Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Tujuan pendirian BUMN adalah:
memperoleh keuntungan;
memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau Jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemu ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
barang yang dimasukkan ke kawasan berikat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat;
persentase pengeluaran hasil produksi kawasan berikat tahun 2022 dihitung dengan ketentuan:
untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun 2020, 2021, dan 2022, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2022;
untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun 2019, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019 dan tahun 2022; dan
untuk kawasan berikat yang berdiri sebelum tahun 2019, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019;
persetujuan yang diberikan kepada tempat penimbunan berikat untuk melakukan pelayanan mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat;
terhadap barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang telah dimasukkan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19), berlaku ketentuan sebagai berikut:
wajib dilakukan olah, rakit dan/atau pasang, kemudian diekspor paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dilakukan pemasukan;
wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor atas ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu ekspor; dan
dalam hal pemasukan barang tidak dilakukan olah, rakit dan/atau pasang kemudian diekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1, perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah wajib melunasi pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan;
penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian ke kawasan berikat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai:
pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; atau
dasar pengajuan permohonan pengembalian bea masuk oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian sepanjang dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4);
penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan ke perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
penjualan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah ke tempat lain dalam daerah pabean berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau periode kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan diekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan ...
Relevan terhadap
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
penyelenggaraan kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan kenegaraan atau pemerintahan,;
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu;
mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu;
usaha mikro, kecil dan menengah; dan/atau
kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran berupa PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a berdasarkan kriteria antara lain:
memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional;
meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor;
memberikan modal awal pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional; dan/atau d. meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menghasilkan produk/barang dan jasa yang menunjang kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap
Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
honorarium; dan
perjalanan dinas.
Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria paling sedikit:
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;
memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, berupa:
ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non- UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; dan/atau
pemberian dukungan pembiayaan kepada lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.
Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
__ debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi; dan
debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non- UMKM dan lembaga keuangan.
Debitur non-UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan komersial, dan kredit/pembiayaan korporasi.
Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, Dan Menengah. ...
Relevan terhadap
Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Batasan penjualan bersih setahun sebagain1ana dilnaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan n1odal ventura inelakukan penyert«an modal kepada perusahaan pasangan usaha.
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (C ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
memiliki kategori performing loan lancar __ (kolektibilitas 1 atau 2); dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Ke ...
Relevan terhadap
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan kenegaraan;
keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu;
mahasiswa/pelajar;
instansi pemerintah; dan
usaha mikro, kecil dan menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...
Relevan terhadap 13 lainnya
Ayat (1) Dalam rangka pelindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah:
Penanaman Modal Asing hanya diperbolehkan pada usaha skala besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. jdih.kemenkeu.go.id 2. Mengalokasikan bidang usaha untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerj asama melal ui kemi traan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemerataan hak" adalah bahwa penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya. · Huruf c Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk Koperasi secara bersama- sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat. jdih.kemenkeu.go.id Huruf e Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk Koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya. Ayat (2) Cukup jelas.
Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK-M.
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id REPUBUK INDONESIA Pasal 96 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi U saha Mikro dan Kecil. Pasal 97 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 98 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sis tern/ aplikasi pembukuan/ pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi U saha Mikro dan Kecil. Pasal 99 Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha, dan/atau masyarakat. Pasal 100 Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk:
menciptakan usaha baru;
menguatkan dan mengembangkan kualitas UMK-M yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. jdih.kemenkeu.go.id REPUBUK INDONESIA Pasal 101 Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi:
penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi;
penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 102 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas UMK-M sehingga mampu mengakses:
pembiayaan alternatif untuk UMK-M pemula;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah;
dana bergulir; dan
tanggung jawab sosial perusahaan. Bagian Kesepuluh Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik Pasal 103 Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id . REPUBLIK INDONESIA Pasal 53A (1) Jalan Toi antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Toi, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Penyediaan tern pat promosi dan pengembangan U saha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Toi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Toi yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Toi yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. (3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan. (4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.