerusan pinjaman.
Jasa Bank Penatausaha, yang selanjutnya disebut Jasa Bank, adalah sejumlah imbalan yang diterima BPU atas jasanya dalam penatausahaan penerusan pinjaman.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri negara/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk menerbitkan SPM sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya, berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disingkat SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/PPK atas transaksi belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM.
Uji Materiil atas UU No.2 tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 47 Tahun 2009 tentang APBN terhadap UUD 1945 ...
Relevan terhadap
perempuan merupakan kaum rentan dalam hal terjadinya pengurangan angggaran terkait jaminan kesehatan ( Bukti P-6 ); Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010, maka menjadi penting bagi Pemohon VI untuk mengajukan permohonan judicial review dengan mengingat bahwa Undang-Undang a quo berpotensi menghalangi maksud didirikannya Asosiasi, yaitu ”Menguatnya posisi dan kondisi PUK-mikro dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi” , sebagai akibat dari ketidakjelasan anggaran negara yang tidak berpihak pada masyarakat marjinal; D. Fakta-Fakta Hukum dan Analisa Para Pemohon 1. Bahwa pada tanggal 3 April 2010, Pemerintah mengajukan RUU APBN- Perubahan Tahun 2010 kepada DPR; 2. Bahwa Pemerintah beralasan, percepatan pengajuan APBN-P 2010 disebabkan: Pertama, terjadi perkembangan dan perubahan signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro; Kedua , APBN 2010 merupakan APBN transisi untuk mengisi kekosongan dan menjaga kesinambungan roda pemerintahan; 3. Bahwa dari tujuh asumsi ekonomi makro yang dijadikan alasan perubahan APBN 2010, hanya harga minyak yang mengalami deviasi meningkat 12% dari USD/barel 65 menjadi USD/barel 77 ( Bukti P-7 ); 4. Bahwa postur APBN-P 2010 juga tidak mengalami perubahan yang sangat signifikan. Selain peningkatan defisit, penerimaan perpajakan dan perubahan belanja Kementrian/Lembaga masih berada di bawah standar minimal sebagai syarat perubahan anggaran yang dapat dilihat di Nota Keuangan RAPBN-P Tahun 2010 ( Bukti P-8 ); 5. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2010, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. Namun, pengesahan RUU APBN-P 2010 menyisakan tambahan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun yang dibagi secara rata peruntukannya kepada 11 Komisi DPR untuk mitra kerja Kementerian/Lembaga masing-masing Komisi. Badan Anggaran
Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum.
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN .... 15 TENTANG PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM .... 16 ATAS NAMA .... 17 . PERTAMA : Menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang Badan Layanan Umum ....18 atas nama Penanggung Hutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan .... 19 ini. KEDUA : Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang Badan Layanan Umum .... 20 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak menghapuskan hak tagih Negara terhadap Piutang Negara atas nama Penanggung Utang sampai dengan ditetapkannya Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara. KETIGA : Keputusan .... 21 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan .... 22 ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Keuangan;
. ... ... 23 (Menteri/Pimpinan Lembaga);
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga .... 24 ;
Inspektur Jenderal Departemen/ Lembaga .... 25 ;
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan; Ditetapkan di ..... 26 pada tanggal ............. 27 ............................ 28 KEPUTUSAN ....... 29 NOMOR ...... TANGGAL ......... 30 TENTANG PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM ...... 31 ATAS NAMA ...... 32 DAFTAR PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM ....... 33 YANG DIHAPUSKAN SECARA BERSYARAT Nilai yang Dihapuskan 34 Surat Pernyataan PSBDT No. ^Nama Penanggung ^ Utang (Rp) Nomor Tanggal KPKNL (1) (2) (3) (5) (6) (7) 1. ..... (Nama)..... ....(No. Identitas) .... Kantor/Alamat .... 35 dst..... 00,00 KPKNL ............... 36 Jumlah .............. 37 ........................................ 38 Petunjuk Pengisian No. Uraian 1. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 2. Diisi nomor surat keputusan berkenaan 3. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan 4. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang dkk ( ..... jumlah Penanggung Utang) 5. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Urnum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 6. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang, dkk. ( .... jumlah Penanggung Utang) 7. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan 8. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang,dkk. (....jumlah Penamggung Utang) 9. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 10. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan 11. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang) 12. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan Catatan : Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta ru,iah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang .
Diisi nama jabatan pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan menghapuskan piutang secara bersyarat (dalam hal satker Badan Layanan Umum berkenaan belum mempunyai Dewan Pengawas). Catatan : Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) sampai dengan 8.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang. 14. Diisi nomor, tanggal, dan perihal surat persetujuan dari pemimpin satker Badan Layanan Umum atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan menghapuskan piutang secara bersyarat (dalam hal satker Badan Layanan Umum berkenaan belum mempunyai Dewan Pengawas). Catatan : Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang. 15. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 16. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan 17. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang) 18. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan 19. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 20. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan 21. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 22. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 23. Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi satker Badan Layanan Umum berkenaan 24. Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi satker Badan Layanan Umum berkenaan 25. Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi satker Badan Layanan Umum berkenaan 26. Diisi nama kota tempat satker Badan Layanan Umum berkedudukan 27. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 28. Diisi nama pejabat pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menandatangani surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat 29. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 30. Diisi nomor dan tanggal surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat dari pemimpin satker Badan Layanan 31. Diisi nama Badan Layanan Umum berkenaan 32. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (sate) diisi nama Penanggung Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang) 33. Diisi nama Badan Layanan Umum berkenaan 34. Diisi nilai uang piutang yang dihapuskan secara bersyarat 35. Diisi nama, nomor identitas, dan kantor/ alamat penanggung utang 36. Diisi KPKNL setempat yang membawahi pengurusan piutang berkenaan 37. Diisi nama jabatan pemimpin Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat 38. Diisi nama pejabat pemimpin Badan Layanan Umum yang berwenang menandatangani surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBI, adalah kantor cabang dari Bank Indonesia selaku Bank Tunggal yang terdapat di beberapa kota di Indonesia dan menjadi mitra kerja KPPN yang satu kota dengannya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Non-Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non-Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI namun tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KPPN Non-KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
Akhir Tahun Anggaran adalah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan.
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Relevan terhadap 5 lainnya
Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga.
Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.
Ayat (1) Bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus adalah anggaran yang secara nyata masih digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang merupakan urusan daerah, terutama yang tertuang di dalam Renja/RKA-KL. Pengalihan anggaran kementerian/lembaga tersebut mempertimbangkan kebutuhan anggaran kementerian/lembaga untuk mendanai bidang/kegiatan yang menjadi skala nasional/ prioritas nasional, baik yang bersifat kebijakan maupun operasional. Ayat (2) Identifikasi dan pemilahan dilakukan berdasarkan database program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah. Ayat (3) Hasil identifikasi dan pemilahan digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penetapan besaran anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.
Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.