Penerbangan.
Relevan terhadap
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait untuk memperkuat transportasi udara nasional.
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi industri:
rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat udara;
mesin, baling-baling, dan komponen pesawat udara;
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan;
teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan;
kebandarudaraan; serta f. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel penerbangan.
Perkuatan transportasi udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan:
mengembangkan riset pemasaran dan rancang bangun yang laik jual;
mengembangkan standardisasi dan komponen penerbangan dengan menggunakan sebanyak- banyaknya muatan lokal dan alih teknologi;
mengembangkan industri bahan baku dan komponen;
memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; epkumham.go e. memfasilitasi kerja sama dengan industri sejenis dan/atau pasar pengguna di dalam dan luar negeri; serta f. menetapkan kawasan industri penerbangan terpadu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.7 14.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
anggaran Belanja Pemerintah Pusa! dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pasal 8 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rpl.944.542.254.71 1.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ^program ^pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp4.823.992.124.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua ^juta seratus dua puluh empat ribu rupiah). (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (41 Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ^(21, dan ayat ^(3), berorientasi pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9 (1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp769.613.465.130.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima ^juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa. (21 Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf a direncanakan sebesar Rp70 1.6 ^1 3.465. 130.000,00 (tutuh ratus satu triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima ^juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana a. Dana Perimbangan;
DID; dan
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah I stimewa Yograkarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp68.0O0.00O.OOO.OOO,OO (enam puluh delapan triliun rupiah). (41 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. (5) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota. (6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. (71 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa sedap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal l0 lana ^Perimbangan ^sebagaimana ^dimaksud ^dalam pasal ^9 ^ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.g5T.2o1 560.000,00 (elaT ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puiuh tujuh miliar dua ratus satu juta lima raius enam puluh ribu rupiah), terdiri atas:
dana transfer umum; dan
dana transfer khusus. Pasal 1 1 (1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp483.263.358.494.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tigaratu. tirn" puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DBH; dan
DAU. (2) D,BH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp105.263.359.494.000,00 (seratus lima triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puturr empat ribu rupiah), terdiri atas: DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp97.363.358.494.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima p.uluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp53.857 .O4T .T2O.0OO,OO (lima puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh tujuh juta tujuli ratus dua puluh ribu rupiah); dan a b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp7.9OO.OOO.OOO.OO0,O0 (tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp5.398.T5O.499.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp2.501.249.5O1.000,00 (dua triliun lima ratus satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus satu ribu rupiah). (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 1 terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Penghasilan ^pasal 2I, pasal 25, dan pasal 29 Wajib Pajak Orang ^pribadi Dalam Negeri; dan
Cukai Hasil Tembakau. (41 DBH sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 2 terdiri atas:
minyak bumi dan gas bumi;
mineral dan batubara;
kehutanan;
perikanan; dan
panas bumi. (5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memerhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. (6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2o2l ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2o2r aari taptran hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat tahun 2o2l yang diketuarkan oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Dalam (7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2L, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. (8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
pembangunan dan pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; , d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
operasionalisasi Kesatuan Perrgelolaan Hutan;
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
perlindungan dan pengamanan hutan;
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
penyuluhan kehutanan; dan/atau
strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (9) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Penerimaan b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
penyuluhan lingkungan hidup;
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (10) Dalam hal realisasi penerimaan negara ^'r"rr* dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2022, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
DAU (11) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,so/o (dua puluh delapan koma lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau direncanakan _sebesar Rp37g.o00.ooo.ooo.oo0,o0 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun rupiah).
Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah atau sesuai dengan t<eui.lat<ai yang ditetapkan oleh pemerintah. (13) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar dan celah Fiskal. (14) Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur sipil Negara pada instansi Daeiah, i.rr1".r" formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas. (15) Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan pNBp, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU. (16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 8s,gyo (delapan puruh lima koma sembilan persen). (17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memerhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antardaerah lebih merata. (18) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen; untuk mendukun[ program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam .angka meningliatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiJkinan, mengurangi kesenj angan penyediaan layanan publik antardaer.h, d"-r, mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang Pendidikan.
Tata (19) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (71dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (20) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (221 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (18) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12 (1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp189.593.843.066.O00,00 (seratus delapan puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
DAK fisik; dan
DAK nonfisik. (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
DAK f,rsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp6o.874.o0o.ooo.0oo,0o (elnam puluh triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar rupiah), mencakup DAK fisik reguler dan DAK fisik penugasan, terdiri atas:
bidang pendidikan sebesar Rp18.34g.532.g16.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan r"t.," tujuh puluh enam ribu rupiah);
bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp15.774.280.058.000,00 (lima belas triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah);
bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp753.233.579.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp135.323.340.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
bidang pertanian sebesar Rp2.2O0.O0O.OOO.0OO,O0 (dua triliun dua ratus miliar rupiah);
bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1. 134.884.349.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puturr empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
bidang pariwisata sebesar Rpa31.9g1.642.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar derapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
bidang jalan sebesar Rp12.165.166.g17.000,00 ,(dua belas triliun seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang kehutanan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang perdagangan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
bidang transportasi perairan sebesar Rp530.697.339.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (41 DAK fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas:
tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan
tema peningkatan koriektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (5) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. (71 Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping. (8) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp128.719.843.066.000,00 (seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.108.304.830.000,00 (lima puluh empat triliun seratus delapan miliar tiga ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.254.851.290.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh empat miliar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar RpS1 .99O.474.366.000,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh putuh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar Rp1.684.280.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah); , e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp12.692.9OO.000.000,O0 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
dana g. dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara (ASN) daerah di daerah khusus sebesar Rp1.651.287.600.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rpl.022.244.980.000,00 (satu triliun dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp167.600.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp127.9O0.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah);
dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah);
dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp150.000.0OO.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 13 (1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). (21 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. (3) DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022. (41 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung program prioritas nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14 (1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp21.756.263.570.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus; dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. (21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.436.263.570.000,00 (dua puluh triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.505.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus lima miliar rupiah), yang pembagian besarannya kepada masing-masing provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden. b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.560.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus enam puluh miliar rupiah); dan
DTI c. DTI sebesar Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembagian besarannya kepada masing- masing Provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan. (41 Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut:
pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;
pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi; dan
pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi. (5) Pembagian Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berdasarkan variabel:
jumlah Orang Asli Papua;
^jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan lau! d. jumlah kabupaten/kota, distrik dan kampung/desa/ kelurahan;
Indeks Kesulitan Geograhs;
Indeks Kemahalan Konstruksi;
Indeks g. Indeks Pembangunan Manusia; dan
Indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c menggunakan data variabel yang tersedia. (7) Pembagian Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b berdasarkan belanja urusan dan kewenangan tertentu antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian provinsi sebesar persentase tertentu dari pagu dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (8) Pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan sebagai berikut:
pembagian antarprovinsi yang dilakukan pemerintah berdasarkan persentase pembagian yang dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan memperhatian proporsi pembagian tahun sebelumnya;
pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan provinsi yang mempertimbangkan kewenangan, prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah; dan
pembagian antarkabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan Provinsi yang mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. (9) Dana otonomi Khusus Provinsi Papua dan provinsi papua Barat sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu DAU Nasional, terdiri atas:
sebesar lo/o (satu persen) penggunaannya bersifat umum; dan
sebesar 1,25o/o (satu koma dua puluh lima persen) penggunaan sudah ditentukan berdasarkan kinerja yang diarahkan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (10) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib men5rusun rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan rencana penggunaan DTI sesuai dengan peruntukan. (11) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (12) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Pemerintah. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Otonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden. (21 Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
dilakukan c. dilakukan berdasarkan kinerja ^pelaksanaan; dan
dapat dilakukan penundaan dan/atau ^pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi ^paling sedikit anggaran untuk mendukung ^pembangunan ^sumber daya manusia dan pendanaan ^program ^pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 11 ayat (18), anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ^peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16 (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp206.963.748.116.000,00 ^(dua ratus enam triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan ^juta seratus enam belas ribu rupiah). (21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, ^perubahan parameter, perubahan kebijakan, danlatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 17 (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquifted Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP UN ...
Relevan terhadap
www.mahkamahkonstitusi.go.id pemerintah saja melainkan merupakan kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/D, BUMD, dan Swasta. - Untuk mendukung realisasi percepatan dan perluasan kegiatan ekonomi utama, selain percepatan pembangunan dukungan infrastruktur, diperlukan dukungan non-infrastruktur berupa pelaksanaan, penetapan atau perbaikan regulasi dan perizinan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Perbaikan regulasi dan perizinan lintas sektor di tingkat nasional adalah yang terkait dengan penataan ruang, tenaga kerja, perpajakan, dan kemudahan dalam penanaman modal di Indonesia. Adapun perbaikan regulasi dan perizinan di tingkat daerah adalah yang terkait dengan sektor mineral dan batubara, kehutanan, dan transportasi serta penyediaan infrastruktur dasar. Tujuan umum yang ingin dicapai dalam perbaikan regulasi dan perizinan adalah sebagai berikut: (1) Mempercepat penyelesaian peraturan pelaksanaan undang-undang; (2) Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan yang sudah ada baik di tingkat pusat dan daerah, maupun antara sektor/lembaga; (3) Merevisi atau menerbitkan peraturan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung strategi MP3EI (seperti Bea Keluar beberapa komoditi); (4) Memberikan insentif kepada kegiatan-kegiatan ekonomi utama yang sesuai dengan strategi MP3EI; (5) Mempercepat dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian perizinan. Saya berpendapat bahwa perbaikan Undang-Undang dalam rangka percepatan MP3EI terutama adalah dicabutnya Pasal 2 huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menghambat BUMN/D memiliki “ level of playing field ” yang sama dengan korporat swasta. Keberadaan Indonesia di pusat baru gravitasi ekonomi global, yaitu kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, mengharuskan Indonesia mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk mempercepat terwujudnya suatu negara maju dengan hasil pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat, dalam rangka mencapai cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. - Jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi nasional lainnya, BUMN/D menghadapi rentang regulasi yang lebih luas (BUMN/D terikat oleh 38 macam ketentuan perundangan yang beberapa diantaranya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi, pangan, industri terpilih, dan sektor-sektor publik. Ayat (3) Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik. Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari: (dalam rupiah) 411 Pendapatan pajak dalam negeri 697.346.970.000.000,00 4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 357.400.470.000.000,00 41111 Pendapatan PPh migas 56.723.470.000.000,00 411111 Pendapatan PPh minyak bumi 24.196.640.000.000,00 411112 Pendapatan PPh gas alam 32.526.830.000.000,00 41112 Pendapatan PPh nonmigas 296.938.510.000.000,00 411121 Pendapatan PPh Pasal 21 46.935.110.000.000,00 411122 Pendapatan PPh Pasal 22 6.160.500.000.000,00 411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor 25.755.360.000.000,00 411124 Pendapatan PPh Pasal 23 24.556.560.000.000,00 411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi 3.510.910.000.000,00 411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 136.978.000.000.000,00 411127 Pendapatan PPh Pasal 26 22.794.370.000.000,00 Ayat (2)... Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style 411128 Pendapatan PPh final 30.247.700.000.000,00 41113 Pendapatan PPh fiskal 3.738.490.000.000,00 411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri 3.738.490.000.000,00 4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah 249.508.700.000.000,00 4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 28.916.300.000.000,00 4114 Pendapatan BPHTB 7.753.600.000.000,00 4115 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00 41151 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00 411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 48.240.100.000.000,00 411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 479.000.000.000,00 411513 Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol 775.600.000.000,00 4116 Pendapatan pajak lainnya 4.273.200.000.000,00 412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 28.496.000.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 19.160.400.000.000,00 4122 Pendapatan bea keluar 9.335.600.000.000,00
Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 5. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. 7. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 8. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN. 9. Kementerian Negara yang selanjutnya Kementerian adalah perangkat Pemerintah membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. disebut yang jdih.kemenkeu.go.id 10. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 11. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek. 12. Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek se bagai bagian dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga. 13. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko. 14. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran. 15. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko. 16. Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek. 1 7. Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri. 18. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek. 19. Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN. 20. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. 21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan digunakan se bagai acuan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 22. Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu I\ jdih.kemenkeu.go.id maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi pelaksanaan Proyek. 23. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 24. Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank· Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN. BAB II PERSIAPAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN Pasal 2 (1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek. (2) Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Pasal 3 (1) Sebelum dimulainya penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah- langkah koordinasi terkait aspek kebijakan dalam rangka penyiapan rencana pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan, yang meliputi:
aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan. (2) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada jdih.kemenkeu.go.id triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN. (3) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan. Pasal 4 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN. (2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga; dan
komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/ Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan. (3) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk proyek yang telah dan/ a tau akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN. (4) Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN. Pasal 5 (1) Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek ke bij akan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan jdih.kemenkeu.go.id c. menyampaikan tindak lanjut untuk peny1apan rencana pengganggaran Proyek dalam rancangan APBN. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek. BAB III BATAS MAKSIMAL PENERBITAN Pasal 6 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan. (2) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
kemampuan membayar kembali;
batas maksimal kumulatif utang; dan
risiko utang. (3) Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima Indikasi Proyek dari Kementerian/Lembaga. (4) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
(2) (3) BAB IV PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN Bagian Kesatu Penyusunan Pagu Indikatif Rancangan APBN Pasal 7 Pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/trilateral meeting I untuk menyusun bahan pagu indikatif Rancangan APBN yang bersumber dari SBSN. Rapat koordinasi/ trilateral meeting I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek. Kernen terian / Lem baga cal on Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau jdih.kemenkeu.go.id b. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan secara tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan. Pasal 8 (1) Bahan pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dengan mempertimbangkan:
Batas Maksimal Penerbitan;
kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan periode sebelumnya. (2) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonfirmasi berdasarkan Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, untuk paling sedikit aspek:
kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional, fokus kebijakan fiskal, urgensi, dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
kesiapan pelaksanaan Proyek, yang mencakup paling sedikit:
kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya: a) waktu pelaksanaan tender/ pengadaan untuk fisik Proyek/konstruksi; b) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/konstruksi; dan c) waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi. 4) aspek administrasi dan perizinan termasuk rekomendasi teknis dari Lembaga yang berwenang dalam hal diperlukan; dan
output dan outcome yang akan dihasilkan dari pelaksanaan Proyek, dan dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional. (3) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Tender/pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) harus sudah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan. jdih.kemenkeu.go.id (5) Dokumen penzman dan/atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4) harus sudah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan. Pasal 9 (1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
tingkat penyelesaian fisik Proyek;
aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN. (2) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan yang baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek. (3) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan kinerja yang tidak baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek. (4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakarinya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada:
Direktur J enderal Anggaran se bagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. (2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 11 (1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi perencanaan anggaran yang diselenggarakan oleh DJA dan dihadiri paling sedikit oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran, Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan, dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan. (3) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
berdasarkan hasil rapat koordinasi perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN. b. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN. c. Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada:
Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. Pasal 12 (1) Proyek yang telah masuk dalam usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian dan/ a tau perubahan oleh Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN, dengan ketentuan:
usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan; jdih.kemenkeu.go.id b. usulan penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN;
usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan; dan
usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek dimungkinkan adanya pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan. (2) Penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atas:
lokasi pelaksanaan Proyek;
ruang lingkup Proyek;
pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek. Bagian Kedua Penyusunan Pagu Anggaran Rancangan APBN Pasal 13 (1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/ trilateral meeting II untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan di antaranya:
Batas Maksimal Penerbitan;
pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan. (4) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikonfirmasi kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, untuk paling sedikit aspek:
dokumen administrasi un tuk kesiapan lahan Proyek; jdih.kemenkeu.go.id b. rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen administrasi lain yang terkait untuk pelaksanaan pembangunan Proyek;
organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
waktu pelaksanaan tender/ pengadaan un tuk fisik Proyek/konstruksi;
waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/ konstruksi; dan
waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi;
Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (5) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN. (7) Rencana Penarikan Dana se bagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada:
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. (2) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d belum disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif rancangan APBN dan/atau bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan jdih.kemenkeu.go.id mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN. Pasal 15 (1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung pelaksanaan Proyek. (2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan dengan Proyek; dan/atau
alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan dengan pencapaian output Proyek. (3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan. (4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam Rekening Khusus SBSN. (5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki kewenangan. (6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek. (7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui SBSN. Bagian Ketiga Pengalokasian Anggaran Proyek Pasal 16 (1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan. (2) Dalam hal Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri. jdih.kemenkeu.go.id (4) Setelah Undang-Undang APBN ditetapkan, Kementerian/ Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai melalui sumber dana SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga. (5) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai melalui sumber dana SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di antaranya memuat:
nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
nama dan lokasi Proyek;
nilai alokasi Proyek;
ruang lingkup Proyek; dan
rincian paket pekerjaan/kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (6) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Pasal 17 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan/ register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan/register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran. Pasal 18 (1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. (2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak (multi years) atau tahun tunggal (single year). Pasal 19 (1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek. (2) Revisi dan/ a tau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
lanjutan/luncuran pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya; jdih.kemenkeu.go.id b. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek tahun anggaran berkenaan yang sudah tidak digunakan; dan/atau
rekomposisi pendanaan antartahun anggaran untuk percepatan atas pelaksanaan Proyek tahun jamak. (3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentlian peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. BABV PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KINERJA PROYEK Pasal 20 (1) Kernen terian / Lem bag a Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan APBN. (2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat terdiri dari paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan dan/ a tau bersifat tahun jamak. (3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) hanya terdiri dari paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan. Pasal 21 (1) Penggunaan jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penganggaran. (2) Jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis kontrak tahunan atau jenis kontrak tahun jamak. (3) Paket pekerjaan tahunan dalam Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan nomor kode pembiayaan/ register Proyek tahun jamak. (4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang bukan merupakan pembiayaan tahun jamak periode tahun terakhir. (5) Penyelesaian sisa pekerjaan untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan Proyek paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. (6) Tata cara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 22 Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis kontrak tahun jamak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang tidak dan/atau belum direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahunjamak Proyek. Pasal 23 (1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek, Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja melalui:
pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan; dan/atau
percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak. (2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di antaranya dilakukan untuk:
pekerjaan tarn bah ( contract change _order); _ b. optimalisasi sisa anggaran;
percepatan pembiayaan;
percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak tahun jamak;
penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak; dan/atau
perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat (force majeure). (3) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun anggaran. (4) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
peminjaman pagu; dan/atau
pemanfaatan sisa kontraktual. (5) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun anggaran berkenaan; dan
alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya. (6) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 24 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, yang paling sediki t beru pa:
pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/ pra DIPA;
pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap·untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN;dan e. koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek. (2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan di antaranya:
melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
melakukan peng1s1an Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;
memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/ a tau dana tidak terserap;
memfasili tasi kepada Kernen terian / Lem baga dalam rangka pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran;
memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan penyelesaian lanjutan/luncuran Proyek; dan
melakukan pengembalian s1sa dana Rekening Khusus SBSN. jdih.kemenkeu.go.id BAB VI PEMBIAYAAN PENGADAAN LAHAN MELALUI PENERBITAN SBSN Pasal 25 (1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi pembiayaan pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Proyek melalui penerbitan SBSN. (2) Alokasi pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Proyek yang bersifat tahun jamak. (3) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan pembiayaan Proyek. (4) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau melalui Lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lahan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan alokasi pembiayaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria kesiapan lahan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. (6) Alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Proyek pada tahun berjalan dapat dilakukan melalui pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran. (7) Tata cara dan pelaksanaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII DUKUNGAN PENGEMBANGAN PEMBIAYAAN KREATIF Pasal 26 (1) Proyek dapat diintegrasikan dan menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran untuk proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN (blended financing), termasuk dengan proyek KPBU, proyek dengan pendanaan dari daerah, badan usaha milik negara, dan/atau sumber dana lainnya. (2) Integrasi Proyek dengan proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
partisipasi Pemerintah melalui belanja Kementerian/ Lembaga untuk pembangunan Proyek yang akan menjadi bagian dari paket proyek KPBU; atau
dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/ Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis proyek KPBU. jdih.kemenkeu.go.id (3) Integrasi Proyek dengan proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .dilaksanakan dengan ketentuan:
seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SBSN; dan
output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo SBSN. Pasal 27 (1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara. (2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
pinjaman daerah;
pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan
investasi pemerintah. (3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 28 (1) Proyek dapat dilaksanakan untuk proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya untuk:
penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi;
pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah; dan
penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/ a tau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek. (3) Tata cara atau mekanisme penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id BAB VIII PENATAUSAHMN,PEMANTAUAN,EVALUASIDAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYMN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN Bagian Kesatu Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan oleh Pemrakarsa Proyek Pasal 29 Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang paling sedikit berupa:
pengelolaan administrasi terhadap:
perencanaan dan pengusulan Proyek;
pelaksanaan Proyek;
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan
kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN. b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek. Pasal 30 (1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap:
perkembangan realisasi penyerapan dana;
pencapaian fisik Proyek;
permasalahan yang dihadapi;
tindak lanjut yang diperlukan; dan
penyelesaian pekerjaan Proyek. Pasal 31 Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam bentuk:
laporan pelaksanaan Proyek; dan
laporan penyelesaian pekerjaan Proyek. Pasal 32 (1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa:
perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan. jdih.kemenkeu.go.id (2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
(2) a. satuan kerja pelaksana Proyek meng1s1 form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal;
penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian form pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 33 Untuk Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN. Laporan pelaksanaan Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a atas Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
satuan kerja pelaksana pelaporan yang terdapat pengelolaan kinerja Proyek dan Proyek meng1s1 form pada sistem aplikasi SBSN secara bulanan;
unit eselon I Kementeriari/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerj aan Proyek. Pasal 34 (1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b memuat paling sedikit:
salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
salinan pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan jdih.kemenkeu.go.id peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir. Bagian Kedua Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh Kernen terian Keuangan Pasal 35 (1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek. (2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/lanjutan, serta penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek. Pasal 36 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 37 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada:
laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31; dan
Rencana Penarikan Dana Proyek. jdih.kemenkeu.go.id (2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga. (3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Pasal 38 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
"baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
"kurang" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal yang direncanakan; atau
"rendah" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat lam bat dari jadwal yang direncanakan. (3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan atau dalam hal diperlukan. (4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit berupa laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang disampaikan oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek. Pasal 39 (1) Hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berupa laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek. jdih.kemenkeu.go.id (2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk penyusunan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan terhadap Kementerian/Lembaga dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah". BAB IX REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMANTAUAN PROYEK Pasal 40 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN menyusun rekomendasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemrakarsa Proyek oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 41 Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 40, disusun dengan paling sediki t mem pertim bangkan:
evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek di antaranya berupa:
perkembangan pelaksanaan tender/ pengadaan dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran serta pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek, serta pemenuhan administrasi kewajiban pembayaran Proyek;
pemenuhan administrasi persetujuan dan rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang bersifat kontrak tahun jamak; dan
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran Proyek. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 42 (1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dan/atau berpotensi tidak selesai, dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan ( on site visit). (2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang memuat paling sedikit:
identifikasi permasalahan;
saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan
rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga. (3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43 (1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan ketentuan:
Pemantau Proyek dilarang memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, desain konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek;
Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Pemantau Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilarang meminta dan/atau menerima segala pem berian dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/ Lembaga pelaksana Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan (log book) yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
tanggal pemantauan Proyek;
nama dan instansi Pemantau Proyek;
keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
hasil tindak lanjut yang disarankan. jdih.kemenkeu.go.id (3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan (log book) yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABX PENYELESAIAN DAN/ATAU PEMBATALAN PEMBIAYAAN Pasal 44 (1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek mengenai penyelesaian dan/ a tau pembatalan pembiayaan Proyek dalam hal:
penyerapan anggaran rendah; dan/atau
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan. (3) Penetapan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat bersama Menteri dan Menteri Perencanaan setelah melalui proses pembahasan bersama antara Pemrakarsa Proyek, Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan. (4) Pemrakarsa Proyek bertanggungjawab secara mutlak atas Proyek yang direkomendasikan untuk dilakukan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan. Pasal 45 (1) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti penetapan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menghentikan penerbitan surat perintah pencairan dana Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENGELOLAAN OBJEK HASIL PEMBIAY AAN PROYEK Pasal 46 Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 47 Pemrakarsa Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN. Pasal 48 (1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk un tuk pelaksanaan penerusan SBSN atau penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain. (2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikecualikan dalam hal kondisi objek hasil pembiayaan Proyek sudah rusak atau musnah. (3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan objek hasil pembiayaan Proyek yang dipindahtangankan atau dihapuskan. (2) Tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencantumkan informasi sumber dana SBSN dan tahun pendanaan Proyek pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek. Pasal 51 (1) Objek hasil pembiayaan Proyek, wajib dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN. (2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN. (3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 52 (1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN; dan
laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek. (3) Laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek se bagai BMN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dan paling sedikit mencantumkan:
kode satuan kerja;
kode barang;
nomor urutan pendaftaran; dan
nilai perolehan. (4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat pada tahun ke-2 setelah tahun selesainya pelaksanaan Proyek, dan paling sedikit mencantumkan:
kode satuan kerja;
nama Proyek;
tahun pembiayaan; dan
manfaat dari hasil pembangunan Proyek. (5) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi manfaat yang diterima oleh perekonomian dan/atau masyarakat/ lingkungan, di antaranya:
manfaat yang bersifat umum, antara lain:
penenmaan negara;
penyerapan tenaga kerja; dan
peningkatan mutu/kualitas/kapasitas. b. manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing sektor proyek, antara lain:
kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan pengendalian banjir;
penghematan waktu tempuh dan peningkatan keselamatan transportasi; dan
peningkatan produktivitas perindustrian, pertanian, perikanan, dan riset-teknologi. (6) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan cara:
satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengisi form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan jdih.kemenkeu.go.id b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. Pasal 53 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya proses pembangunan Proyek dan berdasarkan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan dari hasil pem bangunan Proyek. (3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dengan target output dan outcome yang akan dihasilkan dari pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c. (4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 54 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
perencanaan, pengusulan, dan pengalokasian anggaran Proyek yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Proyek; dan
pengelolaan terhadap Proyek dan/atau objek hasil pembiayaan Proyek yang telah dialokasikan dalam APBN, dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145); dan jdih.kemenkeu.go.id b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1055) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentangTata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 56 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:
mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlukan dalam rangka program imunisasi nasional;
menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal;
menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
mendorong pembangunan tempat ibadah;
menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara;
mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti bahan baku kerajinan perak;
menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional;
menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi. Ayat (2) Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Contoh: Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekadar ditunda). Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Contoh: Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Angka 17 Pasal 16 D Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon , yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Angka 18