JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12763
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 223 hasil yang relevan dengan "investasi publik "
Dalam 0.034 detik
Thumbnail
CIPTA KERJA Cipta Kerja | HUKUM UMUM | BIDANG PAJAK
PERPU 2 TAHUN 2022

Cipta Kerja

  • Ditetapkan: 30 Des 2022
  • Diundangkan: 30 Des 2022

Relevan terhadap

Pasal 161Tutup

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga oleh akuntan publik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi yang diakui secara in ternasional se bagai standar akun tansi yang berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.

Pasal 104Tutup
(1)

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/atau pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup:

a.

terminal;

b.

bandar udara;

c.

pelabuhan;

d.

stasiun kereta api;

e.

tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan

f.

infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan U saha Mikro dan Kecil pada infrastruktur pu blik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Pera tu ran Pemerin tah. BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 105 Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);

b.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);

c.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);

d.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

e.

Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan _(Hinderordonnantie); _ f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

g.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

h.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); J. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

k.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); dan

1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817). Bagian Kedua Keimigrasian Pasal 106 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) diubah sebagai berikut:

Thumbnail
COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | TATA CARA | INVESTASI PEMERINTAH
53/PMK.05/2020

Tata Cara Investasi Pemerintah

    Relevan terhadap

    Pasal 9Tutup
    (1)

    Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KIP dibantu oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi.

    (2)

    Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:

    a.

    perumusan tata kelola KIP;

    b.

    penyiapan data pendukung untuk penyusunan kebijakan umum dan rencana strategis dan PKIP;

    c.

    penyiapan bahan untuk penilaian terhadap unit yang akan menjadi OIP, beserta data dan informasi pendukung;

    d.

    penyiapan usulan OIP dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi serta kondisi unit yang akan menjadi OIP;

    e.

    penyiapan rekomendasi kepada Menteri dalam penetapan OIP;

    f.

    penyiapan penetapan OIP;

    g.

    penyiapan informasi bagi anggota KIP mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;

    h.

    penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Investasi Pemerintah;

    i.

    pengelolaan data dan informasi terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah;

    j.

    pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;

    k.

    pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antar lembaga;

    l.

    pelaksanaan urusan administrasi KIP;

    m.

    menyusun laporan pelaksanaan tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan

    n.

    pelaksanaan tugas lain dalam mendukung tugas dan wewenang KIP.

    Thumbnail
    CIPTA KERJA Cipta Kerja | HUKUM KEUANGAN NEGARA | CIPTA KERJA
    PP 74 TAHUN 2020

    Lembaga Pengelola Investasi

    • Ditetapkan: 14 Des 2020
    • Diundangkan: 15 Des 2020

    Relevan terhadap

    Pasal 44Tutup

    Pasal 44 (1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk perwakilan LPI sebagai pengurus. (21 Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilakukan oleh Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fundl. (3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

    a.

    syarat kepesertaan dan pembubaran;

    b.

    pengangkatan pengurus; dan

    c.

    fungsi dan kewenangan pengurus dan pembagiannya. (4) LPI secara langsung atau melalui pengurLls Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer . Investasi untuk mengelola investasinya sesuai dengan kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi {Fund). Pasal 45 (1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund) memuat namun tidak terbatas pada:

    a.

    wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund) untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.

    jangka waktu pendirian;

    c.

    bentuk dan tujuan pendirian;

    d.

    kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil investasi;

    e.

    ketentuan f. pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi. (21 Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund) dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan Dana Kelolaan Investasi (Fund). Pasal 46 (1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund) dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset. (2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional. Pasal 47 (1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund). (21 Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Pasal 48 (1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41dan Pasal 44 ayat (l). (2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik.

    Thumbnail
    COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | BIDANG KEKAYAAN NEGARA | HUKUM KEUANGAN NEGARA
    118/PMK.06/2020

    Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional

    • Ditetapkan: 31 Agu 2020
    • Diundangkan: 02 Sep 2020

    Relevan terhadap

    Pasal 14Tutup
    (1)

    Calon Penerima Investasi berbentuk BUMN mengajukan permohonan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri BUMN.

    (2)

    Menteri BUMN melakukan kajian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri BUMN menyampaikan usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri.

    (4)

    Calon Penerima Investasi berbentuk Lembaga menyampaikan usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri.

    (5)

    Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada BUMN atau Lembaga dapat dilakukan antara lain berdasarkan:

    a.

    keputusan Presiden;

    b.

    keputusan sidang kabinet;

    c.

    arahan Presiden;

    d.

    keputusan rapat koordinasi antar menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator; dan/atau

    e.

    keputusan komite kebijakan Program PEN.

    (6)

    Dalam hal Investasi Pemerintah PEN dilakukan berdasarkan arahan atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri BUMN atau Lembaga menindaklanjuti dan menyampaikan usulan dukungan kepada Menteri.

    (7)

    Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6) disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:

    a.

    calon Penerima Investasi yang diusulkan untuk menerima dukungan Investasi Pemerintah PEN beserta perannya di dalam Program PEN;

    b.

    urgensi pemberian dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada calon Penerima Investasi;

    c.

    usulan bentuk, nilai beserta rincian penggunaan dana dan skema Investasi Pemerintah PEN, termasuk jangka waktu investasi;

    d.

    penjelasan atas dampak Covid-19 pada kinerja keuangan dan operasional calon Penerima Investasi;

    e.

    kajian kelayakan ekonomi dan dampak ekonomi;

    f.

    analisis keuangan dan operasional dengan dan tanpa pemberian Investasi Pemerintah PEN, yang mencakup analisis historis dan proyeksi bulanan dari kondisi keuangan dan operasional, analisis sensitivitas, dan rasio keuangan terkait;

    g.

    hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

    h.

    rencana bisnis dan/atau rencana restrukturisasi pada aspek operasional dan finansial yang sedang dilakukan dan yang akan dilakukan calon Penerima Investasi setelah menerima dukungan Investasi Pemerintah PEN;

    i.

    profil kewajiban dan jadwal pembayaran kewajiban;

    j.

    rincian rencana penyelesaian Investasi Pemerintah PEN pada atau sebelum jatuh tempo;

    k.

    informasi mengenai keperluan persetujuan pemegang saham dan/atau kreditur (jika ada), termasuk para pemegang saham publik apabila calon Penerima Investasi merupakan perusahaan terbuka disertai dengan rencana perolehan dan/atau bukti perolehan persetujuan tersebut;

    l.

    informasi mengenai adanya pernyataan cidera janji dari kreditur atau permohonan pernyataan pailit yang diajukan kepada pengadilan setempat (jika ada) terhadap calon Penerima Investasi;

    m.

    materi pendukung lainnya dan/atau klarifikasi yang diminta oleh Menteri, dan/atau pihak lainnya yang diberikan kewenangan oleh Menteri sehubungan dengan proses penilaian usulan.

    (8)

    Usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6) wajib ditandatangani oleh Direksi/Pimpinan dari BUMN atau Lembaga calon Penerima Investasi.

    Thumbnail
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | AKUNTAN PUBLIK
    186/PMK.01/2021

    Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

    • Ditetapkan: 14 Des 2021
    • Diundangkan: 15 Des 2021

    Relevan terhadap

    Pasal 36Tutup
    (1)

    Dalam memberikan jasa asurans, Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.

    (2)

    Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:

    a.

    Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien, dengan cara:

    1.

    memiliki investasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada klien;

    2.

    memiliki kepemilikan bersama dengan klien;

    3.

    memiliki hubungan usaha yang material dengan klien; atau

    4.

    merangkap sebagai pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien;

    b.

    Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien, berupa suami, istri, anak, orang tua, atau saudara kandung; dan/atau

    c.

    Akuntan Publik memberikan jasa asurans dan jasa non-asurans dalam periode atau tahun buku yang sama.

    (3)

    Hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dikecualikan dalam hal Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi:

    a.

    memberikan jasa kepada klien; atau

    b.

    merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

    (4)

    Jasa non-asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:

    a.

    jasa pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan untuk periode atau tahun buku yang sama;

    b.

    jasa sistem teknologi informasi keuangan untuk periode atau tahun buku yang sama; dan/atau

    c.

    jasa konsultasi manajemen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan untuk tahun buku atau periode yang sama.

    (5)

    Akuntan Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

    Thumbnail
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
    82/PMK.07/2022

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah ...

    • Ditetapkan: 19 Mei 2022
    • Diundangkan: 20 Mei 2022

    Relevan terhadap

    Pasal 5Tutup
    (1)

    PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.

    (2)

    PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.

    (3)

    Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.

    (4)

    Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN.

    (5)

    Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

    5.

    Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Thumbnail
    ORGANISASI DAN TATAKERJA | BIDANG UMUM
    PMK 124 TAHUN 2024

    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

    • Ditetapkan: 30 Des 2024
    • Diundangkan: 31 Des 2024

    Relevan terhadap

    Pasal 68Tutup
    (1)

    Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan perubahannya, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan bendahara umum negara, termasuk penganggaran pada Kementerian selaku pengguna anggaran, serta kewajiban pelayanan publik ( public service obligation ).

    (2)

    Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

    (3)

    Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian selaku pengguna anggaran.

    (4)

    Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.

    Pasal 78Tutup

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:

    a.

    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pensiun, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya;

    b.

    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan rupiah dan kebijakan perubahan harga rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional;

    c.

    penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/ memorandum of understanding , dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerja sama investasi, perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah ( government guarantee ) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerja sama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization , Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan

    d.

    penyusunan pendapat hukum ( legal opinion ) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

    Pasal 80Tutup
    (1)

    Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya.

    (2)

    Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan rupiah dan kebijakan perubahan harga rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional.

    (3)

    Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/ memorandum of understanding , dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerja sama investasi, perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah ( government guarantee ) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerja sama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization , Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun pendapat hukum ( legal opinion ) dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

    Thumbnail
    BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN | HUKUM KEUANGAN NEGARA
    PMK 159 TAHUN 2023

    Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023

    • Ditetapkan: 27 Des 2023
    • Diundangkan: 28 Des 2023

    Relevan terhadap

    Pasal 2Tutup
    (1)

    Penyaluran tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilaksanakan pada bulan Desember 2023.

    (2)

    Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk:

    a.

    tunai, untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan dana bagi hasil tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang merupakan bagian dari dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d; dan

    b.

    nontunai melalui Treasury Deposit Facility , untuk dana bagi hasil selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

    (3)

    Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (4)

    Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (5)

    Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/atau investasi.

    (6)

    Tata cara pengelolaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Thumbnail
    TATA CARA | PEMBENTUKAN
    PMK 64 TAHUN 2024

    Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

    • Ditetapkan: 19 Sep 2024
    • Diundangkan: 04 Okt 2024

    Relevan terhadap

    Pasal 1Tutup

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    3.

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    4.

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    5.

    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.

    6.

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    7.

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

    8.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

    9.

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    10.

    Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.

    11.

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

    12.

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

    13.

    Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

    14.

    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.

    15.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    16.

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

    17.

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

    18.

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

    19.

    Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    20.

    Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

    21.

    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

    22.

    Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

    23.

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.

    24.

    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.

    25.

    Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

    26.

    Unit Pengelola DAD yang selanjutnya disingkat UPD adalah pelaksana fungsi operasional pengelolaan DAD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

    27.

    Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah Perangkat Daerah yang ditugasi untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan yang didanai oleh DAD.

    28.

    Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

    29.

    Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

    30.

    Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan DAD dengan pengeluaran dalam rangka pemanfaatan hasil pengelolaan DAD pada tahun tertentu.

    31.

    Tunggakan Penarikan Pokok DAD yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah jumlah kewajiban pengembalian penarikan pokok DAD oleh Pemerintah Daerah.

    32.

    Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.

    Thumbnail
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PENGELOLAAN PEMBIAYAAN RESIKO
    80/PMK.08/2022

    Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Mult ...

    • Ditetapkan: 18 Apr 2022
    • Diundangkan: 20 Apr 2022

    Relevan terhadap

    Pasal 55Tutup
    (1)

    PT SMI menyusun laporan pengelolaan Dana PISP yang terdiri atas:

    a.

    laporan semesteran; dan

    b.

    laporan tahunan.

    (2)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya semester bersangkutan.

    (3)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

    (4)

    Laporan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan dalam bentuk perikatan asurans yang disusun dengan mengacu pada standar profesional akuntan publik yang berlaku.

    (5)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.

    (6)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:

    a.

    penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;

    b.

    kegiatan investasi perbendaharaan ( treasury investment activities );

    c.

    kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik terkait;

    d.

    kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri; dan

    e.

    kegiatan lain sepanjang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.

    Pasal 4Tutup
    (1)

    Dana PISP digunakan untuk:

    a.

    mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;

    b.

    mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi;

    c.

    melakukan kegiatan investasi perbendaharaan ( treasury investment activities ); dan

    d.

    mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.

    (2)

    Penggunaan Dana PISP untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang penyusunannya diselaraskan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Paragraf 2 Rekening dan Pembukuan

    Pasal 1Tutup

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi.

    2.

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    3.

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.

    4.

    BUMN Panas Bumi adalah BUMN yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

    5.

    Badan Usaha Panas Bumi adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

    6.

    Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan penyediaan dukungan eksplorasi.

    7.

    Dana Awal adalah dana penyertaan modal negara yang berasal dari fasilitas dana Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

    8.

    Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi terkait Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.

    9.

    Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di bidang energi dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.

    10.

    Debitur Swasta adalah Badan Usaha Panas Bumi yang bukan merupakan Debitur Publik.

    11.

    Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko ( de-risking facility ) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.

    12.

    Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    13.

    Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.

    14.

    Izin Panas Bumi adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    15.

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.

    16.

    Pelelangan Wilayah Kerja adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang telah dinyatakan layak oleh pihak independen.

    17.

    Pemenang Lelang adalah pihak yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemenang dari Pelelangan Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    18.

    Kegagalan Lelang adalah kondisi ketika Pelelangan Wilayah Kerja tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat menghasilkan badan usaha Pemenang Lelang yang bukan merupakan akibat dari ketidaklayakan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Dukungan Eksplorasi.

    19.

    Kerja Sama Pendanaan adalah kerja sama dalam rangka penyediaan Dana PISP untuk membiayai penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.

    20.

    Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.

    21.

    Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.

    22.

    Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    23.

    Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan.

    24.

    Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.

    25.

    Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.

    26.

    Perjanjian Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.

    27.

    Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan.

    28.

    Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.

    29.

    Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.

    30.

    Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan Risiko.

    31.

    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut PT SMI adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

    32.

    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang selanjutnya disebut PT GDE adalah BUMN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.

    33.

    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang selanjutnya disebut PT PII adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

    34.

    Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi berupa pemberian pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi kelayakan.

    35.

    Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Tidak Langsung yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    36.

    Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidaknya sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    37.

    Wilayah Terbuka Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    38.

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    39.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.

    40.

    Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.

    • 1
    • 2
    • 3
    • ...
    • 23