PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
Relevan terhadap
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 56 lainnya
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan perlu penyelarasan pengaturan dengan unsur tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan/atau penyajian informasi.
Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit Non Eselon adalah unit organisasi non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit Non Eselon.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I yang selanjutnya disebut Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit TIK Non Eselon adalah unit 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat yang selanjutnya disebut Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah 1 (satu) atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah lain.
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
Aset Kementerian Keuangan adalah aset yang memiliki nilai bagi Kementerian Keuangan, yang terdiri atas aset utama, meliputi data, informasi, dan proses bisnis, dan aset pendukung, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan, dan sumber daya manusia.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai satu data Indonesia untuk digunakan bersama.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data Referensi adalah data yang digunakan untuk mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.
Forum Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Forum TIK Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Poin ke Poin ( Host to Host ) adalah komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung.
Katalog Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Katalog Layanan TIK adalah dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK (IT service provider ).
Komitmen Pengalaman Pengguna ( Experience Level Agreement ) yang selanjutnya disingkat XLA adalah komitmen pengelola layanan untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas bagi pengguna, meliputi pengukuran pengalaman pengguna ( customer experience ).
Layanan Bersama ( Shared Services ) adalah penyediaan layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha/badan hukum/organisasi lain yang memiliki perjanjian dengan Kementerian Keuangan.
Nama Domain adalah alamat internet di lingkungan Kementerian Keuangan yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Responsible , Approval , Support , Consult , dan Informed yang selanjutnya disingkat RASCI adalah suatu metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan atau kerangka yang menghubungkan antara pengambilan keputusan dan tahapan aktivitas.
Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu ( Integrated Financial Management Information System ) yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
Pengembangan Aplikasi Bersama ( Joint Application Development ) yang selanjutnya disingkat JAD adalah pembangunan dan pengembangan aplikasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang aplikasi internal unit dengan melibatkan pengembang aplikasi internal unit lain maupun pengembang aplikasi eksternal.
Perjanjian Tingkat Layanan ( Service Level Agreement ) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
Perjanjian Tingkat Operasional ( Operational Level Agreement ) yang selanjutnya disingkat OLA adalah perjanjian internal antar pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Proyek TIK adalah sekumpulan aktivitas yang memiliki batasan waktu, ruang lingkup, dan sumber daya untuk menghasilkan produk dan/atau jasa TIK.
Sumber Tepercaya ( Single Source of Truth ) adalah sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.
Pusat Data ( Data Center ) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana ( Disaster Recovery Center ) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali sistem informasi, data, informasi, atau fungsi-fungsi penting di lingkungan Kementerian Keuangan yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang disebabkan oleh alam atau manusia.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan adalah sistem penghubung layanan yang diselenggarakan Kementerian Keuangan untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah.
Jaringan Intra Kementerian Keuangan adalah jaringan intra yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam penyelenggaraan SPBE.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Manajemen keamanan informasi diterapkan untuk:
menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan Aset Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi;
menjaga keamanan siber; dan
melindungi Data Pribadi dalam kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses:
penetapan ruang lingkup;
penetapan penanggung jawab;
perencanaan;
dukungan pengoperasian;
evaluasi kinerja; dan
perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur keamanan informasi Kementerian Keuangan.
Penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
data dan informasi;
Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan;
Jaringan Intra Kementerian Keuangan;
DC Kementerian Keuangan; dan
DRC Kementerian Keuangan.
Dalam penerapan manajemen keamanan informasi Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengoordinasikan pejabat dan/atau pegawai pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Pihak Eksternal untuk melaksanakan pengendalian keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
pengelolaan hak akses;
penggunaan akun dan kata sandi; dan
pengamanan Aset Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. Paragraf 2 Manajemen Keamanan Data Pribadi
Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Dalam hal telah tersedia sistem penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dalam pedoman buku petunjuk teknis aplikasi sistem informasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembag ...
Relevan terhadap
Dalam rangka percepatan dan peningkatan akuntabilitas, pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan sistem informasi.
Penyediaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LMAN, kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dihapus.
Ketentuan Huruf D. Format Surat Pengesahan Dokumen Permohonan Pembayaran dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1110) dihapus.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1110) ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni:
huruf G. Format Surat Keterangan Rekening Kas Desa dari PPK Pengadaan Tanah;
huruf H. Format Surat Pernyataan Dari PPK Pengadaan Tanah; dan
huruf I. Format Lembar Pengantar Dari PPK Pengadaan Tanah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
Relevan terhadap 3 lainnya
Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
melakukan studi kelayakan terhadap dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
mengembangkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan hasil studi kelayakan;
menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
melakukan pemeliharaan basis data SIKP.
Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b memiliki wewenang:
menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP;
memutuskan akses Pengguna SIKP jika terdapat potensi yang menimbulkan risiko kepada SIKP; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pengguna SIKP dalam penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan sistem informasi kredit program;
bahwa sistem informasi kredit program dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan Kredit Program.
Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
menguji kesiapan proses bisnis sistem informasi yang telah dibangun oleh Pengguna SIKP;
menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan dan validitas data; dan
melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari calon Pengguna SIKP dan menentukan Hak Akses calon Pengguna SIKP;
menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program;
memberikan rekomendasi lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP;
menyetujui/menolak permintaan data dari Pengguna SIKP dan pihak lain;
melakukan pengawasan terhadap validitas data dan mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP;
memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pengelola SIKP dapat bekerjasama dengan pihak lain.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang mempunyai kompetensi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi pada:
unit eselon II lingkup Kementerian Keuangan;
Kementerian/Lembaga; atau
pihak swasta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Relevan terhadap
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data.
Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko.
Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;
pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko; dan
pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap 2 lainnya
Proyek yang telah dilakukan penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilanjutkan pelaksanaan pembiayaannya pada tahun anggaran berkenaan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan dengan ketentuan terlebih dahulu:
telah dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan;
telah dilakukan:
audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus telah ada sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
Lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Kementerian/ Lembaga terkait dengan mengajukan usulan:
pembukaan blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
pencabutan penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Objek hasil pembiayaan Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga , harus dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN.
Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
Kementerian Keuangan dapat melakukan penandaan terhadap aset hasil pembiayaan Proyek sebagai bagian dari upaya untuk mendorong tertib administasi pengelolaan BMN yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
Pelaksanaan penandaan aset hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.
Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c, meliputi:
tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
tingkat penyelesaian fisik Proyek;
aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
Penundaaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek memenuhi ketentuan:
telah dilakukan:
audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat:
dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap 24 lainnya
Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD.
Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal data dan/atau informasi digital tersedia pada sistem informasi yang dibangun kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital, penyampaian data dan/atau informasi digital dapat dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi pada kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital tersebut.
Dalam hal penyampaian data dan/atau informasi belum dapat dilakukan melalui interkoneksi, penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan menggunakan media pelaporan di SIKD dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan.
Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan melalui sistem informasi yang terdiri atas:
sistem utama; dan
sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama.
Sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD yang diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Sistem mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
sistem informasi pembangunan Daerah;
sistem informasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan
sistem informasi lainnya; dan
sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data dan/atau informasi digital.
Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyelenggaraan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing pemilik sistem.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perp ...
Relevan terhadap
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum ( common reporting standard ), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum ( common reporting standard ), sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; __ Mengingat :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara;
Relevan terhadap 2 lainnya
Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap keamanan data dan informasi atas penyelenggaraan sistem elektronik.
Tanggung jawab Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat kelalaian dan/atau penyalahgunaan Hak Akses oleh Pengguna SIMAN ( User ).
Pengguna SIMAN ( User ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing Pengguna SIMAN ( User ).
Instansi Pengguna SIMAN ( User ) bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan data dan informasi dalam penggunaan SIMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pengguna SIMAN ( User ) harus memiliki Hak Akses sesuai dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan kata sandi.
Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Admin kepada Pengguna SIMAN ( User ).
Dikecualikan dari persetujuan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hak Akses Pengguna SIMAN ( User ) pada Pengelola Barang diberikan secara otomatis melalui sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);