Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Relevan terhadap
RANGKA IMPOR Yth. 1. Direktur ........(3)........ ........(5)........
Kepada Yth....โฆโฆ..,...โฆโฆ..(3)โฆโฆโฆ.. Nama :
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Relevan terhadap
Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
PPN yang dibayar sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas: a) pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa; b) bersifat eceran ( retail ); dan c) tidak masuk dalam mekanisme fasilitas PPN tidak dipungut.
PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut: a) dalam hal Kontraktor Utama merupakan nonpengusaha kena pajak; b) pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana Hibah MCC;
hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC; dan
pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Pengelola Hibah MCC. c) PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean.
penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.
Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor.
Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
bea masuk;
PPN impor dan PPnBM;
PPh Pasal 22 impor; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga yang mengelola dana hibah MCC.
Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah MCC.
Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia .
Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA . 6. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ( supplier ) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian __ Hibah MCC.
Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersif ...
Relevan terhadap
Setelah Pemilik Proyek memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Penyedia Pekerjaan EPC selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW dengan:
memasukkan informasi nomor SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui dari Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b; dan
mengunggah kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan tulisan Latin.
Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan melengkapi dengan informasi:
nama kantor pabean dan nama pelabuhan kedatangan untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik; atau
nama PKP penjual untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik.
Unduhan RKIP Pemilik Proyek yang sudah ditambahkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi RKIP yang merupakan satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN dari Penyedia Pekerjaan EPC.
Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan:
SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC beserta RKIP yang telah disetujui, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atau b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN disampaikan secara lengkap.
SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya SKB PPN bagi Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat:
Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan
laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek.
Penyedia Pekerjaan EPC harus melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC.
Penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan Penyedia Pekerjaan EPC harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru setelah Pemilik Proyek memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a di lokasi proyek yang baru.
Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setelah Pemilik Proyek memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW dengan:
memasukkan informasi nomor SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui dari Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2; dan
mengunggah kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan tulisan Latin.
Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan melengkapi dengan informasi:
nama kantor pabean dan nama pelabuhan kedatangan, untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik; atau
nama PKP penjual, untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik.
Unduhan RKIP Pemilik Proyek yang sudah ditambahkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi RKIP yang merupakan satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN dari Penyedia Pekerjaan EPC.
Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan:
SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC beserta RKIP yang telah disetujui, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); atau
pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN disampaikan secara lengkap.
SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya SKB PPN bagi Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2.
Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat:
Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan
laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan kepada Pemilik Proyek.
Penyedia Pekerjaan EPC harus melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC.
Penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10), SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan Penyedia Pekerjaan EPC harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru setelah Pemilik Proyek memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2 di lokasi proyek yang baru.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Mesin adalah perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda dan digerakkan oleh motor penggerak, baik mekanik maupun menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.
Peralatan adalah aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan dipergunakan untuk produksi barang yang digerakkan dengan mekanik atau menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.
Masterlist adalah Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembebasan Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berisi daftar Mesin dan Peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kerja Sama Operasi atau operasi bersama yang selanjutnya disebut KSO adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan, memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang selanjutnya disebut Pekerjaan EPC adalah gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction). 12. Penyedia Pekerjaan EPC adalah PKP yang berbentuk badan termasuk KSO dan bentuk usaha tetap yang melakukan Pekerjaan EPC.
Pemilik Proyek adalah PKP yang menghasilkan BKP, yang memperoleh Mesin dan Peralatan pabrik melalui kontrak dengan PKP Penyedia Pekerjaan EPC.
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang selanjutnya disebut SKB PPN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disingkat RKIP adalah daftar Mesin dan Peralatan pabrik yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Laporan Realisasi Impor dan Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengganti yang selanjutnya disebut SKB PPN Pengganti adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKB PPN dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKB PPN.
Rumah Susun Sederhana Milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Orang Pribadi adalah Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada baik di Indonesia maupun di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah kementerian yang memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi dan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonized System Code yang selanjutnya disebut Kode HS adalah nomor kode dari suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi yang didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ata ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pelabuhan adalah pelabuhan laut dan bandar udara.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Pengusaha di KPBPB adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut PPBJ adalah pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pengeluaran/pemasukan Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:
jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
โPAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021โ.
Saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud; atau
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Termasuk dalam pengertian saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu saat pengiriman Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB berdasarkan tanggal bill of lading, airway bill, atau delivery order.
Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak dapat diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia ...
Relevan terhadap
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Dalam hal permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan:
Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada penerima fasilitas lainnya; atau
Surat Izin Pemindahtanganan dengan Kewajiban Membayar Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta Tidak Dipungut PPh Pasal 22, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada selain penerima fasilitas.
Surat Izin Pemindahtanganan dengan Kewajiban Membayar Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling lama:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); atau
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7).
Keputusan Menteri dan Surat Izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, Lampiran Huruf E, dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
perubahan/penyempurnaan informasi Kinerja yang dilakukan pada tahapan penganggaran dan disetujui oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak baik sebelum atau bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L akan memperbaharui data informasi Kinerja dalam Renja dan RKA- K/L. Saat ini struktur data informasi Kinerja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran adalah: a) Visi; b) Misi; c) Sasaran Strategis; d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis; e) Program; f) Sasaran Program; g) Indikator Kinerja Pogram; h) Kegiatan; i) Sasaran Kegiatan; j) Indikator Kinerja Kegiatan; k) Keluaran _(output): _ (1) Klasifikasi Rincian Output ; __ (2) Rincian Output ; dan __ (3) Indikator Rincian Output ; __ l) Komponen; dan m) Lokasi Kegiatan. Adapun penjelasan dan kaidah penyusunan atas masing- masing informasi kinerja K/L di atas adalah sebagai berikut: a) Visi Perumusan visi mencerminkan informasi tentang visi dari Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum di dalam Renstra K/L. Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian umum Kementerian/Lembaga berdasarkan tugas dan fungsi. Contoh: โTerwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Handal dalam Mendukung Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong- Royong . โ b) Misi Misi mencerminkan informasi tentang misi Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra K/L. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, baik mencakup kondisi internal maupun eksternal yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga. Nomenklatur misi umumnya menggunakan pilihan kata kerja seperti โmempercepatโ, โmeningkatkanโ, โmenyelenggarakanโ, โmenguatkanโ, dan sebagainya. Contoh: โMempercepat pembangunan infrastruktur sumber daya air termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energi, guna
yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran ( output ) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. (b) Rincian Output (RO), yakni Keluaran ( output ) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang d ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor . 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor;
dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau
dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu.
Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas dan/atau standar mutu.
Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai.
Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Pabean adalah -kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 2. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id 3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana. pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. 4. Barapg Kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 5. Barang Kiriman PMI adalah Barang Kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. 6. Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. 7. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 8. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia ( Universal Postal Union). 9. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT. adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, doku,men, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 11. Dokumen Pengiriman Barang ( Consignment Note) yang selanjutnya disingkat CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang. 12. Dokumen Pelengkap Pa bean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen. pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 13. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi. 14. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer pelayanan yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 15. Pajak Dalam Rangka lmpor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri jdih.kemenkeu.go.id dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). 16. Penerima Barang adalah orang perseorangart di dalam daerah pabean yang menerima Barang Kiriman PMI. 17. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik bararig. 18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) PMI meliputi:
PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; atau
PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (2) Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor sebagai:
Barang Kiriman PMI;
barang bawaan Penumpang; dan/atau
Barang Pindahan. BAB II IMPOR BARANG KIRIMAN PMI Bagian Kesatu Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI Pasal 3 (1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:
dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
bukan merupakan barang kena cukai;
bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan
tidak untuk diperdagangkan. (2) Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:
panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter. f/ jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI Pasal 4 (1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar). (2) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah pengiriman paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar). (3) Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas. (5) Jumlah pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran CN. (6) Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). Pasal 5 Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas kelebihannya:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7 ,5% (tujuh koma lima persen);
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur. mengenai Pajak Penghasilan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pasal 6 (1) Penerima Barang bertindak sebagai importir Barang Kiriman PMI. jdih.kemenkeu.go.id (2) Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI. (3) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor Barang Kiriman PMI. (4) Pengurusan impor Barang Kiriman PMI oleh PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan surat kuasa. (5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Penerima Barang tidak ditemukan. Bagian Keempat Penyelenggara Pos Pasal 7 (1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. (3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman. barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean. (4) Peny;
mpaian bukti kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat:
pada saat Penyelenggara Pos mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan, untuk Penyelenggara Pos yang belum memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini. (5) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang. Pasal 8 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal:
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah berakhir atau tidak berlaku; atau r/ jdih.kemenkeu.go.id b. Penyelenggara Pos tidak menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b. (2) Kepala Kantor Pabean dapat memberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat { 1), dalam hal:
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah diperbarui; atau
Penyelenggara Pos telah menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal:
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak diperbarui dalam jangka waktu 6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu 6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) huruf b; a tau ยท c. berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit pengawasan, Penyelenggara Pos terbukti dengan sengaja menyalahgunakan data PMI. Bagian Kelima Pemberitahuan Pabean lmpor Barang Kiriman PMI Pasal 9 { 1) Barang Kiriman PMI dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN ke Kantor Pabean. (2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP. (3) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan pa bean dan diberikan tanggal pendaftaran. (4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
nomor identitas Barang Kiriman;
nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut _(inward manifest); _ c. negara asal;
berat kotor _(brutto); _ e. biaya pengangkutan/ pengiriman;
asuransi, jika ada;
harga barang dalam cara penyerahan { incoterm) Free on Board {FOB);
mata uang;
nilai dasar penghitungan bea masuk {NDPBM); J. uraian jumlah dan jenis barang;
pos tarif/HS _code; _ 1. nomor dan tanggal invoice, jika ada; t/ jdih.kemenkeu.go.id m. nama dan alamat pengirim;
nomor identitas pengirim berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK);
nomor telepon pengirim, jika ada;
nama dan alamat Penerima Barang;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
nomor telepon Penerima Barang, jika ada. (5) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
belum tersedia; atau
mengalami gangguan atau tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian CN oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Pasal 10 (1) SKP , melakukan penelitian atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan pemenuhan ketentuan mengenai:
PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam CN dengan data pada sistem milik:
lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; dan/atau
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat , (2) mengalami gangguan, pencocokan data sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi. (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI:
diekspor kembali; atau
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. / jdih.kemenkeu.go.id Bagian Keenam Pemeriksaan Pabean Pasal 11 (1) Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindai dengan menggunakan alat pemindai elektronik. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang cian penelitian dokumen. Pasal 12 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dilakukan dalam hal:
berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/atau informasi lainnya terdapat indikasi barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik. (3) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh. petugas Penyelenggara Pos. (4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 13 (1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi tambahan kepada pengirim dan/atau Penerima Barang melalui ] Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen. r/ jdih.kemenkeu.go.id (3) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama:
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PPYD; atau
5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PJT. (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana, dimaksud pada ayat (3). Pasal 14 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman PMI terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan belum dipenuhi; atau
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman:
tidak terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan; atau
telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
Pejabat Bea dan Cukai;
SKP; dan/atau
Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). (3) Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. Bagian Ketujuh Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Pasal 15 (1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP. (3) Dalam hal penetapan nilai pabean melebihi FOB USDS00.00 (lima ratus United States Dollars), atas kelebihan nilai pabean, termasuk seluruh biaya pengangkutan/pengiriman dan asuransi, dikenakan bea masuk dan PDRI. jdih.kemenkeu.go.id (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau PDRI dan disampaikan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. (6) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. (7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI Pasal 16 (1) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam 1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun. (3) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas. BABIV IMPOR BARANG PINDAHAN PMI Pasal 17 (1) Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masl,J.k. (2) Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pengeluaran Barang Pindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. I jdih.kemenkeu.go.id BABY KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Perlakuan ketentuan larangan dan/atau pembatasan terhadap Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan larangan dan/atau pembatasan. Pasal 19 Selain ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, terhadap:
ketentuan impor Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur rnengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas 1mpor dan ekspor barang kiriman; dan
ketentuan impor barang bawaan Penumpang PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Pasal 20 Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
Barang Kiriman PMI dengan CN yang mendapatkan tanggal pendaftaran terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer. genggam, dan/atau komputer tablet yang dibawa oleh Penumpang yang datang ke dalam daerah pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 21 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam pemberian pelayanan kepabeanan atas impor barang PMI. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t/ jdih.kemenkeu.go.id
Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asi ...