Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria paling sedikit:
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;
memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, berupa:
ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non- UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; dan/atau
pemberian dukungan pembiayaan kepada lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan adalah DID yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi layanan pemberian vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting.
DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun.
Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan Oktober tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), maka dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimaan dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara ...
Relevan terhadap
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
kegiatan kenegaraan dan kepemerintahan;
untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan;
menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan/atau d. kegiatan tingkat regional, nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dan rencana strategis awal mengenai pendanaan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN meliputi sektor sebagai berikut:
sektor kesehatan;
sektor perlindungan sosial;
sektor dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
sektor insentif usaha;
sektor dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
sektor pembiayaan korporasi.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
insentif tenaga medis;
santunan kematian tenaga medis;
bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional;
pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)/Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
insentif perpajakan di bidang kesehatan; dan
penanganan kesehatan lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan antara lain untuk:
Program Keluarga Harapan;
Kartu Sembako;
Paket Sembako Jabodetabek;
Bantuan Sosial Tunai Non-Jabodetabek;
Kartu Prakerj a;
Diskon listrik;
Logistik/ pangan/ sembako;
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; dan
Perlindungan sosial lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk:
Program padat karya Kementerian/Lembaga;
insentif perumahan;
pariwisata berupa hibah ke daerah dan diskon tiket oleh Kernen terian / Lem baga;
dana insentif daerah pemulihan ekonomi;
cadangan dana alokasi khusus fisik;
fasilitas pinjaman daerah; dan
dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor insentif usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah;
pembebasari Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;
pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai, penurunan tarif paj ak penghasilan; dan
insentif usaha lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan an tar a lain un tuk:
subsidi bunga/ margin;
belan j a imbal j asa penj aminan (IJP);
Penempatan Dana Pemerintah di perbankan;
penjaminan loss limit kredit usaha mikro, kecil, dan menengah;
pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah ditanggung Pemerintah;
pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor pembiayaan korporasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilaksanakan melalui:
Penempatan Dana di perbankan;
PMN;
pembiayaan untuk modal kerja;
kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah;
pemberian pinjaman;
belan j a im bal j asa pen j aminan (IJP) pelaku usaha korporasi dan imbal jasa penjaminan (IJP) loss _limit; _ dan g. investasi Pemerintah lainnya sesuai ketentuan perundang- undangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah orgamsas1 non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang nienampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kernen terian / Lem bag a.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga yang bersangku tan. dan pada 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organ1sas1 pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dij adikan se bagai modal badan usaha milik negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau Lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 1 7. Program Kesehatan adalah Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif tenaga medis, sahtunan kematian tenaga medis, bantuan 1uran Jaminan Kesehatan Nasional, pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, dan dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) / Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif perpajakan di bidang kesehatan, dan penanganan kesehatan lainnya.
Program Perlindungan Sosial adalah Program PEN yang yang diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.
Program Dukungan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah upaya yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk bantuan Pemerintah untuk masyarakat dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pinjaman ke daerah.
Program Insentif Usaha adalah fasilitas-fasilitas perpajakan dan dukungan lainnya yang diberikan kepada para pelaku usaha, yang akan mendorong pemulihan perekonomian nasional.
Program Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah adalah kebijakan-kebijakan fiskal Pemerintah melalui subsidi, pembiayaan, dan bantuan lainnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung Program PEN.
Program Pembiayaan Korporasi adalah kebijakan- kebijakan fiskal Pemerintah melalui pembiayaan dan dukungan korporasi lainnya kepada badan usaha milik negara dan badan selain badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong Program PEN.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ...
Relevan terhadap
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
kenegaraan;
pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
kepentingan umum dan sosial;
menjalankan misi khusus dari pemerintah pusat; dan
tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelaku usaha mikro dan kecil;
penduduk setempat;
agen wisata;
pengguna layanan yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dasar; dan
pengguna layanan tertentu lainnya.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah ten tang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjaminan Pemerintah adalah penJamman yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terj amin kepada penerima j aminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Pelaku U saha adalah pelaku us aha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penenma Penjaminan Pemerintah.
Otoritas J asa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PT Jaminan Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Jamkrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit.
PT Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Askrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit dan asuransi umum.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pemerintah dari badan usaha yang menerima dukungan loss limit dalam rangka kegiatan dukungan Penjaminan Pemerintah.
PT Reasuransi Indonesia U tama (Persero) yang selanjutnya disebut PT Reasuransi Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang reasuransi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan.
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 660 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 /PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAMf PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA KATEGORI USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH A. Tata Cara Pemberian Penjaminan 1. Ketentuan Penerima Jaminan Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Penerima Jaminan menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;
pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
Penerima Jaminan sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.
Ketentuan Terjamin Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
Pelaku Usaha dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
plafon Pinjaman maksimal Rp 10. 000. 000. 000, 00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021;
tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
Pelaku Usaha tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
Pelaku Usaha memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung setiap tanggal 29 Februari 2020.
Kerja sama antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima J aminan a. Dalam pelaksanaan Penjaminan Program PEN, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo melakukan kerja sama dengan pihak Penerima Jaminan.
Kerja sama antara lain dilakukan untuk menentukan:
j enis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku Usaha dan pihak Penerima Jaminan;
metode pertukaran data yang dilakukan antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima Jaminan; dan
Batas penerapan skema penJamman otomatis bersyarat ( Conditional Automatic Coverage/ CAC) dan penjaminan bersyarat (case by case coverage). 4. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan a. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sebagai Terjamin mengajukan permohonan kredit modal kerja/pembiayaan modal kerja kepada pihak Penerima Jaminan.
Atas permohonan tersebut, Penerima Jaminan melakukan analisa syarat dan ketentuan sesuai dengan standar operasi yang berlaku di masing-masing Penerima Jaminan.
Dalam hal syarat dan ketentuan telah terpenuhi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menerbitkan sertifikat penjaminan kepada Penerima Jaminan.
Pemberian jaminan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memperhatikan perjanjian kerja sama dengan Penerima Jaminan.
Terhadap Pinjaman yang telah terbit, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada Pemerintah.
Pengajuan Pembayaran IJP oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo kepada Pemerintah a. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan permohonan pembayaran IJP kepada KPA paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) untuk penJamman yang diterbitkan periode bulan sebelumnya.
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, maka pengajuan permohonan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung paling kurang se bagai beriku t:
surat permohonan pembayaran IJP sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi II;
rincian tagihan IJP per sektor usaha per bank penyalur sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi IV;
kuitansi atau bukti penenmaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
salinan sertifikat penjaminan; dan
arsip data komputer penjaminan.
Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP . menjadi tanggung jawab PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
IJP yang dimintakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo akan dibayarkan KPA melalui belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN.
Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan Program PEN oleh KPA a. KPA melakukan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo berdasarkan data Pelaku Usaha yang terdapat dalam Sistem lnformasi Kredit Program.
Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data Pelaku Usaha yang digunakan mengacu pada data yang terdapat pada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo yang telah dilakukan proses endorsmen oleh Penerima Jaminan.
Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Tata cara pencairan belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Klaim a. Dalam hal risiko kredit terjadi, Penerima J aminan dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan a. Untuk keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka IJP yang telah terbayarkan dikembalikan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo ke Kas Negara atau diperhitungkan untuk pembayaran IJP periode berikutnya.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. B. Dukungan Pemerintah 1. Permohonan Dukungan a. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan permohonan dukungan loss limit kepada Pemerintah dalam hal ini Men teri.
Pengajuan dukungan loss limit dilakukan sejak awal Penjaminan Pemerintah atau di setiap awal tahun anggaran.
Pengajuan dukungan loss limit disertai dengan data pendukung paling sedikit sebagai berikut:
data proyeksi NPL Pelaku Usaha kategori UMKM;
data pagu Pinjaman untuk masing-masing pihak Terjamin dan Penerima Jaminan; dan
data asums1 aktuaria yang digunakan untuk proyeksi klaim.
Analisa dan Penerbitan Keputusan atas Permohonan Dukungan a. Menteri melakukan analisis terhadap permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Kewenangan Menteri untuk melakukan analisis didelegasikan kepada Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c. Dalam melakukan analisis, Menteri menugaskan PT Reasuransi Indonesia .
Hasil analisis yang dilakukan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PT Reasuransi Indonesia menjadi bahan yang akan direkomendasikan kepada Menteri untuk menerima seluruh/menerima sebagian/menolak permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit memuat:
porsi risiko yang akan di tanggung oleh Pemerin tah;
besaran IJP Loss Limit yang akan dikenakan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
asumsi-asumsi aktuaria yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Perhitungan IJP Loss Limit dan Perjanjian Kerja Sama Dukungan a. Besaran IJP Loss Limit, waktu pembayaran IJP, syarat dan ketentuan lainnya menjadi bagian dari isi perjanjian kerja sama antara Menteri dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan oleh Direktur J ender al Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pelaksanaan Klaim atas Dukungan a. Dalam hal risiko yang dijamin pada dukungan loss limit terjadi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan tagihan klaim kepada Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Tagihan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan:
surat permohonan pembayaran klaim sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi III;
rincian tagihan klaim;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
arsip data komputer penjaminan.
KPA melakukan pengujian dokumen atas tagihan klaim berdasarkan perjanjian kerja sama dukungan loss limit. d. Dalam melakukan penguJ1an dokumen, KPA berkonsultasi dengan PT Reasuransi Indonesia.
Pelaksanaan penguJian dokumen atas permohonan pembayaran tagihan klaim diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Tata cara pencairan tagihan klaim oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan a. Dalam hal keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan dukungan loss limit. b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan klaim penjaminan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka klaim loss limit yang telah terbayarkan oleh Pemerintah kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, dikembalikan ke Kas Negara.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. II. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN IJP Nomor Lampiran Hal Kepada Yth . Kap Surat Perusahaan Peniamin ..... (tempat) .... , ...... ( tanggal) ...... . 1 ( satu) berkas : Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan Program PEN ...... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
.... . (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggarart) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh ................ . (diisi nama Perusahaan Penjamin) ............... , dengan ini kami mengajukan tagihan Imbal Jasa Penjaminan atas Program PEN sebagai berikut: Peri ode ( diisi periode klaim) Sebesar ( diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan dalam huruf) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: N ama Pemilik Rekening ( diisi rekening Perusahaan Pen j amin) NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Penjamin) Bank N omor Rekening (diisi nama bank tempat rekening Perusahaan Penjamin) (diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) III. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KLAIM Nomor Lampiran Hal Kepada Yth . Kap Surat Perusahaan Peniamin ..... (tempat) .... , ...... (tanggal) ...... . 1 ( satu) berkas : Permohonan Pembayaran Klaim dukungan Zoss limit Penjaminan Program PEN ...... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
..... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan Penjaminan Program PEN oleh ................ . (diisi nama Perusahaan Penjamin) ............... , dengan ini kami mengajukan klaim dukungan loss limit atas Penjaminan Program PEN sebagai berikut: Peri ode ( diisi periode klaim) Sebesar ( diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan dalam huruf) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjamin) NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Penjamin) Bank N omor Rekening (diisi nama bank tempat rekening Perusahaan Penjamin) (diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) IV. CONTOH FORMAT RINCIAN TAGIHAN IJP - PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH Rincian Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Program PEN dari ... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ... IJP-Program PEN Periode:
.. (diisi periode tagihan IJP) ... Status Akad Jenis No Nama Tgl&Nomor Tgl&Nomor Bank Pinjaman Debitur Nominal Pinjaman Akad Penyalur Debitur Sertifikat B=Baru Penjaminan Pinjaman Kredit R=Rill S=Suplesi K=Keuangan Plafon Ou ts tan ding Sektor Usaha:
... (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 Sektor Usaha:
... (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 Sektor Usaha:
... (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 dst. Jumlah Parsi Tagihan Penjaminan IJP Keterangan:
TarifIJP Kredit Modal Kerja: (diisi tarif IJP Program PEN yang berlaku) 2. Rekapitulasi dibuat per sektor usaha 3. Sertifikat Penjaminan terlampir Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) V. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Kop Surat Penjamin (PT Jamkrindo atau PT Askrindo) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Lembaga : ......... (diisi dengan nama pejabat yang bertanggung jawab) : ......... (diisi jabatan pejabat yang bertanggung jawab) : ......... (diisi dengan Penjamin) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Perhitungan ................ (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode) se besar.................... ( diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan) (dengan huruf) telah dihitung dengan benar;
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran .................... (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua adalah DID yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia yang selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting .
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan November tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Cipta Kerja
Relevan terhadap
Pelaku Usaha Mikro perlu diberikan dukungan antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang. Pemberian dukungan insentif Pajak Penghasilan tersebut juga ditujukan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan. Insentif Pajak Penghasilan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMK-M agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Usaha Mikro dan Kecil diberi kemudahan / penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberi insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberi keringanan biaya.
Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Usaha Mikro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 93 Kegiatan U saha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. ?asal94 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempermudah dan menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan penyederhanaan pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku da_n bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/ Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi Pasal 95 (1) Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK-M. (2) Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 97 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan keten tuan pera turan perundang- undangan. Pasal 98 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/ aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 99 Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha, dan/atau masyarakat. Pasal 100 Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk:
menciptakan usaha baru;
menguatkan dan mengembangkan kualitas UMK-M yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 101 Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi:
penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi;
penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 102 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas UMK-M sehingga mampu mengakses:
pembiayaan alternatif untuk UMK-M pemula;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah;
dana bergulir; dan
tanggung jawab sosial perusahaan. Bagian Kesepuluh Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik Pasal 103 Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A (1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tern pat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. (3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan U saha Menengah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi bad an usaha J asa Konstruksi;
menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi;
mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
memberikan dukungan dan pelindungan bagi Pelaku U saha J asa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi in ternasional;
mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi; J. menyelenggarakan pen er bi tan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asmg;
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar;
menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; REPUBUK INDONESIA m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial un tuk Pelaku U saha J asa Konstruksi nasional;
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan in ternasional;
menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi;
mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional;
memberikan pelindungan hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan
menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan J asa Konstruksi di luar pengadilan; dan
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan J asa Konstruksi;
memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;
mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi; J. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan
REPUBUK INDONESIA k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun in ternasional;
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan standar nasional Indonesia;
melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi. (6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;
memfasili tasi pen yelenggaraan forum J asa Konstruksi se bagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi;
memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1708, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pengoordinasian rencana strategis dan rencana kerja Badan;
penataan organisasi dan tata laksana Badan;
pelaksanaan kepatuhan internal pada Badan;
pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko serta penyusunan laporan kinerja Badan;
penyusunan kebijakan di bidang pembelajaran dan manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian;
penyusunan kebijakan dukungan manajemen di lingkungan Badan;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Badan;
pendampingan hukum di lingkungan Badan;
pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada Badan;
pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia di lingkungan Badan;
pelaksanaan internalisasi nilai-nilai, pembinaan mental, dan pengelolaan program budaya organisasi di lingkungan Badan;
pengelolaan keuangan Badan;
pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai pelaku manajemen pengetahuan tingkat Badan dan tingkat Kementerian;
penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis data pembelajaran, pengembangan konten kreatif dan inovasi pembelajaran;
pengelolaan kerja sama Badan;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi dan program komunikasi publik serta hubungan masyarakat di lingkungan Badan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan dan pengadaan, serta pengelolaan barang milik negara Badan.
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (C ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.