Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya ...
Relevan terhadap
Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK, dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5):
lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar rasio jumlah Kelurahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah dibagi dengan jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikali dengan alokasi yang ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); atau
lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU dukungan pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD, kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD mendahului perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap 5 lainnya
Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkelanjutan minimal untuk:
mendukung tata pemerintahan yang mempromosikan keterbukaan informasi publik;
melibatkan partisipasi masyarakat/publik;
mendorong akuntabilitas; dan
mendorong penggunaan teknologi digital untuk memperkuat pemerintahan.
Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat HKPD adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang- undang.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Aplikasi SIKD Nasional yang selanjutnya disebut Aplikasi SIKD adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
Agen SIKD adalah sistem perantara untuk integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara sistem informasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dengan SIKD.
Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka penerapan Agen SIKD.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
Informasi Kinerja Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan kinerja daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Data Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Data Transaksi Pemda adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan maupun nonkeuangan untuk seluruh siklus pengelolaan Keuangan Daerah termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam rekening kas umum daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
Interkoneksi Data Transaksi Pemda adalah keterhubungan sistem Pemerintah Daerah dengan SIKD nasional melalui implementasi Agen SIKD dalam rangka penyediaan Data Transaksi Pemda.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 48 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2811.ADI Sertifikasi Profesi dan SDM 33 Sertifikasi SDM Penyedia Layanan PHSIPA 1 Orang 3.000.000 2811.AEA Koordinasi 34 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak 1 kegiatan 58.334.000 2811.PDD Standarisasi Lembaga 35 Standarisasi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Anak dalam PHSIPA 1 Lembaga 50.000.000 2812.ADD Standarisasi Lembaga 36 Standarisasi Lembaga Layanan Peningkatan Kualitas Anak dalam PHAKP 1 Lembaga 50.000.000 2812.AEA Koordinasi 37 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan 1 kegiatan 87.500.000 6372.BMA Data dan Informasi Publik 38 Data Analisis APE Tahun 2023 1 layanan 150.000.000 39 Profil PUG di Pusat dan Daerah 1 layanan 150.000.000 40 Profil Tematik Bidang KG 1 layanan 150.000.000 6373.BMA Data dan Informasi Publik 41 Profil Tematik Bidang PHA 1 dokumen 150.000.000 6373.PBN Kebijakan Bidang Sosial 42 Kebijakan Penguatan Resiliensi Anak Korban Kekerasan 1 Rekomendasi Kebijakan 150.000.000 6373.QMA Data dan Informasi Publik 43 Data Evaluasi KLA 1 dokumen 150.000.000 6375.PEA Koordinasi 44 Koordinasi penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO 1 kegiatan 33.448.275 6375.QAA Pelayanan Publik kepada masyarakat 45 Perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapatkan layanan rujukan akhir komprehensif 1 Orang 18.912.064 6375.QEA Bantuan Masyarakat 46 Perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapat layanan bantuan spesifik 1 Orang 600.000 6376.BMA Data dan Informasi Publik 47 Rumusan Profil Tematik bidang Perlindungan Hak Perempuan 1 dokumen 150.000.000 6377.BMA Data dan Informasi Publik 48 Rumusan Profil Tematik Bidang Perlindungan Khusus Anak 1 layanan 150.000.000 6377.QMA Data dan Informasi Publik 49 Laporan Hasil SNPHAR 2024 1 dokumen 150.000.000 6378.PEA Koordinasi 50 Koordinasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi AMPK Korban Kekerasan 1 kegiatan 29.590.555
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 090.01 Sekretariat Jenderal 3707.FAC Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 1 Pelatihan Teknis Bidang Perdagangan bagi Aparatur Daerah 1 Orang 2.968.600 3710.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 2 Rekomendasi penanganan isu strategis lintas sektor yang berdampak terhadap perdagangan 1 Rekomendasi Kebijakan 357.156.000 3711.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 3 Rekomendasi Proses Bisnis Ekspor Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 378.937.500 3712.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 4 Rekomendasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) 1 Rekomendasi Kebijakan 183.831.100 3713.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 5 Rekomendasi Intelijen Bisnis di Taiwan 1 Rekomendasi Kebijakan 200.000.000 3713.AEA Koordinasi 6 Koordinasi Penanganan Hambatan Perdagangan Tarif / Non Tarif 1 kegiatan 133.053.500 3713.AEH Promosi 7 Promosi Bidang Investasi 1 promosi 50.000.000 8 Promosi Bidang Perdagangan 1 promosi 970.000.000 9 Promosi Kebudayaan dan Pariwisata 1 promosi 1.200.000.000 3713.BAH Pelayanan Publik Lainnya 10 Layanan Keimigrasian 1 layanan 1.100.000.000 11 Layanan Kekonsuleran 1 layanan 700.000.000 12 Layanan Pembinaan WNI 1 layanan 675.000.000 13 Layanan perlindungan WNI 1 layanan 1.250.000.000 3714.PEG Konferensi dan Event 14 Pertemuan di Bidang Perdagangan 1 Kegiatan 85.714.286 3714.PEH Promosi 15 Pameran Dagang 1 promosi 227.500.000 16 Partisipasi Dalam TEI 1 promosi 80.000.000 3723.AEC Kerja sama 17 Kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi 1 Kesepakatan 12.671.000 3723.BDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 18 Pengabdian Kepada Masyarakat 1 Orang 240.556 3725.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 19 Saran dan Pertimbangan Kepada Pemerintah Dalam Rangka Perlindungan Konsumen 1 Rekomendasi Kebijakan 125.000.000 3725.AEC Kerja sama
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6905.PEH Promosi 174 Misi Dagang Produk Primer 1 promosi 783.353.000 175 Partisipasi Pameran CA Expo Nanning 1 promosi 615.000.000 176 Partisipasi Pameran Luar Negeri Produk Primer 1 promosi 397.922.000 177 Trade Expo Indonesia 1 promosi 1.800.145.000 6905.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 178 Adaptasi Produk Ekspor Primer 1 Badan usaha 2.892.850 179 Fasilitasi Sertifikasi Produk Primer 1 Badan usaha 106.260.000 6905.QMA Data dan Informasi Publik 180 Referensi ekspor produk primer 1 layanan 288.260.000 6906.PEC Kerja sama 181 Kerjasama Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur 1 Kesepakatan 1.150.000.000 6906.PEH Promosi 182 (Inisiatif Baru) Branding Produk Manufaktur 1 promosi 300.000.000 183 Misi Dagang Produk Manufaktur 1 promosi 2.100.000.000 184 Partisipasi Pameran Dalam Negeri Produk Manufaktur 1 promosi 450.000.000 185 Partisipasi Pameran Luar Negeri Produk Manufaktur 1 promosi 650.000.000 186 Pelaksanaan Expo Osaka 2025 1 promosi 300.000.000 6906.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 187 Adaptasi produk ekspor manufaktur 1 Badan usaha 4.285.714 188 Fasilitasi sertifikasi Produk Manufaktur 1 Badan usaha 20.000.000 090.07 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 3759.BIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 189 Pelaku Usaha PBK yang diaudit 1 Badan Usaha 18.455.062 190 Pengawasan Kepatuhan APU PPT Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 10.525.888 191 Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 13.225.250 192 Pengawasan Kepatuhan Pelaporan dan Verifikasi Laporan Keuangan 1 Badan Usaha 12.754.950 193 Pengawasan Transaksi Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 19.835.555 3759.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 194 Sistem Penunjang Pengawasan SRG dan PLK dalam pemeliharaan 1 Sistem Informasi 60.000.000 3760.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 195 Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang yang dipantau 1 Lembaga 25.420.500 196 Pembinaan Penyalur Skema Subsidi Resi Gudang 1 Lembaga 41.383.000 3760.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 197 Analisa pengembangan kelembagaan dan produk di bidang SRG/PLK 1 Rekomendasi Kebijakan 175.767.667 3760.PEA Koordinasi
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan kinerja dan risiko;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
Relevan terhadap 1 lainnya
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perencanaan dan penganggaran;
pengalokasian;
penyaluran;
penatausahaan;
pelaporan dan pertanggungjawaban;
pemantauan;
evaluasi;
pembinaan; dan
lokasi koordinat Kegiatan.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk masyarakat.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan APBN atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas.
Penyampaian informasi melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dan dikonsolidasikan dengan bagan akun standar Pemerintah.
Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk mendanai:
pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran;
penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan;
perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan
pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya.
Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Pembatasan atas:
pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara
Relevan terhadap
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan; e. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; f. Kepolisian Daerah; dan g. Kejaksaan Tinggi. (4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. (5) Penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen: a. tanah; b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. komponen lain yang dapat dinilai. (6) Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; dan/atau d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang- undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang- undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
rapat dengar pendapat umum;
kunjungan kerja;
seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
kegiatan konsultasi publik lainnya. (7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, pen5rusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). _ 10_ (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berikutnya.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Sumber Dana adalah referensi bagan akun standar Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
Keluaran ( output ) yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
Hasil ( outcome ) yang selanjutnya disebut Hasil adalah ukuran atau indikator atas tercapainya sasaran berupa hasil langsung ( immediate outcome ), hasil antara ( intermediate outcome ), dan dampak/hasil final ( final outcome ) menurut kerangka kerja logis.
Dampak / Hasil Final (Final Outcome) yang selanjutnya disebut Dampak / Hasil Final __ adalah perubahan atau efek yang terjadi sebagai akibat dari pencapaian hasil langsung ( immediate outcome ) dan hasil antara ( intermediate outcome ).
Manfaat adalah nilai positif yang diperoleh dari Dampak/Hasil Final.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi input, proses, Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat terhadap rencana dan standar.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
memantau input, proses/aktivitas, Keluaran, dan Hasil hingga Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan, indikator dapat menghasilkan sebuah informasi kinerja yang lengkap tentang proses dan kemajuan pencapaian hasil. Informasi dari indikator dapat mengindikasikan adanya perbedaan kinerja, kekurangan dalam mencapai sasaran, dan keragaman lain atau penyimpangan dari hasil yang diinginkan. Tingkat Indikator Contoh indikator secara umum Contoh untuk TKD Input/ Masukan/ Aktivitas ▪ Jumlah SDM yang digunakan untuk mencapai tujuan ▪ Jumlah anggaran yang digunakan untuk mencapai tujuan ▪ Materi/subjek pelatihan yang diberikan ▪ Pembangunan fasilitas kesehatan/ pendidikan menggunakan bahan berkualitas ▪ Jumlah alokasi DAK Kesehatan/ Pendidikan/Infrastruktur yang diberikan (Rp) ▪ Jumlah pendampingan teknis yang diberikan ▪ Jumlah Pemda yang memberikan dana pendamping ▪ Jumlah dana pendamping yang diberikan oleh Pemda Keluaran/ Output ▪ Produk/keluaran yang dihasilkan ▪ Rekomendasi/ rencana ▪ Studi/ laporan yang dilaksanakan ▪ Peraturan pendukung yang dirancang ▪ Jumlah km jalan yang diperbaiki ▪ Jumlah sambungan rumah terbangun ▪ Jumlah MCK terbangun ▪ Luas hektar lahan persawahan teraliri sebagai akibat dari perbaikan saluran irigasi Hasil/ Outcome ▪ Perubahan (peningkatan kualitas/ penurunan kebocoran) tingkat pelayanan kesehatan bagi kelompok usia tertentu ▪ Peningkatan akses terhadap pendidikan bagi masyarakat di area perdesaan ▪ Perbaikan akses transportasi di area terisolasi ▪ Peraturan pendukung yang telah disahkan ▪ Persentase peningkatan pelayanan kesehatan anak usia sekolah melalui perbaikan fasilitas kesehatan ▪ Persentase peningkatan angka partisipasi sekolah di area perdesaan ▪ Persentase pengurangan biaya transportasi dari area terpencil menuju ibukota Kabupaten
Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penerusan SBSN melalui Pinjaman Daerah dalam rangka dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan KPDBU dan/ a tau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) tersebut hanya terbatas dalam hal Pemerintah Daerah bertindak sebagai penanggung jawab Proyek kerja sama dan bermaksud membiayai sebagian dari Proyek KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) dalam kedudukannya sebagai penanggungjawab Proyek kerja sama tersebut. Huruf b Yang dimaksud dengan "dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya" merupakan pembangunan yang memiliki dampak langsung dan besar kepada masyarakat, mendukung secara langsung pencapaian pembangunan nasional, merupakan arahan kebijakan Presiden dan/ a tau kebijakan strategis Pemerintah lainnya, dan diatur atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Ayat (2) Huruf a Yang dimak Pemerintah Pembiayaan sud dengan "dukungan atau dalam pelaksanaan KPBU Terintegrasi" merupakan partisipasi dan/atau dukungan Pemerintah yang berupa dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis Proyek KPBU baik berupa viability gap fund (VGF) a tau bentuk instrumen KPBU lain, dan/atau dukungan terhadap pengembangan pendanaan Proyek melalui Pembiayaan Terintegrasi (blended.finance), dengan ketentuan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek SBSN dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di bidang SBSN. Hurufb Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain an tara lain dalam rangka penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi, pelaksanaan program hi bah jalan/ jembatan daerah, dan pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus melalui SBSN, termasuk dalam rangka penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek, serta bentuk penyerahan kepada pihak lain sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang undangan. Tata cara atau mekanisme penyerahan obyek hasil pembiayaan SBSN kepada pihak lain termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah dilakukannya penyerahan objek hasil pembiayaan SBSN dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain, dapat menggunakan Proyek dimaksud sebagai dasar transaksi (underlying) dan/atau menggunakan jenis dasar transaksi (underlying) yang lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang undangan. jdih.kemenkeu.go.id