Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Relevan terhadap
Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri. (3) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
calon Penerima Hibah;
perkiraan nilai hibah;
hasil yang diharapkan;
rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
analisis manfaat Pemberian Hibah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap 2 lainnya
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat. Ayat (3) Yang dimaksud asumsi dasar ekonomi makro adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Yang dimaksud dengan parameter adalah semua variabel yang mempengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM bersubsidi, volume konsumsi LPG tabung 3 (tiga) kg, volume penjualan listrik bersubsidi, susut jaringan, dan volume pupuk bersubsidi. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 17 (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduk ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
Pembina Sektor Industri adalah 1nenteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengal1. jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selartjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapka._'1. oleh Menteri Keuangan untuk n1elakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotonga._'1., atas barang-barang tertentu dalamjangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 2. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. I 2 3. Dokumen 3. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional. 5. Organisasi Intemasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar- pemerintah atau nonpemerintah yang bertqiuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama- 6. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia. 7. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik . ^dan/atau ^perwakilan konsuler yang ^diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Soutteast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. 8. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 (1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. (21 Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Dokumen:
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perj anjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Pasal 3 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. (21 Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. (4) Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai untuk Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ^jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. Pasal 4 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
wakaf;
hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. (21 Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya:
mengurus tempat ibadah; dan/atau
menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. (4\ Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
pemeliharaanpenyandangdisabilitas;
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
penangananketerpencilan;
penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau
penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku. (6) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. (71 Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Pasal 5 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c terdiri atas Dokumen:
transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
transaksi b. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 1 0. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 6 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Dokumen yang terutang Bea Meterai oleh:
Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing. (21 Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L2 Januari. 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januan2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI I. UMUM Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 3 Undang-Undang Bea Meterai menyebutkan bahwa Dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat berupa Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain mengatur mengenai Dokumen yang dikenai Bea Meterai, Undang-Undang Bea Meterai juga mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dokumen- Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbat balik. Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat Ayat Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'sementara waktu" adalah jangka waktu tertentu yang disebutkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah ini. Contoh pemberian fasilitas dari pengenaan Bea Meterai untuk sementara waktu antara lain pembebasan Bea Meterai atas Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebagai periode penanganan bencana dan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat bencana alam. Yang dimaksud dengan "selamanya" adalah jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang Peraturan Pemerintah ini masih berlaku dan belum dicabut. Contoh pemberian fasilitas dari pengenaan Bea Meterai untuk selamanya antara lain pembebasan Bea Meterai atas Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. (2t Cukup ^jelas.
Bea Meterai yang terutang atas seluruh Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam yang diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai antara lain surat perjanjian jual-beli, akta notaris, dan tanda penerimaan uang. Yang dimaksud dengan ^ubencana alam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/ Contract of Work ( CoW ) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Hulu Migas.
Kuasa Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan kewenangannya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas pada tingkat satuan kerja.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi Pengguna Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK/ UAKPA PL BUN TK/UAKKPA BUN TK.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
Harta Benda Inventaris adalah aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Harta Benda Modal adalah aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Satuan Pengawas Internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah. ...
Relevan terhadap
bahwa dalam rangka pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelola belanja subsidi;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 10 lainnya
pemindahan IKN dari sisi politis ekonomi, dan pertahanan. Misalkan, Kazakhstan pemindahan IKN dilakukan untuk lebih mendekatkan Ibu Kota dengan Rusia yang hingga saat ini menjadi sekutu penting bagi mereka. Di Brazil, pemindahan ke wilayah Brasillia dilakukan sebagai bentuk politik keberpihakan ke masyarakat untuk pemerataan pembangunan di wilayah bagian tengah negara; Di sisi lain, pemindahan Ibu Kota di Nigeria didasarkan pertimbangan keseimbangan dua kelompok besar (Islam dan Kristen) yang mendominasi wilayah tersebut. Sedangkan konteks di Indonesia berdasarkan upaya dalam mengatasi ketimpangan antar wilayah yang terjadi. 2. Pemindahan IKN dilakukan untuk mengurangi beban Jakarta yang menjadi pusat segala aktivitas di Indonesia dengan kontribusi tertinggi terhadap PDB serta memiliki populasi terpadat mencapai 35 juta jiwa. Hal tersebut menimbulkan masalah seperti kesenjangan ekonomi dan kemacetan, rawan banjir, dan risiko keterbatasan sumber daya air. 3. Pemindahan IKN menjadi langkah konkret untuk membangun model pembangunan perkotaan yang ideal untuk mewujudkan livable city. Secara paralel, upaya ini menjadi bagian penting dalam kebijakan perkotaan nasional yang lebih komprehensif. ● Secara kronologis akan saya jelaskan prosesnya sebagai berikut. ● Presiden Joko Widodo mengemukakan ide dasar diperlukannya pemindahan IKN muncul sejak tahun 2014-2015, di mana ide tersebut sebagai bentuk perwujudan Nawacita terutama dalam upaya pemerataan pembangunan. Hal tersebut dituangkan dalam Visi Indonesia 2033 sebagai salah satu gagasan strategis atau upaya untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah overload dan bagian dari strategi mengatasi ketimpangan antar wilayah. Kajian disusun oleh Andrinof Chaniago yang merupakan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2014-2015. ● Berdasarkan arahan Presiden pada tahun 2017-2019 dibuat berbagai kajian. Di tahun 2017, Pemerintah menghasilkan kajian yang berjudul “ Kajian Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta ” yang memuat substansi mengenai analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Secara garis besar kajian memuat visi besar
b. Kajian Awal Aspek Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tahun 2019. (terlampir alat bukti PK No. 01) c. Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan IKN ( Pra Master Plan IKN) tahun 2019. (terlampir alat bukti PK No. 01) d. Studi Ketersediaan Lahan (dokumen substansi tersebut berada dalam dokumen Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN/ Master Plan tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01) e. Rekomendasi Hasil Kerja Lingkungan Hidup Strategis (dokumen substansi tersebut berada dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Master Plan Ibu Kota Negara tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01) f. Master Plan yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas (dokumen Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN / Master Plan tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01) 3. Pemerintah telah melakukan serangkaian kajian pemindahan ibu kota negara sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan kronologi sebagai berikut: a. Pada tahun 2017, Bappenas menyusun kajian yang berjudul Kajian Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta yang memuat substansi mengenai analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Kajian memuat visi besar pemindahan, penentuan lokasi, dan analisis dampak pemindahan Ibu Kota Negara terhadap ekonomi di level nasional dan provinsi. Berdasarkan kajian tersebut, dihasilkan rekomendasi lokasi Ibu Kota Negara baru yaitu berada di luar Pulau Jawa dengan opsi lokasi di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. ( (terlampir alat bukti PK No. 01) b. Pada tahun 2018, Bappenas memfokuskan kajian di wilayah Pulau Kalimantan dengan judul “Kajian Mendalam Sosial Kependudukan dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara” yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi kependudukan, sosial-budaya, dan ekonomi eksisting di wilayah Pulau Kalimantan secara utuh. Lebih lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
NO TGL KEGIATAN KETERANGAN 6. Minggu, 12 Desember 2021 pukul 14.00 WIB – selesai ( vide Lampiran 34) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara (Rapat bersifat Terbuka) Menghimpun masukan- masukan dari 7 pakar: 1. Prof. Maria S.W. Soemardjono, S.H., MCL., M.P.A (Perspektif Pertanahan/Agraria) 2. Prof. Haryo Winarso, M.Eng., Ph.D. didampingi Dr. Ir. Denny Zulkaidi M.U.P. (Perspektif Kelembagaan dan Kebijakan Publik Pembentukan IKN) 3. Prof. Arief Anshory Yusuf S.E., M.Sc., Ph.D (Perspektif Ekonomi dan Pembangunan) 4. Ananda B. Kusumah (Perspektif Kelembagaan dan Kebijakan Publik Pembentukan IKN) 5. Dr. Yayat Supriatna, M.S.P. (Perspektif Tata Ruang dan Agraria) 6. Dr. Trubus Rahadiansyah, S.H. (Perspektif Kelembagaan dan Kebijakan Publik Pembentukan IKN) 7. Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. (Perspektif Kelembagaan dan Kebijakan Publik Pembentukan IKN) Undangan: - seluruh Anggota Pansus (30 orang Anggota).